www.okenews.net: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 Juni 2022

Kisah Bapak dan Anak yang Diduga Jual Sabu

Foto: Penangkapan bapak dan anak yang diduga jual sabu

Okenews.net
- Tragis... kisah keluarga di Mataram yang nekat menjajakan sabu untuk mencukupi kehidupan keluarganya. Namun akhirnya terhenti karena dibekuk Tim opsenal Resnarkoba Polresta Mataram.

Keluarga yang terdiri Bapak dan Anak tersebut ditangkap di rumahnya, lingkungan Gapuk, Dasan Agung Kota Mataram pada Senin (20/06) sekitar pukul 16:30 wita.

Penangkapan itu dilakukan tim opsnal setelah penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat. Atas hasil penyelikan tim polis terjun ke lokasi.

"Terduga penjual sabu tersebut dapat diamankan bersama sejumlah barang bukti," ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK, usai penangkapan berlangsung.

Terduga yang diamankan tersebut yakni M pria (54 tahun) dan Z pria (33 tahun) alamat lingkungan Gapuk, Dasan Agung kota Mataram.

"Dari keterangan terduga dan para saksi bahwa M merupakan orang tua (bapak) dari Z. Keduanya pas berada di lokasi saat tim kami tiba di lokasi," jelas Yogi.

Keduanya diamankan, karena dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat ditemukan sabu seberat 2,84 gram brutto. 

Selanjutnya sabu tersebut diamankan bersama barang bukti lainnya seperti alat konsumsi sabu, alat komunikasi, peralatan menjual sabu serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.

"Barang bukti Sabu dan beberapa barang lainnya sudah diamankan bersama terduga yang merupakan bapak dan anak di Mapolres Mataram guna menjalani proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku," kata Yogi.

Kedua terduga  akan dijerat pasal 114 dan atau 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman  5 tahun penjara.

Selasa, 07 Juni 2022

Dugaan Buronan Asal Jepang di Indonesia, Polri Bergerak Cepat

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers

Okenews.net
- Polri menegaskan bergerak cepat melakukan koordinasi dengan kepolisian Jepang dan imigrasi terkait dugaan buronan Mitsuhiro Taniguchi (47) yang berada di Indonesia.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, upaya koordinasi pro aktif ini dilakukan untuk memastikan kebenaran keberadaan buronan asal Jepang tersebut. 

"Polri pro aktif koordinasi dengan kepolisian Jepang (NPA) dan pihak terkait atau imigrasi untuk  melacak keberadaan yang bersangkutan," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Senin (6/6/2022).

Apabila ditemukan di Indonesia akan segera diinfokan ke Slo Kepolisian Jepang untuk ditindaklanjuti secara administrasi.

Disisi lain, Dedi menyatakan, Mitsuhiro Taniguchi saat ini belum masuk ke dalam daftar buronan atau red notice sebagai tersangka. 

Meski begitu, Dedi memastikan, Polri siap berkoordinasi untuk melacak keberadaan dari buronan tersebut agar tidak berkeliaran di Indonesia. 

"Langkah pro aktif sudah berkoordinasi dengan imigrasi untuk mengecek kepastian perlintasan tersangka masuk atau keluar dari wilayah hukum Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak Pandemi Covid-19. 

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45), Daiki (22) dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan berusia 21 tahun. 

Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan.

Kisah Janda yang Nekat Teruskan Bisnis Sabu Milik Pacarnya

Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama 

Okenews.net
  - Kisah kehidupan masing-masing orang memiliki jalan cerita hidup tersendiri.  Tidak orang yang memilih jalan terlarang dan bertentangan dengan aturan.

Seperti yang dialami seorang janda inisial NWES (32 tahun) yang harus berurusan dengan aparat kepolisian di Kota Mataram NTB. 

Tragisnya lagi, ia ditangkap karena diduga meneruskan bisnis pacarnya yang saat ini dibui lantaran tindak pidana narkotika.

Ia mengaku terpakasa meneruskan bisnis jual sabu milik pacarnya untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. 

NWES diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram di rumah kontrakannya di seputaran jalan Pakis, BTN Sweta Indah, Lingkungan Sayo Baru, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Kamis (02/06/2022).

Dalam sebuah wawancara, Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan penangkapan NWES berdasarkan informasi masyarakat.

"Atas informasi tersebut tim kami langsung menyelidiki. Saat penangkapan rumah kontrakannya ditemukan belasan pocket klip diduga sabu," ungkap Yogi, Senin (06/06/2022).

Selain mengamankan 10,5 gram sabu, polisi menemukan 2 timbangan elektrik dan bendelan klip kosong.

Polisi juga mengamankan perkakas alat hisapnya, ATM, dan alat komunikasinya untuk keperluan penyidikan.

Disebutkan, NWES merupakan pacar dari salah seorang tersangka tindak pidana narkotika yang telah ditangkap beberapa bulan lalu. 

Mereka telah mengontrak rumah tersebut kurang lebih satu tahun dan tinggal serumah dengan status tanpa nikah.

"Memang rumah kontrakannya ini kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu, dari semenjak pacarnya belum tertangkap," tuturnya.

Namun kali ini menurut keterangan singkat NWES dia terpaksa melanjutkan bisnis haram tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dari hasil penyidikan terhadap NWES beserta barang buktinya, perempuan janda ini terancam pasal 114, 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

Kasat Narkoba mengimbau masyarakat kota Mataram terutama kepada keluarga tersangka agar berhati-hati dengan oknum yang mengaku bisa membebaskan tersangka.

Ia memastikan hal itu penipuan. Bila ingin mengetahui kejelasan dan perkembangan kasus keluarganya, diharapkan untuk segera menghubungi atau datang langsung ke Polresta Mataram.

"Jadi kalau ada yang menelpon katanya bisa membantu, itu adalah bohong, silahkan langsung ke Polresta Mataram untuk mengetahui dengan jelas," pungkasnya.

Minggu, 29 Mei 2022

Terduga Pelaku Pencurian Emas Diamankan Polsek Praya

Identifikasi dan oleh TKP

Okenews.net
- Polsek Praya mengamankan terduga pelaku pencurian emas yang terjadi di toko emas Intan Berlian Dua, kompleks pertokoan pasar Renteng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, pada Sabtu 28/05/2022, sekitar pukul 11.15 Wita.

Korban atas nama H. Suhardi (50 tahun) PNS, alamat Jln Kesenan No.11, Perumnas Tampar Ampar, Kelurahan Jontlak, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah. 

Terduga pelaku inisial H, perempuan (47 tahun) alamat Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur.

Kapolsek Praya IPTU Hariono menyampaikan kronologis kejadian bahwa Dede Firman, Laki-laki, 22 tahun, sebagai penjaga toko sedang bekerja di Toko Emas Intan Berlian Dua.

Terduga pelaku H datang sendirian dan melihat-lihat perhiasan di dalam etalase toko, selanjutnya meminta Dede untuk mengeluarkan 2 kalung emas yang berada didalam etalase untuk dicoba.

Setelah 2 buah kalung emas tersebut dikeluarkan dan dicoba, secara tiba-tiba pelaku langsung berlari dengan membawa kabur kalung emas tersebut.

"Kemudian Dede berteriak meminta tolong kepada warga sekitar toko di pasar Renteng," jelas Kapolsek

Pelaku berhasil diamankan oleh beberapa orang disekitar TKP, lalu diamankan didalam toko dan korban langsung menghubungi pihak Kepolisian Sektor Praya.

Adapun barang yang diambil oleh terduga pelaku yaitu 2 buah kalung emas rantai dengan berat 47,390 gram dengan rincian masing-masing sekitar 27,620 gram dan 19,670 gram dengan total kerugian sekitar Rp.42.500.000,- 

Menerima laporan kejadian tersebut anggota Polsek Praya langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan terduga pelaku beserta Barang Bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. tutup Kapolsek.

Kamis, 26 Mei 2022

Kapolresta Mataram Pastikan Peredaran Foto Korban Pemanahan di Medsos Hoax

Konferensi Pers Polresta Mataram soal kasus peredaran foto korban pemanahan di medsos
Okenews.net - Polresta Mataram NTB menegaskan, kasus beredarnya foto-foto korban pemanahan beberapa hari lalu (24/05/2022) yang awalnya disebar oleh seseorang melalui medsos (WhatsApp/ Facebook) itu merupakan informasi hoax.

Oleh karena itu meminta Polresta Mataram meminta kepada masyarakat kota Mataram pada khususnya agar tidak terpancing dan tidak perlu diresahkan.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, berdasrkan keterangan hasil upaya penyelidikan terkait foto-foto tersebut tidak benar.

"Hasil penelusuran akhirnya diketahui identitas pelaku yang selanjutnya diamankan guna dilakukan pemeriksaan," ucap Kapolresta, Kamis (26/05/2022).

Pelaku yang berjumlah dua orang yakni  UW, pria  39 tahun beralamat Desa Giri Sasak Kuripan, Lombok Barat, dan EH, pria 39 tahun alamat Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Lombok Barat.

"Keduanya telah diamankan di Polresta Mataram  Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan," ucap Heri.

Adapun Kronologis singkat berdasarkan keterangan pelaku, mulanya foto-foto tersebut diupload oleh UW dijadikan status WA. 

Karena EH dan UW merupakan teman dan nomor kontak pun tersimpan di Hp masing-masing. Oleh karenanya EH langsung screenshot foto dari status UW.

Selanjutnya diupload lagi oleh EH diakun facebook pribadinya dengan membuat status foto hasil screenshot tersebut serta menambahkan narasi yang menjelaskan foto tersebut adalah korban pemanahan yang terjadi di Mataram.

"Atas postingan EH banyak masyarakat yang menjadi resah dan takut keluar rumah. Karena ini menimbulkan rasa tidak nyaman di tengah masyarakat, akhirnya polisi menyelidiki serta mengamankan kedua pelaku," beber Heri.

Ia menyebutkan, pelaku telah mengakui bahwa foto tersebut dirinya yang memposting di Facebook dengan tujuan mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada.

Kedua pelaku saat ini ditangani Penyidik Satreskrim polresta Mataram untuk di periksa secara mendalam. Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan proses pemeriksaan.

Sebagaimana dimaksud pasal 54A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 14 ayat (1) (2) UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 milyar.

Selasa, 24 Mei 2022

Diduga Acam Sebar Foto Mantan Pacar, Pria ini Terancam Enam Tahun Bui

Terduga pelaku (baju kuning) diamankan Polresta Mataram
Okenews.net - Seorang Pria di Mataram terpaksa berurusan dengan polisi karena dilaporkan atas kasus ITE. 

Saat ini Pelaku bernama AHP/AD, pria 21 tahun yang beralamat Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram tersebut telah diamankan tim Opsenal Sat Reskrim Polresta Mataram.

Penangkapan terhadap pelaku setelah korban PF, prempuan 18 tahun, beralamat di lingkungan yang sama dengan pelaku melaporkan peristiwa yang terjadi 25 Januari 2022 lalu atas kasus ITE.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK saat menggelar konferensi pers, Selasa (24/05/2022) di Gedung unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram.

Kasat menceritakan, bahwa peristiwa kasus ini berawal saat tahun 2018 hingga 2021, pelaku (AHP/AD) mempunyai hubungan berpacaran dengan korban (PF). 

Selama masa tersebut menjalin hubungan pacaran dan keduanya sempat melakukan hubungan intim suami isteri. Kejadian ini divideokan oleh pelaku menggunakan Hp milik pribadinya yang hingga saat ini masih tersimpan.

Namun karena sesuatu dan lain hal hubungan berpacaran keduanya putus. Dan ketika pelaku mengetahui bahwa si korban (PF) akan menikah dengan pria lain.

Tidak terima dengan hal itu, maka pada hari Selasa 25 Januari 2022 sekitar pukul 12:44 Wita pelaku mengirim pesan WhatsApp berupa foto korban dalam keadaan telanjang yang discreenshot dari hasil video hubungan intimnya pada saat keduanya berpacaran.

"Foto yang discreenshot tersebut dikirim ke nomor WhatsApp korban disertai dengan pesan yang berbentuk ancaman dengan kata-kata kotor," jelas Kadek.

Atas kalimat yang dikirim tersebut, korban keberatan dan akhirnya melapokan ke Polresta Mataram.

Kadek menjelaskan pula barang bukti yang telah diamankan berupa Hp korban dan pelaku, serta screenshot percakapan WhatsApp yang memuat gambar (foto) asusila.

Atas peristiwa tersebut pelaku diancam pasal 45 ayat (1), Jo. 27 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau denda 1 Milyar rupiah.

Jumat, 06 Mei 2022

Diduga, Pria ini Ditangkap Gegara Curi Kutang

MU, terduga pelaku pencuri dua kutang

Okenews.net
-- Diduga kebelet dengan kemolekan istri orang, pria inisail MU (23) warga Loang Sorok Desa Darmasari Kecamatan Sikur Lombok Timur diduga nekat mencuri jemuran dua pasang kutang milik seorang ibu rumah tangga.

Akibat kejadian yang berlangsung sekitar pukul 12.00 Wita Kamis (05/05/2022) itu, pria itu terpaksa berurusan dengan dengan warga dan aparat penegak hukum.

Kapolsek Sikur melalui Kasi Humas Polres Lotim Iptu Nikolas Osman mengatakan, setelah mengambil dua kutang itu, seketika MU mencium dan menggosokkan pembungkus payudara itu ke bagian alat vitalnya. 

Kelakuan pria yang menjadi buruh kasar itu membuat Umar Fendi (29) marah, karena kutang istrinya diambil pelaku dan melakukan perbuatan yang kurang lazim dan tidak pantas.

Pelaku MU langsung ditangkap saksi Umar Fendi  bersama warga lainnya, dan pencuri 2 kutang  saat itu juga diamankan anggota Polsek Sikur.

Kronologisnya, saat itu MU mengendarai sepeda motor jenis honda beat warna hitam melintas di depan rumah Umar Fendi.

Melihat jemuran kutang, pelaku seketika menghentikan laju motornya, dan berjalan kaki memasuki pekarangan rumah di Peneh Dusun Presak Sire, Desa Montong Baan Selatan, Kecamatan Sikur.

Begitu sampe ke tempat jemuran, pelaku mengambil dua pasang kutang dan langsung mencium dan menggosokkan ke bagian kelaminnya.

Aksi bejat pelaku dilihat suami korban (Umar Fendi),  karena tertangkap tangan pelaku seketika membuang kutang tersebut. 

Karena tidak diterima dengan kelakuan pelaku, Umar Fendi berusaha menangkap MU. Warga yang mendengar suara gaduh pun datang ke lokasi kejadian.

Tidak berselang lama, pelaku diamankan polisi bersama barang bukti berupa dua pasang kutang warna biru tua dan hijau serta sepeda motor diangkut ke Polsek Sikur untuk proses lebih lanjut.

Kamis, 28 April 2022

Apgab Gelar Operasi Petasan dan Balap Liar di Lotim

Apgab lakukan razia petasan
Okenews.net - Aparat gabungan (Apgab) di Kabupaten Lombok Timur kompak menggelar operasi petasan (mercon) dan balap liar di bulan puasa hingga malam takbiran Idul Fitri 1443 H.

Hal itu dilakukan menurut Komandan Kodim 1615/Lotim Letnan Kolonel Inf Amin Muhammad Said, SH., disela-sela kesibukannya di Makodim, Kamis (28/4), untuk menciptakan rasa aman dan nyaman masyarakat dalam beribadah di bulan puasa hingga lebaran nanti.

Operasi gabungan yang diselenggarakan oleh Satpol PP Kabupaten Lombok Timur tersebut melibatkan berbagai unsur salah satunya personel Kodim 1615/Lotim.

"Alhamdulillah ini upaya pemerintah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan puasa terutama yang berkaitan dengan petasan dan balap liar," ungkapnya.

"Ketika warga sudah merasa terganggu maka kenyamanan itu sendiri akan hilang," imbuhnya.

Amin juga mengingatkan para orang tua untuk menjaga anak-anak mereka agar tidak bermain petasan karena bisa jadi korban letusan atau ledakan petasan itu sendiri yang berakibat fatal seperti luka bakar termasuk juga balap liar.

"Balap liar ini rawan kecelakaan lalu lintas dan mengganggu pengguna jalan. Jadi mari jaga anak-anak kita dengan mengarahkannya untuk melakukan hal-hal yang positif di bulan suci ini," ajaknya.

Sedangkan Kasatpol PP H. Sudirman via telepon seluler mengatakan operasi petasan dan balap liar sesuai jadwal di mulai dari tanggal 18 April hingga 1 Mei mendatang sebagai sok terapi bagi para pedagang petasan dengan mengambil beberapa sample sebagai barang bukti untuk diamankan di kantor.

"Alhamdulillah beberapa barang bukti sudah kita amankan di Kantor Satpol PP untuk kita musnahkan bersama," ujarnya.

Ia juga berharap agar kedepan ada pembinaan lebih lanjut terhadap para pedagang petasan untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur sehingga Lombok Timur tetap aman dan kondusif.

Terkait dengan kondusifitas wilayah menjelang Idul Fitri, Sudirman mengatakan sampai saat ini masih terpantau aman. Namun demikian, lanjutnya, pemantauan wilayah akan terus dilakukan bersama TNI, Polri dan instansi terkait.

Jumat, 22 April 2022

Kodim Lotim Siap Back Up Operasi Ketupat Rinjani 2022

Pasukan Kodim Lotim siap backup aoperasi Ketupat Rinjani

Okenews.net
- Dalam waktu dekat, umat Islam akan melaksanakan perayaan Idul Fitri 1443 H tidak terkecuali di NTB khususnya di Kabupaten Lombok Timur.

Untuk mendukung perayaan besar tersebut, Polres Lotim menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Rinjani 2022 yang dipimpin langsung Kapolres Lotim AKBP Herman Suriyono di Mapolres Lotim, Jumat (22/4/2022).

Terkait dengan itu, Komandan Kodim 1615/Lombok Timur Letnan Kolonel Inf Amin Muhammad Said, SH., mengatakan apel gelar pasukan ini sebagai representasi kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama perayaan Idul Fitri tahun ini.

Dijelaskannya, Operasi Ketupat akan dilaksanakan sebelum dan sesudah Idul Fitri mulai tanggal 28 April hingga 9 Mei mendatang.

"Jadi pelaksanaannya selama 14 dengan untuk menjamin rasa aman, nyaman dan tertib sesuai tema operasi ketupat," terang Amin.

Operasional Ketupat Rinjani 2022 yang melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Pemadam Kebakaran dan Pramuka mengusung tema "Wujud sinergi polri dengan instansi terkait untuk menjamin masyarakat aman dan sehat dalam perayaan Idul Fitri 1443 H.

Kodim dalam hal ini, lanjutnya, siap memback up penuh operasi tersebut sebagai bentuk sinergitas antar instansi terkait dalam menjaga ketertiban masyarakat selama perayaan Idul Fitri terutama lokasi-lokasi yang rawan kriminalitas dan pusat keramaian.

Adapun beberapa tempat yang menjadi sasaran operasi yakni masjid, pusat perbelanjaan, tempat wisata, terminal, pelabuhan dan lainnya.

Selain itu, orang nomor satu di Kodim Lotim itu mengajak dan mengimbau seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah agar pelaksanaan Idul Fitri berjalan aman dan lancar.

Selasa, 19 April 2022

Pengakuan Pembegal Amak Sinta yang Terancam 12 Tahun Penjara

Pembegal Amaq Sinta (baju merah) yang diamanka Polda NTB
Okenews.net - Pasca ditutupnya kasus Amak Sinta, korban Begal Jadi Tersangka di Lombok Tengah, Polda NTB menghadirkan satu diantara 4 tersangka begal dalam acara Konferensi Pers di Gedung Presisi Polda NTB, Senin (18/04/2022).

Berdasarkan pengakuan salah seorang saksi, rencana pembegalan sudah direncanakan saat mereka minum tuak di Pasar Beleka bersama rekannya termasuk dua pelaku yang meninggal dunia.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, hari ini pihaknya hadirkan 1 tersangka begal di Lombok Tengah karena 2 diantaranya meninggal dan satunya lagi di Polres Lombok Tengah.

Artanto menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan didapati fakta bahwa kedua janazah yang ditemukan tergeletak di Jalan Raya Dusun Ganti dan dua orang rekannya yang berhasil selamat adalah pelaku curas atau begal.

Fakta berikutnya, berdasarkan sejumlah saksi yang dimintai keterangan, pihaknya menyimpulkan bahwa diduga kuat keempat orang tersebut adalah pelaku curas atau begal.

Ia menyebutkan, dalam menentukan kasus tersebut, selain melakukan penyelidikan dan olah TKP, Polda NTB juga melibatkan sejumlah pakar hukum untuk membedah kasus tersebut. 

"Saat ini sudah lima saksi yang kita mintai keterangan," jelasa Artanto didampingi Direktur dan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum saat Konferensi Pers.

Berdasarkan fakta penyidikan, ia mengaskan, peristiwa itu terjadi pada tanggal (10/4/2022). Korban yang hendak ke Lombok Timur dipepet oleh pelaku menggunakan sepeda motor.

Korban begal atau curas bernama Amak Sinta alias Murtade, sontak melakukan perlawanan dan menikam kedua korban begal tersebut dengan pisau yang dibawanya sendiri.

Melihat rekannya tersungkur W dan H mencabut pedangnya dan berusaha menebas Amak Sinta namun berhasil dihindari.

Melihat Amak Sinta tidak terkalahkan, dua orang pelaku melarikan diri, sementara dua orang lagi tersungkur dan meregang nyawa di tempat akibat luka tusuk dibagian dada dan punggung oleh Amak Sinta.

Hasil visum yang dilakukan terhadap Amak Sinta, dia mengalami luka memar di tangan kanannya, karena menangkis serangan pelaku.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengatakan, berdasarkan beberapa saksi menerangkan bahwa sebelum kejadian itu, keempat pelaku merencanakan aksinya ditempat minum tuak.

"Kita sudah mintai keterangan 5 orang saksi, termasuk korban Amak Sinta, dan sebagiannya lagi saksi yang mengetahui rencana mereka di tempat minum tuak," jelas Haribrata.

Sementara pelaku yang dihadirkan saat itu, juga mengaku merencanakan hal itu saat berada di pasar Beleka bersama rekannya termasuk dua pelaku yang meninggal dunia.

"Penyelidikan ini merupakan hasil dari tim gabungan Polda NTB dengan Polres Lombok Tengah," terangnya. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Minggu, 17 April 2022

Aksi Pemanah Misterius Resahkan Masyarakat

Korban pemanah misterius dirawat di Puskesmas
Okenews.net – Aksi pemanah misterius kian meresahkan masyarakat. Aksinya hampir di seluruh wilayah Bima baik Kota pun Kabupaten Bima.

Peristiwa mengenaskan atas ulah pemanah misterius baru saja terjadi di wilayah hukum Polsek Sape Polres Bima Kota.

Hermansyah (17) remaja asal Desa Sari Kecamatan Sape Kabupaten Bima, menjadi korban panah misterius. Anak panah yang dilesatkan pemanah misterius menancap di bagian leher korban.

Peristiwa itu kata Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kapolsek Sape Kompol Muslih, terjadi Sabtu (16/04/2022) malam ini.

Awal kejadian sebagaimana keterangan korban jelas Kapolsek Sape, korban yang berboncengan dengan temannya menuju wilayah Ibukota Kecamatan Sape, tujuan membeli sandal.

Di tengah perjalanan, kata Kompol Muslih, tetiba saja Hermansyah terkena panah dari pemanah misterius. Akibatnya, panah tertancap tepat di leher bagian samping dekat telinga korban.

Korban remaja usia sekolah itu, sambung Kompol Muslih, langsung dilarikan ke Puskesmas Sape guna mendapat pertolongan.

Sementara pihaknya, tengah memburu pelaku pemanah misterius yang meresahkan warga tersebut. “Kami tengah mencari pemanah misterius yang identitas telah dikantongi," ujar Kapolsek Sape.

Polda NTB Hentikan Kasus Amaq Sinta

Polda NTB menggelar jumpa pers

Okenews.net
- Berdasarkan hasil gelar khusus perkara yang menjadi perhatian publik dalam hal mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, Polda NTB memutuskan menghentikan perkara yang menimpa Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tetapi harus ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan oleh Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto dalam jumpa pers di Loby Kantor Polda NTB, Sabtu (16/04/2022).

Disebutkan, dalam gelar perkara khusus dihadiri oleh penyidik, pengawas internal Polda yang terdiri dari Propam, Itwasda dan dari Intel. Diikutkan juga dalam gelar itu adalah ahli pidana.

Hasil keputusan dalam gelar khusus tersebut diambil berdasarkan pasal 184 KUHAP sesuai keterangan saksi, keterangan ahli dan terperiksa tentang hilangnya nyawa dua orang dan penetapan tersangka M alias AS.

Pihak kepolisian menyimpulkan, terdapat fakta yang disampaikan dalam gelar perkara khusus tadi, yang dilakukan oleh saudara M alias AS adalah perbuatan pembelaan terpaksa. Sehingga pada saat ini tidak diketemukannya unsur melawan hukum baik secara formil dan meteril.

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. 

"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar Djoko.

Menurutnya, sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 di pasal 30, berkaitan dengan penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum kemanfaatan dan keadilan.

Hal ini senada dengan pernyataan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo yang menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat. 

"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas," kata Dedi.

Selamat Idul Fitri 1444 H


Selamat Idul Fitri 1444 H

 

Pendidikan

Hukum

Ekonomi