Demokrasi Tanpa Literasi, Mi6 Kritik Tajam Minimnya Peran Edukasi Partai Politik
![]() |
| Lembaga kajian sosial dan politik Mi6 |
Okenews.net- Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6 menilai partai politik tidak bisa lagi sekadar hadir sebagai mesin elektoral menjelang pemilu. Partai didorong mengambil tanggung jawab utama dalam menjalankan pendidikan politik kepada masyarakat sebagai strategi mendasar memperbaiki kualitas demokrasi, sekaligus menekan praktik politik uang yang masih mengakar.
“Selama pemilih tidak memiliki pemahaman politik yang memadai, maka politik uang akan terus menemukan momentumnya,” tandas Direktur Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6, Bambang Mei Finarwanto, di Mataram, Ahad (26/4/2026).
Analis politik kawakan Bumi Gora yang karib disapa Didu ini menegaskan, problem utama demokrasi elektoral di Indonesia hari ini bukan hanya pada desain sistem, melainkan pada rendahnya literasi politik pemilih. Kondisi tersebut menciptakan ruang subur bagi praktik transaksional dalam setiap kontestasi.
“Praktik politik uang itu bukan semata soal moralitas kandidat. Bukan. Tapi juga terkait dengan struktur kesadaran pemilih yang belum terbentuk,” ujarnya.
Menurut Didu, partai politik adalah aktor paling strategis untuk mengisi kekosongan tersebut. Sebagai pilar demokrasi, partai tidak hanya berfungsi merekrut dan mengusung kandidat, tetapi juga mendidik masyarakat agar menjadi pemilih rasional, kritis, dan berorientasi program.
Ia menyoroti bahwa dalam berbagai kontestasi, baik pemilu legislatif maupun pilkada, praktik politik uang masih menjadi fenomena laten. Hal itu, kata dia, tidak bisa dilepaskan dari pendekatan partai yang cenderung pragmatis dan berorientasi jangka pendek.
Biaya politik yang tinggi menjadi salah satu pemicu utama. Dalam banyak kasus, kandidat didorong menggunakan cara instan untuk meraih suara, termasuk praktik transaksional.
“Ketika biaya politik mahal dan pendidikan politik rendah, maka yang terjadi adalah transaksi. Pemilih diposisikan sebagai objek, bukan subjek demokrasi,” katanya.
Didu juga menyoroti tingginya jumlah pemilih mengambang (swing voters) dan pemilih pemula yang belum memiliki preferensi politik kuat. Kelompok ini kerap menjadi sasaran mobilisasi berbasis uang maupun popularitas semata.
Partai Jangan Musiman
Dalam analisanya, Didu mengkritik pola kerja partai politik yang cenderung musiman. Aktivitas partai meningkat drastis menjelang pemilu, namun minim interaksi dengan masyarakat di luar siklus tersebut.
“Partai politik hari ini terlalu event oriented. Mereka hadir saat pemilu, tapi absen dalam proses pembentukan kesadaran politik masyarakat sehari-hari,” tegasnya.
Padahal, pendidikan politik merupakan proses jangka panjang yang membutuhkan konsistensi. Partai, kata dia, seharusnya hadir melalui diskusi publik, pelatihan kader, sekolah politik, hingga advokasi isu-isu masyarakat.
Tanpa kehadiran berkelanjutan, partai akan terus terjebak dalam politik elektoral yang dangkal dan kehilangan fungsi ideologisnya.
Didu juga menyoroti keberadaan dana bantuan negara untuk partai politik. Ia menilai, dana tersebut seharusnya dimaksimalkan untuk pendidikan politik, bukan sekadar operasional internal.
“Negara sudah memberikan dukungan finansial kepada partai. Maka ada konsekuensi moral dan politik bahwa dana itu harus kembali ke publik dalam bentuk pendidikan politik,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut. Selama ini, publik dinilai belum sepenuhnya merasakan dampak langsung dari bantuan negara kepada partai.
Didu mendorong adanya indikator kinerja yang jelas terkait pelaksanaan pendidikan politik, sehingga penggunaan anggaran dapat diukur secara konkret dan berdampak nyata.
Rencana *revisi Undang-Undang Partai Politik oleh DPR RI* dinilai sebagai momentum strategis untuk memperkuat kewajiban pendidikan politik. Selama ini, menurut Didu, aturan yang ada masih bersifat normatif dan belum memiliki turunan teknis yang kuat.
“Perlu ada penguatan regulasi yang lebih detail. Misalnya kewajiban program pendidikan politik yang terstruktur, indikator capaian, hingga sanksi bagi partai yang tidak menjalankan fungsi tersebut,” katanya.
Ia juga mengaitkan pembahasan revisi tersebut dengan isu ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Dalam sistem yang semakin kompetitif, partai dituntut memperkuat basis pemilih secara substantif, bukan sekadar mengandalkan mobilisasi jangka pendek.
Selain faktor eksternal, Didu menyoroti problem internal partai, terutama dalam hal rekrutmen politik yang cenderung pragmatis—lebih mengutamakan popularitas dan modal dibanding kapasitas dan ideologi.
“Kalau partai tidak serius membangun kader ideologis, maka pendidikan politik juga akan kehilangan arah. Karena yang diajarkan bukan nilai, tapi sekadar strategi menang,” ujarnya.
Fenomena perpindahan kader antar partai yang didorong kepentingan karier politik semata juga dinilai memperlemah identitas dan fungsi pendidikan politik partai.
Sebagai solusi, Didu mendorong pendekatan pendidikan politik yang lebih kontekstual dan adaptif. Partai perlu masuk ke ruang-ruang komunitas, seperti kelompok pemuda, organisasi masyarakat, hingga komunitas digital.
Menurutnya, karakter pemilih muda—terutama generasi milenial dan Gen Z—menuntut metode edukasi yang berbeda, termasuk pemanfaatan media sosial dan platform digital.
Selain itu, kolaborasi dengan kampus, organisasi masyarakat sipil, dan media massa dinilai penting untuk memperluas jangkauan pendidikan politik.
“Pendidikan politik tidak boleh indoktrinatif. Harus mendorong pemilih menjadi kritis dan mandiri,” katanya.
Ia menegaskan, pendidikan politik bukan tugas tambahan, melainkan inti dari keberadaan partai dalam sistem demokrasi. Jika dijalankan konsisten, kualitas pemilih akan meningkat dan praktik politik uang dapat ditekan.
Tolak Penggabungan Pilkada
Di sisi lain, Didu menyatakan penolakannya terhadap wacana penggabungan pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan pemilu legislatif daerah yang kerap didorong dengan alasan efisiensi biaya.
Menurutnya, demokrasi tidak bisa direduksi menjadi sekadar persoalan anggaran. Kualitas representasi, kedalaman partisipasi, dan kesehatan sistem politik harus menjadi pertimbangan utama.
“Demokrasi adalah investasi jangka panjang. Jangan direduksi jadi pengeluaran jangka pendek,” tegasnya.
Ia mengingatkan, jika efisiensi dijadikan alasan utama, maka secara ekstrem dapat berujung pada pembatasan partisipasi politik, yang jelas bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Pengalaman Pemilu serentak 2019, kata dia, menunjukkan bahwa penggabungan pemilu tidak selalu menghasilkan efisiensi yang sehat. Sistem lima kotak justru menimbulkan beban berat bagi penyelenggara dan berdampak pada kualitas pelaksanaan.
Selain itu, penggabungan pilkada berpotensi menenggelamkan isu-isu lokal. Perhatian publik cenderung tersedot pada isu besar dan figur nasional, sehingga kandidat kepala daerah tidak lagi bertarung dengan gagasan berbasis kebutuhan daerah.
“Pemilih akhirnya tidak memilih berdasarkan program lokal, tapi karena popularitas atau afiliasi politik yang lebih luas,” ujarnya.
Dari sisi pemilih, kompleksitas juga meningkat. Dalam satu waktu, pemilih harus membuat banyak keputusan sekaligus, yang berpotensi menimbulkan kelelahan memilih (ballot fatigue).
“Dalam konteks Indonesia, fenomena ini sudah nyata. Banyak pemilih kebingungan karena harus memilih banyak kandidat sekaligus, yang pada akhirnya menurunkan kualitas keputusan politik,” kata Didu.
Sebagai alternatif, Didu menawarkan pendekatan yang lebih substantif, seperti reformasi internal partai melalui transparansi rekrutmen kandidat dan penguatan kaderisasi, pendidikan politik berkelanjutan, serta penguatan regulasi pembiayaan politik agar biaya politik tidak menjadi beban utama kandidat.
“Intinya, penggabungan pilkada dengan pemilu legislatif daerah bukanlah solusi. Efisiensi biaya tidak bisa dijadikan justifikasi untuk mengorbankan kualitas demokrasi,” pungkasnya.
.png)
















