www.okenews.net: ATR
Tampilkan postingan dengan label ATR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ATR. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 13 Juni 2026

Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur

Okenews.net- Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan menegaskan pentingnya peran seluruh jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Timur dalam mendukung pembangunan dan investasi di Kalimantan Timur dalam bidang pertanahan dan tata ruang. Menurutnya, Kalimantan Timur memiliki posisi yang sangat strategis setelah ditetapkan sebagai lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Kondisi tersebut menjadikan wilayah ini sebagai pusat perhatian pemerintah, investor, masyarakat, hingga dunia internasional.

“ATR/BPN harus terus bisa menjadi solusi atas pembangunan di Kalimantan Timur ini. Tentunya tidak mudah di tengah berbagai regulasi namun kita harus kedepankan menjaga kepercayaan masyarakat dengan memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan pasti," ujar Wamen Ossy saat memberikan arahan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur serta Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Kalimantan Timur di Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Jumat (12/06/2026).

Lebih lanjut, ia juga menyebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dalam berbagai kegiatan senantiasa menekankan bahwa 80 persen tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN adalah pelayanan publik. Menurutnya, masyarakat akan menilai kualitas layanan berdasarkan kemudahan, kecepatan, dan kepastian dalam mengurus layanan pertanahan.

“Saya meminta kepada seluruh jajaran untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, kita lakukan inovasi-inovasi disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Kita cari area-area mana lagi yang kita bisa perbaiki dari sisi pelayanan kita,” ujar Wamen Ossy. 

Didampingi Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim, Shamy Ardian dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Ceto Subagiyo, Wamen Ossy meninjau loket pelayanan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Samarinda. Ia melihat langsung bagaimana proses pelayanan di loket-loket Kantah di daerah. 

Ketika meninjau area pelayanan, Wamen Ossy memastikan layanan yang diberikan jajarannya kepada masyarakat berjalan baik. Ia juga meminta dukungan serta kritik dan saran atas pelayanan yang ada kepada para pemohon yang tengah datang di loket. 

“Mohon dukungannya terus untuk kami, Kalau ada permasalahan pertanahan tak usah lewat orang lain langsung saja datang ke kantornya langsung supaya lebih mudah dimengerti daripada melalui pihak lain,” ujar Wamen Ossy di hadapan para pemohon. 

Dalam kegiatan ini, Wamen Ossy juga menyerahkan total 15 sertipikat tanah kepada masyarakat yang hadir. Sertipikat yang diserahkan mulai dari sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan tanah wakaf. 

Kamis, 11 Juni 2026

Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat untuk Agenda Pembangunan Nasional

Okenews.net - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, melaporkan progres dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional (KSPEAN) di Provinsi Papua Selatan yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Progres tersebut mencakup perkembangan penataan ruang dan perizinan pemanfaatan ruang guna mendukung pelaksanaan PSN di sektor pangan.

“yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam mendukung pengembangan kawasan Papua Selatan, pertama adalah penyesuaian tata ruang. Alhamdulillah, penetapan Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW) Provinsi Papua Selatan telah dilaksanakan pada Oktober 2025. Kedua soal perencanaan rinci, dari target 19 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Papua Selatan, saat ini empat RDTR telah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah,” ungkap Wamen Ossy dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Rabu (10/06/2026).

Dari empat RDTR tersebut, tiga RDTR-nya telah terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS). Percepatan penyusunan RDTR lainnya terus didorong untuk memperkuat kepastian pemanfaatan ruang sekaligus mendukung kemudahan investasi di kawasan Papua Selatan.

Pada Rakortas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan ini, Wamen ATR/Waka BPN juga menjelaskan progres dalam bidang perizinan pemanfaatan ruang. Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan tiga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk mendukung pengembangan kawasan. Selanjutnya, terdapat tiga permohonan KKPR lainnya yang masih diproses. Adapun KKPR yang telah diterbitkan tersebut akan digunakan untuk pengembangan kawasan tanaman pangan, pelabuhan pendukung, dan pengembangan perkebunan sawit.

“Pada prinsipnya, Kementerian ATR/BPN akan selalu mendukung permohonan KKPR yang diajukan kepada kami, sepanjang persyaratan yang diperlukan dapat dipenuhi,” kata Wamen Ossy yang hadir dalam Rakortas dengan didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana.

Papua Selatan juga telah memenuhi ketentuan nasional terkait Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dengan capaian 87,24%. Menurut Wamen Ossy, capaian tersebut menjadi modal penting dalam memperkuat ketahanan pangan nasional. Papua Selatan berpotensi besar menjadi salah satu lumbung pangan, energi, dan bioindustri di Indonesia. Kementerian ATR/BPN berkomitmen memastikan seluruh pengembangan kawasan di provinsi ini memiliki fondasi tata ruang yang kuat, legalitas yang jelas, serta kepastian pemanfaatan ruang sehingga pembangunan bisa mendatangkan kebermanfaatan.

Rakortas ini turut dihadiri oleh Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi beserta jajaran; Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan, Hanif Fais Nurofiq; Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono; serta jajaran Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pertahanan, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hadir pula, perwakilan Bupati Merauke serta para pejabat dari kementerian/lembaga terkait.

Rabu, 10 Juni 2026

Konsultasi Syarat Pengurusan Berkas Pertanahan, MPP Jadi Pilihan Masyarakat Cari Kepastian Layanan

Okenews.net-  Sebelum mengurus sertipikat atau melakukan peralihan hak atas tanah, masyarakat ada yang memilih mencari informasi terlebih dahulu agar proses yang dijalani tidak terhambat kekurangan dokumen maupun kesalahan prosedur. Kehadiran layanan pertanahan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang menjadi salah satu sarana yang dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan kepastian informasi tersebut.

Hal itu yang dilakukan Andri saat datang untuk berkonsultasi terkait proses peralihan hak tanah di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kota Tangerang. Ia mengaku berkonsultasi di loket pelayanan pertanahan milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat untuk mencari kepastian informasi mengenai syarat dan dokumen yang harus disiapkan.

“Di loket BPN barusan dijelaskan detail, mulai dari dicek sertipikat asli, AJB (Akta Jual Beli), BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), sampai PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Jadi kita tahu apa saja yang harus disiapkan dan tidak bingung lagi,” ujar Andri.  

Menurutnya, cara petugas loket BPN dalam menjelaskan juga membuat masyarakat lebih nyaman saat berkonsultasi. Suasana pelayanan yang tidak kaku membuat warga lebih leluasa bertanya terkait proses yang belum dipahami. “Bagus, tadi dijelaskan secara sedetil-detilnya, tidak berbelit-belit. Sebenarnya itu kan yang kami perlukan, informasi yang jelas, disampaikan secara santai, tapi tetap jelas,” ujar Andri. 

Pengalaman serupa dirasakan masyarakat asal Tangerang, Bukit Solomon Kusuma Negara ketika mengurus sertipikat tanah untuk rumah milik orang tuanya. Tak perlu buang waktu banyak, ia bisa mengurus dua urusan sekaligus dalam satu waktu. Ia mengurus validasi BPHTB di loket Bapenda dan berkonsultasi mengenai tahapan pendaftaran sertipikat tanah di Loket BPN tanpa harus berpindah-pindah tempat.

“Tadi saya konsultasi di loket BPN, dijelaskan berkas yang dibutuhkan apa saja untuk pendaftaran pertama kali ini. Cukup mudah karena semua layanan bisa terintegrasi di sini. Penjelasan dari petugas juga jelas dan membantu,” kata Bukit Solomon Kusuma Negara. 

Sebagai informasi, loket ATR/BPN di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang ini dilaksanakan pada tiap hari Senin dan Kamis, pukul 08.00-15.00 WIB. Jadwal tersebut merujuk pada nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Tangerang dengan Kantor Pertanahan Kota Tangerang. 

Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan Aset

Okenews.net-  Pengamanan aset pertanahan yang menjadi objek sengketa maupun perkara hukum adalah hal krusial dalam langkah pemulihan hak korban dan pengembalian kerugian negara. Untuk memperkuat upaya tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin kerja sama dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Sinergi Tugas dan Fungsi dalam Rangka Pemulihan Aset di Bidang Pertanahan.

"Perjanjian Kerja Sama ini antara Kementerian ATR/BPN, khususnya Ditjen PSKP, dengan BPA Kejaksaan Agung RI menjadi sangat penting. Mudah-mudahan kerja sama ini memberikan manfaat dalam rangka memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset sehingga kontribusinya kepada negara dapat semakin maksimal," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) PSKP, Iljas Tedjo Prijono saat penandatanganan PKS di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Rabu (10/06/2026).

Perjanjian Kerja Sama tersebut mencakup penguatan pertukaran data dan informasi, dukungan terhadap identifikasi, pelacakan, pengamanan, serta pemulihan aset di bidang pertanahan. Selain itu, kedua instansi juga akan meningkatkan koordinasi dalam penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang memiliki aspek hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara, termasuk upaya penyelamatan aset negara dan pemberantasan mafia tanah. 

Dirjen PSKP menuturkan, pada praktiknya masih terdapat berbagai tantangan dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset kepada korban. Untuk menghadapi tantangan tersebut, diperlukan kesamaan pemahaman antara lembaga terkait agar hak-hak korban dapat dipulihkan secara efektif dan tidak terhambat oleh persoalan administrasi pertanahan.

"Begitu hakim menyatakan bahwa barang tersebut dikembalikan kepada korban, maka dengan sendirinya itu menjadi bukti peralihan. Ini bisa menjadi temuan hukum yang menjadi rujukan dalam rangka masyarakat mencari keadilan. Kita banyak diperlukan masyarakat untuk hal-hal seperti itu," ungkap Iljas Tedjo Prijono.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, juga menilai kerja sama yang disahkan hari ini jadi langkah penting dalam memperkuat efektivitas penanganan persoalan pertanahan yang kerap melibatkan berbagai aspek hukum. Menurutnya, kompleksitas sengketa pertanahan membutuhkan penanganan yang terintegrasi antarinstansi.

"Permasalahan tanah ini sangat kompleks. Banyak sengketa tanah dan banyak juga instrumen tanah yang dijadikan alat untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Penyelesaiannya tidak mudah dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Karena itu, kolaborasi menjadi kunci agar negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat," ujar Kuntadi.

Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama ini, dihadiri oleh jajaran dari kedua instansi. Turut hadir mendampingi Dirjen PSKP, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan jajaran Kementerian ATR/BPN. 

Jumat, 05 Juni 2026

Wamen ATR/BPN: Latsarmil Komcad Bentuk ASN Berkarakter dan Berintegritas


Okenews.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa Pelatihan Dasar Militer (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran penting dalam membentuk karakter, disiplin, dan integritas aparatur negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Ossy saat menghadiri Upacara Penutupan Latsarmil Komcad ASN Kementerian/Lembaga Gelombang I Tahun 2026 yang berlangsung di Skadron Udara 17 Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, di tengah berbagai tantangan nasional yang semakin kompleks, ASN tidak hanya dituntut memiliki kompetensi teknis, tetapi juga karakter kuat yang berlandaskan disiplin, kepedulian sosial, dan semangat pengabdian kepada masyarakat.

“Pembinaan karakter menjadi hal yang sangat fundamental. Nilai-nilai seperti kedisiplinan, integritas, empati, dan semangat membantu masyarakat merupakan bagian penting yang ditanamkan melalui program Latsarmil Komcad ini,” ujar Ossy.

Upacara penutupan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini. Sebanyak 1.758 ASN dari berbagai kementerian dan lembaga mengikuti Latsarmil Komcad Gelombang I Tahun 2026.

Dari jumlah tersebut, Kementerian ATR/BPN mengirimkan 23 pegawai sebagai peserta pada gelombang perdana. Para peserta berasal dari Kantor Pusat ATR/BPN serta Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta.

Ossy meyakini pengalaman yang diperoleh selama pelatihan akan memberikan manfaat jangka panjang bagi para peserta, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun saat menjalankan tugas sebagai pelayan publik.

“Bagi kementerian, program ini sangat bermanfaat karena memperkuat nilai-nilai positif para pegawai, khususnya generasi muda yang baru memulai pengabdian kepada bangsa dan negara. Mereka membutuhkan fondasi karakter yang kuat,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa semangat bela negara tidak selalu diwujudkan dalam konteks pertahanan bersenjata. Bagi ASN, semangat tersebut dapat diterapkan melalui pelayanan yang profesional, membantu masyarakat, serta menjunjung tinggi nilai gotong royong dalam pekerjaan sehari-hari.

“Ilmu dan pengalaman yang diperoleh selama pelatihan ini harus diterapkan dalam kehidupan dan pekerjaan. Memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat juga merupakan bentuk nyata pengabdian kepada bangsa dan negara,” tandasnya.

Usai upacara, Wamen ATR/BPN berkesempatan bertemu, bersalaman, dan berfoto bersama para ASN Komcad dari lingkungan ATR/BPN. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) ATR/BPN, Budi Santosa.

Kamis, 04 Juni 2026

130 Pejabat di Lantik, Menteri ATR Tekankan Pelayanan Adil Bagi Masyarakat

Atr/Bpn

Okenews.net- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan 130 pejabat, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (04/06/2026). Dalam arahannya, ia menekankan agar para pejabat terlantik sebagai ujung tombak Kementerian ATR/BPN harus memanfaatkan kesempatan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Semua jabatan hanya sementara, karena itu mumpung kita mendapatkan amanah, ayo kita laksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya, memberikan kemanfaatan dan pelayanan seadil-adilnya kepada masyarakat luas. Terutama dalam hal kecepatan dalam pelayanan,” ujar Menteri Nusron dalam pelantikan yang berlangsung daring dan luring.

Pengambilan sumpah/janji dilakukan oleh 16 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 113 Pejabat Administrator, dan 1 Pejabat Fungsional. Kepada pejabat terlantik yang tersebar di penjuru Indonesia, Menteri Nusron menitipkan tugas untuk mengawal jalannya pelayanan pertanahan sekaligus memastikan perbaikan kualitas layanan pertanahan.

“Soal kecepatan dan pelayanan, Bapak/Ibu menjadi ujung tombak. Kita masih banyak pekerjaan rumah. Kita selesaikan satu per satu supaya tingkat kepuasan masyarakat terhadap BPN semakin hari semakin meningkat,” tegas Menteri Nusron.

Pelantikan disahkan dengan pembacaan pakta integritas dan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji oleh perwakilan pejabat terlantik. Menteri Nusron menyebut pelantikan ini adalah tugas konstitusional yang dilaksanakan secara periodik untuk memperkuat organisasi melalui penyegaran sumber daya manusia (SDM). “Selama berkarier di BPN, semuanya bisa mengalami posisi dan kondisi pernah bertugas di semua zona dengan durasi waktu tertentu,” katanya.

Dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini, Menteri Nusron mengajak seluruh jajaran untuk terus memperkuat kolaborasi dan menunjukkan dedikasi terbaik di tempat tugas masing-masing.

“Kami ucapkan selamat bagi Teman-teman yang naik pangkat. Bagi yang pindah ke pusat, mari berkolaborasi dengan baik. Bagi Teman-teman yang dari pusat pindah ke daerah, di tempat baru berikan intensitas dan dedikasi yang baik, serta tingkatkan kecepatan layanan,” tutup Menteri Nusron. 

Rabu, 03 Juni 2026

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Atr/BPN

Okenews.net- Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup banyak diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan. Proses ini umumnya dilakukan untuk berbagai kebutuhan, seperti pembagian warisan, penjualan sebagian tanah, hingga pengembangan kawasan perumahan yang membutuhkan pembagian kavling.

“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertipikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian dalam keterangannya pada Rabu (03/06/2026).

Pemecahan bidang tanah dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak. Bidang tanah yang sebelumnya terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa satuan bidang baru dengan status hukum yang tetap sama seperti bidang tanah asalnya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap bidang baru hasil pemecahan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara data pada bidang tanah induk akan diberi catatan bahwa telah dilakukan pemecahan bidang tanah.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan masyarakat untuk mengajukan pemecahan bidang tanah antara lain sertipikat tanah asli; fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pemilik; surat permohonan pemecahan; serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Khusus untuk pengembang, dokumen kelengkapannya perlu ditambahkan rencana tapak atau _site plan_ dari pemerintah daerah setempat. Sedangkan untuk tanah warisan, pemohon wajib melampirkan surat keterangan waris atau akta waris, serta surat kematian pemilik sebelumnya.

Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pemecahan. Selanjutnya, sertipikat baru akan diterbitkan setelah seluruh proses administrasi dan pengukuran selesai dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu diketahui, pemecahan bidang tanah tidak dapat dilakukan terhadap semua jenis hak atas tanah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan untuk tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.

Bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi soal pemecahan bidang tanah, bisa mengakses informasinya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di beranda Sentuh Tanahku, pilih opsi “Layanan”, kemudian klik “Info Layanan” dan pilih menu “Pemecahan”. Dalam menu “Pemecahan”, terdapat informasi persyaratan dan simulasi biaya terkait pemecahan bidang tanah. 

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh di Play Store dan App Store secara gratis. Selain dari Sentuh Tanahku, masyarakat juga dapat berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan setempat jika ingin mendapat panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan. 

Selasa, 02 Juni 2026

Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Foto: Upacara Hari Lahir Pancasila

Okenews.net- Nilai-nilai Pancasila tidak cukup diperingati setiap tahun, tetapi harus hadir dalam setiap tindakan dan pelayanan kepada masyarakat. Semangat itulah yang digaungkan dalam Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di lapangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta pada Selasa (02/06/2026).

“Jangan biarkan nilai-nilai luhur ini hanya menjadi hiasan di dinding kantor atau teks di buku sejarah. Pastikan setiap kebijakan publik yang lahir berlandaskan keadilan sosial, memenuhi rasa keadilan publik, menjamin hak-hak masyarakat terkecil, dan tidak membiarkan ada rakyat yang merasa ditinggalkan,” kata Staf Khusus Menteri Bidang Pemberantasan Mafia Tanah, Yaved Duma Parembang, selaku inspektur upacara yang membacakan Pidato Kepala BPIP, Yudian Wahyudi.

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila kali ini diselenggarakan Kementerian ATR/BPN berkolaborasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Dalam upacara ini bertugas selaku perwira upacara, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian. Sementara komandan upacara, pengibar bendera, pembaca teks Undang-undang Dasar, pembawa acara, dan pembaca doa berasal dari Kementerian PKP.

Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026, mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia”. Tema tersebut menegaskan bahwa nilai-nilai Pancasila tidak hanya relevan dalam menjaga keutuhan bangsa Indonesia, namun juga menjadi fondasi dalam mendorong terciptanya perdamaian dan keadilan di tingkat global.

Dalam pidatonya, Yaved Duma Parembang menyampaikan bahwa Pancasila telah terbukti menjadi bintang penuntun bangsa di tengah berbagai tantangan zaman. Keberagaman yang dimiliki Indonesia dapat terjaga dalam ikatan kebangsaan berkat nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

“Pancasila adalah bintang penuntun yang telah membuktikan ketangguhannya di tengah dunia yang diwarnai ketidakpastian dan ancaman fragmentasi. Indonesia tetap berdiri kokoh sebagai contoh nyata bagaimana keberagaman yang terdiri atas lebih dari 17 ribu pulau dan ratusan etnik dapat disatukan dalam ikatan kebangsaan,” ucap Yaved Duma Parembang.

Upacara ini diikuti oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama; Pejabat Administrator, hingga staf dari Kementerian ATR/BPN dan PKP. 

Selasa, 26 Mei 2026

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

Okenews.net- Sengketa tanah bisa bermula karena hal yang tampak sepele, seperti tidak adanya batas tanah yang jelas. Keadaan itu bisa sewaktu-waktu berkembang menjadi perselisihan atau bahkan konflik antartetangga yang berujung pada proses hukum.

Untuk mencegah konflik dan menjaga keamanan tanah, ada langkah sederhana yang bisa dilakukan oleh masyarakat, yaitu memasang patok tanda batas tanah. Nyatanya, langkah sederhana ini masih sering diabaikan oleh para pemilik tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam berbagai kesempatan juga mengingatkan pentingnya keberadaan tanda batas tanah. 

“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Menteri Nusron saat acara Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah.

Proses pemasangan patok harus disaksikan juga oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung. Dengan begitu, semua pihak bisa melihat dan menyetujui langsung posisi patok dan potensi perselisihan soal batas tanah di kemudian hari dapat diminimalisir.

“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” kata Menteri Nusron.

Langkah sederhana ini lebih mudah dan murah dibanding harus menyelesaikan sengketa di pengadilan. Bukan hanya bisa rugi materiel, konflik batas tanah yang membesar juga bisa merusak hubungan sosial antartetangga.

Tanda batas tanah baiknya dipasang dengan tanda yang paten. Hindari penggunaan tanda alami, seperti pohon, batu, atau gundukan tanah karena tanda itu bisa berubah seiring waktu. Kementerian ATR/BPN memiliki kriteria tanda batas tanah yang bisa diikuti oleh masyarakat, yakni panjang minimal patok di 50 cm, dengan 40 cm tertanam di dalam tanah dan 10 cm sisanya terlihat di permukaan tanah.

“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” tegas Menteri Nusron.

Di tengah meningkatnya nilai tanah dan semakin padatnya permukiman, kejelasan batas tanah menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Patok-patok di sudut tanah mungkin terlihat sederhana, tetapi keberadaannya dapat menjaga hak pemilik tanah sekaligus menjaga hubungan baik dengan tetangga sekitar. 

BPN Lombok Utara Ambil Sumpah PPAT, Dorong Percepatan Pengurusan Hak Tanah

Foto: Pengambilan Sumpah Jabatan

Okenews.net- Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara kembali memperkuat pelayanan pertanahan melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Senin (25/5/2026).


Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara tersebut dihadiri langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara Muhammad Shaleh Basyarah, bersama jajaran pejabat pengawas, koordinator substansi, hingga pengurus IPPAT Kabupaten Lombok Utara.


Dalam pelantikan tersebut, I Made Andre Dwiki Arya Wiguna, resmi diambil sumpah dan dilantik sebagai PPAT wilayah kerja Kabupaten Lombok Utara.


Muhammad Shaleh Basyarah menyampaikan bahwa keberadaan PPAT memiliki peranan strategis dalam mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus mempercepat pengurusan hak atas tanah di daerah.


“PPAT menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi dan kepastian hukum pertanahan,” ujarnya.


Menurutnya, pelayanan yang cepat dan akurat menjadi kebutuhan masyarakat yang harus terus ditingkatkan.


“Kami berharap proses pengurusan hak atas tanah dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” katanya.


Ia juga mengingatkan agar PPAT yang baru dilantik mampu menjaga amanah dan bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Jabatan ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” tambahnya.

Rabu, 20 Mei 2026

Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas, Menteri Nusron: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara

Foto: Penyerahan Sartifikat Oleh Menteri ATR/BPN

Okenews.net - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan sertipikat Hak Pakai untuk Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) tepat pada momen perayaan 61 tahun Lemhannas RI yang berlangsung di Gedung Dwiwarna Purwa, Jakarta, Rabu (20/05/2026). Sertipikat tersebut diterima langsung oleh Gubernur Lemhannas RI, TB Ace Hasan Syadzily.

“Kami menyerahkan sertipikat Hak Pakai kepada Gubernur Lemhannas RI sebagai wujud komitmen menjaga keamanan aset negara dan memperkuat tertib administrasi pertanahan demi mendukung ketahanan nasional yang berkelanjutan,” kata Menteri Nusron, usai menghadiri Syukuran dan Orasi Kebangsaan memperingati HUT ke-61 Lemhannas RI.

Sertipikat tersebut diberikan untuk tanah seluas 11.860 meter persegi yang berlokasi di Gambir, Jakarta Pusat. Tanah tersebut diperuntukkan sebagai kompleks perkantoran Lemhannas RI, termasuk gedung utama yang menjadi pusat kegiatan strategis lembaga dalam menjalankan fungsi pendidikan, pengkajian strategis, serta pemantapan nilai-nilai kebangsaan bagi para pemimpin nasional.

Gubernur Lemhannas RI, TB Ace Hasan Syadzily, mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN dalam penyelesaian legalisasi aset tanah Lemhannas RI. Menurutnya, sertipikat tersebut bukan sekadar dokumen administratif, namun jadi bentuk nyata kepastian hukum atas aset negara yang strategis.

“Saya ingin memberikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menteri ATR/Kepala BPN, Bapak Nusron Wahid, yang telah memberikan dukungan dan kerja sama strategisnya dalam penyelesaian legalisasi sertipikat tanah Lemhannas RI,” ujar TB Ace Hasan Syadzily dalam sambutannya.

TB Ace Hasan Syadzily menyebut, setelah 61 tahun berdiri, dengan sertipikat tersebut kini aset utama Lemhannas RI telah memiliki kepastian hukum. Hal ini menjadi momentum penting bagi penguatan kelembagaan Lemhannas RI sebagai institusi strategis negara.

Pada kegiatan yang mengusung tema “Transformasi Lemhannas RI: Memperkokoh Ketahanan Nasional untuk Mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045”, hadir mendampingi Menteri Nusron, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh dan jajaran 

Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat

Foto: Kementrian ATR Saat Upacra (Harkitnas)

Okenews.net - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 pada Rabu (20/05/2026), di Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Bertindak selaku inspektur upacara, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya yang mengenakan seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) bersamaan dengan peserta upacara di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Tepat pada hari ini, 20 Mei 2026, kita kembali merefleksikan momentum fundamental, yaitu semangat 1908 yang menjadi tonggak di mana perlawanan fisik mulai bertransformasi menjadi perjuangan intelektual dan diplomatik demi menjaga tunas bangsa demi kedaulatan negara," ujar Dirjen SPPR saat membacakan sambutan dari Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid.

Dalam sambutannya, Dirjen SPPR menegaskan bahwa tantangan bangsa saat ini telah bergeser dari persoalan kedaulatan teritorial menuju kedaulatan informasi dan transformasi digital. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong berbagai program strategis nasional yang berfokus pada pembangunan kualitas sumber daya manusia, mulai dari program makan bergizi gratis, pemerataan akses pendidikan, hingga layanan cek kesehatan gratis bagi masyarakat.

“Kita harus meneguhkan kembali arah perjalanan bangsa dengan menempatkan Asta Cita sebagai kompas utama yang harus dicapai bersama. Untuk itu, kita harus mampu mewujudkan misi tersebut agar menghadirkan perubahan nyata yang dapat dirasakan langsung oleh rakyat,” tutur Virgo Eresta Jaya lanjut membacakan sambutannya.

Tema peringatan Harkitnas tahun ini adalah “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”. Tema tersebut menegaskan pentingnya kemandirian bangsa melalui perlindungan dan pembangunan generasi muda sebagai fondasi masa depan Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga memperkuat perlindungan generasi muda di ruang digital melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Kebijakan tersebut menjadi bentuk komitmen negara dalam menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan sesuai dengan tumbuh kembang anak sebagai tunas bangsa.

Upacara Harkitnas ke-118 Tahun 2026 ini diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN, dengan petugas upacara berasal dari Direktorat Jenderal SPPR. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta sejumlah pegawai dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). 

Selasa, 19 Mei 2026

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat

Foto: Pelayanan ATR/BPN

Okenews.net - Proses peralihan tanah dari orang tua kepada anak melalui hibah perlu dilakukan dengan tahapan yang benar agar sertipikat dapat dibalik nama secara sah dan memiliki kepastian hukum. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengingatkan agar masyarakat memastikan kondisi tanah terlebih dahulu sebelum memulai proses hibah dan balik nama sertipikat.

“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/05/2026).

Sebelum proses hibah dilakukan, masyarakat perlu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan membawa sejumlah dokumen, seperti cetak foto _geotagging_, sertipikat tanah asli, dan KTP. “Setelah itu silakan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT untuk mendaftarkan pengecekan sertipikat,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol.

Menurut Shamy Ardian, proses hibah dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan sertipikat menunjukkan tidak ada keterangan sita, blokir, maupun agunan atas tanah tersebut. “Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” tuturnya.

Tahap berikutnya adalah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima hibah. Setelah seluruh dokumen lengkap, PPAT akan mengunggah berkas ke sistem BPN untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi. “Nanti PPAT akan _upload_ berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-_upload_ semua,” kata Shamy Ardian.

Apabila seluruh dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, berkas fisik akan dibawa ke Kantah untuk diproses balik nama. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses balik nama sertipikat tersebut diselesaikan dalam waktu lima hari kerja. “Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” pungkas Shamy Ardian. 

Senin, 18 Mei 2026

Forum Penataan Ruang KLU Bahas Tambang dan Pembangunan Hotel, Tekankan Aspek Lingkungan

Foto: ATR/BPN Lombok Utara

Okenews.net – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara melalui Forum Penataan Ruang (FPR) terus memperkuat koordinasi lintas sektor guna memastikan pembangunan daerah berjalan terarah, tertata, dan berkelanjutan. Hal tersebut terlihat dalam Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Lombok Utara yang digelar pada Jumat, 8/5.


Rapat tersebut membahas permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) terhadap dua rencana investasi, yakni kegiatan galian C oleh CV. Bumi Lotara dan pembangunan hotel oleh PT Alam Hijau Walimbu.


Kegiatan itu turut dihadiri perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, yakni Rifqi Rizaldy Prabsawara, dan Irfan Saputra, bersama sejumlah unsur terkait lainnya.


Dalam forum tersebut, berbagai aspek menjadi perhatian, mulai dari kesesuaian tata ruang, dampak lingkungan, hingga manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar. Pembahasan dilakukan secara terbuka guna memastikan setiap rencana pembangunan tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan dan kepentingan publik.


Peserta rapat menyambut positif pelaksanaan forum tersebut karena dinilai menjadi wadah penting dalam menyelaraskan kepentingan investasi dengan aturan tata ruang daerah. Selain itu, koordinasi lintas instansi dianggap mampu meminimalkan potensi persoalan pemanfaatan ruang di kemudian hari.


“Forum seperti ini sangat penting agar pembangunan yang masuk ke Lombok Utara tetap terkendali, tidak merusak lingkungan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap salah seorang peserta rapat.


Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara Rifqi Rizaldy Prabsawara juga menegaskan komitmennya dalam mendukung sinergi penataan ruang yang terencana dan terpadu. Melalui koordinasi yang baik, diharapkan seluruh kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah Lombok Utara dapat berjalan sesuai regulasi dan tetap menjaga keseimbangan lingkungan.


Dengan adanya Forum Penataan Ruang, pemerintah daerah berharap pembangunan di Lombok Utara dapat terus tumbuh secara harmonis, profesional, serta berorientasi pada kualitas pembangunan jangka panjang.

Perkuat Kepastian Hukum, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang

Foto: Pelayanan Sartifikat

Okenews.net- Memiliki rumah bukan hanya soal kenyamanan, tetapi tentang memastikan aset yang dimiliki punya landasan hukum yang kuat sehingga bisa tinggal dengan aman. Bagi masyarakat yang saat ini memegang Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal, ada langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum atas tanah, yakni dengan mengubah status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

Perubahan status dari HGB ke SHM ini menjadi bentuk penguatan legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberi rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang. Dengan status SHM, pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak, sebagaimana yang berlaku pada HGB.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status HGB untuk memanfaatkan layanan perubahan hak ini.

“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.

Menurutnya, proses perubahan hak dirancang mudah dan terjangkau agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut. “Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir, yakni formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” jelas Shamy Ardian.

Selain prosesnya mudah, biaya yang dikenakan juga relatif terjangkau. “Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” ungkap Kepala Biro Humas dan Protokol.

Di tengah bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset, peningkatan status HGB menjadi HM menjadi langkah strategis yang patut dipertimbangkan. Bukan hanya memperkuat kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memastikan aset keluarga memiliki nilai perlindungan yang lebih tinggi untuk masa depan.

Saat prosesnya mudah, biayanya ringan, dan manfaatnya besar, mengubah HGB menjadi SHM adalah keputusan yang layak segera diwujudkan. "Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” terang Shamy Ardian. 

Jumat, 15 Mei 2026

Nusron: _Good Governance_ Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

Foto: Menteri Nusron Wahid

Okenews.net- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menjadi pembicara dalam Kursus Banser Pimpinan (SUSBANPIM) Angkatan VIII di Kabupaten Semarang pada Kamis (14/05/2026). Di momen ini, Menteri Nusron menyampaikan materi terkait strategi penguatan _good governance_ dan sumber daya manusia (SDM) dalam organisasi. Dua hal itu adalah fondasi utama organisasi agar mampu memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat.

“Kalau kita bicara _good governance_ dan tata kelola, teorinya banyak, tapi intinya ada tiga. Pertama disiplin, kedua pembagian tugas yang jelas, dan ketiga lakukan apa yang ditulis serta tulis apa yang bisa dilakukan,” ujar Menteri Nusron di Pusat Pendidikan Pembinaan Masyarakat Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pusdik Binmas Lemdiklat Polri), Semarang.

Di hadapan 105 kader BANSER (Barisan Ansor Serbaguna) dari berbagai wilayah, Menteri Nusron menjelaskan bahwa organisasi membutuhkan aturan main yang jelas agar setiap fungsi berjalan sesuai peran masing-masing. Organisasi harus memiliki sistem, standar operasional prosedur (SOP), serta mekanisme pengawasan dan pelaporan yang tertata dengan baik.

“Tata kelola itu sebetulnya aturan main, _good governance_, _corporate governance_. Jangan mimpi organisasi maju kalau tidak punya tata kelola yang baik,” tegas Menteri Nusron.

Bukan hanya tata kelola yang baik, unsur SDM juga tidak kalah penting dalam pengembangan organisasi. Pendelegasian kewenangan (delegation of authority) disebut Menteri Nusron adalah hal yang perlu diperhatikan agar organisasi tidak terlalu bergantung pada satu figur pemimpin. Distribusi kewenangan yang sehat akan memperkuat efektivitas organisasi dan meningkatkan rasa tanggung jawab di setiap tingkatan.

“Prinsipnya, tidak boleh kekuasaan berpusat di satu orang, dibagi masing-masing agar semuanya memegang peranan. Misal pimpinan pusat memberikan _guidance_ atau petunjuk. Di bawahnya ada kewenangan masing-masing cabang,” jelas Menteri Nusron. 

Ia juga mengingatkan pentingnya membangun kesepakatan bersama sebagai fondasi utama organisasi. Kesepahaman mengenai arah dan prioritas bersama tersebut dinilai menjadi kunci untuk menciptakan sistem organisasi yang kuat, solid, dan terhindar dari konflik kepentingan.

“Ketika masuk dalam satu komunitas organisasi, maka yang paling penting adalah apa yang didahulukan dalam kepentingan organisasi. Tentunya kepentingan pertama adalah kepentingan negara dan agama, kemudian kepentingan organisasi, baru kepentingan individu. Kata kuncinya adalah kita mencari kemanfaatan untuk kebesaran organisasi,” pungkas Menteri ATR/Kepala BPN dalam kegiatan yang berlangsung pada Selasa-Sabtu, 12 s.d. 17 Mei 2026 ini. 

Selamat Hari Korpri

Pendidikan

Hukum

Ekonomi