www.okenews.net

Berita Utama

Politik

Sosial



 


Video

Senin, 15 Juni 2026

Anggota DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid, Minta Kualitas Pemilu Ditingkatkan

Okenews.net-Anggota DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid menilai kualitas pemilu pada tahun 2024 merupakan yang paling rendah dibanding pemilu sebelumnya. Penurunan  kualitas pemilu dipengaruhi semakin tergerusnya kemandirian dan integritas penyelenggara pemilu.

“Situasi ini memicu berbagai masalah, mulai dari dugaan pelanggaran etik komisioner, lemahnya penindakan kecurangan, hingga intervensi lembaga lain, diluar penyelenggara pemilu,” kata Fauzan saat memberi sambutan acara Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daeah yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Lombok, NTB, Senin (2/6/2026).

Rendahnya kualitas pemilu, jelas Fauzan, tidak semata-mata salahnya penyelenggara pemilu. Namun, juga disebabkan karena intervensi kekuasaan, yang mulai terlihat sejak pemilu 2019.

Adapun penyelenggara pemilu terdiri dari tiga pilar lembaga, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketiga lembaga ini, katanya, memiliki tugas dan fungsi yang saling melengkapi dan bersinergi untuk menjaga integritas pemilu di Indonesia.

 

Menurut Fauzan, Anggota Komisi II DPR RI yang terpilih dari dapil NTB II Pulau Lombok, penilaian terhadap rendahnya kualitas pelaksanaan pemilu 2024 juga banyak disampaikan para pengamat. Karena itu, tugas semua elemen, baik dari penyelenggara pemilu, lembaga lain, serta semua masyarakat untuk terus menjaga agar tidak terjadi regresi demorasi.

Dalam sambutannya, Fauzan menyatakan, banyak kalangan melihat penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu seperti bermusuhan, padahal tidak. Penilaian ini didasari oleh tugas dan fungsinya yang berbeda, dan seolah-olah bermusuhan.

KPU, merupakan lembaga yang bertugas melaksanakan dan mengelola tahapan pemilu secara operasional. Bawaslu, lembaga yang bertugas mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu guna mencegah dan menindak pelanggaran serta kecurangan yang terjadi.

“Kalau saya, sebagai orang luar, tetapi pernah berada di lingkungan penyelenggara pemilu, tidak mungkin saya menilai kedua lembaga bermusuhan. KPU dan Bawaslu merupakan dua pilar penyelenggara pemilu yang wajib bersinergi,” ujar Ketua KPU NTB periode 2008-2013 ini.

Fauzan menambahkan, KPU bertindak sebagai penyelenggara teknis, sedangkan Bawaslu mengawasi seluruh tahapan untuk memastikan proses pemilu berjalan jujur, adil, dan berintegritas. DKPP, merupakan, berfungsi menegakkan kode etik dan mengadili pelanggaran yang dilakukan anggota KPU maupun Bawaslu.

Berkaitan dengan KPU, Fauzan, Bupati Lombok Barat dua periode (2016-2024) menilai, KPU bersifat independen mulai 2003. Saat itu, komisioner dari unsur partai politik tidak ada, dan tidak boleh diintervensi oleh siapa saja maupun dari pihak manapun.

Bawaslu pada tahun 2023 juga masih bersifat ad hoc, tetapi mulai bersifat permanen pada tahun 2008. DKPP saat itu menjadi bagian dari penyelenggara pemilu yang dibentuk secara independen oleh lembaga penyelenggara pemilu.


“Saya berharap sejarah ini bisa kita hayati, sebagai bagian dari cara kita memperbaiki kualitas pemilu. Kita semua bertanggungjawab menjaga pemilu sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia (luber), jujur, dan adil atau jurdil.

Paradoks Demokrasi Desa: Ketika Kompetensi Tidak Menjadi Ukuran Utama Kepemimpinan


Oleh: MUHIR (Founder Repok Literasi - Lotim, NTB)

Mengapa Desa Membutuhkan Pemimpin Berkapasitas?

Kualitas kepemimpinan kepala desa tidak cukup diukur dari kemenangan dalam pemilihan. Legitimasi politik memang penting, tetapi keberhasilan memimpin desa sangat ditentukan oleh kapasitas pengetahuan, kompetensi, mentalitas, dan kemampuan membangun jejaring yang produktif. Desa saat ini telah berkembang menjadi pusat pembangunan yang mengelola sumber daya publik, menggerakkan ekonomi lokal, serta merespons berbagai persoalan sosial yang semakin kompleks. Perubahan tersebut menempatkan kualitas sumber daya manusia sebagai faktor utama yang menentukan arah kemajuan desa. Karena itu, pemimpin desa dituntut memiliki kapasitas yang mampu menjawab tantangan pembangunan yang terus berkembang.

Aspek pertama yang menjadi fondasi kepemimpinan adalah pengetahuan. Nurcholish Madjid menegaskan bahwa kemajuan masyarakat sangat dipengaruhi oleh kualitas pengetahuan para pemimpinnya (Madjid, 1999). Pengetahuan menjadi dasar lahirnya keputusan yang rasional, terukur, dan berorientasi pada kepentingan publik. Bagi kepala desa, kemampuan memahami regulasi, membaca peluang pembangunan, mengelola keuangan desa, serta menyusun perencanaan berbasis kebutuhan masyarakat merupakan bagian penting dari modal kepemimpinan.

Kemampuan tersebut perlu ditopang kompetensi yang memadai. Taliziduhu Ndraha menjelaskan bahwa kompetensi pemerintahan merupakan perpaduan antara pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang memungkinkan seorang pemimpin menjalankan fungsi pemerintahan secara efektif (Ndraha, 2003). Salah satu kompetensi yang sangat menentukan ialah kemampuan komunikasi. Pemimpin desa harus mampu menyampaikan gagasan, program, dan arah pembangunan secara jelas kepada masyarakat maupun berbagai pemangku kepentingan. Banyak ide pembangunan yang gagal diwujudkan bukan karena kualitasnya rendah, melainkan karena tidak tersampaikan dengan baik.

Selain kompetensi, mentalitas kepemimpinan memegang peranan yang sama pentingnya. Miriam Budiardjo memandang kepemimpinan sebagai kemampuan memengaruhi dan menggerakkan orang lain untuk mencapai tujuan bersama (Budiardjo, 2008). Kemampuan tersebut menuntut keberanian untuk menyampaikan gagasan, memperjuangkan kepentingan masyarakat, dan mengambil keputusan dalam situasi yang penuh ketidakpastian. Pemimpin desa memerlukan keberanian moral serta kepercayaan diri agar mampu memperjuangkan kebutuhan masyarakat di hadapan pemerintah daerah, dunia usaha, maupun berbagai lembaga lainnya.

Di tengah semakin terbukanya ruang pembangunan, kemampuan membangun jejaring menjadi kebutuhan strategis. Ryaas Rasyid menegaskan bahwa keberhasilan pemerintahan sangat dipengaruhi oleh kemampuan pemimpinnya menjalin kerja sama dengan berbagai pihak (Rasyid, 2000). Jejaring yang luas membuka akses terhadap informasi, program bantuan, peluang investasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga berbagai sumber daya pembangunan lainnya. Pengalaman menunjukkan bahwa desa yang dipimpin oleh individu dengan jaringan luas cenderung lebih adaptif dalam memanfaatkan peluang pembangunan.

Lebih jauh, jejaring tersebut perlu berkembang menjadi kolaborasi multipihak yang melibatkan pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, komunitas sosial, media, dan masyarakat sipil. Gagasan ini sejalan dengan pemikiran B.J. Habibie yang menempatkan sinergi antara sumber daya manusia, ilmu pengetahuan, dan kerja sama lintas sektor sebagai fondasi kemajuan bangsa (Habibie, 2006). Bagi desa, kolaborasi multipihak dapat menghadirkan dukungan kebijakan, pendampingan teknis, akses pendanaan, hingga promosi potensi lokal secara lebih luas.

Pengetahuan menjadi fondasi kepemimpinan. Kompetensi menentukan kemampuan mengelola sumber daya. Mentalitas melahirkan keberanian bertindak, sedangkan jejaring memperluas akses terhadap berbagai peluang pembangunan. Seluruh unsur tersebut saling melengkapi dan membentuk kapasitas kepemimpinan yang utuh.

Karena itu, desa yang ingin maju membutuhkan pemimpin yang memiliki legitimasi politik sekaligus kapasitas kepemimpinan yang kuat. Kemajuan desa tidak semata ditentukan oleh besarnya anggaran yang tersedia, melainkan oleh kualitas manusia yang mengelola dan mengarahkannya untuk kepentingan masyarakat.

Antara Demokrasi Lokal dan Standar Kualitas Kepemimpinan Desa

Demokrasi lokal merupakan salah satu instrumen penting untuk mewujudkan kedaulatan rakyat pada tingkat pemerintahan yang paling dekat dengan kehidupan warga. Gagasan ini berangkat dari keyakinan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menentukan arah pemerintahan di lingkungan tempat mereka hidup. Robert A. Dahl (1998) menjelaskan bahwa demokrasi yang sehat ditopang oleh partisipasi warga, kesetaraan politik, akses terhadap informasi, serta kesempatan yang sama untuk memengaruhi keputusan publik. Nilai-nilai tersebut lebih mudah diwujudkan pada tingkat lokal karena jarak antara masyarakat dan pemegang kekuasaan relatif dekat.

Pemikiran mengenai demokrasi lokal memiliki akar yang panjang dalam tradisi ilmu politik. John Stuart Mill (1861) memandang pemerintahan lokal sebagai sarana pendidikan politik bagi warga negara. Melalui keterlibatan dalam urusan publik, masyarakat belajar memahami tanggung jawab kolektif, mengawasi penggunaan kekuasaan, dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Mill bahkan menilai kualitas demokrasi suatu negara sangat dipengaruhi oleh kualitas demokrasi yang tumbuh pada tingkat lokal.

Perkembangan kajian pemerintahan modern memperluas makna demokrasi lokal. Demokrasi tidak berhenti pada pemilihan pemimpin secara langsung. Konsep local self-government menempatkan masyarakat sebagai aktor yang memiliki kemampuan untuk memengaruhi kebijakan, mengawasi jalannya pemerintahan, serta menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan lokal (Erlingsson & Ödalen, 2017). Perspektif ini menegaskan bahwa demokrasi lokal berkaitan erat dengan kapasitas masyarakat untuk mengendalikan arah pembangunan di wilayahnya sendiri.

Di Indonesia, prinsip tersebut tercermin dalam pemilihan kepala desa secara langsung. Mekanisme ini memberikan ruang yang luas bagi warga untuk memilih maupun dipilih. Dari sudut pandang demokrasi, keterbukaan tersebut merupakan capaian penting karena menjamin kesetaraan hak politik. Setiap warga negara yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh mandat dari masyarakat.

Meski demikian, demokrasi lokal menghadapi tantangan ketika berhadapan dengan tuntutan tata kelola pemerintahan yang semakin kompleks. Desa saat ini mengelola anggaran publik yang besar, menyusun perencanaan pembangunan, mengembangkan potensi ekonomi lokal, serta menangani berbagai persoalan sosial yang terus berkembang. Situasi tersebut menempatkan kepala desa sebagai pemimpin politik sekaligus pengelola pemerintahan yang dituntut mampu menghasilkan kebijakan dan pelayanan publik yang efektif.

Persoalan muncul ketika legitimasi politik tidak selalu berjalan beriringan dengan kapasitas kepemimpinan. Demokrasi memberikan hak kepada setiap warga negara untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa. Akan tetapi, efektivitas pemerintahan sangat dipengaruhi oleh kualitas sumber daya manusia yang memimpin organisasi publik. Pengetahuan mengenai tata kelola desa, kemampuan komunikasi, keterampilan manajerial, integritas, serta kemampuan membangun kolaborasi menjadi faktor yang menentukan keberhasilan kepemimpinan.

Taliziduhu Ndraha (2003) menjelaskan bahwa jabatan pemerintahan merupakan jabatan profesional yang menuntut kompetensi tertentu. Pandangan tersebut relevan untuk memahami posisi kepala desa pada era pembangunan modern. Kepala desa memperoleh legitimasi melalui proses demokrasi, sementara keberhasilan pemerintahannya ditentukan oleh kapasitas dalam menjalankan fungsi pelayanan, pemberdayaan, dan pembangunan.

Perdebatan mengenai demokrasi lokal sesungguhnya bukan mengenai pembatasan hak politik warga negara. Isu yang lebih penting adalah bagaimana demokrasi dapat menghasilkan pemimpin yang memiliki legitimasi sekaligus kompetensi. Demokrasi yang berkualitas memerlukan masyarakat yang memiliki akses terhadap informasi yang memadai mengenai kapasitas para calon pemimpin. Debat publik, penyampaian program pembangunan yang terukur, rekam jejak kepemimpinan, serta pemahaman calon terhadap tata kelola desa dapat menjadi sumber informasi bagi masyarakat dalam menentukan pilihan politiknya.

Pada akhirnya, demokrasi lokal dan standar kualitas kepemimpinan desa tidak berada dalam hubungan yang saling meniadakan. Demokrasi memberikan dasar legitimasi bagi pemimpin, sedangkan kapasitas kepemimpinan menentukan kualitas pemerintahan yang dijalankan. Desa membutuhkan keduanya secara bersamaan. Legitimasi tanpa kapasitas berpotensi menghasilkan pemerintahan yang kurang efektif. Sebaliknya, kapasitas tanpa legitimasi akan kehilangan dasar kepercayaan publik. Oleh karena itu, masa depan pembangunan desa sangat ditentukan oleh kemampuan menghadirkan pemimpin yang memperoleh mandat rakyat sekaligus memiliki kompetensi untuk menerjemahkan mandat tersebut menjadi kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Memilih Orang atau Menentukan Arah Masa Depan Desa?

Fenomena yang menarik dalam berbagai ruang publik desa, termasuk percakapan sehari-hari dan grup WhatsApp (WAG), adalah cara masyarakat memaknai pemilihan kepala desa. Proses politik tersebut sering dipahami sebagai upaya menentukan siapa yang akan memimpin desa, sementara pembahasan mengenai arah pembangunan yang akan ditempuh selama enam tahun mendatang cenderung memperoleh perhatian yang lebih sedikit.

Akibatnya, perdebatan publik lebih banyak berpusat pada figur calon, hubungan kekerabatan, kedekatan emosional, asal wilayah, jaringan pertemanan, maupun sejarah hubungan antar keluarga. Sebaliknya, isu yang berkaitan dengan kapasitas kepemimpinan, visi pembangunan, strategi peningkatan pendapatan desa, penguatan ekonomi masyarakat, tata kelola pemerintahan, inovasi pelayanan publik, serta proyeksi pembangunan jangka panjang belum menjadi tema utama dalam diskursus politik desa.

Padahal, secara filosofis pemilihan kepala desa merupakan bagian dari proses demokrasi lokal yang bertujuan menentukan arah kebijakan publik. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan desa sebagai subjek pembangunan yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingannya berdasarkan hak asal-usul serta kewenangan lokal berskala desa. Amanat tersebut menunjukkan bahwa pemilihan kepala desa sesungguhnya merupakan momentum bagi masyarakat untuk menentukan prioritas pembangunan dan masa depan desanya, bukan semata memilih figur yang akan menduduki jabatan pemerintahan.

Pandangan tersebut sejalan dengan gagasan demokrasi deliberatif yang menempatkan kualitas dialog publik sebagai unsur penting dalam kehidupan demokrasi. Afan Gaffar (2006) menjelaskan bahwa demokrasi yang berkualitas ditandai oleh keterlibatan warga dalam pertukaran gagasan, penyampaian argumentasi, serta pembahasan kepentingan publik secara terbuka. Demokrasi tidak berhenti pada proses pemungutan suara, melainkan mencakup ruang diskusi yang memungkinkan masyarakat menilai program, visi, dan kapasitas para calon pemimpin.

Dari perspektif tersebut, kualitas demokrasi desa sangat dipengaruhi oleh kualitas percakapan yang berkembang di ruang publik. Ketika diskusi lebih banyak membahas peluang kemenangan kandidat, kekuatan tim sukses, atau isu-isu personal, ruang deliberasi mengenai masa depan desa menjadi semakin sempit. Padahal, pertanyaan yang lebih strategis adalah bagaimana calon kepala desa akan meningkatkan kualitas pendidikan, memperkuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), mengembangkan sektor pertanian, menciptakan lapangan kerja, memperbaiki pelayanan publik, serta memperluas jejaring pembangunan yang dapat mendukung kemajuan desa.

Fenomena tersebut menunjukkan adanya pergeseran orientasi dari politik gagasan menuju politik figur. Perhatian masyarakat lebih banyak diarahkan pada individu yang akan menduduki jabatan kepala desa dibandingkan agenda pembangunan yang akan diperjuangkan. Akibatnya, proses politik sering berakhir pada penentuan siapa yang terpilih, sementara pembahasan mengenai desa seperti apa yang ingin diwujudkan belum berkembang secara optimal.

Padahal kepala desa merupakan instrumen konstitusional untuk mencapai tujuan pembangunan yang lebih luas. Undang-Undang Desa mengamanatkan terwujudnya desa yang mandiri, maju, sejahtera, dan demokratis. Oleh sebab itu, ruang-ruang diskusi publik idealnya lebih banyak diisi oleh pertanyaan mengenai arah pembangunan yang akan diperjuangkan, kapasitas calon dalam merealisasikan program, serta kondisi desa yang ingin dicapai setelah masa kepemimpinan berakhir.

Tantangan demokrasi desa pada masa kini tidak terletak pada penyelenggaraan pemilihan yang bebas dan langsung semata. Tantangan yang lebih mendasar adalah membangun budaya politik yang mendorong masyarakat menilai calon berdasarkan gagasan, rekam jejak, kompetensi, dan visi pembangunan. Ketika pemilihan kepala desa mampu menjadi arena pertukaran ide dan perumusan masa depan bersama, demokrasi lokal akan menghasilkan legitimasi politik sekaligus arah pembangunan yang lebih jelas. Pada titik itulah pemilihan kepala desa berfungsi sebagai instrumen untuk menentukan masa depan kolektif desa, bukan sekadar menentukan siapa yang menduduki kursi kepala desa.

Krisis Diskursus Elit dan Hambatan Lahirnya Pemimpin Berkualitas

Jika dicermati lebih mendalam, minimnya diskursus mengenai kapasitas, kompetensi, dan gagasan dalam pemilihan kepala desa tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat. Dalam banyak kasus, persoalan tersebut berkaitan dengan peran sebagian elit desa yang belum berfungsi secara optimal sebagai penggerak pencerahan publik. Padahal, kelompok yang memiliki pendidikan lebih tinggi, pengalaman organisasi yang luas, serta posisi sosial yang berpengaruh diharapkan mampu membentuk ruang diskusi yang lebih rasional dan berorientasi pada kepentingan bersama.

Dari perspektif sosiologi politik, kondisi tersebut menunjukkan masih kuatnya pola penilaian yang bersifat primordial dan subjektif. Calon pemimpin sering dinilai berdasarkan kedekatan personal, hubungan kekerabatan, afiliasi kelompok, atau sentimen sosial tertentu. Sementara itu, aspek yang berkaitan dengan kompetensi, rekam jejak, kapasitas intelektual, pengalaman organisasi, kemampuan komunikasi, dan luasnya jejaring sosial belum selalu menjadi pertimbangan utama dalam proses penilaian publik.

Konsekuensinya cukup serius. Individu yang memiliki pengetahuan, pengalaman, kompetensi kepemimpinan, serta jaringan yang dapat mendukung kemajuan desa sering kali tidak memperoleh dukungan yang sepadan dengan kapasitas yang dimilikinya. Dalam beberapa situasi, mereka justru menjadi sasaran kecurigaan, kritik yang berlebihan, atau penilaian yang lebih menitikberatkan pada kelemahan pribadi daripada kontribusi yang dapat diberikan. Keunggulan seseorang kemudian dipandang sebagai ancaman bagi kepentingan tertentu, bukan sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk mendorong pembangunan desa.

Fenomena tersebut dapat dijelaskan melalui konsep modal sosial. Robert M. Z. Lawang (2004) menjelaskan bahwa modal sosial bertumpu pada kepercayaan, penghargaan, norma bersama, dan kemauan untuk bekerja sama. Kepercayaan memungkinkan masyarakat membangun hubungan yang produktif, sedangkan penghargaan terhadap kemampuan individu membuka ruang bagi munculnya kepemimpinan yang efektif. Ketika prasangka lebih dominan daripada kepercayaan, potensi sosial yang dimiliki masyarakat akan sulit berkembang menjadi kekuatan kolektif.

Situasi ini melahirkan sebuah paradoks. Masyarakat menginginkan desa yang maju, tata kelola yang baik, serta kepemimpinan yang berkualitas. Namun ketika muncul individu yang memiliki kapasitas lebih baik dalam aspek pengetahuan, pengalaman, kemampuan komunikasi, maupun jejaring sosial, perhatian sebagian elit sering terfokus pada pencarian kelemahan pribadi. Kesalahan-kesalahan kecil diperbesar, sedangkan kompetensi dan kontribusi yang dimiliki kurang memperoleh apresiasi yang proporsional.

Padahal dalam kehidupan demokrasi yang sehat, elit intelektual memiliki tanggung jawab moral untuk membangun standar penilaian yang objektif. Mereka diharapkan mendorong masyarakat untuk menilai calon pemimpin berdasarkan kualitas gagasan, rekam jejak, integritas, kapasitas manajerial, dan kemampuan memperjuangkan kepentingan publik. Peran tersebut penting karena kualitas demokrasi sangat dipengaruhi oleh kualitas diskursus yang berkembang di ruang publik (Dahl, 1998).

Ketika ruang publik lebih banyak dipenuhi prasangka dibandingkan pertukaran gagasan, proses demokrasi kehilangan salah satu fungsi terpentingnya, yaitu menghasilkan keputusan yang rasional dan berpijak pada kepentingan bersama. Akibatnya, masyarakat lebih mudah terjebak dalam perdebatan personal daripada membahas agenda pembangunan yang akan menentukan masa depan desa.

Pada titik tersebut, tantangan yang dihadapi desa melampaui persoalan regulasi dan mekanisme pemilihan. Tantangan yang lebih mendasar adalah membangun budaya politik yang menghargai kapasitas, prestasi, dan kompetensi sebagai dasar penilaian terhadap calon pemimpin. Budaya politik semacam ini akan mendorong masyarakat untuk melihat kualitas seseorang secara lebih utuh, bukan semata melalui kekurangan yang dimilikinya.

Kemajuan desa pada akhirnya memerlukan dua prasyarat yang saling berkaitan. Desa membutuhkan pemimpin yang berkualitas, sekaligus lingkungan sosial yang mampu mengenali dan menghargai kualitas tersebut. Pengalaman berbagai komunitas menunjukkan bahwa keterbelakangan sering kali bukan disebabkan oleh ketiadaan sumber daya manusia yang kompeten, melainkan oleh kegagalan kolektif dalam memberi ruang, dukungan, dan kepercayaan kepada individu-individu yang memiliki kapasitas untuk membawa perubahan. Oleh karena itu, upaya melahirkan pemimpin desa yang berkualitas perlu disertai penguatan budaya intelektual yang menjadikan kompetensi dan kontribusi sebagai ukuran utama dalam kehidupan demokrasi lokal.

Daftar Pustaka

Afan Gaffar. (2006). Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Bourdieu, P. (1986). "The Forms of Capital." Dalam J. Richardson (Ed.), Handbook of Theory and Research for the Sociology of Education. New York: Greenwood Press.

Budiardjo, M. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Dahl, R. A. (1998). On Democracy. New Haven: Yale University Press.

Dahl, R. A. (1998). On Democracy. New Haven: Yale University Press.

Erlingsson, G. Ó., & Ödalen, J. (2017). “A Normative Theory of Local Government: Connecting Individual Autonomy and Local Self-Determination with Democracy.” Lex Localis, 15(2), 329–342.

Habermas, J. (1996). Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy. Cambridge: MIT Press.

Habibie, B. J. (2006). Detik-Detik yang Menentukan: Jalan Panjang Indonesia Menuju Demokrasi. Jakarta: THC Mandiri.

Lawang, R. M. Z. (2004). Kapital Sosial dalam Perspektif Sosiologik: Suatu Pengantar. Jakarta: FISIP Universitas Indonesia Press.

Madjid, N. (1999). Membangun Masyarakat Madani. Jakarta: Nuansa Madani.

Mansuri, G., & Rao, V. (2013). Localizing Development: Does Participation Work? Washington, DC: World Bank.

Mill, J. S. (1873). Considerations on Representative Government. London: Parker, Son, and Bourn.

Ndraha, T. (2003). Kybernology (Ilmu Pemerintahan Baru). Jakarta: Rineka Cipta.

Putnam, R. D. (2000). Bowling Alone: The Collapse and Revival of American Community. New York: Simon & Schuster.

Rasyid, M. R. (2000). Makna Pemerintahan: Tinjauan dari Segi Etika dan Kepemimpinan. Jakarta: Mutiara Sumber Widya.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jakarta: Sekretariat Negara.

Smith, B. C. (2009). Good Governance and Development. New York: Palgrave Macmillan.

 


Sabtu, 13 Juni 2026

Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur

Okenews.net- Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan menegaskan pentingnya peran seluruh jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Timur dalam mendukung pembangunan dan investasi di Kalimantan Timur dalam bidang pertanahan dan tata ruang. Menurutnya, Kalimantan Timur memiliki posisi yang sangat strategis setelah ditetapkan sebagai lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Kondisi tersebut menjadikan wilayah ini sebagai pusat perhatian pemerintah, investor, masyarakat, hingga dunia internasional.

“ATR/BPN harus terus bisa menjadi solusi atas pembangunan di Kalimantan Timur ini. Tentunya tidak mudah di tengah berbagai regulasi namun kita harus kedepankan menjaga kepercayaan masyarakat dengan memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan pasti," ujar Wamen Ossy saat memberikan arahan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur serta Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Kalimantan Timur di Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Jumat (12/06/2026).

Lebih lanjut, ia juga menyebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dalam berbagai kegiatan senantiasa menekankan bahwa 80 persen tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN adalah pelayanan publik. Menurutnya, masyarakat akan menilai kualitas layanan berdasarkan kemudahan, kecepatan, dan kepastian dalam mengurus layanan pertanahan.

“Saya meminta kepada seluruh jajaran untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, kita lakukan inovasi-inovasi disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Kita cari area-area mana lagi yang kita bisa perbaiki dari sisi pelayanan kita,” ujar Wamen Ossy. 

Didampingi Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim, Shamy Ardian dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Ceto Subagiyo, Wamen Ossy meninjau loket pelayanan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Samarinda. Ia melihat langsung bagaimana proses pelayanan di loket-loket Kantah di daerah. 

Ketika meninjau area pelayanan, Wamen Ossy memastikan layanan yang diberikan jajarannya kepada masyarakat berjalan baik. Ia juga meminta dukungan serta kritik dan saran atas pelayanan yang ada kepada para pemohon yang tengah datang di loket. 

“Mohon dukungannya terus untuk kami, Kalau ada permasalahan pertanahan tak usah lewat orang lain langsung saja datang ke kantornya langsung supaya lebih mudah dimengerti daripada melalui pihak lain,” ujar Wamen Ossy di hadapan para pemohon. 

Dalam kegiatan ini, Wamen Ossy juga menyerahkan total 15 sertipikat tanah kepada masyarakat yang hadir. Sertipikat yang diserahkan mulai dari sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan tanah wakaf. 

Peletakan Batu Pertama Graha PMII Lotim, Investasi Jangka Panjang Cetak Kader Pemimpin Masa Depan

Okenews.net – Semangat gotong royong dan kebersamaan mewarnai peletakan batu pertama pembangunan Graha Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lombok Timur di kawasan Rakam, Kecamatan Selong, Jumat (12/6/2026). Momentum ini menjadi tonggak penting bagi PMII Lombok Timur dalam menghadirkan pusat kaderisasi yang akan menjadi rumah perjuangan dan pengembangan sumber daya kader di masa mendatang.

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Lombok Timur H. M. Juaini Taofik yang mewakili Bupati Lombok Timur, unsur Forkopimda, Pengurus Besar Ikatan Alumni PMII (IKA PMII), IKA PMII NTB, IKA PMII Lombok Timur, PKC PMII Bali Nusra, PC PMII Lombok Timur, serta ratusan kader dan alumni PMII.

Ketua Panitia Pembangunan Graha PMII Lombok Timur, Dr. Ahmad Patoni, mengatakan pembangunan gedung tersebut merupakan wujud nyata komitmen para alumni untuk meninggalkan warisan yang bermanfaat bagi generasi kader PMII berikutnya.

Menurutnya, Graha PMII bukan sekadar bangunan fisik, melainkan pusat pembelajaran, ruang diskusi, serta tempat lahirnya berbagai gagasan dan pemikiran yang berkontribusi bagi pembangunan daerah.

“Gedung ini bukan sekadar bangunan. Ini akan menjadi pusat belajar, pusat gerakan, dan tempat lahirnya berbagai gagasan. Siapa pun yang terlibat dalam pembangunan ini telah mengambil bagian dalam amal jariyah yang manfaatnya akan terus mengalir,” ujarnya.

Patoni menjelaskan, pembangunan tahap awal didukung oleh puluhan alumni yang secara sukarela menghimpun dana untuk membangun struktur dasar gedung. Saat ini pembangunan dimulai dengan pengerjaan 24 tiang pondasi sebagai fondasi awal berdirinya Graha PMII.

“Sebanyak 40 alumni telah berkomitmen mendukung pembangunan ini. Ini menunjukkan bahwa PMII Lombok Timur tidak menunggu memiliki banyak sumber daya untuk bergerak, tetapi bergerak karena keyakinan dan semangat pengabdian,” katanya.

Ia menambahkan, kekuatan utama PMII Lombok Timur terletak pada optimisme dan semangat kadernya dalam membawa perubahan positif bagi daerah.

Sementara itu, Ketua IKA PMII Lombok Timur, Muhlis Hasim, menegaskan bahwa pembangunan Graha PMII merupakan investasi jangka panjang untuk mendukung proses kaderisasi organisasi.

“Graha PMII ini bukan untuk kepentingan alumni semata, tetapi dipersiapkan untuk kader-kader masa depan. Dari tempat ini akan lahir generasi yang belajar, berdiskusi, dan berkontribusi dalam pembangunan daerah,” ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Cless itu menjelaskan, bangunan dua lantai tersebut akan berdiri di atas lahan seluas 15 are. Lantai pertama akan difungsikan sebagai kantor organisasi, sedangkan lantai kedua akan menjadi aula pertemuan dan pusat kegiatan kaderisasi.

Dengan hadirnya gedung tersebut, kader PMII di Lombok Timur nantinya memiliki fasilitas yang representatif untuk melaksanakan berbagai kegiatan organisasi tanpa harus berpindah-pindah tempat.

Muhlis juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang telah memberikan dukungan berupa penyediaan lahan untuk pengembangan organisasi. Ia berharap status lahan tersebut ke depan dapat ditingkatkan menjadi hibah penuh guna memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan Graha PMII.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. M. Juaini Taofik, yang mewakili Bupati Lombok Timur, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus mendukung pembangunan Graha PMII hingga tuntas.

Menurutnya, Bupati Lombok Timur memberikan perhatian khusus terhadap proses legalitas lahan agar seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai aturan dan memiliki dasar hukum yang kuat.

“Pak Bupati berpesan agar seluruh proses ini dikawal hingga selesai secara akuntabel. Insya Allah tinggal selangkah lagi menuju penyelesaian administrasi dan legalitasnya,” kata Juaini.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah memberikan dukungan nyata pada tahap awal pembangunan melalui bantuan alat berat dan material.

“Begitu panitia menyampaikan kebutuhan pembangunan, pemerintah langsung memberikan dukungan berupa alat berat dan material. Ini menjadi bukti bahwa PMII dipandang sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan daerah,” tegasnya.

Pembangunan Graha PMII Lombok Timur diharapkan menjadi tonggak baru dalam memperkuat proses kaderisasi, melahirkan pemimpin-pemimpin muda yang berintegritas, serta memperkokoh kontribusi PMII dalam pembangunan Lombok Timur di masa depan. 

Pegawai Kantor Pertanahan KLU Resmi Dilantik Jadi PNS, Kepala Kantor Ingatkan Pentingnya Integritas dan Pelayanan Prima


Okenews.net-  Suasana penuh kebanggaan dan semangat pengabdian mewarnai momen pelantikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara. Keluarga besar Kantor Pertanahan KLU menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada para pegawai yang resmi mengemban status baru sebagai aparatur sipil negara.


Pelantikan tersebut menjadi tonggak penting dalam perjalanan karier para pegawai sekaligus awal dari tanggung jawab yang lebih besar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah, berharap para pegawai yang telah dilantik mampu menjaga amanah yang diberikan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugas.


"Pelantikan ini bukan sekadar perubahan status kepegawaian, tetapi juga bentuk kepercayaan negara yang harus dijaga dengan kerja nyata, dedikasi, dan komitmen dalam melayani masyarakat," ujar Muhammad Shaleh Basyarah.


Ia menegaskan bahwa ASN di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, dan akuntabel.


"Saya mengajak seluruh pegawai yang baru dilantik untuk terus meningkatkan kompetensi, menjaga integritas, serta menjadi teladan dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Jadilah ASN yang berAKHLAK dan mampu menghadirkan solusi bagi masyarakat," katanya.


Menurutnya, keberhasilan sebuah institusi tidak hanya ditentukan oleh sistem yang baik, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusia yang bekerja di dalamnya.


"Kepercayaan masyarakat merupakan aset terbesar yang harus dijaga. Karena itu, setiap ASN harus bekerja dengan hati, mengedepankan etika, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tambahnya.


Keluarga besar Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara berharap seluruh pegawai yang baru dilantik dapat terus berkontribusi dalam mendukung program-program pemerintah, khususnya di bidang pertanahan, serta menjadi bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang profesional, modern, dan berorientasi pada pelayanan.


Dengan semangat baru sebagai PNS dan pejabat fungsional, para pegawai diharapkan mampu menjalankan amanah dengan penuh dedikasi demi kemajuan bangsa, negara, dan kesejahteraan masyarakat.

Kamis, 11 Juni 2026

Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat untuk Agenda Pembangunan Nasional

Okenews.net - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, melaporkan progres dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional (KSPEAN) di Provinsi Papua Selatan yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Progres tersebut mencakup perkembangan penataan ruang dan perizinan pemanfaatan ruang guna mendukung pelaksanaan PSN di sektor pangan.

“yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam mendukung pengembangan kawasan Papua Selatan, pertama adalah penyesuaian tata ruang. Alhamdulillah, penetapan Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW) Provinsi Papua Selatan telah dilaksanakan pada Oktober 2025. Kedua soal perencanaan rinci, dari target 19 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Papua Selatan, saat ini empat RDTR telah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah,” ungkap Wamen Ossy dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Rabu (10/06/2026).

Dari empat RDTR tersebut, tiga RDTR-nya telah terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS). Percepatan penyusunan RDTR lainnya terus didorong untuk memperkuat kepastian pemanfaatan ruang sekaligus mendukung kemudahan investasi di kawasan Papua Selatan.

Pada Rakortas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan ini, Wamen ATR/Waka BPN juga menjelaskan progres dalam bidang perizinan pemanfaatan ruang. Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan tiga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk mendukung pengembangan kawasan. Selanjutnya, terdapat tiga permohonan KKPR lainnya yang masih diproses. Adapun KKPR yang telah diterbitkan tersebut akan digunakan untuk pengembangan kawasan tanaman pangan, pelabuhan pendukung, dan pengembangan perkebunan sawit.

“Pada prinsipnya, Kementerian ATR/BPN akan selalu mendukung permohonan KKPR yang diajukan kepada kami, sepanjang persyaratan yang diperlukan dapat dipenuhi,” kata Wamen Ossy yang hadir dalam Rakortas dengan didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana.

Papua Selatan juga telah memenuhi ketentuan nasional terkait Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dengan capaian 87,24%. Menurut Wamen Ossy, capaian tersebut menjadi modal penting dalam memperkuat ketahanan pangan nasional. Papua Selatan berpotensi besar menjadi salah satu lumbung pangan, energi, dan bioindustri di Indonesia. Kementerian ATR/BPN berkomitmen memastikan seluruh pengembangan kawasan di provinsi ini memiliki fondasi tata ruang yang kuat, legalitas yang jelas, serta kepastian pemanfaatan ruang sehingga pembangunan bisa mendatangkan kebermanfaatan.

Rakortas ini turut dihadiri oleh Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi beserta jajaran; Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan, Hanif Fais Nurofiq; Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono; serta jajaran Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pertahanan, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hadir pula, perwakilan Bupati Merauke serta para pejabat dari kementerian/lembaga terkait.

Anggota DPR RI Fraksi NasDem Fauzan Khalid Minta MenPAN RB Perketat kinerja ASN

Okenews.net-Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) untuk memastikan output dan outcome setiap kegiatan yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penerapan sasaran kinerja pegawai (SKP) yang terukur.

“Apakah ada mekanisme kontrol yang dilakukan. Bagaimana efektifitasnya agar sesuai target. Pastikan kinerja berdasarkan pada hasil kerja dan dampak nyata, bukan hanya kehadiran fisik,” kata Fauzan dalam rapat kerja (raker) Komisi II DPR RI dengan MenPAN RB, Kepala BKN, Kepala LAN, Kepala ANRI, dan Ketua Ombdsman RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/06/2026).

Fauzan mencontohkan hadirnya Mal Pelayanan Publik (MPP) yang sudah tersebar di ratusan wilayah setingkat kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Menurut Fauzan, hadirnya MPP biasanya efektif sebulan hingga enam bulan, namun setelah itu berjalan kurang maksimal.

Ada banyak alasan dari pemerintah di daerah, hingga menyebabkan MPP berjalan kurang maksimal. Menurut Fauzan, salah satunya karena terbatasanya sumber daya manusia (SDM) di daerah yang menangani MPP tersebut.

“Saya berharap kepada MenPAN RB untuk tidak hanya memastikan MPP itu masih ada dan berjalan efektif. Namun, sistemnya juga harus dipastikan berjalan maksimal dan berdampak pada baiknya pelayanan masyarakat,” tandasnya.

Dalam raker, Fauzan, Bupati Lombok Barat dua periode (2016-2024) juga menyinggung soal manajemen talenta. Fauzan minta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperketat pengawasan terhadap pengangkatan pejabat di daerah.

Fauzan menilai, pengawasan terhadap manajemen talenta saat ini semakin menurun. Saat ini banyak pejabat ditempatkan sebagai kepala dinas, padahal tidak sesuai bidangnya. Misal, sarjana pendidikan ditempatkan menjadi kepala dinas kesehatan, karena menjadi tim sukses kepala daerah tersebut.

“Saya minta pengawasan manajemen talenta ini diperketat lagi. Kalau misalnya dibentuk panitia seleksi (pansel) untuk menentukan pejabat, itu hanya formalitas di daerah karena rangking pun sudah diatur, kata Fauzan.

Manajemen talenta merupakan strategi pengelolaan sumber daya manusia untuk mengidentifikasi, mengembangkan, dan mempertahankan pegawai terbaik. Tujuannya untuk  memastikan organisasi memiliki kader pemimpin masa depan dan SDM unggul untuk mencapai tujuan strategis.

Mengenai Ombudsman, Fauzan mengakui kasian karena ombudsman daerah banyak yang tidak memiliki kantor. Untuk pengadaan kantor, pada akhirnya minta langsung kepada kepala daerah. “Takutnya kalau minta kepada kepala daerah, ini ada konfli kepentingan. Coba nanti dibahas di Komisi II DPR RI dan kami akan komunikasikan dengan kepala daerah,” ujar Fauzan yang pernah menjabat Ketua KPU NTB (2008-2013).

Fauzan Khalid Ajak Generasi Muda Kenali Kalender Hijriah dalam Gawe Beleq Kawule Midang

Okenews.net– Anggota DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid, menghadiri pembukaan kegiatan Begawe Beleq Kawule Midang dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah di Desa Midang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Minggu (7/6/2026).

Kegiatan yang telah memasuki penyelenggaraan tahun ketujuh tersebut dibuka dengan pemukulan gendang beleq oleh Fauzan Khalid, disusul penampilan tarian tradisional gendang beleq yang menjadi simbol pelestarian budaya masyarakat Sasak.

Dalam sambutannya, Fauzan mengapresiasi inisiatif masyarakat dan para pemuda Midang yang terus menjaga tradisi menyambut Tahun Baru Islam melalui kegiatan yang memadukan nilai keagamaan, budaya, dan kebersamaan masyarakat.

Menurut mantan Bupati Lombok Barat dua periode itu, peringatan 1 Muharram bukan sekadar menandai pergantian tahun dalam kalender Islam, tetapi juga menjadi momentum untuk melakukan introspeksi diri, memperkuat silaturahmi, serta meningkatkan kualitas ibadah.

“Secara spiritual, 1 Muharram adalah momentum muhasabah, hijrah menuju pribadi yang lebih baik, dan menumbuhkan harapan baru untuk meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan,” ujar Fauzan.

Ia menjelaskan, Tahun Baru Islam memiliki makna penting karena menjadi penanda peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah yang menjadi titik awal kebangkitan umat Islam. Selain itu, Muharram juga termasuk salah satu dari empat bulan yang dimuliakan dalam Islam, sehingga umat dianjurkan memperbanyak amal saleh.

Fauzan juga menekankan pentingnya mengenalkan kalender Hijriah kepada generasi muda. Ia mengaku prihatin karena masih banyak anak muda yang belum mengenal atau menghafal bulan-bulan dalam kalender Islam, padahal hampir seluruh ibadah dan hari besar keagamaan Islam berpatokan pada kalender Hijriah.

“Jangan sampai kita menjalankan ajaran agama yang semuanya berbasis kalender Hijriah, tetapi kita sendiri tidak mengenal bulan-bulannya. Ini penting dipahami, terutama oleh generasi muda,” tegasnya.

Ia berharap kesadaran yang tumbuh di kalangan pemuda Midang dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Lombok bahkan Indonesia dalam menghidupkan kembali tradisi menyambut Tahun Baru Islam.

Pada kesempatan tersebut, Fauzan juga memberikan apresiasi kepada panitia yang berhasil menjaga keberlangsungan Begawe Beleq Kawule Midang selama tujuh tahun berturut-turut dengan dukungan swadaya masyarakat dan para donatur.

“Ini kegiatan luar biasa. Saya berharap ke depan semakin banyak pihak yang mendukung sehingga masyarakat tidak lagi terbebani biaya penyelenggaraan. Insya Allah saya akan ikut memfasilitasi agar kegiatan ini terus berkembang,” katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia Begawe Beleq Kawule Midang, H. Taufan Buana, mengatakan kegiatan tersebut lahir dari keinginan masyarakat untuk menghidupkan kembali semangat menyambut Tahun Baru Islam sekaligus menjaga identitas budaya masyarakat Sasak.

Menurutnya, selain menjadi sarana syiar Islam, kegiatan tersebut juga bertujuan melestarikan tradisi-tradisi lokal yang mulai ditinggalkan serta mendorong pertumbuhan pelaku UMKM di wilayah Midang.

“Melalui Gawe Beleq Kawule Midang, kami ingin merawat tradisi dan mengawalnya dengan inovasi. Harapannya, peringatan Tahun Baru Islam seperti ini dapat menjadi inspirasi bagi kampung-kampung lain untuk ikut memeriahkannya,” ujar Taufan.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Fauzan Khalid yang kembali hadir membuka kegiatan tersebut, sebagaimana pernah dilakukan saat menjabat Bupati Lombok Barat pada 2019.

Kegiatan Begawe Beleq Kawule Midang tahun ini diwarnai berbagai pertunjukan seni budaya, permainan tradisional, serta aktivitas yang melibatkan masyarakat sebagai bentuk persiapan menyambut datangnya Tahun Baru Islam 1448 Hijriah.

Australia dan Happy Hearts Resmikan Gedung Baru SDN 2 Pohgading, Pemda Lotim Apresiasi Dukungan Pendidikan Senilai Rp1 Miliar

Okenews.net – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengapresiasi dukungan Kedutaan Besar Australia dan organisasi Happy Hearts yang terus berkontribusi dalam peningkatan kualitas sarana pendidikan di daerah tersebut. Apresiasi itu disampaikan saat peresmian gedung baru SDN 2 Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kamis (10/6/2026).

Kunjungan tim Kedutaan Besar Australia bersama Happy Hearts dilakukan untuk meresmikan sekaligus memastikan seluruh proses revitalisasi sekolah telah rampung dan siap digunakan oleh para siswa serta tenaga pendidik.

Program revitalisasi di SDN 2 Pohgading meliputi pembangunan empat ruang kelas baru, dua unit kamar mandi, serta penyediaan mebel dan berbagai sarana pendukung pembelajaran lainnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, M. Nurul Wathoni, menjelaskan bahwa pihaknya berperan sebagai penerima manfaat dalam program tersebut. Seluruh proses pembangunan dilaksanakan oleh pihak yang ditunjuk langsung oleh Happy Hearts.

“Dalam program bantuan revitalisasi dari Happy Hearts ini, Dikbud Lombok Timur dan pihak sekolah menerima hasil jadi. Seluruh pekerjaan dilaksanakan oleh tim yang telah ditunjuk Happy Hearts,” ujar Wathoni saat mendampingi kunjungan bersama Kabid SMP Samsul Wajdi dan Kepala UPTD Dikbud Pringgabaya M. Nasir.

Menurutnya, bantuan dengan nilai lebih dari Rp1 miliar itu menggunakan konsep bangunan ramah lingkungan yang dirancang tahan gempa dan tahan api. Material yang digunakan merupakan bahan daur ulang yang telah melalui proses pengolahan khusus sehingga memiliki daya tahan hingga puluhan tahun.

“Atas nama Bupati Lombok Timur, kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh donatur yang telah menyalurkan bantuannya melalui Happy Hearts,” katanya.

Wathoni mengungkapkan, sepanjang Januari hingga Juni 2026, Happy Hearts Australia telah membangun enam sekolah dasar di Lombok Timur. Program tersebut akan terus berlanjut dengan rencana revitalisasi sekitar enam sekolah lainnya pada periode Juli hingga Desember 2026 yang saat ini masih dalam tahap verifikasi.

Ia menjelaskan, pihak Dikbud hanya mengajukan data sekolah-sekolah yang mengalami kerusakan. Selanjutnya, tim Happy Hearts melakukan penilaian dan verifikasi secara independen berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

“Kami hanya menyampaikan data sekolah yang membutuhkan bantuan. Proses verifikasi dilakukan secara mandiri oleh Happy Hearts dan tidak dapat diintervensi karena mereka memiliki standar penilaian tersendiri,” jelasnya.

Di akhir kegiatan, Wathoni mengingatkan seluruh warga sekolah agar menjaga dan merawat fasilitas yang telah dibangun. Menurutnya, bantuan tersebut merupakan wujud kepedulian para donatur dari berbagai negara yang harus dijaga kebermanfaatannya untuk jangka panjang.

“Ini adalah bantuan sosial dari para donatur luar negeri. Sebagai penerima manfaat, kita harus menjaga dan merawatnya dengan baik sebagai bentuk rasa syukur dan penghargaan atas kepercayaan yang diberikan,” pungkasnya.

Mengenal Bung Heru, Pendiri Seniman Hukum Law Firm

Okenews.net - Nama Muhamad Haerudin MS cukup dikenal di kalangan praktisi hukum di Nusa Tenggara Barat. Advokat yang akrab disapa Bung Heru itu merupakan pendiri sekaligus Direktur Seniman Hukum Law Firm yang berkantor di Pulau Lombok.

Bung Heru sapaan akrabnya merupakan pengacara sukses yang telah berkarier selama 10 tahun. Dia juga merupakan Direktur Mahnun Siddik Law Office, pendiri sekaligus ketua pada Yayasan LBH Galang Bulan dan juga pernah menjadi Ketua Pamswakarsa Amphibi Muda Lombok Tengah. Kiprahnya di dunia hukum cukup tersohor dengan menangani banyak perkara di NTB.

Selama kurang lebih satu dekade berkarier sebagai advokat, Bung Heru telah menangani berbagai perkara hukum dengan tingkat kompleksitas yang beragam. Bidang yang paling intens digelutinya meliputi perkara perdata, koorporasi, persoalan perizinan, hingga urusan keimigrasian.

Dalam menangani perkara, banyak pengusaha-pengusaha di NTB memilih Bung Heru sebagai pengacaranya karena memiliki rekam jejak yang baik soal integritas dan keilmuan.

Dalam perjalanan kariernya, berbagai perkara berhasil diselesaikan dan dimenangkan. Namun bagi Bung Heru, ukuran keberhasilan seorang advokat tidak semata-mata ditentukan oleh kemenangan di ruang sidang.

Menurutnya, keberhasilan yang sesungguhnya justru ketika persoalan hukum klien dapat diselesaikan sebelum memasuki proses persidangan melalui pendekatan non litigasi.

“Advokat yang baik bukan hanya yang menang di pengadilan, tetapi yang mampu menyelesaikan masalah klien secara efektif. Banyak perkara yang justru selesai melalui jalur non litigasi,” ujar Bung Heru, Rabu Malam , 10 Juni 2026. 

Sebagai Direktur Seniman Hukum Law Firm, Bung Heru dikenal memiliki jaringan relasi yang luas serta kemampuan keilmuan yang terus diasah. Bekal pengalaman organisasi saat menempuh pendidikan di Universitas Mataram menjadi salah satu fondasi yang membentuk karakter dan perjalanan profesionalnya di dunia hukum.

Dari lingkungan kampus, ia mulai aktif mengembangkan kemampuan berpikir kritis, kepemimpinan, hingga kemampuan berkomunikasi yang kemudian menjadi modal penting dalam menjalankan profesi advokat.

Bung Heru menegaskan bahwa integritas merupakan prinsip yang tidak bisa ditawar dalam profesi advokat. Baginya, tanggung jawab terhadap klien harus menjadi prioritas utama sejak surat kuasa ditandatangani.

“Sebagai advokat, yang paling penting adalah menjaga integritas dan tanggung jawab terhadap klien. Ketika sudah menerima kuasa, apapun yang terjadi harus tetap bersama klien dan memberikan pelayanan terbaik,” katanya.

Komitmen terhadap integritas itu pernah diuji dalam salah satu perkara yang ditanganinya. Ia mengaku sempat mendapatkan tawaran uang bernilai fantastis dari pihak lawan kliennya. Namun tawaran tersebut ditolaknya karena bertentangan dengan prinsip profesi yang selama ini dipegang teguh.

Kepercayaan Klien Etik Tertinggi

Menurut Bung Heru, kepercayaan klien jauh lebih berharga dibandingkan keuntungan sesaat. Kepercayaan itulah yang menjadi modal utama dalam membangun reputasi dan keberlanjutan karier seorang advokat.

“Uang bukan yang utama. Kepercayaan klien adalah hal yang paling penting. Kalau kepercayaan itu dijaga, maka nama baik akan mengikuti dengan sendirinya,” ungkapnya.

Di era digital, Bung Heru juga aktif memberikan konsultasi hukum melalui media sosial. Banyak masyarakat yang memanfaatkan ruang tersebut untuk berkonsultasi mengenai berbagai persoalan hukum yang dihadapi.

Meski sebagian konsultasi dilakukan secara gratis, pendekatan itu justru membuka jalan lahirnya hubungan profesional yang berkelanjutan. Tidak sedikit masyarakat yang kemudian mempercayakan penanganan perkaranya kepada Bung Heru sebagai kuasa hukum tetap.

Selain aktif di firma hukum yang dipimpinnya, Bung Heru juga pernah bergabung dengan LBH Reform. Melalui lembaga tersebut, ia terlibat dalam berbagai kegiatan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan secara cuma-cuma.

Kegiatan yang dijalankannya tidak hanya sebatas pendampingan hukum, tetapi juga mencakup klinik hukum, konsultasi gratis, sosialisasi hukum kepada masyarakat, pendidikan bagi paralegal, hingga advokasi terkait perlindungan perempuan.

Aktivitas tersebut menjadi bentuk pengabdian yang diyakininya sebagai bagian dari tanggung jawab profesi advokat kepada masyarakat luas.

Di luar kesibukannya menangani perkara hukum, Bung Heru memiliki sejumlah hobi yang berkaitan dengan olahraga dan aktivitas sosial. Ia gemar berlari, bersepeda, serta bermain domino.

Kecintaannya terhadap olahraga domino bahkan membawanya menjadi Ketua Organisasi Olahraga Domino (Orado) Lombok Tengah. Organisasi tersebut turut mendorong pengembangan domino sebagai salah satu cabang olahraga yang berada di bawah naungan KONI.

Meski usianya masih tergolong muda, Bung Heru memiliki pandangan yang tegas mengenai profesi advokat. Ia berpesan kepada para advokat muda agar selalu mempersiapkan berbagai alternatif penyelesaian perkara sebelum menerima dan menangani klien.

Menurutnya, seorang advokat harus memiliki banyak strategi dan solusi agar tidak terjebak dalam kebuntuan yang dapat merugikan kepentingan klien.

“Pesan saya untuk advokat muda, sebelum menangani perkara harus punya seribu solusi. Jangan sampai stagnan karena itu bisa berujung pada kekalahan klien,” pungkasnya.

Rabu, 10 Juni 2026

Konsultasi Syarat Pengurusan Berkas Pertanahan, MPP Jadi Pilihan Masyarakat Cari Kepastian Layanan

Okenews.net-  Sebelum mengurus sertipikat atau melakukan peralihan hak atas tanah, masyarakat ada yang memilih mencari informasi terlebih dahulu agar proses yang dijalani tidak terhambat kekurangan dokumen maupun kesalahan prosedur. Kehadiran layanan pertanahan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang menjadi salah satu sarana yang dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan kepastian informasi tersebut.

Hal itu yang dilakukan Andri saat datang untuk berkonsultasi terkait proses peralihan hak tanah di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kota Tangerang. Ia mengaku berkonsultasi di loket pelayanan pertanahan milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat untuk mencari kepastian informasi mengenai syarat dan dokumen yang harus disiapkan.

“Di loket BPN barusan dijelaskan detail, mulai dari dicek sertipikat asli, AJB (Akta Jual Beli), BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), sampai PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Jadi kita tahu apa saja yang harus disiapkan dan tidak bingung lagi,” ujar Andri.  

Menurutnya, cara petugas loket BPN dalam menjelaskan juga membuat masyarakat lebih nyaman saat berkonsultasi. Suasana pelayanan yang tidak kaku membuat warga lebih leluasa bertanya terkait proses yang belum dipahami. “Bagus, tadi dijelaskan secara sedetil-detilnya, tidak berbelit-belit. Sebenarnya itu kan yang kami perlukan, informasi yang jelas, disampaikan secara santai, tapi tetap jelas,” ujar Andri. 

Pengalaman serupa dirasakan masyarakat asal Tangerang, Bukit Solomon Kusuma Negara ketika mengurus sertipikat tanah untuk rumah milik orang tuanya. Tak perlu buang waktu banyak, ia bisa mengurus dua urusan sekaligus dalam satu waktu. Ia mengurus validasi BPHTB di loket Bapenda dan berkonsultasi mengenai tahapan pendaftaran sertipikat tanah di Loket BPN tanpa harus berpindah-pindah tempat.

“Tadi saya konsultasi di loket BPN, dijelaskan berkas yang dibutuhkan apa saja untuk pendaftaran pertama kali ini. Cukup mudah karena semua layanan bisa terintegrasi di sini. Penjelasan dari petugas juga jelas dan membantu,” kata Bukit Solomon Kusuma Negara. 

Sebagai informasi, loket ATR/BPN di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang ini dilaksanakan pada tiap hari Senin dan Kamis, pukul 08.00-15.00 WIB. Jadwal tersebut merujuk pada nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Tangerang dengan Kantor Pertanahan Kota Tangerang. 

Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan Aset

Okenews.net-  Pengamanan aset pertanahan yang menjadi objek sengketa maupun perkara hukum adalah hal krusial dalam langkah pemulihan hak korban dan pengembalian kerugian negara. Untuk memperkuat upaya tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin kerja sama dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Sinergi Tugas dan Fungsi dalam Rangka Pemulihan Aset di Bidang Pertanahan.

"Perjanjian Kerja Sama ini antara Kementerian ATR/BPN, khususnya Ditjen PSKP, dengan BPA Kejaksaan Agung RI menjadi sangat penting. Mudah-mudahan kerja sama ini memberikan manfaat dalam rangka memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset sehingga kontribusinya kepada negara dapat semakin maksimal," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) PSKP, Iljas Tedjo Prijono saat penandatanganan PKS di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Rabu (10/06/2026).

Perjanjian Kerja Sama tersebut mencakup penguatan pertukaran data dan informasi, dukungan terhadap identifikasi, pelacakan, pengamanan, serta pemulihan aset di bidang pertanahan. Selain itu, kedua instansi juga akan meningkatkan koordinasi dalam penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang memiliki aspek hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara, termasuk upaya penyelamatan aset negara dan pemberantasan mafia tanah. 

Dirjen PSKP menuturkan, pada praktiknya masih terdapat berbagai tantangan dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset kepada korban. Untuk menghadapi tantangan tersebut, diperlukan kesamaan pemahaman antara lembaga terkait agar hak-hak korban dapat dipulihkan secara efektif dan tidak terhambat oleh persoalan administrasi pertanahan.

"Begitu hakim menyatakan bahwa barang tersebut dikembalikan kepada korban, maka dengan sendirinya itu menjadi bukti peralihan. Ini bisa menjadi temuan hukum yang menjadi rujukan dalam rangka masyarakat mencari keadilan. Kita banyak diperlukan masyarakat untuk hal-hal seperti itu," ungkap Iljas Tedjo Prijono.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, juga menilai kerja sama yang disahkan hari ini jadi langkah penting dalam memperkuat efektivitas penanganan persoalan pertanahan yang kerap melibatkan berbagai aspek hukum. Menurutnya, kompleksitas sengketa pertanahan membutuhkan penanganan yang terintegrasi antarinstansi.

"Permasalahan tanah ini sangat kompleks. Banyak sengketa tanah dan banyak juga instrumen tanah yang dijadikan alat untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Penyelesaiannya tidak mudah dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Karena itu, kolaborasi menjadi kunci agar negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat," ujar Kuntadi.

Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama ini, dihadiri oleh jajaran dari kedua instansi. Turut hadir mendampingi Dirjen PSKP, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan jajaran Kementerian ATR/BPN. 

Pelaku Usaha Tetebatu Antusias Ikuti Pendampingan NIB Gratis dari DPMPTSP dan Mahasiswa KKN UNHAM

Penyerahan NIB yang langsung jadi usai pendampingan oleh Penata Perizinan DPMPTSP Lotim, Widiyanto, S.Sos., M.M (Kanan)
Okenews.net
- Mahasiswa KKN Universitas Hamzanwadi (UNHAM) Kelompok 10 Desa Tetebatu bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Timur menggelar sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis bagi masyarakat, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Orong Gerisak, Desa Tetebatu, diikuti pelaku usaha dan pemilik bangunan usaha yang beroperasi di kawasan desa wisata. Selain mendapatkan pemahaman mengenai regulasi perizinan, peserta memperoleh pendampingan langsung dalam proses penerbitan NIB.

Ketua KKN Universitas Hamzanwadi Kelompok 10 Desa Tetebatu, Muhammad Yusril mengatakan program tersebut lahir dari kolaborasi mahasiswa, pemerintah desa, dan DPMPTSP untuk membantu masyarakat memperoleh legalitas usaha secara lebih mudah.

“Program ini merupakan hasil kolaborasi dengan seluruh perangkat Desa Tetebatu dan menjadi momentum bagi kami untuk meningkatkan legalitas resmi usaha masyarakat Desa Tetebatu yang dikenal sebagai desa wisata,” ujarnya.

Menurut Yusril, legalitas usaha menjadi salah satu kebutuhan penting bagi pelaku usaha agar dapat menjalankan kegiatan usaha secara lebih aman, tertib, dan memiliki kepastian hukum.

Kepala Desa Tetebatu, Sabli mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut sebagai langkah untuk memperkuat usaha yang dimiliki. Ia menilai pemahaman terhadap regulasi dan program pemerintah menjadi bagian penting dalam mendukung perkembangan ekonomi masyarakat.

“Penting bagi seluruh masyarakat untuk melegalkan usaha yang dimiliki dan memahami program pemerintah yang dapat mendukung perkembangan usaha,” katanya.

Pada kesempatan itu, Penata Perizinan DPMPTSP Lombok Timur, Widiyanto, S.Sos., M.M., memaparkan materi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Ia menjelaskan persyaratan, prosedur, manfaat, serta pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan perizinan bagi pelaku usaha.

Widiyanto menegaskan kepemilikan NIB dan PBG tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi menjadi salah satu syarat untuk mengakses berbagai program pengembangan usaha yang disediakan pemerintah.

Setelah sesi sosialisasi, peserta mengikuti demonstrasi pembuatan NIB secara langsung melalui sistem perizinan berbasis elektronik. Tim DPMPTSP mendampingi peserta mulai dari proses pendaftaran hingga penerbitan dokumen perizinan.

Seluruh layanan pendampingan diberikan tanpa dipungut biaya. Kesempatan tersebut disambut antusias oleh masyarakat yang memanfaatkan forum untuk berkonsultasi mengenai berbagai persoalan perizinan usaha dan bangunan yang selama ini belum dipahami secara menyeluruh.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki legalitas resmi di Desa Tetebatu. Dengan semakin banyak usaha yang terdaftar dan memenuhi ketentuan perizinan, daya saing sektor pariwisata dan ekonomi lokal di desa wisata tersebut diharapkan semakin kuat dan berkelanjutan.

Selasa, 09 Juni 2026

Tiga Tahun Menuju Pilkada 2029, Mi6 Ingatkan Kandidat Jangan Terlambat Tanam Investasi Sosial

Okenews.ne- Pilkada Serentak 2029 diperkirakan menjadi salah satu kontestasi politik paling terbuka dalam sejarah NTB. Tiga daerah strategis di Pulau Lombok akan memasuki masa transisi kepemimpinan secara bersamaan setelah kepala daerahnya tidak lagi memiliki ruang konstitusional untuk maju kembali. Politik NTB sedang memasuki fase regenerasi yang tak bisa dihindari.

Kabupaten Lombok Tengah, Kota Mataram, dan Kabupaten Lombok Utara dipastikan akan menghadapi pertarungan baru karena para kepala daerahnya telah menyelesaikan dua periode masa jabatan. Situasi tersebut akan menciptakan kekosongan figur dominan yang selama ini menjadi poros utama politik.

“Ketika figur petahana tidak bisa maju lagi, ruang politik menjadi lebih terbuka. Ini peluang bagi tokoh-tokoh baru untuk tampil,” ujar Direktur Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6 Bambang Mei Finarwanto di Mataram, Selasa (9/6/2026).

Analis politik kawakan Bumi Gora yang karib disapa Didu ini mengemukakan,  kondisi tersebut akan menjadi momentum lahirnya generasi baru pemimpin daerah sekaligus membuka persaingan yang lebih kompetitif dibanding pilkada-pilkada sebelumnya.

Regenerasi Kepemimpinan

Menurut Didu, politik NTB sedang memasuki fase regenerasi yang tidak bisa dihindari. Selama ini, banyak daerah bertumpu pada figur yang sama selama bertahun-tahun. Namun pembatasan masa jabatan membuat regenerasi kepemimpinan menjadi sebuah keniscayaan.

Ia menilai Pilkada 2029 tidak lagi sekadar soal siapa yang memiliki kekuasaan hari ini, melainkan siapa yang paling siap membangun hubungan dengan masyarakat sejak jauh-jauh hari.

“Pertanyaannya bukan siapa yang populer hari ini, tetapi siapa yang sudah bekerja membangun kepercayaan publik sebelum tahapan pilkada dimulai,” katanya.

Didu melihat banyak figur potensial mulai bermunculan di berbagai daerah. Mulai dari wakil kepala daerah, anggota legislatif, birokrat, akademisi, pengusaha, tokoh agama hingga aktivis sosial. Mereka berpotensi mengisi ruang yang ditinggalkan para kepala daerah dua periode.

Namun peluang itu tidak akan datang dengan sendirinya. Menurutnya, waktu menuju Pilkada 2029 yang tersisa sekitar tiga tahun justru merupakan periode yang sangat pendek untuk membangun modal politik yang kuat.

“Kalau ada yang merasa tiga tahun masih lama, itu keliru. Dalam politik elektoral, tiga tahun itu pendek. Terutama untuk kandidat yang belum memiliki tingkat keterkenalan yang memadai,” ujarnya.

Didu mengatakan masyarakat saat ini semakin sulit dipengaruhi hanya dengan kampanye sesaat menjelang pemilihan. Pemilih semakin kritis dan memiliki akses informasi yang luas untuk menilai kualitas seorang kandidat.

Investasi Sosial Politik

Karena itu, investasi sosial politik  menjadi kunci utama. Kandidat yang ingin bertarung pada 2029 harus mulai hadir dalam kehidupan masyarakat sejak sekarang. Tidak hanya memasang atribut politik, tetapi membangun rekam jejak yang nyata, memperlihatkan kapasitas kepemimpinan, serta menunjukkan keberpihakan terhadap persoalan publik.

“Orang memilih bukan hanya karena mengenal nama. Mereka memilih karena percaya. Dan kepercayaan tidak dibangun dalam semalam,” kata Didu.

Ia menegaskan bahwa pengalaman politik NTB beberapa tahun terakhir telah menunjukkan perubahan perilaku pemilih yang semakin dinamis. Status petahana yang dulu dianggap sebagai modal besar kini tidak lagi menjamin kemenangan.

Pilgub NTB menjadi salah satu contoh paling jelas. Figur petahana gagal mempertahankan kekuasaan meski memiliki keunggulan dari sisi sumber daya dan tingkat keterkenalan.

Fenomena serupa juga terjadi di Kabupaten Lombok Timur. Pergantian kepemimpinan di daerah dengan jumlah pemilih terbesar di NTB itu menunjukkan bahwa masyarakat tidak ragu melakukan koreksi politik apabila menghendaki perubahan.

Menurut Didu, tumbangnya sejumlah petahana tersebut mengirim pesan kuat bahwa ruang politik NTB tidak lagi didominasi satu nama atau satu kelompok tertentu.

“Ini menunjukkan pemilih NTB semakin berani melakukan evaluasi. Petahana bisa kalah, dan kandidat baru bisa menang jika mampu meyakinkan masyarakat,” ujarnya.

Pertarungan Terbuka

Karena itu, Didu menilai Pilkada 2029 berpotensi menjadi arena pertarungan yang jauh lebih terbuka dibanding sebelumnya. Apalagi, tidak tertutup kemungkinan muncul figur-figur yang selama ini belum terlalu diperhitungkan, tetapi diam-diam membangun jaringan sosial dan politik di tingkat akar rumput.

Dalam banyak kasus, kata dia, pemenang pilkada bukan selalu figur yang paling banyak muncul menjelang pemilihan, melainkan mereka yang lebih awal menanamkan pengaruh sosial di tengah masyarakat.

“Politik itu soal akumulasi kepercayaan. Mereka yang mulai bekerja hari ini akan memetik hasilnya beberapa tahun ke depan,” katanya.

Di sisi lain, Didu menilai para kepala daerah yang telah menuntaskan dua periode jabatan akan menghadapi persimpangan politik baru.

Pilihan mereka relatif terbatas. Sebagian berpotensi mengincar level yang lebih tinggi melalui Pemilihan Gubernur NTB. Sebagian lainnya dapat mengalihkan orientasi ke jalur legislatif, baik DPR RI maupun DPD RI.

Namun ia mengingatkan bahwa perpindahan arena politik tersebut tidak otomatis mudah dilakukan.

“Pemilih pada level provinsi maupun nasional memiliki karakter yang berbeda. Modal menang di daerah belum tentu cukup untuk menang di arena yang lebih luas,” ujarnya.

Optimalisasi Peran KPU dan Bawaslu

Selain persoalan kandidat, Didu juga menyoroti tantangan demokrasi NTB yang menurutnya belum sepenuhnya terjawab, yakni tingkat partisipasi pemilih.

Ia menilai Pilkada 2029 harus menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas partisipasi politik masyarakat sekaligus menekan angka golput.

Menurutnya, masih banyak pemilih yang baru menentukan pilihan pada fase akhir kampanye. Kelompok massa mengambang ini kerap menjadi penentu kemenangan sekaligus menunjukkan bahwa pendidikan politik masyarakat belum berjalan optimal.

Karena itu, KPU dan Bawaslu diminta mulai bekerja lebih awal dalam memperkuat literasi politik publik.

“Jangan hanya fokus pada tahapan teknis pemilihan. Yang lebih penting adalah bagaimana masyarakat merasa memiliki Pilkada dan mau terlibat dalam proses demokrasi,” katanya.

Ia menambahkan bahwa partai politik juga tidak boleh hanya muncul ketika musim pemilu tiba. Fungsi pendidikan politik harus berjalan sepanjang waktu agar masyarakat semakin memahami pentingnya menggunakan hak pilih.

Menurut Didu, demokrasi yang sehat tidak hanya ditentukan oleh siapa yang menang, tetapi juga oleh seberapa besar keterlibatan masyarakat dalam menentukan masa depan daerahnya.

Dengan tiga daerah di Lombok yang dipastikan mengalami pergantian kepemimpinan, Pilkada 2029 diprediksi menjadi salah satu momentum politik paling menentukan dalam satu dekade terakhir di NTB.

Pertarungan sesungguhnya, kata Didu, bahkan telah dimulai sejak hari ini.

“Masyarakat mungkin baru mencoblos pada 2029. Tetapi bagi para kandidat, jam politik sebenarnya sudah berjalan sekarang. Mereka yang bergerak lebih awal akan memiliki peluang lebih besar untuk merebut hati pemilih,” ujarnya.

Selamat Hari Korpri

Pendidikan

Hukum

Ekonomi