www.okenews.net: BPN
Tampilkan postingan dengan label BPN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BPN. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 Agustus 2026

Umpan Balik Penilaian Kompetensi, Proses Penentuan Arah Pengembangan Pegawai BPN

Okenews.net - Penilaian kompetensi dilakukan terhadap setiap pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penilaian diambil saat Pelatihan Dasar (Latsar) bukan hanya untuk mengukur kemampuan individu, tapi menjadi pijakan untuk membaca kekuatan dan kesenjangan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam organisasi. Menindaklanjuti penilaian tersebut, Kementerian ATR/BPN melaksanakan kegiatan Umpan Balik (Feedback) Pemetaan Kompetensi Pegawai pada Rabu (19/08/2026), untuk membantu jajaran memahami kompetensi yang telah dimiliki dan area yang masih perlu dikembangkan. 

“Hasil penilaian kompetensi sudah kita masukkan ke dalam SINTEN (Sistem Informasi Kompetensi). Sesi _Feedback_ ini menjadi momentum yang baik untuk arah pengembangan ke depan Bapak/Ibu seperti apa. Bapak/Ibu juga dapat mengetahui kompetensinya seperti apa, baik kompetensi manajerial sosial kultural maupun aspek teknis, termasuk di mana kekurangannya,” ujar Kepala Pusat Penilaian Kompetensi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Heri Mulianto, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Heri Mulianto menjelaskan, hasil _Feedback_ akan dijadikan dasar penyusunan _individual development plan_ (IDP), termasuk menentukan pelatihan maupun bentuk pengembangan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing pegawai. “Ini juga membantu pegawai melihat standar kompetensi yang dipersyaratkan pada jabatannya. pegawai dapat mengetahui kompetensi yang masih dimiliki dan langkah yang perlu dilakukan untuk memenuhinya. Jadi bukan hanya melihat kondisi kita saat ini, tetapi juga melihat apa yang akan kita tuju dan apa yang harus kita lakukan untuk menuju ke sana,” tuturnya.

Pada kegiatan ini, PNS yang telah melalui tahap penilaian kompetensi saat Latsar 2025, melakukan sesi _one on one_ atau sesi tatap muka bersama asesor aparatur. Jumlah pegawai yang mengikuti sesi asesmen pada tanggal 19 Agustus 2026 sebanyak 18 orang, kemudian 13 orang lainnya akan mengikuti sesi asesmen pada 20 Agustus 2026 esok. 

Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Budi Santosa, menyebut _Feedback_ Penilaian Kompetensi ini jadi bagian penting dalam mendukung transformasi organisasi dan pengembangan kapasitas pegawai. Saat ini Kementerian ATR/BPN juga melakukan penguatan transformasi organisasi melalui penerapan sistem Organisasi Berbasis Wilayah yang diluncurkan pada Senin (17/08/2026), di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat. 

Menurut Budi Santosa, penerapan Organisasi Berbasis Wilayah tersebut akan berdampak pada penataan jabatan dan kebutuhan kompetensi pegawai. “Ini jadinya Kepala Seksi di Kantah terbagi ke dalam 6 wilayah sesuai kapasitas dari Kantah masing-masing. Ini bisa menjadi momentum dalam mempersiapkan kebutuhan tersebut melalui penilaian kompetensi pegawai ini,” pungkasnya. 

Selasa, 18 Agustus 2026

BPN Lombok Utara Kobarkan Semangat Kemerdekaan, Pengabdian Jadi Napas Pelayanan

Okenews.net– Keluarga besar Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara turut mengikuti Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang digelar di halaman Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat, Senin (17/8/2026).


Upacara berlangsung khidmat dan penuh semangat kebangsaan. Bertindak sebagai pemimpin upacara, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kanwil BPN Provinsi NTB, Dendi Herlan.


Kegiatan tersebut diikuti jajaran Kanwil BPN Provinsi NTB, Kantor Pertanahan Kota Mataram, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara.


Keikutsertaan jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara menjadi momentum untuk mengenang sekaligus menghormati jasa para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah,  menegaskan bahwa semangat kemerdekaan harus diterjemahkan melalui kerja nyata, khususnya dalam memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.


“Kemerdekaan bukan hanya untuk dikenang, tetapi harus kita isi dengan kerja nyata. Bagi kami, bentuk pengabdian itu adalah memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, cepat, transparan, dan semakin dekat dengan masyarakat,” ujar Muhammad Shaleh Basyarah.


Menurutnya, momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI juga menjadi pengingat bagi seluruh jajaran BPN untuk terus memperkuat integritas, disiplin, persatuan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.


“Semangat para pahlawan harus menjadi energi bagi kita untuk terus bekerja dengan integritas. Tanah adalah bagian penting dari kehidupan masyarakat, sehingga pelayanan pertanahan harus benar-benar memberikan kepastian dan manfaat,” tambahnya.


Upacara tersebut sekaligus menjadi sarana memperkuat nasionalisme dan kebersamaan antarjajaran BPN di NTB. Semangat tersebut diharapkan terus terbawa dalam pelaksanaan tugas sehari-hari demi mewujudkan pelayanan pertanahan yang semakin baik bagi masyarakat.

Senin, 17 Agustus 2026

HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan

Okenews.net - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan tiga transformasi dalam layanan dan organisasi sebagai kado kemerdekaan bagi masyarakat. Ketiga transformasi tersebut meliputi layanan Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan penerapan sistem Organisasi Berbasis Wilayah, yang diluncurkan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat pada Senin (17/08/2026).

“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Transformasi pertama dihadirkan lewat layanan Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah, yang menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari dan penyelesaian berkasnya dalam lima hari. Selanjutnya, transformasi melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama, menargetkan keseluruhan prosesnya selesai maksimal 10 hari. Transformasi ketiga dilakukan dalam tubuh Kementerian ATR/BPN, yakni penerapan Organisasi Berbasis Wilayah yang menetapkan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru di 10 Kantah, dengan penataan jabatan Kepala Seksi (Kasi) berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.

Peluncuran tiga transformasi tersebut ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN, didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; Inspektur Jenderal ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi; serta Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa transformasi merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan untuk memastikan pelayanan publik mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Menurutnya, transformasi pelayanan harus berpedoman pada peraturan yang berlaku sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” tegas Menteri Nusron.

Untuk memperkuat komitmen dalam menjalankan transformasi layanan dan organisasi, 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi _pilot project_ fase I Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama, dalam kesempatan ini melakukan penandatanganan Pakta Integritas. Enam Kepala Kantah melakukan penandatanganan secara langsung, yaitu dari Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.

Sementara itu, 11 Kepala Kantah lainnya melakukan penandatanganan secara daring, yakni Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang. Pakta Integritas juga ditandatangani oleh Dirjen PHPT, Asnaedi.

“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” tutur Menteri Nusron.

Turut hadir dalam acara _Launching_ Transformasi Layanan dan Organisasi ini, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta para Kepala Kantah; Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta beserta jajaran; Ketua Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah; dan Wali Kota Jakarta Barat beserta Forkopimda. 

HUT RI ke-81, Kantah KLU Ajak Jadikan Semangat Pahlawan sebagai Energi Melayani

Okenews.net– Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia menjadi momentum bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara untuk kembali meneguhkan semangat pengabdian kepada masyarakat.


Mengusung tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju,” keluarga besar Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara mengajak seluruh elemen masyarakat mengisi kemerdekaan dengan persatuan, kerja keras dan pelayanan yang memberikan manfaat nyata.


Peringatan HUT RI yang jatuh pada Senin, 17/8/2026, tidak hanya dimaknai sebagai perayaan tahunan. Momentum ini sekaligus menjadi refleksi bagi jajaran Kantah Lombok Utara untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan.


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah, mengatakan semangat kemerdekaan harus mampu diterjemahkan menjadi etos kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


“Jangan biarkan semangat kemerdekaan berhenti pada seremoni. Mari kita hidupkan melalui kerja, pelayanan dan pengabdian. Setiap tugas yang kita selesaikan dengan penuh integritas adalah bagian dari cara kita mengisi kemerdekaan,” tegasnya.


Ia menambahkan, perjuangan para pahlawan harus menjadi inspirasi bagi generasi saat ini untuk terus berkarya dan memberikan kontribusi terbaik sesuai bidang masing-masing.


Bagi jajaran Kantah Lombok Utara, pengabdian tersebut diwujudkan melalui upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, mudah, transparan dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.


“Semakin baik pelayanan yang kita berikan, semakin besar pula kontribusi kita bagi masyarakat. Itulah semangat yang harus terus kita jaga dalam mewujudkan Indonesia yang maju dan sejahtera,” katanya.


Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara pun mengajak masyarakat menjadikan HUT ke-81 RI sebagai momentum memperkuat persatuan dan menjaga semangat gotong royong.


Kemerdekaan yang telah diperjuangkan para pahlawan menjadi amanah bersama. Kini, tugas setiap anak bangsa adalah meneruskannya dengan karya, pelayanan dan pengabdian demi Indonesia yang semakin berdaulat, sejahtera dan maju.

Jumat, 14 Agustus 2026

Lantik 1.361 Pejabat ATR/BPN, Sekjen: Amanah Baru untuk Jadi Motor Penggerak Perubahan

Okenews.net - Rotasi kerja di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merupakan langkah yang dilakukan untuk memperkuat organisasi dan mutu sumber daya manusia (SDM). Di momen Pelantikan 1.361 Pejabat Manajerial dan Non Manajerial yang berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Kamis (13/08/2028), Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menitipkan pesan kepada pejabat terlantik agar menggali potensi diri untuk menjalankan peranan baru.

“Selamat kepada pejabat yang dilantik atas amanah dan jabatan baru. Ini adalah kepercayaan besar yang membawa tanggung jawab untuk menjadi motor penggerak perubahan, melahirkan gagasan-gagasan yang inovatif, dan tentu saja memberikan pelayanan yang jauh lebih baik kepada masyarakat,” ujar Sekjen ATR/BPN.

Pejabat yang dilantik dalam kesempatan ini, terdiri dari 497 Pejabat Manajerial atau Struktural dan 864 Pejabat Non Manajerial atau Fungsional. Sekjen ATR/BPN meyakini, seluruh pegawai yang di pusat maupun daerah bisa menjadi penggerak dalam transformasi pelayanan pertanahan yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN.

“30.000 orang pegawai yang ada di ATR/BPN akan menjadi kunci penggerak transformasi kita. Saya menginginkan agar seluruh pegawai menjadi SDM yang kompeten, yang profesional, dan memiliki semangat pelayanan yang menempatkan masyarakat sebagai prioritas utama,” tutur Dalu Agung Darmawan.

Untuk mendukung kelancaran transformasi pelayanan pertanahan, Kementerian ATR/BPN menetapkan aturan baru terkait pengelolaan SDM, yaitu Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan. Dengan diberlakukannya aturan tersebut, kini 10 Kantor Pertanahan mulai menerapkan nomenklatur Jabatan Pengawas yang membidangi kewilayahan, yakni Seksi 1 hingga Seksi 6 sesuai dengan tipologi masing-masing Kantor Pertanahan.

“Kita berharap perubahan ini mampu mendukung layanan pertanahan dengan lebih cepat dan lebih prima, serta meningkatkan kualitas jalannya proses pelayanan publik kepada masyarakat,” ucap Sekjen ATR/BPN.

Di hadapan jajarannya yang mengikuti proses pelantikan secara luring dan daring dari penjuru Indonesia, Sekjen ATR/BPN mengingatkan bahwa keberhasilan transformasi layanan tidak hanya bergantung pada penataan organisasi, tetapi juga pada kualitas SDM yang menjalankannya. Adapun hadir mengikuti langsung prosesi pelantikan di Aula Prona, Jakarta, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. 

Kamis, 13 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina

Okenews.net- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan empat instrumen pertanahan dan tata ruang untuk mendukung Pertamina dalam mewujudkan ketahanan energi nasional. Keempat instrumen tersebut mencakup kepastian tata ruang, ketersediaan tanah, kepastian hukum atas tanah dan aset, serta penyelesaian persoalan pertanahan.

“Presiden Prabowo selalu mengingatkan betapa swasembada energi, kemandirian energi, merupakan _survival interest_ dari bangsa kita. Dari perspektif Kementerian ATR/BPN, ada empat hal dalam konteks ketahanan energi yang bisa kami tawarkan kepada Pertamina. Kami akan memastikan kepastian tata ruang, yang ujungnya adalah kemudahan perizinan dan kemudahan untuk melakukan usaha,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, dalam acara Sinergi Ketahanan Energi Nusantara yang diadakan Pertamina, di Yogyakarta, Kamis (13/08/2026).

Kepastian tata ruang menjadi instrumen pertama yang disiapkan Kementerian ATR/BPN. Wamen Ossy mengatakan, tanah dan ruang adalah dua hal yang keberadaannya terbatas. Sementara, pembangunan infrastruktur energi terus meningkat, termasuk untuk swasembada pangan, hilirisasi, pengembangan perumahan dan infrastruktur. Untuk itu, kepastian tata ruang diperlukan agar kebutuhan energi dapat berjalan berdampingan dengan kebutuhan pembangunan lainnya secara tertib, seimbang, dan berkelanjutan. Kepastian tata ruang juga menjadi dasar bagi kemudahan perizinan dan kegiatan usaha.

Selanjutnya, untuk memenuhi kebutuhan lahan, Kementerian ATR/BPN dapat mengoptimalkan tanah yang telah tersedia untuk pembangunan infrastruktur energi. Upaya tersebut dilakukan antara lain melalui pendayagunaan tanah telantar, pemanfaatan aset Bank Tanah, pemanfaatan tanah dengan hak yang telah berakhir atau tidak diperpanjang, serta pengelolaan aset negara dan BUMN yang belum dimanfaatkan secara optimal. Pengadaan tanah juga dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tidak selalu kita harus mencari tanah yang baru. Dalam beberapa keadaan, yang lebih penting justru bagaimana negara dapat mengoptimalkan tanah-tanah yang sudah ada, tetapi kenyataannya belum dapat dimanfaatkan secara produktif,” tutur Wamen Ossy.

Instrumen ketiga adalah kepastian hukum atas tanah dan aset. Wamen Ossy menyatakan bahwa kepastian hukum ini penting karena infrastruktur energi merupakan investasi jangka panjang yang aset tanahnya membutuhkan fondasi kuat. Kepastian hukum dalam hal ini diberikan melalui sertipikasi tanah untuk aset-aset Pertamina,

Terakhir, instrumen yang sama pentingnya dengan kepastian tata ruang, ketersediaan tanah, dan kepastian hukum atas tanah adalah penyelesaian persoalan pertanahan. Di hadapan jajaran Pertamina yang hadir di lokasi acara, Wamen Ossy menyatakan kesiapan Kementerian ATR/BPN membantu penyelesaian berbagai persoalan yang muncul dalam pengelolaan aset dan infrastruktur energi. Seperti di antaranya klaim masalah, tumpang tindih, penguasaan tanah, maupun konflik dengan masyarakat. Penyelesaian dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dengan tetap membuka ruang dialog untuk memperoleh solusi yang berkeadilan.

Keempat instrumen yang disampaikan Wamen Ossy merupakan bagian dari kerja sama Kementerian ATR/BPN dan Pertamina yang telah dibangun melalui nota kesepahaman pada Desember 2024. Komisaris Utama Pertamina, Mochamad Iriawan, mengapresiasi dukungan seluruh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian ATR/BPN dalam memperlancar proses perizinan dan kegiatan Pertamina.

“Keberhasilan di hilir, di mana telah diselesaikan lebih dari 165 perizinan, perlu kita replikasi. Terus terang saja, saya senang sekali dengan pejabat lain dari kementerian. Pertamina dibantu sekali. Saya betul-betul bangga bahwa Teman-teman merasakan juga bagaimana Pak Presiden kita ingin suasana energi di tahun 2029. Kalau tidak dibantu, kami tidak bisa,” ungkap Mochamad Iriawan.

Atas dukungan dalam bidang perizinan yang diberikan Kementerian ATR/BPN, Pertamina memberikan penghargaan kepada Wamen ATR/Waka BPN dan Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Embun Sari. Turut hadir mendampingi Wamen Ossy dalam kegiatan ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid.

Rabu, 12 Agustus 2026

GTRA Lombok Utara Data Tanah TORA, Pastikan Reforma Agraria Tepat Sasaran

Okenews.net- Upaya mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Lombok Utara terus dilakukan. Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) turun langsung ke Dusun Lias, Desa Genggelang, untuk mendata Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Rabu (14/8/2026).

Pendataan ini dilakukan dengan mencocokkan data administrasi dengan kondisi tanah di lapangan. Tim melakukan identifikasi, inventarisasi hingga verifikasi untuk memastikan objek yang masuk dalam program TORA benar-benar sesuai dengan kondisi faktual.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara Muhammad Shaleh Basyarah, mengatakan, pendataan lapangan menjadi tahapan penting agar pelaksanaan Reforma Agraria tidak sekadar berbasis data administrasi, tetapi benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Kami ingin memastikan setiap data yang dihimpun benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Dengan data yang akurat, Reforma Agraria dapat berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, proses tersebut juga menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah sekaligus meminimalkan potensi konflik atau sengketa pertanahan di kemudian hari.

Pelaksanaan pendataan dilakukan melalui sinergi antara Tim GTRA, pemerintah desa dan masyarakat. Keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk memastikan informasi mengenai objek tanah yang didata dapat diverifikasi secara terbuka dan akurat.

Reforma Agraria sendiri diarahkan untuk mendorong pemerataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Karena itu, hasil pendataan TORA diharapkan menjadi dasar dalam menentukan langkah penataan pertanahan yang lebih berkeadilan.

“Yang terpenting bukan hanya tersusunnya data, tetapi bagaimana data tersebut nantinya menjadi dasar untuk menghadirkan kepastian dan manfaat bagi masyarakat,” tambah Kepala Kantor Pertanahan Lombok Utara.

Dengan pendataan yang dilakukan secara langsung dan melibatkan berbagai pihak, GTRA Lombok Utara menargetkan pelaksanaan Reforma Agraria dapat berjalan transparan, tepat sasaran dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang lebih inklusif.

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Okenews.net- Mengurus peralihan hak atas tanah tidak sebatas melengkapi dokumen persyaratan. Dalam prosesnya ada tahapan yang melibatkan beberapa pihak, seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pemerintah daerah (Pemda). Kondisi itu tak jarang membuat masyarakat menunggu tanpa mengetahui secara pasti kapan seluruh tahap Peralihan Hak akan selesai. Untuk memberikan kepastian waktu yang lebih jelas kepada masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) fokus melakukan transformasi dalam layanan pertanahan melalui uji coba layanan Peralihan Hak 10 Hari. 

Layanan Peralihan Hak 10 Hari ini dirancang dengan alur penyelesaian yang mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Pemda dalam waktu 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama 2 hari. Kemudian, untuk urusan di Kantor Pertanahan (Kantah), setelah masyarakat memenuhi seluruh persyaratan serta melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), waktu penyelesaiannya paling lama 5 hari. 

Layanan Peralihan Hak 10 Hari akan diterapkan secara bertahap. Untuk _pilot project_ tahap pertama akan dimulai pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantah, salah satunya Kantah Kota Semarang. Selanjutnya, tahap kedua akan dilaksanakan pada 24 September 2026 di 24 Kantah dan akan diperluas secara bertahap ke depannya.

Menjelang pelaksanaannya, masyarakat yang sudah sering mengurus Peralihan Hak di Kantah merasa optimis Layanan Peralihan Hak 10 Hari benar bisa diterapkan. Berdasarkan pengalaman Tulus Satriawan (53) di Kantah Kota Semarang, proses mengurus balik nama sertipikat tanahnya tidak memakan waktu yang lama.  

"Pengalaman saya, kalau berkasnya sudah lengkap, proses Peralihan Hak biasanya selesai sekitar tujuh hari kerja. Proses berkasnya hanya tiga hari di Kantah. Jadi saya yakin, Kantah Kota Semarang sudah siap menjalankan layanan ini," ujar Tulus Satriawan saat ditemui di Kantah Kota Semarang pada Kamis (06/08/2026).

Keyakinan serupa disampaikan Dedi (32), yang sedang dalam proses mengurus Peralihan Hak di Kantah Kota Semarang. Menurutnya, pelayanan yang diterima selama ini sudah sesuai harapan. Sebagai masyarakat, ia menyebut bahwa dalam urusan pertanahan yang dibutuhkan bukan hanya pelayanan yang cepat, namun juga kepastian mengenai kapan proses akan selesai sehingga masyarakat bisa memperkirakan kapan produk akan diterima dan tidak lagi menunggu tanpa kejelasan.

"Selama ini, kalau persyaratannya sudah lengkap, prosesnya memang sudah cepat. Dengan adanya target waktu penyelesaian ini, kami jadi lebih memiliki kepastian kapan berkas akan selesai," pungkas Dedi. 

Selasa, 11 Agustus 2026

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Okenews.net- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan transformasi layanan pertanahan untuk menutup celah dalam sistem yang dapat dimanfaatkan mafia tanah. Upaya tersebut dilakukan dengan menetapkan kebijakan percepatan waktu pelayanan yang juga didukung dengan pengintegrasian data pertanahan dan data pemerintah daerah.

“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Kalau datanya _proper_, datanya bagus, kemudian integrasi datanya, IT-nya lengkap, saya kira percepatan pelayanan ini justru malah menutup ruang geraknya mafia. Mafia itu akan hidup kalau ada lubang-lubang, wilayah abu-abu,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid saat ditemui awak media di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/08/2026).

Salah satu hal yang dinilai berisiko menjadi celah bagi mafia tanah adalah perbedaan data antara data pemerintah daerah dan pertanahan, seperti Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang (NIB). Untuk itu, Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri, Tito Karnavian, menyepakati bahwa integrasi NIB dan juga NOP menjadi bagian dari Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri yang mendorong kerja sama di tingkat kabupaten/kota. 

Kementerian ATR/BPN juga memperkuat kepastian waktu pelayanan pertanahan agar proses yang berlarut tidak menjadi alasan bagi oknum mafia tanah untuk menawarkan jasa pengurusan kepada masyarakat. Salah satu wujud penguatan dilakukan dengan penetapan layanan Peralihan Hak 10 Hari, yang akan diterapkan bertahap mulai 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota.

Menurut Menteri Nusron, pemberantasan mafia tanah tidak cukup dilakukan melalui penindakan. Perbaikan sistem pelayanan dan peningkatan integritas sumber daya manusia (SDM) menjadi bagian penting untuk mencegah ruang gerak mafia sejak awal.

“Justru dengan adanya transparansi, percepatan dan integrasi data ini, justru menutup peluang aksi daripada mafia. Karena, yang namanya melawan mafia yang paling efektif itu tidak sekadar menangkap, tapi yang paling penting adalah memperbaiki sistem sama meningkatkan integritas SDM,” ujar Menteri Nusron.

Pada kesempatan ini, Menteri Nusron hadir dengan didampingi oleh Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Direktur Jenderal Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; serta Kepala Biro Hukum, Ahmad Suhaimi.

SHGB PT ANEMA Villas Hilang, Kantah Lombok Utara Terbitkan Sertipikat Pengganti

Okenews.net– Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lombok Utara bergerak cepat menindaklanjuti laporan kehilangan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 57 atas nama PT ANEMA Villas and Hotels yang berlokasi di Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung Senin, 10/8/2026

Sebagai bagian dari proses penerbitan sertipikat pengganti, Kantah Lombok Utara menggelar pengambilan sumpah sertipikat pengganti pada Senin. Prosesi tersebut dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah, S.H., M.H.

Pengajuan sertipikat pengganti disampaikan oleh Ahmad Syuhrawardi Mirwazi, S.Pd. Sebelum pengambilan sumpah dilakukan, Kantah Lombok Utara telah melaksanakan pengumuman kehilangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan proses penerbitan sertipikat pengganti berjalan sesuai prosedur sekaligus mengantisipasi kemungkinan adanya pihak lain yang mengajukan klaim terhadap dokumen maupun bidang tanah yang sama.

Muhammad Shaleh Basyarah mengimbau masyarakat yang menemukan SHGB Nomor 57 Desa Sigar Penjalin agar segera menyerahkannya kepada Kantah Lombok Utara.

“Kami mengimbau masyarakat apabila menemukan SHGB Nomor 57 Desa Sigar Penjalin atas nama PT ANEMA Villas and Hotels, agar segera menyerahkannya ke Kantor Pertanahan Lombok Utara sehingga tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Menurutnya, sertipikat tanah merupakan dokumen penting yang menjadi salah satu bukti kepemilikan atau penguasaan hak atas tanah. Karena itu, setiap laporan kehilangan harus ditindaklanjuti melalui mekanisme dan tahapan yang telah ditetapkan.

Bagi dunia usaha, keberadaan sertipikat juga memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung kelancaran aktivitas usaha. Karena itu, penerbitan sertipikat pengganti menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah yang bersangkutan.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas demi mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat,” tegas Muhammad Shaleh.

Dengan dilaksanakannya pengambilan sumpah, proses penerbitan sertipikat pengganti SHGB Nomor 57 tersebut memasuki tahapan penting. Kantah Lombok Utara memastikan seluruh prosedur, mulai dari verifikasi laporan kehilangan, pengumuman hingga pengambilan sumpah, telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Kantah Lombok Utara dalam memberikan pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian hukum dan meminimalkan potensi persoalan di kemudian hari.

Senin, 10 Agustus 2026

Sinkronisasi Data, Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Sepakati Pengintegrasian NIB dan NOP

Okenews.net- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyepakati pengintegrasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Integrasi ini bertujuan agar Kantor Pertanahan (Kantah) dan pemerintah daerah menggunakan satu rujukan data yang sama dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat. 

“Dengan adanya integrasi ini, maka semua WP atau wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan semua datanya, baik tarifnya maupun luasannya,” ujar Menteri Nusron dalam kegiatan Penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri, di Kantor Kemendagri, Jakarta pada Senin (10/08/2026).

Menteri Nusron menjelaskan, integrasi NIB dan NOP diperlukan karena masih terdapat perbedaan data antara PBB dengan data pertanahan, termasuk informasi mengenai luas bidang tanah. Melalui integrasi, data yang dimiliki Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah dapat tersinkronisasi sehingga mendukung pelayanan dan pengelolaan perpajakan daerah yang lebih akurat.

Penerapan integrasi telah dilakukan di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Menteri Nusron menyebutkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB di daerah yang telah menerapkan integrasi NOP dan NIB mengalami peningkatan dalam dua tahun karena sebelumnya terdapat data PBB yang tidak sama atau lebih kecil dibandingkan data yang tercatat dalam NIB.

“Insyaallah kalau NOP dan NIB diberlakukan, saya jamin PAD dari PBB akan naik minimal 100% tanpa harus menaikkan tarif,” tutur Menteri Nusron.

Mendagri, Tito Karnavian mengatakan bahwa SEB yang ditandatangani bersama Menteri ATR/Kepala BPN menjadi payung bagi pemerintah daerah dan Kantah untuk memperkuat koordinasi serta integrasi data. Ia meminta, pemerintah daerah menindaklanjutinya melalui koordinasi antara perangkat daerah yang menangani pendapatan dengan Kantah di kabupaten/kota.

“Intinya, lakukan koordinasi, integrasi data, dan kecepatan untuk proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penerbitan BPHTB, dan itu juga membuat retribusi daerah, PAD, menjadi meningkat,” ujar Tito Karnavian.

Adapun kebijakan pengintegrasian data dan percepatan pelayanan pertanahan itu tertuang dalam SEB yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri. SEB tersebut memerintahkan pemerintah daerah dan Kantah untuk membuat perjanjian kerja sama terkait Integrasi NIB dan NOP. Kebijakan ini diharapkan bisa menciptakan keselarasan data pertanahan dan perpajakan sehingga mendukung pelayanan masyarakat yang lebih transparan sekaligus optimalisasi penerimaan daerah.

Hadir pada kegiatan ini, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti; Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dalam Kabinet Merah Putih. 

Masyarakat Dapatkan Jadwal Ukur Pasti dan PBT Terbit Cepat Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal

Okenews.net- Pengukuran bidang tanah merupakan tahap dalam pembuatan sertipikat yang waktu pelaksanaannya bergantung pada kegiatan di lapangan. Selain dipengaruhi faktor ketersediaan petugas, proses ini juga memerlukan koordinasi dengan pemohon dan pemilik tanah yang berbatasan. Untuk memberikan kepastian waktu soal jadwal pengukuran, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan layanan Pengukuran Terjadwal yang membuat masyarakat mengetahui sejak awal kapan bidang tanahnya akan diukur petugas.

Endang Rahayu Ningsih (31) merasakan langsung manfaat Pengukuran Terjadwal saat Juli lalu mengajukan permohonan pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kudus. Di hari ia mengajukan permohonan, yaitu 31 Juli, petugas loket langsung menawarkan pilihan jadwal pengukuran baginya. Setelahnya, petugas ukur datang di jadwal pilihannya pada 3 Agustus. Selang dua hari, ia diinfokan hasil pengukuran berupa Peta Bidang Tanah (PBT) telah selesai sehingga keseluruhan proses berlangsung kurang dari sepekan.

“Awalnya saya kira prosesnya lama karena ngukur di lapangan. Untungnya dari awal sudah tahu kapan petugas ukur ke lapangan, ternyata cepat sekali, terus saya dapat notifikasi WhatsApp untuk ambil PBT-nya,” ungkap Endang Rahayu Ningsih saat ditemui di Kantah Kabupaten Kudus, Kamis (06/08/2026).

Menurut Endang Rahayu Ningsih, pelaksanaan pengukuran berjalan lancar juga karena seluruh pemilik tanah yang berbatasan hadir sesuai jadwal. Dengan demikian, proses penunjukan dan penetapan batas bidang tanah dapat dilakukan sekaligus tanpa kendala di lapangan.

Kepastian jadwal yang dihadirkan melalui layanan Pengukuran Terjadwal juga dirasakan Hadi Prayetno (52), warga Kabupaten Kudus. Ia mengaku sempat mengira proses pengukuran akan memakan waktu lama seperti pengalaman yang pernah dialami sebelumnya. Namun, saat mendaftarkan tanahnya pada akhir Juli, pengalaman berbeda ia alami dan prosesnya berlangsung cepat dari yang diperkirakan.

“Saya mengajukan permohonan tanggal 30 Juli, langsung diberi tahu kalau pengukurannya di tanggal 3 Agustus. Jadi saya tidak menunggu tanpa kepastian. Awalnya saya kira prosesnya akan lama seperti dulu, ternyata tanggal 5 Agustus PBT-nya sudah jadi,” ungkap Hadi Prayetno.

Bagi Hadi Prayetno, kepastian jadwal memberikan kemudahan dalam mempersiapkan proses pengukuran, termasuk memastikan dirinya dapat hadir sesuai waktu yang telah ditentukan. Ia juga mengapresiasi peningkatan kualitas pelayanan yang dihadirkan oleh Kementerian ATR/BPN bagi masyarakat.

“Terima kasih BPN Kudus yang pelayanannya semakin baik. Terima kasih juga kepada Bapak Menteri Nusron atas program-program yang pro-rakyat. Semoga ke depan semakin banyak inovasi pelayanan yang cepat, pasti, dan memudahkan masyarakat,” pungkas Hadi Prayetno.

Layanan Pengukuran Terjadwal kini telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia, termasuk Kantah Kabupaten Kudus yang setiap harinya menerima rata-rata 20-30 permohonan pengukuran. Melalui layanan ini, masyarakat memperoleh kepastian jadwal dengan masa tunggu pelaksanaan pengukuran paling lama tujuh hari, sedangkan PBT diterbitkan paling lama lima hari setelah pengukuran dilaksanakan. 

Sabtu, 08 Agustus 2026

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Kepastian Waktu, Masyarakat Tak Perlu Lama Menunggu

Okenews.net - Proses pengukuran bidang tanah sering kali menyesuaikan dengan ketersediaan jadwal petugas ukur di lapangan. Saat jumlah permohonan meningkat, masyarakat pun berpotensi menunggu lebih lama hingga memperoleh jadwal pengukuran. Sejak layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan, Yul Khiya Hanum dan Dama Yanti mendapatkan kepastian jadwal pengukuran sekaligus merasakan pelayanan yang lebih cepat di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Demak.

Kantah Kabupaten Demak menjadi salah satu dari 400 Kantah yang telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal sebagai bagian dari transformasi layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Layanan tersebut memberikan kepastian dengan pilihan jadwal pengukuran kepada masyarakat sejak berkas permohonan diajukan ke Kantah. Pengukuran Terjadwal menargetkan waktu tunggu pelaksanaan pengukuran paling lama tujuh hari dan penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) lima hari.

“Saya mengajukan berkas pendaftaran tanah pada 22 Juli, kemudian pengukuran dilakukan pada 29 Juli. Selama prosesnya saya terus memantau perkembangan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Saat lihat status penerbitan PBT sudah selesai pada 3 Agustus, saya sempat kaget dan benar-benar tidak menyangka prosesnya bisa secepat itu,” ungkap Yul Khiya Hanum (34), saat ditemui di Kantah Kabupaten Demak pada Kamis (06/08/2026).

Saat mengajukan berkas ke Kantah, Yul Khiya Hanum langsung diinfokan oleh petugas loket soal Pengukuran Terjadwal dan mendapatkan penawaran jadwal kapan saja pengukuran bidang dapat dilakukan. “Prosesnya gampang, dari awal jadi saya sudah tahu kapan petugas akan datang, sudah tahu jadwal pengukurannya,” ujarnya.

Pengalaman serupa juga dirasakan Dama Yanti (43), saat mengurus sertipikasi tanahnya di Kantah Kabupaten Demak. Warga Kecamatan Mranggen ini mendapatkan jadwal pengukuran sejak awal mengajukan berkas dan merasakan proses layanan Pengukuran Terjadwal yang berjalan sesuai target.

“Ternyata prosesnya jauh lebih cepat dari yang saya bayangkan. Saya ajukan berkas 23 Juli dan pilih pengukuran dilakukan pada 30 Juli. Terus besok paginya petugas sudah menghubungi lagi untuk mengambil PBT,” jelas Dama Yanti.

Dama Yanti jadi salah satu dari sebagian masyarakat di 400 kabupaten/kota di Indonesia yang merasakan transformasi layanan pertanahan saat mengurus sertipikasi tanahnya. “Layanan Pengukuran Terjadwal sangat membantu karena prosesnya cepat, jadwalnya pasti, dan membuat masyarakat tidak perlu menunggu lama,” pungkasnya. 

Jumat, 07 Agustus 2026

Kanwil BPN NTB Evaluasi PTSL, KLU Diminta Percepat Penyelesaian Sertipikat

Okenews.net – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat terus mengawal percepatan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026. Salah satunya melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Selasa (4/8/2026).


Monitoring dan evaluasi dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB, Stanley, di Ruang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara.


Kegiatan tersebut bertujuan memastikan seluruh tahapan PTSL berjalan sesuai target sekaligus memberikan pembinaan dan arahan strategis agar penyelesaian program dapat dipercepat tanpa mengabaikan kualitas hasil pekerjaan.


Berdasarkan capaian terbaru, progres PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara menunjukkan pemberkasan telah mencapai 100 persen. Sementara itu, pengumuman berkas telah terealisasi sebesar 72,5 persen dan penerbitan Sertipikat K1 telah mencapai 52 persen.


Dalam arahannya, Stanley menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan dan mempercepat penyelesaian tahapan yang masih berlangsung agar manfaat PTSL dapat segera dirasakan masyarakat.


"Monitoring ini bukan sekadar melihat angka capaian, tetapi memastikan setiap tahapan berjalan sesuai standar sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya dengan pelayanan yang cepat dan berkualitas," ujar Stanley.


Melalui monitoring tersebut, jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara diharapkan semakin termotivasi untuk menyelesaikan target PTSL 2026 secara tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.

Menteri Nusron Ajak BPKAD dan IPPAT Se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan

Okenews.net- Transformasi layanan pertanahan jadi salah satu fokus yang disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat memberikan pengarahan ke jajaran pemerintah daerah (Pemda), khususnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Provinsi Jawa Tengah. Ia mengajak seluruh pihak untuk memperkuat sinergi mendukung transformasi demi terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan layanan pertanahan.

“Transformasi layanan pertanahan harus didukung kolaborasi dengan PPAT dan BPKAD. Tanpa dukungan kedua elemen tersebut, transformasi tidak akan berjalan baik. Kita sebagai pelayan publik, harus memberikan layanan yang memiliki kepastian, terukur, dan dapat di-_tracking_ sehingga bermuara pada kepuasan masyarakat,” ujar Menteri Nusron di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (07/08/2026).

Pada pertemuan yang dihadiri total 309 peserta meliputi para Kepala BPKAD dan Anggota IPPAT se-Jawa Tengah, Menteri Nusron menegaskan bahwa transformasi pelayanan tidak cukup dilakukan melalui pembenahan internal Kementerian ATR/BPN. Layanan pertanahan memiliki keterkaitan erat dengan tugas Pemda dan PPAT. Khususnya, Pemda dalam percepatan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta peran PPAT sebagai mitra strategis dalam pembuatan akta jual beli (AJB).

Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron menjelaskan salah satu langkah transformasi yang sedang dijalankan Kementerian ATR/BPN. Mulai 17 Agustus 2026 akan diterapkan layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Layanan tersebut akan diuji coba di 15 Kantor Pertanahan (Kantah) selama tiga bulan sebelum diperluas secara bertahap ke Kantah lainnya. 

Dengan layanan Peralihan Hak 10 hari ini, untuk tahap awal, proses verifikasi BPHTB ditargetkan selesai paling lama 3 hari, kemudian dilanjutkan dengan pembuatan AJB oleh PPAT selama 2 hari, dan 5 hari penyelesaian oleh Kantah. Dengan begitu, keseluruhan proses Peralihan Hak dapat diselesaikan maksimal 10 hari.

"Untuk mendukung target tersebut, kami bersama Kementerian Dalam Negeri akan memperkuat sinergi melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama. Harapannya, proses validasi BPHTB dapat diselesaikan maksimal tiga hari," tutur Menteri Nusron.

Selain Layanan Peralihan Hak, Kementerian ATR/BPN juga memperluas implementasi layanan Pengukuran Terjadwal yang saat ini telah diterapkan di 400 Kantah. Melalui layanan tersebut, masyarakat memperoleh kepastian jadwal pengukuran dengan target penyelesaian maksimal 12 hari kerja, yang terinci atas masa tunggu pengukuran paling lama tujuh hari dan penyelesaian hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT) paling lama lima hari.

"Selama ini masyarakat sering tidak mengetahui kapan pengukuran akan dilakukan. Kondisi seperti itu harus kita ubah. Jadi kalau hari Jumat datang ke Kantah melakukan pembayaran SPS, maksimal Kamis depannya sudah harus diukur karena paling lambat tujuh hari masa tunggunya" terang Menteri Nusron. 

Dalam memproses layanan yang masuk, Kementerian ATR/BPN menerapkan sistem _first in, first out._ Melalui sistem tersebut, setiap permohonan masyarakat akan diproses sesuai urutan pengajuan sehingga permohonan yang masuk lebih dahulu harus diselesaikan lebih dahulu.

Dalam kegiatan pengarahan ini, Menteri Nusron hadir didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; serta Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Ana Anida.  Adapun sesi pengarahan ini dimoderatori oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Pranoto. Turut menyimak pengarahan Menteri Nusron, seluruh Kepala Kantah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. 

Raih Popular Government Institutions Award 2026, Kinerja Komunikasi Publik Kementerian ATR/BPN Kembali Diakui

Okenews.net - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meraih Popular Government Institutions Award 2026 dari The Iconomics Media dalam acara 7th Indonesia Public Relations Summit 2026 pada Kamis (06/08/2026). Penghargaan yang diberikan berdasarkan hasil survei terhadap persepsi publik mengenai reputasi institusi pemerintah ini menjadi pengakuan atas kualitas komunikasi Kementerian ATR/BPN.

“Popular Government Institutions Award ini adalah simbol pengakuan dari publik bahwa kehumasan kita sudah berada pada taraf yang baik. Karena dengan kehumasan, kita bisa menyebarkan informasi, menyebarkan kebijakan, dan bisa berkomunikasi dengan masyarakat,” ujar Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo, usai menerima penghargaan di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta.

Penghargaan diterima langsung oleh Deni Santo dari Founder dan CEO The Iconomics Media, Bram S. Putro, bersama Direktur Merek, Riset, dan Strategi The Iconomics Media, Alex Mulya. Menurut Deni Santo, penghargaan yang sudah kedua kalinya dianugerahkan bagi Kementerian ATR/BPN ini menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan kualitas strategi komunikasi. 

“Strategi komunikasi yang telah dibangun harus terus dilanjutkan dari pusat hingga daerah,” jelas Deni Santo yang hadir didampingi oleh Kepala Subbagian Pemberitaan dan Media, Arie Satya Dwipraja.

Saat bicara soal komunikasi, Deni Santo menilai bahwa kehumasan adalah pilar penting yang berfungsi sebagai corong informasi Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, tugas humas berhubungan erat dengan persepsi publik. Dengan komunikasi yang efektif, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi mengenai kebijakan dan layanan pertanahan, namun juga memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi sehingga pelayanan publik dapat terus ditingkatkan. 

Dalam kesempatan ini, Direktur Merek, Riset, dan Strategi The Iconomics Media, Alex Mulya, menjelaskan bahwa penerima penghargaan ditentukan melalui _online quantitative survey_ yang melibatkan 10.000 responden dari berbagai daerah di Indonesia. Penilaian dilakukan berdasarkan tiga parameter, yakni _business and commercial reputation, people and leadership reputation_, serta _social and citizenship reputation_. Institusi yang memperoleh nilai rata-rata minimal 3,75 dinyatakan sebagai penerima penghargaan, termasuk Kementerian ATR/BPN.

“Selamat kepada seluruh pemenang. Anda dipilih bukan hanya oleh redaksi The Iconomics, tetapi juga oleh publik Indonesia yang selalu mengamati kiprah Bapak dan Ibu sekalian. Tetaplah berkarya demi kemajuan Indonesia,” pungkas Alex Mulya. 

Selamat Hari Korpri

Pendidikan

Hukum

Ekonomi