www.okenews.net

Berita Utama

Politik

Sosial



 


Video

Senin, 21 September 2026

Lapas Selong Gelar Razia Gabungan, 15 Orang Jalani Tes Urine

Okenews.net-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, Lombok Timur, memperketat pengawasan keamanan dengan menggelar razia gabungan dan tes urine, Senin (21/9/2026) malam.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 20.00 WITA tersebut melibatkan Tim Satoppatnal Lapas Selong, perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat, serta unsur TNI dan Polri.

Razia dilakukan sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat Nomor WP.21-PK.10.01-1 Tahun 2026 tentang pelaksanaan razia gabungan dan tes urine.

Selain melakukan pemeriksaan di sejumlah kamar hunian, petugas secara acak mengambil sampel urine dari 15 orang yang terdiri atas lima pegawai dan 10 tahanan/narapidana.

Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh peserta tes urine dinyatakan negatif.

Sementara itu, penggeledahan dilakukan di Blok Selaparang, mulai dari kamar 1 hingga kamar 22. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan telepon seluler maupun narkoba.

Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Sudirman, mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus mencegah potensi gangguan sejak dini.

“Keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, kami akan terus meningkatkan kewaspadaan, memperkuat deteksi dini, serta membangun sinergi dengan jajaran terkait untuk memastikan kondisi Lapas Selong tetap aman dan kondusif,” ujar Sudirman.

Ia menegaskan, pengawasan dan pemeriksaan akan terus dilakukan secara berkala dengan melibatkan pihak terkait. Langkah tersebut diarahkan untuk menjaga lingkungan pemasyarakatan tetap aman, tertib, serta bebas dari narkoba dan barang-barang terlarang.

ZIS di Empat RSUD Lombok Timur Kini Terpusat Lewat Dinkes

Okenews.net– Pengelolaan pembayaran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan empat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Lombok Timur kini dilakukan melalui satu pintu. Kebijakan tersebut disepakati oleh BAZNAS Lombok Timur bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan jajaran RSUD sebagai upaya meningkatkan efektivitas sekaligus mempermudah proses pembayaran ZIS.

Kesepakatan tersebut disampaikan Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan BAZNAS Lombok Timur, H. Murjoko, S.E., Senin (21/9/2026).

Menurut Murjoko, mekanisme satu pintu melalui Dinkes akan membuat pembayaran ZIS di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk rumah sakit daerah, menjadi lebih tertib, terpusat, dan mudah dipantau.

“Dengan sistem satu pintu, proses pengumpulan ZIS menjadi lebih terukur dan tidak berjalan sendiri-sendiri,” ujar Murjoko.

Selain membahas mekanisme pembayaran ZIS, BAZNAS Lombok Timur juga meminta perhatian para direktur RSUD terhadap pembayaran klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Murjoko menyebut, pembayaran klaim BPJS selama ini dinilai belum berjalan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah BAZNAS Lombok Timur. Dalam fatwa tersebut, BPJS disebut sebagai salah satu turunan zakat di bidang kesehatan.

BAZNAS Lombok Timur menyambut positif kesepakatan penerapan sistem satu pintu tersebut. Sinergi antara BAZNAS, Dinkes, dan empat RSUD diharapkan mampu memperkuat tata kelola ZIS sekaligus meningkatkan efektivitas pengumpulan zakat, infak, dan sedekah di wilayah Lombok Timur.

Dengan mekanisme terpusat, pengelolaan ZIS di lingkungan Dinkes dan RSUD diharapkan menjadi lebih transparan, terukur, dan mudah dalam proses monitoring maupun evaluasi.

Tak Hanya Beri Kepastian Hukum, Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja

Okenews.net- Kepastian atas tanah menjadi salah satu hal yang menjamin keberlangsungan rumah ibadah. Bagi jemaat di suatu rumah ibadah, kepastian tersebut memberikan rasa aman karena tanah yang digunakan untuk beribadah telah memiliki alas hak yang jelas. Hal itu dirasakan Reinne Febriana Koraag, Pembimbing Masyarakat Katolik pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, setelah menerima sertipikat tanah rumah ibadah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Sertipikat ini sangat dirindukan oleh jemaat gereja. Biasanya masyarakat harus urus sendiri, tapi khusus program sertipikat rumah ibadah dan wakaf pemerintah yang cari. Terlebih kami di sini golongan kecil, tapi keberadaan kami selalu diterima. Eksistensi kami diakui dan kami bisa beribadah dengan aman,” ungkap Reinne Febriana Koraag, di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Reinne Febriana Koraag menceritakan bahwa sejumlah jemaat sempat ragu ketika Kantah Kabupaten Pohuwato menyampaikan program sertipikasi rumah ibadah dan meminta melengkapi berkas serta persyaratannya. Namun, proses tersebut tetap dilanjutkan hingga akhirnya rumah-rumah ibadah tersebut bisa bersertipikat. “Saat saya menyampaikan, banyak yang pesimis. Ternyata hari ini saya bisa pegang sertipikat umat, ini sangat luar biasa,” tuturnya.

Dalam kesempatan ini, Reinne Febriana Koraag mewakili pihak gereja menerima sertipikat untuk Gereja Katolik Santo Aloisius Londoun, Gereja Katolik Santo Paulus Kelapa V, Gereja Katolik Santo Yosef Randangan, serta tanah Gereja di Banuroja. Ia menerima sertipikat langsung dari Kepala Kantah Kabupaten Pohuwato, Abdul Rasyid.

Bagi Reinne Febriana Koraag, sertipikasi tersebut bukan sekadar kelengkapan administrasi, tetapi juga memberikan kepastian bagi umat dalam menggunakan tanah untuk kegiatan peribadatan. Ia menilai, kemudahan yang diberikan melalui program tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Apa yang sudah dibuat saat ini memang sungguh-sungguh dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Hingga September 2026, Kementerian ATR/BPN mencatat dari target 101.465 bidang tanah rumah ibadah, sebanyak 57.032 bidang atau 56% telah bersertipikat. Adapun 44.433 bidang atau 44% masih belum bersertipikat. Data tersebut menunjukkan bahwa upaya memberikan kepastian hukum atas tanah rumah ibadah masih terus diperlukan.

Program sertipikasi ini terus didorong agar semakin banyak tanah keagamaan yang terdata dan memiliki status hak atas tanah yang jelas. Reinne Febriana Koraag pun mengajak pengelola rumah ibadah dan pemilik tanah keagamaan lainnya untuk memanfaatkan program tersebut.

“Saya mengajak kepada kita semua untuk merespons program pemerintah, dalam hal ini dari BPN. Ini program yang sangat bagus sekali. Sangat menguntungkan bagi kita, terlebih pemilik tanah-tanah keagamaan. Di mana kita dipermudah untuk mengurus kepastian hukum,” pungkas Reinne Febriana Koraag. 

Minggu, 20 September 2026

BAZNAS Lombok Timur Peduli Keluarga PMI yang Wafat di Malaysia

Okenews.net– Kepedulian terhadap keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami musibah kembali ditunjukkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lombok Timur. BAZNAS memberikan bantuan kepada keluarga almarhum Samsudin, PMI asal Dusun Anak Dui, Desa Kesik, Kecamatan Masbagik, yang meninggal dunia saat bekerja di Malaysia.

Jenazah Samsudin, 28 tahun, tiba di Lombok pada Minggu (20/9/2026). Jenazah kemudian dibawa ke rumah duka di Dusun Lengkok Ratu, Desa Kesik, untuk disemayamkan sebelum disalatkan di Masjid Al-Islah dan dimakamkan di Pemakaman Umum Mentagi, Desa Kesik.

Dalam suasana duka tersebut, Ketua BAZNAS Kabupaten Lombok Timur, H. Muhammad Kamli, hadir bersama jajaran pemerintah dan masyarakat untuk menyampaikan belasungkawa sekaligus menyerahkan bantuan kepada keluarga almarhum.

Kehadiran BAZNAS menjadi bentuk kepedulian terhadap keluarga yang tengah menghadapi kehilangan. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan keluarga yang ditinggalkan setelah musibah yang menimpa Samsudin saat bekerja di Malaysia.

Turut hadir dalam prosesi tersebut Dandim 1615 yang didampingi Ketua BAZNAS Lombok Timur, Camat Masbagik, Kepala Desa Kesik, serta sejumlah unsur terkait lainnya. Kehadiran berbagai pihak menunjukkan kepedulian bersama terhadap masyarakat, khususnya keluarga PMI yang mengalami musibah.

Samsudin diketahui berangkat ke Malaysia pada 2023 melalui jalur resmi. Ia bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit di wilayah Kluang, Johor, Malaysia.

Samsudin meninggal dunia pada 14 September 2026 setelah tertimpa pohon sawit yang tumbang akibat hujan disertai angin kencang di lokasi perkebunan tempatnya bekerja.

BAZNAS Kabupaten Lombok Timur berharap bantuan yang diberikan dapat sedikit meringankan beban keluarga almarhum. Lembaga tersebut juga menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, terutama dalam situasi sulit, melalui penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat yang membutuhkan.

Kepedulian tersebut menjadi bagian dari ikhtiar BAZNAS Lombok Timur dalam memperkuat peran zakat sebagai instrumen sosial yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus menumbuhkan semangat kebersamaan dan gotong royong di tengah masyarakat Lombok Timur.

Sabtu, 19 September 2026

PMII Lombok Timur Resmi Dilantik, Tegaskan Komitmen Kawal Masyarakat dan Perkuat Kaderisasi

Okenews.net— Pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lombok Timur periode ke-XXIII resmi dilantik pada Jumat, 18 September 2026. Pelantikan tersebut menjadi momentum bagi kepengurusan baru untuk mempertegas arah gerakan organisasi, khususnya dalam memperkuat kaderisasi serta mengawal berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.


Dalam sambutannya, Ketua PC PMII Cabang Lombok Timur M. Ikhwan Nawadifajar menegaskan bahwa PMII akan terus menempatkan diri sebagai bagian dari masyarakat, terutama dalam mengawal kepentingan warga yang menghadapi persoalan ketidakadilan.


Ia mengatakan, PMII tidak akan tinggal diam ketika masyarakat membutuhkan pembelaan. Bahkan, ketika persoalan tersebut membutuhkan gerakan massa, PMII menyatakan kesiapannya untuk turun langsung menyuarakan aspirasi masyarakat.


“PMII akan tetap bersama masyarakat yang tertindas. Ketika ada ketidakadilan dan masyarakat membutuhkan pembelaan, PMII harus hadir dan menjadi yang pertama turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi mereka,” tegasnya.


Menurutnya, gerakan mahasiswa tidak cukup hanya dilakukan melalui ruang diskusi maupun kajian. Setiap kajian, kata dia, harus mampu menjadi dasar dalam menentukan sikap dan kemudian diterjemahkan melalui gerakan nyata ketika terdapat kepentingan masyarakat yang perlu dikawal.


Selain memperkuat gerakan sosial, Ketua PMII Cabang Lombok Timur juga menekankan pentingnya kaderisasi sebagai fondasi utama keberlangsungan organisasi.

Pengurus baru didorong untuk memperkuat proses kaderisasi mulai dari Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA), pendampingan kader, hingga penguatan struktur rayon dan komisariat.


Kaderisasi yang kuat diharapkan mampu melahirkan kader-kader yang kritis, memiliki kepedulian terhadap persoalan masyarakat, serta mampu membaca dan merespons berbagai dinamika sosial yang berkembang di Lombok Timur.


Sementara itu, Ketua Majelis Pembina Cabang (Mabincab) PMII Lombok Timur Irwan Safari turut menyoroti persoalan data desil yang berkembang di tengah masyarakat. Sorotan tersebut berkaitan dengan pernyataan Bupati Lombok Timur yang menyebut persoalan desil diatur oleh desa. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka berdasarkan mekanisme serta pembagian kewenangan yang berlaku.


Ia menilai pemerintah desa tidak memiliki kewenangan penuh terhadap keseluruhan proses pengelolaan data desil. Karena itu, diperlukan penjelasan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut.


“Persoalan ini harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Jangan sampai muncul pemahaman bahwa seluruh persoalan desil merupakan kewenangan desa, sementara terdapat mekanisme dan kewenangan lain yang harus dijelaskan kepada publik,” ujarnya.


Ia juga meminta Pemerintah Daerah Lombok Timur memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pengelolaan, pemutakhiran, serta penggunaan data desil.


Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai mekanisme tersebut penting untuk mencegah kebingungan di tengah masyarakat sekaligus memastikan persoalan data dapat dipahami secara utuh.


Pelantikan pengurus PMII Cabang Lombok Timur periode ke-XXIII diharapkan menjadi awal penguatan organisasi, baik dalam aspek kaderisasi maupun gerakan sosial. Kepengurusan baru juga didorong untuk tetap menjaga independensi organisasi serta konsisten hadir dalam mengawal aspirasi masyarakat dan berbagai persoalan sosial di Lombok Timur.

Jumat, 18 September 2026

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK, Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

Okenews.net- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan, siap untuk mengikuti dan membantu proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid usai Salat Jumat kepada awak media, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Jumat (18/09/2026).

Menteri ATR/Kepala BPN berharap, proses yang sedang berlangsung bisa menjadi momentum untuk mempercepat perbaikan pelayanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, penguatan tata kelola dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas Kementerian ATR/BPN.

“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal Kantor Pertanahan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Di tengah proses hukum yang berlangsung, Menteri ATR/Kepala BPN memastikan pelaksanaan tugas dan pelayanan pertanahan tetap berjalan. Sejumlah program percepatan layanan yang telah menjadi komitmen Kementerian ATR/BPN tetap dilaksanakan sesuai dengan target dan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Insyaallah tidak terganggu. Pelayanan tetap jalan. Peralihan Hak 10 hari tetap jalan. Pengukuran Terjadwal tetap jalan,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.

Di kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga menegaskan bahwa kerja sama dengan KPK yang ia inisiasi sejak 22 Oktober 2025 akan terus berlanjut. Kerja sama tersebut dilakukan guna memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat pelayanan pertanahan dan tata ruang, menjamin kepastian hukum, mengamankan aset daerah, dan mendukung peningkatan pendapatan daerah. "Jalan terus. Tetap kita jalan (bersama KPK)," tuturnya.

Turut mendampingi Menteri Nusron pada kesempatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. 

Kantor Pertanahan Lombok Utara Laksanakan Sumpah untuk Sertipikat Pengganti yang Hilang

Okenews.net— Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara melaksanakan pengambilan sumpah dalam rangka proses layanan sertipikat pengganti karena hilang. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari prosedur pelayanan pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Pengambilan sumpah dilaksanakan pada Kamis, 10 September 2026, bertempat di Ruang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara.


Sertipikat yang menjadi objek dalam proses tersebut tercatat atas nama Nursiah, dengan jenis hak Hak Milik (HM) Nomor 2678). Sertipikat tersebut berada di Desa Gumantar, Kecamatan Kayangan, dengan luas tanah mencapai 1.193 meter persegi.


Dalam proses penerbitan sertipikat pengganti karena hilang, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara sebelumnya telah menyampaikan pengumuman mengenai sertipikat yang hilang. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk keterbukaan informasi sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang merasa memiliki kepentingan terhadap sertipikat tersebut untuk menyampaikan keberatan.


Berdasarkan pengumuman tersebut, keberatan dapat diajukan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman, dengan menyertakan alasan serta bukti yang kuat sesuai ketentuan.


Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak terdapat keberatan, proses penerbitan sertipikat pengganti dapat dilanjutkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Melalui tahapan tersebut, pelayanan sertipikat pengganti karena hilang dilakukan secara prosedural dan memberikan ruang bagi pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan keberatan sebelum proses dilanjutkan.

Dikunjungi Ombudsman NTB, BPN Lombok Utara Tegaskan Komitmen Perkuat Pelayanan Publik

Okenews.net— Komitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik terus dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara. Hal tersebut ditunjukkan melalui kunjungan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB dalam rangka pelaksanaan penilaian pelayanan publik Kamis, 17-09-2026


Kegiatan ini menjadi bagian dari proses untuk melihat sejauh mana penyelenggaraan pelayanan publik telah berjalan sesuai ketentuan sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara Muhammad Shaleh Basyarah menyampaikan bahwa kehadiran Ombudsman menjadi kesempatan penting bagi jajaran Kantor Pertanahan untuk mendapatkan evaluasi dan masukan terhadap penyelenggaraan pelayanan.


“Kami menyambut baik penilaian dari Ombudsman. Ini bukan sekadar penilaian, tetapi menjadi bahan bagi kami untuk melihat apa yang sudah berjalan baik dan apa yang masih perlu diperbaiki,” katanya.


Ia menambahkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara akan terus memperkuat prinsip transparansi, profesionalitas, akuntabilitas, dan orientasi pada kepuasan masyarakat dalam memberikan pelayanan.


Menurutnya, pelayanan pertanahan harus mampu memberikan kemudahan sekaligus kepastian kepada masyarakat.


“Kepercayaan masyarakat harus dijawab dengan pelayanan yang terbuka, profesional dan dapat dipertanggungjawab," Pungaksnya

Pastikan Aset Tertib dan Berkepastian Hukum, TVRI NTB Koordinasi dengan ATR/BPN Lombok Utara

Okenews.net— Upaya menata dan menyelesaikan persoalan aset tanah terus dilakukan TVRI Nusa Tenggara Barat. Salah satunya melalui koordinasi dengan Kantor ATR/BPN Lombok Utara, Kamis (17/9/2026).


Kepala Stasiun TVRI NTB Ina Djara bersama jajaran mendatangi Kantor ATR/BPN Lombok Utara untuk berkonsultasi mengenai proses penyelesaian aset tanah, khususnya terkait administrasi, status pertanahan, serta tahapan yang harus dipenuhi.


Kunjungan tersebut diterima Kepala ATR/BPN Lombok Utara Muhammad Shaleh Basyarah, S.H., M.H., bersama jajaran.


Dalam pertemuan itu, TVRI NTB menggali informasi mengenai dokumen dan prosedur yang diperlukan agar proses penyelesaian aset dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan pertanahan yang berlaku.


Muhammad Shaleh Basyarah menyampaikan bahwa penataan aset perlu dilakukan secara administratif dan hukum agar ke depan tidak menimbulkan persoalan.


“Aset harus ditata dengan baik, bukan hanya secara administrasi, tetapi juga harus memiliki kepastian hukum. Karena itu, koordinasi seperti ini penting agar setiap tahapan dapat dilakukan sesuai ketentuan.”


Koordinasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen TVRI NTB dalam melakukan penataan dan pengelolaan aset secara lebih tertib.


Dengan adanya konsultasi bersama ATR/BPN Lombok Utara, TVRI NTB diharapkan dapat memperoleh kejelasan mengenai tahapan penyelesaian aset serta kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi.


Pertemuan berlangsung dalam suasana terbuka dan konstruktif, dengan kedua pihak membahas langkah-langkah yang diperlukan untuk mendukung proses penyelesaian aset tanah.

Kamis, 17 September 2026

Mendekat ke Warga, Sorenggana Law Firm Bentuk Enam Pos Bankum

Foto dok/ist
Okenews.net - Bagi sebagian warga Lombok Timur, persoalan hukum sering kali terasa jauh sebelum mereka memahami ke mana harus mengadu. Jarak, biaya, dan keterbatasan informasi membuat sebagian masyarakat memilih diam ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Kondisi tersebut mendorong Sorenggana Law Firm memperluas layanan bantuan hukum melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Bankum) di sejumlah kecamatan di Kabupaten Lombok Timur.

Enam Pos Bankum kini telah dibentuk di Kecamatan Suela, Suralaga, Pringgasela, Labuhan Haji, Aikmel, dan Sembalun. Pos-pos tersebut diarahkan menjadi ruang awal bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan hukum yang mereka hadapi tanpa harus datang langsung ke kantor hukum di pusat kabupaten.

Koordinator Pos Bankum Sorenggana Law Firm Kabupaten Lombok Timur, Zaeni Hasyari, SH, mengatakan keberadaan posko tersebut ditujukan untuk mendorong masyarakat lebih berani menyampaikan pengaduan dan mencari pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum.

“Nantinya kami akan melakukan pendampingan hukum, baik secara litigasi maupun nonlitigasi. Khusus untuk nonlitigasi, gratis atau nonbudget,” kata Zaeni saat diwawancarai media, Kamis (17/9/2026).

Menurut Zaeni, Pos Bankum berfungsi sebagai pintu awal untuk memilah setiap pengaduan berdasarkan karakter permasalahannya. Aduan masyarakat akan ditelaah untuk menentukan apakah persoalan tersebut masuk ranah pidana, perdata, atau membutuhkan penyelesaian melalui instansi terkait.

Dari posko tersebut, masyarakat juga dapat memperoleh informasi mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh. Pendampingan diarahkan sesuai kebutuhan perkara, termasuk ketika penyelesaian membutuhkan koordinasi dengan lembaga atau organisasi perangkat daerah.

“Kami akan bantu fasilitasi sampai ke dinas terkait sampai permasalahannya selesai dengan seadil-adilnya,” ujar pengacara muda Lombok Timur itu.

Bagi Sorenggana Law Firm, perluasan Pos Bankum menjadi bagian dari upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Kecamatan yang selama ini menjadi ruang hidup warga sekaligus menjadi titik penting untuk membangun kesadaran mengenai hak dan kewajiban hukum.

Kehadiran posko tersebut juga menempatkan masyarakat sebagai pihak yang memiliki ruang untuk menyampaikan persoalan yang dialami. Pengaduan menjadi tahap awal untuk memahami duduk perkara sebelum menentukan bentuk penyelesaian yang tepat.

Zaeni mengajak masyarakat Lombok Timur memanfaatkan Pos Bankum terdekat ketika menghadapi persoalan hukum. Ia berharap masyarakat tidak lagi memilih diam karena persoalan hukum yang terjadi di lingkungan mereka.

“Kami mengimbau masyarakat Lotim untuk tidak takut dan berani menyuarakan peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi di wilayahnya masing-masing melalui Pos Bankum terdekat,” katanya.

Enam pos yang telah terbentuk menjadi langkah awal. Dari ruang-ruang layanan di tingkat kecamatan tersebut, akses terhadap informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum diharapkan semakin dekat dengan masyarakat Lombok Timur.

 

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

Okenews.net- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Penetapan dan Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Tahun 2027 bersama Komisi II DPR RI, Rabu (16/09/2026). Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, memaparkan struktur pagu anggaran, rencana penggunaan anggaran, target _output_ prioritas nasional, sekaligus usulan tambahan pagu untuk mendukung pelaksanaan program pertanahan dan tata ruang.

“Pagu indikatif semula sebesar Rp10,608 triliun. Setelah terdapat tambahan Rupiah Murni sebesar Rp150 miliar untuk percepatan penataan ruang, khususnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan Online Single Submission (OSS), pagu anggaran 2027 menjadi Rp10,758 triliun,” ujar Wamen Ossy saat menghadiri rapat yang berlangsung di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta.

Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk program dukungan manajemen, penyelenggaraan penataan ruang, serta pengelolaan dan pelayanan pertanahan. Wamen Ossy menjelaskan, target _output_ prioritas nasional Kementerian ATR/BPN di tahun 2027, antara lain percepatan penyusunan 256 dokumen Persetujuan Substansi RDTR kabupaten/kota, sertipikasi hak atas tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 3.208.472 bidang, Redistribusi Tanah sebanyak 105.600 bidang, serta akses Reforma Agraria bagi 180.000 kepala keluarga.

Dalam RDP ini, Kementerian ATR/BPN turut mengusulkan tambahan pagu anggaran sebesar Rp3,385 triliun. “Kami mohon dukungan Komisi II DPR RI agar kebutuhan tambahan tersebut dapat memperkuat pencapaian target prioritas, pemenuhan kebutuhan operasional, percepatan penataan ruang, serta dukungan program 3 Juta Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” tutur Wamen Ossy.

Pada rapat ini disepakati penetapan dan penyesuaian pagu anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2027 sesuai hasil pembahasan bersama Komisi II DPR RI. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, kemudian membacakan persetujuan pagu anggaran Kementerian ATR/BPN untuk ditetapkan sebagai pagu alokasi anggaran atau pagu definitif tahun 2027.

“Komisi II DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian ATR/BPN tahun 2027 sebesar Rp10.758.191.532.000 untuk ditetapkan sebagai pagu alokasi anggaran (pagu definitif) tahun 2027,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima.

RDP kali ini diikuti oleh sejumlah kementerian/lembaga yang menjadi mitra Komisi II DPR RI. Turut hadir mendampingi Wamen ATR/Waka BPN, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. 

BPN Lombok Utara Matangkan Pembaruan Peta ZNT 2026, Data Nilai Tanah Jadi Perhatian Utama

Okenews.net— Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara mulai mematangkan persiapan pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun 2026. Persiapan tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi yang digelar pada Selasa, 16 September 2026, sebagai langkah awal memastikan kesiapan data dan teknis pelaksanaan pemutakhiran nilai tanah di wilayah Kabupaten Lombok Utara.


Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah, S.H., M.H. Dalam arahannya, ia menekankan bahwa pembaruan Peta ZNT membutuhkan koordinasi yang kuat, ketelitian, serta kesiapan seluruh pihak yang terlibat.


“Pembaruan Peta ZNT bukan hanya soal memperbarui data, tetapi memastikan data nilai tanah yang kita miliki benar-benar akurat, aktual, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Muhammad Shaleh Basyarah.


Menurutnya, kesiapan sejak tahap awal menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh proses pembaruan dapat berjalan secara optimal. Data yang berkualitas diharapkan mampu memberikan gambaran nilai tanah yang lebih sesuai dengan kondisi terkini di lapangan.


Pembaruan Peta ZNT Tahun 2026 juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan pertanahan. Selain bermanfaat bagi kebutuhan informasi masyarakat, data tersebut dapat menjadi salah satu informasi pendukung bagi pemerintah dalam menjalankan berbagai kebutuhan pembangunan.


Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara berkomitmen memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam proses pemutakhiran tersebut. Dengan data pertanahan yang semakin berkualitas, pelayanan kepada masyarakat diharapkan dapat terus ditingkatkan.


“Kita ingin setiap data yang dihasilkan memiliki nilai manfaat, baik untuk masyarakat maupun pemerintah. Karena itu, koordinasi dan ketelitian harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya


Rabu, 16 September 2026

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan

Okenews.net- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penetapan status penggunaan. Penyerahan aset dilakukan di Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta pada Selasa (15/09/2026). Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan bahwa aset yang diserahkan ke Kementerian ATR/BPN akan dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan kedinasan dan layanan kepada masyarakat.

“Penyerahan aset ini menjadi sesuatu yang kita butuhkan untuk mendukung layanan kepada masyarakat, baik layanan yang sifatnya langsung maupun yang tidak langsung. Jadi kami mengapresiasi kepada KPK terkait dengan hal ini. Mudah-mudahan ini sangat bermanfaat untuk mendukung layanan yang lebih baik lagi,” ujar Sekjen ATR/BPN.

Aset yang diterima terdiri atas tanah dan bangunan di Komplek Grand Royal Residence I Blok F4, Kelurahan Karang Malang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, dengan luas tanah 120 m² dan luas bangunan 132 m² senilai Rp569.023.000. Kemudian, sebidang tanah di Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, seluas 134 m² senilai Rp143.816.000, serta satu unit kendaraan minibus Daihatsu F700RG TS AT senilai Rp50.359.000. Total nilai aset yang diterima mencapai Rp763.198.000.

Dalu Agung Darmawan menjelaskan, tanah dan bangunan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan kedinasan, termasuk mendukung pegawai yang membutuhkan fasilitas tempat tinggal dinas. Pemanfaatan aset juga akan dikaji untuk mendukung operasional kantor.

“Misalnya untuk pembangunan gedung arsip atau daya dukung lainnya. Nanti kita lihat perkembangannya,” tambah Sekjen ATR/BPN.

Dari sisi KPK, penyerahan aset tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelesaian perkara setelah proses penanganan hukum. Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan pemanfaatan barang rampasan negara oleh kementerian dan lembaga menjadi bentuk manfaat lain dari penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Ketua KPK menitipkan pesan,  terhadap aset-aset ini tolong nanti dikasih plang yang menyatakan bahwa ini merupakan hasil dari penanganan perkara KPK. Tujuannya adalah untuk edukasi kepada masyarakat bahwa penanganan perkara itu tidak melulu menghukum pelaku, tapi juga bisa memberikan manfaat untuk masyarakat tidak secara langsung, namun melalui kementerian dan lembaga,” ungkap Mungki Hadipratikto.

Penyerahan barang rampasan negara kali ini ditandai dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan sertifikat bukti kepemilikan oleh Direktur Labuksi KPK kepada Sekjen ATR/BPN. Pada kesempatan yang sama, Sekjen Kementerian HAM serta Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI turut menerima barang rampasan negara.

Dalam kesempatan ini, Sekjen ATR/BPN hadir didampingi Inspektur Jenderal ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi; Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Kartika Sari; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu, Dwi Hary Januarto; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, Mateus Joko Slameto, beserta jajaran Kementerian ATR/BPN. Turut hadir, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari KPK, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

Selasa, 15 September 2026

Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Okenews.net- Menanggapi pertanyaan wartawan terkait isu yang saat ini berkembang, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan Kementerian ATR/BPN menghormati setiap proses hukum yang tengah dilakukan. Ia pun berkomitmen mendukung penuh proses yang sedang berlangsung.

“Pertama, Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK atau aparat penegak hukum (APH) siapa pun. Yang kedua, Kementerian ATR/BPN juga akan bersikap kooperatif dan mendukung segala proses yang tengah dilakukan oleh APH,” ujar Wamen Ossy saat ditemui usai Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (15/09/2026).

Wamen Ossy mengatakan, Kementerian ATR/BPN tidak akan berspekulasi mengenai substansi perkara maupun kronologi kejadian sebelum adanya keterangan resmi dari pihak berwenang. 

“Dikarenakan proses ini masih berjalan dan belum ada keterangan resmi dari APH, tentunya tidak etis dan tidak elok jika kemudian Kementerian ATR/BPN menyampaikan sesuatu hal kaitannya dengan substansi perkara, kronologis kejadian, di mana informasi-informasi itu tentu yang sangat menguasai dan mengerti adalah KPK. Kita tunggu sama-sama. APH pasti akan menyampaikan secara resmi,” ucap Wamen Ossy.

Kementerian ATR/BPN tetap memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan. Hal tersebut menjadi perhatian agar proses hukum yang sedang berlangsung tidak berdampak terhadap kebutuhan masyarakat atas layanan pertanahan.

“Dari sisi Kementerian ATR/BPN terus melaksanakan koordinasi antar pimpinan untuk memastikan bahwa integritas kita terus bisa ditingkatkan. Yang kedua, pelayanan publik tetap bisa dihadirkan di tengah isu yang tengah bergulir ini,” tutur Wamen Ossy.

Untuk memastikan layanan tetap tersedia bagi masyarakat di tengah proses pemeriksaan ini, Kementerian ATR/BPN telah melakukan pengecekan  terhadap layanan di Kantor Pertanahan.

“Tadi pagi juga kami melaksanakan pengecekan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan juga Kota Tangerang masih berjalan normal dan sesuai dengan prosedural sehari-harinya. Itu yang ingin kami tekankan juga hari ini. Jangan sampai isu ini kemudian mengorbankan pelayanan publik kepada masyarakat,” ucap Wamen Ossy.

Duga Ada Deal Politik, Empat Anggota PDI Perjuangan Pastikan Tak Ikut Pembahsaan APBD Perubahan 2026

Okenews.net - Sebanyak empat anggota DPRD Provinsi NTB dari PDI Perjuangan mengajukan minderheidsnota atau nota keberatan dalam sidang paripurna DPRD NTB yang mengagendakan Nota Keuangan Gubernur dan Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi NTB tahun anggaran 2026, Selasa 15 September 2026.

Nota keberatan diajukan, lantaran ditemukannya bukti pengelolaan APBD yang bersumber dari keringat rakyat masyarakat, justru tidak dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Namun pelaksanaanya diduga adanya deal-deal politik kepentingan semata antara Gubernur dan Ketua DPRD NTB.

Anggota PDI Perjuangan yang menjadi juru bicara Fraksi Persatuan Perjungan Restorasi (F-PPR) DPRD NTB Abdul Rahim atau Bram, menegaskan bahwa pengajuan minderheidsnota tersebut merupakan catatan yang diajukan bersamaan dengan pandangan fraksi PPR.

Di mana, meski secara umum fraksi PPR yang terdiri dari tiga gabungan parpol. Yakni, Nasdem dan Perindo menyetujui pembahasan APBD Perubahan 2026 dilanjutkan.

Namun, untui empat anggota PDI Perjuangan, memilih menarik diri dan tidak akan ikut dalam pembahasan APBD Perubahan.

"Silahkan, dua parpol lain di Fraks PPR ikut pembahasan APBD Perubahan 2026. Tapi, empat anggota PDI Perjuangan, dipastikan tidak ikut pada tahap pembahasan selanjutnya," tegas Bram saat menyampaikan pandangan fraksinya.

Menurutnya, kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga enjadi bukti nyata bahwa ada yang salah dalam pengelolaan APBD di Provinsi NTB selama ini.

Sebab, pernyataan Gubernur yang menyebut bahwa 'apa yang telah terjadi di masa lalu biarlah menjadi pelajaran. Dan, mulai hari ini, mari kita berkomitmen membangun birokrasi yang lebih baik dan lebih profesional'.

Justru, kata Bram, berbeda dengan pernyataan Ketua DPRD NTB yang menyebut optimisme bahwa kesalahan tidak boleh berulang kembali dan harus menjadi bagian dari perbaikan ke depan.

"Dua pernyataan yang berbeda ini, menunjukan jika dalam pengelolaan APBD NTB, kuat dugaan adanya deal-deal politik kepentingan semata dan bukan untuk kepentingan masyarakat NTB," kata Bram.

Anggota Komisi IV DPRD NTB ini, mengatakan bahwa dari hasil penelusurannya dalam dokumen APBD NTB tahun anggaran 2025, termaktub adanya penggunaan dana belanja tak terduga (BTT)  yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 06 tahun 2025. Serta,  pergeseran anggaran senilai sekitar Rp 76 miliar.

Hanya saja, penambahan dana BTT semestinya harus disertai penjelasan yang detail dan terperinci. Yakni, mengenai reiko yang diantisipasi, kebutuhan anggaran, mekanisme

Penggunaan, dan pertanggungjawabannya.

"Ingat, BTT adalah dana tidak terduga, dan bukan dana tanpa pengawasan. Maka, jika belum ada penjelasan yang konkrit dan terperinci, tentu kami tidak akan bertanggung jawab jika ada penyalahgunaanya," ujar Bram.

Dia memastikan sikap tidak ikut mengikuti pembahasan APBD Perubahan 2026 merupakan sikap resmi, lantaran ada sejumlah hal dasar yang sama.sekali tidak dijelaskan.

Padahal, publik perlu tahu akan kondisi keuangan daerah. Salah satunya, alokasi dana BTT.

"Memang fraksi kami gabungan. Tapi, empat anggota PDI Perjuangan sudah bulat tidak ikut sama sekali. Sementara, dua anggota dari fraksi PPR, yakni Nasdem dan Perindo, silahkan melanjutkan pembahasan APBD Perubahan 2025," tandas Bram.

Selamat Hari Korpri

Pendidikan

Hukum

Ekonomi