www.okenews.net

Berita Utama

Politik

Sosial



 


Video

Senin, 05 Oktober 2026

HUT ke-81 TNI, BPN Lombok Utara Apresiasi Dedikasi dan Pengabdian untuk Negeri

Okenews.net — Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara menyampaikan ucapan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diperingati pada Senin, 5 Oktober 2026.


Ucapan tersebut disampaikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian TNI dalam menjaga kedaulatan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah, mengatakan, peringatan HUT TNI menjadi momentum untuk menghargai seluruh pengabdian dan perjuangan prajurit TNI dalam menjaga keamanan dan persatuan bangsa.


“TNI merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI. Semangat pengabdian dan dedikasi TNI patut menjadi inspirasi bagi kita semua untuk terus memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara,” ujar Muhammad Shaleh.


Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara TNI dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga persatuan serta mendukung pembangunan nasional.


“Sinergi dan kebersamaan adalah kekuatan besar dalam membangun Indonesia. Ketika TNI dan rakyat berjalan bersama, semangat menjaga persatuan dan membangun negeri akan semakin kuat,” katanya.


Keluarga besar Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara turut menyampaikan apresiasi atas dedikasi TNI yang selama ini hadir dalam menjaga keamanan, kedaulatan, dan keutuhan Indonesia.


Mengusung semangat “TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur,” momentum HUT ke-81 TNI diharapkan semakin memperkokoh kemanunggalan TNI dengan rakyat serta memperkuat semangat kebangsaan seluruh masyarakat Indonesia.


“Selamat HUT ke-81 TNI. Semoga TNI senantiasa kuat, profesional, dekat dengan rakyat, dan terus menjadi bagian penting dalam mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur,” tutup Muhammad Shaleh.

Monev PTSL 2026, BPN Lombok Utara Perkuat Tertib Administrasi dan Kepastian Hukum

Okenews.net — Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara terus memperkuat kualitas pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Komitmen tersebut terlihat dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilaksanakan Tim Monitoring dan Evaluasi Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Kamis (1/10/2026).


Monev dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan PTSL berjalan sesuai target, ketentuan, serta standar yang telah ditetapkan. Salah satu agenda penting dalam kegiatan tersebut adalah opname fisik pemberkasan PTSL 2026 dengan memeriksa dan mencocokkan berkas hasil pelaksanaan di lapangan.


Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan tertib administrasi, akurasi data, serta akuntabilitas pelaksanaan PTSL. Dengan pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh, setiap proses diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah, menegaskan bahwa monitoring dan evaluasi merupakan bagian penting untuk menjaga kualitas pelayanan pertanahan.


“Monev ini bukan sekadar pemeriksaan administrasi, tetapi menjadi langkah bersama untuk memastikan setiap tahapan PTSL dilaksanakan secara tertib, akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.” ungkapnya


Menurutnya, keberhasilan PTSL tidak hanya diukur dari capaian jumlah sertipikat, tetapi juga dari kualitas data dan ketepatan proses yang dilakukan.


“Kami ingin memastikan setiap sertipikat yang diterbitkan benar-benar memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, kualitas data dan ketertiban pemberkasan menjadi perhatian utama,” tambahnya.


Muhammad Shaleh juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang terus bekerja mengawal pelaksanaan PTSL 2026.


“Kami terus mendorong seluruh jajaran untuk bekerja secara profesional, teliti dan berintegritas. Semangat kami adalah memberikan pelayanan pertanahan yang semakin baik dan terpercaya bagi masyarakat Lombok Utara.” Pungkasnya.


Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara berkomitmen mengawal PTSL 2026 agar berjalan tertib, transparan, akuntabel dan berkualitas.

Jabatan Komisaris Dipersoalkan, Logis NTB Desak Musyafirin Mundur dari Bank NTB Syariah

Okenews.net-  Lembaga kajian dan pemantau kebijakan publik Lombok Global Institute (Logis) NTB menyoroti serius posisi H. W. Musyafirin sebagai Komisaris Independen PT Bank NTB Syariah, menyusul terungkapnya fakta bahwa yang bersangkutan tidak pernah mengundurkan diri secara sukarela dari keanggotaan PDI Perjuangan.

Direktur Lombok Global Institute (Logis) NTB, M. Fihiruddin, menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang semata sebagai urusan politik praktis. Menurutnya, ketika seseorang telah menerima amanah sebagai Komisaris Independen pada sebuah bank milik daerah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi pribadi, tetapi juga integritas, independensi, kredibilitas, dan kepercayaan publik terhadap institusi perbankan.

Musyafirin tercatat sebagai Komisaris Independen Bank NTB Syariah berdasarkan keputusan RUPSLB pada 4 Desember 2025. Nama Musyafirin juga tercantum dalam publikasi resmi Bank NTB Syariah sebagai bagian dari Dewan Komisaris.

Polemik kemudian menguat setelah Ketua DPD PDI Perjuangan NTB, H. Rachmat Hidayat, menyatakan bahwa Musyafirin sebelumnya telah diminta mengundurkan diri dari partai dan mengembalikan KTA, tetapi yang bersangkutan disebut tidak bersedia. Rachmat bahkan menyatakan partai kemudian akan mengambil langkah pemberhentian terhadap Musyafirin

Bagi Fihiruddin, fakta tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa seorang yang hendak menduduki jabatan yang menuntut independensi justru tidak sejak awal menyelesaikan status politiknya secara terbuka dan administratif

“Ini bukan lagi sekadar soal Musyafirin anggota partai atau bukan. Ini soal etika ketika seseorang menerima jabatan yang menuntut independensi. Kalau memang ingin menjadi Komisaris Independen, mestinya sejak awal seluruh potensi konflik kepentingan dan keterikatan politik diselesaikan secara terang,” kata Fihiruddin, Senin 5 Oktober 2026

Bukan Sekadar Soal Anggota Partai, tetapi Independensi

Fihiruddin mengingatkan bahwa ketentuan mengenai komisaris BUMD memang harus dibaca secara cermat. PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, khususnya Pasal 38 huruf k, mensyaratkan calon anggota Dewan Pengawas atau Komisaris tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif. Ketentuan yang sama juga tercantum dalam Pasal 6 huruf k Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

Karena itu, menurut Fihiruddin, persoalannya harus dibedakan antara status anggota partai dan status pengurus partai.

“Jangan dipelintir seolah-olah aturan hanya berbicara soal kartu anggota. Norma hukumnya memang secara eksplisit menyebut pengurus partai. Karena itu yang harus dibuka adalah apakah pada saat proses seleksi dan pengangkatan Musyafirin masih tercatat sebagai pengurus, bagaimana status administrasinya, dan apa yang diverifikasi oleh Pansel,” tegasnya.

Namun demikian, Fihiruddin menilai persoalan tersebut tidak berhenti pada norma Pasal 38 PP 54/2017. Sebab, Bank NTB Syariah sendiri dalam Kode Etiknya menyatakan bahwa pengurus dan pegawai dilarang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik. 

Kode etik tersebut juga menekankan kepatuhan terhadap hukum, menjaga nama baik bank, penerapan tata kelola yang adil, jujur dan transparan, serta pentingnya menjaga kredibilitas dan akuntabilitas bank.

“Di sinilah persoalannya menjadi lebih serius. Bank NTB Syariah punya standar etik internal yang harus dijunjung oleh orang-orang yang berada dalam organ bank. Maka publik berhak bertanya: bagaimana status politik Musyafirin ketika proses seleksi berlangsung, apakah sudah diverifikasi, dan apakah seluruh dokumen serta pernyataan yang menjadi dasar pengangkatannya benar-benar menggambarkan kondisi yang sebenarnya?” ujar Fihiruddin.

Logis NTB: Jangan Ada Pembohongan kepada Publik

Fihiruddin menyebut persoalan tersebut sebagai persoalan kejujuran administratif dan etika jabatan. Ia menilai jika benar Musyafirin tidak pernah mengajukan pengunduran diri dari PDI Perjuangan, sementara pada saat bersamaan menerima jabatan Komisaris Independen, maka publik patut mempertanyakan apakah proses tersebut telah dilakukan dengan standar transparansi yang seharusnya.

“Kalau benar tidak pernah ada pengunduran diri, jangan kemudian publik seolah-olah dibuat percaya bahwa persoalan politiknya sudah selesai. Bagi kami, itu bukan perkara kecil. Ini menyangkut kejujuran informasi dan integritas seseorang yang duduk dalam jabatan strategis,” katanya.

“Jangan ada pembohongan kepada publik. Bank NTB Syariah mengelola kepercayaan masyarakat. Komisaris bukan jabatan seremonial. Karena itu, siapa pun yang duduk di sana harus benar-benar mampu menunjukkan bahwa dirinya independen, bebas dari kepentingan politik, dan tidak membawa beban afiliasi politik ke dalam ruang pengawasan bank,” sambung Fihiruddin.

Menurutnya, istilah Komisaris Independen sendiri memiliki konsekuensi etis yang jauh lebih besar daripada sekadar nomenklatur jabatan.

OJK mewajibkan bank menerapkan prinsip tata kelola yang baik yang mencakup antara lain keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran. Dalam tata kelola bank, Dewan Komisaris juga memiliki ketentuan mengenai komposisi dan independensi.

“Independensi itu bukan sekadar tulisan di struktur organisasi. Independensi harus terlihat dalam sikap, rekam administrasi, hubungan politik, dan cara seseorang menjalankan amanah. Kalau sejak awal saja status politiknya menimbulkan persoalan, maka wajar kalau publik mempertanyakan independensinya,” jelas Fihiruddin.

Pansel Bank NTB Syariah Juga Harus Dipertanyakan

Selain menyoroti Musyafirin, Logis NTB juga mempertanyakan proses yang dilakukan Panitia Seleksi (Pansel) Bank NTB Syariah ketika melakukan rekrutmen jajaran direksi dan komisaris.

Sebab, pada Mei 2025, Pansel Bank NTB Syariah menyatakan telah menyelesaikan seleksi awal calon Komisaris Independen dan menyerahkan 10 nama kepada Gubernur NTB. Dari 10 nama tersebut, enam calon kemudian akan diusulkan untuk mengikuti tahapan seleksi OJK.

Pemerintah Provinsi NTB pada saat itu juga 

menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara profesional, objektif dan transparan serta menyatakan bahwa seluruh proses merujuk pada ketentuan yang berlaku.

Menurut Fihiruddin, justru karena pemerintah pernah menjamin proses tersebut profesional dan transparan, maka polemik mengenai status politik Musyafirin harus dijawab secara terbuka.

“Pansel jangan hanya bicara kompetensi, pengalaman dan kemampuan manajerial. Untuk jabatan komisaris BUMD, ada aspek integritas, independensi dan kepatuhan terhadap persyaratan yang harus diperiksa secara serius. Kalau status politik seorang calon ternyata baru menjadi persoalan setelah dia diangkat, maka publik pantas bertanya: apa saja yang diverifikasi Pansel?” katanya.

Ia juga mempertanyakan apakah Pansel telah melakukan background check secara memadai terhadap seluruh calon

 “Apakah Pansel meminta surat pernyataan bahwa calon tidak sedang menjadi pengurus partai? Apakah diverifikasi kepada partai politik? Apakah ada dokumen yang menyatakan status politik calon sudah selesai? Kalau ada, buka kepada publik. Kalau tidak ada, jelaskan mengapa tidak ada,” tegas Fihiruddin.

Menurutnya, proses seleksi jabatan publik pada BUMD tidak boleh berhenti pada formalitas administratif. “Jangan sampai seleksi hanya kuat di atas kertas, tetapi lemah ketika menyentuh fakta. Bank NTB Syariah adalah aset masyarakat NTB. Karena itu, proses pengisian jabatan strategis di dalamnya harus memenuhi standar yang lebih tinggi daripada sekadar lolos tahapan seleksi,” katanya.

OJK Juga Perlu Memastikan Kembali

Fihiruddin mengatakan, persoalan tersebut juga layak menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama karena pengangkatan jajaran komisaris Bank NTB Syariah berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan OJK melalui mekanisme penilaian kemampuan dan kepatutan.

Bank NTB Syariah sendiri mencatat Musyafirin 

sebagai Komisaris Independen dalam susunan Dewan Komisaris, dengan dasar pengangkatan keputusan RUPSLB 4 Desember 2025 dan berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan OJK.

“Kalau sekarang muncul fakta baru atau informasi yang sebelumnya belum terbuka mengenai status politik calon pada saat proses seleksi, maka menurut saya OJK tidak boleh hanya diam. Harus dipastikan kembali apakah seluruh persyaratan dan pernyataan yang menjadi dasar pengangkatan memang benar dan sesuai kondisi faktual,” ujar Fihiruddin.

Ia menambahkan, hal tersebut bukan berarti Logis NTB hendak mencampuri kewenangan OJK. “Justru kami meminta lembaga yang memiliki kewenangan untuk bekerja. Periksa dokumennya, periksa prosesnya, periksa status politiknya pada saat seleksi, kemudian simpulkan berdasarkan aturan. Jangan berdasarkan tekanan politik dan jangan pula berdasarkan pembelaan politik,” katanya.

Lebih jauh, Logis NTB meminta Musyafirin mengambil sikap dengan mengutamakan kepentingan Bank NTB Syariah dan menjaga marwah jabatan yang dipercayakan kepadanya.

Fihiruddin menilai mundur dari jabatan komisaris dalam situasi seperti sekarang bukanlah bentuk kekalahan politik, melainkan bentuk tanggung jawab moral apabila yang bersangkutan menyadari bahwa status politiknya telah menimbulkan persoalan terhadap independensi jabatan.

“Kalau saya melihatnya sederhana. Jabatan itu amanah. Ketika jabatan tersebut mulai menimbulkan keraguan terhadap independensi institusi, maka yang harus didahulukan adalah kepentingan institusi, bukan kepentingan pribadi,” ujarnya.

Karena itu, Logis NTB secara terbuka meminta Musyafirin mundur dari jabatan Komisaris Independen Bank NTB Syariah apabila persoalan status politik tersebut tidak dapat dijelaskan secara meyakinkan dan administratif.

“Kalau memang merasa tidak ada masalah, buktikan secara terbuka. Tetapi kalau persoalan ini benar dan tidak bisa dijelaskan dengan dokumen yang terang, saya kira sikap yang paling terhormat adalah mundur. Jangan tunggu sampai persoalan ini semakin mencederai nama Bank NTB Syariah,” tegas Fihiruddin.

Jangan Korbankan Marwah Bank NTB Syariah

Fihiruddin menegaskan, kritik Logis NTB bukan ditujukan untuk menjatuhkan Bank NTB Syariah.

Sebaliknya, kritik tersebut justru dimaksudkan untuk menjaga agar bank milik daerah itu tidak terseret terlalu jauh ke dalam persoalan politik praktis.

“Bank NTB Syariah harus kita jaga bersama. Ini bukan milik satu kelompok, bukan milik satu partai, dan bukan milik satu pejabat. Ini bank milik daerah yang menyangkut kepentingan masyarakat NTB,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa reputasi bank dibangun dalam waktu panjang, tetapi dapat terganggu hanya oleh persoalan tata kelola yang tidak diselesaikan secara transparan.

“Jangan karena mempertahankan satu jabatan, kemudian yang dipertaruhkan adalah nama besar Bank NTB Syariah. Jangan karena kepentingan satu orang, kemudian masyarakat mempertanyakan seluruh proses rekrutmen dan tata kelola bank,” ucapnya.

Fihiruddin juga meminta Pemerintah Provinsi NTB selaku pemegang saham pengendali tidak bersikap pasif.

“Gubernur sebagai pemegang saham pengendali harus memberikan penjelasan. Kalau prosesnya sudah benar, buka dan jelaskan kepada publik. Kalau ada kekeliruan, jangan takut memperbaikinya. Pemerintahan yang baik bukan pemerintahan yang tidak pernah salah, tetapi pemerintahan yang berani mengoreksi ketika menemukan persoalan,” katanya.

Logis NTB Minta Audit Proses Rekrutmen

Sebagai penutup, Logis NTB meminta dilakukan peninjauan menyeluruh terhadap proses rekrutmen jajaran Bank NTB Syariah, khususnya terkait aspek integritas, independensi, afiliasi politik dan kelengkapan dokumen para calon.

“Yang kami minta bukan sekadar Musyafirin menjelaskan dirinya. Kami ingin prosesnya juga diperiksa. Panselnya diperiksa, dokumennya diperiksa, mekanismenya diperiksa. Kalau semua sudah sesuai, publik tentu akan menghormatinya. Tetapi kalau ada yang tidak sesuai, harus ada koreksi,” kata Fihiruddin.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola Bank NTB Syariah ke depan.

“Jangan jadikan bank daerah sebagai ruang kompromi politik. Komisaris harus independen, profesional dan berintegritas. Kalau sejak awal ada persoalan independensi, maka persoalan itu harus diselesaikan. Bagi saya, menjaga marwah Bank NTB Syariah jauh lebih penting daripada mempertahankan satu kursi komisaris,” pungkasnya.

Sabtu, 03 Oktober 2026

Institut Elkatarie Serukan Generasi Muda Jadi Garda Terdepan Pelestarian Budaya Sasak

Okenews.net- Institut Elkatarie menggelar Seminar Nasional bertajuk “Urgensi Pahlawan Kebudayaan dalam Penguatan Kearifan Budaya Sasak”, Sabtu (3/10/2026). Forum tersebut menjadi momentum penting untuk meneguhkan kembali peran budaya lokal sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas masyarakat Sasak di tengah perubahan zaman.

Seminar menghadirkan akademisi dan praktisi budaya yang membahas berbagai persoalan terkait pelestarian kebudayaan, mulai dari pentingnya menjaga tradisi hingga upaya mentransformasikan nilai-nilai kearifan lokal agar tetap relevan bagi generasi masa kini.

Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan. Mahasiswa, akademisi, pemerhati budaya, serta masyarakat mengikuti seminar dengan penuh perhatian. Nuansa budaya Sasak juga terasa kuat melalui kehadiran peserta yang mengenakan busana dan atribut tradisional.

Dalam diskusi, budaya Sasak tidak hanya dipandang sebagai warisan masa lalu, tetapi juga sebagai modal sosial dan identitas masyarakat yang dapat dikembangkan untuk menjawab tantangan masa depan. Nilai-nilai lokal dinilai memiliki ruang yang luas untuk berkontribusi dalam pendidikan, ekonomi kreatif, pariwisata hingga pembangunan masyarakat.

Komitmen untuk terus menjadikan perguruan tinggi sebagai ruang pengembangan ilmu pengetahuan sekaligus tempat merawat dan menghidupkan kembali kekayaan budaya lokal.

Pesan penting yang mengemuka dalam seminar tersebut adalah perlunya keterlibatan lintas generasi dalam menjaga keberlanjutan budaya Sasak. Generasi muda memiliki peran strategis agar kearifan lokal tidak sekadar menjadi simbol atau romantisme masa lalu, melainkan tetap hidup, berkembang, dan mampu beradaptasi dengan dinamika zaman.

“Merawat budaya berarti menjaga identitas, sementara menghidupkan kearifan lokal berarti menyiapkan masa depan.”

Melalui seminar nasional ini, Institut Elkatarie berharap tumbuh kesadaran bersama bahwa kebudayaan bukan hanya untuk dikenang, tetapi harus dirawat, dikaji, dan diwariskan sebagai kekuatan bagi generasi mendatang.


Kantah Lombok Utara Dorong Kejelasan Batas Kawasan Hutan di Mumbul Sari

Oknews.net— Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lombok Utara turut memperkuat sinergi bersama pemerintah desa dan masyarakat melalui kegiatan Sosialisasi Batas Kawasan Hutan Wilayah Desa Mumbul Sari, Kecamatan Bayan, Rabu (30/9/2026).


Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Mumbul Sari tersebut diikuti sebagai ruang bersama untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai batas kawasan hutan serta keterkaitannya dengan pengelolaan dan pemanfaatan tanah.


Kantah Lombok Utara diwakili Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Ardian, S.H. Kehadiran Kantah menjadi bagian dari upaya mendorong tersedianya informasi pertanahan yang lebih jelas dan dapat dipahami masyarakat.


“Kejelasan batas bukan sekadar persoalan garis di atas peta, tetapi menyangkut kepastian informasi, pengelolaan ruang, perlindungan kawasan hutan, serta pemahaman masyarakat terhadap status dan pemanfaatan tanahnya,” pungkasnya


Sosialisasi ini juga menjadi momentum memperkuat kolaborasi antarlembaga dengan masyarakat dalam membangun pemahaman yang sama mengenai batas kawasan hutan.


Dengan informasi yang lebih jelas, masyarakat diharapkan dapat memahami status tanah dan ruang di wilayahnya secara lebih baik, sekaligus mendukung upaya menjaga kawasan hutan dan menciptakan tata kelola pertanahan yang tertib.


Kantah Juga pastikan, Lombok Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang Melayani, Profesional, dan Terpercaya.

PTSL 2026, Warga Mumbul Sari Terima Sertipikat Tanah

Okenews.net— Masyarakat Desa Mumbul Sari, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, menerima sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, Selasa (29/9/2026).


Penyerahan sertipikat tersebut dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara melalui Panitia Pelaksana PTSL 2026. Kegiatan dipimpin langsung Ketua Tim PTSL 2026, Amrulloh Armin, bersama jajaran pelaksana PTSL.


Penyerahan sertipikat menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu, program tersebut turut mendorong terciptanya tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Lombok Utara.


Ketua Tim PTSL 2026, Amrulloh Armin, menegaskan bahwa sertipikat yang diterima masyarakat bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan bukti penting atas kepastian hak tanah.

“Sertipikat ini bukan hanya bukti kepemilikan, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat atas tanah yang mereka miliki. Kami berharap sertipikat ini dapat dijaga dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ujar Amrulloh.


Menurutnya, penyerahan sertipikat secara langsung kepada masyarakat merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Dengan diterimanya sertipikat tersebut, masyarakat Desa Mumbul Sari diharapkan semakin memahami pentingnya tertib administrasi pertanahan sekaligus memiliki kepastian hukum terhadap bidang tanah yang dimiliki.

Hari Kesaktian Pancasila, Kantah Lombok Utara Teguhkan Semangat Persatuan

Okenews.net— Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara menggelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Kamis (1/10/2026), di halaman Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara.


Upacara berlangsung khidmat sebagai momentum untuk mengenang perjuangan para pahlawan sekaligus memperkuat komitmen seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila.


Peringatan Hari Kesaktian Pancasila tidak hanya dimaknai sebagai agenda seremonial, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan di tengah keberagaman masyarakat.


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara Muhammad Shaleh Basyarah menegaskan bahwa nilai-nilai Pancasila harus tercermin dalam setiap pelaksanaan tugas, termasuk dalam memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.


“Pancasila bukan hanya dasar negara, tetapi juga menjadi perekat dalam menjalankan pengabdian. Semangat persatuan harus kita hadirkan melalui pelayanan yang profesional, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.


Ia juga mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan momentum Hari Kesaktian Pancasila sebagai penyemangat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.


Dengan semangat tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus memperkokoh nilai kebangsaan dalam setiap pelaksanaan tugas.

Jumat, 02 Oktober 2026

Status Musyafirin di Partai Disorot, Dekan FH Unram Dorong Hukum Harus Ditegakkan

Okenews.net- Status politik H.W. Musyafirin terus menjadi sorotan. Kali ini, Dekan Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram, Lalu Wira Pria Suhartana angkat bicara. Dia menegaskan, jika benar Musyafirin masih memiliki keterkaitan dengan partai politik saat menjadi Komisaris Independen PT Bank NTB Syariah, maka hukum harus ditegakkan.

“Komisaris BUMD tidak boleh masih Fungsionaris atau kader aktif  partai . Itu syarat hukum, bukan pilihan politik,” kata Doktor Wira di Mataram, Jumat  (2/10/2026).

Pakar Hukum Bisnis dan Hukum Perdata ini menegaskan, persoalan ini perlu dilihat dari perspektif hukum tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya terkait larangan pengurus partai politik menduduki jabatan komisaris. Dia menegaskan, ketentuan mengenai posisi komisaris BUMD tidak memberi ruang bagi seseorang yang masih berstatus sebagai Kader Aktif ataupun Fungsionaris partai politik.

Ketentuan tersebut, jelas dia, antara lain merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Dalam Pasal 38, salah satu persyaratan untuk menjadi anggota Dewan Pengawas atau Komisaris adalah tidak sedang menjadi Fungsionaris atau kader aktif partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif. Ketentuan serupa juga diatur dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi BUMD.

Karena itu, menurut dia, persoalan Musyafirin harus ditempatkan secara presisi. Keanggotaan partai politik dan status sebagai fungsionaris atau kader aktif partai merupakan dua hal yang perlu dibedakan secara hukum.

“Yang harus diperjelas bukan sekadar dia anggota partai atau bukan, tetapi apakah masih berstatus sebagai kader  yang masih memiliki KTA Partai dan sudah membuat pernyataan tertulis mengundurkan diri sebagai kader partai sekaligus mengembalikan KTA Partai ,” urai Dr Wira

Penegasan status tersebut penting karena Musyafirin saat ini tercatat sebagai Komisaris Independen Bank NTB Syariah. Namanya masuk dalam susunan Dewan Komisaris yang ditetapkan melalui RUPSLB pada 4 Desember 2025 dan tercantum dalam laporan publikasi Bank NTB Syariah tahun 2026.

Jika yang bersangkutan masih tercatat sebagai kader aktif partai politik ataupun Fungsionaris , kata Doktor Wira, maka persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut etika politik, tetapi menyentuh pemenuhan persyaratan jabatan dalam organ BUMD.

“Begitu status Fungsionaris  itu terbukti, syarat jabatannya menjadi persoalan hukum,” tandasnya.

Akademisi kelahiran 1973 ini mengemukakan, ketentuan tersebut dibuat untuk menjaga independensi organ pengawas BUMD. Komisaris memiliki fungsi pengawasan dan pemberian nasihat kepada direksi sehingga jabatan tersebut semestinya tidak dibebani kepentingan organisasi politik.

Terlebih Bank NTB Syariah merupakan perusahaan milik daerah yang memiliki fungsi strategis bagi perekonomian daerah. Karena itu, tata kelola dan kepatuhan terhadap ketentuan mengenai organ perusahaan harus menjadi perhatian pemegang saham.

“Jabatan komisaris menuntut independensi. Jangan sampai ada status politik yang membuat independensi itu dipertanyakan,” tandasnya.

Partai Juga Harus Tegas

Doktor Wira menilai persoalan ini tidak hanya menjadi ranah perusahaan atau pemegang saham. Partai politik juga memiliki tanggung jawab internal untuk memastikan anggotanya mematuhi ketentuan dan keputusan organisasi.

Jika seseorang masih tercatat sebagai pengurus partai sekaligus menduduki jabatan yang secara hukum mensyaratkan tidak menjadi pengurus partai, menurut dia, partai harus mengambil sikap yang jelas.

“Partai juga harus tegas. Jangan membiarkan anggotanya berada dalam posisi yang secara hukum saling bertabrakan,” tandasnya.

Menurut dia, apabila terdapat anggota yang tetap tidak mematuhi keputusan atau ketentuan internal partai, mekanisme organisasi dapat ditempuh, termasuk pemberhentian dari kepengurusan maupun pencabutan keanggotaan sesuai aturan internal partai.

Namun, dia mengingatkan, persoalan tersebut harus terlebih dahulu didasarkan pada fakta mengenai status Musyafirin di struktur partai.

“Jangan berhenti pada isu politik. Periksa statusnya secara administratif, lalu hukum bekerja dari fakta itu,” ucapnya.

Dari sisi BUMD, lanjutnya, apabila kemudian terbukti seorang komisaris tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan, tersedia mekanisme untuk melakukan pemberhentian.

Untuk BUMD berbentuk Perseroda, kewenangan tersebut pada prinsipnya berada dalam mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sedangkan pada BUMD berbentuk Perumda, kewenangan berada pada Kepala Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola perusahaan yang berlaku.

“Kalau syarat jabatan sudah tidak terpenuhi, jangan dipertahankan karena alasan politik. Mekanisme korporasinya harus dijalankan,” jelasnya.

Ia menekankan, pemberhentian bukan berarti harus dipahami sebagai hukuman politik. Jika memang ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan persyaratan jabatan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan organ BUMD tetap berjalan sesuai koridor hukum.

Dalam konteks Bank NTB Syariah, proses pengangkatan komisaris juga berkaitan dengan ketentuan tata kelola perbankan dan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Musyafirin sendiri ditetapkan sebagai Komisaris Independen melalui RUPSLB dan masuk dalam struktur komisaris Bank NTB Syariah.

Karena itu, menurut Wira, penyelesaian persoalan tersebut semestinya dimulai dari satu hal sederhana yakni memastikan status Musyafirin di partai secara terang dan administratif.

“Buka statusnya, cocokkan dengan aturan, lalu ambil keputusan,” tutupnya.

Anggota DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid Berharap Ombudsman Jadi Lembaga Bersih

Okenews.net-Anggota DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid mengingatkan agar Ombudsman RI (ORI) terus memperkuat standar operasional prosedur (SOP) internal. Ombudsman juga diminta segera membuat konsep pelayanan standar minimal yang menjadi dasar pengukuran pelayanan public.

“Ombudsman bisa berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) untuk membuat standar minimal pelayanan public,” kata Fauzan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Ombudsman RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/09/2026).

Fauzan, Anggota Komisi II DPR RI dari dapil NTB II Pulau Lombok ini  mengatakan, ia berharap apa yang dilakukan Ombudsman selama ini bertujuan memperbaiki pelayanan publik melalui pengawasan penyelenggaraan layanan pada kementerian dan lembaga.

Menurut dia, ketika apa yang dikerjakan Ombudsman banyak mendapat apresiasi masyarakat, pasti ada pihak yang tidak senang dan merasa dirugikan. Bahkan bisa saja Ombudsman akan mendapatkan tantangan dari pihak-pihak yang dirugikan agar tidak melakukan tugas dan fungsinya.

Karena itu, lanjutnya, penguatan SOP internal menjadi sangat penting dilakukan agar lembaga pengawas pelayanan publik ini semakin kredibel dan dipercaya public. Dengan SOP yang kuat, Ombudsman diharapkan bekerja efektif, dan efisien dalam menangani laporan masyarakat serta mengawasi penyelenggaraan pelayanan public,” jelas Fauzan, Bupati Lombok Barat dua periode (2016-2024).

“Komisi II DPR RI mendukung Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kementerian dan lembaga negara. Tujuannya agar pelayanan public semakin baik hingga menciptakan pemerintahan bersih, transparan dan akuntabel.” ucapnya.

Fauzan berharap, pengawasan lembaga pelayanan public oleh Ombudsman tidak saja dilakukan di tingkat pusat, tetapi juga dilakukan oleh perwakilan Ombudsman di daerah. Sebab, banyak juga hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan public di berbagai daerah.

Fauzan, Ketua KPU NTB periode 2008-2013 ini minta Ombudsman perwakilan daerah untuk segera berkoordinasi dengan para kepala daerah, baik di tingkat provinsi mapun kabupate/ kota. “Segera saja deklarasikan komitmen kita untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelasnya.

Untuk tahap awal, kata Fauzan, bisa dimulai dengan memantau berbagai pelayanan yang bersifat mendasar. Misalnya, pendidikan, kesehatan, dan berbagai pelayanan kebutuhan dasar lainnya.

Fauzan menyarankan, untuk kedepannya, Ombudsman tidak saja mengangkat isu kasus per kasus dalam pengawasan. Namun, bisa ditambahkan dengan memberi rekomendasi terhadap kementerian atau lembaga untuk memperbaiki pelayan public, termasuk kepada pemda, BUMN maupun BUMD. 

Restorasi MAS: Dari Simbol Budaya Menuju Aktor Sosial dan Penggerak Peradaban Sasak 2045

Oleh: Gr Muhir | Founder Repoq Literasi Lombok Timur

Kebudayaan mencakup tradisi, sistem nilai, pengetahuan, norma, simbol, dan praktik sosial yang membentuk cara suatu masyarakat memahami dirinya serta menentukan orientasi kehidupannya. Keberlanjutan budaya karena itu perlu dilihat dari kemampuan nilai dan pengetahuan tersebut bertahan, berkembang, serta memperoleh makna dalam kehidupan masyarakat.

Kebudayaan memperoleh daya hidup ketika nilai yang dikandungnya hadir dalam perilaku masyarakat. Dalam masyarakat Sasak, persoalan ini semakin penting seiring perkembangan teknologi informasi, urbanisasi, pariwisata, ekonomi pasar, pendidikan, serta perubahan relasi antargenerasi yang membentuk lingkungan sosial berbeda dari masa ketika sebagian norma adat berkembang.

Dalam konteks tersebut, Majelis Adat Sasak (MAS) menempati posisi strategis dengan tantangan kelembagaan yang semakin kompleks. Tanggung jawabnya mencakup pemeliharaan warisan budaya dan upaya memastikan nilai-nilai Sasak tetap relevan dalam merespons perubahan sosial, ekonomi, pendidikan, teknologi, serta kehidupan generasi muda.

Persoalan mendasarnya terletak pada kemampuan adat mempertahankan daya etik dan daya sosial ketika masyarakat yang menjadi ruang hidupnya berubah. Kebutuhan terhadap restorasi Majelis Adat Sasak muncul dari situasi tersebut, terutama sebagai agenda pembaruan fungsi, penguatan kapasitas, serta penataan kembali orientasi kelembagaan.

Kesenjangan antara Fungsi Normatif dan Praktik Sosial

Secara normatif, lembaga adat diharapkan berfungsi sebagai penjaga nilai, mediator sosial, pengikat solidaritas, dan ruang penyelesaian persoalan berbasis kearifan lokal. Dalam praktik sosial, fungsi ideal tersebut dapat mengalami kesenjangan dengan posisi aktual adat, terutama ketika perubahan masyarakat berlangsung lebih cepat daripada adaptasi kelembagaannya.

Adat dapat hadir kuat melalui pakaian, bahasa, gelar, ritual, festival, dan seremoni kebudayaan. Kehadiran simbolik tersebut belum selalu memiliki pengaruh yang setara terhadap perilaku sosial sehari-hari. Situasi demikian memperlihatkan kemungkinan berkembangnya ekspresi budaya tanpa proses internalisasi nilai yang memadai dalam kehidupan masyarakat.

Kumbara (2008) menunjukkan identitas Sasak terbentuk melalui relasi kompleks antara agama, adat, etnisitas, dan simbol kebudayaan. Temuan tersebut menegaskan fungsi penting simbol dalam pembentukan identitas kolektif. Kebermaknaan simbol tetap bergantung pada praktik sosial yang memungkinkan nilai kebudayaan diterjemahkan dalam kehidupan masyarakat.

Persoalan semakin kompleks ketika kebudayaan berinteraksi dengan pasar, pariwisata, dan kepentingan ekonomi. Interaksi tersebut dapat meningkatkan visibilitas budaya dan membuka peluang ekonomi. Pada kondisi tertentu, orientasi budaya dapat bergeser ketika nilai pertukaran, konsumsi, dan representasi memperoleh ruang lebih besar dibandingkan makna sosial yang mendasarinya.

Rahim dan Halimatuzzahro (2021) menunjukkan perubahan dalam praktik begawe Sasak ketika sebagian aktivitas yang sebelumnya bertumpu pada kekerabatan dan gotong royong mulai berinteraksi dengan mekanisme jasa serta komersialisasi. Temuan tersebut menggambarkan proses negosiasi antara nilai tradisional dengan perubahan struktur sosial dan ekonomi masyarakat.

Kritik terhadap lembaga adat karena itu perlu diarahkan pada fungsi dan kebermanfaatannya dalam kehidupan masyarakat. Fokus pembacaan dapat ditempatkan pada jarak antara simbol dan nilai, representasi identitas dan perilaku kebudayaan, serta fungsi normatif kelembagaan adat dan kapasitasnya merespons persoalan sosial kontemporer.

Dari Simbol Budaya Menjadi Aktor Sosial

Dalam situasi tersebut, MAS membutuhkan reorientasi kelembagaan menuju fungsi sosial yang lebih substantif. Perannya dapat dikembangkan melalui kemampuan membaca perubahan, mengidentifikasi persoalan, membangun wacana, mempertemukan kepentingan, melakukan mediasi, mendokumentasikan pengetahuan lokal, serta merumuskan respons sosial yang berangkat dari nilai kebudayaan Sasak.

Orientasi tersebut menempatkan adat sebagai sumber etika dalam menghadapi modernitas. Nilai kebudayaan dapat membantu masyarakat menyeleksi perubahan, memberi arah terhadap pilihan sosial, dan membangun kerangka moral dalam menghadapi perkembangan baru. Modernisasi dengan demikian menjadi ruang untuk menguji kapasitas adaptasi dan relevansi kebudayaan.

Nilai seperti tindih, maliq, merang, saling besilak, besemeton, patut, dan patuh perlu dipahami sebagai kategori etis yang terus ditafsirkan sesuai konteks. Relevansinya dapat dikaji dalam persoalan pemerintahan, lingkungan, pendidikan, solidaritas sosial, ekonomi masyarakat, penyelesaian konflik, dan pembentukan karakter generasi muda.

Habibudin (2020) mengidentifikasi sejumlah nilai lokal Sasak seperti saling ajinang, teguq, soloh, saling saduq, besemeton, ra’i, dan bedadayan. Nilai-nilai tersebut berkaitan dengan penghormatan, tanggung jawab, toleransi, kepercayaan, persaudaraan, empati, dan kerja sama yang mempunyai relevansi dalam penguatan kehidupan sosial masyarakat.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa pengetahuan mengenai nilai adat belum selalu berkembang menjadi perilaku sosial. Hanapi et al. (2025) menguatkan pandangan ini dengan menunjukkan bahwa keberlanjutan kearifan lokal dipengaruhi oleh kemampuan mengintegrasikan nilai budaya ke dalam kehidupan institusional dan pengalaman keseharian secara konsisten.

Atas dasar itu, pertanyaan bagi MAS perlu berkembang dari persoalan mengenai adat yang perlu dipertahankan menuju pencarian nilai yang relevan dan cara mengaktualisasikannya. Perubahan sudut pandang tersebut penting agar pelestarian budaya memiliki hubungan langsung dengan fungsi sosial dan kebutuhan masyarakat kontemporer.

Restorasi Organisasi dan Penguatan Basis Intelektual

Restorasi MAS perlu dipahami sebagai proses pembaruan fungsi organisasi sesuai kebutuhan masyarakat. Pendekatan ini menghindari kecenderungan romantisasi masa lalu dan menempatkan perubahan sebagai bagian dari dinamika kebudayaan. Restorasi dapat diarahkan pada tiga ranah utama, yakni orientasi organisasi, kapasitas kelembagaan, dan mekanisme regenerasi.

Restorasi orientasi mengarahkan organisasi dari dominasi representasi simbolik menuju kebermanfaatan sosial. Restorasi kapasitas memperkuat kemampuan dalam penelitian, dokumentasi, pendidikan kebudayaan, komunikasi publik, dan produksi pengetahuan. Restorasi regenerasi kemudian memastikan keberlanjutan kepemimpinan, nilai, pengetahuan, serta tanggung jawab kelembagaan antar generasi.

Penguatan basis intelektual memiliki posisi penting karena pengetahuan Sasak tersebar dalam tradisi lisan, manuskrip, bahasa, ritual, kesenian, praktik keluarga, dan pengalaman para tetua. Tanpa dokumentasi dan kajian sistematis, sebagian pengetahuan tersebut berpotensi melemah ketika generasi pembawanya berkurang dan pola transmisi tradisional mengalami perubahan.

Raudloh et al. (2024), melalui kajian mengenai tradisi pepaosan, memperlihatkan bahwa praktik budaya Sasak mengandung simbol, komunikasi, nasihat kehidupan, serta hubungan antara warisan leluhur dan nilai keagamaan. Temuan tersebut menempatkan tradisi sebagai sumber pengetahuan yang membutuhkan dokumentasi, pengkajian, interpretasi, serta transmisi berkelanjutan.

MAS perlu memperkuat kerja sama dengan perguruan tinggi, peneliti, budayawan, komunitas literasi, lembaga pendidikan, dan generasi muda. Pengetahuan Sasak dapat dikaji, didokumentasikan, diterbitkan, didigitalisasi, serta dikembangkan menjadi sumber pembelajaran agar pewarisannya tidak sepenuhnya bergantung pada ingatan kolektif dan transmisi lisan.

Hanapi et al. (2025) menempatkan keberlanjutan kearifan lokal dalam hubungan erat dengan integrasi kelembagaan. Temuan tersebut memberi dasar bagi pengembangan pola transmisi nilai melalui struktur pendidikan, praktik sosial, dan pengalaman belajar yang sistematis, sehingga pewarisan budaya mempunyai dukungan institusional yang lebih kuat.

Konteks ini, lembaga adat dapat mengambil posisi sebagai penjaga, pengelola, sekaligus produsen pengetahuan kebudayaan Sasak. Posisi ini memberi peluang bagi MAS untuk membangun otoritas intelektual melalui dokumentasi, penelitian, interpretasi, dan penyebarluasan pengetahuan yang relevan dengan perkembangan masyarakat serta tantangan zaman.

Regenerasi Kepemimpinan Adat

Regenerasi merupakan salah satu tantangan penting organisasi adat. Generasi muda perlu memperoleh ruang yang memadai sebagai subjek kebudayaan, dengan kesempatan untuk mempelajari, menafsirkan, mengembangkan, serta meneruskan nilai. Keterlibatan mereka penting karena proses pewarisan budaya berlangsung dalam konteks sosial yang terus mengalami perubahan.

Sakinaturrahmi dan Sudrajat (2025) menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa, tokoh agama, tokoh adat, dan organisasi pemuda dalam revitalisasi kearifan lokal Sasak. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa keberlanjutan budaya membutuhkan pembagian peran lintas generasi dan institusi agar proses pewarisan tidak bergantung pada kelompok tertentu.

Kepemimpinan adat masa depan membutuhkan perpaduan penguasaan tradisi dengan kompetensi kontemporer. Pengetahuan mengenai sejarah, silsilah, bahasa, ritual, dan norma adat perlu berjalan bersama kemampuan memahami ilmu pengetahuan, teknologi digital, komunikasi publik, ekonomi kreatif, pengelolaan organisasi, serta dinamika perubahan sosial masyarakat.

Pemimpin adat masa depan diharapkan mampu menjelaskan relevansi suatu nilai dalam kehidupan modern dan menerjemahkannya menjadi perspektif serta tindakan sosial. Kemampuan tersebut semakin diperlukan ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan pendidikan, lingkungan, ekonomi, teknologi, konflik sosial, transformasi digital, dan perubahan pola hubungan antargenerasi.

Regenerasi dengan demikian mencakup transfer pengetahuan, nilai, kapasitas, tanggung jawab, dan otoritas. Proses tersebut menentukan kesinambungan kelembagaan dalam jangka panjang. Tanpa mekanisme regenerasi yang terencana, organisasi adat dapat mengalami diskontinuitas meskipun simbol kebudayaannya tetap terlihat kuat dalam seremoni serta berbagai ruang publik.

Kolaborasi sebagai Strategi Organisasi

MAS memerlukan jejaring kerja yang luas dalam merespons kompleksitas masyarakat modern. Masyarakat sipil dapat berperan dalam pengorganisasian sosial, akademisi memperkuat penelitian, lembaga pendidikan mendukung transmisi nilai, sedangkan generasi muda mengembangkan kreativitas, komunikasi budaya, dokumentasi, serta inovasi melalui teknologi digital.

Pelaku ekonomi kreatif dan pariwisata dapat menjadi mitra sepanjang transformasi budaya menjadi aktivitas ekonomi tetap memperhatikan integritas nilai. Hubungan antara kebudayaan dan ekonomi memerlukan tata kelola yang mampu menjaga keseimbangan antara manfaat ekonomi, keberlanjutan identitas, kepentingan komunitas, dan perlindungan terhadap makna budaya.

Konfigurasi tersebut, MAS dapat berkembang menjadi simpul kolaborasi kebudayaan. Fungsinya dapat mencakup ruang perjumpaan antara pengetahuan adat, ilmu pengetahuan modern, pendidikan, kebijakan publik, ekonomi kreatif, teknologi, masyarakat sipil, serta aspirasi generasi muda yang memiliki cara berbeda dalam memahami dan mengekspresikan kebudayaan.

Dengan orientasi tersebut, adat dapat berkembang dari “museum sosial” menuju “laboratorium kebudayaan”. Pengertian ini menempatkan kebudayaan sebagai ruang dinamis tempat nilai diwariskan, dikaji, didialogkan, ditafsirkan kembali, dan diterjemahkan menjadi pendekatan sosial yang mampu merespons persoalan masyarakat Sasak kontemporer.

Adat sebagai Living Values

Ukuran keberhasilan pelestarian adat terletak pada sejauh mana nilai budaya hadir dalam perilaku masyarakat. Ketika besemeton dikenal luas sementara solidaritas sosial melemah, atau tindih sering dibicarakan sementara tanggung jawab sosial menurun, terdapat jarak antara pengetahuan kebudayaan dan internalisasi nilai dalam kehidupan sehari-hari.

Persoalan serupa muncul ketika adat digunakan untuk memperkuat identitas tanpa menghasilkan solidaritas sosial yang nyata. Kehadiran lembaga adat yang dominan pada momentum seremonial juga perlu dibaca secara kritis. Relevansi sosial adat pada akhirnya bergantung pada kemampuannya hadir dan bekerja dalam praktik kehidupan masyarakat.

Adat karena itu perlu ditempatkan sebagai living values, yakni nilai yang hidup dan bekerja dalam pengalaman sosial. Hanapi et al. (2025) menguatkan perspektif tersebut melalui temuan bahwa keberlanjutan kearifan lokal berkaitan erat dengan integrasinya ke dalam pengalaman keseharian dan lingkungan kelembagaan.

Adat memperoleh daya sosial ketika hadir dalam cara masyarakat memperlakukan sesama, menyelesaikan konflik, menjaga lingkungan, mendidik anak, mengelola ruang hidup, menjalankan pemerintahan, membangun ekonomi, dan merespons perbedaan. Pelestarian kebudayaan dalam pengertian ini menempatkan nilai sebagai pedoman untuk membaca dan menjawab persoalan baru.

Generasi Emas Sasak 2045

Visi tersebut bermuara pada pertanyaan tentang manusia Sasak yang hendak dibangun menuju 2045. Masa depan kebudayaan sangat dipengaruhi oleh kualitas generasi yang menerima, menafsirkan, serta mengembangkannya. Pembangunan manusia karena itu perlu mempertemukan spiritualitas, penguasaan ilmu pengetahuan, kapasitas inovasi, dan keterikatan terhadap identitas kebudayaan.

Gagasan “berhati Makkah wal Madinah, berotak Jerman, dan berjiwa Sasak” dapat dibaca sebagai metafora pendidikan dan pembangunan manusia. Ungkapan tersebut merupakan konstruksi simbolik yang mempertemukan dimensi spiritual, rasionalitas ilmiah, kedisiplinan, inovasi, serta keterikatan pada identitas budaya dalam satu orientasi pembangunan manusia.

Berhati Makkah wal Madinah merepresentasikan manusia dengan fondasi iman, moralitas, spiritualitas, dan akhlak. Agama dalam perspektif ini menjadi sumber orientasi etik yang membantu manusia menempatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam kerangka tanggung jawab moral, kemanusiaan, kepedulian sosial, dan penghormatan terhadap martabat sesama.

Berotak Jerman merupakan metafora bagi penghargaan terhadap ilmu pengetahuan, rasionalitas, disiplin, ketelitian, inovasi, serta kemampuan memecahkan persoalan secara sistematis. Berjiwa Sasak menggambarkan manusia yang mampu memasuki dunia global dengan tetap memiliki hubungan kuat terhadap bahasa, nilai, sejarah, dan akar kebudayaannya.

Ketiga dimensi tersebut dapat dipertemukan dalam konstruksi pembangunan manusia Sasak menuju 2045. Iman berfungsi sebagai kompas moral, ilmu pengetahuan menjadi instrumen untuk membaca dan memecahkan persoalan, sedangkan kebudayaan menyediakan basis identitas yang memberi orientasi dalam menghadapi perubahan sosial, teknologi, serta globalisasi.

Penutup

Masa depan Majelis Adat Sasak sangat bergantung pada kapasitasnya melakukan transformasi kelembagaan dan mengembangkan fungsi sosial yang relevan. MAS perlu bergerak dari dominasi representasi identitas menuju peran sebagai aktor sosial yang menghasilkan pengetahuan, memperkuat solidaritas, memediasi persoalan, dan menyiapkan regenerasi kebudayaan secara berkelanjutan.

Restorasi MAS merupakan upaya mengembalikan adat kepada fungsi substantifnya sebagai nilai yang hidup. Adat yang berhenti pada simbol berisiko kehilangan daya sosial. Sebaliknya, nilai yang terinternalisasi dalam perilaku masyarakat dapat berkembang menjadi sumber etika, solidaritas, pengetahuan, serta fondasi pembangunan peradaban Sasak.

Dalam perspektif tersebut, Generasi Emas Sasak 2045 perlu dipahami sebagai generasi yang mampu menghidupkan nilai Sasak dalam kehidupan modern. Generasi ini memiliki fondasi moral yang kuat, kemampuan berpikir rasional dan inovatif, keterbukaan terhadap perkembangan global, serta hubungan yang sehat dengan akar kebudayaannya.

Pada akhirnya, kebudayaan diwariskan melalui proses menghidupkan nilai dalam perilaku, institusi, dan praktik sosial. Tugas besar Majelis Adat Sasak terletak pada kemampuannya memastikan adat tetap memiliki daya membentuk manusia, membangun solidaritas, menghasilkan pengetahuan, serta memberi arah bagi perkembangan masyarakat Sasak pada masa depan.

Referensi

Habibudin. (2020). Nilai kearifan lokal Sasak dalam persekolahan di Lombok Timur. JIPSINDO, 7(1). https://doi.org/10.21831/jipsindo.v7i1.30846

Hanapi, Pageh, I. M., Mudana, I. W., & Margi, I. K. (2025). Sustaining the integration of local wisdom into school life: A case study and bibliometric approach. International Journal of Sustainable Development and Planning, 20(11), 4903–4917. https://doi.org/10.18280/ijsdp.201129

Kumbara, A. A. Ngr Anom. (2008). Konstruksi identitas orang Sasak di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Humaniora, 20(3), 315–326. https://doi.org/10.22146/jh.947

Rahim, A., & Halimatuzzahro. (2021). Commodification practices in the Begawe Sasak’s Lombok tradition. KARSA: Journal of Social and Islamic Culture, 29(1), 179–198. https://doi.org/10.19105/karsa.v29i1.4455

Raudloh, S., Fahrurrozi, Shubhi, M., Bahri, S., & Husnan, L. E. (2024). The Sasak Pepaosan tradition as a medium of communication with God. Ulumuna, 28(1), 136–160. https://doi.org/10.20414/ujis.v28i1.658

Sakinaturrahmi, Y., & Sudrajat. (2025). Revitalization of the Sasak local wisdom values for the social harmony in Berinding Central Lombok. el Harakah: Jurnal Budaya Islam, 27(1).

Utomo, A. B., Reindrawati, D. Y., Wardhani, B., & Wilson, I. (2026). Islandness, sub-state agency, and the resilience of Sasak MSMEs in the Mandalika Economic Zone. Journal of Marine and Island Cultures, 15(2). https://doi.org/10.21463/jmic.2026.15.2.05

 

Kamis, 01 Oktober 2026

IAH Pancor Sambut Dua Mahasiswi Thailand

Okenews.net — Institut Agama Hamzanwadi (IAH) Pancor menyambut dua mahasiswi asal Thailand, Nur Fatihah dan Safiyah, dalam acara penyambutan dan penyematan almamater di Ruang Pertemuan Lantai 3 IAH Pancor Kamis, 1/10


Kedatangan dua mahasiswi dari Pondok Pesantren Darul Barakah, Pattani, Thailand, tersebut menjadi bagian dari upaya IAH Pancor memperluas jejaring pendidikan sekaligus memperkuat langkah menuju kampus bertaraf internasional.


Acara dihadiri Wakil Rektor I, Wakil Rektor III, para dekan, wakil dekan, serta ketua program studi. Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan Shalawat Nariyah, sambutan, dan penyematan almamater kepada kedua mahasiswi.


Wakil Rektor I IAH Pancor menyebut kehadiran keduanya merupakan buah dari silaturahmi Rektor IAH Pancor, Tuan Guru Bajang (TGB) Dr. T.G.K.H. Muhammad Zainul Majdi, M.A., ke Pondok Pesantren Darul Barakah pada Januari 2026.


“Kedatangan dua mahasiswa asing ini merupakan buah dari silaturahim yang pernah dilakukan oleh Bapak Rektor YH Pancor ke Pondok Pesantren Darul Barakah di Pattani, Thailand.”


Ia berharap kehadiran mahasiswa asing menjadi awal semakin luasnya minat masyarakat internasional untuk menempuh pendidikan di IAH Pancor.


Sementara itu, Ustazah Misbah, Lc., putri pimpinan Pondok Pesantren Darul Barakah, menyampaikan apresiasi atas sambutan IAH Pancor. Ia berharap kedua mahasiswi tersebut dapat menimba ilmu dengan sungguh-sungguh dan membawa manfaat bagi masyarakat di Thailand.


“Kami sangat berharap kedua santriwati ini dapat menuntut ilmu dengan sungguh-sungguh di YH Pancor sehingga menjadi orang yang berilmu dan menjadi penyambung dari sanad ilmu Maulana Syeikh untuk disebarkan di Thailand.” ungkap Misbah


Wakil Rektor III IAH Pancor, Dr. Ahmad Muzayyin, juga berharap ke depan semakin banyak mahasiswa asing yang memilih IAH Pancor sebagai tempat menuntut ilmu.


Kehadiran Nur Fatihah dan Safiyah menjadi langkah penting dalam mempererat hubungan pendidikan dan keilmuan antara Pancor dan Pattani, sekaligus membuka ruang pertukaran ilmu dan jejaring akademik lintas negara.

Aroma Politik Belah Bambu di Polemik Musyafirin, PDI Perjuangan Tegas Tegakkan Aturan Partai

Okenews.net- Ketua DPD PDI Perjuangan NTB H. Rachmat Hidayat mencium aroma politik belah bambu di tengah tekanan publik terhadap partainya menyusul posisi H.W. Musyafirin sebagai Komisaris Bank NTB Syariah, namun tetap berstatus sebagai kader PDI Perjuangan. Ulah seorang kader menjadikan PDI Perjuangan kini justru menanggung beban politik.

“Ini kental politik belah bambu. Kader tetap berdiri, partai yang diinjak,”tegas Rachmat di Mataram, Kamis (1/10/2026).

Saat ini, tekanan terhadap PDI Perjuangan di NTB memang terus mengemuka setelah posisi Musyafirin sebagai Komisaris Bank NTB Syariah dipersoalkan sejumlah pihak. Sorotan terutama diarahkan pada status Musyafirin yang masih tercatat sebagai kader PDI Perjuangan, meski telah menduduki jabatan di Bank NTB Syariah.

Sejumlah tokoh dan elemen masyarakat kemudian mendesak partai memberikan kejelasan mengenai status Musyafirin. Bahkan, desakan agar Musyafirin mengembalikan KTA dan mundur dari partai turut mengemuka.

Rachmat mengatakan, persoalan Musyafirin sebenarnya sudah ia ketahui jauh sebelum berkembang menjadi sorotan publik. Sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan NTB, ia bahkan telah menegur dan mengingatkan Musyafirin mengenai posisi serta kewajibannya sebagai kader partai. “Saya sudah tegur dia. Saya sudah kasih tahu dia” ujarnya.

Politisi kharismatik Bumi Gora ini mengemukakan, status sebagai kader membawa konsekuensi terhadap kepatuhan pada aturan organisasi. Bukan hanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), tetapi instruksi dan perintah partai. "Saya sampaikan bahwa di partai ada aturan. Dan harus taat ke partai,” tegasnya.

Karena itu, Anggota Komisi I DPR RI ini mengaku telah menyarankan Musyafirin mengambil pilihan yang jelas. Jika tetap ingin menjalankan jabatan di luar partai, Musyafirin diminta mengembalikan KTA dan mundur dari PDI Perjuangan.

Namun, saran tersebut tidak diterima Musyafirin. “Dijawabnya, untuk apa saya mundur. Ngapain saya serahkan KTA,” tutur Rachmat.

Jawaban tersebut kemudian membuat Rachmat semakin memikirkan konsekuensi dari pilihan Musyafirin. Sebab, persoalan yang pada awalnya berada pada posisi seorang kader kini justru bergeser menjadi persoalan partai.

PDI Perjuangan kini mulai diminta publik memberikan penjelasan mengenai status Musyafirin. Desakan agar Musyafirin mengembalikan KTA dan meninggalkan partai juga bermunculan.

“Lama saya pikir. Dan benar perkiraan saya. Kan akhirnya sekarang banyak protes ke partai dari publik,” ucap Rachmat.

Bagi politisi lintas zaman ini, situasi tersebut menunjukkan bagaimana keputusan seorang kader dapat berujung menjadi beban politik bagi organisasi.

Musyafirin tetap berdiri dengan pilihannya mempertahankan status sebagai kader. Sementara itu, PDI Perjuangan harus menghadapi pertanyaan dan tekanan publik yang muncul akibat status tersebut.

Di titik itulah Rachmat melihat adanya pola yang ia sebut sebagai politik belah bambu. “Ini saya lihat ada politik belah bambu. Entah siapa yang lakukan. Saya nggak menuduh orang,” ujarnya.

Rachmat menegaskan, dirinya tidak sedang menunjuk pihak tertentu sebagai dalang di balik situasi tersebut. Namun, sebagai pimpinan partai, ia melihat ada risiko politik ketika persoalan seorang kader terus berkembang hingga membuat partai berada dalam posisi defensif.

Menurut dia, polemik tersebut tidak bisa terus dibiarkan berada dalam wilayah abu-abu. Semakin lama status Musyafirin tidak mendapatkan penyelesaian yang tegas, semakin besar pula ruang bagi persoalan tersebut untuk terus menyeret nama PDI Perjuangan.

Persoalannya kemudian kata dia, bukan hanya mengenai jabatan Musyafirin sebagai komisaris atau statusnya sebagai kader. PDI Perjuangan NTB juga harus menjawab pertanyaan mengenai konsistensinya dalam menegakkan aturan terhadap kader.

Bagi Rachmat, kondisi seperti itu tidak boleh berlangsung terus. Ia tidak ingin keputusan seorang kader pada akhirnya membuat partai terus-menerus menanggung tekanan politik.

Karena itu, Rachmat memastikan persoalan Musyafirin akan diselesaikan melalui mekanisme dan keputusan organisasi. Setelah sebelumnya Musyafirin diminta secara sukarela mengembalikan KTA dan mundur dari partai namun menolak, langkah berikutnya menjadi kewenangan partai.

Pastikan Tindakan Tegas

Rachmat memastikan PDI Perjuangan akan mengambil tindakan tegas terhadap status Musyafirin sebagai kader. Ia menyatakan Musyafirin akan diberhentikan dari keanggotaan PDI Perjuangan.

Langkah tersebut menjadi penegasan bahwa status kader tidak berdiri sendiri. Ada aturan organisasi yang mengikat dan harus dipatuhi setiap kader, termasuk ketika seorang kader memilih menduduki jabatan di luar struktur partai. “Saya pastikan, PDI Perjuangan siap menegakkan aturannya,” tegas Rachmat.

Dengan sikap tersebut, Rachmat ingin mengakhiri posisi yang selama ini dinilainya menempatkan partai pada posisi serba salah. Musyafirin telah mengambil pilihannya untuk tetap mempertahankan status sebagai kader. Sementara PDI Perjuangan, menurut Rachmat, juga harus mengambil keputusan organisasi atas pilihan tersebut.

Bagi Rachmat, keputusan partai diperlukan agar persoalan seorang kader tidak terus berkembang menjadi beban politik bagi seluruh organisasi.

Ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak menuduh pihak tertentu berada di balik situasi tersebut. Namun, ia tidak ingin apa yang disebutnya sebagai politik belah bambu terus berlangsung dengan partai berada di sisi yang menerima tekanan.

“Politik belah bambu ini harus diputus. Tidak boleh ada kader yang terus berdiri dengan pilihannya, sementara partai yang menanggung akibat politiknya,” tutup Rachmat.

Pengukuran Terjadwal, Warga Kota Bengkulu Rasakan Presisi Waktu Jadwal Ukur Tanah

Okenews.net - Kesibukan sehari-hari menuntut setiap orang cermat dalam membagi waktu, termasuk untuk mengurus urusan pertanahan. Jadwal yang jelas menjadi kunci mengatur jalannya berbagai keperluan agar tidak saling berbenturan waktu. Dalam proses pendaftaran tanah, masyarakat kini bisa mengetahui secara pasti kapan tanahnya akan diukur sehingga waktu untuk aktivitas lain dapat diatur dengan lebih baik. Pengalaman ini dirasakan Rahmat Irianto (64), pensiunan yang sedang menjalani proses pendaftaran tanahnya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bengkulu dengan layanan Pengukuran Terjadwal.

“Dalam pengukuran sebelumnya, yang terbayang oleh kami, banyak sekali waktu yang terbuang dan tidak terjadwal. Semenjak ada Pengukuran Terjadwal, jadi lebih presisi waktunya, ketepatan dan kepastian jadwal pengukuran,” ungkap Rahmat Irianto, saat ditemui di Kantah Kota Bengkulu.

Kejelasan jadwal ukur membuatnya bisa menyisihkan waktu tepat di hari petugas ukur akan datang ke tanahnya. “Yang pasti lebih tenang karena jadwalnya sudah tahu kapan. Jadinya aktivitas kita yang lain tidak terganggu. Hari ini dimasukkan, nanti dikonfirmasi paling lama 3-4 jam, kapan pengukuran bisa dilakukan,” ujar Rahmat Irianto.

Manfaat layanan Pengukuran Terjadwal juga dirasakan Rahmat Irianto dari sisi kepastian penyelesaian pekerjaan. Menurutnya, proses yang ia jalani kini lebih transparan. Perubahan dalam pelayanan di Kantah membuatnya sebagai masyarakat makin antusias untuk mengurus sendiri urusan tanahnya.

“Kami sebagai masyarakat sangat puas. Alhamdulillah setelah adanya Pengukuran Terjadwal, ya masyarakat mulai antusias dan sangat ingin mengurus tanahnya,” ucap Rahmat Irianto.

Ia berharap, transformasi pelayanan pertanahan terus dikembangkan dan diikuti dengan peningkatan layanan lainnya di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan (ATR/BPN). “Semoga program ini bisa ditindaklanjuti dengan program-program yang lain. Jangan sampai berhenti di program pengukurannya saja,” pungkas Rahmat Irianto.

Pengukuran Terjadwal merupakan satu dari tiga transformasi layanan pertanahan yang tengah dijalankan Kementerian ATR/BPN. Transformasi lainnya dilakukan lewat layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari dan Transformasi Organisasi Berbasis Kewilayahan. Ketiganya resmi diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, pada 17 Agustus 2026, sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, pasti, dan terukur bagi masyarakat.

Selamat Hari Korpri

Pendidikan

Hukum

Ekonomi