www.okenews.net: BPN
Tampilkan postingan dengan label BPN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BPN. Tampilkan semua postingan

Rabu, 14 Oktober 2026

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas

Okenews.net- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Tindak Lanjut Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) pada Rabu (14/10/2026), di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Rapat dibuka oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, dengan menggarisbawahi bahasan utama, yaitu penataan hubungan kerja serta pembagian kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN.

“Kita tidak sedang mempertahankan struktur atau nomenklatur dari lembaga kita masing-masing, baik ATR/BPN atau BRAN. Rapat ini justru sedang memastikan agar seluruh tugas dan fungsi yang terkait dengan Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang ke depannya dapat berjalan dengan semakin efektif,” ujar Wamen Ossy.

Terbentuk sejak Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan pada September lalu, BRAN diamanahkan tugas dalam tahap perencanaan, pelaksanaan hingga penyelesaian Reforma Agraria. Namun, dalam lingkup tugas BRAN tersebut masih ada tugas yang beririsan dengan kewenangan Kementerian ATR/BPN.

“Ini yang harus kita selaraskan supaya ke depan tidak ada pekerjaan yang dilakukan secara bersamaan oleh kedua lembaga. Saya mohon pertemuan hari ini dimanfaatkan betul untuk memperjelas pembagian kewenangan antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN,” tutur Wamen Ossy.

Penyelarasan kewenangan dan penataan kelembagaan ini dinilai Wamen Ossy sebagai langkah penting untuk mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria. Upaya ini dilakukan agar kebijakan dan program Reforma Agraria berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan visi Presiden Republik Indonesia, yakni berhasil guna dan berdaya guna.

Dalam rapat ini, Kepala BRAN, Dedi Prasetyo, memaparkan analisis komprehensif mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN. Paparan tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan untuk merumuskan struktur organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan BRAN secara optimal.

“Semangat kita adalah semua bekerja untuk kepentingan rakyat. Sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, itulah landasan filosofi kenapa BRAN ini dibentuk,” pungkas Dedi Prasetyo.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan pertukaran pandangan yang melibatkan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN serta perwakilan BRAN. Pembahasan ini masih akan dilanjutkan untuk memastikan pembagian tugas dan kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN tersusun secara jelas, selaras, dan mendukung pelaksanaan Reforma Agraria. 

Selasa, 13 Oktober 2026

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

Okenews.net- Implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki tahap ketiga pelaksanaan _pilot project_. Setelah diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada tahap awal dan diperluas ke 78 Kantah pada 24 September 2026, implementasi layanan ini makin diperluas dengan tambahan 36 Kantah.

“Di tahap tiga pelaksanaan _pilot project_ PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, saat ditemui di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Seiring dengan perluasan tersebut, Heri Mulianto meminta jajaran Kantah yang baru menjalankan PERINTIS 10 Hari untuk menyosialisasikan layanan tersebut kepada masyarakat. Menurutnya, jajaran perlu memanfaatkan berbagai platform agar informasi mengenai layanan tersebut dapat menjangkau lebih banyak pemohon layanan pertanahan.

Perluasan implementasi PERINTIS juga perlu diikuti kesiapan setiap Kantah dalam menjalankan mekanisme layanan. Kesiapan sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor yang perlu diperhatikan, terutama dalam penetapan petugas yang bertanggung jawab melakukan verifikasi berkas.

"Jajaran di Kantah perlu memastikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memahami kewajiban melakukan _geotagging_ pada saat pengecekan. Lalu, petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem _first in first out_ (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut merupakan bagian dari kesiapan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari," jelas Heri Mulianto.

Adapun 36 Kantah yang mulai mengimplementasikan PERINTIS 10 Hari pada tahap ketiga _pilot project_, antara lain Kantah Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang, dan Kota Gorontalo.

Selain itu, terdapat Kantah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kota Bontang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Malaka, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bangka Tengah.

"Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat," pungkas Sesditjen PHPT. 

Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah

Okenews.net - Kemudahan pengurusan sertipikat tanah dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dirasakan langsung masyarakat, salah satunya oleh Sudarwan, Warga Desa Terentang Tiga, Bangka Tengah. Pengalaman pertama kalinya mengurus sertipikasi tanah meninggalkan kesan yang baik soal urusan pertanahan.

“Perdana mengurus sertipikat. Alhamdulillah, tidak ada pungutan biaya, gratis. Proses pengukuran hingga penentuan batas lahan juga dipermudah,” ujar Sudarwan.

PTSL dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak diluncurkan pada 2017 dengan tujuan utama memudahkan masyarakat memperoleh sertipikat tanah. Dalam pelaksanaannya, masyarakat dibantu melalui tahapan pendataan dan pengumpulan berkas yang difasilitasi pemerintah desa atau RT, serta pengukuran tanah hingga penerbitan sertipikat oleh Kantor Pertanahan. 

Untuk di Kabupaten Bangka Tengah sendiri, pelaksanaan PTSL terus dioptimalkan agar semakin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian hukum hak atas tanahnya. Targetnya, pada 2026 ini Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah bisa menyelesaikan sertipikasi 1.540 bidang tanah melalui PTSL. “Tentunya senang karena kepemilikan tanah sudah sah dan terlindungi secara hukum,” tutur Sudarwan.

Percepatan pendaftaran tanah dengan PTSL ini juga memengaruhi proses sertipikasi tanah salah seorang warga Bangka Tengah, Nurhayati. Sebelum mengikuti PTSL di tahun 2026 ini, tanah Nurhayati masih belum memiliki sertipikat tanah, hanya beralaskan surat keterangan kepemilikan dari camat. Setelah mendapatkan info bahwa desanya masuk dalam program PTSL, ia memutuskan langsung ikut memanfaatkan program tersebut.

“Alhamdulillah, dipermudah. Pak RT datang ke rumah menawarkan program sertipikat gratis. Kami diminta mengumpulkan berkas, lalu dibantu pengurusannya oleh Pak RT. Sekitar satu minggu kemudian, petugas BPN sudah datang ke rumah untuk melakukan pengukuran,” ungkap Nurhayati.

Proses yang berjalan lancar membuat Nurhayati merasa lega karena tanahnya kini memiliki kepastian hukum. Ia juga mengaku tidak mengeluarkan biaya untuk pembuatan sertipikat tersebut. “Alhamdulillah, sudah lega. Terima kasih banyak buat BPN,” tuturnya.

Pengalaman Sudarwan dan Nurhayati menjadi contoh PTSL memberikan kemudahan dalam proses sertipikasi tanah dan bebas dari biaya. Lewat PTSL ini, dua warga asal Kabupaten Bangka Tengah bisa merasakan keamanan karena akhirnya memiliki kepastian hukum hak atas tanah. 

Pengguna Fitur Antrian Daring Sentuh Tanahku: Bisa Urus Tanah Tanpa Cuti

Okenews.net - Bagi Aldi, pekerja swasta di Kota Padang, mengurus urusan pertanahan perlu disiasati agar tidak mengganggu jam kerja. Sebagai pemohon yang biasa mengakses layanan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padang, ia sering memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku, terutama fitur Antrian Daring untuk merencanakan kedatangannya.

“Dengan Antrian Daring, saya bisa mengatur waktu untuk datang ke Kantor Pertanahan. Jadi, tidak harus izin seharian dari kantor untuk mengurus administrasi pertanahan,” ujar Aldi saat ditemui di Kantah Kota Padang, Kamis (08/10/2026).

Untuk memanfaatkan kemudahan mendaftar secara _online_ dari mana saja dan kapan saja, masyarakat dapat membuka aplikasi Sentuh Tanahku dan masuk ke akun pengguna, kemudian memilih fitur Antrian Daring. Selanjutnya, pilih Kantah tujuan, jenis layanan, serta jadwal kedatangan yang tersedia. Sebelum menentukan jadwal, masyarakat juga dapat memeriksa kalender pelayanan untuk memastikan Kantah beroperasi pada tanggal yang dipilih.

Selain mengatur jadwal kunjungan, Aldi menggunakan Sentuh Tanahku untuk memantau perjalanan berkas yang sedang diurusnya. Informasi tersebut membantunya mengikuti perkembangan proses administrasi sekaligus merencanakan waktu untuk mengambil sertipikat. “Jadi, saya bisa mengatur waktu untuk datang tanpa harus bolak-balik ke kantor,” tutur Aldi.

Setelah mengambil antrean, masyarakat dapat memantau nomor dan urutan antrean serta memperhatikan notifikasi dari aplikasi Sentuh Tanahku. Ketika giliran pelayanan sudah mendekat, masyarakat dapat menyesuaikan waktu kedatangan sehingga tidak perlu menunggu terlalu lama di Kantah.

Masyarakat dapat mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku secara gratis melalui Play Store untuk perangkat Android dan App Store untuk iOS. Setelah mengunduh aplikasi, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi dan layanan pertanahan dalam genggaman tangan, termasuk memanfaatkan fitur Antrian Daring.

Kantah Lombok Utara Layani Sumpah Sertipikat Hilang, Perkuat Kepastian Hukum Pertanahan

Okenews.net– Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat. Salah satunya melalui pelaksanaan pengambilan sumpah bagi pemohon sertipikat pengganti karena hilang.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara sebagai bagian dari proses permohonan penerbitan sertipikat pengganti sesuai dengan ketentuan yang berlaku Selasa, 13/10/2026

Dalam permohonan tersebut, pemohon atas nama Aerta mengajukan penggantian Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2408 dengan luas tanah 444 meter persegi yang berlokasi di Desa Rempek, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara.

Pengambilan sumpah ini merupakan salah satu tahapan dalam proses pelayanan sertipikat pengganti bagi masyarakat yang kehilangan dokumen kepemilikan tanah. Proses tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga tertib administrasi pertanahan sekaligus mendukung perlindungan hak atas tanah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan harus dilaksanakan dengan mengedepankan ketelitian, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.

“Setiap proses pelayanan pertanahan merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas hak tanahnya. Karena itu, setiap permohonan harus ditangani secara cermat, transparan, dan sesuai ketentuan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang aman dan terpercaya,” ujarnya.

Sehubungan dengan permohonan sertipikat pengganti tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara juga mengimbau masyarakat yang menemukan atau mengetahui keberadaan Sertipikat Hak Milik Nomor 2408 atas nama Aerta agar menyerahkan dokumen tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait keberadaan sertipikat yang dilaporkan hilang dinilai penting untuk mendukung kelancaran proses administrasi dan mencegah potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari.

Melalui pelayanan yang tertib dan akuntabel, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara terus berupaya meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.

Komitmen tersebut sejalan dengan semangat Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara untuk terus melayani dengan profesional, terpercaya, dan berstandar dunia.

Kantah Lombok Utara Perkuat Kepastian Hukum, Proses Sertipikat Pengganti Dilakukan Sesuai Prosedur

Okenews.net– Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang tertib, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan penyumpahan terhadap pemilik sertipikat dalam rangka proses penerbitan sertipikat pengganti karena hilang.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 30 September 2026, bertempat di Ruang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara. Penyumpahan ini merupakan bagian dari tahapan administrasi yang harus dilalui oleh pemegang hak atas tanah yang sertipikatnya dinyatakan hilang.

Proses tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa permohonan penerbitan sertipikat pengganti berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah, menegaskan bahwa setiap proses pelayanan pertanahan harus dilaksanakan secara cermat, transparan, dan sesuai prosedur agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas hak yang dimilikinya.

“Pelayanan pertanahan bukan hanya tentang menyelesaikan administrasi, tetapi juga memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Sebagai bagian dari prosedur penerbitan sertipikat pengganti, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan keberatan selama 30 hari sejak tanggal pengumuman resmi diterbitkan.

Keberatan yang disampaikan harus disertai alasan yang jelas serta bukti pendukung yang kuat agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila hingga berakhirnya jangka waktu tersebut tidak terdapat keberatan, proses penerbitan sertipikat pengganti dapat dilanjutkan sesuai prosedur. Setelah diterbitkan, sertipikat pengganti memiliki kekuatan hukum sesuai ketentuan, sedangkan sertipikat lama yang telah dinyatakan hilang tidak lagi berlaku.

Muhammad Shaleh Basyarah berharap masyarakat dapat memahami setiap tahapan administrasi pertanahan dan turut berperan aktif dalam menjaga keamanan serta kepastian status hak atas tanah.

Melalui pelayanan yang tertib dan akuntabel, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara terus berupaya meningkatkan kualitas layanan sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan pertanahan.

Sabtu, 10 Oktober 2026

Delapan ASN Kantah Lombok Utara Ikuti Uji Kompetensi, Perkuat Regenerasi Kepemimpinan

Okenews.net– Sebanyak delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara mengikuti Uji Kompetensi Kelompok Rencana Suksesi (KRS) Jabatan Pengawas Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Lombok Garden, Jumat (9/10/2026).


Keikutsertaan delapan ASN tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong pengembangan kompetensi sekaligus memperkuat penerapan manajemen talenta di lingkungan aparatur pemerintahan.


Melalui uji kompetensi ini, ASN diharapkan dapat menunjukkan kapasitas, potensi, serta kesiapan dalam mengemban tanggung jawab yang lebih besar, khususnya pada jenjang jabatan pengawas.


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah, menegaskan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan salah satu kunci dalam membangun organisasi yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.


“Uji kompetensi ini bukan sekadar proses penilaian, tetapi juga menjadi langkah penting untuk memetakan potensi dan mempersiapkan ASN yang memiliki kompetensi, integritas, serta kesiapan memimpin. Kami berharap para pegawai terus meningkatkan kapasitas diri agar mampu memberikan pelayanan pertanahan yang semakin berkualitas,” ujarnya.


Menurutnya, pengembangan kompetensi yang berkelanjutan perlu menjadi komitmen setiap ASN agar mampu beradaptasi dengan tuntutan pekerjaan dan dinamika pelayanan masyarakat.


Dengan mengikuti kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara berharap dapat berkontribusi dalam menyiapkan sumber daya manusia yang unggul, berintegritas, dan siap mendukung peningkatan kinerja organisasi serta kualitas pelayanan pertanahan.

Kantah Lombok Utara Perketat Evaluasi PTSL 2026, Pastikan Hasil dan Administrasi Sesuai

Okenews.net– Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui Monitoring dan Evaluasi (Monev) Lanjutan terhadap pelaksanaan opname dan fisik hasil PTSL, Kamis (8/10/2026).


Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara itu menjadi bagian penting dalam memastikan kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan, hasil fisik di lapangan, serta kelengkapan administrasi yang menjadi pendukung program.


Monitoring dan evaluasi lanjutan ini juga bertujuan memastikan setiap tahapan pelaksanaan PTSL berjalan sesuai ketentuan, dengan mengedepankan tertib administrasi, akuntabilitas, dan kualitas hasil pekerjaan.


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah, menegaskan bahwa pengawasan dan evaluasi merupakan langkah penting untuk menjaga kualitas pelaksanaan program strategis pertanahan.


“Monitoring dan evaluasi bukan sekadar memastikan pekerjaan terlaksana, tetapi juga menjamin kesesuaian antara hasil fisik dan administrasi. Kami ingin setiap tahapan PTSL berjalan sesuai ketentuan, sehingga hasilnya berkualitas, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.


Menurutnya, evaluasi secara berkelanjutan diperlukan untuk mengidentifikasi berbagai hal yang perlu diperbaiki sekaligus memastikan pelaksanaan program berjalan lebih efektif dan optimal.


Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelaksanaan PTSL agar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah.


Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan terpercaya.



Bicara Dalam Invesment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi

Okenews.net- Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjadi _keynote speaker_ dalam Banten Investment Forum 2026, di Kota Tangerang Selatan pada Jumat (09/10/2026). Salah satu bahasan yang ia sampaikan adalah bagaimana peran pertanahan dan tata ruang dalam menguatkan iklim investasi, termasuk di Provinsi Banten.

“Pertanahan dan tata ruang memiliki peran penting sebagai bagian dari infrastruktur dasar perekonomian. Kepastian hak atas tanah mendukung transaksi dan pembiayaan, tata ruang memberikan arah pemanfaatan wilayah, sementara pelayanan yang efisien membantu memperlancar kegiatan investasi,” ujar Wamen Ossy di hadapan peserta forum yang berasal dari sejumlah lembaga pemerintah, pelaku dunia usaha, lembaga keuangan, dan investor. 

Provinsi Banten sendiri memiliki potensi investasi yang didukung dengan keunggulan geografis, kawasan industri yang berkembang, serta infrastruktur transportasi dan logistik. Untuk mendukung potensi tersebut, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Banten turut berkontribusi melalui pelayanan pertanahan. 

Wamen Ossy mengungkapkan, berdasarkan data Kanwil BPN Provinsi Banten, saat ini sudah ada sekitar 3,75 juta bidang tanah di Banten yang telah bersertipikat. “Selain itu, hingga awal Oktober 2026, Hak Tanggungan yang didaftarkan di Banten mencapai Rp58,87 triliun, PNBP layanan pertanahan di Banten juga mencapai Rp225,2 miliar dan BPHTB sebesar Rp1,35 triliun. Ini menunjukkan pelayanan pertanahan turut berkontribusi terhadap penerimaan negara sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Banten,” jelasnya.

Untuk meningkatkan iklim investasi di Banten, Pemerintah Provinsi Banten, Kanwil BPN Provinsi Banten, serta Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten telah melakukan penandatanganan komitmen bersama terkait investasi. Ketiga pihak pionir, yakni Gubernur Banten, Andra Soni; Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis; dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Sofwan Kurnia, juga hadir mengikuti forum yang berlangsung tahun ini dengan tema “Mengoptimalkan Potensi Penyangga Megapolitan melalui Investasi Berkualitas dan Penguatan Ekosistem UMKM untuk Mendorong Daya Saing Banten”.

Menanggapi komitmen tersebut, Wamen Ossy berharap kerja sama lintas instansi itu dapat berfokus pada tiga agenda, yaitu kepastian tata ruang dan penguatan iklim investasi, integrasi data dan optimalisasi pendapatan daerah, serta transformasi pelayanan dan penguatan kepercayaan publik. “Saya sangat mendukung upaya ini, salah satu capaian yang berhasil contohnya adalah integrasi NIB dan NOP yang tentunya akan dapat meningkatkan fiskal dari daerah provinsi maupun kabupaten kota. Semoga komitmen bersama ini bisa berjalan dengan baik dan dampaknya bisa dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya. 

Saat menghadiri Banten Investment Forum 2026, Wamen Ossy turut didampingi oleh Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto; serta Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin. 

Jumat, 09 Oktober 2026

BPN NTB Ekspose Hasil NPGT 2026, Perkuat Arah Pemanfaatan Tanah Regional

Okenews.net- Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Ekspose Hasil Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) Regional Tahun Anggaran 2026, Kamis (1/10/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pemahaman terhadap kondisi penggunaan dan pemanfaatan tanah di wilayah NTB.


Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB, Stanley, S.E., S.SiT., M.M., serta dihadiri para kepala bidang di lingkungan Kanwil BPN NTB. Ekspose dilaksanakan secara hybrid, yakni melalui pertemuan tatap muka dan daring menggunakan Zoom Meeting.


Melalui penyusunan dan pemaparan NPGT Regional, BPN berupaya menghadirkan gambaran menyeluruh mengenai kondisi penatagunaan tanah. Analisis ini mencakup aspek penggunaan, penguasaan, ketersediaan, hingga kesesuaian pemanfaatan tanah dengan rencana tata ruang.


Integrasi data tersebut menjadi bagian penting untuk memahami dinamika pemanfaatan tanah antardaerah sekaligus mendukung perencanaan pembangunan yang lebih terarah. Dengan informasi yang komprehensif, kebijakan pertanahan diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, ketersediaan lahan, dan ketentuan tata ruang.


Sementara, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah, menyambut pentingnya kegiatan tersebut sebagai bagian dari penguatan tata kelola pertanahan yang berbasis data dan perencanaan.


“Neraca Penatagunaan Tanah menjadi instrumen penting untuk memahami kondisi dan arah pemanfaatan tanah. Dengan data yang terintegrasi, kita dapat mendorong kebijakan pertanahan yang lebih tepat sasaran, terukur, dan selaras dengan rencana tata ruang,” ujarnya.


Menurutnya, hasil analisis NPGT dapat menjadi salah satu rujukan dalam mendukung pengambilan keputusan di bidang pertanahan, termasuk dalam mengidentifikasi potensi dan tantangan pemanfaatan tanah di daerah.


Ia berharap, penguatan koordinasi dan pemanfaatan data penatagunaan tanah dapat terus ditingkatkan agar penyelenggaraan urusan pertanahan semakin efektif dan mampu mendukung pembangunan yang berkelanjutan.


Melalui ekspose NPGT Regional 2026, BPN NTB diharapkan semakin memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan dalam mewujudkan pemanfaatan tanah yang tertib, terencana, dan sesuai dengan arah pembangunan wilayah.

Kamis, 08 Oktober 2026

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Okenews.net- Dalam proses sertipikasi tanah, sekarang masyarakat tak perlu lagi menebak-nebak kapan tanah akan diukur. Sejak ada layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat kini bisa mengetahui jadwal pasti sejak awal sehingga bisa menyesuaikannya dengan kegiatan sehari-hari. Kemudahan itu dirasakan Ratna S. Husain, warga Kota Ternate, saat mengurus pendaftaran tanah pertama kali di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Ternate.

"Program Pengukuran Terjadwal ini sangat membantu masyarakat karena jadwalnya sudah jelas sehingga pelayanan menjadi lebih terukur, teratur dan tidak membuat masyarakat tanpa kepastian,” ujar Ratna S. Husain usai membayar SPS di Kantah Kota Ternate.

Prosesnya pun terasa singkat bagi Ratna S. Husain. Setelah melengkapi berkas pada 4 September lalu, Kantah Kota Ternate sudah menginfokan lagi pada 8 September bahwa Surat Perintah Setor (SPS) bisa diambil sekaligus menjadwalkan pengukuran yang dilakukan dua hari kemudian. 

“Saya senang sekali karena sekarang setelah mendaftar pengukuran, kita bisa pilih jadwalnya kapan dan petugas ukurnya siapa. Kita sudah tahu kapan tanah kita akan diukur sehingga bisa mempersiapkan diri dan menyesuaikan waktu," ungkap Ratna S. Husain.

Kepastian jadwal membuat proses sertipikasi tanah ini lebih mudah dipersiapkan olehnya. Ratna S. Husain berharap, Pengukuran Terjadwal dapat terus diterapkan di banyak Kantah. “Saya berharap Pengukuran Terjadwal ini terus dilanjutkan karena sangat memudahkan masyarakat dan membuat pelayanan menjadi lebih tertib, pasti dan nyaman,” ujarnya.

Pengalaman serupa juga dialami Muhammad Riza Farezi, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yang baru saja mendaftarkan tanahnya untuk pertama kali di Kantah Kabupaten OKU. Ia mengapresiasi adanya sistem Pengukuran Terjadwal karena dapat membantu memudahkan masyarakat dalam urusan pertanahan.

“Terima kasih karena sistem Pengukuran Terjadwal dari BPN bisa membantu kami dalam memantau jadwal dengan petugas secara transparan,” ujar Muhammad Riza Farezi.

Pengukuran Terjadwal ini diterapkan sebagai salah satu upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan kepastian pada tahapan pengukuran bidang tanah. Kepastian jadwal diharapkan membuat proses layanan pertanahan berjalan lebih terukur dan teratur. Dengan demikian, masyarakat memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai kapan pengukuran dilaksanakan dan dapat menyesuaikan waktu untuk mengikuti proses tersebut. 

Awalnya Ragu, Masyarakat Buktikan Pengukuran Terjadwal Tidak Membuatnya Menunggu dalam Ketidakpastian




Okenews.net- Masyarakat di beberapa wilayah mulai merasakan perubahan kecepatan layanan pertanahan. Mereka yang sudah mencoba layanan Pengukuran Terjadwal dalam proses sertipikasi tanah, bisa mendapatkan kepastian sejak awal mengenai jadwal kedatangan petugas ukur ke lokasi tanah sehingga proses dapat dipersiapkan lebih teratur.

“Awalnya saya sempat ragu sangat ingin mengurus pendaftaran tanah pertama kali karena saya pikir prosesnya bakal ribet dan makan waktu lama. Tapi, pengalaman saya di Kantor Kabupaten Halmahera Barat jauh di luar dugaan, tidak ada lagi cerita menunggu dalam ketidakpastian. Petugas memberikan kepastian jadwal yang jelas kapan tim ukur akan datang ke lokasi,” ujar warga Halmahera Barat, Ningsih, saat ditemui di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Halmahera Barat.

Penerapan layanan Pengukuran Terjadwal membuat warga Halmahera Barat ini terbebas dari ketidakpastian waktu layanan pertanahan sebagaimana yang ia bayangkan sebelumnya. “Semuanya jadi sangat terencana, transparan, dan efisien. Pelayanan dari stafnya juga sangat ramah dan profesional,” ungkap Ningsih.

Baginya, perubahan tersebut membuat proses pengurusan sertipikat tanah terasa lebih mudah dan memberikan ketenangan bagi masyarakat. “Terima kasih kepada Bapak Nusron Wahid, Menteri ATR/Kepala BPN dan Kantah Kabupaten Halmahera Barat atas pelayanan ini. Urus sertipikat tanah sekarang jadi lebih cepat, pasti, dan bikin tenang," tutur Ningsih.

Layanan Pengukuran Terjadwal ini juga merubah pengalaman warga Sabak Barat di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Toni. Saat ia mencoba mengurus pendaftaran tanahnya sendiri tanpa perantara, Toni merasakan langsung kemudahannya, terutama berkat kepastian waktu layanan pertanahan. 

Menurutnya, kepastian jadwal pengukuran menghindarkan masyarakat dari benturan jadwal yang sebelumnya dapat terjadi ketika kedatangan petugas untuk melakukan pengukuran belum diketahui secara pasti. “Terima kasih untuk programnya yang sebelumnya kami bisa dadakan dari BPN datang, tiba-tiba saling berbenturan jadwalnya. Tapi, dengan program ini sangat terbantu sekali,” ujar Toni.

Melalui penjadwalan yang lebih teratur, masyarakat dapat mengetahui waktu pelaksanaan pengukuran sejak awal sehingga dapat menyiapkan diri dan lokasi tanah sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pengukuran Terjadwal ini lahir sebagai upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam layanan pertanahan. 

Selamat Hari Korpri

Pendidikan

Hukum

Ekonomi