www.okenews.net

Berita Utama

Politik

Sosial



 


Video

Kamis, 14 Mei 2026

Menakar Kompetensi PJS Kepala Desa dalam Perspektif Reformasi Birokrasi (Bagian 1)

OlehGuru Muhir (Pendiri Repoq Literasi)

Secara kebahasaan, istilah Pejabat Sementara Kepala Desa terdiri atas ”pejabat”, “sementara”, dan “kepala desa”. Kata pejabat merujuk pada seseorang yang diberi amanah atau kewenangan untuk menjalankan suatu jabatan tertentu. Kata sementara menunjukkan sifat transisional, terbatas waktu, dan tidak permanen. Sedangkan kepala desa merupakan pemimpin pemerintahan desa yang memiliki otoritas administratif, sosial, dan pembangunan dalam lingkup pemerintahan desa. Secara etimologis, Pejabat Sementara Kepala Desa dapat dipahami sebagai seseorang yang diberi kewenangan oleh negara untuk menjalankan fungsi dan tugas kepala desa dalam masa transisi tertentu sampai adanya kepala desa definitif.

Secara akademis, keberadaan Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa merupakan bagian dari konsep continuity of governance atau keberlanjutan pemerintahan. Dalam teori administrasi publik, kekosongan kepemimpinan pada level pemerintahan terkecil dapat menimbulkan stagnasi pelayanan publik, ketidakpastian administrasi, hingga melemahnya legitimasi pemerintahan lokal. Oleh karena itu, negara menghadirkan mekanisme pejabat sementara sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa, memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan, serta menjamin keberlangsungan program pembangunan dan tata kelola keuangan desa.

Secara ilmiah, jabatan Pejabat Sementara Kepala Desa tidak hanya dipahami sebagai posisi administratif, tetapi sebagai instrumen hukum dan politik pemerintahan lokal. Dalam kajian good governance, pejabat sementara dituntut menjalankan prinsip akuntabilitas, netralitas, profesionalitas, serta kepatuhan terhadap regulasi. Sebab, meskipun bersifat sementara, kewenangan yang dimiliki tetap melekat pada fungsi kepala desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa. Karena itu, tindakan, keputusan, dan kebijakan yang diambil tetap memiliki konsekuensi hukum dan administratif.

Secara yuridis, eksistensi Pejabat Sementara Kepala Desa berakar pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa. Regulasi tersebut menegaskan bahwa desa merupakan entitas pemerintahan yang memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Dalam kondisi tertentu, seperti berakhirnya masa jabatan kepala desa, kepala desa diberhentikan, meninggal dunia, atau terjadi kekosongan jabatan, pemerintah daerah memiliki kewenangan menunjuk pejabat sementara untuk menjalankan roda pemerintahan desa.


Lebih lanjut, pengaturan teknis mengenai pengangkatan Pejabat Sementara Kepala Desa juga berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa beserta perubahannya. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pejabat sementara biasanya berasal dari unsur aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah yang dianggap memenuhi syarat administratif, kompetensi birokrasi, dan kemampuan tata kelola pemerintahan desa. Penunjukan tersebut dilakukan oleh bupati atau wali kota guna menjamin tidak terjadinya kekosongan kepemimpinan pemerintahan desa.

Secara normatif, Pejabat Sementara Kepala Desa memiliki tugas pokok menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Namun demikian, dalam praktik ketatanegaraan, kewenangannya umumnya bersifat terbatas dan tidak seluas kepala desa definitif, terutama dalam pengambilan kebijakan strategis yang berdampak jangka panjang. Pembatasan tersebut dimaksudkan agar pejabat sementara tidak menyalahgunakan kewenangan transisional untuk kepentingan politik maupun kepentingan pribadi.

Dalam perspektif sosiologis dan politik hukum, keberadaan Pejabat Sementara Kepala Desa sering menjadi ruang diskursus publik, terutama berkaitan dengan netralitas birokrasi, legitimasi sosial, serta independensi pemerintahan desa. Sebab desa bukan sekadar wilayah administratif, melainkan arena sosial yang memiliki relasi kekuasaan, budaya, dan kepentingan masyarakat yang kompleks. Oleh karena itu, pejabat sementara dituntut tidak hanya memahami aspek administratif pemerintahan, tetapi juga memiliki sensitivitas sosial, kemampuan komunikasi publik, dan integritas moral dalam menjalankan amanah negara.

Dengan demikian, Pejabat Sementara Kepala Desa pada hakikatnya merupakan instrumen konstitusional dan administratif yang dibentuk untuk menjamin kesinambungan pemerintahan desa dalam masa transisi. Keberadaannya mencerminkan prinsip negara hukum (rechtstaat) yang menempatkan pemerintahan tetap berjalan berdasarkan regulasi, bukan semata-mata bergantung pada figur kepemimpinan tertentu.

Diskursus publik mengenai Pejabat Sementara Kepala Desa pada dasarnya lahir dari persinggungan antara aspek hukum, politik lokal, birokrasi pemerintahan, dan harapan masyarakat desa terhadap kualitas kepemimpinan. Dalam ruang publik, keberadaan pejabat sementara sering dipandang bukan sekadar solusi administratif atas kekosongan jabatan kepala desa, melainkan juga bagian dari dinamika relasi kekuasaan di tingkat lokal. Karena itu, pengangkatan Pejabat Sementara Kepala Desa kerap memunculkan perdebatan akademis maupun sosial mengenai legitimasi, netralitas, efektivitas pemerintahan, hingga potensi intervensi politik birokrasi.

Dalam perspektif demokrasi lokal, sebagian kalangan memandang bahwa Pejabat Sementara Kepala Desa merupakan kebutuhan konstitusional untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa dan keberlanjutan pelayanan publik. Kekosongan kepemimpinan tanpa adanya pejabat pengganti dapat menimbulkan stagnasi administrasi, terhambatnya pelaksanaan pembangunan desa, serta terganggunya pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBN maupun APBD. Oleh sebab itu, negara melalui pemerintah daerah hadir untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan dalam koridor hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Namun di sisi lain, diskursus publik juga berkembang pada aspek legitimasi sosial dan legitimasi demokratis. Berbeda dengan kepala desa definitif yang memperoleh mandat langsung dari rakyat melalui pemilihan desa, Pejabat Sementara Kepala Desa lahir melalui mekanisme penunjukan administratif oleh pemerintah daerah. Kondisi ini sering menimbulkan persepsi bahwa pejabat sementara tidak memiliki basis legitimasi politik yang kuat di tengah masyarakat desa. Dalam kajian ilmu politik lokal, situasi tersebut dapat memunculkan resistensi sosial, terutama apabila figur yang ditunjuk dianggap tidak memahami kultur desa, tidak memiliki kedekatan sosial dengan masyarakat, atau dipersepsikan membawa kepentingan kelompok tertentu.

Diskursus lain yang cukup dominan dalam ruang publik berkaitan dengan netralitas birokrasi. Dalam banyak perdebatan akademis dan media, Pejabat Sementara Kepala Desa sering ditempatkan pada posisi yang rawan terhadap tarik-menarik kepentingan politik lokal, terutama menjelang pemilihan kepala desa. Hal ini karena pejabat sementara memiliki akses terhadap administrasi pemerintahan, struktur sosial desa, hingga pengelolaan program dan anggaran desa. Oleh sebab itu, muncul tuntutan publik agar pejabat sementara benar-benar menjaga independensi, profesionalitas, serta tidak memanfaatkan kewenangan transisional untuk kepentingan politik praktis.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, diskursus tersebut menunjukkan bahwa jabatan Pejabat Sementara Kepala Desa bukan sekadar persoalan prosedural, melainkan menyangkut kepercayaan publik (public trust). Kepercayaan masyarakat menjadi modal sosial yang sangat penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan desa. Ketika masyarakat menilai pejabat sementara bekerja secara transparan, adil, dan profesional, maka legitimasi sosial akan terbentuk meskipun legitimasi politiknya bersifat administratif. Sebaliknya, apabila muncul kesan keberpihakan, penyalahgunaan kewenangan, atau dominasi kepentingan tertentu, maka konflik sosial dan polarisasi masyarakat desa dapat berkembang.

Media massa dan kelompok masyarakat sipil juga memainkan peran penting dalam membentuk diskursus publik mengenai Pejabat Sementara Kepala Desa. Dalam banyak kasus, media sering mengangkat isu mengenai keterlambatan pemilihan kepala desa definitif, dugaan politisasi pengangkatan pejabat sementara, hingga persoalan tata kelola dana desa selama masa transisi pemerintahan. Di sisi lain, kalangan akademisi menempatkan fenomena tersebut sebagai bagian dari evaluasi terhadap kualitas desentralisasi dan otonomi desa di Indonesia.

Pada akhirnya, diskursus publik tentang Pejabat Sementara Kepala Desa memperlihatkan bahwa desa bukan hanya objek administrasi pemerintahan, tetapi juga ruang demokrasi lokal yang sarat nilai sosial, budaya, dan politik. Karena itu, keberadaan pejabat sementara tidak cukup hanya sah secara hukum, tetapi juga harus mampu menghadirkan rasa keadilan, kepercayaan, dan kepastian pemerintahan di tengah masyarakat desa.

Dalam perspektif birokrasi pemerintahan, muncul pertanyaan mendasar yang sering menjadi diskursus publik dan akademik: Apakah setiap orang yang ditunjuk sebagai Pejabat Kepala Desa telah memiliki kompetensi dasar yang memadai untuk menjalankan tata kelola pemerintahan desa?

Pertanyaan ini menjadi penting karena desa saat ini bukan lagi sekadar struktur administratif sederhana, melainkan entitas pemerintahan yang mengelola kewenangan besar, anggaran miliaran rupiah, pelayanan publik, pembangunan sosial, hingga dinamika politik masyarakat lokal.

Dalam kerangka birokrasi modern, seorang Pejabat Kepala Desa idealnya tidak hanya dipahami sebagai “pengisi kekosongan jabatan”, tetapi sebagai aktor pemerintahan yang harus memiliki kapasitas manajerial, kemampuan administratif, kepemimpinan sosial, serta pemahaman regulasi yang kuat. Sebab jabatan tersebut melekat dengan tanggung jawab strategis terhadap keberlangsungan pemerintahan desa, pengelolaan dana desa, pelayanan masyarakat, penyelesaian konflik sosial, hingga pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat dan daerah di tingkat desa.

Karena itu, pertanyaan tentang kompetensi menjadi sangat relevan: Apakah pejabat yang ditunjuk memahami tata kelola keuangan desa? Apakah ia memiliki kemampuan komunikasi publik dan kepemimpinan sosial? Apakah ia memahami regulasi desa, administrasi pemerintahan, dan mekanisme pelayanan publik? Ataukah penunjukan tersebut hanya didasarkan pada pertimbangan administratif dan kedekatan birokratis semata?

Dalam perspektif administrasi publik, kompetensi dasar seorang Pejabat Kepala Desa setidaknya dapat dilihat melalui tiga dimensi utama. Pertama, kompetensi teknis, yakni kemampuan memahami regulasi, administrasi pemerintahan, penyusunan program, pengelolaan anggaran, dan tata kelola pelayanan publik desa. Kedua, kompetensi manajerial, yaitu kemampuan memimpin perangkat desa, mengelola konflik sosial, mengambil keputusan, membangun koordinasi lintas lembaga, serta menjaga stabilitas pemerintahan desa. Ketiga, kompetensi sosial-kultural, yakni kemampuan memahami karakter masyarakat desa, nilai budaya lokal, pola komunikasi sosial, dan sensitivitas terhadap kebutuhan masyarakat.

Pertanyaan berikutnya adalah: Bagaimana menakar kompetensi tersebut? Dalam perspektif birokrasi dan tata kelola pemerintahan, kompetensi tidak cukup diukur hanya dari pangkat, golongan, atau status kepegawaian semata. Kompetensi harus diukur melalui instrumen objektif yang mencerminkan kapasitas nyata seseorang dalam menjalankan pemerintahan desa.

Secara administratif, kompetensi dapat diukur melalui rekam jejak birokrasi, pengalaman kerja, pemahaman terhadap regulasi desa, kemampuan penyusunan administrasi pemerintahan, serta penguasaan sistem pengelolaan keuangan desa. Dalam perspektif manajerial, kompetensi dapat dinilai dari kemampuan koordinasi, kepemimpinan organisasi, penyelesaian persoalan masyarakat, hingga kemampuan membangun komunikasi publik yang efektif.

Sementara dalam perspektif sosial, ukuran kompetensi dapat terlihat dari tingkat penerimaan masyarakat, kemampuan menjaga netralitas, sensitivitas terhadap konflik sosial, serta kemampuannya membangun kepercayaan publik (public trust). Sebab dalam praktik pemerintahan desa, legitimasi sosial sering kali sama pentingnya dengan legitimasi administratif.

Dalam diskursus birokrasi modern, pengukuran kompetensi idealnya dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan terukur, seperti uji kompetensi, evaluasi rekam jejak, asesmen kepemimpinan, hingga pelatihan pemerintahan desa berbasis kapasitas. Dengan demikian, penunjukan Pejabat Kepala Desa tidak hanya bersifat formalitas administratif, tetapi benar-benar menghadirkan figur yang mampu menjaga kualitas tata kelola pemerintahan desa secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Pada akhirnya, pertanyaan tentang kompetensi Pejabat Kepala Desa sesungguhnya bukan sekadar mempertanyakan kemampuan individu, melainkan juga menguji sejauh mana birokrasi pemerintahan daerah menerapkan prinsip meritokrasi, profesionalitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik dalam proses penunjukan pejabat di tingkat desa.

Pertanyaan berikutnya yang kemudian mengemuka dalam diskursus birokrasi pemerintahan desa adalah: Apakah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai institusi yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa telah memiliki instrumen yang jelas, objektif, dan terukur untuk menakar kompetensi seorang Pejabat Kepala Desa?

Pertanyaan ini menjadi penting karena dalam perspektif tata kelola pemerintahan modern, penempatan pejabat publik seharusnya tidak hanya didasarkan pada pertimbangan administratif formal, tetapi juga melalui mekanisme pengukuran kapasitas yang akuntabel dan profesional. Sebab jabatan Pejabat Kepala Desa bukan sekadar posisi transisional, melainkan jabatan strategis yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, pengelolaan keuangan desa, pembangunan desa, serta stabilitas sosial-politik di tingkat lokal.

Dalam konteks tersebut, publik kemudian bertanya: Apakah DPMD telah memiliki parameter baku mengenai standar kompetensi pejabat yang akan ditugaskan memimpin desa? Apakah telah tersedia instrumen penilaian mengenai kemampuan administrasi pemerintahan, penguasaan regulasi desa, kompetensi pengelolaan dana desa, kemampuan komunikasi sosial, serta kapasitas kepemimpinan birokrasi? Ataukah proses penunjukan masih lebih dominan bertumpu pada pendekatan administratif dan subjektivitas kelembagaan?

Secara akademis, instrumen pengukuran kompetensi birokrasi idealnya tidak hanya berbentuk penilaian administratif, tetapi juga mencakup pendekatan competency-based assessment. Artinya, kompetensi pejabat diukur berdasarkan kemampuan nyata, rekam jejak, integritas, kapasitas kepemimpinan, dan kemampuan menyelesaikan persoalan pemerintahan. Dalam kerangka ini, DPMD sesungguhnya memegang posisi strategis sebagai institusi yang tidak hanya bertanggung jawab terhadap pembinaan desa, tetapi juga terhadap kualitas sumber daya aparatur pemerintahan desa.

Diskursus publik kemudian berkembang lebih jauh pada pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas. Apakah masyarakat mengetahui indikator yang digunakan dalam menentukan seseorang layak menjadi Pejabat Kepala Desa? Apakah terdapat sistem evaluasi berkala terhadap kinerja pejabat sementara? Dan apakah DPMD memiliki mekanisme pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan selama masa transisi pemerintahan desa?

Dalam perspektif reformasi birokrasi, keberadaan instrumen penilaian menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa proses penunjukan pejabat benar-benar berbasis meritokrasi, bukan semata relasi birokratis atau kedekatan kekuasaan. Sebab tanpa instrumen yang jelas dan terukur, penunjukan Pejabat Kepala Desa berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, mulai dari dugaan politisasi birokrasi, ketidaknetralan pemerintahan, hingga lemahnya profesionalitas tata kelola desa.

Karena itu, muncul harapan publik agar DPMD tidak hanya menjalankan fungsi administratif dalam penunjukan pejabat desa, tetapi juga membangun sistem pengukuran kompetensi yang modern, transparan, dan berbasis kapasitas. Misalnya melalui asesmen kompetensi, pelatihan pemerintahan desa, evaluasi rekam jejak birokrasi, hingga uji pemahaman terhadap regulasi dan tata kelola desa.

Pada akhirnya, pertanyaan tentang apakah DPMD telah memiliki instrumen untuk menakar kompetensi Pejabat Kepala Desa sesungguhnya merupakan refleksi dari tuntutan masyarakat terhadap birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kualitas pelayanan publik. Sebab kualitas pemerintahan desa pada akhirnya sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia yang ditempatkan untuk memimpin dan mengelola desa itu sendiri. 

Bersambung

Residivis Sabu di Sakra Dibekuk, Polisi Sita 3,35 Gram dan Alat Edar

Foto: Terduga Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Okenews.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sakra. Seorang pria berinisial M, warga Dayen Peken Dalam, Desa Sakra, diamankan petugas dalam operasi penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan pada Rabu malam (13/5).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.50 Wita oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba, IPDA Rizal Hidayat, bersama empat personel lainnya.

Terduga pelaku diamankan di rumahnya yang berada di Dayen Peken Dalam, Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelumnya sekitar pukul 16.00 Wita, petugas menerima laporan mengenai dugaan sering terjadinya transaksi sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum akhirnya melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu serta tiga poket sabu lainnya yang disimpan di balik celana yang dikenakan pelaku.

Tidak hanya itu, polisi juga melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan sejumlah barang bukti lain di lorong menuju kamar mandi. Barang bukti tersebut di antaranya satu timbangan digital, alat hisap sabu, bungkus klip kosong, sekop kecil, tas merah, satu unit telepon genggam kecil, serta uang tunai sebesar Rp217 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 3,35 gram.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Lombok Timur dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.

“Polres Lombok Timur tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kami terus melakukan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat, baik pengguna maupun pengedar,” tegas pihak Satresnarkoba Polres Lombok Timur.

Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Sakra. Menurutnya, sinergi masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

Dari hasil penyelidikan awal, terduga M diduga berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Sakra. Bahkan, yang bersangkutan diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP yang berlaku, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai peraturan perundang-undangan.

Rabu, 13 Mei 2026

Desk Evaluasi WBBM Digelar, LPKA Lombok Tengah Perkuat Komitmen Pelayanan Bersih

Foto: LPKA Lombok Tengah

Okenews.net- Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lombok Tengah terus mematangkan pembangunan Zona Integritas menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Upaya tersebut ditandai dengan pelaksanaan Desk Evaluasi yang berlangsung di aula LPKA setempat, Selasa (13/5).

Kegiatan evaluasi ini melibatkan Tim Penilai Internal dari Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang mengikuti jalannya kegiatan secara virtual melalui Zoom Meeting. Dalam proses penilaian tersebut, pihak LPKA memaparkan berbagai data dukung terkait pembangunan Zona Integritas yang telah dijalankan.

Selain pemaparan materi, tim penilai juga mengikuti room tour secara langsung melalui siaran livestreaming untuk melihat kondisi layanan dan fasilitas di lingkungan LPKA Lombok Tengah. Sesi tersebut dipandu oleh petugas internal yang memperlihatkan sejumlah area pelayanan serta inovasi yang telah diterapkan.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi interaktif antara tim penilai dan tim pembangunan Zona Integritas LPKA. Pembahasan difokuskan pada komitmen organisasi, capaian program, hingga strategi percepatan dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani.

Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lombok Tengah, Hidayat, menyampaikan apresiasi kepada Tim Penilai Internal atas pelaksanaan evaluasi tersebut. Ia berharap berbagai inovasi yang telah dilakukan mampu membawa LPKA Lombok Tengah meraih predikat WBBM.

Menurutnya, evaluasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola lembaga yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Lantik 87 Pj Kades, Bupati Lotim Tekankan Kepemimpinan untuk Semua Warga

Foto: Pelantikan PJS Kepala Desa

Okenews.net – Sebanyak 87 Penjabat Kepala Desa resmi dilantik oleh Bupati H. Haerul Warisin di Pendopo Bupati Lombok Timur, Rabu (13/5/2026). Dalam kesempatan itu, Bupati menegaskan bahwa kepala desa harus menjadi pemimpin bagi seluruh masyarakat tanpa membeda-bedakan kelompok pendukung.


Menurut Haerul Warisin, seorang pemimpin wajib memberikan pelayanan secara merata setelah dipercaya menduduki jabatan. Ia menilai kepemimpinan yang baik akan meninggalkan teladan bagi generasi berikutnya.


“Ketika sudah menjadi pemimpin, maka yang dilayani adalah seluruh masyarakat, bukan hanya kelompok tertentu,” tegasnya.


Ia juga meminta para Pj. Kepala Desa yang baru dilantik bekerja secara maksimal dalam menjalankan roda pemerintahan desa serta fokus pada program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.


Salah satu hal yang menjadi perhatian pemerintah daerah, lanjutnya, yakni perbaikan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pembaruan data dinilai penting untuk memastikan bantuan sosial benar-benar diterima warga yang membutuhkan.


Selain pembenahan data sosial, program pemberdayaan masyarakat desa juga diminta menjadi perhatian serius para penjabat kepala desa, termasuk mendukung pelaksanaan program Desa Berdaya.


Bupati mengingatkan bahwa tugas di tingkat desa memiliki beban kerja yang cukup berat. Karena itu, perlindungan ketenagakerjaan bagi aparatur desa harus dipastikan berjalan dengan baik.

Ia menegaskan seluruh kepala desa hingga kepala lingkungan wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan guna memberikan jaminan perlindungan kerja.


Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan turut memberikan sosialisasi terkait penghargaan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Desa. Selain itu, dilakukan pula penyerahan simbolis manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan santunan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada sejumlah penerima manfaat.

Kapolres Lotim Pimpin Sertijab Kasat Intelkam dan Dua Kapolsek

Foto: Serah Terima Jabatan (Sertijab)

Okenews.net – Kapolres Polres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Intelkam, Kapolsek Aikmel, dan Kapolsek Pringgasela, Rabu (13/5).

Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Apel Polres Lombok Timur itu menjadi bagian dari penyegaran organisasi di lingkungan Polri guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam arahannya, Kapolres menyampaikan bahwa mutasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam institusi Polri sebagai bagian dari pengembangan karier dan peningkatan kinerja personel.

“Mutasi jabatan merupakan hal yang lumrah dan penting untuk penyegaran organisasi serta pengembangan karier anggota. Kami berharap pejabat yang baru segera menyesuaikan diri dengan karakteristik wilayah tugas masing-masing,” ujar Kapolres.

Adapun pejabat yang menjalani sertijab yakni AKP Sayum sebagai Kasat Intelkam, IPTU Ichwan Satriawan sebagai Kapolsek Aikmel, dan IPTU Arif Budiman sebagai Kapolsek Pringgasela.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi mengatakan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar.

Menurutnya, pergantian pejabat di lingkungan Polres Lombok Timur merupakan langkah strategis untuk menjaga optimalisasi kinerja organisasi dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

Kasus HIV/AIDS Meningkat, Puskesmas Kerongkong Luncurkan Aplikasi Deteksi Dini

Foto: Sosialisasi pencegahan Penularan HIV/AIDS, Oleh Puskesmas Kerongkong

Okenews.net – Puskesmas Kerongkong terus menggencarkan sosialisasi pencegahan penularan HIV/AIDS melalui deteksi dini di tengah masyarakat. Upaya tersebut diperkuat dengan peluncuran aplikasi digital berbasis web bernama AIEPE yang diperkenalkan di Puskesmas Kerongkong, Rabu (12/5).

Kepala Puskesmas Kerongkong, Muhammad Hermansyah, mengatakan aplikasi tersebut dikembangkan sebagai langkah inovatif untuk mempermudah masyarakat melakukan skrining awal HIV/AIDS secara aman dan rahasia.

Menurutnya, peluncuran aplikasi AIEPE dipicu oleh meningkatnya tren kasus HIV/AIDS di wilayah Lombok Timur dalam beberapa tahun terakhir.

“Berdasarkan data yang kami himpun, tercatat sebanyak 75 kasus HIV/AIDS di Lombok Timur selama periode 2000 hingga 2025. Sementara pada awal 2026 sudah ditemukan sembilan kasus baru,” ujar Hermansyah.

Ia menjelaskan, aplikasi AIEPE berbasis web dan dirancang dengan sistem perlindungan data yang ketat sehingga kerahasiaan identitas pasien tetap terjaga.

“Aplikasi ini berbasis web dan seluruh data pengguna dijamin kerahasiaannya. Karena itu kami terus melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi ini untuk deteksi dini HIV/AIDS,” katanya.

Selain digunakan untuk skrining HIV/AIDS, aplikasi tersebut juga menyasar sejumlah kelompok rentan seperti ibu hamil, penderita tuberkulosis (TBC), lansia, remaja, hingga pelajar guna mencegah penularan sejak dini.

Hermansyah menegaskan HIV/AIDS bukanlah aib, melainkan penyakit menular yang harus dihadapi bersama melalui edukasi dan pemeriksaan dini.

“HIV/AIDS bukan aib. Ini penyakit yang harus kita lawan bersama. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi ini sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Sementara itu, perawat sekaligus pengembang aplikasi AIEPE, Eka Mulyana Astuti, mengatakan aplikasi tersebut dibuat untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan skrining awal tanpa harus merasa takut atau khawatir.

“Masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan aplikasi ini karena identitas pasien sangat kami rahasiakan sesuai kode etik dan sumpah profesi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, aplikasi AIEPE dapat diakses dengan mudah melalui pemindaian kode QR menggunakan telepon genggam. Setelah pengguna mengisi data diri, tim kesehatan akan melakukan verifikasi dan menghubungi pengguna untuk menentukan jadwal pemeriksaan.

“Caranya cukup mudah, tinggal scan kode QR, isi data diri, lalu tim kami akan melakukan verifikasi dan mengatur jadwal pemeriksaan,” jelasnya.

Meski demikian, Eka mengakui aplikasi tersebut masih dalam tahap pengembangan dan penyempurnaan agar ke depan dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.

“Aplikasi ini masih baru dan kami bersama tim terus melakukan perbaikan agar ke depan bisa lebih baik dan lebih maksimal,” katanya.

Ia berharap kehadiran aplikasi AIEPE dapat membantu masyarakat, khususnya warga di wilayah Kerongkong dan sekitarnya, termasuk masyarakat yang baru kembali dari perantauan.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi ini dengan baik demi meningkatkan kesadaran dan kesehatan bersama,” tutupnya.

Enam Desa di Lombok Utara Jadi Fokus Percepatan Sertifikasi Tanah Lewat PTSL 2026

Foto: Rapat Evaliasi PTSL, ATR/BPN Lombok Utara

Okenews.net- Pemerintah terus mendorong percepatan sertifikasi tanah masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Kabupaten Lombok Utara.
Untuk memastikan program berjalan maksimal, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara mengadakan rapat monitoring dan evaluasi bersama panitia ajudikasi dan petugas yuridis PTSL, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Amrin Amrullah selaku Ketua PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara.
Adapun enam desa yang menjadi lokasi pelaksanaan program PTSL tahun ini meliputi Desa Andalan, Desa Akar-Akar, Desa Mumbul Sari, Desa Gunjan Asri, Desa Salut, dan Desa Sesait.

Dalam rapat tersebut, peserta membahas capaian pelaksanaan program, penguatan koordinasi tim, hingga langkah percepatan penyelesaian administrasi pertanahan di tingkat desa.

Melalui evaluasi rutin, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara berharap seluruh tahapan program dapat berjalan sesuai aturan serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Program PTSL dinilai menjadi salah satu langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di daerah.

Selasa, 12 Mei 2026

Kepergok Curi HP dan Dompet, Pemuda di Sambelia Diamankan Warga

Foto: Pelaku Pencurian

Okenews.net – Aparat Kepolisian Sektor Sambelia berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di Dusun Dara Kunci, Desa Dara Kunci, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, Selasa (12/5).

Terduga pelaku berinisial AW (20), warga Dusun Reguar, Desa Belanting, Kecamatan Sembalun. Sementara korban diketahui bernama Maman Kasidi (38), seorang petani asal Dusun Dara Kunci.

Kapolsek Sambelia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat pelaku bersama seorang rekannya mendatangi rumah korban pada Senin malam (11/5/2026) sekitar pukul 19.40 WITA. Saat itu, keduanya menawarkan satu unit sepeda motor Beat Pop yang diduga hasil curian.

Korban menolak membeli sepeda motor tersebut karena kondisi kendaraan tidak lengkap, menggunakan kunci T, serta dijual dengan harga yang dinilai tidak wajar.

“Sekitar pukul 02.00 WITA, pelaku kembali datang bersama rekannya dan sempat minum minuman keras di rumah korban,” jelas Kapolsek.

Beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 06.30 WITA saat korban masih tertidur, pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui pintu depan dan mengambil dua unit handphone merek Realme dan Oppo serta dompet berisi uang tunai Rp150 ribu dan satu kartu ATM.

Korban yang menyadari barang-barangnya hilang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambelia. Total kerugian ditaksir mencapai Rp1 juta.

Tidak berselang lama, warga berhasil mengamankan terduga pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diduga hasil curian dan dua unit handphone milik korban.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sambelia untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

BAZNAS Lotim Gencarkan Sosialisasi Kurban hingga Pelosok Desa

Foto: Ketua Baznas Lombok Timur, H. M. Kamli

Okenews.net – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lombok Timur terus menggencarkan sosialisasi program kurban 1447 Hijriah/2026 Masehi dengan melibatkan seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kecamatan hingga masyarakat luas.

Ketua BAZNAS Lombok Timur, H. M. Kamli, mengajak masyarakat dan para dermawan untuk menyalurkan hewan kurban melalui BAZNAS agar pendistribusiannya lebih merata dan tepat sasaran.

“Berkurban melalui BAZNAS lebih amanah dan tepat sasaran. Daging kurban nantinya akan didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk di wilayah terpencil di Lombok Timur,” ujarnya, Senin (11/5).

Ia menjelaskan, BAZNAS Lombok Timur membuka layanan penerimaan kurban secara langsung di kantor BAZNAS maupun melalui UPZ di masing-masing kecamatan. Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pembayaran secara daring melalui rekening resmi dan platform digital BAZNAS dengan pilihan hewan kurban sapi maupun kambing.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengumpulan BAZNAS Lombok Timur, Mirwan, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi mingguan bersama Bidang Pengumpulan dan UPZ kecamatan se-Lombok Timur untuk memperkuat strategi sosialisasi program kurban tahun ini.

Menurutnya, berbagai langkah dilakukan agar informasi program kurban dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pemasangan spanduk, banner, dan baliho di titik strategis hingga pemanfaatan media sosial.

“Melalui berbagai media sosialisasi, kami ingin masyarakat semakin memahami kemudahan dan manfaat berkurban melalui BAZNAS,” katanya.

Mirwan menambahkan, UPZ kecamatan memiliki peran penting dalam mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk berkurban melalui BAZNAS. Karena itu, seluruh UPZ diminta aktif melakukan sosialisasi ke desa-desa, masjid, hingga kelompok masyarakat.

Selain meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berkurban, upaya tersebut juga menjadi bagian dari dukungan terhadap target pengumpulan dana Off Balance Sheet BAZNAS secara nasional yang tahun ini ditargetkan mencapai Rp130 miliar.

Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemda Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan


Foto: Penanda Tanganan Nota Kesepahaman Pemda dan Kementrian ATR/BPN

Okenews.net- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melangsungkan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Aceh dalam rangka Sinergi Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang pada Selasa (12/05/2026) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Penandatanganan yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan ini menjadi langkah awal penguatan tata kelola agraria dan pertanahan di Provinsi Aceh. 

“MOU ini ruang lingkupnya cukup signifikan dalam konteks membangun (tata kelola) agraria dan pertanahan di Provinsi Aceh. Ini memang tugas kami di Kementerian ATR/BPN mulai dari tata kelola dan sertipikasi aset, kemudian tata ruang sekaligus pengendalian juga asistensi pencegahan dan penanganan sengketa. Ini penting untuk pembangunan agraria di Aceh,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam sambutannya.

Sebelum penandatangan yang dilakukan oleh Sekjen ATR/BPN hari ini berlangsung, dokumen kerja sama tersebut sudah ditandatangani secara terpisah oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Banda Aceh. Penandatanganan MoU ini menjadikan Aceh sebagai provinsi pertama di Indonesia yang memiliki mekanisme koordinasi formal dalam pertukaran data dan informasi spasial secara terintegrasi dengan pemerintah pusat. 

Dalu Agung Darmawan berharap, berbagai program strategis Kementerian ATR/BPN di Aceh dapat dipercepat melalui sinergi ini, termasuk salah satunya penguatan legalisasi aset dan penyelesaian persoalan pertanahan masyarakat. “Nanti selanjutnya Pemerintah Provinsi Aceh dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh untuk menyiapkan kerja sama lanjutan. Nanti mohon ditindaklanjuti Pak Kepala Kanwil dan para Kepala Kantor Pertanahan,” ujar Sekjen ATR/BPN. 

Dalam kesempatan ini, hadir sebagai wakil dari Pemerintah Provinsi Aceh, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Bob Mizwar. Ia mengapresiasi Kementerian ATR/BPN yang telah bersama-sama melakukan pembahasan secara maraton hingga tercapainya proses finalisasi rancangan MoU bidang agraria, pertanahan dan tata ruang dengan Provinsi Aceh ini. 

“Melalui MoU ini kita harapkan upaya mempercepat proses legalitas lahan akan berdampak langsung pada kepastian usaha pekebun. Ini juga memberikan opsi penyelesaian sengketa agraria yang lebih terintegrasi dengan pusat, termasuk mendorong optimalisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Aceh,” ujar Bob Mizwar. 

Pada kegiatan ini, turut hadir Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi serta sejumlah perwakilan dari Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ATR/BPN; Plh. Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Nizwar; serta Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Azanuddin Kurnia. 

Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan

Kementrian ATR/BPN

Okenews.net- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Sulawesi Utara (Sulut) sebagai salah satu daerah percontohan transformasi pelayanan publik bidang pertanahan yang terintegrasi. Melalui kolaborasi yang melibatkan pemerintah daerah (Pemda), program ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola layanan pertanahan.

“Karena menjadi bagian dari piloting kerja sama Kementerian ATR dan KPK, mudah-mudahan ini bisa kita lakukan dengan baik dan bisa menjadi best practice untuk kita terapkan di seluruh Indonesia, memperbaiki kualitas layanan publik khususnya di bidang pertanahan,” ujar Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda se-Sulut di Wisma Negara Sulut, Selasa (12/05/2026).

Sebelum di Sulut, piloting program ini sudah dimulai di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Andi Tenri Abeng menjelaskan, kerja sama dengan KPK ini diinisiasi Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, pada Oktober 2025 sebagai langkah memperkuat transformasi pelayanan pertanahan di daerah. Pelibatan Pemda dalam upaya transformasi layanan ini diharapkan bukan hanya bisa mendukung penyelesaian berbagai persoalan pertanahan, namun juga tata ruang di daerah.

“Diputuskanlah ada kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan KPK juga dengan Pemda. Dan kami sangat yakin dengan semangat Pak Gubernur dan semua jajaran, mudah-mudahan ini semua bisa terlaksana dengan baik,” tutur Andi Tenri Abeng di hadapan Gubernur Sulut.

Dalam pertemuan ini, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, membenarkan bahwa persoalan pertanahan masih menjadi tantangan yang terus muncul dari waktu ke waktu. Karena itu, KPK bersama Kementerian ATR/BPN mendorong penguatan pelayanan publik bidang pertanahan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

“Makanya kami kemarin sepakat, pimpinan memerintahkan dahulukan permasalahan pertanahan. Jadi kami mendorong pelayanan publik bidang pertanahan,” kata Edi Suryanto.

Edi Suryanto menjelaskan tiga fokus utama dari KPK RI dalam kerja sama ini, yakni pelayanan publik bidang pertanahan, pengelolaan barang milik daerah, dan optimalisasi pendapatan daerah. Salah satu program yang akan didorong ialah integrasi layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik (MPP) agar akses masyarakat terhadap layanan pertanahan semakin mudah.

Di momen Rakor ini, Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus Komaling, langsung meminta seluruh kepala daerah untuk bergerak menyelesaikan persoalan pertanahan di wilayah masing-masing. “Saya mau persoalan tanah selesai. Jadi jangan mengeluh-mengeluh saja, tapi aksinya tidak ada. Ini hari ini ruang dan waktu milik kita, milik Sulut. Teman-teman KPK dan ATR/BPN ini serius untuk memberikan bantuan kepada kita, memberikan solusi-solusi kepada kita,” tegas Yulius Selvanus Komaling.

Dalam Rakor ini dihasilkan komitmen bersama pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang yang ditandatangani oleh Gubernur Sulut beserta kepala daerah se-Sulut; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulut beserta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sulut. Penandatanganan disaksikan oleh Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK.

Dalam rakor yang juga dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Sulut ini, dilakukan diskusi teknis terkait sembilan program kerja sama dalam pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang

Senin, 11 Mei 2026

Lotim Kejar Program Bank Dunia untuk Kelola Sampah Modern

Foto: Sekertaris Daerah Lombok Timur

Okenews.net- Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus mematangkan persiapan untuk mendapatkan program hibah Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) dari Bank Dunia. Program tersebut menjadi peluang besar bagi daerah dalam membangun sistem pengelolaan sampah modern dan meningkatkan kualitas layanan publik.

Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) seluas 15 hektar. Dari total luas tersebut, sekitar dua hektar akan difokuskan untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

“TPST ini nantinya menjadi pusat pengelolaan sampah yang terintegrasi, sehingga sampah tidak lagi hanya menumpuk di TPA, tetapi bisa diolah menjadi produk bernilai ekonomi hingga energi terbarukan,” ujar Sekda, Senin (11/5).

Menurutnya, Pemkab Lotim juga telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung kepada pemerintah pusat sebagai syarat mengikuti seleksi program LSDP. Dokumen tersebut meliputi RPJPD, RPJMD, RPD 2024-2026, Renstra, Renja, hingga masterplan pengembangan sistem persampahan daerah.

Ia menegaskan, upaya tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjawab persoalan sampah yang selama ini menjadi perhatian masyarakat, termasuk aspirasi mahasiswa yang disampaikan melalui BEM Lotim.

Selain penanganan sampah, Sekda juga memastikan pemerintah tetap memperketat pengawasan distribusi LPG agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lombok Timur, H. Pathurrahman, berharap Lombok Timur masuk dalam daftar daerah penerima program LSDP. Menurutnya, program tersebut akan mendorong perubahan pola pengelolaan sampah menjadi lebih produktif dan bernilai ekonomi.

“Melalui TPST, sampah akan diolah menjadi produk seperti kompos dan produk turunan lainnya. Jadi hanya residu akhir saja yang masuk ke TPA,” jelasnya.

Saat ini, DLH Lombok Timur masih fokus melengkapi berbagai dokumen teknis dan administrasi yang dibutuhkan. Jika sesuai jadwal, tahap verifikasi lapangan dari pemerintah pusat akan berlangsung pada Juni mendatang untuk melihat kesiapan daerah menjalankan program tersebut.

Setelah proses verifikasi selesai, tahapan berikutnya adalah penyempurnaan dokumen final hingga November 2026, sebelum dilakukan penandatanganan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah penerima program LSDP.

Selamat Hari Korpri

Pendidikan

Hukum

Ekonomi