www.okenews.net: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 09 Maret 2024

Gagara Aduan Adiknya, Pelaku Bunuh Iparnya Saat Makan

Jepri (baju putih) korban pembunuhan Parmin (baju hitam)
Okenews.net - Merasa kesal atas aduan adiknya yang merupakan istri korban, Parmin mendatangi rumah iparnya sendiri Jepri yang saat kejadian sedang makan malam, Jum’at (08/03) sekira pukul 20.30 wita.

Pelaku melakukan penebasan di bagian leher dengan parang terhunus dari belakang sampai leher sang iparpun terputus dan meninggal dunia di TKP di dusun Jelok Desa Bungtiang kecamatan Sakra Barat Lombok Timur.

Korban pembunuhan diketahui bernama Jepri, (35 ) tahun Alamat Bungtiang Desa Bungtiang Kec. Sakra Barat, sementara pelaku atas nama Parmin ( 28) Wiraswasta asal gubuk Bangket Desa Bungtiang.

Menurut keterangan dari beberapa warga sekitar sekitar kejadian bahwa sebelum kejadian pembunuhan, korban Jepri sempat terjadi pertengkaran rumah tangga dengan istrinya dan saat terjadinya pertengkaran, sang korban sempat mengeluarkan kata-kata ancaman.

"Kamu jangan banyak omong, nanti saya bunuh". kemudian kata-kata ancaman ini diadukan ke sang kakak Parmin yang kemudian membuat Parmin mendatangi iparnya malam itu juga dan terjadilah penebasan leher korban dari belakang saat sang korban lagi makan," tuturnya.

Menurut penuturan masyarakat sekitar rumah korban, bahwa korban merasa tidak terjadi apa-apa usai bertengkar dengan istrinya, karena itu hanya pertengkaran biasa, kemudian dia makan. 

Tidak berselang lama, pada saat korban sedang makan dan secara tiba–tiba pelaku menebas korban dari belakang, hingga kepalanya putus. Ya benar ada kejadian pembunuhan, setelah pelaku membunuh, kemudian pelaku langsung melarikan dan melaporkan diri ke polsek Sakra Barat. 

Sementara itu, berdasarkan pantauan media ini, saat ini, jenazah korban sedang ditangani oleh tim inavis Polres Lombok Timur dan saat kasi humas Polres Lombok Timur Iptu Nicolas Oesman dikompirmasi jurnalis media ini membenarkan kejadian pembunuhan ini dan saat ini sedang dalam penanganan tim dan pelaku sudah diamankan dan tentu harus menjadi proses hukum.

Sabtu, 13 Januari 2024

TGB Angkat Bicara Soal Cacian dari Oknum Penceramah

Okenwes.net - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (PB NWDI) TGB HM Zainul Majdi buka suara usai disebut sebagai penjilat oleh oknum penceramah beberapa waktu lalu.

Doktor Ahli Tafsir Alquran ini mengatakan, cacian yang dialami saat ini sudah merupakan hal yang biasa baginya. Bahkan ia mengaku kerap mendapatkan perlakuan yang serupa dari dahulu.

Hanya saja, kata TGB, dugaan ujaran kebencian seperti yang dilontarkan kepadanya di acara pengajian Karang Bedil Bersholawat menyambut Bulan Rajab di Kota Mataram itu kerap muncul pada saat menjelang Pemilu.

"Ini seperti pengulangan saja. Dulu pada tahun 2019, 2018 begitu juga. Jadi selalu ada pengulangan-pengulangan, dan itu sunnatul hayat (tidak pernah berjalan secara linier)," beber TGB pada acara pengajian dan doa bersama untuk Ganjar-Mahfud di GOR Hamzanwadi, Pancor Lombok Timur, Sabtu (13/1/2024).

Mantan Gubernur NTB dua periode ini mengaku tak tersinggung dengan ucapan tersebut. TGB menyebut bahwa ujaran itu tidak mungkin membuatnya menjadi hina di hadapan sang pencipta.

"Kalau saya pribadi biasa saja. Orang yang menyanjung kita ndak bisa membuat kita semakin mulia. Orang yang menjelekkan kita tidak bisa membuat kita menjadi hina. "Yang membuat kita itu mulia dan hina itu adalah apa yang keluar dari mulut kita," imbuh TGB.

Wakil Ketua Koordinator Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud ini pun meminta kepada seluruh jamaah dan santrinya untuk tidak terlalu merespon hal tersebut. Ia menganggap hal itu sebagai bentuk perbedaan dalam kehidupan.

"Jadi jangan terlalu dipikirkan. Kalau kita menempuh sesuatu dengan baik, kita berjalan baik dengan keyakinan dan pandangan yang bisa  jadi beda dengan kelompok yang lain itu ndak masalah," bebernya.

"Kan seperti itu, manusia itu selalu berbeda-beda pandangan. Jangankan dalam memilih presiden, dalam memilih agama saja manusia beda-beda," sambungnya.

Seperti diketahui, ucapan ceramah oknum pendakwah dari Kota Mataram yang diduga menghina TGB, memicu puluhan orang berdemo ke Polda NTB. Mereka menuntut oknum pendakwah itu ditangkap.Selain berdemo, simpatisan dan santri TGB yang tersinggung ini juga melaporkan oknum pendakwah itu ke polisi.

Minggu, 31 Desember 2023

Polres Lombok Timur, Gelar Apel Siaga Pengamanan Pesta Tahun Baru 2024

 

Polres Lotim
Okenews.net- Polres Lombok Timur gelar Apel siaga untuk pengamanan Tahun Baru 2024, Apel tersebut di gelar untuk menyiapkan dan menyiagakan pasukan keamanan dalam pengamanan masyrakat, guna menciptakan rasa aman pasca Pesta Tahun Baru berlangsung.

Apel siaga yang di gelar Polres Lombok Timur tersebut brlangsung di Pimpin oleh Kapolres Lombok Timur AKBP Hariyanto S.H.,S.I.k, Minggu 31/12/2023

Dalam apel yang di langsungkan tersebut turut di hadiri beberapa Pimpinan kesatuan diantaranya, Dandim 1615 Letnan Kolonel Inf Bayu Sigit Dwi Untoro, Wakapolres Lotim Kompol Raditya Suharta S.H.,S.I.K, Seluruh jajaran Kabag Polres Lombok Timur, Kasat dan Kasi Polres Lotim, Danki 3 Yon B Sat. Brimob Polda Ntb, Kepala Dinas Perhubungan Lotim, dan seluruh jajaran Polres Lotim juga turut menghadiri Apel Siaga tersebut.

Tak hanaya itu para peserta apel juga turut menghadirkan Beberapa Pasukan, diantranya, Kodim Lotim 1615 Satu Pelton, Brimob Satu Pelton, Pasukan Samapta Satu Pelton, Pasukan Satlantas Satu Pelton, Pasukan Gabungan Sataf Satu Pelton, Reskrim Intelkam, Narkoba Satu Pelton, dan Pasukan Dari Dinas Perhubungan Satu Pelton,

AKBP Haryanto Pada Saat upacara Apel tersebut mengatakan, Apresiasi terhadap Para pasukan yang telah menghadiri Apel Siaga jelang malam tahun baru 2024, demi menjaga dan mengamankan, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat Khususnya.

Mengingat pada malam puncak peringatan Tahun Baru maraknya keramaian di tengah Masyrakat, dikatakanya juga pesta kembang api dan kerumunan harus mendapat pengamanan yang cepat dan tepat, agar kondisi di tengah masyarakat selalu kondusip

Kesalamatan dan kenyamanan Masyarakat merupakan tugas utama dalam pengamanan, dan harus menjadi prioritas utama pada saat pengamanan,.

"Pihak keamanan harus melaksanakn tugasnya dengan cepat dan tepat, berikan rasa aman di tengah masyrakat yang memperingati awal Tahun 2024," ungkap Haryanto

Peningkatan kewaspadaan juga turut di butuhkan dalam pengamanan, responsif terhadap segala situasi dan kemungkinan yang di temukan di lapangan, komunikasi sesama Tim sangat di perlukan, guna kesiap siagaan.

 "Perayaan tahun baru adalah saat di mana kita dapat memperkuat hubungan positif dengan warga. Bersikaplah ramah, dengarkan keluhan mereka, dan berikan pelayanan yang terbaik." Tambahnya

Penegakan Hukum yang adil dan tegas merupakan sebuah keinginan yang selalu di rindukan masyrakat, 

Pada Apel siaga tersebut Di ingatkan Kapolres untuk selalu menegakkan hukm yang adil sesuai Prosedur yang berlaku, dan pergunakan Peralatan Mldern untuk mengefisiensi dan efktivitas penungjang Oprasional nantinya.

"Tugas kita bukanlah hal yang mudah, tetapi bersama-sama kita dapat menjalankannya dengan baik. Mari kita bekerja sama, saling mendukung, dan bertanggung jawab atas tugas kita sebagai penjaga keamanan masyarakat."

Haryanto Juga Berharap, Untuk semua jajaran Untuk Menjalankan tugas yang telah di berikan, agar gelaran Pesta Tahun Baru bisa sukses, dan selamat menyambut tahun baru.


Kamis, 28 Desember 2023

6 Pelaku Curanmor Diborgol, Kasat Sebut Motip Pencurian Pelaku Hendak Beli Narokba

Tim Puma, Polresta Lombok Timur

Okenews.net - Sebanyak 6 oang pelaku kejahatan Curanmor diborgol Tim Puma Polresta Lombok Timur. Para pelaku diamankan di Bagek Longgek Kelurahan Rakam pada 20 November 2023 lalu.

"Polres Lombok Timur bersama tim puma berhasil menangkap para pelaku curanmor beberapa waktu lalu di Bagek Longgek," ungkap AKP Dharma pada Pers Realis, Kamis (28/12/2023)

Pada kesempatan yang sama AKP Dharma mengungkapkan motif kejahatan yang dilakukan para pelaku. Ia menyebut para pelaku melakukan kejahatan pencurian sepeda motor tersebut untuk digunakan membeli barang terlarang yaitu narkoba jenis sabu sabu.

"Motif pencurian Sepeda Motor yang dilakukan para pelaku ini hanya untuk membeli narkoba jenis sabu," ungkapnya

Saat penangkapan Polres Lombok Timur berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya, sepeda motor jenis vario remot 110 milik korban beserta STNK, sepeda motor beat digital, yang digunakan pelaku pada saat melakukan kejahatan.

Pada proses penangkapan Polres Lombok Timur hanya berhasil mengamankan pelaku dengan Inisial SK, (38) dan kemudian di lakukan pengembangan kasus, kemudian berhasil mengungkap komplotan lainnya dengan inisial, KA (28), MD (30), MR,(41) (41)dan SH (32), HA (32).

Dari kejahatan tersebut, korban di tafsirkan mengalami kerugian kurang lebih kisaran Rp.20 juta rupiah.

Para pelaku kejahatan Curanmor tersebut di beratkan dengan Undang Undang 363 KUHP, tentang pencurian, dengan hukuman paling lama 7 tahun pennjara. 

"Kami akan jerat pelaku dengan 363 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 7 tahun" tutupnya.

Bergerak Cepat, Polisi Berhasil Borgol 3 Pencuri Sapi

 

Polresta Lombok Timur
Okenews.net - Polres Lombok Timur berhasil memborgol 3 pelaku kejahatan pencurian sapi beberapa waktu lalu di Kecamatan Suela.

Kasat Reskirim Lotim Kasat Reskrim AKP I Made Dharma Yulia Putra menyebut tim Polres Lombok Timur berhasil membekuk pelaku dalam waktu yang sangat cepat, dengan adanya laporan dari masyarakat setempat.

"Kurang dari 7 hari para pelaku berhasil kita amankan," ungkap Made Dharma Yulia Putra, kamis 28/12/2023 di Selong.

Dalam gelaran konferensi pers di Polres Lombok Timur kasat menuturkan kronologi kejadiaan saat para pencuri melakukan aksi kejahatanya.

Sekitar pukul 06:00 Wita Tanggal 20 Desember 2023, pemilik sapi berinisial MA hendak menuju kandang yang berjarak hanya kurang lebih 300 meter dari rumah untuk memberikan Pakan terhadap sapinya, namun setibanya disana didapati gembok kandang sapinya telah rusak.

Kemudian dengan panik MA bergegas memeriksa kandangnya, dan hanya mendapati Sapinya hanya satu ekor yang awalnya sapi tersebut Sebanyak dua ekor.

"Setelah pemilik sapi melihat kandangnya yang telah terbuka, baru di ketahui kalok Satu ekor sapinya telah hilang," ungkap Made Dharma.

Dari hasil penangkapan yang dilakukan Polres Lombok Timur berhasil mengamankan para pelaku pencurian tersebut, diantaranya, HA (50) Tahun, SH (30) Tahun, SA (41) Tahun, 

Dari kasus tersebut Polresta Lombok Timur akan terus berupaya meningkatkan pelayanan pelayanan terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Atas kejadian pencurian tersebut, para pelaku akan di jerat dengan dengan Undang Undang 363 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman paling lama 7 tahun.

"Para pelaku akan dijerat dengan Undang Undang 363 KUHP tentang pencurian, dengan Hukuman paling lama 7 tahun," tutup AKP Dharma.

Sabtu, 16 Desember 2023

Atasi Kasus Bulliying, Kapolsek Jonggat Pesan, Fokus Sekolah Dan Giat Belajar

 Okenews.net- Polsek jonggat polres lombok tengah lakukan Mediasi  terhadap  kasus dugaan aksi perundungan (bullying) dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh siswa SMAN 1 Jonggat terhadap teman satu sekolahnya  yang terjadi tepatnya di Hari Guru Nasional (HGN) beberapa Minggu yang lalu akhirnya berdamai, atas kerja keras pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Jonggat yang  melakukan komunikasi intens dengan kedua belah pihak.

Mediasi atas kasus dugaan aksi perundungan (bullying) dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh siswa SMAN 1 Jonggat  terhadap teman satu sekolahnya dilaksanakan di Polsek jonggat Lombok tengah.15/12

Sebelumnya Mediasi terhadap kedua belah pihak  sudah pernah dilakukan di SMAN 1 Jonggat  beberapa Minggu yang lalu namun,gagal.

Kegiatan mediasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jonggat AKP Nyoman Daweg yang dihadiri oleh kedua belah pihak baik  korban maupun pelaku yang di dampingi oleh orang tua/wali murid  dan kedua belah pihak  bersepakat untuk saling memaafkan dan tidak melanjutkan proses hukum.

Selanjutnya Para pelaku bersedia tidak akan mengulangi perbuatannya kembali kemudian  para pelaku dan orang tua/wali murid  menandatangi surat penyataan perdamaian.

Namu, pantauan media dalam mediasi yang digelar di Polsek Jonggat  tidak ada perwakilan guru dari pihak sekolah SMAN 1 Jonggat yang hadir saat mediasi di gelar.

"Restorative Justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara pihak korban dan pelaku,” ungkap Kapolsek Jonggat AKP Nyoman Daweg

Dalam kesempatan tersebut AKP Nyoman Daweg  mengucapkan terimakasih kepada kedua belah pihak yang sudah bisa menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan terutama pihak korban yang sudah membuka hati untuk memafkan  para korban.

Iya juga berpesan kepada para pelaku pengeroyokan agar  tidak mengulangi lagi  perbuatannya dan atas kejadian tersebut bisa dijadikan sebagai pelajaran oleh para pelaku sehingga tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

" jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali dan adik-adik silahkan fokus pada pendidikan, belajar yang rajin  karena masa depan adik-adik ditentukan oleh adik-adik sendiri."

Kapolsek Jonggat AKP Nyoman Daweg juga berharap kepada orang tua /wali murid agar terus memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap anaknya karena pendidikan  tidak cukup hanya dengan guru disekolah peran orang tua juga sangat penting dalam hal mendidik anak.

Rabu, 18 Oktober 2023

Perjuangkan Kesejahteraan Dosen Swasta, TSB Diapresiasi Hakim MK

Sumber: Akun Youtube MK RI
Okenews.net - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatan yang diajukan akademisi dan dosen Teguh Satya Bhakti, Rabu 18 Oktober 2023 di Gedung Sidang MK, Jakarta.

Sidang pembacaan materi gugatan, dipimpin Ketua Panel, M Guntur Hamzah didampingi dua hakim anggota, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Foekh. 

Teguh Satya Bhakti (TSB) hadir sebagai pemohon didampingi kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa, membacakan materi gugatan bergantian.

Dalam gugatan dan petitum yang dibacakan Viktor terungkap, TSB meminta MK untuk menyatakan sejumlah pasal dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi bertentangan dengan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi.

Secara eksplisit dalam gugatan tersebut, TSB merasa prihatin bahwa masih ada perbedaan penghargaan dan kesejahteraan bagi Dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Upaya yang dilakukan TSB tersebut mendapat apresiasi dari Hakim MK, Daniel Yusmic Foekh. "Saya merasa ini permohonan yang sangat mulia. Karena ada kesadaran dari warga negara yang mempunyai kesadaran memperjuangkan hak yang sama," kata Daniel dalam sidang yang disiarkan melalui akun YouTube MK RI, pada Rabu, 18 Oktober 2023.

Bahkan Daniel mengatakan seharusnya tidak hanya kesetaraan dosen PTS dan PTN saja yang menjadi keprihatinan bersama. Tapi juga kesenjangan bagi para guru di tingkat SD, SMP, dan SMA.

"Memang (gugatan) ini masih parsial, ini kan, masih dalam tingkat perguruan tinggi. Bagaimana dengan pendidikan dasar, menengah. Ini menjadi keprihatinan kita bersama," ungkap Daniel.

Menurut Daniel, apa pun hasilnya nanti, gugatan TSB telah menjadi sejarah bagi hukum ketatanegaraan Indonesia. 

"Saya kira ini akan menjadi catatan sejarah di MK nanti. Terserah nanti disetujui atau tidak. Tetapi menurut saya ini permohonan yang mulia," ucap Daniel.

Apresiasi juga disampaikan oleh hakim MK lainnya, Guntur Hamzah. Dia menilai gugatan TSB itu hanya pintu masuk dan ada pesan lain yang akan dibuka lebih jauh.

"Setidaknya kami perlu tahu, sejatinya ini apa? Kalau ini, kan pintu masuk saja," kata Guntur Hamzah.

Guntur pun meminta TSB mengupas sedikit muasal gugatannya itu. Di hadapan majelis sidang MK, TSB menegaskan, saat ini ada sekitar 4.350 PTS di Indonesia dengan jumlah dosen 350 ribu hingga 400 ribu orang.

Ironinya, sebagian besar PTS masih memberikan gaji pokok bagi dosen yang sangat rendah, bahkan di bawah upah minimum regional (UMR).

"Kalau (PTS) di Jabodetabek mungkin gajo dosen sudah sejahtera, tapi bagaimana di daerah lain, Jatim, Jateng, apalagi di Indonesia Timur, masih banyak yang gaji dosen dibawah UMR," katanya.

Ia memaparkan, alokasi dana pendidikan nasional totalnya bisa mencapai Rp620 Triliun jika benar-benar 20 persen dari APBN.

"Jika saja negara memberi subsidi Rp1 Miliar untuk tiap PTS,  sebagaimana UU Desa, maka totalnya  cuma Rp4.3 Triliun, negara nggak akan bangkrut yang mulia. Pertanyaannya selama ini kemana dana Rp620 Triliun itu?. Selama ini kita abai, kita hanya dibebankan akreditasi kampus, sertifikadi dosen yang menyibukkan, sementara hak-hak dasar dosen diabaikan," tegasnya.

Padahal, papar TSB, hal ini hanya masalah good will penyelenggara negara saja, baik pemerintah maupun legislatif.

"Ini hanya masalah good will saja yang mulia. Selama ini legislatif pun tidak peduli, mereka memandang PTS ini lembaga nirlaba yang mencari keuntungan dari banyaknya mahasiswa, sementara mahasiswa membebankan biaya ke orangtua. Ini kan kasihan masyarakat kita yang mulia," ujarnya.

Sementara dalam petitum gugatannya, kuasa hukum TSB, Viktor Santoso Tandiasa mengatakan, TSB meminta agar MK mengabulkan gugatan pemohon. Menetapkan bahwa pasal 7 ayat 3 dan pasal 89ayat 1 UU 12 2012 tentang Pendidikan Tinggi bertentangan dengan pasal 1 ayat 3 serta pasal 28 ayat 1 UU Dikti, serta bertentangan dengan UUD 45 sebagai hukum tertinggi.

Ketika memberikan nasihat, Hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan, yang dipersoalkan dalam gugatan TSB adalah masalah kesenjangan kesejahteraan antara dosen PTN dan dosen PTS. Ia menilai ini persoalan yang sudah cukup lama.

"Adanya kesenjangan ini persoalan cukup lama. UU Guru dan UU Dosen sudah mengarah ke kesenjangan ini. Tapi disini ada kesenjangan dosen PTN dan PTS, dosen yang PNS dan Swasta. Intinya masalah kesenjangan gaji pokok. Ada kerugian hak konsional warga negara," katanya.

Enny meminta TSB sebagai pemohon setta kuasa hukumnya untuk menyiapkan bahan dan data untuk sidang selanjutnya.

Profile TSB Dibuka MK

Menariknya dalam sidang perdana gugatan TSB di MK, profil TSB pun dibuka hakim MK. Hakim Enny Nurbaningsih menanyakan Teguh Satya Bhakti (TSB) yang dulunya PNS dan berprofesi sebagai Hakim, dan kini menjadi dosen di sebuah PTS di Jakarta.

Menjawab hal itu, TSB menyatakan dirinya sudah mengundurkan diri dari PNS sekaligus Hakim sejak 2022, karena memutuskan ikhtiar sebagai caleg DPR RI.

"Saya sudah mengundurkan diri yang mulia, saya memutuskan nyaleg seperti pak Mahfud MD. Di partai (Hanura) koalisinya pak Mahfud," katanya.

Dijumpai usai sidang di MK, TSB berharap rekan-rekan sesama dosen lain di seluruh Indonesia bergerak dan ikut bergabung dalam gugatannya itu. Dia mengajak rekan-rekan dosen perguruan tinggi swasta untuk bergabung bersama menjadi pihak menggugat untuk kebaikan bersama.

"Yang nantinya semakin baik kesejahteraan kami otomatis kami semakin giat bekerja dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sehingga kualitas pendidikan yang diterima mahasiswa itu menjadi juga semakin lebih baik daripada yang sebelumnya," kata TSB.

Diberitakan sebelumnya, Teguh Satya Bhakti (TSB), menggugat UU Pendidikan Tinggi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Teguh berharap gaji dosen disamakan, baik untuk kampus swasta atau pun Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

TSB menyerahkan kasus itu kepada pengacaranya, Viktor Santoso Tandiasa, Harseto Setyadi Rajah, Rustina Haryati, dan Nur Rizqi Khafifah.

Gugatan dilakukan karena terjadinya perlakuan yang berbeda terhadap dalam lingkup profesi dosen. Di mana sebagai dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS), pengaturan upah mengikuti besaran UMK dan UU Ketenagakerjaan.

Hal itu berbeda-beda penetapan besaran gaji pokoknya di setiap daerah. Sementara terhadap dosen pada PTN memiliki pengaturan terhadap besaran upah yang sama dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

"Artinya ada perlakuan yang tidak sama terhadap profesi dosen yang dialami oleh pemohon di mana sebagai dosen padaPTS menjadi tidak ada jaminan terhadap besaran upah yang sama di setiap daerah karena terhadap dosen swasta tidak memiliki aturan yang seragam sebagaimana aturan terhadap dosen PNS sebagaimana diatur pada PP 15/2019," beber Viktor.

Viktor menegaskan pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam suatu bangsa. Karena pendidikan dapat mencerdaskan kehidupan bangsa dan ini merupakan salah satu tujuan dan cita-cita dari bangsa Indonesia, yang telah tercantum dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945.

Untuk mewujudkan dari cita-cita bangsa ini, maka pemerintah dapat menjalankannya dengan membuat peraturan untuk mengatur pengelolaan, penyelengaraan pendidikan, selain itu masyarakat juga mempunyai kewajiban yang dapat diterapkan melalui pendirian dan penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta," ungkap Viktor. 

Selasa, 18 Juli 2023

Oknum Tekong Terduga Tindak Pidana Penipuan Dipolisikan

Para pelapor bersama kuasa hukumnya
Okenews.net - Sebanyak 6 orang pelapor bersama Kuasa hukumnya Muhammad Sabri, SH, Farid Ma'ruf, SH dan Lalu Muhiddin, SH mendatangi Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, Senin 17 Juli 2023.

Pengacara dan Konsultan Hukum "Keadilan Untuk Semua" mendatangi Polres Lombok Timur guna melaporkan pengaduan dugaan kasus Penipuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa lima warga Kuangwai Desa Menceh dan satu orang warga Pijot

Dalam kasus ini, terlapor berinisial HM merupakan warga Desa Surabaya, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur. Ia merupakan sponsor/tekong yang mau memberangkatkan enam orang (pelapor)

"Kami masukan pengaduan kepada Kasat Reskrim Polres Lotim karana adanya dugaan kasus Penipuan dan  dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO yang menimpa enam orang klien kami " jelas Farid Ma'ruf, Senin (17/07/2023)

Laporan dengan nomor B-2.3/KUS-KLR/15.07.2023, diserahkan oleh Kuasa Hukum Pelapor Muhammad Sabri SH, Farid Ma'ruf SH dan Lalu Muhiddin, SH kepada Polres Lombok Timur.

Kronologis, pada tahun 2022, enam orang kliennya yang hendak bekerja keluar negeri melalui sponsor/tekong Inisial HM dengan tujuan Negara Malaysia.

Enam orang (Pelapor) dijanjikan berangkat secara resmi lewat salah satu PT cabang Lombok Timur dengan mengeluarkan biaya bervariasi namun mereka belum juga diberangkatkan, mereka (pelapor) dikenakan biaya tambahan dengan dalih biar cepat diberangkatkan.

Kuasa hukum enam orang Korban Penipuan sudah lakukan konfirmasi ke salah satu pengurus PT (sebelum dibubarkan) atas nama HS. Dari hasil penelusuran ternyata enam orang kliennya tidak terdaftar di PT Tersebut.

Menurut salah seorang pelapor, mereka pernah melakukan mediasi di Desa Menceh. Hasil mediasi  mendapat kesepakatan bahwa HM (terlapor) bersedia untuk mengganti atau mengembalikan uang pelapor.

Mereka bersepakat dalam waktu dekat akan datang ke rumah Kades dan memanggil pelapor untuk menyerahkan uang ganti biaya yang sudah diserahkan. Namun apa yang dijanjikan HM nihil, malah ia tanpa kabar.

"Merasa dipermainkan oleh tekong tersebut, maka hari ini secara resmi dilaporkan ke Polres lombok timur atas dugaan tindak pidana penipuan dan tindak pidana perdagangan orang," ujar Sabri.

Sehubungan maraknya praktek TPP dan TPPO di Indonesia khususnya di Nusa Tenggara Barat (NTB). Pihaknya berharap atensi pihak terkait, untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. 

Kamis, 13 Juli 2023

Diduga Lakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Oknum Tekong Dipolisikan

Okenews.net - Sapoan (41), warga Dusun Gonjong Utara, Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur bersama Kuasa hukumnya Muhammad Sabri, SH dan Farid Ma'ruf, SH mendatangi Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda NTB.

Kedatangan Pengacara dan Konsultan Hukum "Keadilan Untuk Semua" itu guna melaporkan pengaduan dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa istri kliennya (pelapor). 

Ia melaporkan MH (terlapor), pria 45 tahun, warga Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur yang merupakan sponsor/tekong yang memberangkatkan istri pelapor. 

Usai menyerahkan laporan dengan nomor B-2.3/KUS-KLR/13.07.2023, Kuasa Hukum Pelapor Muhammad Sabri SH dan Farid Ma'ruf SH., kepada awak media menjelaskan telah melaporkan oknum tekong. 

"Kami masukan pengaduan kepada Ditreskrimum Polda NTB lantaran dugaan kasus TPPO yang menimpa isteri kiien kami sebagai korbannya," jelas Muhammad Sabri, Kamis (13/07/2023). 

Kronologis, pada tahun 2020, Muslimah (isteri pelapor) hendak bekerja keluar negeri melalui sponsor/tekong dengan tujuan Negara Singapura.
Tepat sekitar April 2021, Muslimah akhirnya diberangkatkan oleh tekong/sponsor (MH) tanpa sepengetahuan dan seizin suami (pelapor). 

Atas peristiwa tersebut pelapor meminta kepada kuasa hukumnya untuk menanyakan dan menelusuri ke Disnaker Kabupaten Lombok Timur. Akan tetapi dari data yang diperoleh bahwa atas nama Muslimah tersebut tidak terdaftar sebagai PMI yang resmi diberangkatkan oleh P3MI.

"Atas dasar ini patut diduga bahwa isteri klien kami diberangkatkan melalui cara non-prosedural. Disamping itu klien kami merasa tersinggung karena diberangkatkan tanpa seizinnya (pelapor) sebagai suami sah," tegas Sabri.

Sebetulnya, lanjutnya, kliennya sudah melakukan berbagai upaya untuk menanyakan kejelasan peristiwa ini dengan sponsor tersebut, namun tidak ada itikad baik dari terlapor (sponsor) tersebut, oleh karena itu kliennya memutuskan untuk diadukan ke pihak yang berwajib.

Kamis, 08 Juni 2023

Terpidana Kasus Korupsi Pengerukan Dermaga Labuhan Haji Dieksekusi


Okenews.net - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lombok Timur melakukan eksekusi terhadap Nugroho, terdakwa korupsi pengerukan Dermaga Labuhan Haji tahun 2016, Kamis (08/06/2023).

Sebelum eksekusi badan oleh Jaksa Eksekusi dilakukan Rapid Antigen terhadap terpidana oleh tim medis RSUD Soedjono dan hasilnya dinyatakan negatif Covid-19, setelah itu barulah terpidana dibawa ke Lapas Kelas II B Selong menjanji hukuman penjara.

Kepala kejaksaan Negeri Lombok Timur Efi Laila Kholis melalui Kasi Intel Lalu Mohamad Rasyidi mengatakan, dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim MA menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

"Hakim menjatuhi hukuman demikian dengan menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan dakwaan subsider penuntut umum," ujar .

Selain itu, dalam amar putusan itu memerintahkan kepada BNI Cabang Utama Jalan Perintis Kemerdekaan Bandung selaku Penjamin Uang Muka Pekerjaan Penataan dan Pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 untuk mencairkan Jaminan.

"Uang Muka Pekerjaan sebagaimana Garansi Bank Jaminan Uang Muka Nomor 16/OJR/059/ 5780/SENIN,Kode A 696718 tanggal 5 September 2016 juncto Garansi Bank Perubahan (1) Jaminan Uang Muka Nomor 16/OJR/059/ 5780/SENIN, Kode B 071288 tanggal 6 Januari 2017 senilai Rp6.721.048.181,00 (enam miliar tujuh ratus dua puluh satu juta empat puluh delapan ribu seratus delapan puluh satu rupiah) dan diserahkan kepada Kas Daerah Kabupaten Lombok Timur sebagai Uang Pengganti," katanya.

Majelis hakim turut memerintahkan kepada BNI Cabang Utama selaku penjamin uang muka pada proyek tersebut, untuk mencairkan uang muka pekerjaan sebagaimana garansi bank jaminan uang muka nomor : 16/OJR/059/5780/SENIN, Kode B 071288 tanggal 6 Januari 2017, senilai Rp 6.721.048.181 untuk diserahkan ke Pemkab Lombok Timur.

"Majlis hakim juga menetapkan dan memutuskan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri mataram nomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr, tanggal 21 September 2022," terangya.

Kemudian dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. Dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)

"Dengan telah dilakukanya eksekusi badan tersebut maka status terdakwa saat ini sudah menjadi Terpidana," tutupnya.

Selasa, 09 Mei 2023

Nelayan Lotim Temukan Plastik Berisi Kokain, Harganya Ditaksir Miliaran


Okenews.net
- Beberapa nelayan menemukan bungkusan plastik yang berisikan kokain saat hendak pulang melaut beberapa hari yang lalu di pantai Rambang Desa Surabaya Sakra Timur.

Diketahui, kokain adalah narkoba jenis stimulan yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat menyebabkan kecanduan yang sangat kuat. 

Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Bagus Putuyusa, Selasa (09/05/2023) memaparkan kronologi penemuan barang tersebut. 

Ia menyampaikan barang haram tersebut ditemukan beberapa nelayan saat hendak pulang dari melaut. Barang itu dalam posisi terapung.

Kemudian melaporkanya ke pihak terkait, dan langsung dilakukan uji laboratorium. Hasilnya, temuan nelayan tersebut memang benar sabu jenis kokain.

Setelah ditimbang, berat barang haram itu sekitar 1 kilogram lebih dengan kisaran harga 1 gram mencapai sekitar Rp 4 juta sampai R 7 juta. Jika ditotal maka harganya miliaran rupiah.

"Setelah memastikan bahwa barang bukti tersebut adalah benar kokain, kami langsung melakukan penyelidikan, baik dari penemu, dan sidik jari yang tertinggal dalam plastik kokain tersebut," ujar Gusti dalam keterangan persnya.

Sampai saat ini pihak kepolisian masih berupaya mengungkap sindikat peredaran barang haram tersebut. 

Ia menegaskan, sindikat tersebut bisa saja menggunakan modus baru dengan menjadikan laut sebagai tempat (COD) oleh pengguna.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan narkoba, dan segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkoba kepada pihak berwajib.

Jumat, 14 April 2023

Waspada, Seorang Terduga Pelaku Curanmor Masih Berkeliaran Melarikan Diri

Polisi kembalikan motor ke pemiliknya
Okenews.net – Direktur Reserses Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan mengembalikan motor curian kepada pemilik aslinya di Dusun Tanak Tepong Selatan, Desa Peresak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Kamis, 13 April 2023.

Sebelumnya motor tersebut merupakan motor hasil curian oleh seorang pelaku curanmor yang saat ini masih berkeliaran melarikan diri. Saat korban melapor kehilangan motor, polisi dengan cepat bergerak memburu pelaku yang telah dikantongi identitasnya.

“Kami berhasil menemukan kendaraan tersebut di rumah TO (target operasi) curanmor. Tersangkanya belum berhasil kita tangkap, namun kita berhasil mengamankan kendaraan tersebut,” kata Kombes Pol Teddy Ristiawan.

Dia mengatakan sengaja menyerahkan langsung ke rumah pemiliknya, tanpa harus pemiliknya datang sendiri ke kantor polisi.

“Dan saat ini kami serahkan kembali ke pemilik, tanpa merepotkan pemilik harus berangkat ke kantor polisi,” ujarnya.

Motor milik korban yang dikembalikan berjenis Honda CBR 150cc. Pengembalian tersebut didamping Wadirreskrimum AKBP Feri Jaya Satriasyah dan Kasubdit III Jatanras Polda NTB Kompol Wendi Oktariansyah.

Pemilik kendaraan curian tersebut merasa kaget didatangi langsung Dirreskrimum. Dia mengucapkan terimakasi atas sikap responsif polisi yang dengan cepat menemukan kendaraan curian tersebut.

Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus

Seorang pelaku penyalahgunaan narkoba ditahan
Okenews.net - Personel Sat Resnarkoba Polres Sumbawa kembali meringkus seorang pria yang merupakan palaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Rabu (12/04/23) pukul 13.00 Wita.

Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu, pelaku diketahui berinisial R (34) warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya tidak penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang pria, setelah di selidiki,petugas langsung melakukan penangkapan," ungkap Kapolres.

Lanjut AKBP Henry, pelaku R ditangkap saat berada di rumahnya yang berlokasi di Kampung Daparoka, Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa.

Saat dilakukan penggrebekan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 2 poket sabu yang ditemukan di dalam bungkus rokok merk Classmild, 1 poket sabu di temukan di jendela kamar pelaku, dan 1 poket sabu ditemukan di halaman samping rumah yang sempat di buang oleh pelaku. Sehingga totalnya ada 4 poket sabu dengan verat total 2.04 gram. 

Selain brang bukti sabu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 bendel klip obat, 1 buah sumbu, 3 buah korek api, 1 unit hp merk vivo, 1 buah sekop, dan 1 bungkus rokok classmild.

"Selanjutnya personel Sat Res Narkoba membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Sumbawa guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan," kata Kapolres.

Kamis, 06 April 2023

Satresnarkoba Polres Lotim Tangkap Pengedar Narkoba

Kasat Reserse Narkoba Polres Lotim I Gusti Ngurah Bagus Suputra,SH,MH
Okenres.net - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lotim, berhasil melakukan penangkapan terhadap salah seorang pengedar narkoba jenis sabu, inisial LHA (46) tahun warga Gubuk Lauk Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji, Kab. Lotim. Sekitar pukul 14.00 Wita, Senin 3 April 2023.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Lotim, I Gusti Ngurah Bagus Suputra,SH,MH, mengatakan Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa salah satu Desa di Kecamatan Labuan Haji sering terjadi transaksi Narkotika, sehingga berdasarkan informasi tersebut dirinya memerintahkan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lotim untuk melakukan penyelidikan dan mendalaminya.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin tanggal 3 April 2023, Tim Opsnal mendapat informasi yang akurat bahwa di wilayah tersebut ada seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar Narkotika jenis shabu.

“Sekitar pukul 14.30 Wita pada hari Senin tanggal 3 April 2023 kami dilakukan penyergapan terhadap LHA dirumahnya yang berada di Kecamatan Labuhan Haji, Lotim Saat ditangkap pelaku sedang berada di teras rumahnya,” ungkap Suputra Kepada Awak Media di Selong. Kamis (06/04/2023)

Ngurah Suputra menambahkan, Saat dilakukan penggeledahan badan pelaku LHA, ditemukan dompet disaku belakang celananya yang berisi uang tunai Rp. 3.070.000,0 dan 2 (dua) poket berisi bubuk putih diduga Narkotika jenis sabu.

"Setelah dilakukan penimbangan terhadap dua piket sabu yang merupakan milik tersangka memiliki berat 3,96 gram,"terang Kasat.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, dan Tim menemukan barang bukti 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu), 1 (satu buah timbangan digital, selanjutnya Tim melakukan penggeledahan dikamar belakang rumahnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak plastik warna biru yang di dalamnya berisi 3 (tiga) bendel plastik klip kosong, sekop plastik, gunting, korek api gas, HP Android dan HP kecil merk Nokia.

Atas kejadian ini pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(red)

Kamis, 23 Februari 2023

Asyik Pesta Narkoba, 3 Orang Pemuda di Lotim Digrebeg Polisi

Para pelaku yang ditangkap polisi
Okenews.net - Pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu, hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekitar pukul 21.20 Wita.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di lingkungan Renco, Kelurahan Kelayu Jorong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lotim.

Menurut informasi yang diterima, kasus tersebut dilakukan oleh tiga orang pelaku berinisial MS, KSP, dan SH. 

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 3 poket seberat 3,5 gram.

Selain itu, polisi menyita alat hisap sabu (bong), korek api gas, sekop plastik, gunting dan plastik klip kosong dari tangan para pelaku.

Kapolres Polres Lotim melalui Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan pengungkapan kasus ini hasil pengembangan informasi dari masyarakat.

Selama ini masyarakat telah lama resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. 

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap para pelaku selama beberapa waktu sebelum akhirnya berhasil mengamankan mereka.  

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan Renco," ujarnya.

Kemudian kepolisian melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa waktu hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.

"Saat itu mereka sedang pesta narkoba di rumah milik pelaku inisial MS beserta barang bukti tersebut," ujar AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Para pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Polisi Bekuk Residivis Kasus Narkoba di Lotim

Dua pelaku yang ditangkap bersama barang bukti
Okenews.net - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di lingkungan Gubuk Daye, Kelurahan Kelayu Utara, Kecamatan Selong, Lotim, Rabu 22 Februari 2023 sekitar pukul 17.00 WITA.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial S dan AS, beserta barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 0,35 gram, alat hisap sabu (bong), sekop plastik, korek api gas, plastik klip kosong, hp dan uang tunai sebesar Rp. 2.420.000.

AS merupakan residivis kasus narkoba, di mana pada tahun 2016 pernah ditangkap dan divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Narkoba AKP AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba selama beberapa waktu. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi kemudian melakukan penggerebekan terhadap para pelaku di lingkungan Gubuk Daye.

"Dalam pengungkapan kasus ini, kami berhasil menangkap dua pelaku berinisial S dan AS serta menyita sejumlah barang bukti," ujar Kasat.

Barang bukti itu di antaranya 1 poket sabu seberat 0,35 gram, alat hisap sabu (bong), sekop plastik, korek api gas, plastik klip kosong, hp dan uang tunai sebesar Rp. 2.420.000.

"Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Gusti Bagus.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar tempat tinggalnya dan tidak segan-segan untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan. 

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama menjaga lingkungan dan turut serta dalam upaya pencegahan dan menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Lombok Timur ini," tutupnya.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp. 800 juta dan maksimal Rp. 8 miliar rupiah.

Rabu, 22 Februari 2023

Kejari Lombok Timur akan Turun "Jaga Desa"

Pertemuan Kejari bersama Sekda dan Kades
Okenews.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur akan turun ke semua desa untuk memantau dan mengawasi penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Timur Efi Laela Kholis mengatakan, pengawasan ini guna membantu pemerintah desa dalam penggunaan anggarannya agar tepat sasaran.

"Niatkan untuk ikhlas mengabdi, kalau diniatkan untuk mengabdi kita tidak akan punya beban," tegas Efi Laela Kholis dihadapan para kepala desa, Rabu (22/02/2023).

Kajari menegaskan prioritas penggunaan dana desa hendaknya dititikberatkan pada pemberdayaan masyarakat. Bukan sekadar pembangunan infrastruktur melulu dengan nilai miliaran.

Pemdes jangan hanya bangun jalan, jembatan, pengairan, dan sebagainya dari dana desa tapi pemberdayaan masyarakat juga sangat penting dan bisa disesuaikan dengan potensinya.

Potensi itu harap Efi, tergantung dari inovasi aparat desa setempat untuk memberdayakan masyarakatnya. Semua itu bisa dipetakan dengan baik melalui musyawarah.

Selain itu, Efi juga meminta kepada para kepala desa untuk selalu berkonsultasi dengan pihak kejaksaan. Itu diharapkan agar para kepala desa tidak salah jalan dalam pengelolaan dana desa.

"Kejaksaan punya protap, ketika ada pengaduan kami akan menindaklanjutinya. Jadi, jangan gusar ketika kepala desa dipanggil penyidik," tegas Efi dalam kegiatan bertema "Jaga Desa, Ayo Kawal Dana Desa" itu.

Semangat pemberantasan korupsi itu tidak boleh mundur selangkah pun. Tidak akan ada toleransi ketika ada perbuatan melawan hukum yang bisa menyebabkan kerugian negara.

"Para kepala desa harus berhati-hati dalam hal ini. Pencegahan itu harus dilakukan sejak awal. Kalau ada transaksional yang kita ketahui tapi tidak dicegah, itu namanya kolusi," tegasnya.

Rabu, 21 Desember 2022

Ribuan Liter Miras Dimusnahkan di Hutan Rinjani Kota Selong

Pemusnahan ribuan liter miras
Okenews.net - Satpol PP Kabupaten Lombok Timur musnahkan minuman keras (Miras) hasil operasi tangkap tangan Turjawali yang digelar sejak Maret sampai Desember 2022.

Kepala Satpol PP Lombok Timur Slamet Alimin mengatakan, pemusnahan miras ini sebanyak 4.111 liter 126 liter miras pabrikan, 3.430 liter tuak merah, 554,5 liter miras jenis brem sehingga totalnya 4.111 liter miras.

Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil dari operasi yustisi gabungan antara Satpol PP, Polisi dan TNI," ujarnya di Taman Hutan Rinjani Kota Selong, Selasa, 20/12/2022).

Ia mengaku mengalami delimanya saat melakukan kegiatan oprasi karena adanya UU Cipta Kerja tentang pelegalan minuman beralkohol yang bertentangan dengan Perda yang melarang peredaran miras.

Di tempat yang sama, Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy menyampaikan apresiasi kepada pihak yang telah ikut andil dalam kegiatan tersebut. 

Ia menegaskan untuk terus melakukan giat oprasi tersebut, walaupun bertentangan dengan UU peredaran miras, karena aturan yang lebih tinggi adalah keselamatan dan kesehatan masyarakat. 

"Kalo ada yang mempermasalahkan tentang UU peredaran dan Perda, katakan kepada mereka hukum tertinggi itu keselamatan masyarakat," tegasnya.

Karena menurutnya, miras ini telah banyak merusak generasi, baik dari kalangan anak-anak, remaja, hingga orang tua yang telah kecanduan untuk konsumsi miras.

Bupati juga menghimbau kepada pihak terkait terutama Satpol PP yang memang bertugas agar terus melakukan oprasi, mengingat Nataru yang semakin dekat, demi keselatan dan keamanan bagi masyarakat.

Jumat, 09 Desember 2022

Resahkan Kalangan Pers, SMSI akan Menggugat Pengesahan RKUHP

Firdaus
Okenews.net - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Selasa (06/12/2022). 

Pengesahan RKUHP itu dinilai oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) terkesan dipaksakan untuk ditetapkan.  SMSI yang beranggotakan sekitar 2000 perusahaan pers siber akan menggungat pengesahan KUHP melalui Mahkamah Konstitusi (MK). 

Untuk apa terburu-buru  disyahkan, sementara sosialiasi kepada masayarakat belum maksimal, dan banyaknya masukan dari berbagai elemen masyarakat, terutama Dewan Pers bersama konstituennya, yang belum terakomodir.

“Ini terkesan dipaksakan,  pengesahan RKUHP. SMSI khawatir pasal-pasal yang ada, masih banyak yang mengancam pelanggaran HAM, Kemerdekaan Pers dan Demokrasi. Beberapa pasal juga, kami nilai berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” ujar Ketua Umum SMSI Firdaus didampingi Ketua Bidang Hukum, Arbitrase, dan Legislasi Makali Kumar SH dalam keterangan persnya, Kamis, 8 Desember 2022. 

Meski tidak secara detil menyebut pasal per pasal,  SMSI merasa khawatir dengan masih banyaknya pasal-pasal dalam KUHP yang baru direvisi,  bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi manusia,  kemerdekaan pers dan demokrasi.  

Di antaranya hak atas kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi dan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, serta kebebasan berpendapat dan berekspresi. 

“Pada prinsipnya, SMSI mendukung pembaruan hukum pidana. Namun semangat kodifikasi dan dekolonialisasi dalam UU KUHP ini, jangan sampai mengandung kriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat, termasuk kebebasan pers,” jelas Firdaus.

SMSI menyayangkan keputusan DPR bersama pemerintah, yang terkesan memaksakan untuk segera ditetapkan. Para wakil rakyat dinilai mengabaikan partisipasi dan masukan masyarakat, terutama komunitas pers. 

UU KUHP yang baru saja disahkan, dianggap tidak melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR  kurang mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik. Termasuk dari komunitas Pers.

“Banyak pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan. SMSI melalui bidang hukum, sejak awal mengkritisi RUU KUHP tersebut. Bahkan kami aktif bersama konstituen lain di Dewan Pers, untuk melakukan berbagai upaya dalam menyikapi RUU KUHP. Supaya, pasal-pasal yang krusial itu, direvisi, supaya tidak bertentangan dengan HAM maupun UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” tambahnya. 

SMSI sepakat untuk terus berjuang bersama-sama  dengan Dewan Pers dan konstituen lainnya, termasuk elemen masyarakat diluar komunitas pers, dalam menyikapi pengesahan UU KUHP tersebut, kedepannya. Termasuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Banyak  pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam HAM dan  kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman. 

Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.

Dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan. Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi (social control), melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap hal- hal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. 

Kemerdekaan pers terbelenggu karena UU KUHP itu dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Dewan Pers sendiri,  sebagai lembaga independen sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan. 

Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi. Namun masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan.

Ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP, mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal unsur penting berdemokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers.

Dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia hakiki.

“Seperti pasal 263 dan 264 RKUHP yang sudah disahkan.  Didalamnya ada kata penyiaran dan berita. Frasa ini akan berpotensi menghambat kemerdekaan pers. SMSI dari awal,  minta untuk dihapus atau dihilangkan dalam RKUHP, karena hal itu sudah diatur dalam UU no 40 tahun tentang pers,” tegas Firdaus.

SMSI mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, sebagai berikut:

1. Pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme

- Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

2. Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden

- Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

3. Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara

- Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dihukum tiga tahun.

4. Penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong

- Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

- Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang   tidak lengkap.

5. Gangguan dan penyesatan proses peradilan

- Pasal 280 yang mengatur tentang Gangguan dan penyesatan proses peradilan.

6. Tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan

- Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

7. Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

- Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

- Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

- Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

8. Penerbitan dan pencetakan

- Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Senin, 14 November 2022

TNI Polri di Sakbar Kompak Pantau Keamanan Pasar Umum

Personel Koramil Sakra bersama Polsek Sakbar pantau pasar Mont. Beter
Okenews.net - Aparat gabungan TNI Polri dari Posramil Sakra Barat Koramil 1615-07/Sakra dan Polsek Sakra didampingi Kepala Pasar melaksanakan pemantauan keamanan dan ketertiban di Pasar Umum Montong Beter Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur, Senin (14/11).

Pemantauan keamanan yang dipimpin langsung Kapolsek Sakra Barat Iptu Saeful Hadi dan Serka Mustaan bersama anggota merupakan kegiatan rutinitas yang dilakukan setiap bulan.

Danramil 1615-07/Sakra Kapten Chb Ismail, SH., mengapresiasi kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan aparat Kepolisian khususnya Polsek Sakra Barat.

Menurutnya, kegiatan itu sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi keamanan dan ketertiban khususnya di tempat keramaian.

Adapun kegiatan yang dilakukan berupa penertiban tempat jualan, pengecekan dan pemantauan harga sembako, penataan tempat parkir termasuk merapikan tempat helm.

"Alhamdulillah moment ini sangat bagus untuk berinteraksi dan mengedukasi masyarakat untuk lebih tertib dan menjaga barang bawaan masing-masing ," ujar Danramil.

Sedangkan Kapolsek Sakra Barat Iptu Saeful Hadi mengatakan kegiatan ini rutin dilakukan setiap bulan untuk memberikan imbauan sekaligus memantau harga barang di pasaran.

Seperti diketahui, lanjutnya, beberapa bulan yang lalu terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran sehingga dilakukan operasi pasar. Namun kali ini kata Saeful Hadi, harga barang khususnya Sembako masih normal.

Selain itu, Saeful Hadi juga menyampaikan warga yang melakukan aktivitas jual beli di pasar perlu mendapatkan pengawasan baik dalam area pasar maupun diluar area pasar yang berkaitan dengan kelancaran lalu lintas. 

"Kalau di dalam pasar agar warga baik penjual maupun pengunjung mengamankan diri dan bawaan masing-masing sehingga tidak terjadi kehilangan atau lainnya. Sedangkan diluar area pasar ketertiban sangat diperlukan terutama parkiran sehingga tidak mengganggu pengguna jalan yang dapat membuat kemacetan," bebernya.

Untuk itu, ia mengimbau seluruh warga baik para penjual, pengunjung ataupun petugas parkir untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban sehingga semua berjalan sesuai harapan bersama.

Selamat Idul Fitri 1444 H


Selamat Idul Fitri 1444 H

 

Pendidikan

Hukum

Ekonomi