www.okenews.net: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 Agustus 2021

Tragis...! Nekat Minum Racun Gegara tidak Diizinkan Nikah

Okenews - Tragis.... Diduga gegara tidak diizinkan nikah, seorang laki-laki berinisial AB (19 Tahun) warga Dusun Sanggopa Jaya, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu nekat menenggak racun jenis obat rumput Gramaxon, Senin (9/08/2021).



Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SH, S.I.K melalui Kapolsek Manggelewa Iptu Abdul Malik, SH ketika dikonfirmasi melalui Whatsapp membenarkan adanya peristiwa bunuh diri tersebut.


“Ya benar telah meninggal dunia seorang laki-laki dengan inisial AB (19 tahun) alamat Dusun Sanggopa Jaya Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa setelah dirawat di RSUD Dompu,” ujar Kapolsek Manggelewa Iptu Abdul Malik, SH.


Ia menjelaskan peristiwa ini berawal sekitar pada bulan Juli 2021 lalu. Dimana AB sempat berkomunikasi dan meminta izin kepada ibunya yang bernam Nurbaya (65 tahun) untuk menikah dengan seorang perempuan yang merupakan pacarnya.


Namun permintaan korban belum diiyakan ibunya karena kondisi keuangan dan ibunya juga masih sakit. Karena permintaan untuk menikah tersebut belum mendapat respon, hingga pada hari Rabu tanggal 04 Agustus 2021 korban AB merasa kecewa dan memutuskan untuk bunuh diri.


Korban bunuh diri dengan cara sembunyi-sembunyi minum racun jenis obat rumput merk gromoxone, pada saat korban berada di dalam rumahnya sendiri, sekitar pukul 18.00 wita.


Pada saat itu, ibu korban hendak mengambil air wudhu untuk sholat mahgrib, tiba-tiba melihat AB tergeletak atau pingsan depan pintu rumah.


Melihat hal tersebut ibu korban secara spontan berteriak memangil anak-anaknya yang lain untuk membantunya mengangkat korban ke kamarnya.


Setelah beberapa jam kemudian baru di ketahui bahwa korban pingsan akibat minum racun, pihak orang tua dan saudaranya sempat berupaya memberikan obat penawar racun berupa air kelapa dan minuman tradisional lainya namun tidak ada perubahan terhadap kesehatan korban.


Sekitar pukul 00.20 wita, melihat komdisi Korban yg tidak kunjung sadarkan diri, pihak dari keluarganya membawa korban menuju Rumah Sakit Pratama Kec. Manggelewa Kab. Dompu untuk mendapatkan perawatan medis.


Setelah 2 hari menjalani Perawatan di Rumah Sakit Pratama Kecamatan Manggelewa, dengan tidak adanya perubahan kondisi kesehatan korban, pada hari Jum’at tanggal 6 Agustus 2021, Korban di rujuk Ke RSUD Dompu untuk penangan lebih lanjut.


Namun selama 2 hari dirawat inap di RSUD Dompu, AB nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia Pukul 18.30 wita. Kemudian almarhum di bawa pulang oleh pihak keluarga untuk di semanyamkan.


Pada pukul 20.00 wita Kapolsek Manggelewa IPTU ABDUL MALIK SH, bersama anggota Polsek Manggelewa mengunjungi rumah duka sebgai bentuk silaturahim serta belasungkawa atas meninggalnya korban.


Pada kesempatan tersebut Kapolsek juga menyampaikan ucapan belasungkawa serta meminta kepada pihak keluarga untuk bisa menerima dengan ihklas atas meninggalnya korban dan atas kunjungan tersebut pihak keluarga korban menyampaikan ucapan terimakasih Kepada pihak Kepolisian Sektor Manggelewa.

Jumat, 06 Agustus 2021

Diduga Cabuli Siswinya, Oknum Kepala Sekolah Diborgol

Okenews – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bima Kota akhirnya memborgol oknum Kepala Sekolah (Kasek) SDN 30 Kota Bima inisial HS (50) yang diduga mencabuli siswinya.

foto ilustrasi


Kasek non aktif itu menjadi terduga pelaku pencabulan pada sejumlah siswa di SDN setempat yang dilaporkan orang tua siswa beberapa bulan lalu tersebut, resmi ditahan Kamis pekan ini.


Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Reyendra RAP mengatakan, usai proses penyelidikan, mengambil keterangan korban, saksi serta mengambil keterangan HS, penyidik mengeluarkan surat penahanan terhadap tersangka. 


Hasil pemeriksaan, HS tidak mengakui perbuatannya. “Tadi penyidik memeriksa HS dan langsung ditahan usai diambil keterangan,” jelas Reyendra, Jum’at (06/08/2021)


Dari hasil pemeriksaan kata Kasat, HS masih tidak mengakui perbuatannya, namun hasil penyelidikan kasus itu, HS dinyatakan memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka dan dikeluarkan surat penahanan.


Menunggu kelengkapan berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan, HS sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Bima Kota.


“Kami masih melengkapi berkas perkara kasus ini. Jika sudah lengkap akan kami kirim ke Kejaksaan Negeri Bima,” katanya.


Selama proses penyidikan, sambung Rayendra, ada sekitar 7 saksi yang dimintai keterangan. Sementara tersangka telah dua kali diperiksa. “Tersangka didugakan melanggar pasal pencabulan terhadap anak," tutupnya.

Rabu, 04 Agustus 2021

Hendak Kabur Saat Disergap, Seorang Residivis Dihadiahi Timah Panas

Okenews – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota terpaksa melumpuhkan seorang residivis yang berusaha kabur saat ditangkap karena kedapatan mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu-sabu.



Dua tembakan terukur di tangan dan kaki, setelah 3 kali tembakan peringatan di udara, terpaksa dilakukan Tim Opsnal pada residivis kasus yang sama tersebut.


Residivis yang telah dilarikan ke RSUD Bima, Selasa (3/8) petang setelah pengungkapan sore hari itu, jelas Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin, Rabu (4/8) pagi, berinisial RM (36) warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.


RM jelas Iptu Thamrin, tidak sendiri saat penggerebekan di TKP yang tidak lain di rumah RM. Ia kedapatan tengah bersama SF (32) warga di kelurahan yang sama dengan RM.


Saat Tim Opsnal menggerebek berdasar informasi masyarakat dan hasil lidik, keduanya sambung Kasat Narkoba menceritakan kronologi penangkapan, tengah asyik duduk.


Melihat Tim Opsnal yang datang, tanpa ragu keduanya berusaha kabur. Tentu tidak ingin target operasi melarikan diri dan lepas begitu saja, Tim langsung mengejar dengan memeringati agar tidak melarikan diri.


“Peringatan lisan anggota tidak diindahkan keduanya. Terpaksa anggota melakukan tindakan terukur dengan tembakan peringatan di udara tiga kali,”jelas Kasat Narkoba.


Pun sambung Iptu Thamrin menjelaskan, diingatkan dengan tembakan di udara, keduanya tetap berusaha kabur. Akhirnya tembakan terukur di tangan dan kaki, RM baru bisa dilumpuhkan. Sementara SF yang kelihatannya tidak ingin kena tembakan yang sama, menyerah dan berhasil dibekuk tim Opsnal.


Selain mengamankan dua pengedar sabu-sabu tersebut, Sat Narkoba Polres Bima Kota juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 4 poket plastik klip bening yang di duga sabu dengan berat bersih 0,20 gram.


Barang bukti lain yang disita di TKP, jelas Itpu Thamrin, 1 Buah timbangan warna hitam, 1 buah bing, 4 buah korek api gas, 1 buah tabung kaca, 2 buah sumbu, 1 buah tutupan bong, 1 buah hp mrek lenovo warna putih, 1 buah powerbank warna hitam, 1 butir peluru dan uang sejumlah Rp 165 ribu.


“Baik terduga dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota. Terduga pengedar akan proses dan ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”tutupnya.

Senin, 02 Agustus 2021

Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Nijang

Okenews - Kepolisian Resor Sumbawa melalui Polsek Sumbawa bersama Unit Patroli Samapta melaksanakan pembubaran arena judi sabung ayam yang berlokasi di Desa Nijang Kecamatan Unter Iwes Kabupaten Sumbawa NTB, Minggu (01/08/21) pukul 12.15 wita.



Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumard mengatakan, pembubaran arena judi sabung ayam itu berdasarkan informasi dari masyarakat setempat jika di lingkungan lokasi tersebut sering berlangsung arena judi sabung ayam. Laporan tersebut pun langsung direspon Polsek Sumbawa bersama Unit Patroli Samapta dengan mendatangi lokasi. 


"Kedatangan Polisi di arena judi membuat para pelaku judi sabung ayam langsung kabur membubarkan diri. Tidak satu pun pelaku judi yang diamankan karena saat personil tiba di lokasi mereka langsung kabur. Selain itu lokasi yang sulit dijangkau karena jauh masuk ke perkebunan warga,” ujarnya.


Tidak berhasil mengamankan pelaku judi, petugas hanya mendapati pemilik tempat yang kemudian diberikan teguran keras agar tidak menyelenggarakan lagi kegiatan tersebut serta membongkar arena judi ayam. 


Kasi Humas juga menambahkan dan berpesan kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib jika mengetahui informasi terkait adanya aksi judi sabung ayam.


“Ini juga merupakan salah satu upaya untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat, serta sebagai upaya untuk mencegah kerumunan di masa pandemi covid-19" ungkapnuya.

Minggu, 01 Agustus 2021

Beraksi di Renteng, Maling Motor Nyaris Dihajar Warga

Okenews - Seorang warga Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur inisial SPR nyaris menjadi bulan-bulanan warga, setelah melakukan percobaan pencurian sepeda motor di Renteng, Praya, Minggu (01/08/2021).



Saat menjalankan aksi Curanmor itu, SPR diantar oleh teman sedesanya berinisial Komong menggunakan sepeda motor Suzuki FU, namun lebih dulu kabur meninggalkan lokasi kejadian.


Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK melalui Kapolsek Iptu Haryono menjelaskan, pelaku berusaha menjalankan kejahatannya mencuri sepeda motor milik Zulkipli yang saat itu sedang sarapan di warung milik Yuyun.


"Setelah sarapan, korban mengobrol sama pemilik warung. Setelah beberapa lama kemudian, Yuyun melihat sepeda motor Zulkipli dibawa kabur oleh orang tak dikenal," kata Kapolsek Praya.


Mengetahui hal itu, Yuyun dan Zulkipli yang masih berstatus pelajar itu berteriak maling dan minta tolong pada warga sekitar.


Pelarian pelaku kemudian terhenti akibat kondisi jalan sedang macet, sehingga berusaha melepas sepeda motor yang dicurinya itu.


Warga pun seketika berdatangan menuju lokasi kejadian dan berusaha mengamankan pelaku. Nyaris saja pelaku babak belur dihajar warga.


Beruntung aparat kepolisian dari Sektor Praya segera tiba di tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Wakul Kelurahan Renteng Kecamatan Praya dan mengamankan pelaku dari amukan warga.


"Kami mengamankan pelaku bersama sepeda motor curian beserta satu bilah parang yang dibawa pelaku dalam menjalankan aksinya," kata Kapolsek Praya.

Selasa, 27 Juli 2021

Pos Motaain Amankan Barang Selundupan Masuk ke Indonesia

Okenews – Patroli rutin yang dilakukan Pos Motaain Kipur I Satgas Pengamanan Perbatasan RI – RDTL wilayah Sektor Timur kembali berhasil mengamankan dua krat minuman merk sajiko di perbatasan Dusun Motaain Desa Silawan Kecamatan Tasifeto Timur Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur, Selasa (27/7/2021).



Menurut keterangan Danpos Motaain Serda Suwandi, barang tersebut di bawa oleh oknum pelintas batas (Pelibas) dari Timor Leste ke Indonesia, namun begitu memasuki Dusun Motaain langsung berhadapan dengan personel yang sedang melaksanakan patroli, pelibas tersebut langsung kabur ke wilayah Timor Leste sehingga personel pos menghentikan pengejaran.


“Kebetulan kami saling melihat, langsung dikejar dan dia melepas barang bawaannya agar lebih mudah untuk melarikan diri,” terang Suwandi.


Terpisah, Komandan Yonif 742/SWY Letnan Kolonel Infanteri Bayu Sigit Dwi Untoro selaku Komandan Satgas Pamtas Sektor Timur membenarkan pihaknya berhasil mengamankan dua krat minuman yang berasal dari Timor Leste dan barang bukti sudah diamankan di Pos Motaain untuk dilaporkan dan disersahkan kepada instansi terkait sesuai dengan ketentuan.


Terkait itu, Dansatgas mengingat personel pos jajarannya untuk tidak lengah dan tetap waspada. Laksanakan patroli secara rutin karena tidak menutup kemungkinan kondisi pendemi Covid-19 ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memperoleh keuntungan pribadi.


“Kondisi bangsa saat ini sedang fokus dengan penanganan virus corona, jangan sampai ada yang berusaha memanfaatkan situasi dengan menyelundupkan barang illegal untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.


Untuk itu, sambung Alumnus Akmil 2003 itu, perketat kembali pintu keluar masuk terutama jalan-jalan tikus disepanjang wilayah perbatasan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melaksanakan patroli bersama dengan menjaga kerahasiaan agar tidak terpantau oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan dalam penyelundupan barang illegal baik yang dari masuk maupun keluar Indonesia.


“Koordinasikan dengan baik, tetapkan waktu dan tempatnya sehingga memperoleh hasil yang lebih maksimal. Jangan lupa utamakan faktor keamanan dan keselamatan dalam setiap Tindakan dan berdoa,” pungkas Bayu Sigit.

Sabtu, 24 Juli 2021

Resahkan Warga, Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam

Okenews – Dua penyabung ayam di wilayah Kelurahan Rite Kecamatan Raba Kota Bima, diamanankan Tim Opsnal Polsek Rastim Polres Bima Kota Polda NTB. Keduanya diamankan saat penggerebekan Jum’at (23/07/2021) kemarin seusai shalat Jum’at.



Kapolsek Rastim Iptu Suratno, Sabtu (24/07/2021) mengabarkan, berdasar informasi, di kelurahan setempat atau setidaknya di salah satu rumah milik Ince warga setempat, dijadikan ajang judi sabung ayam, Tim Opsnal , langsung bergerak dan menggerebeknya.


Meski kebanyakan dari penyabung berhasil melarikan diri dari kejaran, kata Iptu Suratno, Tim Opsnal berhasil mengamankan dua orang dan mengamankan sejumlah barang bukti.


Dua orang yang diamankan sebut Kapolsek, PP (38) warga Kelurahan Ntobo dan IS (38) juga warga Kelurahan Ntobo.


Barang bukti yang diamankan, sambungnya, 2  ekor ayam aduan yang langsung dipotong, gelanggang aduan dari kardus, karpet aduan.


“Dua penyabung dan sejumlah barang bukti langsung diamankan di Mako Polsek, untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Jumat, 23 Juli 2021

Kasus Perdagangan Orang di NTB Kembali Terungkap

Okenews - Kasus perdagangan orang di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polda NTB. Kali ini menimpa korban berinisial PPD, perempuan beralamat di lombok Barat dan 6 korban lainnnya yang sedang dibuatkan dokumen palsu untuk diberangkatkan ke negara Timur Tengah. 

Polda NTB prescon soal kasus perdagangan orang


Keterangan ini disampaikan oleh Kabid humas polda NTB Kombespol Artanto yang di dampingi Direskrimum Polda NTB Kombespol Hari Brata di halaman kantor Ditreskrimum Polda NTB, Kamis 22/07/2021 saat press release didepan awak media. 


Dalam keterangannya Kombespol Artanto SIK, menjelaskan bahwa telah terjadi perekrutan perempuan di bawah umur di wilayah Lombok Barat yang dilakukan tersangka pelaku berinisial LS, 48 tahun. 


"Pria yang diketahui berasal dari Lombok Timur ini merekrut rata-rata perempuan yang masih di bawah umur untuk di pekerjakan ke Negara Timur Tengah dengan cara memalsukan dokumen-dokumen," ujar Hari. 


Berawal pada mei lalu bertempat di wilayah Lombok barat, korban PPD direkrut oleh F (tenaga lapangan), untuk dipekerjakan ke Negara Timur Tengah. Korban saat itu masih berusia 17 tahun, lalu F memperkenalkan korban kepada LS (selaku sponsor). 


"Oleh tersangka LS dirubah identitas demi mengurus dokumen persyaratan untuk pemberangkatan dengan cara dipalsukan," ungkap Artanto.


Selanjutnya dokumen beserta korban dan 3 lainnya dikirim ke Jakarta sementara 3 orang lagi belum bisa diberangkatkan karena dokumen belum bisa keluar akibat masalah pada perekaman eKTP. 


Oleh karena itu ketiga orang yang telah diberangkatkan ke Jakarta tersebut di kembalikan lagi ke Lombok termasuk korban PPD diantara 3 orang tesebut, dan pulang kerumah nya masing-masing. 


"Namun karena si korban rumahnya jauh ahirnya korban PPD di tampung di kediaman LS selama ± 6 hari. Selama di tampung di tempatnya tersangka LS juga melakukan tindakan pelecehan sexual terhadap korban PPD," jelas Artanto.


Atas dasar yang terjadi pada korban PPD inilah sehingga keluarga korban melaporkan tersangka LS ke pihak yang berwajib. Berdasarkan laporan tersebut tim Ditreskrimum Polda NTB langsung bertindak melakukan penyelidikan dan menemui korban.


"Dari situ tim memperoleh informasi terkait aksi tersangka LS, dan pada tanggal 21/07/2021 tim Ditreskrimum berhasil mengamankan tersangka LS di kediaman dengan tanpa perlawanan," ujar Kabid.


Dari hasil penangkapan serta penggeledahan tim berhasil mengamankan 5 buah paspor dan 1 buah surat perjalanan berupa paspor, 1 bandel dokumen korban yang dipalsukan, 1 bandel dokumen korban yang asli.


Polisi juga mengamankan 23 potong pakaian korban yang masih tertinggal di rumah tersangka, 17 lembar pas foto calon pekerja Migran Indonesia (PMI), 24 dokumen PMI yang belum paspor, 25 buah LTP calon PMI, serta 3 bandel dokumen PMI yang sudah ter paspor.


Dari beberapa bukti terhadap tersangka dikenakan pasal 6/10/11 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Kamis, 22 Juli 2021

Kedapatan Isap Sabu, Pemuda ini Ditangkap Polisi

Okenews – AP (25) pengangguran asal Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima ini, akhirnya berurusan dengan aparat polisi. Ia kedapatan isap sabu di rumahnya.

AP diringkus polisi


Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas Iptu Jufrin Rama, Rabu (20/07/2021) mengabarkan, jajaran Polsek Ambalawi menangkap AP di rumahnya tengah asyik mengisap narkoba jenis sabu.


Saat digrebek anggota Polsek, sebut Kasi Humas, AP ternyata baru saja selasai mengisap barang haram tersebut. “Dia tidak berkutik dan tidak bisa berkata dengan jelas karena pengaruh sabu yang dikonsumsi,” sebut Iptu Jufrin.


Barang bukti yang diamankan jelas mantan Kapolsek Wawo ini, 18 plastik klip kosong, bong, korek api gas, tabung kaca, potongan pipet plastik,  sumbu, tas selempang warna abu-abu dan uang sebanyak Rp 117 ribu.


Proses terhadap terduga sambungnya, akan ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku oleh Sat Narkoba Polres Bima Kota.

Polda NTB Bongkar Pabrik Rumahan Obat Oplosan

Okenews - Tim II Ops Direktorat Narkoba Polda NTB berhasil mengamankan dua tersangka pengedar obat-obatan berbahaya. 

Dua orang terduga diringkus polisi


Dua orang itu, RJ dan TW yang sama-sama berasal dari Desa Pengenjek Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah. 


Penangkapan tersebut dilakukan di salah satu perumahan BTN di wilayah Lingsar Kabupaten Lombok Barat, Selasa (20/07/2021).


Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas Ditresnarkoba Polda NTB pada tanggal 15/07/2021 lalu.


Laporan itu menyebutkan, salah satu rumah di perumahan BTN di wilayah Lingsar sering terjadi penyalahgunaan narkotika.


Selain itu, rumah tersebut diduga sebagai tempat memproduksi, menyimpan dan mengedarkan barang farmasi/obat yang tidak memiliki izin edar.


Wadir Resnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah menyampaikan, setelah mendapatkan informasi A1 tim ops langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.


Para terduga disergap di kontrakannya BTN di wilayah Lingkar dan melakukan penggeledahan di sekitar tempat kejadian (TKP).


Dari hasil penggeledahan tim Ops yang dipimpin Katim 2 Ipda I Made Mas Mahayuna, SH menemukan 1 buah pipet kaca yang berisi kristal putih yang diduga sabu, 2 bong lengkap + pijet, 2 Hp android, 1 kotak hitam.


Selain itu, 1 cetakan untuk oplosan obat-obatan, satu dus besar berisi obat tremadol tablet 7.500 biji, tremadol kapsul 2.500 biji, trihexyphenidil 20.000 butir + 3000 butir cangkang kapsul kosong berwarna hijau kuning dan lainnya.


"Barang hasil penggeledahan tersebut telah kami amankan untuk dijadikan sebagai barang bukti. Kedua pelaku terancam pasal 196, hukuman 10 tahun dan pasal 197 ancaman 15 tahun," tutup Erwin.

Minggu, 18 Juli 2021

Kepung Lokasi Balap Liar, Polisi Amankan 107 Sepeda Motor

Okenews - Sat Lantas Polresta Mataram bersama Polsek Cakranegara dan Tim Puma Polda NTB berhasil menggagalkan aksi balap liar yang berlokasi di Jalan Batu Tohpati, Lingkungan Tohpati, Kelurahan Cakra Utara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram,  Sabtu (17/07/2021) sekitar pukul 18.00 Wita.

Polisi berhasil amankan ratusan unit sepeda motor


Sebelum eksekusi dan agar tepat sasaran, personil yang terlibat terlebih dahulu diberikan arahan terkait cara bertindak di lapangan. Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Mataram, Kompol Imam Maladi, S.T., S.I.K., didampingi oleh Kapolsek Cakranegara Kompol Moh. Nasrullah S.I.K. membagi Tim menjadi tiga bagian.


"Tim 1 masuk melalui Jalan Ade Irma Suryani ,Tim 2 menggunakan sepeda  dari Lingkungan Nyangget dan tim 3 masuk dari Jalan Ahmad Yani, Selagalas," papar  Kasat Lantas Polresta Mataram.


Setelah sampai di lokasi, Tim gabungan langsung bergerak menyisir anak-anak muda baik yang sedang nongkrong maupun yang akan melakukan  balap liar. Seketika suasana ricuh, para remaja yang akan adu nyali langsung ciut dan kocar kacir berusaha kabur, namun sayangnya tidak ada satupun yang mampu kabur karena Tim sudah mengepung lokasi dari segala arah.


Akhirnya, Tim berhasil mengamankan sepeda motor sebanyak 107 Unit. Dengan perincian, 87 Unit telah diamankan di Polsek Cakranegara dan 20 Unit di Sat Lantas Polres Mataram.


"Untuk evakuasi barang bukti 107 unit sepeda motor, tidak ada kesulitan, hanya butuh waktu utk menggeser dan mendatakan," ujar Imam Maladi.

Dijambret Saat Terima Telpon, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku

Okenews - Hati-hati menerima panggilan Telepon saat berkendara, seperti yang dialami oleh seorang ibu muda, Warga perumahan di Desa Perampuan Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat, dijambret saat berkendara, Jumat (11/06/2021) lalu.

Polisi bekuk terduga pelaku jambret


Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K mengatakan, pelaku jambret ini diduga berjumlah dua orang, saat melakukan aksinya. 


“Salah satu tersangka berinisial MA (23), seorang Buruh Harian Lepas, warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, telah berhasil kami amankan,” ungkapnya, Minggu (18/07/2021).


Penjambretan ini berawal saat Korban, seorang ibu rumah tangga berinisial RD (33) usai berbelanja, disebuah Toko Retail di Desa Perampuan Kec. Labuapi Kab.  Lombok Barat, akan pulang menuju kerumahnya dengan mengendarai sepeda motor.


“Saat diperjalanan, korban menerima paggilan telepon  dari keluarganya, dengan posisi handphone miliknya di tempelkan di telinga bagian kirinya,” ucapnya.


Tiba - tiba diperjalanan korban dipepet oleh dua orang yang tidak di kenal, menggunakan satu unit sepeda motor, langsung mengambil paksa atau merampas handphone Korban.


“Karena posisi korban sedang menerima telpon berhasil berkendara, para pelaku dengan mudah merampas handphone milik Korban, kemudian dua orang pelaku ini langsung langsung kabur,” jelasnya.


Korban sempat berupaya mengejar pelaku menggunakan sepeda motornya, ke arah Bongor - Jeranjang Kec. Gerung, namun kehilangan jejak.  


“Atas peristiwa ini, satu unit handphone korban berhasil dibawa kabur pelaku, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp.  1.9 juta,” terangnya.


Dharma menjelaskan bahwa, dari hasil serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mendapat titik terang tentang identitas pelaku, sehingga melakukan pengejaran terhadap pelaku utama dalam kasus ini.


“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku utama mengarah kepada MA, sehingga tim kami langsung melakukan pengejaran di Rumahnya,” ucapnya.


Setelah mengantongi identitas pelaku utama, sehingga Tim Puma Sat Reskrim Polres Lobar segera melakukan pengejaran di rumahnya di Desa Suka Makmur, Gerung, Jumat (16/7/2021).


“Tanpa perlawanan, MA berhasil kami amankan dirumahnya, dan dari hasil interogasi awal, mengakui perbuatannya, melakukan penjambretan bersama rekannya Inisial Y,” katanya.


MA lagsung digelandang ke Mapolres Lombok untuk proses lebih lanjut, dan atas perbuatannya MA dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun hukuman kurungan penjara.

Diduga Simpan Sabu Dalam Jok Motor, Pria Ini Diciduk Polisi

Okenews – IKR (45) warga Mande Kecamatan Mpunda Kota Bima, akhirnya berurusan dengan polisi. Pasalnya, Sabtu (17/07/2021) siang tadi, terciduk memiliki dan menyimpan serta menguasai narkoba jenis sabu-sabu.



Pria berkepala plontos ini, jelas Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin, kedapatan Tim Opsnal Narkoba menyimpan Sabu-Sabu di dalam jok sepeda motornya.


Awal ditangkapnya IKR, jelas mantan Kasat Narkoba Polres Dompu ini, berdasar informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, bahwa di salah satu rumah sekitar jalan Kedodong bilangan Kelurahan Rabangodu Selatan Kecataman Raba Kota Bima, sering dijadikan tempat pesta dan transaksi narkoba.


Berdasar informasi dan data itulah, Tim Opsnal lanjutnya menjelaskan, langsung mengintai dan benar adanya, tiba -tiba lewatlah IKR yang mengendarai motor jenis scopy warna merah yang terlihat mencurigakan.


“Tidak mau berlama-lama, Tim Opsnal langsung menghadang IKR dan menggeladah badan serta motor yang dikendarainya,” jelas Thamrin.


Saat digeladah dengan disaksikan warga setempat, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu berat 0.22 gram yang tersimpan dalam jok motor.


Tidak itu saja, Tim juga menyita barang bukti rangkaian bong, sumbu, sendok terbuat dari sedotan air minum, handphone dan Sepeda motor Scoopy merah.


“Sebagaimana undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka IKR kami amankan bersama barang bukti untuk di proses lebih lanjut,”pungkasnya.

Jumat, 16 Juli 2021

Terduga Perampas Hp Bocah Dibekuk Tim Puma

Okenews - Tim Puma Polres Sumbawa berhasil membekuk dua orang pemuda terduga pelaku perampasan handphone (HP) milik seorang bocah yang sedang bermain HP di pinggir jalan tak jauh dari rumahnya beberapa waktu lalu.



Pemuda berstatus pengangguran dan mahasiswa berinisial KR dan AD dibekuk Kamis (15/7/2021) sore di rumahnya masing-masing tanpa melakukan perlawanan.


Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK. MH., melalui Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos. memaparkan, kasus pencurian dengan kekerasan (curas) ini terjadi 6 Juli lalu, sekitar pukul 19.30 Wita. 


Kasus curas ini terjadi di Desa Nijang Kecamatan Unter Iwes. "Kasus ini dilaporkan oleh Dedi Firmansyah, warga Desa Nijang," ujar Sumardi, Jumat (16/07/2021). 


Saat itu, anak pelapor sedang bermain handphone di pinggir jalan di luar rumahnya. Kemudian, datang dua orang terduga pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Salah seorang di antaranya kemudian merampas handphone milik anak pelapor. 


Kemudian, anak pelapor yang ketakutan, melaporkan kejadian ini kepada pelapor. Langsung saja pelapor keluar rumah untuk mencari kedua orang tersebut. Namun, keduanya sudah kabur meninggalkan lokasi. 


Atas kejadian ini, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 1,8 juta. Kasus ini kemudian masuk laporan ke Polres Sumbawa dan dibukukan dengan nomor LP/362/VII/2021/NTB/Res Sumbawa. 


Atas laporan itu, lanjut Sumardi, Tim Puma kemudian melakukan penyelidikan. Setelah beberapa lama, akhirnya jejak terduga pelaku berhasil diketahui. Tim Puma juga berhasil mengantongi identitas terduga pelaku.


Langsung saja tim melakukan penangkapan terhadap KR dan AD di Desa Langam, Kecamatan Lopok. Saat dilakukan penangkapan, keduanya sedang berada di rumahnya masing-masing dan tidak melakukan perlawanan. 


"Atas kejadian tersebut, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa. Guna diamankan ke Satuan Reskrim Polres Sumbawa, untuk ditindak lanjuti," pungkasnya.

Kamis, 15 Juli 2021

Polisi Sita Belasan Jerigen Miras Siap Edar

Okenews – Sedikitnya 12 jerigen isi 5 liter Minuman Keras (Miras) tradisional jenis Sofi, siap edar disita Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota.



Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas Iptu Jufrin Rama, Rabu (14/7) malam mengabarkan, belasan jirigen sofi siap edar itu, disita Sat Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Iptu Thamrin, Rabu petang tadi.


Belasan minuman memabukan itu, disita dari pemiliknya Art (47) warga Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.


ARF seorang wiraswasta ini, jelas Iptu Jufrin, diketahui sebagai pemilik, penimbun dan penjual miras oleh Sat Narkoba, beradasar informasi masyarakat dan hasil penyelidikan.


Penyitaan barang bukti belasan jirigen sofi ini, sambung Kasi Humas, didasari  Perda Kota Bima Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman beralkohol.


Selain itu katanya, sebagai  bentuk pembersihan terhadap Kelurahan Tanjung sebagai Kampung Tangguh anti Narkoba (KTAN).


“Barang bukti sudah diamankan di Mako Polres. Pemilik tengah diambil keterangannya,”pungkas Iptu Jufrin Rama.

Senin, 12 Juli 2021

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam

Okenews– Para penyabung ayam sepertinya tidak pernah kapok. Meski digerebek dan selalu dikejar, masih saja nekat bermain.



Saban waktu pun Unit Turjawali Sat Samapta Polres Bima Kota, membidik para penyabung dimanapun mereka beradu ayam.


Senin  (12/07/2021) siang, kembali Unit Turjawali menggagalkan aksi judi sabung ayam di wilayah hukum setempat, tepatnya di Kelaurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima.


Kapolres Bima Kota melalui Kasat Samapta Iptu Sirajuddin mengabarkan, berkat informasi masyarakat dan hasil patroli Unit Turjawali yang dipimpin Aipda Suhadak, berhasil menggagalkan aksi penyakit masyarakat yang satu ini.


“Aksi judi sabung ayam Senin ini di  Jatiwangi Kecamatan Asakota kami grebek”jelasnya.


Mendapat informasi masyarakat, sambung Kasat, Unit Turjawali meluncur ke TKP dan langsung bertindak membubarkan para pelaku judi sabung ayam tersebut.


“Barang bukti ayam langsung di potong. Sementara tempat aduan dan lainnya juga dibakar ditempat,”kata Iptu Sirajuddin.


Pihaknya, akan terus merazia dan memberatas aksi judi sabung ayam dan apapun penyakit masyarakat yang selaku mengganggu kenyamanan warga.

Diduga Tipu Pengusaha Ratusan Juta, IRT Dikrangkeng

Okenews - Perempuan berinsial PL, 25 tahun bertindak sebagai broker jual beli handphone (HP). Namun, dalam menjalankan usahanya itu, Ibu Rumah Tangga asal Ampenan itu dijadikan kesempatan untuk menipu korbannya.


Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK mengatakan, PL dipercaya seorang pengusaha konter handphone untuk membelikan handphone merek Iphone 12 Pro Max. PL yang memiliki jaringan pembelian Iphone di Solo, Jawa Tengah (Jateng) bersedia menyediakan handphone. 


”Korban pun mentransferkan uang Rp 185 juta ke PL bulan Juni lalu,” kata Heri, kemarin (09/07/2021).


Setelah menerima uang, PL pergi ke Solo. Bertemu dengan  seseorang yang juga menjadi penyalur Iphone bernama Deni.  ”Dari pertemuan itu, pelaku ini memesan sembilan HP Iphone,” jelasnya.


Disepakati harga per Iphone Rp 18 juta. PL mentransfer uang ke Deni. ”Dijanjikan barang akan dikirim lima hari setelah dilakukan pembayaran,” jelasnya.


Tetapi, sampai saat ini, fisik Iphone yang dipesan korban dari PL tidak kunjung datang. Sehingga, korban merasa tertipu dan melapor ke polisi.  


Dari hasil penyelidikan, PL ditangkap di wilayah Ampenan, Mataram. Sebelumnya, korban  pernah dimediasi. ”PL diminta mengembalikan uang korban. Tetapi, tidak ada iktikad baik,” jelasnya.


Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK mengatakan, saat ini polisi masih melakukan pengembangan. Mencari Deni ke Solo untuk membuktikan apakah memang uang tersebut sudah ditransfer PL atau tidak. ”Itu masih pengakuan dari pelaku saja. Semua masih didalami,” kata Kadek Adi.


Jika memang PL telah mentranferkan uang ke Deni. Harus memiliki bukti kuat. Jika tidak PL bakal mendekam di dalam jeruji besi. ”Tetapi, sampai sekarang belum bisa kita ketahui keberadaan Deni yang disebut PL sebagai penerima uang. Handphone-nya mati,” jelasnya.      


Akibat dari perbuatannya, PL dijerat pasal 372 dan pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman empat tahun penjara.


Sementara itu, PL mengaku uang tersebut tidak dia nikmati. Dia juga dalam posisi tertipu. ”Semua sudah saya transfer pembayarannya ke rekening Deni,” kata PL.


Dia sudah tiga kali memesan Iphone dari Deni. Pada pengiriman pertama dan kedua berjalan lancar. ”Tetapi, yang ketiga ini barangnya tidak kunjung datang,” bebernya.

Minggu, 11 Juli 2021

Personel Satgas Pamtas Bantu Pengamanan Ibadah di Gereja dan Kapela

Okenews – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman dalam pelaksanaan ibadah bagi umat Kristen baik Katholik maupun Protestan di Gereja dan Kapela, Satgas Pengamanan Perbatasan RI – RDTL dari Sektor Timur membantu pengamanan di Gereja maupun Kapela di sekitar pos jajaran setiap hari minggu.



Demikian dikatakan Komandan Yonif 742/SWY Letnan Kolonel Inf Bayu Sigit Dwi Untoro selaku Komandan Satgas Pamtas Sektor Timur usai mengikuti Vicon dengan Pangdam IX/Udayana di Mako Satgas Kelurahan Umanen Kecamatan Atambua Barat Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur, Minggu (11/7/2021).


Hari ini seluruh pos jajaran Kipur I, Kipur II dan Kipur III melaksanakan pengamanan gereja dan Kapela seperti personel Pos Motaain Kipur I melaksanakan pengamanan di Gereja Rehobot Protestan Dusun Motaain Desa Motaain. 


Terkait hal itu, Pos Turiscain Kipur II menyiapkan satu unit kendaraan truk untuk mengantar warga menuju Gereja Santo Aloysius Gonzaga- Haekesak di Kecamatan Raihat dan Pos Dafala Kipur III melaksanakan pengamanan ibadah di Gereja ST. Tadeus Dafala Desa Dafala Kecamatan Tasifeto Timur. 


Selain ibadah yang dilaksanakan setiap hari minggu, lanjutnya, pihaknya juga membantu pengamanan pada hari-hari besar keagamaan dengan tetap berkoordinasi dengan pihak gereja maupun Kapela dan instansi terkait dengan harapan terjalinnya sinergitas dan komunikasi yang baik antara Satgas dengan masyarakat.


“Pengamanan seperti ini juga diberikan kepada umat lain baik Islam maupun Hindu yang memiliki jumlah penganut yang lumayan banyak di Kabupaten Belu,” terangnya.


Menurut Bayu Sigit, jiwa toleransi di Kabupaten Belu sangat luar biasa dan ini patut dijadikan contoh yang bagus untuk diikuti. 


“Umat Kristen sebagai mayoritas melaksanakan ibadah dan kebaktian di gereja atau kapela, demikian juga yang umat Islam melaksanakan ibadah di Masjid atau Mushala dan umat Hindu di beberapa Pura berjalan aman dan lancar, tidak ada gangguan dari manapun,” jelasnya. 


“Ini sebagai bukti konkret toleransi yang memahami Kebhinekaan sebagaimana dijelaskan dalam Bhineka Tunggal Ika (berbeda-beda tetapi tetap satu jua) yakni NKRI,” imbuh Bayu Sigit


Ia juga tetap berharap dan berdoa, kehidupan yang harmonis seperti ini dengan saling menghormati dan menghargai satu dengan lainnya terus berlanjut secara kontinyu tanpa mengenal waktu dan tempat maka Indonesia akan tetap aman dan kondusif terutama di wilayah perbatasan.


Disela-sela pengamanan ibadah, personel Satgas Pamtas Sektor Timur juga mengingatkan para Jemaat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan Covid-19 untuk mencegah penyebaran virus corona yang dapat menimbulkan cluster baru.

Kamis, 08 Juli 2021

Satgas Gagalkan Penyelundupan Barang di Perbatasan RI

Okenews – Personel Pos TNI dari Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI – RDTL Sektor Timur kembali menggagalkan aksi penyelundupan barang berupa pakaian bebas dari Timor Leste untuk dijual di Atambua. Aksi penggagalan tersebut dilakukan di Hutan Perbatasan Wilayah Pos Damar Dusun Aisik Aseban Desa Silawan Kecamatan Tasifeto Timur Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur, Rabu (7/7/2021) malam.



Danpos Damar Kipur I Letda Inf Syaukas Rahmatillah, penggagalan penyelundupan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari personel intelijen di lapangan dan dilakukan patroli rutin di lokasi yang dicurigai berdasarkan informasi tersebut.


“Sekitar pukul 18.30 Wita kami berhasil menangkap terduga pelaku AB (45 tahun) dan mengamankan barang bukti berupa 2 karung pakaian bekas dari tangan pelaku,” cerita Syaukas.


Barang bukti sebanyak 187 potong pakaian bekas dan terduga pelaku langsung diamankan di Pos Damar untuk dimintai keterangan dan dikoordinasikan dengan instansi terkait.


Komandan Satgas Pamtas Sektor Timur Letnan Kolonel Inf Bayu Sigit Dwi Untoro disela-sela kesibukannya di Mako Satgas Kelurahan Umanen Kecamatan Atambua Barat, Kamis (08/07/2021) mengatakan pihaknya tidak ada toleransi terhadap pelaku penyelundupan barang baik pakaian, makanan, barang elektronik atau apapun bentuknya karena akan merugikan negara maupun masyarakat sekitar.


Untuk itu, ia tetap konsisten dengan prosedur dan ketentuan hukum yang ada dengan harapan oknum pelaku maupun oknum masyarakat yang ingin mencoba-coba untuk melakukan tindakan illegal akan berfikir bahkan berhenti untuk melakukan tindakan yang sama.


Terkait dengan itu, Bayu Sigit menginstruksikan kepada pasukan terdepannya yang berada di pos-pos jajaran untuk terus melakukan patroli rutin dalam upaya mencegah terjadinya aksi penyelundupan maupun tindakan illegal lainnya di wilayah perbatasan kedua negara.

Selasa, 06 Juli 2021

Polda NTB Gulung Dua Terduga Bandar Narkoba

Okenews - Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda NTB berhasil meringkus terduga bandar sabu yang sedang melakukan transaksi di kamar kos-kosan milik terduga M alias Wawan dan Wan alias Iis di jalan Leo IV Kelurahan Banjar Ampenan, Senin 5/7/2021 sekitar pukul 21.00 Wita.



Pelaku diamankan bersama barang bukti sabu-sabu dan sejumlah barang bukti lain saat polisi melakukan pemeriksaan dan pengeledahan yang disaksikan langsung oleh ketua RT setempat.


Diresnarkoba Polda NTB melalui Katim Iptu Hendry menyampaikan para pelaku diamankan saat sedang asyik transaksi barang haram tersebut. Hendry mengungkapkan para tersangka diamankan bersama barang bukti yang di duga Shabu dengan berat bruto 2,77 gram plus 1,06 gram bruto.


Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bendel klip plastik, satu poket bekas sisa pemakaian, satu HP Samsung dan HP merk Vivo, sati tablet Samsung, dan uang Rp.555.000 serta barang bukti lainnya.


Penagkapan tersebut dipimpin langsung oleh Ketau Tim IPTU, Hendry Christianto. Saat ini kedua orang terduga pelaku bandar narkoba tersebut di Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selamat Idul Fitri 1444 H


Selamat Idul Fitri 1444 H

 

Pendidikan

Hukum

Ekonomi