www.okenews.net: BPN
Tampilkan postingan dengan label BPN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BPN. Tampilkan semua postingan

Minggu, 15 Februari 2026

Panitia Ajudikasi Resmi Dilantik, Kantor Pertanahan Lombok Utara Perkuat Komitmen Tertib Administrasi

Kepala Kantor Pertanahan Lombok Utara

Okenews.net- Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara resmi melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Panitia Ajudikasi, Satuan Tugas (Satgas) Fisik, Satgas Yuridis, serta Satgas Administrasi, Kamis (12/2/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah.

Pelantikan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelaksanaan program pertanahan di wilayah Lombok Utara. Para panitia dan satgas yang dilantik akan bertugas memastikan proses pendataan, pengukuran, penelitian yuridis, hingga administrasi pertanahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam sambutannya, Muhammad Shaleh Basyarah menegaskan bahwa pelantikan tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan awal dari tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan profesionalisme.

“Pelantikan ini adalah amanah. Saya berharap seluruh panitia dan satgas yang telah diambil sumpahnya dapat bekerja dengan jujur, transparan, dan mengutamakan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa tertib administrasi pertanahan merupakan fondasi penting dalam menciptakan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat. Dengan kerja tim yang solid, diharapkan proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan akuntabel.

“Kita ingin memastikan setiap proses pertanahan memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat Lombok Utara. Sinergi dan komitmen bersama menjadi kunci keberhasilan,” tambahnya.

Melalui pelantikan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara menunjukkan keseriusannya dalam meningkatkan kualitas layanan publik serta mendukung percepatan program strategis pertanahan di daerah.

Diharapkan, keberadaan Panitia Ajudikasi dan berbagai satgas tersebut mampu memberikan dampak nyata dalam mewujudkan administrasi pertanahan yang tertib, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

717 Sertipikat Transmigran Dibatalkan, Nusron Janji Hidupkan Kembali dan Bekukan IUP Perusahaan

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Okenews.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan akan mengembalikan hak masyarakat transmigran terkait pembatalan ratusan sertipikat tanah di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 717 sertipikat tanah seluas 485 hektare sebelumnya dibatalkan oleh Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan. Kini, pemerintah pusat turun tangan untuk menuntaskan polemik yang menyeret masyarakat transmigran dan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut.

“Langkah pertama adalah kami akan menghidupkan kembali sertipikat tersebut, artinya mencabut dan membatalkan SK Pembatalan Sertipikat Hak Milik. Kedua, membatalkan Sertipikat Hak Pakai yang sudah terbit karena masuk kategori tumpang tindih. Ketiga, pekan ini tim ATR/BPN, Transmigrasi, dan Ditjen Minerba ESDM akan turun langsung ke Kalimantan Selatan,” tegas Nusron Wahid usai pertemuan di Kantor Ditjen Mineral dan Batubara, Selasa (10/2/2026).

Kasus ini berakar dari sertipikat tanah milik transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah yang diterbitkan sekitar tahun 1990. Pada 2010, terbit IUP di kawasan tersebut yang sebagian besar berupa lahan rawa tidak produktif dan telah banyak ditinggalkan transmigran. Di sisi lain, terjadi sejumlah peralihan hak secara bawah tangan kepada pihak tertentu.

Pada 2019, atas permohonan kepala desa setempat, diajukan pembatalan sertipikat. Mengacu pada Pasal 11 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016, Kanwil BPN Kalsel kemudian membatalkan 717 sertipikat tersebut.

Namun, menurut Nusron, dasar hukum yang digunakan dinilai kurang tepat setelah dilakukan penelaahan ulang.

“Menurut hemat kami, pasal yang dipakai tidak sesuai setelah kita cek. Proses ini sudah melalui mediasi panjang sejak Januari 2025, namun belum ada titik temu. Kami akan lakukan mediasi ulang,” ujarnya.

Dalam upaya penyelesaian, Menteri Nusron meminta agar pemegang IUP memberikan ganti rugi kepada masyarakat pemegang sertipikat yang haknya akan dipulihkan. Ia menegaskan tim yang diturunkan ke lapangan tidak boleh kembali sebelum persoalan tuntas.

“Perintah kami kepada tim, tidak boleh pulang sebelum masalah selesai. Intinya harus tuntas. Kami atas nama Kementerian ATR/BPN memohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,” ucapnya.

Langkah tegas juga datang dari Kementerian ESDM. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menyatakan pihaknya akan meninjau ulang Sertipikat Hak Pakai yang telah terbit untuk PT SSC dan membekukan IUP perusahaan tersebut sampai masalah benar-benar selesai.

“Kami akan kaji ulang sertipikat yang dimiliki perusahaan. IUP dibekukan sampai semuanya clear dan kegiatan bisa dilakukan kembali setelah persoalan tuntas,” kata Tri Winarno.

Sementara itu, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah mengapresiasi respons cepat ATR/BPN dan memastikan pihaknya ikut mengawal penyelesaian konflik agraria yang menimpa para transmigran tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri ESDM atas respons cepatnya. Kami akan kirim tim untuk bersama-sama menyelesaikan masalah ini,” tuturnya.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun itu dapat diselesaikan secara adil, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat transmigran dan pelaku usaha.

Selasa, 10 Februari 2026

Perkuat Pengawasan PPAT, Kantah Lombok Utara Lantik MPPD Secara Daring

Atr/Bpn Lombok Utara

Okenews.net – Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara resmi melaksanakan pengangkatan dan pengucapan sumpah Majelis Pembina dan Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah Daerah (MPPD), Selasa (10/2/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting sebagai bagian dari adaptasi pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah, menegaskan bahwa pembentukan dan penguatan MPPD memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas layanan pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan kinerja Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah ini memiliki peran penting dalam memastikan setiap PPAT menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi kode etik, serta memberikan pelayanan yang profesional kepada masyarakat,” ujar Muhammad Shaleh Basyarah.

Ia menambahkan, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan secara konsisten akan berdampak langsung pada tertib administrasi dan kepastian hukum di bidang pertanahan.

“Dengan pengawasan yang baik, kita ingin memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses pembuatan akta tanah, sehingga hak-hak masyarakat dapat terlindungi dan kepastian hukum benar-benar terwujud,” tegasnya.

Prosesi pengucapan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara dan disaksikan oleh seluruh peserta yang mengikuti kegiatan secara virtual. Menurutnya, meskipun dilaksanakan secara daring, esensi sumpah jabatan tetap memiliki kekuatan moral dan hukum yang sama.

“Pelaksanaan secara daring tidak mengurangi makna sumpah jabatan. Ini adalah komitmen moral dan tanggung jawab hukum yang harus dipegang teguh oleh seluruh anggota majelis,” katanya.

Dengan pengambilan sumpah tersebut, para anggota MPPD secara resmi dinyatakan sah untuk melaksanakan fungsi pembinaan, pengawasan, penilaian, serta penegakan kode etik terhadap PPAT di wilayah Kabupaten Lombok Utara.

Muhammad Shaleh Basyarah berharap, keberadaan MPPD dapat menjadi mitra strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang transparan dan akuntabel.

“Saya berharap Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah yang telah dilantik dapat bekerja secara profesional, objektif, dan berintegritas, serta mampu berkontribusi aktif dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang berkeadilan bagi masyarakat Lombok Utara,” pungkasnya.

Minggu, 08 Februari 2026

PR Bersama Sertipikat Lama, Wamen Ossy Dorong Percepatan Digitalisasi Data Pertanahan

Wakil Menteri ATR/BPN

Okenews.net- Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa pemutakhiran data sertipikat lama ke dalam sistem digital merupakan pekerjaan rumah bersama yang harus segera dituntaskan. Penegasan tersebut disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Minggu (1/2/2026).

Menurut Wamen Ossy, peningkatan kualitas data pertanahan tidak dapat berjalan sendiri, melainkan membutuhkan kolaborasi berjenjang mulai dari pusat hingga daerah. Ia mendorong agar Provinsi Jawa Timur dapat menjadi salah satu wilayah yang progresif dan terdepan dalam percepatan digitalisasi data pertanahan.

“Pemutakhiran data ini penting untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah masyarakat serta mendukung pelayanan pertanahan yang modern dan transparan,” ujarnya.

Dalam kunjungan tersebut, Wamen Ossy juga menyerahkan sertipikat tanah kepada masyarakat. Penyerahan ini menjadi simbol kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah warga.

Langkah percepatan digitalisasi data pertanahan diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mendukung terwujudnya sistem pertanahan nasional yang maju, modern, dan berdaya saing global.

Jumat, 06 Februari 2026

Rakerda Pertanahan NTB, BPN Lombok Utara Dorong Layanan Cepat, Pasti, dan Pro-Rakyat

Bpn Lombok Utara

Okenews.net- Komitmen memperkuat pelayanan pertanahan dan penataan ruang terus diperkuat. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah, menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Pendaftaran Tanah dan Penataan Ruang se-Provinsi Nusa Tenggara Barat yang digelar di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTB, Jumat (6/2/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah BPN NTB, Jalan Pendidikan Nomor 4, Kota Mataram, ini diikuti oleh seluruh pimpinan Kantor Pertanahan kabupaten dan kota se-NTB. Rakerda menjadi forum strategis untuk menyatukan langkah dalam memperkuat pelaksanaan program pendaftaran tanah sekaligus menyelaraskan kebijakan penataan ruang di daerah.

Selain membahas program prioritas, forum ini juga dimanfaatkan untuk mengevaluasi kinerja layanan pertanahan serta merumuskan langkah-langkah konkret guna meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah, menegaskan bahwa koordinasi lintas wilayah seperti Rakerda ini memiliki peran penting dalam memastikan pelayanan pertanahan berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Rakerda ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi antarwilayah. Tujuannya jelas, agar pelayanan pertanahan semakin profesional, akuntabel, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa BPN Lombok Utara berkomitmen mendukung percepatan penyelesaian Program Prioritas dan Pekerjaan Strategis Nasional, khususnya yang berbasis mitigasi risiko, demi mendukung pembangunan daerah yang tertib ruang dan berkelanjutan.

“Kami di Lombok Utara siap mengimplementasikan hasil Rakerda ini secara konkret, sehingga pelayanan pertanahan tidak hanya cepat dan tepat, tetapi juga memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.

Melalui Rakerda ini, diharapkan terbangun komitmen bersama seluruh jajaran BPN se-NTB untuk terus meningkatkan kualitas layanan pertanahan serta memperkuat tata kelola penataan ruang yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Kamis, 05 Februari 2026

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan INDOPOSCO 2026

Kementrian Agraria dan Tata Ruang

Okenews.net- Upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam membangun komunikasi publik yang aktif dan luas kembali menuai apresiasi. Lembaga ini meraih penghargaan kategori Kementerian dengan Strategi Komunikasi Paling Masif pada ajang Anugerah INDOPOSCO Tahun 2026 yang digelar di Jakarta, Selasa (3/2/2026).


Penghargaan tersebut diterima oleh Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Kementerian ATR/BPN, Dwi Budi Martono, yang hadir mewakili Menteri ATR/Kepala BPN. Ia menyebut capaian ini sebagai bentuk pengakuan eksternal atas kinerja komunikasi yang selama ini dijalankan kementerian.


Menurut Dwi, penghargaan dari INDOPOSCO yang memiliki jaringan media luas menjadi bukti bahwa strategi komunikasi ATR/BPN mampu menjangkau dan dirasakan manfaatnya oleh publik. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada jajaran pengelola komunikasi, khususnya Biro Humas dan Protokol.


Lebih lanjut, Dwi menegaskan bahwa penghargaan tersebut tidak sekadar simbol prestasi, melainkan juga dorongan untuk terus meningkatkan kualitas komunikasi publik. Seluruh pegawai diharapkan dapat berperan sebagai duta informasi yang aktif menyampaikan hasil kerja kementerian kepada masyarakat.


Selama ini, strategi komunikasi Kementerian ATR/BPN diarahkan pada penyajian informasi pertanahan dan tata ruang yang mudah dipahami. Mulai dari program sertipikasi tanah, penyelesaian persoalan pertanahan, hingga penguatan layanan digital, disebarluaskan melalui berbagai kanal guna meningkatkan literasi dan kepercayaan publik.


Pada Anugerah INDOPOSCO 2026, Kementerian ATR/BPN menerima penghargaan bersama 19 institusi lainnya yang dinilai berkontribusi terhadap pembangunan nasional. Penghargaan diserahkan langsung oleh Komisaris Utama PT Indonesia Digital Pos, Syarif Hidayatullah.


Acara tersebut digelar bertepatan dengan peringatan HUT ke-5 INDOPOSCO dan mengusung tema “Kepak Membawa Dampak”. Hadir dalam kegiatan itu Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat Shinta Purwitasari.


Selasa, 27 Januari 2026

Perkuat Layanan Publik, Kantah Lombok Utara Satukan Persepsi dengan IPPAT

Atr/Bpn Lombok Utara

Okenews.net- Upaya meningkatkan kualitas dan kepastian layanan pertanahan terus dilakukan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lombok Utara. Salah satunya melalui rapat koordinasi proses bisnis layanan pertanahan bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Lombok Utara yang digelar pada Senin (26/1/2026).

Rapat yang berlangsung di Aula Kantah Lombok Utara tersebut menjadi ruang strategis untuk memperkuat sinergi antara Kantor Pertanahan dan PPAT sebagai mitra utama dalam pelayanan administrasi pertanahan. Hadir langsung Kepala Kantor Pertanahan Lombok Utara, Mohammad Shaleh Basyarah, didampingi jajaran pejabat struktural, serta Ketua IPPAT Lombok Utara Junaedi, bersama seluruh anggota IPPAT.

Dalam arahannya, Mohammad Shaleh Basyarah menekankan bahwa keselarasan proses bisnis menjadi kunci utama dalam menciptakan pelayanan pertanahan yang efektif dan terpercaya. Menurutnya, koordinasi yang berkesinambungan perlu terus dibangun agar setiap tahapan layanan berjalan sesuai aturan, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“PPAT merupakan mitra strategis Kantor Pertanahan. Karena itu, kesamaan persepsi dan pemahaman terhadap alur layanan sangat penting untuk meminimalkan kendala serta mempercepat penyelesaian pelayanan,” ujarnya.

Selain penyampaian kebijakan dan teknis layanan, rapat koordinasi ini juga dimanfaatkan sebagai forum diskusi terbuka. Berbagai persoalan di lapangan, tantangan administrasi, hingga masukan dari PPAT dibahas secara konstruktif sebagai bahan evaluasi bersama.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Kantah Lombok Utara berharap terbangun komunikasi yang semakin solid dengan IPPAT. Sinergi ini diharapkan mampu mendorong terwujudnya layanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum serta kepuasan bagi masyarakat Lombok Utara.

Senin, 26 Januari 2026

Perkuat Good Governance, BPN Lombok Utara Gelar Internalisasi SPIP dan Manajemen Risiko 2026

Kantor Pertanahan Lombok Utara

Okenews.net – Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara melaksanakan kegiatan Internalisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Manajemen Risiko, serta Penyusunan Risk Register Tahun 2026. Kegiatan tersebut digelar pada Kamis (22/01/2026) dan diikuti oleh seluruh Pejabat Pengawas serta Koordinator Substansi (Korsub) di lingkungan Kantor Pertanahan Lombok Utara.

Internalisasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh proses bisnis dan pelayanan pertanahan berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mengidentifikasi serta memetakan berbagai potensi risiko yang dapat menghambat pencapaian target dan tujuan organisasi.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah, menegaskan bahwa penerapan SPIP dan manajemen risiko bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari budaya kerja aparatur.

“Melalui internalisasi SPIP dan penyusunan risk register ini, kami ingin seluruh jajaran memiliki kesadaran risiko dalam setiap pelaksanaan tugas. Dengan pengendalian intern yang kuat, potensi penyimpangan dapat diminimalkan dan kinerja organisasi dapat terus ditingkatkan,” ujar Muhammad Shaleh Basyarah.

Ia menambahkan, penyusunan Risk Register Tahun 2026 menjadi instrumen penting dalam perencanaan dan pengambilan keputusan, agar setiap program dan kegiatan yang dijalankan memiliki mitigasi risiko yang jelas dan terukur.

“Kami berkomitmen memperkuat sistem pengendalian intern secara berkelanjutan, sehingga pelayanan pertanahan kepada masyarakat semakin berkualitas, akuntabel, dan terpercaya,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara berharap mampu membangun budaya sadar risiko di seluruh lini organisasi, sekaligus mendukung tercapainya tujuan pembangunan dan pelayanan pertanahan yang berintegritas.

Jumat, 23 Januari 2026

BPN Ingatkan Warga Lotim Segera Sertifikatkan Tanah

ATR/BPN Lombok Timur
Okenews.net-Masyarakat Kabupaten Lombok Timur diimbau untuk segera mengurus sertifikat tanah. Pasalnya, enam jenis surat tanah lama yakni girik, petuk landrente, letter C, kekitir, pipil, dan verponding tidak lagi diakui sebagai bukti penguasaan atau kepemilikan tanah mulai Februari 2026.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur, Darmawan Wibowo, menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 yang memberikan masa transisi selama lima tahun sejak diterbitkan.

“Mulai Februari 2026, dokumen-dokumen lama itu tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan. Negara hanya mengakui sertifikat hak atas tanah, baik fisik maupun elektronik,” ujar Wibowo yang akrab disapa Wawan saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/01/2026).

Ia menjelaskan, surat-surat tanah tersebut sebelumnya diakui sebagai bukti penguasaan tanah dan pembayaran pajak sejak era kolonial hingga diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Namun saat ini, dokumen tersebut hanya berfungsi sebagai petunjuk atau dasar untuk penerbitan sertifikat baru.

Meski demikian, Wawan menegaskan keenam surat tanah lama itu masih dapat digunakan sebagai persyaratan dalam proses sertifikasi, termasuk untuk keperluan jual beli atau penyelesaian sengketa, selama tidak bertentangan dengan putusan pengadilan.

“Di Lombok Timur dan NTB, pipil masih paling banyak ditemui. Sementara letter C atau kekitir relatif jarang karena berasal dari tradisi administrasi di Jawa,” jelasnya.

Wawan juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda proses konversi ke sertifikat guna menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari. Ia sekaligus menepis isu yang menyebutkan tanah tanpa sertifikat akan diambil alih negara.

“Itu tidak benar. Negara tidak serta-merta mengambil tanah warga. Justru sertifikasi ini untuk melindungi hak masyarakat,” tegasnya.

Program sertifikasi tanah secara masif, lanjut Wawan, telah berjalan hampir di seluruh wilayah Indonesia seiring semakin lengkapnya pemetaan bidang tanah.

“Kami siap membantu masyarakat Lombok Timur yang masih memiliki girik atau pipil untuk segera disertifikatkan. Jangan menunggu sampai Februari 2026,” pungkas Wawan.

Kantor Pertanahan KLU Perkuat Layanan Digital Lewat ID Card dan E-Money Bank Mandiri

Kantor Pertanahan Lombok Utara

Okenews.net- Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong modernisasi tata kelola perkantoran. Salah satunya melalui kegiatan penyerahan ID Card dan E-Money Bank Mandiri kepada seluruh pegawai yang digelar pada Rabu, (02/012026), bertempat di Kantor Pertanahan KLU.


Kegiatan ini merupakan bagian dari kerja sama strategis antara Bank Mandiri dengan Kantor Pertanahan KLU dalam mendukung penerapan sistem identitas pegawai terpadu sekaligus mendorong penggunaan transaksi non-tunai di lingkungan kerja.


Melalui penggunaan ID Card terintegrasi dengan E-Money, diharapkan proses administrasi internal menjadi lebih tertib, akses layanan semakin mudah, serta transaksi keuangan berlangsung lebih efisien, aman, dan transparan. Inisiatif ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam percepatan digitalisasi layanan publik.


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara Muhammad Shaleh Basyarah menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi yang terjalin dengan Bank Mandiri. Menurutnya, langkah ini menjadi bagian penting dalam membangun budaya kerja yang profesional dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.


“Penerapan ID Card dan E-Money ini tidak hanya mendukung ketertiban administrasi, tetapi juga menjadi upaya nyata kami dalam menciptakan sistem kerja yang lebih modern, efisien, dan akuntabel. Kami berharap inovasi ini dapat meningkatkan kenyamanan pegawai sekaligus berdampak positif pada kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.


Kegiatan penyerahan berlangsung tertib dan lancar, serta mendapat respon positif dari seluruh pegawai. Para pegawai menyambut baik inovasi tersebut karena dinilai memudahkan aktivitas kerja sehari-hari sekaligus mendukung ekosistem transaksi non-tunai di lingkungan perkantoran.


Dengan langkah ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dan beradaptasi dalam rangka memberikan pelayanan pertanahan yang semakin prima dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Kamis, 22 Januari 2026

Benahi Layanan Pertanahan, Kepala Kantor BPN Lombok Utara Tekankan Sinergi dan Profesionalisme

Atr/BPN, Lombok Utara

Okenews.net – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah, menggelar rapat koordinasi internal guna mengevaluasi kinerja dan meningkatkan kualitas layanan pertanahan, Selasa (20/01/2026). Rapat berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara dan diikuti seluruh unsur pelayanan serta tim teknis.

Rapat koordinasi tersebut melibatkan Tim Loket Pelayanan bersama jajaran teknis dari Seksi Survei dan Pemetaan, Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Seksi Penataan dan Pemberdayaan. Fokus utama pembahasan diarahkan pada evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan pertanahan, sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang masih kerap ditemui masyarakat di lapangan.

Dalam arahannya, Muhammad Shaleh Basyarah menegaskan pentingnya sinergi lintas seksi, komunikasi yang terbuka, serta peningkatan kompetensi aparatur. Ia menekankan bahwa pelayanan pertanahan harus dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan tuntutan publik akan layanan yang cepat dan berkepastian hukum.

“Evaluasi ini menjadi momentum untuk memperbaiki kekurangan dan memperkuat kerja sama internal agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” tegasnya.

Melalui rapat koordinasi tersebut, diharapkan seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara dapat menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi teknis, serta merumuskan langkah-langkah perbaikan berkelanjutan. Upaya ini diharapkan bermuara pada meningkatnya kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan di Kabupaten Lombok Utara.

Satgas PKH Selamatkan 4,09 Juta Hektare Hutan dan Aset Negara Rp6,62 Triliun, Nusron Wahid: Negara Hadir Lawan Perusakan

Menteri ATR/BPN

Okenews.net-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan dan menyelamatkan aset negara dari praktik penyalahgunaan. Sebagai anggota Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Nusron menyampaikan bahwa negara telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 4,09 juta hektare yang sebelumnya dimanfaatkan tidak sesuai ketentuan.

“Pemerintah telah menguasai kembali 4,09 juta hektare lahan hutan dari praktik penyalahgunaan. Selain itu, dilakukan pemulihan lingkungan melalui restorasi Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.793 hektare, yang merupakan habitat penting gajah, harimau sumatra, dan satwa endemik lainnya,” ujar Nusron Wahid usai konferensi pers pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/01/2026) malam.

Dari total kawasan hutan yang berhasil dikendalikan kembali, sekitar 900 ribu hektare ditetapkan sebagai kawasan hutan konservasi. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan, keanekaragaman hayati, serta sebagai bagian dari strategi mitigasi perubahan iklim dan perlindungan ekosistem jangka panjang.

Tak hanya menyelamatkan kawasan hutan, Satgas PKH juga berhasil mengamankan aset negara senilai Rp6,62 triliun. Nilai tersebut terdiri dari Rp4,28 triliun hasil rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi, serta Rp2,34 triliun dari penagihan denda administratif atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Pasca terjadinya bencana hidrologi di sejumlah wilayah, Satgas PKH mempercepat audit di tiga provinsi. Pada Senin (19/01/2026), Presiden Republik Indonesia memimpin rapat terbatas secara daring dari London, Inggris. Dalam rapat tersebut, Satgas PKH melaporkan hasil investigasi terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran serius di kawasan hutan.

Berdasarkan laporan tersebut, Presiden memutuskan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan. Pencabutan izin mencakup 22 perusahaan pemegang PBPH di kawasan hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Konferensi pers ini dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Panglima TNI Tandyo Budi Revita, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, serta jajaran kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Selamat Hari Korpri

Pendidikan

Hukum

Ekonomi