www.okenews.net: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 26 Juni 2021

Polisi Kembali Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu

Okenews - Satresnarkoba Polres Lotara  Amankan satu orang laki-laki dan satu  perempuan yang diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis Shabu di jalan raya Pusuk Dusun Bentek Desa Pemenang Barat Kecamatan Pemenang Lombok Utara, Jumat 25/06/2021.

Polisi lakukan penggeledahan terhadap terduga


Kepala Kepolisian Polres Lotara Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH melalui Kasat Narkoba Polresd Lotara IPTU Surya Irawan, SH membenarkan telah amankan dua orang terduga pengedar Narkotika jenis Shabu yaitu (Hm) umur (38) alamat Masbagik Timur dan (El) (30) alamat Karang Baru Kecamatan Masbagik Lombok Timur.


"Barang bukti yang kami amankan di TKP 1 klip plastik berisi dua poket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,55 gram, 2 handphone senter, 1 sepeda motor Yamaha R15 berwarna kuning hitam, uang tunai Rp. 380.000,00, dan satu buah korek api," jelasnya.


Kronologis, pada hari jumat Tanggal 25 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 Wita, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa Narkotika jenis Sabu.


Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Utara langsung menuju ke lokasi kemudian Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap informasi tersebut.


"Setelah informasi A1 Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku (Hn) dan (El), setelah terduga di amankan dan selanjutnya di lakukan penggeledahan badan di TKP, dan ditemukan barang bukti tersebut," ujar Surya.


Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Lombok Utara guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Jumat, 25 Juni 2021

Sadis, Pria Ini Diduga Aniaya Istri Hingga Tewas

Okenews - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang memilukan hati kembali terjadi. Kali ini menimpa HF (36 tahun) warga Rt 017 Dusun Kanco Desa Ncera dan mirisnya pelaku berinisial (JL) yang merupakan suaminya sendiri beralamatkan Dusun Kanco Desa Ncera Kecamatan Belo Kabupaten Bima pada Kamis 24-6-21 pukul 19;00 Wita.



Peristiwa sadis yang dilakukan terduga mengakibatkan korban yang merupakan istri pelaku akhirnya tewas, setelah dibawa ke RSUD Bima. Kasus KDRT itu disaksikan oleh Jumiarti anak kandung korban dan Hj Sarifah (62 tahun) tetangganya.


Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo S.I.K Melalui Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Adhar, S.Sos mengatakan, peristiwa itu berawal dari korban dan pelaku cekcok mulut karena sebelumnya korban dan pelaku sering terjadi cekcok mulut/beda pendapat.


"Karena tidak bisa menahan emosinya, pelaku langsung memukul dan membanting korban berkali-kali di atas ruang tamu rumahnya, Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar pelipis kiri, patah leher dan patah tulang punggung ungkap Adhar, Jumat, (25/6/2021).


Kasat Reskrim menuturkan, Jumiarti lagi duduk di rumah bibinya tiba-tiba mendengar suara cekcok mulut dan suara dorongan/bantingan oleh pelaku terhadap korban. Sesampainya di rumah, Jumiarti melihat sang ibu sudah tergeletak dan sempat mengatakan “saya tidak kuat lagi anaku, kamu dan adikmu hidup saja dengan bapakmu”.


"Setelah itu korban dibawa ke PKM Ngali oleh keluarganya untuk dilakukan tindakan medis, namun pihak PKM Ngali tidak bisa melakukan tindakan medis karena korban mengalami luka parah, lalu korban dirujuk ke RSUD Bima untuk dilakukan tindakan medis".


"Karena luka yang dialami korban cukup serius walaupun sempat mendapatkan penanganan medis tapi sayang nyawanya tidak bisa tertolong dan korban menghembuskan nafas terakhir di RSUD Bima sekitar pukul 13.00 wita," ungkap Adhar.


Mendapat informasi tersebut Tim Puma Polres Bima bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku pembunuhan sadis ini tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku digelandang menuju Mapolres Bima untuk diproses lebih lanjut.

Polisi Tangkap 42 Oknum Juru Parkir Liar

Okenews – Instruksi Kapolri merujuk perintah Presiden Jokowidodo, kaitan maraknya preman yang beraksi memalak dan pungli di Tanjung Priok, berlanjut di seluruh jajaran korps Kepolisian yang ada.



Polda NTB pun begitu adanya, melaksanakan instruksi Kapolri memberatas aksi premanisme di titik startegis dan tempat keramaian serta yang beroperasi di sejumlah fasilitas umum.


Hal yang sama dilaksanakan Polres Bima Kota, Kamis (24/06/2021) razia dan operasi penertiban para preman digiatkan.


Kapolres Bima Kota melalui Kabag Ops Kompol Nusra Nugraha didampingi Kanit Pidum Ipda Franto Akceherian Matondang, saat press confrence menjelaskan, hasil razia penerbitan para preman yang diamankan berjumlah 42 terduga pelaku pungutan liar.


Puluhan preman yang diamankan ini, berlatar belakang juru parkir liar dan aksi pemalakan lainnya, karena tidak memilki identitas seperti baju seragam dan kartu resmi sebagai dasar penarikan dimaksud.


Dari aksi liar dan hasil palak para preman ini, jelas Kanit yang baru saja menerima tugas di Polres Bima Kota ini, disita barang bukti uang sejumlah Rp 1.624.000 . Rata-rata perhari dari Rp 100 hingga 500 ribu.


Apakah masuk pada kas daerah ?, Kanit Pidum, akan menyelidiki lebih lanjut, dimana aliran pungutan ini bermuara.


Sementara ini sambungnya, akan dibina dulu. Jika masih beraksi memungut tanpa kejelasan alias liar, tegas Franto, akan ditindak tegas. Apalagi razia ini akan dilaksanakan secara rutin hingga zero tindak premanisme.


Sebelumnya Ipda Franto menjelaskan, dasar operasi penertiban preman ini, ​UU No 8 tahun 1981, ​UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, Program prioritas 100 hari kerja KAPOLRI untuk mewujudkan penegakan hukum presisi, dan telegram Kapolda NTB nomor : ST / 850 / VI/Ops.2/ 2021, tanggal 11 Juni 2021 tentang Pelakasnaan Perpanjangan pelaksanaan KRYD dengan sasaran kasus 3C dan Premanisme dengan modus pungutan liar.

Polisi Berhasil Amankan 7 Motor Ilegal

Okenews - Kapolsek IPTU Abdul Malik S.H bersama anggota piket jaga regu 2,  mengamankan tujuh kendaraan ilegal yang diduga hasil penggelapan yang diangkut truk fuso BC Trans saat melintas di jalan lintas Sumbawa–Bima NTB, Kamis (24/06/2021).



Kapolsek Manggelewa,  melalui Kasi Humas Polres Dompu, IPDA Handik Wijaksono mengungkapkan, pengamanan terhadap 7 (tujuh) kendaraan sepeda motor  tesebut dilakukan karena tidak memiliki dokumen (bodong) itu berawal dari laporan masyarakat.


Dalam satu unit truk Fuso yang memuat motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat dari arah Sumbawa menuju arah Manggelewa dengan tujuan menuju Kabupaten Bima.


Menindak lanjuti informasi tersebut, anggota UNIT IK Manggelewa menginformasikan kepada Kapolsek Manggelewa dan memerintahkan anggotanya untuk dilakukan pemeriksaan.


Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap truk Fuso, ternyata ada tujuh unit motor yang diduga hasil penggelapan dan tidak disertai dengan dokumen lengkap. Kapolsek langsung mengarahkan mobil tersebut untuk menuju Polsek Manggelewa untuk pemeriksaan lebih lanjut.


"Tujuh unit motor yang diduga hasil penggelapan dan tidak di sertai dengan surat surat dokumen lengkap sudah diamankan di Mapolsek Manggelewa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurut keterangan supir, motor tersebut dimuat dari Sumbawa yang dioper Fuso lain dari Surabaya,” terangnya.

Kamis, 24 Juni 2021

Kunjungi Mako Satgas Pamtas, Kasiops Kolakops Gelar Patroli Patok

Okenews- Kepala Seksi Operasi Komando Pelaksana Operasi Korem 161/WS Letkol inf Horas Sitinjak melaksanakan kunjungan kerja ke Mako Satgas Pengamanan Perbatasan RI - RDTL Sektor Timur di Kelurahan Umanen Kecamatan Atambua Barat Kabupaten Belu NTT, Kamis (24/6/2021).



Kunjungan kerja tersebut disambut hangat Komandan Yonif 742/SWY Letnan Kolonel Inf Bayu Sigit Dwi Untoro selaku Komandan Satgas Pamtas Sektor Timur bersama Wadan Satgas Mayor Inf Aditya Nugraha dan para Perwira Staf di pintu masuk Mako Satgas.


Usia menerima paparan dari Dansatgas tentang program operasi Pamtas Sektor Timur, Kasiops Kolakops Korem 161/WS dalam arahannya menyampaikan selama pelaksanaan tugas di wilayah perbatasan jangan sampai kendur, tetap berjalan sesuai dengan program bahkan kedepan ditingkatkan.


"Jaga semangat dan moril selama penugasan, tetap konsisten dengan program mulai dari datang sampai purna tugas, ini harapan kita semua," pesan Kasiops Kolakops.


Adanya kehilangan patok pasca badai siklon tropis seroja, lanjutnya, pendirian patok harus dilakukan oleh kedua negara sesuai dengan sudut koordinat patok yang sudah disepakati kedua negara.


Horas Sitinjak juga mengapresiasi atas keberhasilan Satgas Pamtas Sektor Timur melakukan pendekatan melalui pembinaan teritorial sehingga memperoleh penyerahan senjata dari masyarakat secara sukarela.


"Lakukan pendekatan secara agama dan teritorial sehingga keberadaan Satgas Pamtas Yonif 742/SWY diakui dan dirasakan oleh masyarakat," ujarnya.


Selain itu, Alumnus Akmil 1999 itu juga mengingatkan perhatian faktor kerawanan dan jangan ada yang melakukan pelanggaran sekecil apapun karena tugas adalah kebanggaan bagi seorang Prajurit.


"Tetap semangat, lakukan yang terbaik untuk masyarakat, bangsa dan negara di wilayah perbatasan dan jangan lupa berdoa," tutupnya penuh semangat.


Usai memberikan pengarahan kepada para Perwira Satgas Pamtas Sektor Timur, Kasiops Kolakops langsung mengunjungi Pos Nunura Kipur II dan dilanjutkan dengan patroli patok yang menjadi pengawasan Pos Nunura.


Sedangkan Dansatgas Pamtas Sektor Timur mengatakan kunjungan tersebut dilakukan selain untuk meninjau langsung kondisi Satgas, sekaligus untuk melihat kondisi beberapa pos jajaran Sektor Timur khususnya terkait dengan patok perbatasan kedua negara.


"Kebetulan Kasiops Kolakops baru beberapa bulan menjabat, jadi ini kunjungan kerja pertama ke Satgas baik Sektor Barat maupun Timur," 


Sesuai rencana, lanjut Bayu Sigit, Kasiops Kolakops akan melaksanakan pengecekan patok di wilayah Sektor Timur selama dua hari kedepan terutama di Pos Nunura Kipur II dan Pos Damar Kipur I untuk memastikan kondisi patok di daerah pos tersebut.

Polda NTB Ungkap 374 Kasus Premanisme

Okenews - Kasus premanisme sedang menjadi atensi pihak Polri setelah diterbitkannya perintah Kapolri beberapa waktu lalu. Semua jajaran terus melakukan pemberantasan di sejumlah wilayah, tak terkecuali di wilayah Hukum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB)



Selama 13 Hari dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Polda NTB bersama Polres jajarannya berhasil ungkap 374 kasus dan mengamankan 455 pelaku.


Berikut data kasus premanisme yang berhasil di ungkap Polda NTB bersama jajarannya mulai 11 hingga 23 Juni 2021, Dit Reskrimum berhasil ungkap 9 kasus dan mengamankan 31 orang sebagai pelaku premanisme di NTB.


Polresta Mataram 178 kasus dengan 179 pelaku, Polres Lobar 62 kasus 65 pelaku, Polres Lotara 6 kasus 15 pelaku, Polres Loteng 26 kasus 26 pelaku, Polres Lombok Timur (Lotim) 57 kasus 75 pelaku, Polres KSB 5 kasus 18 pelaku, Polres Sumbawa 5 kasus 17 pelaku, Polres Dompu 3 kasus 3 pelaku, Polres Bima Kota 21 kasus dengan 21 pelaku, terakhir Polres Kabupaten Bima berhasil ungkap 2 kasus dan mengamankan 5 pelaku.


Pelaku yang dimaksud adalah, Juru Parkir 433 orang, pungutan lahan pantai 2 orang, pungutan pertokoan 2 orang, pungutan angkutan umum 1 orang, Debt Colektor 7 orang terakhir calo tiket penyebrangan sebnyak 10 orang, total keseluruhannya menjadi 455 orang.


Preman yang diamanakan selanjutnya akan diberi pembinaan, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan dinas sosial sebagai tidak lanjut kedepannya. Adapun pemberantasan aksi premanisme di NTB akan terus berlanjut sampai batas waktu yang tidak ditentukan.


Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K M.S.I pada acara Konferensi Pers, Kamis (24/6/2021) mengatakan, permasalahan ini tidak bisa diselesaikan oleh pihak kepolisian saja namun juga seluruh Stakeholder yang ada diharapkan proaktif dalam menanggulangi hal tersebut.


"Ini kan termasuk penyakit masyarakat juga, untuk itu seluruh stakeholder yang ada seperti Dinas Sosial, Pol PP harus secara komprehensif menangani masalah ini," jelasnya.


Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, S.I.K menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan KRYD, dan untuk sementara waktu pihaknya akan membatasi kegiatan setiap 30 hari, baik penindakan 3C (Curat, Curas dan Curanmor) atau juga premanisme. 


"Setiap akhir bulan kita akan rilis hasil kegiatan KRYD ini baik itu Premanisme termasuk kasus 3C," ungkapanya. Terkait premanisme Hari mengatakan, pelaku premanisme yang ditindak adalah, Juru Parkir, Debt Colektor, penjual tiket yang tidak mempunyai izin atau ilegal. 


Terhadap pelaku premanisme yang terjaring, pihaknya mengingatkan agar tidak melakukan perbuatan serupa lagi agar tidak berurusan lagi dengan pihak Kepolisian.

Selasa, 22 Juni 2021

Diduga Gelapkan Barang Kantor, Supervisor Perusahaan Ini Ditangkap

Okenews -Fasilitas jabatan yang didapatkan FS (30), sebagai Supervisor sebuah perusahaan di Kota Mataram ternyata tak cukup membuatnya puas. Mobil, Handphone dan Laptop yang diberikan sebagai penunjang kerjanya, malah digadaikan dan sebagiannya dijual secara online.



Pelaku yang tertangkap di Wilayah Dasan Cermen, Kota Mataram, Minggu (20/06/2021), mengaku ke hadapan Polisi bahwa uang hasil gadai tersebut telah habis digunakan untuk membeli Narkoba dan kebutuhan harian.


Hal itu yang kemudian menjadi alasan perusahaan melaporkannya dan menjadi dasar Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram menangkap FS dengan dugaan tindak pidana penggelapan.


"Yang bersangkutan kami tangkap berdasarkan laporan pihak perusahaan," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK di Mataram, Senin (21/06/2021).


Sebelum akhirnya dilaporkan, pihak perusahaan dikatakan Kadek Adi sudah memberikan peringatan kepada FS agar segera mengembalikan fasilitas kantor.


Namun demikian, FS yang pada akhirnya dipecat dari perusahaan mengaku telah menggadaikan dan menjualnya sebagian untuk memuaskan hasratnya yang menjadi pecandu Narkoba.


"Mobil itu digadainya Rp10 juta, untuk Laptop itu dia gadai Rp1,5 juta. Handphone sudah dia jual via Online," ucapnya.


Akibat ulah FS yang merugikan pihak perusahaan hingga Rp80 juta, kini ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.


"Dari kasus ini, yang bersangkutan kami tahan agar mempermudah proses penyidikan," katanya.

Kembali Edarkan Sabu, Residivis Ini Ditangkap Polisi

Okenews – Kinerja Iptu Thamrin terus terihat. Baru dua pekan menjabat Kasat Narkoba di Polres Bima Kota, sejumlah tindak pidana penguasaan barang haram itu terungkap satu persatu.



Senin (21/06/2021) tengah malam, Kasat pindahan dari Polres Dompu ini, kembali mengungkap dan menangkap 2 terduga penegedar sabu-sabu.


Iptu Thamrin dan jajarannya di Sat Narkoba, sepertinya tidak akan membiarkan para pelanggar tindak pidana undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika itu hidup nyaman di bumi wilayah hukum Polres Bima Kota.


Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas Iptu Jufri Rama, Tim Opsnal pada Selasa (22/06/2021) meringkus ID alias Ganteng – Residivis (31)  dan MI (17), keduanya berdomisili di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.


Operasi penggerebekan dua teruga pemilik dan pengedar sabu-sabu itu, ditangkap di kelurahan setempat tanpa perlawanan. Keduanya diringkus berdasar informasi masyarakat dan hasil penelurusan dan pengintaian Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Thamrin.


Selain meringkus keduanya, Tim Opsnal menyita serbuk sabu-sabu dengan berat bersih 5.68 gram, 5 potongan pipet, plastik klip, handphone berbagi merk dan uang sejumlah Rp 3 juta lebih.


“Dua orang yang diduga pemilik dan pengedar sabu-sabu telah diamankan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Senin, 21 Juni 2021

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pengedar Narkoba

Okenews - Anggota Satnarkoba Polres Sumbawa Barat  menangkapan terduga pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Sabu-sabu, bertempat di jalan simpang tiga desa Tebo Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat, Minggu (20/6/21) pukul 22.00 wita.



Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono SiK MH melalui Kasi Humas Polres IPDA Eddy Sobandi,S.Sos mengatakan, terduga pelaku berinisial MT, 49 tahun, alamat Desa Seteluk Kecamatan Seteluk  Kabupaten Sumbawa Barat.


"Terduga kami tangkap karena sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Sumbawa Barat, saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku disaksikan ketua RT dan masyarakat setempat," jelasnya.


Eddy menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan kasat narkoba AKP Muh Fatoni SH mendapatkan informasi bahwa di Desa Tebo ada transaksi Narkoba, setelah mendapatkan informasi kasat narkoba perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP.


"Selanjutnya sekitar pukul 19.30 Wita anggota Sat Res Narkoba yang dipimpin Bripka Yudi Ardiyansyah menuju ke TKP. Setelah di TKP anggota lansung mengamankan terduga pelaku MT, kemudian anggota Sat Res Narkoba memanggil saksi-saksi untuk melakukan penggeledahan Awal," ungkapnya


Eddy menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan di rumah terduga polisi menemukan barang bukti berupa 1  dompet, 1 Hp Samsung, 2 lembar plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,88 gram, 1 Korek api gas, 1 sepeda motor meres Yamaha Vega tanpa Nopol dan uang tunai Rp. 4.368.000.


"Selanjutnya terduga pelaku bersama barang bukti lainnya diamankan di Mapolres Sumbawa barat guna melakukan penyidikan sesuai proses hukum yang berlaku"pungkasnya.

Diduga Edarkan Sabu, Oknum Honorer Ditangkap

Okenews – Oknum pegawai honorer di salah satu instansi di Bima ditangkap aparat kepolisian karena diduga nyambi jualan narkoba jenis sabu.



Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin, Senin (21/06/2021) mengabarkan, oknum pegawai honorer warga Desa Nae Kecamatan Sape Kabupaten Bima itu, ditangkap Tim Opsnal Res Narkoba, Sabtu sore lalu di rumahnya di Dusun Amba di Desa Nae.


Ditangan AY pihaknya mengamankan barang haram sabu dengan berat bersih 4.06 gram yang telah terisi pada belasan plastik klip.


Selain itu juga menyita barang bukti, dompet warna dan tas, timbangan elektrik, plastik klip bening, rangkaian bong, handphone dan gunting dan uang sejumlah Rp 800 ribu.


AY jelas Iptu Thamrin, ditangkap Tim Opsnal berawal dari informasi masyarakat, dimana di rumahnya atau setidaknya di TKP penangkapan, sering dijadikan transaksi narkoba.


Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, sambung Kasat Narkoba ini, Tim Opsnal melakukan penggerebekan dan menggeladah badan dan sekitar rumah AY dan didapatkanlah barang bukti tersebut.


“AY telah diamankan untuk ditindak lanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Minggu, 20 Juni 2021

Bahas Kasus Penembakan Wartawan, SMSI Temui MPR RI

Okenews - Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus, hari Minggu (20/6) menemui Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani untuk memohon secara politik, mendesak pemerintah dalam hal ini kepolisian agar menuntaskan penyelidikan dan penyidikan kasus penembakan terhadap Mara Salem Harahap (42), wartawan dan Pemimpin Redaksi Lassernews.today.com, Jumat malam, 18 Juni 2021.



“Penyelidikan kasus ini harus dilakukan serius dan tuntas. Apapun latar belakang kejadiannya. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perlu turun tangan untuk membentuk tim pencari fakta,” kata Ahmad Muzani ketika menerima tim SMSI di rumahnya, Islamic Village, Kelapa Dua, Tangerang.


Ahmad Muzani yang politisi Partai Gerindra ini mengatakan, peristiwa penembakan ini bukan hanya pembuhuan terhadap Mara Salem Harahap alias Marsal, tetapi melukai banyak hal, terutama kalangan pers, dan demokrasi. “Pembunuhan ini juga merupakan ancaman terhadap negara,” kata Ahmad Muzani. 


Menurut Firdaus, penembakan yang menewaskan Marsal ini bukan semata-mata kejahatan biasa, tetapi perbuatan keji yang berdampak luas terhadap perkembangan demokrasi. 


“Penembakan itu selain membunuh orang pers, juga mengancam karakter demokrasi yang dikembangkan oleh pers. Kita tahu pers adalah pilar ke-4 demokrasi yang selain mengontrol jalannya demokrasi, juga pelaksana demokrasi,” kata Firdaus yang didampingi Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir, dan anggota Dewan Penasihat SMSI Pusat Ervik Ary Susanto.  


Muzani  sepakat dengan sikap Firdaus bahwa kepolisian harus segera menyelesaikan secara tuntas penanganan kasus penembakan Marsal. Tidak ada alasan lagi kasus penembakan orang tidak diusut. “Harus diusut tuntas. Adili pelakunya,” kata Muzani. 


Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, Sabtu (19/6) juga mengecam penembakan terhadap Marsal. “Sebuah kabar duka kembali mewarnai kehidupan pers Indonesia. Pemimpin Redaksi LasserNewsToday, Mara Salem Harahap meninggal dunia Sabtu Juni 2021,” demikian surat pernyataan Dewan Pers yang ditandatangani Mohammad NUH.


Nuh juga mendesak aparat kepolisian segera menyelidiki kasus ini secara serius dan seksama. “Pelaku dan motif pembunuhan harus diungkapkan. Rasa keadilan keluarga Mara Salem Harahap juga harus ditegakkan.”


Nuh menghimbau agar segenap komunitas pers Sumatera Utara  memperhatikan masalah pembunuhan Marsal dan secara proporsional membantu aparat kepolisian untuk mencari bukti-bukti dan mengungkap fakta.

 

Mara Salem ditembak orang yang belum diketahui identitasnya, di dalam mobilnya yang diperkirakan dalam perjalanan pulang menuju rumahnya di Desa Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Marsal mengalami dua luka sehingga nyawanya tidak tertolong.

   

Kasus penembakan Marsal pekan ini bukan satu-satunya. Sebelumnya terjadi beberapa kali penyerangan terhadap awak media di Sumatera. 


Menurut catatan, pada 29 Mei 2021 terjadi kasus pembakaran rumah Abdul Kohar Lubis wartawan Linktoday.com di Kota Pematang Siantar. 


Kemudian 31 Mei, mobil jurnalis Metro TV Pujianto dibakar oleh orang yang tidak dikenal di Sergai. Kemudian 13 Juni 2021, rumah orangtua wartawan di Binjai juga dibakar oleh orang tidak dikenal. 


Dalam surat pernyataan Dewan Pers, 19 Juni 2021, dijelaskan, semua pihak yang merasa dirugikan pers agar menempuh prosedur penyelesaian sengketa pers seperti yang telah diatur dalam Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999, dan Peraturan Dewan Pers. 


Sementara itu Dewan Pers juga meminta segenap unsur pers nasional untuk senantiasa mengutamakan keselamatan diri dan menaati Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas sebagai wartawan. 

Nyambi Jual Sabu, Tukang Bangunan Ini Diringkus

Okenews – SH alias Tomy (35) seorang tukang bangunan asal Kelurahan Nae Kota Bima diringkus Sat Narkoba Polres Bima Kota. Tukang bangunan yang nyambi jual barang haram jenis sabu ini di wilayah setempat, Sabtu (19/06/2021).



Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin mengabarkan, penangkapan SH alais Tomy, berdasar informasi masyarakat karena diduga menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu.


Ditangan SH, diperoleh barang bukti 6 lembar palstik klip berisi serbuk kristal di duga shabu berat 2,61 gram, 3 korek api gas, 1 kotak rokok gudang garam, isolasi, gunting, handphone nokia warna hitam, plastik klip dan ATM BNI.


Adapun kronologis penggrebekan, setelah polisi mendapat informasi masyarakat, dilakukan penelusuran. Tim Opsnal langsung menuju TKP rumah SH alias Tomy, saat digeledah badan dan sekitar rumah terduga pemilik sabu itu, didapatkan sejumlah barang bukti.


“SH alias Tomy telah diamankan. Begitupun dengan barang bukti. Akan ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” tutupnya.

Jumat, 18 Juni 2021

Berkedok Sopir Taksi, Bandar Narkoba Sasar Anak Kuliahan

Okenews - Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lombok Barat, Polda NTB, melakukan pengungkapan kasus narkoba, di Dusun Parampuan Timur, Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat-NTB, Kamis (17/6/2021) sekitar pukul 01.00 wita.






Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lombok Barat, AKBP Bagus S. Wibowo, SIK mengatakan pelaku yang berhasil diamankan berinisial AA (50), warga Dusun Tampar Ampar Desa Jontelak, Kecamatan Praya Lombok Tengah.

"AA berprofesi sebagai driver salah satu perusahaan taksi yang ada di Pulau Lombok dan kedapatan membawa sejumlah barang bukti Narkotika,” ungkapnya, Jumat (18/6/2021).

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan cara menjadi sopir taksi dan melakukan transaksi narkoba ini di dalam kendaraannya.


“Artinya, para pembeli dari tersangka ini diasumsikan atau dibuat seperti penumpang taksi, ini merupakan satu modus operandi yang sangat rapi menurut kami, yang disesuaikan dengan aktivitas rutinnya,” ucapnya.


Menurutnya, modus operandi ini terbilang baru dan sangat rapi, sehingga membutuhkan upaya-upaya penyelidikan lebih mendalam, untuk bisa mengungkap kasus ini.


“Kami memiliki dugaan kuat bahwa, tersangka ini adalah termasuk salah satu bandar besar yang ada di Kabupaten Lombok Barat,” katanya.


Dari keterangan sementara tersangka, bahwa AA sudah melakukan aksinya dalam melakukan transaksi narkoba sebanyak tiga kali.


“Selain sebagai bandar Narkoba, pelaku juga aktif dalam mengkonsumsi barang haram tersebut, dan dari pengakuan pelaku, keuntungan hasil penjualan narkoba ini dipergunakan untuk mengkonsumsi narkoba,” terangnya.


Dari pengungkapan kasus yang telah diakukan, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yang terdiri dari serbuk kristal putih, diduga narkotika jenis sabu-sabu, seberat 17.2 gram bruto.


“Berikut alat-alat yang digunakan oleh tersangka untuk perjualbelikan narkoba juga diamankan, berupa alat timbang, alat-alat untuk menggunakan sabu,  dan sejumlah uang dengan nilai total kurang lebih Rp 8 juta,” bebernya.


Atas pebutannya, terhadap tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Polres Lombok Barat, untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.


“Kami sangkakan dengan pasal 112, 114 dan 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun,” pungkasnya.


Sementara itu, dihadapan Awak media, dengan tertunduk lesu, AA mengakui telah melakukan transaksi narkoba sebayak tiga kali.


“Yang membeli bisanya adalah anak-anak kuliah, dengan keuntungan setiap gramnya Rp 900 ribu dan barangnya saya pakai sambil jual,” katanya lirih.


Menurutnya, walaupun memiliki untung yang cukup besar, namun habis Ia pergunakan membeli narkotika, untuk dikonsumsi sendiri.

Tim Puma Ringkus Terduga Curanmor di Kawasan Gunung Rinjani

Okenews - Tim Puma Polres Lombok Tengah berhasil menangkap seorang pencuri kendaraan bermotor (Curanmor), Kamis (17/6/2021) sekitar pukul 12.30 Wita.



Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra P, SIK menjelaskan, pelaku yang diketahui bernama Sodok (nama alias) berhasil diamankan dari pengakuan oknum penadah yang terlebih dahulu diamankan oleh aparat.


Menurut Kasat Reskrim, Tim Puma Polres Lombok Tengah mendapatkan informasi dari oknum penadah bahwa Sodok sedang berada di kawasan Gunung Rinjani. 


Tim keamanan kemudian meluncur ke daerah Kabupaten Lombok Utara untuk mencari lokasi turunnya pelaku dari atas gunung.


"Sekitar pukul 11.30 wita, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah Torean Kecamatan Bayan Lombok Utara. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim.


Kasat Reskrim menjelaskan, kronologi kejadiannya pada Jumat tanggal 23 April 2021, sekitar pukul 12.00 Wita, korban Muh. Galih Hardiawan (29) warga Dusun Mertak Men Desa Jurang Jaler Kecamatan Praya Tengah, baru pulang dari kantor dan memarkir sepeda motornya tepat  di depan pintu rumahnya dengan kepala sepeda motor menghadap dalam keadaan terkunci stang.


Korban langsung masuk rumah dan berada di ruang tamu sedang menggendong anaknya. Korban dikasi tau bahwa ada orang yang membawa sepeda motornya. 


"Korban sadar kalau motornya dicuri. Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy  warna hitam silver  dengan nomor polisi : DR 6046 UE Noka : MH1JM3129KK914131, Nosin : JM31E-2909207, An. Pemilik MUH GALIH HARDIAWAN D/A Lomban Desa Jurang Jaler Kec Praya Tengah," jelas Kasat Reskrim.


Atas kejadian tersebut, kata Kasat Reskrim,  korban menderita kerugian sebesar Rp 21 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Praya Tengah pada Minggu tanggal 25 April 2021 jam 09.00 Wita.

Terduga Maling Emas Tetangga Ditangkap Polisi

Okenews – Ada-ada saja peristiwa tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Bima Kota. Sepertinya sepandai-pandainya tupai melompat, pasti ketahuan juga. Sudah mencuri tidak ketahuan, malah kedapatan hasil curian digadai.



SU (21) warga Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima ini, akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian, akibat mencuri sejumlah perhiasan emas, milik Abdurahman warga sekampung dengannya.


Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas Iptu Jufri Rama, Kamis (17/06/2021) mengabarkan, SU ditangkap berdasar laporan Abadurrahman tertanggal 5 Mei 2021. Terduga maling emas itu ditangkap Rabu malam kemarin di rumahnya tanpa perlawanan sama sekali.


Emas hasil curian itu sambungnya, digadai SU di dua pegadaian yakni Pedagaian Ambalawi dan Pegadian yang ada di Kota Bima. “Berdasar penelusuran itulah, ketahuan SU yang telah mengambil emas korban,”jelasnya.


Adapun barang bukti yang dicuri SU, sepasang anting emas, gelang emas dan dua cincin. Total kerugian korban sekitar Rp 19.5 juta, “Pelaku sudah diamankan untuk ditindak lanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”tutupnya.

Kamis, 17 Juni 2021

Nekat Jual Miras, IRT Diamankan Polisi

Okenews – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bima Kota berhasil mengamankan ratusan botol berisi minuman keras (Miras). Ratusan minuman haram tersebut diamankan dari wilayah Kecamatan Raba, Kota Bima, Rabu (16/6/2021).



Kapolres Bima Kota melalui Kasatres Narkoba IPTU Thamrin mengatakan, ratusan Miras jenis bir bintang itu diamankan dari oknum warga berinisial JM, (49 thn). Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang tinggal di RT 12 RW 04, Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba. “Miras kami amankan dari seorang IRT dan diduga akan dijual atau diedarkan di wilayah Raba,” ungkanya.


Ratusan botol Miras yang dibungkus dengan sejumlah kardus tersebut, didatangkan dari sebuah tempat di wilayah Bima. Diangkut oleh oknum menggunakan mobil pikup hitam dan diamankan petugas saat tiba di lokasi tujuan.


“Sebelum dibongkar kami lebih dahulu mencegat dan memeriksanya. Langsung kami amankan setelah dipastikan itu memang Miras,” jelas Thamri yang memimpin operasi Miras tersebut.


Mantan Kasatres Narkoba Polres Dompu ini menambahkan, giat Satres Narkoba melaksanakan razia atau penyitaan sesuai dengan Perda Kota Bima Nomor 8 tahun 2010. Tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.


Miras dan mobil pikup tersebut kini diamankan di Mako Satres Narkoba. Sebagai barang bukti untuk memproses hukum pemiliknya sesuai Perda Kota Bima tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Rabu, 16 Juni 2021

Terdesak Ekonomi, Janda Beranak Tiga ini Nekat Jual Sabu

Okenews - Desakan ekonomi terkadang menjadi alasan orang untuk menghalalkan segala cara mengais rejeki. Tidak peduli barang terlarang hingga memilih cara yang mudah pun menjadi alternatif.



Seperti yang dilakukan seorang janda beranak tiga asal Karang Medain, Kota Mataram Provinsi NTB, berinisial NL (41). Dengan alasan kebutuhan ekonomi, NL yang kini menjadi tulang punggung keluarganya, mencari nafkah dari berjualan sabu.


Tim Satresnarkoba Polresta Mataram pada Senin (14/6/2021), menangkap NL dirumahnya. Dia ditangkap ketika sedang mengonsumsi sabu bersama dua pelanggannya, HN (34), dan perempuan berinisial ML (34). Selain tiga orang itu, polisi juga menangkap sepasang kekasih yang menginap di rumah NL, berinisial PG (29), dan NKS (39).


"Kita tangkap mereka di rumah NL dengan barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu," kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, SIK di Mataram, Rabu, (16/06/2021).


Dari penggerebekkannya, polisi mengamankan barang bukti poketan sabu seberat 0,5 gram serta yang masih tersisa dipipet kaca seberat 1,5 gram turut diamankan.


"Kelengkapan alat isap, telepon genggam mereka dan klip plastik bening bekas poketan sabu turut kita amankan sebagai barang bukti," terangnya.


Dari pemeriksaan, dikatakan Yogi, tes urine kelimanya telah dinyatakan positif mengandung zat methampetamin yang ada kaitannya dengan bahan baku sabu.


Karenanya, kini kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 Ayat 1 dan atau Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.


"Sesuai sangkaan pidananya, kini mereka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun penjara," ujarnya.


Dari pemeriksaan, NL diduga menjual sekaligus menyediakan tempat untuk mengonsumsi sabu bagi para pelanggannya.


Terkait dengan asal-usul sabu yang dijual NL, pihak kepolisian mendapatkan identitas seseorang yang masih berasal dari wilayah Karang Medain. Namun keberadaan yang bersangkutan tidak terdeteksi ketika polisi melakukan penggerebekkan di rumahnya.


"Pada saat penangkapan berlangsung, orang yang disebut sebagai asal barang ini tidak kita temukan. Tetapi identitasnya sudah kita kantongi dan untuk keberadaannya masih kita dalami," ucap dia.


Kini NL bersama empat orang lainnya masih menjalani pemeriksaan penyidik dan mereka telah menjalani penahanan di balik jeruji besi Mapolresta Mataram.

Selasa, 15 Juni 2021

Terduga Penjual Kosmetik Tanpa Izin Terancam 15 Tahun Penjara

Okenews - Peredaran kosmetik tanpa izin edar dari badan pengawas obat dan makanan (BPOM) berhasil terungkap. Dalam kasus ini, Tim Satreskrim Polresta Mataram menangkap seorang perempuan yang diduga menjual produk kosmetik tanpa izin berinisial RD.



"Pelaku juga tidak memiliki izin usaha terkait penjualan kosmetik yang dipasarkan melalui media sosial facebook dan instagram miliknya," pungkas Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK di Mataram, Selasa (15/6/2021)


Pelaku ditangkap aparat Kepolisian di indekosnya di Wilayah Bertais, Kota Mataram. Pihak Kepolisian melakukan giat penangkapannya berdasarkan adanya Laporan Polisi pada 20 Maret lalu.


"Dari penangkapannya, kami mengamankan barang bukti yang menguatkan dugaan pelaku menjual produk kosmetik tanpa izin," kata Heri.


Puluhan botol berisi produk kosmetik milik RD diamankan. Produk kosmetik yang dijualnya sejak Januari lalu dengan merek Fikadewy Skincare Lombok itu berupa sabun badan, lotion perawatan kulit, dan toner.


"Ada juga diamankan bundelan stiker untuk produk kosmetik-nya dengan merek Fikadewy Skincare Lombok," ucapnya.


Buku rekening milik RD, telepon genggam, beserta akun media sosial facebook dan instagram miliknya turut diamankan sebagai barang bukti.


Kepada Polisi, RD mengaku sebagai penjual ulang (reseller) dari produk kosmetik asal Kudus, Jawa Tengah. Dia mendapatkan produk tersebut dari pemesanan Via Online.


"Produk ini dipesannya melalui WhatsApp. Produk dikirim dari Kudus Via paket kiriman," ujarnya.


Setelah produk tersebut diterimanya, RD kembali mengemasnya ulang dengan merek pribadinya, Fikadewy Skincare Lombok. "Jadi dia kemas ulang lagi sendiri dengan merek miliknya," kata Heri.


Terkait dengan asal produk dari Kudus, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya penyelidikan lanjutan.


"Kita sudah dapat nomor kontak yang di sana (Kudus), tetapi tidak dapat detil alamatnya dimana. Putusnya di sana. Jadi begitu kita tangkap RD, yang di sana (Kudus) sudah hilang jejak, tidak bisa di kontak," ujar Kadek Adi.


Sebelum memilih sebagai reseller, RD mengaku sudah mencoba menggunakan produk asal Kudus tersebut. "Karena cocok sama badan saya, makanya saya minat jadi reseller-nya," kata RD kepada Polisi.


Ia pun mengaku telah mengetahui barang yang dia pesan dari Kudus tersebut tidak mengantongi izin edar. Namun menurut pemahamannya, reaksi pemakaian produk kosmetik tanpa izin edar itu bisa terlihat lebih cepat. 


"Biasanya yang tidak ada izin itu, dia cepat kelihatan hasilnya," kata RD kepada Polisi. Karena perbuatannya, kini RD ditetapkan sebagai tersangka yang terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda Rp2 miliar.


Ancamannya sesuai dengan sangkaan Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Polresta Mataram Tangkap 86 Orang Terlibat Aksi Premanisme

Okenews - Sesuai dengan Instruksi langsung dari Kapolri, Polresta Mataram melakukan penindakan terhadap 86 orang yang diduga terlibat dalam aksi premanisme.



Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK mengatakan, pungutan yang dilakukan oleh siapa pun tanpa dasar aturan pemerintah, tidak diperbolehkan.


"Jadi nanti akan kita lihat kalau ada tindak Pidana, akan kita proses secara Hukum," paparnya di Mataram, Selasa (15/06/2021).


Sebanyak 86 orang yang diduga terlibat dalam aksi Premanisme itu diamankan dari sejumlah lokasi keramaian, seperti di komplek Pertokoan, Terminal, Objek Wisata, dan Pasar Tradisional.


"Mereka melakukan aksi Premanisme di lapangan dengan modus menarik pungutan uang keamanan dan kebersihan," kata Heri.


Dari giat yang dilaksanakan Tim tindak khusus di bawah kendali Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK jelasnya, ditangkap sejumlah tukang parkir liar, penagih utang, dan juga anggota dari kepengurusan organisasi masyarakat di wilayah Bertais, yakni Forum Bertais Rembuk (FBR), yang diduga melakukan pungutan tanpa dasar aturan dari pemerintah.


"Untuk FBR ini mereka beraksi di kawasan terminal, pertokoan dan juga pasar Bertais," ujarnya


Dari penangkapannya, Polisi mengamankan barang bukti yang menguatkan adanya dugaan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.


Barang bukti yang dikumpulkan berupa uang tunai senilai Rp6,7 juta dalam pecahan receh uang logam dan lembaran uang kertas Rp2 ribu.


Kemudian ada juga barang bukti dari ormas FBR, diantaranya kuitansi pungutan uang kebersihan dan keamanan yang diberikan kepada para pemilik toko serta warung di terminal, dan buku catatan pungutan. Dua kartu ATM, satu lembar bukti transfer Rp10 juta, beserta akta pendirian FBR turut diamankan.


Terkait dengan hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi menambahkan bahwa pihaknya kini sedang melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kepengurusan ormas FBR.


"Semalam sudah kita periksa secara intensif, baru dari anggota kepengurusannya saja. Karena ini terstruktur, nantinya kita akan koordinasi lebih lanjut dengan Kesbangpol dan Bapenda," kata Kadek Adi.

Senin, 14 Juni 2021

Razia, Polisi Amankan 7 Motor Pakai Knalpot Racing

Okenews - Sejumlah kendaraan roda dua terjaring razia yang dilaksanakan oleh Personel Polsek Alas bertempat di Jalan Raya Depan Mapolsek Alas pada hari Senin (14/06/21) pagi.



Tercatat dalam kegiatan tersebut, sebanyak 7 kendaraan diamankan oleh Personel Polsek Alas karena menggunakan knalpot racing serta tidak dapat menunjukan kelengkapan surat-surat kendaraan.


Saat dikonfirmasi usai kegiatan, Kapolsek Alas Akp Djoko RS Gatot yang memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan para pengendara tersebut terjaring razia ketika Polsek Alas tengah melaksanakan kegiatan penertiban kelengkapan kendaraan bermotor dan ops yustisi terhadap para pengendara yang melintas di wilayah Kecamatan Alas.


"Saat ini ada 7 pengendara yang kita tilang dan wajib mengganti knalpot racing dengan knalpot standar, kendaraan yang terjaring razia tersebut sementara diamankan di Mapolsek Alas" Ucap Kapolsek Alas.


Selain menjaring para pengendara nakal, Personel Polsek Alas juga turut menjaring beberapa pengguna jalan yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker saat keluar rumah.


Tambah Kapolsek, pada kesempatan tersebut juga anggota Polsek Alas memberikan teguran serta sanksi terhadap para pelanggar berupa melengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan serta sanksi sosial berupa push up bagi pelanggar prokes.


"Kegiatan razia dan Operasi yusitisi ini kami lakukan guna menertibkan masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas serta tetap menerapkan prokes 5M saat keluar rumah" pungkasnya.

Selamat Idul Fitri 1444 H


Selamat Idul Fitri 1444 H

 

Pendidikan

Hukum

Ekonomi