www.okenews.net: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 April 2021

Polisi Razia Dump Truck di Bypass BIL

Okenews - Demi keselamatan, anggota Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat turun ke jalan Bypass Bandara Internasional Lombok (BIL) guna menertibkan kendaraan, khususnya Dump Truck.

Polres Lombok Tengah menggelar razia penertiban dump truck di jalur bypass

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK mengatakan, kegiatan penertiban kendaraan bermotor khususnya kendaraan Dum Truck di jalur Bypass BIL dalam rangka Cipta Kondisi (Cipkon) Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) bulan Ramadhan.


"Di bulan suci Ramadhan ini, Harkamtibmas akan terus kita tingkatkan. Termasuk dengan menertibkan kendaraan Dump Truck yang melintas di jalan Bypass BIL ini," kata Esty, Selasa (27/04/2021).


Adapun personil yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut 61 personil. Diantaranya personil Sat Lantas 21 orang, Personil Sat Sabhara 15 orang Personil Sat Intelkam 5 orang, Personil Sat Reskrim 10 orang, Personil Polsek Pujut 5 orang, Personil Polsek Prabar 5 orang.


"Dari hasil razia, kami berhasil mengamankan 3 kendaraan Dump Truck, Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 5, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebanyak 17. Barang Bukti (BB) berupa STNK dan kendaran yang terjaring razia kita amankan di Satlantas Polres Lombok Tengah," pungkasnya.

Sembunyikan Sabu-sabu di Kaos Kaki Anaknya, Dua Bandar Digulung Polisi

Okenews - Satuan Narkoba Polres Bima Kota kembali menunjukkan taringnya dalam meminimalisir peredaran barang haram. Kali ini menggulung dua orang terduga bandar sekaligus pemilik salah satu kafe hiburan malam di Kota Bima, Senin (26/04/2021).

Dua terduga bandar narkoba diringkus polisi

"Informasi dari masyarakat, selain terduga ini merupakan bandar Narkotika jenis Sabu-sabu juga memiliki senjata api rakitan yang meresahkan masyarakat," ujar Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono S Ik, kepada wartawan Selasa (27/04/2021).


Untuk mencoba mengelabui polisi papar Kapolres, kedua terduga berinisial AK (39) dan perempuan berinisial HA (32) ini menyimpan barang bukti sabu-sabu di kaos kaki anaknya yang berusia dua tahun yang saat itu berada saat proses penangkapan.


Dari dalam kaos kaki anak ini sambungnya, tim mengamankan barang bukti lima lembar plastik klip bening berisi serbuk kristal putih bening diduga Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 3,45 gram.


Selain itu juga tim mengamankan Handphone, klip kosong hingga uang tunai Rp2,5 juta. "Tim juga berhasil mengamankan sembilan butir amunisi aktif dan satu unit mobil yang dipakai keduanya saat proses penangkapan," urainya.


Pada lokasi penangkapan pertama urai Kapolres, tim memang tidak mendapatkan barang bukti serta tidak menemukan senjata api rakitan. Namun pada lokasi kedua yakni di Kafe Ule Beach yang merupakan kafe milik pelaku AK, ditemukan sembilan butir amunisi aktif tanpa senjata api rakitan.


"Sementara di TKP ketiga yakni di ruangan Puma Sat Reskrim yang disaksikan para Polwan, menggeledah anaknya HA yang berusia 2 tahun ditemukan lima poket Sabu-sabu yang dibungkus plastik yang disimpan dalam kaos kaki yang digunakan anaknya," bebernya.


Dari pengakuan anak tersebut, barang tersebut disimpan pelaku AK yang juga merupakan pamannya. Kedua pelaku mengakui jika sabu-sabu tersebut merupakan milik mereka berdua yang baru saja dibeli secara patungan dari pelaku berinisial KOL yang kini dalam pengembangan polisi seharga Rp7,5 juta. "Terduga pelaku AK ini merupakan salah satu target kita," pungkasnya.

Senin, 26 April 2021

Satgas Gagalkan Penyelundupan Barang Elektronik ke Timor Leste

Okenews [Belu NTT] - Aksi penyelundupan ke negara tetangga Timor Leste masih dilakukan, ini terbukti dari Pos Mota'ain Kipur I Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur kembali berhasil mengamankan tiga unit HP merk IPhone di sekitar pantai muara sungai perbatasan tepatnya dibelakang Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain.



Demikian dikatakan Komandan Satgas Pamtas Yonif 742/SWY Letnan Kolonel Inf Bayu Sigit Dwi Untoro disela-sela kesibukannya di Mako Satgas Kelurahan Umanen Kecamatan Atambua Barat Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur, Senin (26/4/2021).


Dijelaskannya, personel Pos Mota'ain pada Minggu pagi kemarin melaksanakan patroli rutin disekitar sungai yang memang dicurigai sebagai lokasi transaksi ilegal yang dilakukan oknum masyarakat dengan warga negara tetangga. Dari hasil pengintaian tersebut ada seorang oknum masyarakat lalu lalang di sekitar sungai sambil menelpon seseorang.


Tidak lama kemudian dia pergi ke arah jalan raya dan kembali lagi ke lokasi yang sama bersama dua orang temannya menggunakan jaket dan topi dan duduk di lopo-lopo sekitar pantai. Sekitar 10 menit kemudian mereka pergi meninggalkan lopo-lopo melwati semak-semak disekitar pantai dan tidak kembali ke lokasi.


Melihat kondisi tersebut, personel Pos Mota'ain yang sebelumnya dibagi menjadi dua kelompok mencoba mendekati lopo-lopo dan menemukan satu kantung plastik yang ditutup semak-semak dan didalamnya ditemukan satu kantong Goodybag warna Hitam.


"Ternyata setelah dibuka, isinya tiga unit HP lengkap dengan kotaknya merk IPhone dan softcasenya," terang Bayu Sigit.


Adapun ketiga HP merk IPhone tersebut yakni jenis 1 unit Iphone 12 Pro Max berwarna Hitam, 1 unit Iphone 11 Pro berwarna Hitam, 1 unit Iphone 11 berwarna hitam, dan 2 buah softcase untuk Iphone 11 dab Iphone 11 pro.


"Saat ini barang bukti sudah diamankan di Pos Mota'ain untuk diserahkan ke instansi terkait," ujarnya.


Berkaitan dengan itu, Alumnus Akmil 2003 itu memberikan apresiasi kepada pos jajarannya dan berharap agar terus melakukan pengawasan dan pemantauan dengan menggelar patroli bersama yang melibatkan instansi terkait maupun para pemuda sehingga adanya keterpaduan dan gerakan yang sama dalam memerangi aksi penyelundupan maupun tindakan ilegal lainnya.

Minggu, 25 April 2021

Patroli, Polisi Amankan Belasan Sepeda Motor

Okenews - Jajaran Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat kembali menggelar patroli skala besar dan berhasil mengamankan sekitar 12 (dua belas) unit sepeda motor tanpa plat nomor polisi (Nopol) dan tanpa surat-surat.

Polres Lombok Tengah mengamankan belasan motor saat patroli

Patroli yang dipimpin Kapolres Lombok Tengah (Loteng) AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK, tersebut menyasar Alun-alun Tastura Bencingah Praya, Masjid Agung Praya, dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tonjeng Beru, dan wilayah lainnya, Sabtu malam (25/04/2021)


"Sekitar 12 motor berhasil kita amankan karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan dan tidak memakai plat Nopol," kata AKBP Esty.


Ia mengatakan, patroli skala besar yang dilakukan jajaran Polres Loteng bersama jajaran Kodim 1620/Loteng dalam rangka cipta kondisi harkamtibmas sebenarnya merupakan kegiatan rutin setiap akhir pekan, namun lebih ditingkatkan lagi pada bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.


"Kegiatan ini dalam rangka menjaga situasi harkamtibmas khususnya pada bulan Ramadhan," ucapnya.


Selain itu, lanjut Esty, kegiatan yang dilaksanakan tersebut juga memberikan himbauan kepada para pedagang dan pengunjung yang ada di sekitar Bencingah Adiguna Praya agar tetap memperhatikan protokol kesehatan covid 19 dan keamanan kendaraan serta barang bawaannya.


"Kami jg himbau agar pedagang dan pelaku usaha menutup dagangan sebelum pukul 22.00 atau jam 10 malam demi mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas," terangnya.


Tidak hanya itu, personel patroli gabungan juga melaksanakan pengecekan badan terhadap para pemuda secara acak yang sedang berkumpul untuk mengantisipasi adanya para pemuda yang membawa Senjata Tajam (Sajam), Narkoba, Miras dan barang berbahaya lainnya.


"Begitu juga dengan pedagang yang ada di Masjid Agung dan RTH Tonjeng Beru dan cafe-cafe yg ada wilayah praya khususnya, kami himbau agar membatasi aktifitas dagangnya demi mencegah kerumunan dan hal-hal yang dapat mengganggu Harkamtibmas, kegiatan ini juga secara serentak dilaksanakan oleh Polsek jajaran di Polres Lombok Tengah," pungkas Esty.

Sabtu, 24 April 2021

Danrem 161/WS: Jaga Perbatasan Sebagai Serambi Depan Negara

Okenews - Komandan Korem 161/WS Brigadir Jenderal TNI Legowo W.R. Jatmiko selaku Komandan Kolakops Rem 161/WS melaksanakan kunjungan kerja ke Mako Satgas Pamtas Republik Indonesia - Republik Demokratik Timor Leste Sektor Timur Kelurahan Umanen Kecamatan Atambua Barat Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur, Sabtu (24/4/2021).

Danrem 161/WS berikan arahan dalam menjaga perbatasan Negara sebagai Serambi Depan Negara


Kunjungan kerja perdana pasca menjabat sebagai Danrem 161/WS didampingi Ketua Persit KCK Koorcab Rem 161 Ny. Christiana Sari Proboningrum Legowo dan Kasilog Kasrem 161/WB disambut Komandan Satgas Pamtas Yonif 742/SWY Letnan Kolonel Inf Bayu Sigit Dwi Untoro bersama Wadansatgas dan para Perwira dengan pengalungan kain tais khas Timor di pintu masuk Mako Satgas.


Usia menerima hormat jajar, Dankolakops bersama rombongan langsung menuju ruang transit untuk beristirahat sejenak sebelum memberikan pengarahan kepada ratusan Prajurit Satgas Pamtas.


Dalam arahannya, Brigjen TNI Legowo W.R. Jatmiko mengingatkan bahwa Satgas Pamtas merupakan operasi untuk perang yaitu operasi pengamanan perbatasan untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan negara.


"Gunakan segenap hati dan pikiran serta tingkah laku kalian selama melaksanakan tugas pengamanan perbatasan untuk negara dengan mengamankan pelintas batas dan tindakan penyelundupan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.


Tindak penyelundupan yang dimaksud Jenderal Bintang Satu itu yaitu penyelundupan narkoba, manusia, hewan ternak, sembako dan BBM dan lainnya.


Terkait dengan tugas pembinaan teritorial, mantan Irter  Itum Itjenad itu meminta kepada seluruh personel Satgas Pamtas Sektor Timur untuk menggunakan pendekatan teritorial baik komunikasi sosial, karya bakti, bakti sosial untuk merebut hati dan pikiran masyarakat sehingga Satgas Pamtas cepat memperoleh informasi terkait dengan pengamanan wilayah perbatasan.


Selain itu, Danrem 161/WS juga mengingatkan agar seluruh Prajurit menjaga perbatasan sebagai serambi depan negara dengan tingkah laku yang mencerminkan kepribadian bangsa.


Alumnus Akmil 88 itu juga berharap agar personel Satgas Pamtas Yonif 742/SWY menguasai bahasa yang digunakan di wilayah perbatasan termasuk bahasa negara tetangga sehingga dapat mempermudah komunikasi baik dengan masyarakat lokal maupun dengan negara tetangga seperti di Pos PLBN Mota'ain harus bisa berbahasa Inggris.


Mengakhiri arahannya, Dankolakops meminta seluruh personel untuk menjaga fisik dan kesehatan karena tugas yang diemban sangat berat yakni menjaga kedaulatan dan keutuhan negara di wilayah perbatasan.


"Jangan buat pelanggaran sekecil apapun, tetap semangat jangan lupa berdoa," pungkasnya penuh semangat.


Usai memberikan pengarahan, Dankolakops Satgas Pamtas RI-RDTL kemudian membuat sebuah tulisan sebagai kesan dan pesan untuk Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY.

Jumat, 23 April 2021

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan "Barang Haram" ke Timor Leste

Okenews – Satgas Pamtas Republik Indonesia – Republik Demokratik timor Leste Sektor Timur (RTDL) di bawah pimpinan Komandan Satgas Letnan Kolonel Inf Bayu Sigit Dwi Untoro kembali menggagalkan aksi penyelundupan "barang haram" alias tak berizin ke Timor Leste.

Satgas Pamtas berhasil gagalkan penyelundupan ke Timor Leste

Penyelundupan itu diduga dilakukan oleh pelintas batas (Pelibas) di Dusun Aisikaiseban Desa Silawan Kecamatan Tasifeto Timur Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur.


Aksi penggagalan kali ini dilakukan oleh Danpos Damar Kipur I Letda Inf Syaukas Rahmatillah bersama anggota yang sedang melakukan patroli rutin pada malam hari disekitar jalan tikus, kebun dan sungai wilayah perbatasan yang sudah dicurigai sebagai jalur penyelundupan barang tak berizin.


Dankipur I Lettu Inf Tofan Cahyadi Rizki membenarkan aksi penyelundupan barang baik sembako maupun lainnya sering dilakukan pada malam hari mengingat kondisinya gelap dan jauh dari pantauan aparat maupun masyarakat disekitar jalan tikus.


Sebelumnya, patroli rutin dibagi menjadi tiga kelompok dan masing-masing kelompok terdiri dari dua orang yang dilengkapi dengan senjata laras panjang untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, lanjutnya, berupa satu karung besar berisi 320 bungkus tembakau merk “Matahari” yang dilepas dua terduga pelaku yang melarikan diri di tengah gelapnya malam menuju ke arah semak-semak dan kebun masyarakat.


“Sebelum mereka lari, ada semacam kode yang diberikan oleh mata-mata mereka yang memang ternyata sudah berada di sekitar lokasi sehingga mereka langsung kabur,” terang Tofan. 


Terpisah, Komandan Satgas Pamtas Yonif 742/SWY Letnan Kolonel Inf Bayu Sigit Dwi Untoro memberikan apresiasi atas semangat dan kinerja pos jajarannya yang terus menjalankan tugasnya dengan baik termasuk penggagalan penyelundupan seperti ini.


Menurutnya, selain melaksanakan pembinaan teritorial kepada masyarakat di sekitar pos, tugas pokok mengamankan wilayah perbatasan termasuk jalan-jalan tikus yang digunakan oleh oknum masyarakat untuk melakukan tindakan illegal terus dilakukan pemantauan dan pengawasan.


“Ini capaian yang patut diapresiasi dan kedepan seluruh pos agar lebih waspada dan tetap melakukan patroli secara rutin yang melibatkan instansi terkait sehingga hasilnya lebih maksimal,” ungkapnya.


Menurutnya, kondisi tersebut menjadi atensi khusus untuk dilaporkan dan bahkan didiskusikan dengan pihak terkait sehingga bisa mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah terjadinya penyelundupan yang dilakukan Pelibas baik siang maupun malam hari.


“In syaa Allah ini nantinya akan menjadi bahan masukan untuk dibahas ditingkat Forkopimda sehingga ada solusi untuk bergerak bersama mengamankan wilayah perbatasan mengingat masing-masing instansi memilki kompetensi yang berbeda. Jika ini disinergikan maka hasilnya akan lebih memuaskan,” papar pria kelahiran Bandung tersebut.


Selain itu, Bayu Sigit juga mengimbau seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi aksi penyelundupan yang dilakukan Pelibas sehingga terduga pelaku berfikir dua tiga kali untuk melakukan perbuatan haram tersebut.  


Saat ini, barang bukti sudah diamankan Danpos Damar di Pos Damar Desa Silawan untuk dilaporkan kepada instansi terkait.

Kuasai Sabu-Sabu, Warga Oi Mbo Digelandang Polisi

Okenews - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota yang melakukan penangkapan (SN) yang diduga memiliki, menyimpan, menyediakan, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Rt 06 Rw 02 Kelurahan Oi Mbo Kecamatan RasanaE Timur Kota Bima, Kamis 22/04/2021.

Polisi amankan SN yang diduga memiliki, menyimpan, menyediakan, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu 


Kapolres Bima Kota Polda NTB AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S.I.K.S.H.melalui Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli S.H. membenarkan (Sn) umur 37 tahun Alamat Rt 06 Rw 02, Kelurahan Oimbo Kecamatan Rastim Kota Bima, NTB.


Barang bukti yang berhasil di amankan dua lembar plastik klip yang diduga sabu dengan berat bruto 1,64 gram dan berat netto 1,15 gram, tiga bungkus plastik klip, dua alat hisap dan bong.


Polisi juga mengamankan empat tabung kaca, satu bungkus sedotan air minum, satu gunting, satu Hp warna hitam, dua sedotan pipet, satu tas warna hitam, satu tas warna bunga, tiga korek api gas, uang tunai Rp330 ribu dan satu isolasi.


Dipaparkan, pada hari Kamis tanggal 22 April 2021, sekitar Pukul 12.30 Wita, anggota Tim Sat Resnarkoba Polres Bima Kota mendapat informasi dari masyarakat, bahwa disalah 1 rumah warga di Rt.06 Rw. 02 kelurahan Oi Mbo Kecamatan RasanaE Timur sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.


Berdasarkan informasi tersebut anggota Tim Opsenal Narkoba diperintahkan untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan segera menuju TKP.


Sekitar 13.00 wita anggota Opsenal narkoba dipimpin langsung oleh KA team opsnal BRIPKA Thaufarrahman, SH berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yaitu (Sn), sedang duduk di ruang tamu rumah kayu tersebut," terang Ramli.


Selanjutnya petugas memanggil ketua RT setempat, ditunjukan sprint gas, dan dilakukan penggeledahan badan dan area TKP tersebut kemudian ditemukan 2 lembar plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu.


"Barang bukti lainya,di atas karpet di depan(Sn) yang sedang duduk, selanjutnya terduga (Sn) dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba untuk proses lebih lanjut," tutupnya.

Kamis, 22 April 2021

Pelaku Bersama Penadah Pencurian HP Diringkus Polisi

Okenews - Kurang dari 1 x 24 jam, Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa berhasil meringkus satu orang pelaku pencurian handphone (HP) beserta satu orang penadah sesuai laporan polisi nomor LP/196/IV/2021 /SPKT tanggal 21 April 2021.

Pelaku dan penadah berhasil diamankan polisi

Kasat Reskrim Polres Sumbawa IPTU Akmal Novian Reza saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi membenarkan penangkapan tersebut. Kedua terduga pelaku berhasil diamankan di tempat terpisah pada hari kamis (22/04/21) pukul 00.10 Wita.


"Benar telah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses dan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Kasubbag Humas.


Kasubbag Humas menjelaskan, penangkapan para pelaku berawal dari laporan korban yang memberitahukan bahwa handphone merk Vivo Y9 warna Blue Black milik anak korban.


HP itu telah dicuri oleh seorang yang tidak diketahui di rumah korban yang beralamatkan di Dusun Sering Atas Desa Kerato Kecamatan Unter Iwes pada hari Senin (19/04/21) sekitar Pukul 03.00 Wita


Setelah menerima laporan tersebut, Tim Puma selanjutnya bergerak cepat melacak keberadaan pelaku, tidak butuh lama Tim Puma akhirnya berhasil mengamankan pelaku AK (19) di Desa Jorok Kecamatan Unter Iwes.


Setelah dilakukan introgasi singkat kemudian pelaku membeberkan keberadaan barang bukti beserta penadah, team kemudian kembali melakukan penangkapan terhadap penadah berinisial MM (21).


Warga Desa Pungka Kecamatan Unter Iwes itu berhasil ditangkap di rumahnya besrta barang bukti hasil pencurian. Kini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Ribuan Botol Miras dan 1,5 Kilo Ganja Dimusnahkan

Okenews - Polresta Mataram memusnahkan ribuan botol minuman keras (Miras) berbagai jenis hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Tahun 2021 serta hasil ungkap kasus Narkotika. 

Pemusnahan ribuan botol Miras berbagai jenis hasil Operasi Pekat

Giat Pemusnahan dipimpin Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Yogi Purusa Utama. SIK. Giat pemusnahan digelar di depan Ruang Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Kamis (22/04/2021). 


Turut mendampingi Kasat Resnarkoba adalah Kasat Tahti, Kasubbag Humas, Kasi Propam, Kasiwas, perwakilan PN Mataram, perwakilan Kejari Mataram,KBO Sat Resnarkoba dan anggota Sat Res Narkoba Polresta Mataram. 


Seluruh barang bukti yang akan dimusnahkan ditata rapi. Demikian juga alat-alat yang akan digunakan untuk memusnahkan barang bukti sudah tergelar. 


Belender listrik yang digunakan untuk memusnakan barang bukti Narkotika jenis sabu dan alat pemanggang sebagai tempat untuk membakar barang bukti Narkotika jenis Ganja juga sudah disiapkan.


Sedangkan untuk Minuman beralkohol dan minuman tradisional lainnya dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam ember besar yang sudah di sediakan.


Pemusnahan sitaan hasil Operasi Pekat ini dilaksanakan di tempat terbuka. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 4 klip narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 1,92 gram termasuk 3 bal ganja dengan berat bruto 1.437 gram. 


Adapun rincian miras yang dimusnahkan, 4.152 botol minuman tradisional jenis tuak, . 258 botol minuman tradisional jenis brem serta 269 botol minuman beralkohol dari berbagai merek.    


Pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat dimulai dengan menghadirkan salah satu pelaku untuk menyaksikan dan membuka secara langsung amplop yang berisi poket sabu dengan kondisi amplop masih tersegel rapi. 


Satu persatu klip yang berisi sabu dimasukan ke dalam blender yang telah dituangkan air sebelumnya. Kemudian dengan menambahkan cairan pembersih lantai kedalam belender. 


Proses pemusnahan pun dimulai, setelah beberapa saat, sabu yang sudah di blender kemudian dibuang ke dalam ember besar yang akan digunakan untuk menampung minuman Alkohol yang akan dimusnahkan.


Selanjutnya, pelaku yang ditangkap karena kepemilikan ganja seberat 1,5 kilogram dihadirkan sebagai saksi pemusnahan. Barang bukti ganja seberat 1,5 kilogram kemudian di masukkan ke dalam alat pemanggang kemudian dibakar.  


Terakhir, pemusnahan miras hasil operasi pekat ini pun dimulai. Proses pemusnahannya, seluruh miras dituangkan dalam ember besar. Hasilnya lalu disedot menggunakan mesin air dan dipindahkan ke mobil tangki. 


Ribuan liter miras tersebut kemudian dibuang ke tempat pembuangan yang sudah dipersiapkan. ‘’Hari ini kita memusnahkan Narkotika Golongan 1 jenis sabu dan ganja serta ribuan botol miras hasil operasi pekat yang dilaksanakan tahun 2021,’’ ungkap Kasat Resnarkoba.    


Dalam pemusnahan hasil operasi pekat ini. Polresta Mataram tidak hanya memusnahkan miras berbagai jenis. Hasil ungkap kasus Narkotika juga turut dimusnahkan. 


"Kami meminta warga masyarakat untuk menjauhi narkotika. Para bandar juga berhentilah dengan bisnis haram anda. Kami tidak main-main menindak pelaku narkotika," tegasnya. 


Giat pemusnahan barang bukti miras hasil Operasi Pekat 2021 dan hasil ungkap kasus Narkotika berakhir aman dan lancar.

Tim Opsnal Polsek Rastim Ringkus Terduga Pembobol Rumah

Okenews – Mendekam di penjara bukan membuat IS (39) warga Bolo Kabupaten Bima, kapok dan sadar, menjadi warga baik-baik tanpa berurusan dengan hukum lagi.

Tim Opsnal Polsek Rastim berhasil ringkus IS dan IL

Belum satu jam menikmati udara bebas, setelah mendekam di Rutan Raba Bima, malah ketangkap lagi karena dugaan kasus pencurian.

IS kembali disergap Tim Opsnal Polsek Rastim di bawah pimpinan Bripka Sukri, Selasa (20/04/2021) sesaat setelah keluar dari Rutan Raba Bima.


Ketiban sial juga dialami IL (39) warga yang sama dengan IS, maksud hati menjemput sahabatnya yang baru keluar dari penjara, malah ikut ketangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.


Kapolres Bima Kota melalui Kapolsek Rastim Iptu Suratno, membenarkan penangakapan IS dan IL. IS ditangkap pihak kepolisian, atas diugaan membobol rumah dan pencurian di Kelurahan Oimbo Kecamatan Rasanae Timur.


“IL yang menjemput IS juga kami tangkap karena mengantongi narkoba jenis sabu. Saat digeledah di kantong celana IL ditemukan 1 klip berisikan serbuk sabu,” jelas Iptu Suratno.


IS jelas Kapolsek ditangkap berdasarkan laporan korban Susanti, warga Kelurahan Oimbo. IS diduga melakukan pencurian dengan pemberatan dengan mengambil 2 cincin emas dengan berat 14 gram, 2 buah ponsel android, 1 pack rokok class mild.


Adapun Barang Bukti (BB) yang disita jelas Kapolsek, selembar surat emas tertanggal 26 desember 2019 dan ponsel samsung J5 warna hitam.

Sementara barang bukti narkoba jenis sabu yang masih terbungkus plastik, sambung Kapolsek akan ditindaklanjuti bersama Sat Narkoba Polres Bima Kota.

Kamis, 15 April 2021

Diduga Bawa Sabu-sabu, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi di Praya Timur

Okenews - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat menangkap seorang pemuda yang diduga membawa sabu-sabu, Rabu (14/4/2021).

Saat dilakukan penggeledahan yang terjadi di pinggir jalan, petugas berhasil menyita 4 bungkus klip transparan diduga narkotika


Pemuda tersebut berinisial LB (24) warga Desa Landah, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah ditangkap anggota sat resnarkoba di Desa Mujur saat sedang berada di rumah temannya sekitar pukul 17.30 wita.


"Pelaku sempat melarikan diri saat hendak digerebek, anggota kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya," kata Kasat Narkoba, IPTU Hizkia Siagian, SIK.


Saat dilakukan penggeledahan yang terjadi di pinggir jalan, petugas berhasil menyita 4 bungkus klip transparan diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok sampoerna mild beserta satu skop kecil dari pipet.


Tidak berhenti disitu, petugas juga melakukan penggeledahan di lokasi saat pelaku berusaha melarikan diri yaitu di rumah A teman pelaku LB dan menemukan serangkaian alat hisap (bong) beserta gunting.


Adapun barang bukti yang berhasil disita anggota resnarkoba dari pelaku yakni narkotika jenis sabu-sabu seberat 5.09 gram, uang tunai Rp. 182.000, satu unit HP Samsung android, satu HP samsung lipat, dan serangkaian alat isap.


"Kini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Sat resnarkoba Polres Lombok Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut," terang Hizkia.


Atas perbuatannya, pelaku akan terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 25 tahun kurungan penjara.

Rabu, 14 April 2021

Dua Kelompok Keluarga di Praya Timur Bentrok

Okenews - Lantaran masalah sengketa lahan, dua kelompok keluarga di Desa Landah, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah terlibat bentrok pada Selasa malam (13/04/2021).

Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK


Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK mengatakan, peristiwa bentrok atau perkelahian antara dua kelompok keluarga dilatar belakangi permasalahan lama yaitu sengketa lahan.


"Kejadian tadi malam itu bukan penyerangan atau perang kampung, ini murni masalah sengketa lahan karena kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga," kata Kapolres di Praya, rabu (14/04/2021).


Ia menjelaskan, salah satu pelaku inisial AW alias KH yang berada dari pihak selatan sebelum kejadian melakukan kebut-kebutan menggunakan sepeda motor sambil teriak-teriak, sehingga memancing pihak utara untuk keluar.


Setelah pihak utara keluar ke jalan, pihak keluarga AW atau KH yang dari selatan merespon balik dan keluar sambil membawa senjata tajam dan melakukan pelemparan ke arah rumah pihak keluarga.


"Akibat kejadian itu, sekitar 10 orang dari pihak selatan maupun utara yang menjadi korban dan mengalami luka-luka ringan," ujarnya.


Mengetahui peristiwa itu, personel dari Polres dan Polsek melakukan pengamanan di sekitar lokasi serta melakukan upaya penggalangan bersama tokoh masyarakat terhadap kedua belah pihak.


"Kita lakukan pendekatan bersama tokoh-tokoh terhadap kedua belah pihak, untuk mengantisipasi konflik yang berkelanjutan," jelasnya.


Lanjut Kapolres, terkait perkara sengketa lahan yaitu laporan pengerusakan atau penggeregahan yang dilaporkan oleh salah satu pihak, Polres Lombok Tengah sendiri sudah melakukan proses terhadap laporan tersebut bahkan saat ini dalam proses penetapan tersangka.


"Karena masih ada hubungan keluarga, kita pernah beberapa kali melakukan upaya perdamaian antara keduanya, namun sampai saat ini belum ada titik temu," tutup Esty.

Senin, 12 April 2021

Operasi Pekat 2021, Polresta Mataram Ringkus 186 Tersangka

Okenews — Polresta Mataram menuntaskan Operasi Pekat Gatarin 2021 yang berakhir menjelang Ramadhan. Dalam operasi yang digelar sejak 29 Maret sampai 11 April tersebut, Polresta Mataram mengungkap 161 kasus dan menangkap 184 tersangka.

Polresta Mataram menunjukkan BB hasil operasi pekat gatarin 2021
Hasil ini dicapai berkat kerja keras dan kerja sama yang baik antara Satreskrim, Satres Narkoba dan Polsek jajaran Polresta Mataram. ‘’Operasi Pekat Gatarin tahun ini kami di Polresta Mataram mengungkap 161 kasus dengan 186 tersangka,’’ ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK didampangi Kasat Reskrim, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK, Kasat Resnarkoba AKP I Made Yogi Purusa Utama, SIK dan PJU Polresta Mataram lainnya, Senin (12/04/2021). 


Capaian Operasi Pekat tahun ini jauh melebihi target yang ditentukan. Karena Polresta Mataram ditargetkan mengungkap 10 kasus tahun ini. Dengan target Operasi 3 kasus perjudian, 6 kasus minuman keras (miras) dan 1 kasus prostitusi. Tapi yang diungkap Polresta Mataram sebanyak 161 kasus. Rinciannya, 13 kasus perjudian dengan 36 tersangka. 142 kasus miras dengan 142 tersangka. Serta 6 kasus Prostitusi dengan 6 tersangka. 


Dari jumlah kasus yang diungkap. Capaian Operasi tahun ini jauh meninggalkan hasil kegiatan tahun sebelumnya. Tahun lalu, Operasi Pekat Gatarin Polresta Mataram mengungkap 59 kasus. Sehingga tahun ini mengalami peningkatan 102 kasus dengan persentase 270 persen. ‘’ Jumlah tersangka yang diungkap tahun lalu ada 76 orang. Sedangkan tahun ini 186 tersangka. Persentese peningkatannya 245 persen,’’ tuturnya. 


Tahun ini, ratusan barang bukti hasil Operasi pekat berhasil diamankan Polresta Mataram. Barang bukti ini terdiri dari 27 item. Mulai dari handphone, uang tunai, kartu ATM, buku tabungan, kupon, bukti transfer, tas, boneka, spanduk, dompet, ayam, handuk, meja ding dong beragam jenis miras, spring bed hingga alat kontrasepsi menjadi barang bukti yang diamankan Kepolisian. ‘’ Barang buktinya bisa teman-teman sekalian lihat. Ini semuanya barang bukti Operasi Pekat Gatarin 2021,’’ kata Heri. 


Dari ratusan kasus yang diungkap. Ada sejumlah kasus menonjol yang menjadi pusat perhatian warga Mataram. Seperti pengungkapan judi togel. Lalu berlanjut ke judi Dingdong. Khusus untuk judi Dingdong ini. Polresta Mataram mengamankan empat buah meja Dingdong. ‘’Judi Dingdong ini cukup ramai dibicarakan. Ini berhasil kita ungkap,’’ tukasnya. 


Kasus menonjol lainnya, adalah pengungkapan kasus prositusi Online. Terdiri dari 3 TKP di Cakranegara, 1 TKP Pagutan, 1 TKP Narmada. ‘’ Rata-rata TKP kasus prostitusi Online ini di Homestay dan kos-kosan,’’ katanya. 


Masih dikasus prostitusi online. Polresta Mataram mengungkap kasus esek-esek dengan bayaran US Dolar. ‘’Kita menangkap mucikarinya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,’’ tegasnya. 


Seluruh tersangka dijerat dengan pasal berbeda seusai dengan tindak kejahatannya. ‘’Saat ini perkara masih proses penyidikan Satreskrim dan unit Reskrim Polsek Jajaran Polresta Mataram,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

Patroli KRYD, Polisi Amankan Sajam dan Motor Racing

Okenews - Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar Kepolisian Sektor Alas Polres Sumbawa berhasil mengamankan senjata tajam (sajam) serta beberapa kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing, Sabtu (11/04/2021) malam.

Polisi memberikan sanksi pada pengendara yang tidak patuhi prokes


Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Alas AKP Djoko RS Gatot bersama personel Polsek Alas tersebut digelar dalam rangka mencegah dan mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas 3C dengan menyasar tempat-tempat keramaian serta tempat rawan tindak kejahatan di wilayah Kecamatan Alas..


Saat dikonfirmasi di tempat terpisah menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan patroli tersebut pihaknya berhasil mengamankan 2 orang pemuda yang kedapatan membawa sajam serta 2 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing.


"Saat dilakukan penggeledahan kami temukan senjata tajam yang dibawa oleh dua orang pemuda, selain itu kami juga berhasil mengamankan dua motor racing" ucap Kapolsek.


Lebih lanjut Kapolsek Alas, “semua barang bukti yang kita temukan dalam kegiatan ini, sudah kami amankan di Mapolsek Alas guna proses lebih lanjut" ujarnya.


Dalam kegiatan tersebut Polsek Alas juga mendapati beberapa pemuda yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan dan selanjutnya memberikan sanksi sosial berupa push up serta menghimbau kepada para pemuda tersebut untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.


Pihaknya juga turut mengajak masyarakat yang ditemui untuk mendukung dan menjaga situasi kamtibmas Kecamatan Alas menjelang bulan suci ramadhan tahun 2021.

Kamis, 08 April 2021

Jelang Puasa, Tim Lakukan Penertiban Penyakit Masyarakat

Okenews - Tim gabungan Sat Pol-PP dan anggota TNI Polri melakukan penertiban penyakit masyarakat dalam rangka penegakan hukum terhadap prostitusi guna cipta kondisi kamtibmas jelang bulan suci ramadhan 1442 H.

Persiapan tim gabungan yang akan terjun ke masyarakat


Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabid P2D Sat Pol-PP yang di dampingi oleh AKP I Made Suarka dan IPTU Soesanto," jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP. Herman Suriyono, S. Ik., MH melalui Paur Humas Eddy Soebandi, S.Sos kepada media ini. 


Kepala bidang P2D Sat Pol-PP mengatakan dalam arahannya, hari ini kita akan melaksanakan kegiatan operasi pro Yustisi penegakan perda KSB. Berdasarkan laporan dari masyarakat yang berada dilokasi bahwa, ada seseorang yang seringkali bertamu lebih dari batas waktu, maka dari itu kita akan menyikapi laporan masyarakat yang merasa resah akan hal tersebut.


Dasar kegiatan kita, mengacu pada Perda nomor 3 tahun 2015 dan perda nomor 3 tahun 2018. Ia berharap, dalam pelaksanaan di lokasinya nanti kita dapat bekerjasama dan satu komando pada saat pemeriksaan.


Dia menuturkan, hasil dari pelaksanaan kegiatan ditemukan bahwa, dirumah kos-kosan di Kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang, ada muda mudi dan langsung diamankan 2 orang tersebut yang bukan pasangan suami Istri.


Identitas pemuda yang diamankan berinisial BR, alamat Desa persiapan Lamunga dan perempuan berinisial LA yang beralamat Desa Bojong Jengkol Kecamatan jampang tengah Kabupaten Sukabumi.


"Terhadap 2 orang yang diamankan tersebut, dibawa ke kantor Sat Pol-PP, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,"pungkasnya.

Diduga Bawa Sabu-sabu, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Okenews- Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pemuda yang diduga bawa narkotika jenis sabu-sabu.

Terduga yang diringkus polisi di rumahnya


"Pelaku berinisial T (31)," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Hizkia Siagian, SIK, Jumat (9/4) di Praya.


Ia menjelaskan, pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah pada hari Kamis (8/4) sekitar pukul 02.45 wita. "Anggota berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, tanpa perlawanan," ujarnya.


Hizkia mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga bahwa di rumah pelaku sering terjadi transaksi narkoba.


Setelah mendapat informasi, lanjutnya, tim opsnal satuan reserse narkoba langsung melakukan penyelidikan serta pengintaian, dan kemudian langsung melakukan penggerebakan.


"Mengetagui kedatangan anggota, pelaku T mau melarikan diri, tetapi pelaku berhasil ditangkap dan digeledah," ungkapnya.


Setelah dilakukan penggeledahan, personel berhasil menemukan satu paket yang diduga sabu-sabu yang disembunyikan pelaku di bawah kursi kayu yang ditempel menggunakan plester bening.


Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.


Hizkia menambahkan, pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu paket plastik kecil berisi butiran kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat 1,2 gram, serangkaian alat hisap, satu buah skop kecil dari pipet, gunting, satu HP Nokia dan dompet berisikan kartu kredit.


"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Dinilai Kurang Transparan, 7 Desa Kena Riksus

Okenews - Awal tahun 2021 ini, sebanyak 7 desa kena pemeriksaan khusus (Riksus) oleh Inspektorat Dearah Lombok Timur. Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, limpahan dari aparat penegak hukum (APH), dan bupati.


Sekeretaris Inspektorat  Daerah Lombok Timur Husnul Idi


"Per tanggal 31 Maret 2021 ini, ada 7 desa yang kita lakukan riksus dan yang menjadi masalah intinya transparansi anggaran," ungkap Sekeretaris Inspektorat Daerah Lombok Timur Husnul Idi pada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (08/04/2021).


Disebutkan, pemeriksaan khusus yang dilimpahan bupati merupakan laporan yang diterima bupati dari masyarakat, kemudian didisposisikan ke Inspektorat sebanyak 1 desa. Sementara riksus atas limpahan kejaksaan sebanyak 4 desa, dan 2 desa laporan masyarakat.


Laporan kepada inspektorat lanjutnya, terkadang disebabkan adanya miskomunikasi antara masyarakat termasuk lembaga desa yang ada, seperti badan permusyawaratan desa (BPD). Padahal BPD punya wewenang dalam mengawasi anggaran desa. "Intinya, laporan itu karena masyarakat menilai kurangnya transparansi kepala desa," ujarnya. 


Namun demikian, ia menyarankan kepala desa untuk lebih hati-hati dan transparan, karena saat ini banyak masyarakat sudah mulai memahami aturan dalam pelaksanaan dan penggunaan anggaran di desa apalagi dengan menggunakan sistem aplikasi. 


"Kades harus hati-hati dalam mengelola anggaran desa. Sistem leadership konvensional harus ditinggalkan, karena sekarang ini masyarakat sudah cerdas dan tahu pintu pelaporan itu," sarannya. 

Antisipasi Penyelundupan Bibit Lobster Digencarkan

Okenews - Dalam rangka mencegah terjadinya penyelundupan benih lobster atau benur, Kepolisian Resor Sumbawa jajaran Polda NTB gencar melaksanakan kegiatan patroli dialogis ke pengusaha tambak yang ada di wilayah Hukum Polres Sumbawa, Kamis (08/04/2021).



Kegiatan yang dilaksanakan langsung oleh Personel Sat Samapta Polres Sumbawa tersebut kali ini mengunjungi salah satu tambak yang berada di Desa Luk Kecamatan Rhee.


Dalam kegiatan tersebut personel memberi himbauan kamtibmas serta menekankan kepada pelaku usaha tambak bahwa jual beli bibit lobster merupakan tindakan melanggar hukum. Selain itu personel juga mengingatkan kepada pelaku usaha apabila menemukan indikasi pelanggaran hukum agar segera melaporkan kepada pihak berwajib.


Kasat Samapta Polres Sumbawa Iptu Mulyadi SH, saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Sumbawa Akp Sumardi, S.Sos, menuturkan bahwa kegiatan patroli tersebut merupakan bentuk pengawasan dan pencegahan terhadap aksi penyelundupan benih lobster atau yang biasa dikenal dengan nama 'benur'.


Lebih lanjut Kasubbag Humas bahwa Kepolisian Resor Sumbawa juga terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait guna mengawasi serta mencegah aksi kejahatan seperti jual beli dan penyelundupan bibit lobster secara illegal yang dapat menyebabkan kerugian besar bagi negara.


"Kami juga turut mensosialiasikan terkait aturan hukum yang serta Undang-Undang yang berlaku, sehingga diharapkan para pelaku usaha dan nelayan mengerti dan tidak melakukan pelanggaran hukum tersebut" terang Kasubbag Humas.

Senin, 05 April 2021

Polairud Aman Seorang Nelayan di Sumbawa

Okenews - Seorang pria berinisial AR alias T, warga Kecamatan Moyo Hilir, diamankan oleh Satuan Polairud Polres Sumbawa. Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini diamankan, karena kedapatan menangkap ikan menggunakan bom. 


Kapolres Sumbawa, AKBP. Widy Saputra, SIK., MH mengatakan, AR diamankan pada 25 Maret lalu. Pria ini diamankan di Perairan Teluk Saleh, di sekitar Pulau Liang. "Saat itu, AR sedang menangkap ikan menggunakan peledak. Hal ini sudah dilakukan sejak lama. Namun, baru kali ini yang bersangkutan tertangkap," ujar kapolres dalam jumpa pers yang dilaksanakan, Senin (5/4/2021). 



Dari tangan AR, diamankan tujuh botol racikan bahan peledak. Juga ditemukan sejumlah detonator bahan peledak. Selain itu juga ditemukan kacamata selam dan kompresor. Dalam hal ini, AR dijerat pasal 84 dan 65, undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan. Juncto pasal 53 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan dan penguasaan alat penangkapan ikan ilegal. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.


Disinggung terkait kondisi Teluk Saleh, berdasarkan hasil patroli Satuan Polairud bisa dikategorikan rawan terjadi pengeboman di kawasan itu. Sebab, kawasan itu jauh dari jangkauan pantauan polisi. Pihaknya tidak bisa maksimal melakukan pemantauan. Karena hanya tersedia dua unit kapal dan luasnya wilayah perairan Kabupaten Sumbawa.


Hingga saat ini, lanjut kapolres, pihaknya masih melakukan koordinasi. Terkait pengawasan kawasan perairan. Koordinasi dilakukan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). Namun,  perairan Kabupaten Sumbawa sangat luas. DKP juga memiliki keterbatasan dalam melakukan pengawasan. Jadi, pihaknya memaksimalkan personel yang ada untuk melakukan pemantauan.


Untuk mencegah terjadinya ilegal fishing, pihaknya tidak bosan mengimbau nelayan. Dimana diharapkan, dalam penangkapan ikan jangan menggunakan metode atau bahan yang dilarang. Bhabinkamtibmas juga intensif menyampaikan imbauan kepada masyarakat, terkait larangan ilegal fishing.

Polisi Bubarkan Judi Sambung Ayam

Okenews [Sumbawa NTB] - Kepolisian Sektor Sumbawa Polres Sumbawa Polda NTB  berhasil membubarkan praktek judi sambung ayam di wilayah kelurahan Brang Bara Kecamatan Sumbawa, Minggu (04/04/21) Pukul 14.00 Wita.



Kapolsek Sumbawa saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos. menuturkan, bahwa penggerebekan tersebut dilakukan Personel Polsek Sumbawa setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota langsung bergerak ke TKP untuk membubarkan aktifitas dan menangkap para pelaku judi tersebut.


Sambungnya, Setelah tiba di  TKP yang berlokasi di RT 05 Kelurahan Brang Bara lebih tepatnya yang berada di pinggir kali Brang Bara, para pelaku sambung ayam seketika mengambil langkah seribu saat melihat dari kejauhan kedatangan petugas Kepolisian ke lokasi.


"Saat dilokasi Personel hanya mengamankan satu ekor ayam aduan, dan para pelaku yang melihat kedatangan petugas ketakutan dan kabur ke arah seberang kali" terangnya.


Dalam penggerebekan tersebut, Personel juga memberikan himbauan kepada masyarakat setempat agar tidak lagi melakukan kegiatan judi sambung ayam seperti ini maupun judi dalam bentuk lain.


” Jika dikemudian hari masih di ketemukan dan tertangkap tangan melakukan giat yang dimaksud akan diproses sesuai hukum baik yang melakukan dan menyediakan tempat untuk berjudi “. Kata Kasubbag Humas.

Selamat Idul Fitri 1444 H


Selamat Idul Fitri 1444 H

 

Pendidikan

Hukum

Ekonomi