www.okenews.net

Berita Utama

Politik

Sosial



 


Video

Jumat, 02 Oktober 2026

Status Musyafirin di Partai Disorot, Dekan FH Unram Dorong Hukum Harus Ditegakkan

Okenews.net- Status politik H.W. Musyafirin terus menjadi sorotan. Kali ini, Dekan Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram, Lalu Wira Pria Suhartana angkat bicara. Dia menegaskan, jika benar Musyafirin masih memiliki keterkaitan dengan partai politik saat menjadi Komisaris Independen PT Bank NTB Syariah, maka hukum harus ditegakkan.

“Komisaris BUMD tidak boleh masih Fungsionaris atau kader aktif  partai . Itu syarat hukum, bukan pilihan politik,” kata Doktor Wira di Mataram, Jumat  (2/10/2026).

Pakar Hukum Bisnis dan Hukum Perdata ini menegaskan, persoalan ini perlu dilihat dari perspektif hukum tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya terkait larangan pengurus partai politik menduduki jabatan komisaris. Dia menegaskan, ketentuan mengenai posisi komisaris BUMD tidak memberi ruang bagi seseorang yang masih berstatus sebagai Kader Aktif ataupun Fungsionaris partai politik.

Ketentuan tersebut, jelas dia, antara lain merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Dalam Pasal 38, salah satu persyaratan untuk menjadi anggota Dewan Pengawas atau Komisaris adalah tidak sedang menjadi Fungsionaris atau kader aktif partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif. Ketentuan serupa juga diatur dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi BUMD.

Karena itu, menurut dia, persoalan Musyafirin harus ditempatkan secara presisi. Keanggotaan partai politik dan status sebagai fungsionaris atau kader aktif partai merupakan dua hal yang perlu dibedakan secara hukum.

“Yang harus diperjelas bukan sekadar dia anggota partai atau bukan, tetapi apakah masih berstatus sebagai kader  yang masih memiliki KTA Partai dan sudah membuat pernyataan tertulis mengundurkan diri sebagai kader partai sekaligus mengembalikan KTA Partai ,” urai Dr Wira

Penegasan status tersebut penting karena Musyafirin saat ini tercatat sebagai Komisaris Independen Bank NTB Syariah. Namanya masuk dalam susunan Dewan Komisaris yang ditetapkan melalui RUPSLB pada 4 Desember 2025 dan tercantum dalam laporan publikasi Bank NTB Syariah tahun 2026.

Jika yang bersangkutan masih tercatat sebagai kader aktif partai politik ataupun Fungsionaris , kata Doktor Wira, maka persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut etika politik, tetapi menyentuh pemenuhan persyaratan jabatan dalam organ BUMD.

“Begitu status Fungsionaris  itu terbukti, syarat jabatannya menjadi persoalan hukum,” tandasnya.

Akademisi kelahiran 1973 ini mengemukakan, ketentuan tersebut dibuat untuk menjaga independensi organ pengawas BUMD. Komisaris memiliki fungsi pengawasan dan pemberian nasihat kepada direksi sehingga jabatan tersebut semestinya tidak dibebani kepentingan organisasi politik.

Terlebih Bank NTB Syariah merupakan perusahaan milik daerah yang memiliki fungsi strategis bagi perekonomian daerah. Karena itu, tata kelola dan kepatuhan terhadap ketentuan mengenai organ perusahaan harus menjadi perhatian pemegang saham.

“Jabatan komisaris menuntut independensi. Jangan sampai ada status politik yang membuat independensi itu dipertanyakan,” tandasnya.

Partai Juga Harus Tegas

Doktor Wira menilai persoalan ini tidak hanya menjadi ranah perusahaan atau pemegang saham. Partai politik juga memiliki tanggung jawab internal untuk memastikan anggotanya mematuhi ketentuan dan keputusan organisasi.

Jika seseorang masih tercatat sebagai pengurus partai sekaligus menduduki jabatan yang secara hukum mensyaratkan tidak menjadi pengurus partai, menurut dia, partai harus mengambil sikap yang jelas.

“Partai juga harus tegas. Jangan membiarkan anggotanya berada dalam posisi yang secara hukum saling bertabrakan,” tandasnya.

Menurut dia, apabila terdapat anggota yang tetap tidak mematuhi keputusan atau ketentuan internal partai, mekanisme organisasi dapat ditempuh, termasuk pemberhentian dari kepengurusan maupun pencabutan keanggotaan sesuai aturan internal partai.

Namun, dia mengingatkan, persoalan tersebut harus terlebih dahulu didasarkan pada fakta mengenai status Musyafirin di struktur partai.

“Jangan berhenti pada isu politik. Periksa statusnya secara administratif, lalu hukum bekerja dari fakta itu,” ucapnya.

Dari sisi BUMD, lanjutnya, apabila kemudian terbukti seorang komisaris tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan, tersedia mekanisme untuk melakukan pemberhentian.

Untuk BUMD berbentuk Perseroda, kewenangan tersebut pada prinsipnya berada dalam mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sedangkan pada BUMD berbentuk Perumda, kewenangan berada pada Kepala Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola perusahaan yang berlaku.

“Kalau syarat jabatan sudah tidak terpenuhi, jangan dipertahankan karena alasan politik. Mekanisme korporasinya harus dijalankan,” jelasnya.

Ia menekankan, pemberhentian bukan berarti harus dipahami sebagai hukuman politik. Jika memang ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan persyaratan jabatan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan organ BUMD tetap berjalan sesuai koridor hukum.

Dalam konteks Bank NTB Syariah, proses pengangkatan komisaris juga berkaitan dengan ketentuan tata kelola perbankan dan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Musyafirin sendiri ditetapkan sebagai Komisaris Independen melalui RUPSLB dan masuk dalam struktur komisaris Bank NTB Syariah.

Karena itu, menurut Wira, penyelesaian persoalan tersebut semestinya dimulai dari satu hal sederhana yakni memastikan status Musyafirin di partai secara terang dan administratif.

“Buka statusnya, cocokkan dengan aturan, lalu ambil keputusan,” tutupnya.

Anggota DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid Berharap Ombudsman Jadi Lembaga Bersih

Okenews.net-Anggota DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid mengingatkan agar Ombudsman RI (ORI) terus memperkuat standar operasional prosedur (SOP) internal. Ombudsman juga diminta segera membuat konsep pelayanan standar minimal yang menjadi dasar pengukuran pelayanan public.

“Ombudsman bisa berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) untuk membuat standar minimal pelayanan public,” kata Fauzan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Ombudsman RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/09/2026).

Fauzan, Anggota Komisi II DPR RI dari dapil NTB II Pulau Lombok ini  mengatakan, ia berharap apa yang dilakukan Ombudsman selama ini bertujuan memperbaiki pelayanan publik melalui pengawasan penyelenggaraan layanan pada kementerian dan lembaga.

Menurut dia, ketika apa yang dikerjakan Ombudsman banyak mendapat apresiasi masyarakat, pasti ada pihak yang tidak senang dan merasa dirugikan. Bahkan bisa saja Ombudsman akan mendapatkan tantangan dari pihak-pihak yang dirugikan agar tidak melakukan tugas dan fungsinya.

Karena itu, lanjutnya, penguatan SOP internal menjadi sangat penting dilakukan agar lembaga pengawas pelayanan publik ini semakin kredibel dan dipercaya public. Dengan SOP yang kuat, Ombudsman diharapkan bekerja efektif, dan efisien dalam menangani laporan masyarakat serta mengawasi penyelenggaraan pelayanan public,” jelas Fauzan, Bupati Lombok Barat dua periode (2016-2024).

“Komisi II DPR RI mendukung Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kementerian dan lembaga negara. Tujuannya agar pelayanan public semakin baik hingga menciptakan pemerintahan bersih, transparan dan akuntabel.” ucapnya.

Fauzan berharap, pengawasan lembaga pelayanan public oleh Ombudsman tidak saja dilakukan di tingkat pusat, tetapi juga dilakukan oleh perwakilan Ombudsman di daerah. Sebab, banyak juga hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan public di berbagai daerah.

Fauzan, Ketua KPU NTB periode 2008-2013 ini minta Ombudsman perwakilan daerah untuk segera berkoordinasi dengan para kepala daerah, baik di tingkat provinsi mapun kabupate/ kota. “Segera saja deklarasikan komitmen kita untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelasnya.

Untuk tahap awal, kata Fauzan, bisa dimulai dengan memantau berbagai pelayanan yang bersifat mendasar. Misalnya, pendidikan, kesehatan, dan berbagai pelayanan kebutuhan dasar lainnya.

Fauzan menyarankan, untuk kedepannya, Ombudsman tidak saja mengangkat isu kasus per kasus dalam pengawasan. Namun, bisa ditambahkan dengan memberi rekomendasi terhadap kementerian atau lembaga untuk memperbaiki pelayan public, termasuk kepada pemda, BUMN maupun BUMD. 

Restorasi MAS: Dari Simbol Budaya Menuju Aktor Sosial dan Penggerak Peradaban Sasak 2045

Oleh: Gr Muhir | Founder Repoq Literasi Lombok Timur

Kebudayaan mencakup tradisi, sistem nilai, pengetahuan, norma, simbol, dan praktik sosial yang membentuk cara suatu masyarakat memahami dirinya serta menentukan orientasi kehidupannya. Keberlanjutan budaya karena itu perlu dilihat dari kemampuan nilai dan pengetahuan tersebut bertahan, berkembang, serta memperoleh makna dalam kehidupan masyarakat.

Kebudayaan memperoleh daya hidup ketika nilai yang dikandungnya hadir dalam perilaku masyarakat. Dalam masyarakat Sasak, persoalan ini semakin penting seiring perkembangan teknologi informasi, urbanisasi, pariwisata, ekonomi pasar, pendidikan, serta perubahan relasi antargenerasi yang membentuk lingkungan sosial berbeda dari masa ketika sebagian norma adat berkembang.

Dalam konteks tersebut, Majelis Adat Sasak (MAS) menempati posisi strategis dengan tantangan kelembagaan yang semakin kompleks. Tanggung jawabnya mencakup pemeliharaan warisan budaya dan upaya memastikan nilai-nilai Sasak tetap relevan dalam merespons perubahan sosial, ekonomi, pendidikan, teknologi, serta kehidupan generasi muda.

Persoalan mendasarnya terletak pada kemampuan adat mempertahankan daya etik dan daya sosial ketika masyarakat yang menjadi ruang hidupnya berubah. Kebutuhan terhadap restorasi Majelis Adat Sasak muncul dari situasi tersebut, terutama sebagai agenda pembaruan fungsi, penguatan kapasitas, serta penataan kembali orientasi kelembagaan.

Kesenjangan antara Fungsi Normatif dan Praktik Sosial

Secara normatif, lembaga adat diharapkan berfungsi sebagai penjaga nilai, mediator sosial, pengikat solidaritas, dan ruang penyelesaian persoalan berbasis kearifan lokal. Dalam praktik sosial, fungsi ideal tersebut dapat mengalami kesenjangan dengan posisi aktual adat, terutama ketika perubahan masyarakat berlangsung lebih cepat daripada adaptasi kelembagaannya.

Adat dapat hadir kuat melalui pakaian, bahasa, gelar, ritual, festival, dan seremoni kebudayaan. Kehadiran simbolik tersebut belum selalu memiliki pengaruh yang setara terhadap perilaku sosial sehari-hari. Situasi demikian memperlihatkan kemungkinan berkembangnya ekspresi budaya tanpa proses internalisasi nilai yang memadai dalam kehidupan masyarakat.

Kumbara (2008) menunjukkan identitas Sasak terbentuk melalui relasi kompleks antara agama, adat, etnisitas, dan simbol kebudayaan. Temuan tersebut menegaskan fungsi penting simbol dalam pembentukan identitas kolektif. Kebermaknaan simbol tetap bergantung pada praktik sosial yang memungkinkan nilai kebudayaan diterjemahkan dalam kehidupan masyarakat.

Persoalan semakin kompleks ketika kebudayaan berinteraksi dengan pasar, pariwisata, dan kepentingan ekonomi. Interaksi tersebut dapat meningkatkan visibilitas budaya dan membuka peluang ekonomi. Pada kondisi tertentu, orientasi budaya dapat bergeser ketika nilai pertukaran, konsumsi, dan representasi memperoleh ruang lebih besar dibandingkan makna sosial yang mendasarinya.

Rahim dan Halimatuzzahro (2021) menunjukkan perubahan dalam praktik begawe Sasak ketika sebagian aktivitas yang sebelumnya bertumpu pada kekerabatan dan gotong royong mulai berinteraksi dengan mekanisme jasa serta komersialisasi. Temuan tersebut menggambarkan proses negosiasi antara nilai tradisional dengan perubahan struktur sosial dan ekonomi masyarakat.

Kritik terhadap lembaga adat karena itu perlu diarahkan pada fungsi dan kebermanfaatannya dalam kehidupan masyarakat. Fokus pembacaan dapat ditempatkan pada jarak antara simbol dan nilai, representasi identitas dan perilaku kebudayaan, serta fungsi normatif kelembagaan adat dan kapasitasnya merespons persoalan sosial kontemporer.

Dari Simbol Budaya Menjadi Aktor Sosial

Dalam situasi tersebut, MAS membutuhkan reorientasi kelembagaan menuju fungsi sosial yang lebih substantif. Perannya dapat dikembangkan melalui kemampuan membaca perubahan, mengidentifikasi persoalan, membangun wacana, mempertemukan kepentingan, melakukan mediasi, mendokumentasikan pengetahuan lokal, serta merumuskan respons sosial yang berangkat dari nilai kebudayaan Sasak.

Orientasi tersebut menempatkan adat sebagai sumber etika dalam menghadapi modernitas. Nilai kebudayaan dapat membantu masyarakat menyeleksi perubahan, memberi arah terhadap pilihan sosial, dan membangun kerangka moral dalam menghadapi perkembangan baru. Modernisasi dengan demikian menjadi ruang untuk menguji kapasitas adaptasi dan relevansi kebudayaan.

Nilai seperti tindih, maliq, merang, saling besilak, besemeton, patut, dan patuh perlu dipahami sebagai kategori etis yang terus ditafsirkan sesuai konteks. Relevansinya dapat dikaji dalam persoalan pemerintahan, lingkungan, pendidikan, solidaritas sosial, ekonomi masyarakat, penyelesaian konflik, dan pembentukan karakter generasi muda.

Habibudin (2020) mengidentifikasi sejumlah nilai lokal Sasak seperti saling ajinang, teguq, soloh, saling saduq, besemeton, ra’i, dan bedadayan. Nilai-nilai tersebut berkaitan dengan penghormatan, tanggung jawab, toleransi, kepercayaan, persaudaraan, empati, dan kerja sama yang mempunyai relevansi dalam penguatan kehidupan sosial masyarakat.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa pengetahuan mengenai nilai adat belum selalu berkembang menjadi perilaku sosial. Hanapi et al. (2025) menguatkan pandangan ini dengan menunjukkan bahwa keberlanjutan kearifan lokal dipengaruhi oleh kemampuan mengintegrasikan nilai budaya ke dalam kehidupan institusional dan pengalaman keseharian secara konsisten.

Atas dasar itu, pertanyaan bagi MAS perlu berkembang dari persoalan mengenai adat yang perlu dipertahankan menuju pencarian nilai yang relevan dan cara mengaktualisasikannya. Perubahan sudut pandang tersebut penting agar pelestarian budaya memiliki hubungan langsung dengan fungsi sosial dan kebutuhan masyarakat kontemporer.

Restorasi Organisasi dan Penguatan Basis Intelektual

Restorasi MAS perlu dipahami sebagai proses pembaruan fungsi organisasi sesuai kebutuhan masyarakat. Pendekatan ini menghindari kecenderungan romantisasi masa lalu dan menempatkan perubahan sebagai bagian dari dinamika kebudayaan. Restorasi dapat diarahkan pada tiga ranah utama, yakni orientasi organisasi, kapasitas kelembagaan, dan mekanisme regenerasi.

Restorasi orientasi mengarahkan organisasi dari dominasi representasi simbolik menuju kebermanfaatan sosial. Restorasi kapasitas memperkuat kemampuan dalam penelitian, dokumentasi, pendidikan kebudayaan, komunikasi publik, dan produksi pengetahuan. Restorasi regenerasi kemudian memastikan keberlanjutan kepemimpinan, nilai, pengetahuan, serta tanggung jawab kelembagaan antar generasi.

Penguatan basis intelektual memiliki posisi penting karena pengetahuan Sasak tersebar dalam tradisi lisan, manuskrip, bahasa, ritual, kesenian, praktik keluarga, dan pengalaman para tetua. Tanpa dokumentasi dan kajian sistematis, sebagian pengetahuan tersebut berpotensi melemah ketika generasi pembawanya berkurang dan pola transmisi tradisional mengalami perubahan.

Raudloh et al. (2024), melalui kajian mengenai tradisi pepaosan, memperlihatkan bahwa praktik budaya Sasak mengandung simbol, komunikasi, nasihat kehidupan, serta hubungan antara warisan leluhur dan nilai keagamaan. Temuan tersebut menempatkan tradisi sebagai sumber pengetahuan yang membutuhkan dokumentasi, pengkajian, interpretasi, serta transmisi berkelanjutan.

MAS perlu memperkuat kerja sama dengan perguruan tinggi, peneliti, budayawan, komunitas literasi, lembaga pendidikan, dan generasi muda. Pengetahuan Sasak dapat dikaji, didokumentasikan, diterbitkan, didigitalisasi, serta dikembangkan menjadi sumber pembelajaran agar pewarisannya tidak sepenuhnya bergantung pada ingatan kolektif dan transmisi lisan.

Hanapi et al. (2025) menempatkan keberlanjutan kearifan lokal dalam hubungan erat dengan integrasi kelembagaan. Temuan tersebut memberi dasar bagi pengembangan pola transmisi nilai melalui struktur pendidikan, praktik sosial, dan pengalaman belajar yang sistematis, sehingga pewarisan budaya mempunyai dukungan institusional yang lebih kuat.

Konteks ini, lembaga adat dapat mengambil posisi sebagai penjaga, pengelola, sekaligus produsen pengetahuan kebudayaan Sasak. Posisi ini memberi peluang bagi MAS untuk membangun otoritas intelektual melalui dokumentasi, penelitian, interpretasi, dan penyebarluasan pengetahuan yang relevan dengan perkembangan masyarakat serta tantangan zaman.

Regenerasi Kepemimpinan Adat

Regenerasi merupakan salah satu tantangan penting organisasi adat. Generasi muda perlu memperoleh ruang yang memadai sebagai subjek kebudayaan, dengan kesempatan untuk mempelajari, menafsirkan, mengembangkan, serta meneruskan nilai. Keterlibatan mereka penting karena proses pewarisan budaya berlangsung dalam konteks sosial yang terus mengalami perubahan.

Sakinaturrahmi dan Sudrajat (2025) menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa, tokoh agama, tokoh adat, dan organisasi pemuda dalam revitalisasi kearifan lokal Sasak. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa keberlanjutan budaya membutuhkan pembagian peran lintas generasi dan institusi agar proses pewarisan tidak bergantung pada kelompok tertentu.

Kepemimpinan adat masa depan membutuhkan perpaduan penguasaan tradisi dengan kompetensi kontemporer. Pengetahuan mengenai sejarah, silsilah, bahasa, ritual, dan norma adat perlu berjalan bersama kemampuan memahami ilmu pengetahuan, teknologi digital, komunikasi publik, ekonomi kreatif, pengelolaan organisasi, serta dinamika perubahan sosial masyarakat.

Pemimpin adat masa depan diharapkan mampu menjelaskan relevansi suatu nilai dalam kehidupan modern dan menerjemahkannya menjadi perspektif serta tindakan sosial. Kemampuan tersebut semakin diperlukan ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan pendidikan, lingkungan, ekonomi, teknologi, konflik sosial, transformasi digital, dan perubahan pola hubungan antargenerasi.

Regenerasi dengan demikian mencakup transfer pengetahuan, nilai, kapasitas, tanggung jawab, dan otoritas. Proses tersebut menentukan kesinambungan kelembagaan dalam jangka panjang. Tanpa mekanisme regenerasi yang terencana, organisasi adat dapat mengalami diskontinuitas meskipun simbol kebudayaannya tetap terlihat kuat dalam seremoni serta berbagai ruang publik.

Kolaborasi sebagai Strategi Organisasi

MAS memerlukan jejaring kerja yang luas dalam merespons kompleksitas masyarakat modern. Masyarakat sipil dapat berperan dalam pengorganisasian sosial, akademisi memperkuat penelitian, lembaga pendidikan mendukung transmisi nilai, sedangkan generasi muda mengembangkan kreativitas, komunikasi budaya, dokumentasi, serta inovasi melalui teknologi digital.

Pelaku ekonomi kreatif dan pariwisata dapat menjadi mitra sepanjang transformasi budaya menjadi aktivitas ekonomi tetap memperhatikan integritas nilai. Hubungan antara kebudayaan dan ekonomi memerlukan tata kelola yang mampu menjaga keseimbangan antara manfaat ekonomi, keberlanjutan identitas, kepentingan komunitas, dan perlindungan terhadap makna budaya.

Konfigurasi tersebut, MAS dapat berkembang menjadi simpul kolaborasi kebudayaan. Fungsinya dapat mencakup ruang perjumpaan antara pengetahuan adat, ilmu pengetahuan modern, pendidikan, kebijakan publik, ekonomi kreatif, teknologi, masyarakat sipil, serta aspirasi generasi muda yang memiliki cara berbeda dalam memahami dan mengekspresikan kebudayaan.

Dengan orientasi tersebut, adat dapat berkembang dari “museum sosial” menuju “laboratorium kebudayaan”. Pengertian ini menempatkan kebudayaan sebagai ruang dinamis tempat nilai diwariskan, dikaji, didialogkan, ditafsirkan kembali, dan diterjemahkan menjadi pendekatan sosial yang mampu merespons persoalan masyarakat Sasak kontemporer.

Adat sebagai Living Values

Ukuran keberhasilan pelestarian adat terletak pada sejauh mana nilai budaya hadir dalam perilaku masyarakat. Ketika besemeton dikenal luas sementara solidaritas sosial melemah, atau tindih sering dibicarakan sementara tanggung jawab sosial menurun, terdapat jarak antara pengetahuan kebudayaan dan internalisasi nilai dalam kehidupan sehari-hari.

Persoalan serupa muncul ketika adat digunakan untuk memperkuat identitas tanpa menghasilkan solidaritas sosial yang nyata. Kehadiran lembaga adat yang dominan pada momentum seremonial juga perlu dibaca secara kritis. Relevansi sosial adat pada akhirnya bergantung pada kemampuannya hadir dan bekerja dalam praktik kehidupan masyarakat.

Adat karena itu perlu ditempatkan sebagai living values, yakni nilai yang hidup dan bekerja dalam pengalaman sosial. Hanapi et al. (2025) menguatkan perspektif tersebut melalui temuan bahwa keberlanjutan kearifan lokal berkaitan erat dengan integrasinya ke dalam pengalaman keseharian dan lingkungan kelembagaan.

Adat memperoleh daya sosial ketika hadir dalam cara masyarakat memperlakukan sesama, menyelesaikan konflik, menjaga lingkungan, mendidik anak, mengelola ruang hidup, menjalankan pemerintahan, membangun ekonomi, dan merespons perbedaan. Pelestarian kebudayaan dalam pengertian ini menempatkan nilai sebagai pedoman untuk membaca dan menjawab persoalan baru.

Generasi Emas Sasak 2045

Visi tersebut bermuara pada pertanyaan tentang manusia Sasak yang hendak dibangun menuju 2045. Masa depan kebudayaan sangat dipengaruhi oleh kualitas generasi yang menerima, menafsirkan, serta mengembangkannya. Pembangunan manusia karena itu perlu mempertemukan spiritualitas, penguasaan ilmu pengetahuan, kapasitas inovasi, dan keterikatan terhadap identitas kebudayaan.

Gagasan “berhati Makkah wal Madinah, berotak Jerman, dan berjiwa Sasak” dapat dibaca sebagai metafora pendidikan dan pembangunan manusia. Ungkapan tersebut merupakan konstruksi simbolik yang mempertemukan dimensi spiritual, rasionalitas ilmiah, kedisiplinan, inovasi, serta keterikatan pada identitas budaya dalam satu orientasi pembangunan manusia.

Berhati Makkah wal Madinah merepresentasikan manusia dengan fondasi iman, moralitas, spiritualitas, dan akhlak. Agama dalam perspektif ini menjadi sumber orientasi etik yang membantu manusia menempatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam kerangka tanggung jawab moral, kemanusiaan, kepedulian sosial, dan penghormatan terhadap martabat sesama.

Berotak Jerman merupakan metafora bagi penghargaan terhadap ilmu pengetahuan, rasionalitas, disiplin, ketelitian, inovasi, serta kemampuan memecahkan persoalan secara sistematis. Berjiwa Sasak menggambarkan manusia yang mampu memasuki dunia global dengan tetap memiliki hubungan kuat terhadap bahasa, nilai, sejarah, dan akar kebudayaannya.

Ketiga dimensi tersebut dapat dipertemukan dalam konstruksi pembangunan manusia Sasak menuju 2045. Iman berfungsi sebagai kompas moral, ilmu pengetahuan menjadi instrumen untuk membaca dan memecahkan persoalan, sedangkan kebudayaan menyediakan basis identitas yang memberi orientasi dalam menghadapi perubahan sosial, teknologi, serta globalisasi.

Penutup

Masa depan Majelis Adat Sasak sangat bergantung pada kapasitasnya melakukan transformasi kelembagaan dan mengembangkan fungsi sosial yang relevan. MAS perlu bergerak dari dominasi representasi identitas menuju peran sebagai aktor sosial yang menghasilkan pengetahuan, memperkuat solidaritas, memediasi persoalan, dan menyiapkan regenerasi kebudayaan secara berkelanjutan.

Restorasi MAS merupakan upaya mengembalikan adat kepada fungsi substantifnya sebagai nilai yang hidup. Adat yang berhenti pada simbol berisiko kehilangan daya sosial. Sebaliknya, nilai yang terinternalisasi dalam perilaku masyarakat dapat berkembang menjadi sumber etika, solidaritas, pengetahuan, serta fondasi pembangunan peradaban Sasak.

Dalam perspektif tersebut, Generasi Emas Sasak 2045 perlu dipahami sebagai generasi yang mampu menghidupkan nilai Sasak dalam kehidupan modern. Generasi ini memiliki fondasi moral yang kuat, kemampuan berpikir rasional dan inovatif, keterbukaan terhadap perkembangan global, serta hubungan yang sehat dengan akar kebudayaannya.

Pada akhirnya, kebudayaan diwariskan melalui proses menghidupkan nilai dalam perilaku, institusi, dan praktik sosial. Tugas besar Majelis Adat Sasak terletak pada kemampuannya memastikan adat tetap memiliki daya membentuk manusia, membangun solidaritas, menghasilkan pengetahuan, serta memberi arah bagi perkembangan masyarakat Sasak pada masa depan.

Referensi

Habibudin. (2020). Nilai kearifan lokal Sasak dalam persekolahan di Lombok Timur. JIPSINDO, 7(1). https://doi.org/10.21831/jipsindo.v7i1.30846

Hanapi, Pageh, I. M., Mudana, I. W., & Margi, I. K. (2025). Sustaining the integration of local wisdom into school life: A case study and bibliometric approach. International Journal of Sustainable Development and Planning, 20(11), 4903–4917. https://doi.org/10.18280/ijsdp.201129

Kumbara, A. A. Ngr Anom. (2008). Konstruksi identitas orang Sasak di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Humaniora, 20(3), 315–326. https://doi.org/10.22146/jh.947

Rahim, A., & Halimatuzzahro. (2021). Commodification practices in the Begawe Sasak’s Lombok tradition. KARSA: Journal of Social and Islamic Culture, 29(1), 179–198. https://doi.org/10.19105/karsa.v29i1.4455

Raudloh, S., Fahrurrozi, Shubhi, M., Bahri, S., & Husnan, L. E. (2024). The Sasak Pepaosan tradition as a medium of communication with God. Ulumuna, 28(1), 136–160. https://doi.org/10.20414/ujis.v28i1.658

Sakinaturrahmi, Y., & Sudrajat. (2025). Revitalization of the Sasak local wisdom values for the social harmony in Berinding Central Lombok. el Harakah: Jurnal Budaya Islam, 27(1).

Utomo, A. B., Reindrawati, D. Y., Wardhani, B., & Wilson, I. (2026). Islandness, sub-state agency, and the resilience of Sasak MSMEs in the Mandalika Economic Zone. Journal of Marine and Island Cultures, 15(2). https://doi.org/10.21463/jmic.2026.15.2.05

 

Kamis, 01 Oktober 2026

IAH Pancor Sambut Dua Mahasiswi Thailand

Okenews.net — Institut Agama Hamzanwadi (IAH) Pancor menyambut dua mahasiswi asal Thailand, Nur Fatihah dan Safiyah, dalam acara penyambutan dan penyematan almamater di Ruang Pertemuan Lantai 3 IAH Pancor Kamis, 1/10


Kedatangan dua mahasiswi dari Pondok Pesantren Darul Barakah, Pattani, Thailand, tersebut menjadi bagian dari upaya IAH Pancor memperluas jejaring pendidikan sekaligus memperkuat langkah menuju kampus bertaraf internasional.


Acara dihadiri Wakil Rektor I, Wakil Rektor III, para dekan, wakil dekan, serta ketua program studi. Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan Shalawat Nariyah, sambutan, dan penyematan almamater kepada kedua mahasiswi.


Wakil Rektor I IAH Pancor menyebut kehadiran keduanya merupakan buah dari silaturahmi Rektor IAH Pancor, Tuan Guru Bajang (TGB) Dr. T.G.K.H. Muhammad Zainul Majdi, M.A., ke Pondok Pesantren Darul Barakah pada Januari 2026.


“Kedatangan dua mahasiswa asing ini merupakan buah dari silaturahim yang pernah dilakukan oleh Bapak Rektor YH Pancor ke Pondok Pesantren Darul Barakah di Pattani, Thailand.”


Ia berharap kehadiran mahasiswa asing menjadi awal semakin luasnya minat masyarakat internasional untuk menempuh pendidikan di IAH Pancor.


Sementara itu, Ustazah Misbah, Lc., putri pimpinan Pondok Pesantren Darul Barakah, menyampaikan apresiasi atas sambutan IAH Pancor. Ia berharap kedua mahasiswi tersebut dapat menimba ilmu dengan sungguh-sungguh dan membawa manfaat bagi masyarakat di Thailand.


“Kami sangat berharap kedua santriwati ini dapat menuntut ilmu dengan sungguh-sungguh di YH Pancor sehingga menjadi orang yang berilmu dan menjadi penyambung dari sanad ilmu Maulana Syeikh untuk disebarkan di Thailand.” ungkap Misbah


Wakil Rektor III IAH Pancor, Dr. Ahmad Muzayyin, juga berharap ke depan semakin banyak mahasiswa asing yang memilih IAH Pancor sebagai tempat menuntut ilmu.


Kehadiran Nur Fatihah dan Safiyah menjadi langkah penting dalam mempererat hubungan pendidikan dan keilmuan antara Pancor dan Pattani, sekaligus membuka ruang pertukaran ilmu dan jejaring akademik lintas negara.

Aroma Politik Belah Bambu di Polemik Musyafirin, PDI Perjuangan Tegas Tegakkan Aturan Partai

Okenews.net- Ketua DPD PDI Perjuangan NTB H. Rachmat Hidayat mencium aroma politik belah bambu di tengah tekanan publik terhadap partainya menyusul posisi H.W. Musyafirin sebagai Komisaris Bank NTB Syariah, namun tetap berstatus sebagai kader PDI Perjuangan. Ulah seorang kader menjadikan PDI Perjuangan kini justru menanggung beban politik.

“Ini kental politik belah bambu. Kader tetap berdiri, partai yang diinjak,”tegas Rachmat di Mataram, Kamis (1/10/2026).

Saat ini, tekanan terhadap PDI Perjuangan di NTB memang terus mengemuka setelah posisi Musyafirin sebagai Komisaris Bank NTB Syariah dipersoalkan sejumlah pihak. Sorotan terutama diarahkan pada status Musyafirin yang masih tercatat sebagai kader PDI Perjuangan, meski telah menduduki jabatan di Bank NTB Syariah.

Sejumlah tokoh dan elemen masyarakat kemudian mendesak partai memberikan kejelasan mengenai status Musyafirin. Bahkan, desakan agar Musyafirin mengembalikan KTA dan mundur dari partai turut mengemuka.

Rachmat mengatakan, persoalan Musyafirin sebenarnya sudah ia ketahui jauh sebelum berkembang menjadi sorotan publik. Sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan NTB, ia bahkan telah menegur dan mengingatkan Musyafirin mengenai posisi serta kewajibannya sebagai kader partai. “Saya sudah tegur dia. Saya sudah kasih tahu dia” ujarnya.

Politisi kharismatik Bumi Gora ini mengemukakan, status sebagai kader membawa konsekuensi terhadap kepatuhan pada aturan organisasi. Bukan hanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), tetapi instruksi dan perintah partai. "Saya sampaikan bahwa di partai ada aturan. Dan harus taat ke partai,” tegasnya.

Karena itu, Anggota Komisi I DPR RI ini mengaku telah menyarankan Musyafirin mengambil pilihan yang jelas. Jika tetap ingin menjalankan jabatan di luar partai, Musyafirin diminta mengembalikan KTA dan mundur dari PDI Perjuangan.

Namun, saran tersebut tidak diterima Musyafirin. “Dijawabnya, untuk apa saya mundur. Ngapain saya serahkan KTA,” tutur Rachmat.

Jawaban tersebut kemudian membuat Rachmat semakin memikirkan konsekuensi dari pilihan Musyafirin. Sebab, persoalan yang pada awalnya berada pada posisi seorang kader kini justru bergeser menjadi persoalan partai.

PDI Perjuangan kini mulai diminta publik memberikan penjelasan mengenai status Musyafirin. Desakan agar Musyafirin mengembalikan KTA dan meninggalkan partai juga bermunculan.

“Lama saya pikir. Dan benar perkiraan saya. Kan akhirnya sekarang banyak protes ke partai dari publik,” ucap Rachmat.

Bagi politisi lintas zaman ini, situasi tersebut menunjukkan bagaimana keputusan seorang kader dapat berujung menjadi beban politik bagi organisasi.

Musyafirin tetap berdiri dengan pilihannya mempertahankan status sebagai kader. Sementara itu, PDI Perjuangan harus menghadapi pertanyaan dan tekanan publik yang muncul akibat status tersebut.

Di titik itulah Rachmat melihat adanya pola yang ia sebut sebagai politik belah bambu. “Ini saya lihat ada politik belah bambu. Entah siapa yang lakukan. Saya nggak menuduh orang,” ujarnya.

Rachmat menegaskan, dirinya tidak sedang menunjuk pihak tertentu sebagai dalang di balik situasi tersebut. Namun, sebagai pimpinan partai, ia melihat ada risiko politik ketika persoalan seorang kader terus berkembang hingga membuat partai berada dalam posisi defensif.

Menurut dia, polemik tersebut tidak bisa terus dibiarkan berada dalam wilayah abu-abu. Semakin lama status Musyafirin tidak mendapatkan penyelesaian yang tegas, semakin besar pula ruang bagi persoalan tersebut untuk terus menyeret nama PDI Perjuangan.

Persoalannya kemudian kata dia, bukan hanya mengenai jabatan Musyafirin sebagai komisaris atau statusnya sebagai kader. PDI Perjuangan NTB juga harus menjawab pertanyaan mengenai konsistensinya dalam menegakkan aturan terhadap kader.

Bagi Rachmat, kondisi seperti itu tidak boleh berlangsung terus. Ia tidak ingin keputusan seorang kader pada akhirnya membuat partai terus-menerus menanggung tekanan politik.

Karena itu, Rachmat memastikan persoalan Musyafirin akan diselesaikan melalui mekanisme dan keputusan organisasi. Setelah sebelumnya Musyafirin diminta secara sukarela mengembalikan KTA dan mundur dari partai namun menolak, langkah berikutnya menjadi kewenangan partai.

Pastikan Tindakan Tegas

Rachmat memastikan PDI Perjuangan akan mengambil tindakan tegas terhadap status Musyafirin sebagai kader. Ia menyatakan Musyafirin akan diberhentikan dari keanggotaan PDI Perjuangan.

Langkah tersebut menjadi penegasan bahwa status kader tidak berdiri sendiri. Ada aturan organisasi yang mengikat dan harus dipatuhi setiap kader, termasuk ketika seorang kader memilih menduduki jabatan di luar struktur partai. “Saya pastikan, PDI Perjuangan siap menegakkan aturannya,” tegas Rachmat.

Dengan sikap tersebut, Rachmat ingin mengakhiri posisi yang selama ini dinilainya menempatkan partai pada posisi serba salah. Musyafirin telah mengambil pilihannya untuk tetap mempertahankan status sebagai kader. Sementara PDI Perjuangan, menurut Rachmat, juga harus mengambil keputusan organisasi atas pilihan tersebut.

Bagi Rachmat, keputusan partai diperlukan agar persoalan seorang kader tidak terus berkembang menjadi beban politik bagi seluruh organisasi.

Ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak menuduh pihak tertentu berada di balik situasi tersebut. Namun, ia tidak ingin apa yang disebutnya sebagai politik belah bambu terus berlangsung dengan partai berada di sisi yang menerima tekanan.

“Politik belah bambu ini harus diputus. Tidak boleh ada kader yang terus berdiri dengan pilihannya, sementara partai yang menanggung akibat politiknya,” tutup Rachmat.

Pengukuran Terjadwal, Warga Kota Bengkulu Rasakan Presisi Waktu Jadwal Ukur Tanah

Okenews.net - Kesibukan sehari-hari menuntut setiap orang cermat dalam membagi waktu, termasuk untuk mengurus urusan pertanahan. Jadwal yang jelas menjadi kunci mengatur jalannya berbagai keperluan agar tidak saling berbenturan waktu. Dalam proses pendaftaran tanah, masyarakat kini bisa mengetahui secara pasti kapan tanahnya akan diukur sehingga waktu untuk aktivitas lain dapat diatur dengan lebih baik. Pengalaman ini dirasakan Rahmat Irianto (64), pensiunan yang sedang menjalani proses pendaftaran tanahnya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bengkulu dengan layanan Pengukuran Terjadwal.

“Dalam pengukuran sebelumnya, yang terbayang oleh kami, banyak sekali waktu yang terbuang dan tidak terjadwal. Semenjak ada Pengukuran Terjadwal, jadi lebih presisi waktunya, ketepatan dan kepastian jadwal pengukuran,” ungkap Rahmat Irianto, saat ditemui di Kantah Kota Bengkulu.

Kejelasan jadwal ukur membuatnya bisa menyisihkan waktu tepat di hari petugas ukur akan datang ke tanahnya. “Yang pasti lebih tenang karena jadwalnya sudah tahu kapan. Jadinya aktivitas kita yang lain tidak terganggu. Hari ini dimasukkan, nanti dikonfirmasi paling lama 3-4 jam, kapan pengukuran bisa dilakukan,” ujar Rahmat Irianto.

Manfaat layanan Pengukuran Terjadwal juga dirasakan Rahmat Irianto dari sisi kepastian penyelesaian pekerjaan. Menurutnya, proses yang ia jalani kini lebih transparan. Perubahan dalam pelayanan di Kantah membuatnya sebagai masyarakat makin antusias untuk mengurus sendiri urusan tanahnya.

“Kami sebagai masyarakat sangat puas. Alhamdulillah setelah adanya Pengukuran Terjadwal, ya masyarakat mulai antusias dan sangat ingin mengurus tanahnya,” ucap Rahmat Irianto.

Ia berharap, transformasi pelayanan pertanahan terus dikembangkan dan diikuti dengan peningkatan layanan lainnya di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan (ATR/BPN). “Semoga program ini bisa ditindaklanjuti dengan program-program yang lain. Jangan sampai berhenti di program pengukurannya saja,” pungkas Rahmat Irianto.

Pengukuran Terjadwal merupakan satu dari tiga transformasi layanan pertanahan yang tengah dijalankan Kementerian ATR/BPN. Transformasi lainnya dilakukan lewat layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari dan Transformasi Organisasi Berbasis Kewilayahan. Ketiganya resmi diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, pada 17 Agustus 2026, sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, pasti, dan terukur bagi masyarakat.

Jelaskan RUU Pengaturan Reforma Agraria, Dirjen Penataan Agraria: Disiapkan untuk Urai Kebuntuan Hukum Penyelesaian Konflik Agraria

Okenews.net- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria telah disetujui oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari, menjelaskan bahwa RUU tersebut disiapkan untuk mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria.

“Jadi ini mencoba mengurai kebuntuan kegiatan Reforma Agraria, terutama konflik masyarakat di atas apakah itu kawasan hutan yang belum dilepaskan atau di atas aset BMN/BMD, aset BUMN/BUMD di mana masyarakat berkonflik dengan aset-aset tersebut. Dan tentu saja karena banyak Undang-Undang sektoral lainnya yang mengatur terkait aset ini yang tidak bisa kita terobos,” ujar Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, di Jakarta, Kamis, (24/09/2026).

Embun Sari menjelaskan, Kementerian ATR/BPN selama ini memiliki kewenangan dalam urusan pertanahan dan tata ruang. Namun, konflik agraria tertentu juga berkaitan dengan sumber agraria dan aset yang kewenangannya berada pada kementerian atau lembaga lain, seperti kawasan hutan, sumber daya perairan, serta aset negara dan badan usaha milik negara maupun daerah. Kondisi tersebut membuat penyelesaian konflik tidak dapat dilakukan oleh satu kementerian saja.

Karena itu, RUU Pengaturan Reforma Agraria mengatur pembentukan lembaga yang bertugas menyelenggarakan Reforma Agraria sekaligus mengoordinasikan kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan terkait. Lembaga tersebut nantinya dapat melakukan perencanaan, menyusun peta jalan, menetapkan lokasi prioritas Reforma Agraria, serta melakukan verifikasi terhadap objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria.

“Jadi dibutuhkan memang lembaga yang bisa masuk di semua K/L yang tadi saya sebutkan. Tapi tidak menghapus peran BPN sendiri, karena kita memang lembaga yang mengatur urusan pemerintah di bidang pertanahan dan tata ruang,” tutur Embun Sari.

Menurut Embun Sari, mekanisme tersebut juga memberikan kepastian bagi kementerian dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti keputusan penyelesaian konflik yang telah ditetapkan. Dengan adanya keputusan yang mengikat, kementerian dan lembaga dapat melakukan tindakan yang diperlukan sesuai kewenangannya, termasuk tindakan korektif terhadap pencatatan atau pengelolaan aset, sehingga persoalan yang selama ini terkendala oleh batas kewenangan dan aturan sektoral memiliki landasan hukum untuk diselesaikan. 

Rabu, 30 September 2026

LPKA Lombok Tengah Terima Tahanan Anak dari PN Sumbawa Besar

Okenews.net– Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) NTB, menerima pelimpahan Tahanan Anak dari Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa Besar, Selasa (29/9/2026).

Proses penerimaan dilaksanakan oleh petugas Seksi Registrasi dan Klasifikasi sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Seluruh tahapan dilakukan secara teliti dan akuntabel di ruang registrasi LPKA Kelas II Lombok Tengah.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi penahanan sekaligus mencocokkan identitas Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian identitas dan keabsahan dokumen hukum yang dilimpahkan dari PN Sumbawa Besar.

Tidak hanya pemeriksaan administrasi, petugas juga berkoordinasi dengan tim medis untuk melakukan pemeriksaan fisik dan kesehatan awal terhadap Tahanan Anak. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting untuk memastikan kondisi kesehatan anak sebelum mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling).

Kepala LPKA Kelas II Lombok Tengah menegaskan bahwa proses penerimaan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak, pelayanan ramah anak, serta bebas dari tindakan diskriminatif.

“Setiap anak yang berada dalam proses hukum tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, pelayanan yang layak, dan perlakuan yang manusiawi. Karena itu, seluruh proses penerimaan kami laksanakan sesuai prosedur dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Kepala LPKA Kelas II Lombok Tengah.

Setelah seluruh tahapan administrasi dan pemeriksaan kesehatan selesai, Tahanan Anak tersebut resmi dicatat dalam buku registrasi dan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Selanjutnya, Tahanan Anak akan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan serta program pendampingan dan pembinaan yang telah disiapkan oleh LPKA Kelas II Lombok Tengah.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen LPKA Kelas II Lombok Tengah untuk memastikan setiap proses penerimaan berjalan tertib, transparan, serta tetap menjunjung tinggi pemenuhan hak dan perlindungan anak.

TNI Kuat Menjaga Negara, BAZNAS Kuat Menjaga Umat: Ketua BAZNAS Lotim Hadiri Lomba Menembak HUT ke-81 TNI

Okenews.net – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lombok Timur, H. Muhammad Kamli, menghadiri lomba menembak pistol yang digelar Komando Distrik Militer (Kodim) 1615/Lombok Timur dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Rabu (30/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Markas Brimob Lombok Timur tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WITA. Lomba diikuti jajaran TNI, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan sejumlah instansi terkait di Kabupaten Lombok Timur.

Kehadiran Ketua BAZNAS Lotim dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi antara BAZNAS, TNI, dan jajaran pemerintahan daerah dalam mendukung kegiatan sosial kemasyarakatan.

H. Muhammad Kamli menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan selamat atas peringatan HUT ke-81 TNI. Menurutnya, momentum tersebut tidak hanya menjadi ajang mempererat hubungan antarlembaga, tetapi juga membuka ruang kolaborasi untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

“Atas nama BAZNAS Kabupaten Lombok Timur, kami mengucapkan Dirgahayu TNI ke-81. TNI adalah garda terdepan penjaga NKRI. Kehadiran kami di sini adalah wujud sinergi dan silaturahmi. TNI kuat menjaga negara, BAZNAS kuat menjaga umat,” ujar H. Muhammad Kamli.

Ia menilai, lomba menembak pistol bukan semata-mata menjadi ajang kompetisi, tetapi juga momentum untuk memperkuat komunikasi, kebersamaan, dan koordinasi lintas sektor.

Menurutnya, sinergi antarlembaga sangat penting untuk menjaga kondusivitas wilayah sekaligus memperkuat kepedulian terhadap masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan perhatian dan bantuan.

Dalam momentum HUT ke-81 TNI tersebut, BAZNAS Kabupaten Lombok Timur juga turut berpartisipasi melalui pemberian santunan kepada kaum jompo. Bantuan tersebut disebut sebagai bentuk kepedulian sosial sekaligus wujud nyata kolaborasi antara BAZNAS dan TNI.

“Sebagai bentuk sinergi, kami juga menyalurkan santunan untuk jompo di acara HUT TNI ini. Ini adalah amanah dari para muzakki dan donatur. Semoga kolaborasi kebaikan antara BAZNAS dan TNI terus berlanjut untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” kata Kamli.

Ia berharap sinergi yang telah terbangun antara BAZNAS dan TNI dapat terus diperkuat melalui berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat Lombok Timur.

Bukan Sekadar Adu Ketepatan, Lomba Menembak HUT TNI ke-81 Jadi Ajang Pererat Sinergi

Okenews.net- Semangat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak hanya diwujudkan melalui serangkaian kegiatan seremonial. Momentum tersebut juga dimanfaatkan untuk memperkuat kebersamaan dan sinergi antarlembaga di Kabupaten Lombok Timur.

Hal itu terlihat dalam kegiatan Lomba Menembak Pistol yang digelar Kodim 1615/Lombok Timur dalam rangka memeriahkan HUT TNI ke-81, Rabu (30/9). Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA tersebut berlangsung di Markas Brimob Lombok Timur.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, Sudirman, turut hadir dalam kegiatan tersebut bersama jajaran TNI, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan sejumlah instansi terkait.

Kehadiran Kalapas Selong bukan sekadar untuk mengikuti rangkaian peringatan HUT TNI. Momentum tersebut sekaligus menjadi ruang untuk mempererat silaturahmi dan membangun komunikasi yang semakin kuat antara jajaran pemasyarakatan, TNI, pemerintah daerah, serta unsur terkait lainnya.

Lomba menembak juga menjadi sarana memperkuat koordinasi lintas sektor. Di tengah suasana kebersamaan dan kompetisi yang sportif, hubungan antarpimpinan dan jajaran instansi dapat semakin dekat sehingga komunikasi dalam pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan lebih efektif.

“Momentum seperti ini bukan hanya tentang lomba, tetapi juga tentang bagaimana kita memperkuat silaturahmi, komunikasi, dan sinergi antarlembaga,” demikian semangat yang tercermin dari kehadiran Kalapas Selong dalam kegiatan tersebut.

Sinergi antara jajaran TNI, pemasyarakatan, pemerintah daerah, dan instansi terkait dinilai penting dalam mendukung terciptanya keamanan serta kondusivitas wilayah. Hubungan kelembagaan yang terbangun dengan baik menjadi salah satu fondasi dalam menghadapi berbagai tantangan tugas di lapangan.

Kegiatan lomba menembak berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan, tertib, aman, dan lancar hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai.Melalui momentum HUT TNI ke-81 ini, sinergitas lintas instansi di Lombok Timur diharapkan tidak berhenti di lapangan tembak, tetapi terus terjaga dalam pelaksanaan tugas dan pengabdian kepada masyarakat.

Kasta NTB Tuntut PDIP Sikapi Musyafirin: Masih Aktif di Partai, Nyaman Jadi Komisaris Bank NTB

Okenews.net- Kasta NTB melalui presidennya, Lalu Munawir Haris yang akrab disapa  Wink Haris, meminta DPD PDI Perjuangan NTB memberikan kejelasan mengenai status H.W. Musyafirin di partai, menyusul posisinya sebagai Komisaris Independen Bank NTB Syariah. Jangan sampai persoalan satu orang, malah jadi beban bagi partai.

“Kalau statusnya segera diperjelas, DPI Perjuangan akan tetap terhormat. Tetapi kalau dibiarkan menggantung, PDIP juga yang bisa ikut kena getahnya,” tegas Wink Haris di Mataram, Selasa (29/9/2026).

Bank NTB Syariah mencantumkan H.W. Musyafirin sebagai Komisaris Independen dalam struktur Dewan Komisaris. Dia menduduki jabatan Komisaris Independen berdasarkan hasil RUPS Luar Biasa Bank NTB Syariah pada 4 Desember 2025. Padahal, PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD mengatur calon anggota Dewan Pengawas atau Komisaris tidak sedang menjadi pengurus partai politik.

Wink Haris menilai, ketegasan PDIP dalam menyikapi persoalan ini sepenuhnya adalah bagian dari tindakan menjaga marwah organisasi agar aturan tidak kehilangan daya ikatnya.

“Kami tidak meminta partai dipaksa memilih. Kami hanya meminta PDI Perjuangan NTB menunjukkan sikap. Karena pembiaran juga merupakan sikap, dan presedennya bisa panjang,” ujarya.

Wink Haris mengatakan, desakan tersebut bukan untuk menyudutkan PDI Perjuangan, melainkan mendorong adanya kejelasan dan konsistensi aturan. Terlebih, menurutnya, Musyafirin masih tercatat sebagai anggota partai dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).

“Kami tidak mempersoalkan partainya. Kami hanya meminta statusnya diperjelas,” kata Wink Haris.

Menurut Wink Haris, independensi bank milik daerah semestinya menjadi rujukan bersama. Persoalannya bukan pada pilihan politik seseorang, tetapi bagaimana status politik tersebut ditempatkan ketika yang bersangkutan dipercaya menduduki jabatan yang menuntut independensi.

“Kalau jabatan menuntut independensi, mestinya status politik juga tahu batas,” tegasnya.

Ia menilai, tidak semestinya publik dibuat bertanya-tanya mengenai posisi Musyafirin. Apalagi jabatan komisaris berada pada bank milik daerah yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik.

“Jangan jabatan disebut independen, tetapi status politik dibiarkan tetap melekat,” ujarnya.

Di sisi lain, Wing Haris menilai Musyafirin juga perlu menunjukkan sikap yang jelas terhadap posisi yang kini diembannya. Menurutnya, seseorang yang dipercaya menduduki jabatan yang menuntut independensi semestinya paham bahwa jabatan tersebut membawa konsekuensi, termasuk dalam menentukan sikap politiknya.

“Jangan hanya tahu menerima jabatan, tetapi lupa pada konsekuensi jabatannya,” sindir Wink Haris.

Ia menilai, tidak elok jika persoalan status tersebut terus dibiarkan menggantung sementara publik menunggu kejelasan.

“Kalau memang sudah memilih posisi independen, mestinya berani juga menata posisi politiknya. Jangan nyaman di dua ruang,” tegasnya.

Bagi Wink Haris, sikap tersebut bukan persoalan keberanian meninggalkan partai atau mempertahankan keanggotaan. Yang lebih penting adalah menunjukkan konsistensi dan menghormati posisi yang telah dipercayakan.

“Jabatan itu ada batas, ada tanggung jawab, dan ada konsekuensi. Jangan sampai yang dijaga kursinya, tetapi batasnya dilupakan,” tandasnya.

Sudah Jadi Sorotan Mi6

Sebelumnya, penunjukan H.W. Musyafirin sebagai Komisaris Independen Bank NTB Syariah juga telah menuai sorotan dari Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6. Lembaga tersebut mempertanyakan aspek independensi Musyafirin yang disebut masih aktif sebagai anggota dan pengurus partai politik.

Direktur Mi6, Bambang Mei Finarwanto, menilai penempatan figur yang masih aktif dalam politik praktis pada posisi yang menuntut independensi berpotensi bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

“Jabatan yang mensyaratkan independensi semestinya diisi figur yang benar-benar independen. Jangan batas politik dan kepentingan lembaga menjadi kabur,” tegas analis politik kawakan NTB yang karib disapa Didu ini.

Menurut Didu, persoalan tersebut semakin penting karena Bank NTB Syariah merupakan lembaga keuangan milik daerah yang memiliki kepentingan publik. Ia juga menyoroti rekam jejak Musyafirin sebagai figur politik, termasuk keterlibatannya dalam kontestasi Pilgub NTB sebelumnya.

“Komisaris independen yang tidak independen adalah kontradiksi. Kalau fungsi kontrol sudah terbebani kepentingan politik, bagaimana publik bisa yakin pengawasannya berjalan objektif?” ujarnya.

Mi6 juga mempertanyakan proses penyaringan dan pengambilan keputusan hingga Musyafirin ditetapkan sebagai komisaris. Menurut Didu, semestinya potensi konflik kepentingan telah dapat diidentifikasi sejak tahap awal.

“Kalau mekanisme penyaringannya ketat, persoalan seperti ini mestinya sudah selesai sebelum keputusan dibuat,” ujarnya.

Ia menilai, ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa proses check and balance tidak berjalan optimal.

Karena itu, Mi6 meminta seluruh pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB terkait proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Musyafirin.

“OJK perlu menjelaskan dasar kelulusannya, terutama bagaimana aspek independensi dinilai. Publik berhak mendapatkan kejelasan,” tegas Didu.

Menurutnya, transparansi diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap Bank NTB Syariah maupun pemerintah daerah.

“Yang dibutuhkan sekarang bukan saling menyalahkan, tetapi klarifikasi yang terang. Jangan ada ruang abu-abu dalam jabatan yang menyangkut kepentingan publik,” pungkasnya.

Selasa, 29 September 2026

Juara FTBI Lombok Timur 2026 Diumumkan, Berikut Daftar Lengkapnya

Kepala Dinas Dikbud Lombok Timur M. Nurul Wathoni, M.Pd
Okenews.net – Para juara Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) tingkat Kabupaten Lombok Timur 2026 resmi diumumkan 28 September 2026. Capaian tersebut menjadi hasil dari proses latihan dan penampilan peserta dalam tujuh cabang lomba bahasa, sastra, seni, dan budaya Sasak.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur (Lotim) M. Nurul Wathoni mengapresiasi seluruh peserta yang telah mengikuti FTBI. Menurutnya, keberanian anak-anak tampil dan mengembangkan kemampuan merupakan bagian penting dari proses pendidikan.

Sebelumnya, Wathoni menegaskan kegiatan tersebut menjadi ruang bagi peserta didik untuk menunjukkan bakat di bidang seni dan budaya. Festival ini merupakan ruang bagi anak-anak untuk terus menunjukkan bakat-bakatnya.

“Pengembangan bakat anak-anak kita dalam seni dan budaya yang menjadi warisan nenek moyang harus didorong agar tetap lestari dan berkelanjutan. Kita memiliki kewajiban melestarikan tradisi dan budaya itu,” ujar Wathoni.

Ia juga mengingatkan agar sekolah tidak melihat prestasi peserta didik hanya dari kemampuan akademik. Anak-anak yang memiliki potensi di bidang seni, bahasa, budaya, olahraga, maupun bidang nonakademik lainnya tetap membutuhkan ruang untuk berkembang.

“Berhentilah kita sebagai guru yang hanya memberikan prioritas kepada anak-anak yang hanya menguasai bidang akademik saja. Doronglah anak-anak kita yang kemampuan akademiknya kurang, tetapi dia punya minat bakat di bidang yang lain,” tegasnya.

Menurut Wathoni, kemampuan tersebut perlu terus diasah karena peserta didik akan menghadapi lingkungan yang semakin terbuka. Keberanian tampil, berkomunikasi, berkreasi, dan menunjukkan kemampuan menjadi bekal penting bagi perkembangan mereka.

Dalam konteks FTBI, ia berharap prestasi yang diraih para juara tidak berhenti pada pengumuman dan penerimaan hadiah. Para pemenang perlu mendapatkan pembinaan lanjutan agar kemampuan mereka semakin berkembang dan siap mewakili Lombok Timur pada jenjang berikutnya.

“Anak kita harus dilatih untuk siap bersaing sejak dini, bisa tampil di ruang-ruang publik secara mandiri, dan itu harus kita dorong,” harapnya.

Wathoni juga menyampaikan apresiasi kepada guru pembina dan sekolah yang telah memberikan pendampingan kepada peserta. Menurutnya, prestasi anak tidak lahir secara tiba-tiba, tetapi melalui proses latihan, bimbingan, dan dukungan dari lingkungan pendidikan.

Bagi para pemenang, penghargaan yang diterima menjadi bentuk apresiasi atas kerja keras selama mengikuti rangkaian FTBI. Meskipun hadiah yang diberikan kurang, namun pengalaman, keberanian tampil, serta kesempatan mengembangkan kemampuan menjadi bagian penting mereka bawa ke depan.

Karena itu, para juara diharapkan tidak cepat berpuas diri. Prestasi FTBI tingkat kabupaten harus menjadi motivasi untuk terus berlatih, memperbaiki kemampuan, dan mempersiapkan diri menghadapi kompetisi pada tingkat Provinsi NTB.

Pembinaan berkelanjutan juga penting agar bahasa dan budaya Sasak tidak berhenti menjadi materi perlombaan. Kemampuan begolohan, bewaran, mace puisi, pidarte, nembang, nulis cerita konteq (cekon), dan nyurat perlu terus hidup melalui praktik dan penggunaan di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

Pengumuman juara pada 28 September tersebut sekaligus menjadi penanda lahirnya talenta-talenta muda yang diharapkan dapat membawa nama Lombok Timur pada tingkat yang lebih tinggi. Mereka merupakan bagian dari generasi yang akan melanjutkan keberadaan bahasa dan budaya Sasak di masa mendatang. Daftar lengkap pemenang FTBI Lombok Timur 2026, silakan klik DOWNLOAD

Minggu, 27 September 2026

Jelang MotoGP Mandalika, PDAM Loteng Siapkan Pasokan Air hingga Tim Reaksi Cepat



LOMBOK TENGAH - Perumda Air Minum Tirta Ardhia Rinjani Kabupaten Lombok Tengah memastikan pasokan air bersih untuk kawasan Mandalika tetap aman selama pelaksanaan MotoGP Indonesia 2026 pada 9–11 Oktober mendatang.

Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Ardhia Rinjani, Bambang Supratomo, mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah persiapan bersama Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), termasuk memastikan ketersediaan air baku, infrastruktur jaringan hingga kualitas air.

“Kami memastikan dari PDAM yang hari ini dipercayakan, itu hampir 100 persen sudah siap,” kata Bambang, belum lama ini. 

Menurutnya, ketersediaan air baku untuk SPAM Mandalika menjadi salah satu perhatian utama. Hasil pengecekan di Bendungan Pengga menunjukkan ketersediaan air baku masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan kawasan Mandalika, meski saat ini memasuki musim kemarau.

Secara sistem, kemampuan produksi air PDAM untuk SPAM Mandalika mencapai sekitar 100 liter per detik dan bahkan secara teknis dapat mencapai 150 liter per detik. Sementara kebutuhan di kawasan Mandalika saat event diperkirakan sekitar 30–40 liter per detik.

“Kalau untuk kebutuhan di dalam kawasan ITDC hanya sampai 20–30 persen, sementara kemampuan kita masih bisa sampai lebih dari itu. Artinya tidak ada kendala,” ujarnya.

Bambang menjelaskan, kondisi musim kemarau saat ini lebih berdampak terhadap sistem pelayanan publik secara umum yang sumber air bakunya berasal dari wilayah Batukliang Utara. Debit pada sistem tersebut mengalami penurunan cukup signifikan, dari kondisi normal sekitar 100 liter per detik menjadi sekitar 50–60 liter per detik.

Sementara untuk SPAM Mandalika, PDAM memastikan kebutuhan air baku masih mampu menopang produksi hingga 70–100 liter per detik.

Selain ketersediaan air, PDAM juga mengantisipasi potensi kebocoran jaringan di sejumlah titik, khususnya di kawasan depan Sirkuit Mandalika. Identifikasi dan langkah antisipasi telah dilakukan, termasuk pemasangan Pressure Reducing Valve (PRV) yang membantu mengontrol tekanan jaringan dan mempermudah pemantauan potensi kebocoran.

Untuk memastikan kualitas air, pihaknya juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Lombok Tengah melakukan pengujian secara berkala. Pemeriksaan meliputi tingkat kekeruhan, kadar klorin dan parameter kualitas lainnya.

“Dari hasil uji kualitas airnya sudah sangat memenuhi standar yang diberikan untuk kebutuhan suplai di sirkuit ini,” katanya.

Sebagai langkah antisipasi apabila terjadi gangguan distribusi selama event, pihaknya juga menyiapkan armada mobil tangki. Dari total empat armada yang dimiliki, dua hingga tiga unit akan disiagakan di kawasan Mandalika.

Namun, PDAM tetap menyisakan armada untuk melayani kebutuhan masyarakat di wilayah lain yang berpotensi mengalami kekurangan air selama musim kemarau.

“Kepentingan untuk event ini jalan, kepentingan untuk masyarakat umum juga bisa jalan,” tegas Bambang.

Pihaknya juga membentuk tim reaksi cepat yang akan bersiaga selama pelaksanaan MotoGP. Tim tersebut akan bekerja secara bergantian, termasuk pada malam hari, untuk memantau pelayanan air di kawasan Mandalika dan berkoordinasi langsung dengan ITDC apabila terjadi gangguan.

Bambang menegaskan kesiapan tersebut akan terus dimatangkan melalui koordinasi dengan ITDC dan pihak terkait hingga pelaksanaan MotoGP berlangsung. (*)

Pelantikan 25 Advokat Baru IKADIN NTB Dihadiri Sekjen, Integritas dan Independensi Jadi Pesan Utama

Okenews.net- Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Nusa Tenggara Barat (NTB) melantik dan mengukuhkan 25 advokat sebagai bagian pengangkatan advokat tahun 2026. Pelantikan ini tidak hanya menambah anggota baru IKADIN, tetapi juga menjadi penegasan pentingnya integritas, profesionalisme, independensi, serta pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Advokat tidak cukup hanya memahami hukum. Integritas dan tanggung jawab moral adalah bagian yang tidak terpisahkan dari profesi ini,” pesan Ketua IKADIN NTB Dr. Irpan Suriadiata, dalam prosesi pelantikan dan pengukuhan tersebut.

Menurut Irpan, advokat tidak hanya dituntut menguasai aspek hukum, tetapi juga harus mampu menjalankan profesinya dengan menjunjung tinggi kode etik, integritas, profesionalisme, dan independensi.

“Tanggung jawab ini, tidak dapat dilepaskan dari peran advokat dalam memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum,” tandas advokat muda NTB ini.

Prosesi pelantikan dan pengukuhan ini berlangsung di Hotel Lombok Raya, Kota Mataram, Sabtu, 26 September 2026. Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKADIN, Dr. M. Rasyid Ridho, S.H., M.H, hadir langsung dan memimpin prosesi pelantikan dan pengukuhan. Seluruh prosesi pelantikan dan pengangkatan berlangsung khidmat.

Sekjen IKADIN mengemukakan, pelantikan dan pengukuhan ini juga menjadi momentum penting bagi para advokat yang dikukuhkan untuk mengemban tanggung jawab profesi dan menjunjung tinggi kehormatan serta kode etik advokat.

Selain itu, pengangkatan 25 advokat ini juga sekaligus menjadi bagian dari penguatan organisasi profesi IKADIN NTB untuk meningkatkan kontribusinya dalam memberikan pelayanan, pendampingan, dan bantuan hukum kepada masyarakat.

“Pengangkatan ini tidak hanya menandai bertambahnya jumlah advokat di lingkungan IKADIN NTB, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen organisasi terhadap penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan,” tandas Sekjen IKADIN.

Di hadapan seluruh hadirin, Sekjen IKADIN menegaskan pentingnya tanggung jawab advokat setelah pengangkatan. Antara lain tentang kepatuhan terhadap kode etik, serta pentingnya menjadi pelopor dalam peran IKADIN untuk terus memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum.

Terlebih, saat ini advokat tidak hanya bersaing dengan sesama advokat tapi juga bersaing dengan kecerdasan buatan atau AI, yang mana semua orang bisa mendapatkan informasi atau pengetahuan hukum dengan cepat, sehingga dalam kondisi ini hanya advokat yang memiliki integritas, kejujuran dan empati yang akan mendapatkan tempat di hati masyarakat.

Kehadiran Lintas Lembaga Perkuat Sinergi

Pelantikan dan pengangkatan advokat IKADIN NTB turut dihadiri sejumlah pejabat dan perwakilan lembaga negara dari unsur peradilan, kepolisian, kejaksaan, TNI, Ombudsman, serta perguruan tinggi.

Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian penting dalam momentum penguatan profesi advokat. Sebagai salah satu organisasi profesi advokat, IKADIN memiliki peran dalam pembinaan anggotanya agar menjalankan profesi secara profesional, independen, dan berpegang pada kode etik.

Dalam sistem penegakan hukum, advokat memiliki kedudukan sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri. Peran tersebut menempatkan advokat sebagai bagian penting dalam memberikan pendampingan hukum, melindungi hak-hak masyarakat, serta memperjuangkan akses terhadap keadilan.

Karena itu, hubungan yang profesional antara advokat dan berbagai institusi penegak hukum menjadi penting dalam mendukung penyelenggaraan sistem hukum yang berkeadilan.

Dari unsur peradilan, kegiatan tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Agama Praya H. Jamaludin, Ketua Pengadilan Tinggi Agama NTB Ali Imran, serta Ketua PTUN NTB I Wayan Budiarsa.

Dari unsur kepolisian, hadir Kapolresta Mataram yang diwakili P. Ginting dan Polres Lombok Tengah yang diwakili Lalu Abdurrahman.

Sementara dari unsur kejaksaan, hadir perwakilan Kejaksaan Negeri Mataram Reino Nurmuhammad serta perwakilan Kejaksaan Negeri Lombok Timur Wira Yudha Rangga, S.H.

Dari unsur TNI, hadir perwakilan Danrem 162/WB Kapten Chk Irfan Jayadihya serta perwakilan Dandim 1620 Lombok Tengah Anang Wahyudi.

Turut hadir perwakilan Ombudsman NTB Deni Silastioni, Kabinda NTB F. Harfian, serta perwakilan perguruan tinggi, termasuk Dr. Kharin dari Universitas Al-Azhar.

25 Advokat Dilantik dan Dikukuhkan

Berdasarkan daftar hadir peserta pengangkatan IKADIN 2026, sebanyak 25 advokat tercatat mengikuti kegiatan pelantikan dan pengukuhan tersebut.

Mereka adalah Riadul Anshori, S.H. (NIA 5036.18.03.26), Aidin, S.H., M.H. (NIA 5037.18.09.26), Baiq Yanti, S.H. (NIA 5038.18.05.26), Budi Wira Mojasa, S.Pd., S.H., M.H. (NIA 5039.18.05.26), Amiruddin, S.H. (NIA 5040.18.10.26), Elisabeth Arini Delhaes, S.H. (NIA 5041.18.06.26), Rifki Suhardiyanto, S.H. (NIA 5042.18.01.26), Fathurrahman, S.H. (NIA 5043.18.09.26), Rangga Fazrin, S.H. (NIA 5044.18.01.26), dan Fadil Putra Ramadhan, S.H. (NIA 5045.18.02.26).

Selanjutnya Dani Setiawan, S.H. (NIA 5046.18.02.26), Sahidin, S.H. (NIA 5047.18.08.26), Wiramaya Arnadi, S.H. (NIA 5048.18.06.26), Rajib Aspihani, S.H. (NIA 5049.18.05.26), Dema Nugraha, S.H. (NIA 5050.18.06.26), Khaidir, S.H. (NIA 5051.18.04.26), H. Abd. Syukur, S.H. (NIA 5052.18.04.26), Yuyun Puspitasari, S.H. (NIA 5053.18.05.26), Iskandar Asliadi, S.H. (NIA 5056.18.10.26), dan Eddy Kaliasal Maraden Batubara, S.H., M.Kn. (NIA 5057.18.10.26).

Lima nama lainnya adalah NM. Nova Taufik Saputra, S.H., Muhammad Firdaus, S.H. (NIA 4620.18.01.25), Romeo Ransone Naganta, S.H. (NIA 4618.18.10.25), Ardin, S.H. (NIA 4622.18.10.25), dan Trenadi Kahlil Gibran, S.H. (NIA 4626.18.10.25).

Dr. Irpan Suriadiata menegaskan, melalui pengangkatan 25 advokat baru ini, IKADIN NTB diharapkan semakin memperkuat kontribusinya dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat serta turut membangun sistem hukum yang profesional dan berkeadilan di NTB.

“Pada akhirnya, kehormatan advokat bukan sekadar diukur dari seberapa kuat ia membela, tetapi dari seberapa teguh ia berdiri di atas hukum, etika, dan keadilan,” tutup Dr. Irpan.

Sabtu, 26 September 2026

LPPM UGR Evaluasi Capaian Hibah DPPM 2026, Dorong Riset dan Pengabdian Berdampak

Okenews.net- Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Gunung Rinjani (UGR) menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat penerima Hibah Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) Tahun Anggaran 2026, Sabtu (26/9/2026).


Kegiatan yang berlangsung di Lesehan Purnama, Lombok Timur, tersebut diikuti para peneliti dan pelaksana pengabdian kepada masyarakat penerima hibah DPPM 2026, bersama mitra masing-masing.

Monev internal menjadi bagian dari proses pengendalian dan peningkatan mutu program untuk memastikan pelaksanaan penelitian dan pengabdian berjalan sesuai proposal, target luaran, jadwal, serta ketentuan yang telah ditetapkan.


Kegiatan dibuka oleh Wakil Rektor I UGR yang mewakili Rektor Universitas Gunung Rinjani. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada LPPM, para peneliti, pelaksana pengabdian, dan mitra yang telah berkomitmen menjalankan program hibah secara bertanggung jawab.


Ia menegaskan bahwa penelitian dan pengabdian kepada masyarakat merupakan bagian penting dari pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. Karena itu, program yang memperoleh dukungan pendanaan hibah diharapkan tidak berhenti pada keterlaksanaan kegiatan, tetapi juga mampu menghasilkan luaran yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat.


“Monev ini bukan sekadar untuk melihat sejauh mana kegiatan telah dilaksanakan, tetapi juga menjadi ruang untuk memastikan bahwa setiap program berjalan sesuai target, menghasilkan luaran yang berkualitas, serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan pengembangan institusi,” ungkapnya.


Ketua LPPM UGR, Dr. Karomi, S.Pd., M.Pd., mengatakan Monev Internal merupakan instrumen penting untuk memastikan mutu pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan UGR.


Menurutnya, evaluasi tidak hanya diarahkan pada aspek administratif dan keterlaksanaan kegiatan, tetapi juga mencakup kualitas proses, capaian luaran, serta kebermanfaatan program bagi masyarakat dan mitra.


“Monev internal ini kami laksanakan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang mendapatkan hibah DPPM Tahun Anggaran 2026 berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Kami ingin memastikan bukan hanya aspek administrasi dan keterlaksanaan kegiatan, tetapi juga kualitas proses, capaian luaran, serta kebermanfaatan program,” jelasnya.


Dr. Karomi menambahkan, LPPM UGR terus mendorong penguatan budaya penelitian dan pengabdian yang berkualitas, akuntabel, kolaboratif, serta berorientasi pada penyelesaian persoalan nyata di masyarakat.


Ia juga mendorong para peneliti dan pelaksana pengabdian untuk membangun kolaborasi yang lebih kuat dengan mitra sehingga hasil program tidak berhenti setelah kegiatan berakhir, tetapi dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.


“Para peneliti dan pelaksana pengabdian tidak hanya dituntut menyelesaikan kegiatan, tetapi juga harus mampu menghasilkan luaran yang terukur dan memberikan dampak. Karena itu, kami mendorong agar setiap program terus membangun kolaborasi dengan mitra dan memastikan hasil penelitian maupun pengabdian dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan,” tambahnya.


Dalam pelaksanaannya, Monev Internal dilakukan melalui pemaparan perkembangan masing-masing program oleh peneliti dan pelaksana pengabdian. Pemaparan kemudian dilanjutkan dengan evaluasi, diskusi, serta penyampaian masukan dari tim evaluator.


Para mitra juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan perkembangan kerja sama sekaligus memberikan gambaran mengenai manfaat yang telah dirasakan dari pelaksanaan program.


Melalui proses tersebut, LPPM UGR mengidentifikasi berbagai capaian, kendala, serta kebutuhan tindak lanjut dari masing-masing program. Hasil evaluasi selanjutnya menjadi bahan perbaikan dan penguatan pelaksanaan kegiatan agar target dan luaran yang telah ditetapkan dapat tercapai.


Pelaksanaan Monev Internal Hibah DPPM 2026 sekaligus menjadi bagian dari upaya LPPM UGR memperkuat tata kelola penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kualitas serta dampak.


Dengan evaluasi yang dilakukan secara berkala, UGR berharap program penelitian dan pengabdian yang dilaksanakan para dosen tidak hanya memenuhi target hibah, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan, institusi, dan masyarakat.

Selamat Hari Korpri

Pendidikan

Hukum

Ekonomi