www.okenews.net

Berita Utama

Politik

Sosial



 


Video

Jumat, 07 Agustus 2026

Masa Reses, Anggota DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid Temui Warga Penerima Bantuan Bedah Rumah


Okenews.net – Mengisi masa reses, persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Anggota DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid intensif mengunjungi masyarakat dan berkeliling ke berbagai wilayah di daerah pemilihan (dapil) NTB II Pulau Lombok.

Salah satu yang dikunjungi Fauzan adalah masyarakat penerima bantuan bedah rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Batu Layar, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (06/08/2026). Dalam kunjungan ini, Fauzan, langsung menemui penerima bantuan dan menyempatkan diri untuk berbincang-bincang dengan masyarakat.

Dihadapan warga, Fauzan memuji peran masyarakat penerima bantuan, yang ternyata tidak saja pasif menerima bantuan bedah rumah. Dalam praktiknya, sebagian besar penerima bantuan bedah rumah, ikut aktif membantu penyelesian pengerjaan rumah.

“Saya lihat penerima bantuan dan keluarganya, ikut membantu jadi tukang bangunan untuk mempercepat penyelesaian bangunan bedah rumah. Ini saya kira, bagus sekali, warga penerima bantuan justru aktif. Ini bisa jadi contoh yang bagus,” kata Fauzan, Bupati Lombok Barat dua periode (2016-2024).

Program BSPS ini merupakan bantuan bedah rumah dari Anggota Komisi II DPR RI, H. Fauzan Khalid melalui Fraksi NasDem. Saat ini pembangunan bantuan stimulus bedah rumah rata-rata sudah mencapai tahap akhir.

Menurut Fauzan, Anggota Komisi II DPR RI, minta kepada pemerintah agar program bantuan bedah rumah BSPS kepada masyarakat terus dilakukan dan para penerima bantuan terus bertambah. Sebab, bantuan ini sangat bermanfaat, karena para penerima bantuan rata-rata memiliki rumah yang tidak layak huni.

“Saya usulkan kepada Pemerintah agar program bantuan BSPS terus dilaksanakan, dan penerima bantuan ditambah setiap tahun. Terima kasih kepada Presiden Prabowo yang menargetkan ratusan ribu unit rumah tidak layak huni masyarakat kurang mampu untuk direnovasi di berbagai daerah,” katanya.

Para penerima bantuan program BSPS juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Anggota DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid yang telah memberikan bantuan program BSPS kepada warga tidak mampu. “Terima kasih Pak Haji Fauzan, rumah kami sdh lebih baik dari sebelumnya,” kata Nenek Hajar, salah seorang penerima bantuan BSPS di Desa Batu Layar, Lombok Barat, NTB.

Kunjungan ke rumah-rumah para penerima bantuan program BSPS, lanjutnya, selain untuk melihat secara langsung progres pembangunan rumah bantuan kepada masyarakat, juga untuk memastikan pelaksanaan renovasi bedah rumah berjalan lancar.

Sejauh ini, menurut Ketua KPU NTB periode 2008-2013, pelaksanaan pembangunan renovasi bedah rumah bantuan masyarakat kurang mampu berjalan dengan baik dan lancar. “Saya lihat tidak ada hambatan pembangunannya. masyarakat penerima bantuan juga sangat antusias dan mensyukuri adanay bantuan,” jelasnya.

Rumah BSPS merupakan hunian yang mendapatkan bantuan program bedah rumah. Program ini bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memperbaiki rumah tidak layak huni menjadi bangunan yang aman, sehat, dan nyaman melalui dorongan swadaya serta gotong royong.

Beda Tuntuan JPU dan Vonis Hakim, Najamudin Bakal Lapor Hakim Tipikor Mataram ke MA

Okenews.net- Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas tiga terdakwa, dalam kasus dugaan gratifikasi dana “siluman” DPRD NTB.

Mereka adalah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman alias IJU dan M Nashib Ikroman alias Acip. Ketiganya merupakan anggota DPRD NTB periode 2024-2029.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang membebaskan tiga terdakwa 

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid mengatakan, pihaknya menempuh langkah hukum tersebut. Hal itu setelah JPU berkoordinasi dan melaporkan hasil persidangan kepada pimpinan.

“Atas putusan tersebut tim Penuntut Umum akan melakukan upaya hukum banding. Upaya hukum banding sebagaimana yang telah dikomunikasikan dengan pimpinan. Kelanjutannya nanti akan kami tindak lanjuti dan kami sampaikan ke pengadilan,” ujarnya pada wartawan, Kamis (6/8/2026). 

Meski demikian, jaksa mengaku hingga kini belum menerima salinan lengkap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram dengan Ketua Dewi Santini. Karena itu, kejaksaan masih menunggu dokumen tersebut. 

Sebab, pihaknya akan mencermati seluruh pertimbangan hakim sebelum menyusun memori banding.

Harun menyadari, KUHAP baru melalui Pasal 299 mengatur putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi. Namun, ketentuan tersebut tidak menutup ruang bagi upaya hukum lain.

“Memang dijelaskan di situ tidak bisa melakukan upaya hukum tertentu. Namun kami tetap akan melaksanakan upaya hukum itu. Di beberapa daerah juga ada upaya hukum seperti ini. Walaupun memang masih debatable," kata Muhammad Harun.

Harun menegaskan tetap meyakini ketiga terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan JPU sebelumnya. “Sangat yakin bersalah sebagaimana dakwaan terhadap para terdakwa,” tegasnya.

Selain itu, jaksa juga menyoroti putusan lain Dewi Santini Cs. Khususnya perintah pengembalian uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB yang menyerahkan uang ratusan juta ke Kejati NTB

Hanya saja, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh. Apalagi pihaknya belum membaca secara utuh pertimbangan majelis hakim.

“Itu juga yang kami cermati. Kami harus melihat salinan putusan secara lengkap, termasuk pertimbangan hakim mengapa uang itu dikembalikan,” ucap Muhammad Harun.

Sementara itu, salah seorang anggota tim JPU, Hendarsyah Yusuf Permana mengaki pihaknya masih mengkaji langkah hukum lanjutan setelah mempelajari salinan lengkap putusan. 

Di mana, pihaknya terlebih dahulu akan melaporkan hasil persidangan kepada pimpinan. Sebelum mereka menentukan sikap resmi atas putusan hakim tersebut.

"Kami menghormati apa pun putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram,” tegasnya.

 Hendarsyah menegaskan, keputusan mengenai upaya hukum tidak bisa diputuskan secara pribadi. Mengingat, seluruh tim penuntut akan lebih dulu melakukan pembahasan internal bersama pimpinan.

“Terkait putusan bebas ini, tentu kami akan mengambil langkah-langkah. Tapi kami laporkan dulu hasil persidangan kepada pimpinan. Kemudian kita diskusikan di internal. Setelah itu baru kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” jelas Hendarsyah menegaskan.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa, ketentuan dalam KUHAP baru. Khususnya Pasal 299 yang mengatur putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi. Hal itu, jelas tdak serta-merta menutup seluruh upaya hukum.

“Memang, Pasal 299 memang membatasi perkara bebas untuk kasasi. Tetapi tidak membatasi upaya hukum lainnya. Jadi kemungkinan masih ada langkah hukum lain yang bisa kami tempuh,”  jelas Hendarsyah.

Selain itu, JPU mengaku mencermati pertimbangan hukum majelis hakim. Pihaknya masih perlu mempelajarinya lebih mendalam. Khususnya terkait perbedaan unsur pasal yang didakwakan.

Apalagi, katanya, khusus perkara ini, jaksa menyusun dakwaan secara subsidairitas. Dakwaan primer menggunakan Pasal 605 ayat (1) huruf a KUHP, subsidair Pasal 605 ayat (1) huruf b KUHP, dan lebih subsidair Pasal 606 KUHP.

Menurut JPU, Pasal 605 dan Pasal 606 memiliki unsur yang berbeda sehingga pertimbangannya seharusnya juga berbeda. Yakni, untuk terdakwa Hamdan Kasim dan terdakwa Indra Jaya Usman serta Muhammad Nashib Ikroman alias Acip. 

"Tadi, kami dengar, pertimbangannya hampir sama, padahal unsur Pasal 605 dan Pasal 606 berbeda. Itu yang nanti akan kami pelajari dari salinan putusan lengkap,” ucap Hendarsyah. 

Terpisah, Anggota DPRD NTB Periode 2019–2024, TGH Najamudin Mustafa menilai putusan majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang sudah memvonis bebas tiga terdakwa yang juga anggota DPRD setempat, sangat aneh dan ganjal.Sebab, antara tuntutan JPU dan putusan hakim tidak sinkron.

"Tuntutan JPU jelas dari awal, yakni dugaan gratifikasi namun yang dibacakan soal kewenangan DPRD dalam program Desa Berdaya. Maka, disinilah yang enggak nyambungnya," katanya. 

Politisi PAN ini menyebut jika majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram fokus mendakwa pada aspek kewenangan DPRD, hal ini serupa dengan pelaporan yang dilakukannya terhadap Gubernur Lalu Muhamad Iqbal pada kasus Pergeseran dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 484 miliar dalam APBD NTB Tahun 2025 yang kinj ditangani pihak Kejati NTB.

"Saya pastikan akan melaporkan Majelis Hakim yang membebaskan tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi dana “siluman” DPRD NTB ke Mahkamah Agung. Ini enggak bisa dibiarkan, sangat aneh terdakwa yang sudah kalah di Pra Peradilan tapi dibebaskan pada kasus yang sama," tandas Najamudin Mustafa.

Jangan Alihkan Isu! Bram Sebut Narasi 'Keliru, Telat, Salah Alamat' Kaburkan Persoalan BTT Setengah Triliun

Okenews.net–Pernyataan Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Syamsul Fikri yang menyebut permohonan audit investigatif dana Belanja Tidak Terduga Pemprov NTB senilai Rp 484 miliar sebagai hal yang "keliru, telat, dan salah alamat", ditanggapi Anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan Abdul Rahim.

Pernyataan Syamsul Fikri tersebut, menurut Abdul Rahim, lebih tepat disebut manuver argumentatif daripada penjelasan. Alih-alih menjawab pertanyaan publik, justru yang dibangun adalah tembok retorika.

“Pernyataan itu ibarat sibuk mempersoalkan siapa yang mengetuk pintu, tetapi mengabaikan pertanyaan mengapa pintu itu diketuk,” tandas Bram, begitu Abdul Rahum karib disapa, di Mataram, Kamis (6/8/2026).

Politisi muda Sumbawa ini menjawab pertanyaan awak media yang meminta pandangannya atas statemen Syamsul Fikri yang dipublikasikan sejumlah media daring. Syamsul Fikri menyebut, desakan audit investigatif terhadap pergeseran dana BTT Pemprov NTB sebesar Rp484 miliar merupakan langkah yang keliru, terlambat, dan salah sasaran. 

Menurutnya, pengelolaan anggaran tersebut telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pemprov NTB telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ia juga menyebut persoalan BTT telah dibahas dalam Badan Anggaran DPRD sehingga tidak ada alasan untuk kembali meminta audit khusus yang berpotensi menimbulkan kesan seolah-olah BPK tidak menjalankan tugasnya secara profesional.

Bram menegaskan, dengan menyebut permohonan audit investigatif sebagai hal yang 'keliru, telat, dan salah alamat', setelah tidak ditemukannya hasil audit pergeresan BTT belanja modal senilai Rp 484 miliar dalam LHP BPK yang diserahkan ke DPRD NTB pada 5 Juni, Syamsul Fikri tidak lebih hanya sedang melakukan retorika defensif dan berupaya mengaburkan substansi persoalan. 

“Publik tidak sedang menunggu retorika, tetapi jawaban berbasis data dan dokumen. Yang harus dijawab itu bukan siapa yang meminta audit, tetapi mengapa permintaan audit itu muncul,” kata Bram.

Dia mengatakan, penggunaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai alasan menolak desakan audit juga perlu ditempatkan secara proporsional. Menurutnya, opini WTP merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan sertifikat bahwa seluruh kebijakan anggaran telah sempurna ataupun seluruh proses pengelolaan keuangan telah terbebas dari persoalan.

Bram menjelaskan, dalam banyak kasus, pemerintah daerah tetap memperoleh opini WTP meskipun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih memberikan sejumlah rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti.

“WTP bukan sertifikat bahwa seluruh pengelolaan anggaran telah bebas dari persoalan. Akuntabilitas publik tidak berhenti pada pemberian opini audit,” tegasnya.

Karena itu, menurut dia, menganggap opini WTP sebagai alasan untuk menutup ruang diskusi dan pengawasan merupakan pemahaman yang kurang tepat.

Lebih lanjut, Bram menegaskan bahwa permintaan audit investigatif tidak dapat langsung dimaknai sebagai bentuk ketidakpercayaan kepada BPK. Audit investigatif, katanya, memiliki tujuan yang berbeda dengan audit atas laporan keuangan.

Menurutnya, audit investigatif dilakukan untuk mendalami dugaan, pola, maupun transaksi tertentu yang dianggap memerlukan pembuktian lebih rinci.

“Selama dilakukan melalui mekanisme yang sah dan didasarkan pada alasan yang objektif, audit investigatif merupakan bagian dari sistem pengawasan dalam tata kelola keuangan pemerintahan,” ujarnya.

Ia juga menanggapi anggapan bahwa persoalan dana BTT telah selesai karena telah dibahas dalam rapat Badan Anggaran DPRD NTB.

Menurut Bram, pembahasan tersebut tidak menghapus hak pengawasan DPRD karena fungsi pengawasan berlangsung sepanjang siklus pengelolaan keuangan daerah.

Setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diserahkan sekalipun, kata dia, DPRD tetap memiliki kewenangan meminta penjelasan, mengevaluasi tindak lanjut rekomendasi BPK, serta memastikan penggunaan anggaran memenuhi prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

“Pengawasan DPRD tidak berhenti setelah pembahasan anggaran maupun setelah LHP diserahkan. Kami tetap berkewajiban memastikan seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Bram menegaskan, fokus utama seharusnya bukan membangun narasi bahwa permintaan audit merupakan langkah yang keliru, melainkan menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai pergeseran dana BTT sebesar Rp484 miliar melalui Peraturan Gubernur NTB Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2025.

Ia mempertanyakan apakah seluruh penggunaan dan pergeseran dana BTT tersebut telah diperiksa secara memadai, pada bagian mana hasil pemeriksaan itu dapat dibaca dalam LHP BPK, serta apakah seluruh rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti.

“Kalau jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu tersedia secara terbuka, polemik ini akan selesai dengan sendirinya,” ujar Ibrahim.

Menurutnya, dalam pengelolaan keuangan daerah, transparansi selalu lebih kuat dibandingkan retorika. Karena itu, pemerintah daerah seharusnya membuka ruang pemeriksaan dan menyajikan seluruh data secara terbuka agar kepercayaan masyarakat semakin kuat.

Sebaliknya, kata dia, menolak audit atau memandang audit sebagai ancaman justru dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Transparansi selalu lebih kuat daripada retorika. Membuka ruang pemeriksaan akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” ucapnya.

Bram menambahkan, dana Belanja Tidak Terduga pada hakikatnya merupakan uang rakyat sehingga setiap rupiah yang dikelola pemerintah harus siap dipertanggungjawabkan. Tidak hanya kepada lembaga pemeriksa, tetapi juga kepada masyarakat sebagai pemilik sah anggaran.

“Audit bukan ancaman bagi pemerintahan yang bersih. Audit adalah instrumen untuk memastikan kepercayaan publik tetap terjaga dan prinsip pemerintahan yang baik benar-benar dijalankan,” pungkasnya.

Raih Popular Government Institutions Award 2026, Kinerja Komunikasi Publik Kementerian ATR/BPN Kembali Diakui

Okenews.net - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meraih Popular Government Institutions Award 2026 dari The Iconomics Media dalam acara 7th Indonesia Public Relations Summit 2026 pada Kamis (06/08/2026). Penghargaan yang diberikan berdasarkan hasil survei terhadap persepsi publik mengenai reputasi institusi pemerintah ini menjadi pengakuan atas kualitas komunikasi Kementerian ATR/BPN.

“Popular Government Institutions Award ini adalah simbol pengakuan dari publik bahwa kehumasan kita sudah berada pada taraf yang baik. Karena dengan kehumasan, kita bisa menyebarkan informasi, menyebarkan kebijakan, dan bisa berkomunikasi dengan masyarakat,” ujar Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo, usai menerima penghargaan di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta.

Penghargaan diterima langsung oleh Deni Santo dari Founder dan CEO The Iconomics Media, Bram S. Putro, bersama Direktur Merek, Riset, dan Strategi The Iconomics Media, Alex Mulya. Menurut Deni Santo, penghargaan yang sudah kedua kalinya dianugerahkan bagi Kementerian ATR/BPN ini menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan kualitas strategi komunikasi. 

“Strategi komunikasi yang telah dibangun harus terus dilanjutkan dari pusat hingga daerah,” jelas Deni Santo yang hadir didampingi oleh Kepala Subbagian Pemberitaan dan Media, Arie Satya Dwipraja.

Saat bicara soal komunikasi, Deni Santo menilai bahwa kehumasan adalah pilar penting yang berfungsi sebagai corong informasi Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, tugas humas berhubungan erat dengan persepsi publik. Dengan komunikasi yang efektif, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi mengenai kebijakan dan layanan pertanahan, namun juga memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi sehingga pelayanan publik dapat terus ditingkatkan. 

Dalam kesempatan ini, Direktur Merek, Riset, dan Strategi The Iconomics Media, Alex Mulya, menjelaskan bahwa penerima penghargaan ditentukan melalui _online quantitative survey_ yang melibatkan 10.000 responden dari berbagai daerah di Indonesia. Penilaian dilakukan berdasarkan tiga parameter, yakni _business and commercial reputation, people and leadership reputation_, serta _social and citizenship reputation_. Institusi yang memperoleh nilai rata-rata minimal 3,75 dinyatakan sebagai penerima penghargaan, termasuk Kementerian ATR/BPN.

“Selamat kepada seluruh pemenang. Anda dipilih bukan hanya oleh redaksi The Iconomics, tetapi juga oleh publik Indonesia yang selalu mengamati kiprah Bapak dan Ibu sekalian. Tetaplah berkarya demi kemajuan Indonesia,” pungkas Alex Mulya. 

Kamis, 06 Agustus 2026

Desak Polisi Bertindak, Massa Beri Ultimatum 3x24 Jam untuk Tangkap Terduga Pelaku Ujaran Kebencian terhadap Bupati Lotim

Foto: Penerimaan Masa Aksi di Polres Lombok Timur
Okenews.net– Sejumlah massa yang tergabung dalam berbagai elemen masyarakat dari 21 kecamatan di Lombok Fimur menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Lombok Timur, Kamis (6/8/2026). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Polres Lombok Timur segera menangkap terduga pelaku ujaran kebencian yang ditujukan kepada Bupati Lombok Timur.


Massa memberikan ultimatum kepada aparat kepolisian agar pelaku ditangkap dalam waktu 3x24 jam. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, mereka mengancam akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.


Koordinator lapangan aksi, Subhan, menilai unggahan yang dilaporkan telah melampaui batas karena tidak hanya mengandung ujaran kebencian, tetapi juga telah menyerang ranah pribadi Bupati Lombok Timur.


"Kami meminta Polres Lombok Timur bekerja secara profesional. Tidak ada pihak lain yang berwenang menangkap terduga pelaku selain kepolisian. Kami percaya proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," tegas Subhan di hadapan peserta aksi.


Menurutnya, laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah dilayangkan ke Polres Lombok Timur sejak 17 Juli 2026. Namun, hingga kini masyarakat belum melihat adanya perkembangan yang jelas terhadap penanganan perkara tersebut.


Massa juga meminta kepolisian memaksimalkan kemampuan Tim Siber Polres Lombok Timur untuk mengusut identitas dan keberadaan terduga pelaku.


Selain menyampaikan tuntutan, Subhan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Lombok Timur yang telah menerima dan mengamankan jalannya aksi dengan baik. Ia menegaskan demonstrasi tersebut tidak ditunggangi kepentingan politik maupun kelompok tertentu.


"Aksi ini murni lahir dari kepedulian terhadap kemanusiaan dan harga diri masyarakat. Jangan sampai ujaran kebencian seperti ini dibiarkan dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," ujarnya.


Sementara, salah seorang peserta aksi Wiranata berharap kepolisian dapat segera menyelesaikan perkara tersebut. Menurutnya, apabila dugaan penghinaan terhadap seorang kepala daerah saja tidak ditangani secara serius, maka masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum.


Ia juga mengingatkan agar citra Polres Lombok Timur tetap dijaga melalui penanganan perkara yang cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.


Dalam kesempatan itu, perwakilan Polres Lombok Timur menyampaikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan masyarakat. Mereka juga menyampaikan permohonan maaf karena Kapolres Lombok Timur tidak dapat hadir menemui massa akibat agenda kedinasan yang telah dijadwalkan.


Pihak Polres Lombok Timur juga menegaskan, seluruh aspirasi yang disampaikan telah dicatat dan akan diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Sebagai bentuk komitmen, Polres Lombok Timur juga membacakan nota kesepahaman yang menegaskan komitmen institusi untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi integritas, objektivitas, dan solidaritas dalam penegakan hukum.


Kuasa Hukum: Putusan Bebas Tiga Terdakwa Kasus Dana Siluman Bersifat Final

Okenews.net-  Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Mataram resmi memutus bebas tiga terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB pada persidangan yang digelar Rabu, 5/8/2026.

Ketiga terdakwa yang divonis bebas tersebut adalah Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman.

Sikap dan amar putusan majelis hakim tersebut disambut positif oleh tim kuasa hukum. Kuasa hukum ketiga terdakwa, Dr. Irpan Suriadiata, S.H.I., M.H., menilai bahwa putusan bebas ini telah mencerminkan rasa keadilan yang substansial dan didasarkan secara utuh pada fakta-fakta objektif yang terungkap secara terbuka selama proses pembuktian di persidangan.

Dr. Irpan Suriadiata menegaskan bahwa sesuai dengan isi amar putusan yang dibacakan di muka sidang, hak-hak Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman, termasuk rehabilitasi nama baik, harkat, serta martabat mereka, harus dipulihkan secara menyeluruh ke keadaan semula. 

Pemulihan ini berimplikasi langsung pada pembersihan stigma sosial atas seluruh tuduhan maupun dakwaan pidana yang selama ini disangkakan kepada para kliennya.

"Kalau mengembalikan nama baik, harkat, dan martabatnya, itu kan sudah ada dalam amar putusan persidangan tadi. Artinya, dengan dibacakannya putusan tersebut, segala anasir atau hal-hal yang menyangkut tindak pidana yang didakwakan, baik secara hukum maupun secara sosial, harus diangkat dan dikembalikan ke posisi semula," ujar Dr. Irpan usai persidangan di Tipikor Mataram.

Terkait dengan peta dan arah hukum pascaputusan bebas ini, Dr. Irpan memberikan analisis hukum mengenai perbedaan konstruksi hukum acara pidana. Dalam kerangka hukum acara lama, mekanisme pengajuan kasasi atas putusan bebas (vrijspraak) kerap memicu perdebatan serta membuka peluang adanya upaya hukum lanjutan. 

Namun, dalam pembaruan hukum acara pidana melalui KUHAP baru, celah tersebut pada prinsipnya ditutup guna memberikan kepastian hukum yang tegas serta mewujudkan asas litis finiri oportet, yaitu setiap perkara harus memiliki titik akhir.

"Yang dulu masih ada upaya hukum kasasi, kini ditutup dalam KUHAP baru. Kalau KUHAP lama masih membolehkan kasasi atau banding, meskipun secara eksplisit aturan baru menyatakan tidak boleh, pendapat para ahli, termasuk Prof. Eddy Hiariej sebagai salah satu penyusun RKUHAP dan pakar lainnya, secara tegas mengatakan bahwa keberadaan aturan baru ini adalah untuk menyempurnakan hukum acara lama. Jadi, jika hukum lama masih memberikan celah untuk mengajukan kasasi, maka celah itu kini ditutup sehingga putusan ini menjadi final," terangnya.

Ketika ditanya mengenai langkah atau tindakan hukum lanjutan pascavonis bebas tersebut, pihak kuasa hukum menegaskan belum mengambil sikap khusus dan memilih berfokus pada rasa syukur serta pengawalan pemulihan hak-hak hukum ketiga kliennya.

"Adapun terkait dengan upaya hukum yang lain, saya sebagai penasihat hukum belum berbicara mengenai hal itu. Yang penting, kita bersyukur terlebih dahulu bahwa putusan ini sudah diambil secara adil dengan melihat fakta-fakta persidangan yang kita saksikan bersama selama ini. Itulah yang menjadi dasar majelis hakim memutuskan. Putusan ini sangat adil dan sesuai dengan fakta persidangan," pungkas Dr. Irpan Suriadiata.

Putusan Bersifat Final

Dr. Irpan juga menegaskan sejak putusan vonis bebas dibacakan majlis hakim, maka upaya hukum bersifat final atas putusan bebas yang dijatuhkan kepada tiga kliennya. Sehingga tidak ada upaya hukum yang bisa dilakukan terhadap putusan bebas, baik itu upaya kasasi maupun banding. 

“Putusan bebas ini merupakan putusan yang bersifat final. Dan menutup segala upaya hukum, termasuk banding,” tegasnya.

Lebih lanjut, pengacara senior NTB ini menjelaskan, didalam KUHP yang lama, kalau ada putusan bebas maka upaya hukumnya adalah kasasi. Sementara upaya banding tidak diperbolehkan. Maka dengan hadir KUHP yang baru untuk menyempurnakan. 

“Karena ada kesisruhan terkait dengan namanya putusan-putusan bebas diputus oleh faksi kemudian dibatalkan oleh judex juris, sehingga dalam putusan didalam KUHP yang baru ini ditentukan bahwa terhadap putusan bebas tidak bisa dilakukan upaya hukum kasasi. Itu dalam pasal 299 ayat 2 didalam KUHP yang baru,” jelasnya.

Oleh sebab itu, sambungnya, maka langkah upaya hukum kasasi yang dulu perbolehkan sudah ditutup, hal demikian juga dengan upaya banding. Meskipun didalam KUHP yang baru tidak secara implisit disebut tidak boleh banding.

Tetapi menurut pendapat-pendapat ahli hukum telah menjelaskan maksud dari pada kehadiran KUHP yang baru untuk menyempurnakan KUHP yang lama. Yaitu menutup upaya hukum terhadap putusan bebas. 

“Maka putusan bebas ini adalah putusan final tidak ada upaya hukum lagi. Oleh karena itu, maka ketiga orang klien saya ini, sejak hari ini (Rabu,red) adalah telah menerima putusan bebas,”sambungnya seraya mempertegas.

Vonis Bebas

Dalam pertimbangan majelis hakim yang dibacakan Irwan Ismail, Hamdan, Indra Jaya Usman, dan M Nashib Ikroman dibebaskan dari semua dakwaan jaksa penuntut umum meskipun terbukti memberikan uang kepada belasan anggota DPRD NTB.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa ketiganya dengan dakwaan subsidaritas yakni dakwaan primer pasal 605 ayat (1) huruf a juncto pasal 127 ayat (1 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, dakwaan subsider pasal 605 ayat (1) huruf b iuncto pasal 127 avat (1) Undang- undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Dakwaan lebih subsider pasal 606 ayat (1 juncto pasal 127 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam pertimbangan majelis hakim, kekuasaan kewenangan untuk menjalankan program Desa Berdaya ini bukan ranah legislatif. Sehingga pemberian uang dari terdakwa kepada para anggota DPRD NTB dinilai tidak dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.

"Menurut hakim, pemberian sesuatu atau hadiah dengan maksud dan tujuan agar tidak melaksanakan atau mempertanyakan program direktif Gubernur (NTB) atau Desa Berdaya yang tertera dalam dokumen pergeseran anggaran," kata hakim anggota, Irwan Ismail.

Sehingga untuk kewenangan yang melekat dalam jabatan para saksi anggota DPRD NTB untuk tidak melaksanakan program direktif Gubernur NTB sebagaimana tujuan pemberian uang oleh terdakwa dianggap tidak terbukti.

Tugas dan wewenang DPRD NTB bukan untuk melaksanakan program tersebut melainkan menqawasi sebagaimana tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

Program Desa Berdaya seharusnya dilaksanakan oleh Gubernur NTB, melalui organisasi perangkat daerah (OPD) yang nantinya akan dilaporkan melalui laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ).

DPRD NTB hanya berkewenangan menjalankan fungsi anggaran yakni pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), fungsi legislasi dan fungsi kewenangan. Bukan justru menjalankan program direktif Gubernur NTB.

Terhadap putusan tersebut, jaksa penuntut umum mengaku masih akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Uang yang Disita Dikembalikan ke Saksi

Diketahui, Hamdan memberikan uang kepada Lalu Irwansyah Triadi sebesar Rp 100 juta melalui sopirnya, Harwoto sebesar Rp 170 juta, dan Nurdin Marjuni sebesar Rp 180 juta.

Dalam amar putusan tersebut, hakim turut menetapkan barang bukti berupa uang Rp 450 juta yang sebelumnya disita iaksa dikembalikan kepada tiga orang itu.

Sementara itu, hakim juga memerintahkan uang yang disita Kejati NTB sebagai barang bukti tersebut dengan total Rp 1,2 miliar yang dibagikan oleh terdakwa Indra Jaya Usman untuk dikembalikan kepada para saksi. Senada, uang yang dibagikan oleh terdakwa Nashib Ikroman sebesar Rp 950 juta juga diminta untuk dikembalikan kepada para saksi.

Rabu, 05 Agustus 2026

Pengukuran Tanah Kini Lebih Pasti, Kantah Lombok Utara Hadirkan Layanan Terjadwal

Okenews.net – Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui Layanan Pengukuran Terjadwal, sebuah inovasi yang memberikan kepastian waktu pelaksanaan pengukuran bidang tanah sehingga proses pengurusan pertanahan menjadi lebih tertib, efektif, dan efisien Rabu,5/7/2026


Melalui layanan ini, setiap pemohon akan memperoleh jadwal pelaksanaan pengukuran yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan demikian, masyarakat dapat mempersiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan sebelum petugas turun ke lapangan.


Beberapa hal yang wajib dipastikan sebelum jadwal pengukuran berlangsung di antaranya berkas permohonan telah lengkap dan terverifikasi, lokasi bidang tanah dapat ditunjukkan dengan jelas, patok batas telah terpasang pada setiap sudut bidang tanah, pemohon hadir saat pelaksanaan pengukuran, menghadirkan pihak atau saksi yang berbatasan untuk memastikan kesepakatan batas, serta memastikan tanah yang dimohonkan tidak sedang dalam sengketa.


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhamad Shaleh Basyarah mengatakan bahwa layanan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.


"Layanan Pengukuran Terjadwal kami hadirkan agar masyarakat memperoleh kepastian waktu pelayanan. Dengan kesiapan pemohon dan kelengkapan persyaratan, proses pengukuran dapat berjalan lebih lancar, cepat, dan memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimohonkan," ujarnya.


Adapun alur pelayanan dimulai dari pengajuan permohonan, penjadwalan, verifikasi berkas, pelaksanaan pengukuran di lapangan, hingga diterbitkannya hasil pengukuran.


Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan mempersiapkan seluruh persyaratan sejak awal sehingga pelayanan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.


BPN Lombok Utara Pastikan Data Tanah Akurat, Panitia A Verifikasi Langsung ke Lokasi

Okenews.net– Upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah terus dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara. Melalui Tim 2 Panitia A, instansi tersebut melaksanakan pemeriksaan lapang terhadap permohonan Pendaftaran Pengakuan Hak/Penegasan Hak Pertama Kali pada bidang-bidang tanah yang belum bersertipikat di Desa Rempek dan Desa Rempek Darussalam, Kecamatan Gangga, Rabu (5/8/2026).

Pemeriksaan lapang dilakukan sebagai tahapan wajib sebelum proses penetapan hak atas tanah. Dalam kegiatan tersebut, Tim Panitia A mencocokkan dokumen yang diajukan pemohon dengan kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk batas bidang tanah, penguasaan, penggunaan, serta pemanfaatannya.

Selain melakukan verifikasi fisik, tim juga mengumpulkan informasi dari pemohon dan pihak-pihak yang mengetahui riwayat tanah sebagai bahan pendukung dalam proses penetapan hak. Langkah ini bertujuan memastikan setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum dan data yang valid.

Ketua Panitia A, Ardian, menegaskan bahwa pemeriksaan lapang menjadi kunci untuk menghasilkan pelayanan pertanahan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. 

"Kami ingin memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara teliti dan transparan. Pemeriksaan lapang bukan hanya memverifikasi dokumen, tetapi juga memastikan kondisi riil di lapangan sesuai dengan data yang diajukan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya," kata Ardian.

Ia menambahkan, pelayanan pertanahan yang akurat tidak hanya memberikan manfaat bagi pemohon, tetapi juga mendukung tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Lombok Utara.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan berintegritas, sehingga setiap proses pendaftaran tanah dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT

Okenews.net - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan adanya percepatan sertipikasi tanah rumah ibadah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kepada para kepala daerah yang hadir mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (04/08/2026), ia menekankan pentingnya kepastian hukum atas rumah ibadah untuk mencegah potensi konflik pertanahan di kemudian hari.

“Kami minta tolong Bapak/Ibu Bupati jangan sampai ada tempat ibadah atau tempat pendidikan yang belum bersertipikat. Jangan sampai rumah ibadahnya sudah jadi, kemudian diungkit-ungkit ahli waris. Karena itu, harus segera disertipikatkan supaya tidak menjadi masalah ke depan,” ujar Menteri Nusron dalam Rakor yang berlangsung di Kantor Gubernur NTT, Kupang.

Menurutnya, sebagai negara dengan masyarakat yang beragam dalam kehidupan beragama, kepastian hukum atas tanah rumah ibadah menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. “Di NTT, total rumah ibadah baru 42% yang telah bersetipikat. Kita ini umat beragama. Rumah kita saja kita sertipikatkan, masa rumah Tuhan tidak kita sertipikatkan,” tutur Menteri Nusron.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, dari total 7.018 bidang tanah rumah ibadah di Provinsi NTT, baru 3.003 bidang yang telah bersertipikat. Untuk itu, Menteri Nusron mengajak seluruh para kepala daerah di Provinsi NTT bersinergi dengan jajaran Kementerian ATR/BPN agar bisa mempercepat sertipikasi tanah rumah ibadah tanpa membedakan latar belakang agama.

“Saya tidak peduli agamanya apa, yang penting di mana pun rumah ibadahnya, baik gereja, masjid, pura, ayo kita percepat pelayanannya. Gratis untuk tempat ibadah,” ucap Menteri Nusron.

Dengan sinergi yang terjalin, Menteri Nusron berharap percepatan sertipikasi tanah rumah ibadah di NTT dapat direalisasikan dalam beberapa bulan ke depan. “Saya berharap, ini nantinya bisa menjadi kado Natal bagi masyarakat NTT,” pungkasnya.

Adapun dalam Rakor ini, Menteri Nusron hadir dengan didampingi oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Direktur survei dan pemetaan tematik, Agus Apriawan; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT, I Ketut Gede Ary Sucaya. 

Dana BTT Setengah Triliun Tak Tersentuh LHP BPK, Legislator PDI Perjuangan Tuntut Audit Investigatif

Okenews.net-Setengah triliun uang rakyat seolah "menghilang" dari radar pemeriksaan. Pergeseran dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 484 miliar dalam APBD NTB Tahun 2025, ternyata tidak muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah diserahkan kepada DPRD NTB. Aroma kejanggalan menguar. Tututan audit investigatif muncul.

Tidak munculnya hasil aduit dana BTT dalam LHP BPK tersebut, terkuak setelah empat Anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan (PDIP) melayangkan surat resmi ke BPK Perwakilan NTB, Selasa (4/8/2026). Surat ditandatangani empat legislator PDI Perjuangan yakni Made Slamet, Raden Nuna Abriadi, Suhaimi, dan Abdul Rahim. Mereka menuntut BPK menggelar audit investigatif terhadap dana BTT Rp 484 miliara tersebut.

Ketua DPD PDI Perjuangan NTB H Rachmat Hidayat yang dimintai tanggapan oleh awak media di Mataram mengungkapkan, pihaknya mendapat tembusan surat tertanggal 3 Agustus 2026 tersebut. Selain dirinya, surat tersebut juga ditembuskan ke Ketua BPK RI di Jakarta, Gubernur NTB, dan juga Ketua DPRD Provinsi NTB.

“Semua anggota DPRD dari PDI Perjuangan harus korektif dan konstruktif. Ini bukan soal mencari kesalahan. Ini soal menjaga uang rakyat,” tegas Anggota Komisi I DPR RI tersebut.

Tokoh kharismatik Bumi Gora ini menegaskan, langkah empat Aggota DPRD NTB dari PDIP tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan anggota parlemen untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola sesuai ketentuan.

Rachmat sendiri menilai, absennya hasil pemeriksaan terhadap anggaran bernilai sangat besar tersebut di LHP BPK justru telah menimbulkan pertanyaan publik.

“Masak dana setengah triliun tidak ada di LHP," katanya heran.

Rachmat mengatakan, selama ini BPK dikenal sangat rinci dalam melakukan pemeriksaan, bahkan terhadap nilai temuan yang relatif kecil. Kelebihan bayar yang nilainya satu atau dua juta saja, bisa menjadi temuan BPK. Karena itu, ketiadaan hasil audit terhadap pergeseran dana BTT sebesar Rp484 miliar dalam LHP dikatakannya menjadi kejanggalan yang serius.

Tokoh yang telah semilan periode menjabat anggota legislatif ini mengemukakan, logika pemeriksaan semestinya berlaku sama terhadap seluruh penggunaan anggaran. Ia menilai, seluruh penggunaan APBD semestinya memperoleh perlakuan audit yang sama tanpa membedakan besar kecilnya nilai anggaran.

“Audit itu jangan pilih-pilih. Kalau satu miliar diperiksa, setengah triliun juga harus diperiksa,” katanya.

Mantan Wakil Ketua DPRD NTB ini mengungkapkan, dirinya telah mencoba menghubungi BPK Perwakilan NTB melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta penjelasan. Namun jawaban yang sempat diterimanya, belakangan dihapus oleh pengirim.

“Awalnya saya tidak curiga. Tapi setelah pesannya dihapus, saya malah bertanya-tanya,” katanya.

Terhadap kejanggalan ini, Rachmat menegaskan, apabila hasil audit terhadap dana BTT tersebut tidak kunjung dipublikasikan, dirinya telah menginstruksikan kepada legislator PDI Perjuangan untuk mengambil sikap politik tegas dalam setiap pembahasan anggaran di DPRD NTB.

“Pengawasan DPRD tidak boleh dilemahkan. Kalau tidak ada kejelasan, kami akan bersikap. Minderheid nota menjadi opsi pada setiap pembahasan dan persetujuan anggaran berikutnya,” tegasnya.

Berawal dari Dana Bagi Hasil

Pangkal soal dana BTT ini bermula ketika APBD Provinsi NTB Tahun 2025 telah ditetapkan. Dalam perjalanan tahun anggaran, Pemerintah Provinsi NTB menerima tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebesar Rp 515 miliar.

Berdasarkan kebijakan Pemerintah Provinsi saat itu, sekitar Rp 484 miliar dari tambahan pendapatan tersebut dimasukkan ke dalam pos Belanja Tidak Terduga. Padahal, harusnya dana tesebut masuk dalam SILPA atau sisa lebih perhitungan anggaran. Belakangan, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal yang memulai masa pemerintahannya pada akhir Ferbruari 2025, menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur Nomor 6/2025, tentang Pergeseran Anggaran pada APBD tahun 2025. Dana Rp 484 miliar yang telah ditempatkan sebagai BTT tersebut dialihkan menjadi belanja modal, untuk membiayai program yang merupakan janji kampanyenya.

Pergeseran tersebut bersamaan pula dengan pengalihan anggaran program Pokir Anggota DPRD NTB yang tidak terpilih kembali, yang mana pergeseran tersebut menjadi kasus korupsi yang dikenal publik dengan “Dana Siluman DPRD” dan proses persidangannya kini masih berlangsung.

Menurut Rachmat, terdapat beberapa persoalan mendasar yang perlu dijelaskan kepada publik, terkait pergeseran dana BTT setengah triliun tersebut. Pertama, terkait status dana tambahan setelah APBD disahkan. Rachmat mengungkapkan, tambahan pendapatan daerah yang diterima setelah APBD ditetapkan pada prinsipnya bukan berarti dapat langsung digunakan untuk membiayai program baru hanya melalui Peraturan Gubernur.

Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, tambahan pendapatan setelah APBD ditetapkan lazimnya ditempatkan terlebih dahulu dalam struktur APBD sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila akan digunakan untuk membiayai belanja modal atau program pembangunan reguler, pemanfaatannya pada umumnya dilakukan melalui pembahasan APBD Perubahan bersama DPRD. Kecuali terdapat ketentuan khusus yang memperbolehkan mekanisme lain.

Rachmat menegaskan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025, telah mengatur secara jelas fungsi Belanja Tidak Terduga. Pos anggaran tersebut disediakan untuk keadaan darurat, bencana, keadaan luar biasa, maupun kebutuhan mendesak yang tidak dapat diprediksi pada saat penyusunan APBD. Karena sifatnya khusus, BTT tidak dirancang sebagai sumber pembiayaan rutin bagi proyek pembangunan yang telah direncanakan sebelumnya.

Karena itu, apabila dana BTT digunakan untuk belanja modal, seperti pembangunan jalan, proyek penerangan jalan umum, ataupun program-program yang menjadi janji kampanye Gubernur, maka hal tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

“BTT itu bukan kantong anggaran bebas. BTT punya fungsi sendiri,” tegas Rachmat.

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan NTB H Ruslan Turmuzi yang dimintai tanggapannya seara terpisah mengungkapkan, tatkala ada tambahan pendapatan baru yang muncul setelah APBD ditetapkan, mekanisme yang lazim ditempuh untuk pemanfaatan anggaran tersebut adalah melalui APBD Perubahan, agar memperoleh pembahasan bersama DPRD, evaluasi, serta pengawasan publik.

“Jelas, bahwa program yang termasuk belanja modal itu bukan keadaan darurat. Kalau untuk pembangunan, kenapa tidak lewat APBD Perubahan?” tandas mantan Anggota DPRD NTB lima periode ini.

Karena itu, persoalan ini sesungguhnya dapat diselesaikan apabila BPK melakukan pemeriksaan dan menjelaskan secara terbuka hasil pemeriksaannya. Sehingga, akan diketahui secara gamblang, dana BTT senilai Rp 484 miliar tersebut, telah dimanfaatkan untuk apa saja.

Andaipun mekanisme penggunaan dana BTT tersebut memang dinilai BPK telah sesuai ketentuan, kata Ruslan, maka publik berhak mengetahui dasar pertimbangan audit BPK tersebut. Sebaliknya, apabila belum pernah diperiksa secara khusus oleh BPK, audit investigatif menjadi langkah yang patut dilakukan untuk memberikan kepastian.

“Kalau sudah diaudit, tunjukkan. “Kalau belum, lakukan audit investigatif. Sederhana,” tandasnya. 

Politisi asal Lombok Tengah ini menegaskan, audit bukan semata mencari kesalahan, tetapi memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai aturan. Sebab, semakin besar anggaran, semakin besar tanggung jawabnya.

“Transparansi tidak boleh setengah-setengah. BPK jangan menyisakan ruang abu-abu,” tandasnya lagi.

Sementara itu, Made Slamet, Anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan mengatakan, pihaknya mengatakan surat permohonan audit investigatif tersebut murni semata agar uang rakyat dalam BTT setengah triliiun tersebut memperoleh kepastian secara administratif maupun hukum.

“Kami meminta kepastian. “Bukan menggiring opini,” kata Made Slamet.

Dia menegaskan, setelah BPK menyerahkan LHP APBD NTB Tahun 2025 dalam sidang paripurna DPRD NTB pada 5 Juni 2026, pihaknya terus mencermati LHP tersebut. Dan benar, bahwa dalam LHP tersebut pihaknya tidak menemukan hasil audit pergeseran BTT senilai Rp 484 miliar menjadi belanja modal.

Made Slamet menegaskan, pergeseran anggaran dalam APBD NTB tahun 2025 yang hanya bermodalkan Peraturan Gubernur, dinilai pihaknya terang-terangan telah melanggar Permendagri No 15/2024 yang menjadi acuan penyusunan APBD Tahun 2025.

“Itulah yang mendasari kami meminta BPK melakukan audit investigasi terhadap BTT tersebut. Jika ada masalah, BPK harus membukanya secara transparan,” tandas Made Slamet.

Buka Ujian PPAT 2026, Wamen Ossy: Pastikan Layanan Pertanahan dari PPAT Kompeten.

Okenews.net- Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, secara resmi membuka Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Tahun 2026 pada Senin (03/08/2026), di Kantor BPSDM Kementerian ATR/BPN, Cikeas, Kabupaten Bogor. Ujian tahun ini diselenggarakan di tiga lokasi, yakni BPSDM Kementerian ATR/BPN; Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta; dan Politeknik Agraria STPN di Sleman, Provinsi D.I. Yogyakarta, dengan total pendaftar sebanyak 7.886 peserta.

“Penyelenggaraan Ujian PPAT merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan pertanahan dari PPAT yang kompeten, memahami hukum pertanahan, profesional, dan berintegritas. Karena pada akhirnya, kualitas layanan pertanahan tidak hanya ditentukan oleh regulasi yang baik maupun teknologi, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusia yang menjalankannya,” ujar Wamen Ossy.

Dari data pendaftar Ujian PPAT tahun 2026, terdapat 2.929 peserta notaris dan 4.957 peserta non-notaris. Para peserta non-notaris mengikuti ujian ini untuk mengisi kuota 1.743 formasi PPAT yang tersebar di 270 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

“Seleksi melalui materi ujian yang disusun secara komprehensif, mencakup organisasi kementerian, hukum pertanahan, penetapan hak dan pendaftaran tanah, tata cara pembuatan akta, hingga kode etik profesi. Semua ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap PPAT nantinya memiliki bekal pengetahuan dan juga profesionalisme yang memadai,” jelas Wamen Ossy. 

Untuk menjaga dan meningkatkan kualitas profesi PPAT, Kementerian ATR/BPN terus melakukan penyempurnaan regulasi terkait jabatan PPAT sekaligus sistem pembinaan bagi PPAT. “Penyempurnaan ini diarahkan agar regulasi semakin sesuai dengan perkembangan zaman, memperkuat etika profesi, dan memperjelas hak dan kewajiban PPAT sekaligus memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan. Selain itu, Kementerian juga terus mengembangkan sistem penilaian kinerja PPAT bersama IPPAT (Ikatan PPAT) agar lebih objektif dan proporsional,” pungkas Wamen Ossy. 

Ujian PPAT tahun 2026 akan berlangsung pada tanggal yang berbeda-beda tergantung lokasi penyelenggaraan. Di BPSDM Kementerian ATR/BPN, ujian akan berlangsung pada 3-5 Agustus dan diikuti oleh 2.482 peserta. Kemudian, di Universitas Al-Azhar Indonesia, Jakarta, ujian akan diikuti oleh 2.397 orang pada 11-13 Agustus 2026, sedangkan di Politeknik Agraria STPN, D.I. Yogyakarta diikuti 3.007 orang pada 18-20 Agustus 2026.

Dalam acara Pembukaan Ujian PPAT Tahun 2026 ini, Wamen Ossy turut didampingi oleh Kepala BPSDM, Agustyarsyah; Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Ana Anida; serta Ketua Umum IPPAT, Hapendi Harahap. Acara pembukaan juga disaksikan oleh sejumlah jajaran IPPAT Pusat. 

Kementerian ATR/BPN Berpartisipasi dalam Turnamen Tenis Piala Gubernur DKI Jakarta 2026

Okenews.net- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berpartisipasi dalam Turnamen Tenis Piala Gubernur DKI Jakarta 2026 Beregu ASN/BUMN/BUMD, yang digelar di Lapangan Tenis Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (01/08/2026). Keikutsertaan ini menjadi langkah mempererat sinergi antarkementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD melalui olahraga.

“Benefit dari turnamen ini sendiri yang sangat terasa ketika kita berhubungan dengan berbagai kementerian. Nah, di situ kita bisa saling berkomunikasi dan memudahkan dalam koordinasi-koordinasi di pekerjaan juga,” ujar Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono, yang turut memperkuat Tim ATR/BPN dalam Turnamen Tenis Piala Gubernur DKI Jakarta 2026.

Turnamen Tenis Piala Gubernur DKI Jakarta 2026 berlangsung pada 1-2 Agustus dan diikuti oleh 16 tim dari kementerian/lembaga, BUMN, BUMD, serta Pemda, dengan kategori ganda eksekutif, ganda campuran prestasi, dan  ganda KU85. Untuk Kementerian ATR/BPN sendiri, pemain yang dikirimkan dalam turnamen ini berasal dari berbagai satuan kerja di pusat maupun daerah.

Pada hari pertama turnamen, Kementerian ATR/BPN menghadapi tiga tim, yaitu Tim Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta BPJS. “Kita sangat siap, persiapan kita cukup sehingga kita sangat yakin untuk bisa keluar dari babak penyisihan ini,” ungkap Dwi Budi Martono.

Pertandingan dimulai setelah Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung secara resmi membuka rangkaian turnamen dengan prosesi pemukulan bola tenis. “Mudah-mudahan Turnamen Tenis Piala Gubernur DKI Jakarta ini berlangsung dengan baik dan mencetak atlet-atlet yang tangguh,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Pengurus Provinsi Pelti DKI Jakarta, Hari Nugroho, menjelaskan bahwa penyelenggaraan Turnamen Tenis Piala Gubernur DKI Jakarta merupakan persiapan menuju Pekan Olahraga KORPRI 2027. Selain meningkatkan kualitas pembinaan atlet, kompetisi ini diharapkan menjadi ruang bagi para peserta untuk mengasah kemampuan sekaligus mempererat soliditas antarinstansi. 

Selasa, 04 Agustus 2026

Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak

Okenews.net- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menetapkan percepatan standar waktu pelayanan sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan. Kebijakan tersebut salah satunya dilakukan dengan penerapan sistem Pengukuran Terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan yang dimulai pada 17 Agustus 2026 mendatang.

“Nanti masa tunggu pengukurannya maksimal tujuh hari. Ada kepastian kapan diukurnya, jangan sampai tidak ada kepastian. Gunakan pendekatan _first in, first out_, yang datang duluan diukur duluan dan masa tunggunya tujuh hari,” ujar Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah, di Semarang, Jumat (31/07/2026).

Dengan sistem Pengukuran Terjadwal, masyarakat yang mendaftarkan permohonan di Kantor Pertanahan akan memperoleh jadwal pelayanan pengukuran dengan masa tunggu paling lama 7 (tujuh) hari. Durasi penyelesaian pekerjaan setelah pengukuran maksimal 5 (lima) hari hingga menghasilkan Peta Bidang

Tanah (PBT). Sejak permohonan diajukan hingga PBT diterbitkan, total waktu pelayanan maksimal adalah 12 hari. 

Dengan begitu, alur pelayanan menjadi lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian untuk masyarakat. Bagi yang membutuhkan waktu penyelesaian pengukuran lebih cepat, Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan layanan premium dengan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan.

Transformasi layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN tidak hanya dalam sistem pengukuran. Standar waktu penyelesaian layanan Peralihan Hak juga dipercepat. Menteri Nusron menetapkan target penyelesaian Peralihan Hak rampung dalam 10 hari kerja, yang dimulai terhitung setelah proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Layanan Peralihan Hak diproyeksikan berjalan mulai dari verifikasi BPHTB selesai dalam 3 hari, proses pembuatan akta jual beli oleh PPAT selesai dalam 2 hari, serta tahap pemenuhan seluruh persyaratan sekaligus pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan PNBP oleh pemohon dalam 5 hari.

Menteri Nusron mengatakan, apabila masyarakat mendapati kendala dalam proses verifikasi BPHTB, Kementerian ATR/BPN akan mendorong proses tersebut dengan membuat Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri. “Kalau pemerintah daerah lama, kita akan membuat Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dengan Menteri ATR/Kepala BPN,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, ia menginstruksikan setelah Surat Edaran ditandatangani, seluruh Kantor Pertanahan segera menyusun Perjanjian Kerja Sama dengan pemerintah daerah. Hal tersebut untuk mempercepat verifikasi BPHTB sekaligus mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB). 

Di hadapan jajaran Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah, Menteri Nusron mengingatkan bahwa keberhasilan transformasi pelayanan bergantung pada komitmen seluruh jajaran. “Bapak/Ibu sekalian, transformasi layanan menjadi nomor satu dan kata kuncinya hanya satu, yaitu permudah layanan buat masyarakat. Jangan dipersulit. Sekali lagi, permudah layanan,” tegas Menteri Nusron.

Pada kegiatan pembinaan ini, turut hadir Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima Mohammad; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Pranoto beserta jajaran; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, Sepyo Achanto dan jajaran. 

Senin, 03 Agustus 2026

Mulai 17 Agustus, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari di 15 Kantah

Okenews.net- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai uji coba layanan Peralihan Hak dengan waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja. Langkah ini merupakan salah satu transformasi pelayanan yang diusung oleh Menteri ATR/Kepala BPN.

"Tanggal 17 Agustus nanti kita akan mulai _pilot project_ di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari," ujar Menteri ATR/Kepala BPN), Nusron Wahid, dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (03/08/2026).

Target penyelesaian maksimal 10 hari kerja tersebut merupakan akumulasi dari setiap tahapan proses layanan. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah (Pemda) ditargetkan selesai dalam tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta penyelesaian proses administrasi di Kantor Pertanahan dalam waktu lima hari.

"Kalau ada yang terlambat, kita bisa tahu penyebabnya, apakah karena kekurangan petugas atau kendala lainnya. Dengan begitu, solusinya juga bisa segera dilakukan," jelas Menteri Nusron.

Menurut Menteri Nusron, penerapan target waktu penyelesaian layanan ini adalah upaya membangun budaya kerja yang lebih terukur dan akuntabel. Melalui sistem tersebut, setiap tahapan pelayanan dapat dipantau sehingga kendala yang menyebabkan keterlambatan dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti.

Uji coba layanan Peralihan Hak akan berlangsung selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan, yakni Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Pontianak, Kota Makassar, Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kabupaten Semarang, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat. Hasil pelaksanaan _pilot project_ akan dievaluasi sebelum layanan diperluas secara bertahap ke Kantor Pertanahan lainnya.

Mendampingi Menteri Nusron saat konferensi pers, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga, Bagas Agung Wibowo. 

Kantah Lombok Utara Umumkan Permohonan Sertipikat Pengganti yang Hilang, Masyarakat Diminta Waspada

Okenews.net-Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara mengumumkan adanya permohonan penerbitan sertipikat pengganti atas sertipikat hak milik yang dinyatakan hilang. Pengumuman ini merupakan bagian dari prosedur administrasi untuk menjamin kepastian hukum sekaligus memberikan ruang kepada masyarakat apabila terdapat keberatan terhadap permohonan tersebut Senin, 03/07/2026


Permohonan diajukan oleh Wiwid Dwi Laksono terkait Sertipikat Hak Milik Nomor 878 yang terdaftar atas nama Ahmad Hadi, dengan objek tanah seluas 273 meter persegi yang berlokasi di Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.


Sebelum proses penerbitan sertipikat pengganti dilakukan, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara telah melaksanakan pengambilan sumpah atau janji pemohon pada 20 Juli 2026 di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah.


Selanjutnya, Kantor Pertanahan menerbitkan Pengumuman Sertipikat Hilang Nomor 2/DI304-23.10/VII/2026 sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah, menegaskan bahwa setiap permohonan sertipikat pengganti wajib melalui tahapan yang transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.


"Kami mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap penerbitan sertipikat pengganti. Pengumuman kepada masyarakat merupakan bagian penting untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dan seluruh proses berjalan sesuai aturan," ujarnya.


Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa memiliki kepentingan terhadap bidang tanah tersebut agar segera menyampaikan keberatan secara resmi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara dengan melampirkan bukti yang sah selama masa pengumuman masih berlangsung.


Selain itu, masyarakat yang menemukan sertipikat asli diminta untuk tidak menggunakan, memindahtangankan, maupun menyerahkannya kepada pihak lain. Sertipikat tersebut agar segera dikembalikan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara demi menghindari penyalahgunaan dokumen.


Selamat Hari Korpri

Pendidikan

Hukum

Ekonomi