![]() |
Satuan Tugas Pengawasan Tambang Non Logam |
Satgas ini beranggotakan personel gabungan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan. Mereka akan bertugas di lapangan untuk mengawasi kegiatan pertambangan, mendata izin usaha tambang, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam pelaksanaan tugas. “Kita akan berhadapan langsung dengan masyarakat kita sendiri. Meskipun ini menyangkut pajak yang bersifat memaksa, saya harap para petugas tetap menjaga adab, tutur kata, dan bahasa agar tidak menimbulkan gejolak,” tegasnya.
Wabup juga menekankan pentingnya integritas dan kepercayaan dalam bertugas, seraya menyampaikan bahwa evaluasi akan dilakukan dalam tiga hari ke depan untuk menyesuaikan strategi berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Ia juga mengusulkan adanya saluran pengaduan bagi petugas agar kendala yang dihadapi bisa segera ditangani.
“Langkah ini bukan hanya soal pajak, tapi juga bagian dari pendataan dan pembinaan terhadap aktivitas tambang di Lombok Timur, terutama dalam hal legalitas dan kepatuhan terhadap aturan. Kita juga mendorong penambang yang belum berizin untuk segera mengurus legalitasnya,” jelas Wabup, didampingi Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Bapenda, dan Kasat Pol PP.
Wabup mengakui bahwa menumbuhkan kesadaran para penambang bukanlah hal mudah. “Upaya ini telah lama dilakukan, namun hasilnya belum optimal. Kita butuh kerja sama dan kesadaran kolektif agar sektor ini bisa menjadi penyumbang PAD yang signifikan,” tandasnya.