Okenews.net — Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi (LK2T) Lombok Timur mengapresiasi langkah tegas Bupati Lombok Timur yang mengganti direktur rumah sakit di tengah sorotan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi momentum untuk membenahi tata kelola dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di daerah.
Direktur LK2T Lombok Timur, Karomi, menegaskan bahwa pergantian pimpinan rumah sakit harus diikuti langkah konkret untuk menyelesaikan berbagai persoalan pelayanan. Menurutnya, pembenahan tidak cukup dilakukan melalui pergantian pejabat, tetapi harus menyentuh akar permasalahan dalam sistem pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
“Kami mengapresiasi langkah tegas Bupati Lombok Timur. Namun, pergantian direktur rumah sakit harus menjadi pintu masuk bagi pembenahan yang lebih mendasar. Evaluasi perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari rumah sakit, Dinas Kesehatan, puskesmas, hingga fasilitas pelayanan kesehatan lainnya,” tegas Karomi.
Menurutnya, evaluasi tersebut penting untuk mengidentifikasi berbagai persoalan yang berpotensi menghambat pelayanan kepada masyarakat. Mulai dari tata kelola manajemen, ketersediaan tenaga kesehatan dan obat-obatan, kelengkapan sarana prasarana, mekanisme rujukan, administrasi pelayanan, hingga koordinasi antarinstansi.
LK2T berpandangan bahwa langkah evaluasi harus dilakukan secara objektif, terukur, dan berbasis data. Dengan demikian, kebijakan yang diambil pemerintah daerah tidak sekadar merespons polemik yang berkembang, tetapi mampu menghadirkan solusi jangka panjang bagi peningkatan kualitas layanan kesehatan.
Di sisi lain, LK2T juga mendorong adanya klarifikasi terbuka mengenai kebijakan dan mekanisme pelayanan BPJS Kesehatan yang berkaitan dengan persoalan di lapangan. Hal ini dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat perubahan regulasi, persyaratan administrasi, mekanisme rujukan, atau ketentuan penjaminan yang berdampak terhadap akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Karomi menilai, seluruh pihak perlu melihat persoalan secara proporsional dan tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa permasalahan sepenuhnya bersumber dari satu institusi.
“Kita harus objektif melihat persoalan ini. Jangan sampai seluruh kesalahan langsung diarahkan kepada Dinas Kesehatan atau manajemen rumah sakit, sementara kemungkinan adanya persoalan regulasi maupun mekanisme pelayanan BPJS Kesehatan belum diklarifikasi secara terbuka. Semua pihak perlu duduk bersama, membuka data, dan menjelaskan persoalan sesuai kewenangannya masing-masing,” ujarnya.
Ia menegaskan, dorongan klarifikasi tersebut bukan untuk mengalihkan tanggung jawab pemerintah daerah maupun membenarkan kekurangan dalam pelayanan rumah sakit. Sebaliknya, penelusuran secara menyeluruh diperlukan agar setiap persoalan dapat diselesaikan berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan yang berlaku.
Menurut LK2T, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang utuh mengenai persoalan pelayanan kesehatan, termasuk kejelasan prosedur dan pihak yang bertanggung jawab. Transparansi juga diperlukan agar tidak berkembang saling menyalahkan antarinstansi yang justru berpotensi memperkeruh keadaan.
Untuk itu, LK2T mendorong Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengambil sejumlah langkah strategis. Pertama, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rumah sakit daerah, Dinas Kesehatan, puskesmas, dan fasilitas kesehatan lainnya dengan indikator kinerja yang jelas dan terukur.
Kedua, memfasilitasi koordinasi antara Dinas Kesehatan, manajemen rumah sakit, dan BPJS Kesehatan untuk mengklarifikasi berbagai ketentuan serta mekanisme pelayanan yang menjadi perhatian masyarakat, termasuk memastikan ada atau tidaknya perubahan regulasi yang memengaruhi pelayanan pasien.
Ketiga, membuka ruang pengaduan masyarakat yang mudah diakses serta menyampaikan hasil evaluasi secara transparan, dengan tetap melindungi kerahasiaan data pribadi pasien.
Keempat, menetapkan target perbaikan bagi manajemen rumah sakit, mulai dari kecepatan pelayanan, kepastian prosedur, ketersediaan fasilitas dan obat-obatan, hingga efektivitas penanganan keluhan pasien.
Kelima, memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya agar pelaksanaan kebijakan berjalan selaras dan tidak menimbulkan hambatan bagi masyarakat.
LK2T menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan mendasar sekaligus hak masyarakat yang harus dipenuhi secara layak. Karena itu, persoalan birokrasi, lemahnya koordinasi, maupun ketidakjelasan pelaksanaan regulasi tidak boleh menjadi penghambat masyarakat dalam memperoleh pelayanan.
Karomi berharap Bupati Lombok Timur tidak hanya menunjukkan ketegasan melalui pergantian pejabat, tetapi juga memastikan adanya reformasi pelayanan kesehatan yang menyentuh persoalan mendasar. Keberhasilan kebijakan, menurutnya, harus diukur dari perubahan nyata yang dirasakan masyarakat.
“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan siapa yang diganti atau siapa yang disalahkan, melainkan sejauh mana masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik, mudah diakses, transparan, dan manusiawi. Jangan sampai masyarakat yang sedang membutuhkan pertolongan justru menjadi korban persoalan birokrasi dan ketidakjelasan koordinasi kebijakan,” tutup Karomi.
LK2T berharap momentum pergantian direktur rumah sakit tersebut menjadi awal pembenahan menyeluruh sektor kesehatan di Lombok Timur. Dengan evaluasi yang objektif, keterbukaan informasi, dan koordinasi lintas lembaga, pemerintah daerah diharapkan mampu menghadirkan pelayanan kesehatan yang semakin berkualitas, adil, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.