19 Anak Binaan LPKA Lombok Tengah Terima Remisi Hari Anak Nasional
Okenews.net – Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 menjadi momen penuh kebahagiaan bagi anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah. Sebanyak 19 anak binaan menerima pengurangan masa pidana (remisi) sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan keaktifan mereka selama menjalani program pembinaan, Kamis (23/7/2026).
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis kepada dua perwakilan anak binaan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Nusa Tenggara Barat, Ketut Akbar Herry Achyar, didampingi Kepala LPKA Kelas II Lombok Tengah, Hidayat.
Saat ini, LPKA Lombok Tengah dihuni 57 anak binaan. Dari jumlah tersebut, 19 orang dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk memperoleh remisi Hari Anak Nasional.
Rinciannya, sebanyak 10 anak menerima remisi satu bulan, enam anak memperoleh remisi dua bulan, dan tiga anak mendapatkan remisi tiga bulan.
Dalam sambutannya, Kakanwil Ditjenpas NTB, Ketut Akbar Herry Achyar, mengajak seluruh anak binaan menjadikan remisi sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik.
"Saya ingatkan kepada anak-anakku sekalian untuk selalu berkelakuan baik dan terus berproses menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya. Jadikan momen remisi ini sebagai pemicu semangat untuk menata masa depan," ujar Ketut Akbar Herry Achyar.
Ia menegaskan, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan negara kepada anak binaan yang menunjukkan perubahan sikap, disiplin, dan kesungguhan dalam mengikuti setiap program pembinaan.
Melalui pemberian remisi pada peringatan Hari Anak Nasional ini, diharapkan seluruh anak binaan semakin termotivasi untuk terus berperilaku positif, meningkatkan kualitas diri, serta kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, mandiri, dan bertanggung jawab.
.png)













