www.okenews.net

Berita Utama

Politik

Sosial



 


Video

Minggu, 16 Agustus 2026

Festival Gawe Beleq Sakra Barat 2026 Siap Digelar, Ribuan Warga Diajak Rayakan HUT RI ke-81

Okenews.net– Lapangan Umum Kecamatan Sakra Barat sebentar lagi kembali bergemuruh. Festival Gawe Beleq Sakra Barat 2026 resmi membuka ruang bagi seluruh masyarakat Lombok Timur untuk bersama-sama memeriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Selama tujuh hari, mulai 17 hingga 23 Agustus 2026, Sakra Barat akan disulap menjadi pusat pesta rakyat yang sarat hiburan, budaya, olahraga, religi hingga kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat.

Menariknya, seluruh rangkaian kegiatan dapat diikuti masyarakat secara gratis tanpa tiket maupun syarat khusus. Warga dapat datang bersama keluarga, sahabat, maupun kerabat untuk menikmati berbagai agenda yang telah disiapkan panitia.

Ketua Panitia Festival Gawe Beleq Sakra Barat 2026, Faizun Fikry, S.IP., M.AP., mengatakan festival tahun ini tidak semata-mata menghadirkan hiburan. Lebih dari itu, kegiatan tersebut diharapkan menjadi ruang mempererat silaturahmi sekaligus menunjukkan semangat kebersamaan masyarakat Lombok Timur.

Mengusung tema “Karya Bersama Untuk Semua Menuju Lombok Timur Smart”, Gawe Beleq diharapkan mampu menjadi panggung bagi masyarakat untuk berkarya sekaligus merayakan kemerdekaan dengan penuh kegembiraan.

“Kami mengundang Bapak, Ibu dan seluruh masyarakat Lombok Timur untuk hadir. Mari kita isi kemerdekaan ini dengan tawa, doa, budaya dan karya bersama. Sakra Barat siap menyambut dengan tangan terbuka,” ujar Faizun.

Sekretaris Panitia, M. Ilham Jauhari, S.Pd.I., menambahkan, rangkaian kegiatan sengaja dirancang agar dapat dinikmati berbagai kalangan dan usia.

Sejumlah agenda telah disiapkan, mulai dari lantunan Alba yang akan membuka malam kemerdekaan, Cilokaq Tokol Songak yang menghadirkan hiburan khas masyarakat, Temu Karya sebagai ruang bertukar gagasan dan kreativitas, hingga Sakbar Bersholawat yang menjadi momentum memperkuat nilai religius.

Kemeriahan diprediksi mencapai puncaknya pada Sabtu malam, 22 Agustus 2026. Ribuan warga diperkirakan memadati Lapangan Umum Sakra Barat untuk menyaksikan Rudat Temu Karya sekaligus pelepasan 1.000 lampion yang akan menghiasi langit Sakra Barat.

Sebelum malam puncak, masyarakat juga dapat mengikuti Jalan Sehat dan Senam Bersama. Panitia turut menghadirkan Samsat Keliling dan Bazar Murah, sehingga kehadiran festival tidak hanya menjadi hiburan, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Sementara itu, rangkaian festival akan ditutup dengan kegiatan olahraga Fun Bike pada 23 Agustus 2026.

Panitia juga memberi ruang bagi pelaku UMKM untuk berpartisipasi melalui bazar. Langkah ini diharapkan dapat ikut menggerakkan perekonomian masyarakat selama festival berlangsung.

Ilham mengajak seluruh masyarakat Lombok Timur untuk tidak sekadar mendengar kemeriahan Gawe Beleq, tetapi datang dan menjadi bagian dari perayaan tersebut.

“Jangan sampai hanya dengar ceritanya. Datang langsung dan jadilah bagian dari Gawe Beleq Sakra Barat 2026. Karena ini bukan acara panitia, ini acara kita semua,” tegasnya.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Hairuman Syahroni di 081917802277 atau Agus Satriawan di 081944388887.

Sakra Barat telah bersiap menyambut masyarakat. Kini, ajakan untuk meramaikan Festival Gawe Beleq Sakra Barat 2026 menjadi milik seluruh warga Lombok Timur.

Sabtu, 15 Agustus 2026

FISE Universitas Hamzanwadi Lepas 184 Mahasiswa Asistensi Mengajar ke 30 Sekolah

Dekan FISE Prof. Dr. Muh. Fahrurrozi, M.M
Okenews.net — Fakultas Ilmu Sosial dan Ekonomi (FISE) Universitas Hamzanwadi melepas 184 mahasiswa peserta Asistensi Mengajar (AM) ke 30 satuan pendidikan, Sabtu, 15 Agustus 2026.

Para mahasiswa tersebut akan menjalankan kegiatan pembelajaran dan program pendidikan di sekolah mitra dengan pendampingan 15 Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) selama pelaksanaan program.

Asistensi Mengajar merupakan kegiatan akademik yang memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa untuk mengembangkan kompetensi sesuai bidang keilmuan sekaligus memahami dinamika pendidikan di satuan pendidikan.

Program tersebut diarahkan untuk memberikan pengalaman experiential learning kepada mahasiswa, sekaligus mengembangkan kemampuan akademik, keterampilan profesional, komunikasi, kerja sama, kepemimpinan, dan pemecahan masalah. 

Dekan FISE Universitas Hamzanwadi, Prof. Dr. Muh. Fahrurrozi, M.M., mengatakan Asistensi Mengajar harus dipandang sebagai ruang pembelajaran yang mempertemukan pengetahuan akademik dengan kebutuhan pendidikan secara langsung.

Menurutnya, mahasiswa perlu memperoleh pengalaman nyata di sekolah agar mampu memahami persoalan pendidikan sekaligus mengembangkan kemampuan berinteraksi dengan peserta didik dan lingkungan sekolah.

“Mahasiswa harus mampu menjadikan sekolah sebagai ruang belajar yang nyata, bukan hanya untuk mengajar, tetapi juga belajar berkomunikasi, bekerja sama, dan menyelesaikan persoalan,” ujar Fahrurrozi.

Ia berharap kehadiran mahasiswa di sekolah mitra mampu memberikan kontribusi positif sekaligus memperkuat kesiapan mahasiswa sebagai calon tenaga profesional yang memiliki kompetensi dan tanggung jawab di bidang pendidikan.

Fahrurrozi juga mengingatkan mahasiswa untuk menjaga nama baik almamater, menghormati guru pamong, membangun komunikasi yang baik, serta menunjukkan kedisiplinan selama mengikuti seluruh rangkaian kegiatan.

“Jangan melihat Asistensi Mengajar hanya sebagai kewajiban akademik, tetapi jadikan kesempatan ini untuk belajar menjadi pendidik profesional, adaptif, bertanggung jawab, dan mampu memberikan solusi,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia AM FISE, Danang Prio Utomo, M.M., mengatakan persiapan pelaksanaan telah dilakukan melalui sejumlah tahapan untuk memastikan mahasiswa memiliki pemahaman dan kesiapan sebelum menjalankan program.

Menurut Danang, mahasiswa terlebih dahulu memperoleh pembekalan mengenai konsep, tujuan, mekanisme, tata krama kehidupan sekolah, pengelolaan lembaga pendidikan, serta berbagai aspek teknis pelaksanaan program. 

“Pembekalan diarahkan agar mahasiswa tidak hanya siap secara akademik, tetapi memahami etika, tanggung jawab, serta cara membangun kerja sama dengan sekolah selama menjalankan program,” jelas Danang.

Setelah pembekalan, mahasiswa melakukan pendalaman bersama DPL untuk memperoleh arahan mengenai pelaksanaan kegiatan, termasuk penyusunan program dan mekanisme pendampingan selama berada di sekolah sasaran.

Dalam pelaksanaannya, mahasiswa menyusun program berdasarkan permasalahan dan potensi sekolah, kemudian melaksanakan kegiatan melalui kerja sama dengan pihak sekolah serta melakukan konsultasi secara berkala. 

Mahasiswa juga diwajibkan mencatat kegiatan melalui logbook, mendokumentasikan pelaksanaan program, melakukan refleksi, serta menyusun laporan sebagai bagian dari pertanggungjawaban akademik.

Selain pelaksanaan program di sekolah, mahasiswa juga diwajibkan menghasilkan artikel ilmiah dari kegiatan Asistensi Mengajar untuk dipublikasikan pada jurnal yang terindeks minimal SINTA 4. Publikasi artikel tersebut menjadi salah satu syarat dikeluarkannya nilai Asistensi Mengajar. 

Dalam proses publikasi, DPL memiliki kewajiban membimbing mahasiswa dalam penyusunan artikel ilmiah, sementara mahasiswa wajib mencantumkan nama DPL dalam artikel yang dipublikasikan. 

Sementara itu, DPL bertugas memberikan bimbingan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi, termasuk mengontrol program, membimbing penyusunan laporan dan artikel, serta melakukan monitoring lapangan. 

Program Asistensi Mengajar FISE Universitas Hamzanwadi dilaksanakan selama satu semester dengan pola blok selama 24 minggu efektif, sedangkan waktu efektif kegiatan ditetapkan selama enam hari kerja setiap minggu. 

Pelaksanaan program diharapkan tidak hanya memenuhi capaian akademik mahasiswa, tetapi memperkuat hubungan kemitraan antara FISE Universitas Hamzanwadi dan satuan pendidikan dalam mendukung pengembangan kualitas pembelajaran.

Asistensi Mengajar juga menjadi sarana memperkuat kemitraan sekaligus memberikan dukungan pemikiran, tenaga, ilmu, dan teknologi bagi pengembangan pembelajaran di sekolah. 

Melalui program tersebut, FISE Universitas Hamzanwadi berharap mahasiswa memperoleh pengalaman profesional yang kuat, menghasilkan karya ilmiah, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi sekolah selama menjalankan Asistensi Mengajar 2026.

PDIP Sumbawa Soroti Dugaan Monopoli Tanah untuk IPR di Lantung

Okenews.net- DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa meminta Pemerintah Pusat dan Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan perhatian serius terhadap informasi mengenai dugaan praktik monopoli dan penguasaan tanah masyarakat yang berkaitan dengan proses Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Lantung, Kabupaten Sumbawa.

Informasi mengenai adanya tanah masyarakat yang disebut disewa dengan nilai sekitar Rp200 juta per hektare, kemudian setelah proses perizinan pertambangan disebut ditawarkan kepada investor dengan nilai mencapai sekitar Rp5 miliar per hektare, merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sekadar sebagai perbedaan harga dalam transaksi bisnis.

Jika informasi tersebut benar, terdapat selisih sekitar Rp4,8 miliar per hektare. Karena itu, yang harus dibuka secara terang bukan hanya soal nilai sewanya, tetapi seluruh rangkaian proses sejak penguasaan tanah masyarakat, konsolidasi lahan, proses penerbitan IPR, sampai dengan munculnya investor dan pihak yang memperoleh manfaat ekonomi.

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa menilai aparat penegak hukum perlu melakukan penelusuran menyeluruh dan berbasis dokumen, termasuk memeriksa perjanjian sewa tanah dengan masyarakat, bukti pembayaran, luas dan lokasi lahan, pihak yang menginisiasi penyewaan, proses pengajuan dan penerbitan IPR, identitas pemegang izin, hubungan antara pemegang izin dengan investor, serta aliran keuntungan dari pemanfaatan lahan tersebut.

Apalagi muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum pejabat. Jika benar terdapat pejabat atau pihak yang memiliki akses terhadap kewenangan pemerintahan sekaligus mempunyai kepentingan ekonomi dalam penguasaan tanah dan pertambangan, maka aspek konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan kewenangan harus diperiksa secara serius.

Pertambangan rakyat pada prinsipnya harus memberikan manfaat kepada masyarakat. Jangan sampai skema IPR yang semestinya menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat justru berubah menjadi pintu masuk penguasaan tanah masyarakat oleh pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan berlipat.

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa juga meminta agar masyarakat pemilik tanah tidak ditempatkan hanya sebagai pihak yang menerima pembayaran awal, sementara nilai ekonomi tanah mereka meningkat sangat besar setelah mendapatkan akses perizinan pertambangan.

“Kalau benar ada tanah warga yang disewa sekitar Rp200 juta per hektare, kemudian setelah izin pertambangan terbit ditawarkan kepada investor sampai sekitar Rp5 miliar per hektare, ini harus dijelaskan secara terbuka. Siapa yang menikmati selisih nilainya, bagaimana proses perizinannya, dan apakah ada pihak yang menggunakan kewenangan atau akses tertentu untuk memperoleh keuntungan,” tegas Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq, SH., M.Si, Sabtu, 15 Agustus 2026.

Menurut Abdul Rafiq, apabila luas lahan yang dikonsolidasikan mencapai puluhan hektare, maka potensi selisih nilainya dapat mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Karena itu, persoalan ini layak mendapatkan pemeriksaan serius dan transparan.

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa meminta KPK, Kejaksaan, Kepolisian, serta lembaga pengawasan terkait untuk tidak hanya melihat persoalan pertambangan dari aspek perizinannya, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya transaksi, hubungan kepentingan, dan aliran keuntungan yang terjadi di balik proses tersebut.

“Kami meminta KPK tidak hanya melihat persoalan tambang di daerah lain, tetapi juga memberikan perhatian terhadap informasi yang berkembang di Lantung. Kalau ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dan keuntungan pribadi dari proses perizinan pertambangan rakyat, maka harus diusut berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Abdul Rafiq.

Ia menegaskan, proses pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pihak tertentu saja.

“Prinsip kami sederhana: siapapun yang terlibat, usut tuntas. Kalau tidak bersalah, tentu harus dibuktikan tidak bersalah. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran hukum, jangan ada intervensi dan jangan ada perlakuan khusus. Hukum harus berlaku sama untuk semua,” tegasnya.

Menurut Abdul Rafiq, masyarakat tidak membutuhkan spekulasi, tetapi membutuhkan kepastian hukum dan keterbukaan. Karena itu, seluruh dokumen dan proses yang berkaitan dengan penguasaan tanah dan IPR di Lantung perlu diperiksa secara objektif.

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa juga menegaskan tidak ingin menuduh pihak tertentu sebelum adanya bukti dan hasil pemeriksaan resmi. Namun, dugaan yang berkembang cukup serius sehingga tidak boleh dibiarkan tanpa klarifikasi dan penelusuran.

“Kami tidak sedang menghakimi siapapun. Kami meminta aparat penegak hukum bekerja berdasarkan fakta dan dokumen. Jika seluruh proses ternyata sesuai aturan, tentu harus dijelaskan kepada publik. Tetapi apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan atau tindak pidana, maka siapapun yang bertanggung jawab harus diproses secara hukum,” kata Abdul Rafiq.

Ia menambahkan, pertambangan rakyat harus benar-benar memberikan manfaat kepada rakyat dan tidak boleh menjadi instrumen untuk memperkaya segelintir pihak.

“Jangan sampai atas nama pertambangan rakyat, tanah rakyat justru menjadi objek keuntungan besar bagi pihak tertentu. Karena itu, siapapun yang terlibat, dari level manapun, kalau terbukti melakukan pelanggaran hukum, usut tuntas. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” pungkas Abdul Rafiq, SH., M.Si., Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa.

Jumat, 14 Agustus 2026

Lantik 1.361 Pejabat ATR/BPN, Sekjen: Amanah Baru untuk Jadi Motor Penggerak Perubahan

Okenews.net - Rotasi kerja di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merupakan langkah yang dilakukan untuk memperkuat organisasi dan mutu sumber daya manusia (SDM). Di momen Pelantikan 1.361 Pejabat Manajerial dan Non Manajerial yang berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Kamis (13/08/2028), Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menitipkan pesan kepada pejabat terlantik agar menggali potensi diri untuk menjalankan peranan baru.

“Selamat kepada pejabat yang dilantik atas amanah dan jabatan baru. Ini adalah kepercayaan besar yang membawa tanggung jawab untuk menjadi motor penggerak perubahan, melahirkan gagasan-gagasan yang inovatif, dan tentu saja memberikan pelayanan yang jauh lebih baik kepada masyarakat,” ujar Sekjen ATR/BPN.

Pejabat yang dilantik dalam kesempatan ini, terdiri dari 497 Pejabat Manajerial atau Struktural dan 864 Pejabat Non Manajerial atau Fungsional. Sekjen ATR/BPN meyakini, seluruh pegawai yang di pusat maupun daerah bisa menjadi penggerak dalam transformasi pelayanan pertanahan yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN.

“30.000 orang pegawai yang ada di ATR/BPN akan menjadi kunci penggerak transformasi kita. Saya menginginkan agar seluruh pegawai menjadi SDM yang kompeten, yang profesional, dan memiliki semangat pelayanan yang menempatkan masyarakat sebagai prioritas utama,” tutur Dalu Agung Darmawan.

Untuk mendukung kelancaran transformasi pelayanan pertanahan, Kementerian ATR/BPN menetapkan aturan baru terkait pengelolaan SDM, yaitu Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan. Dengan diberlakukannya aturan tersebut, kini 10 Kantor Pertanahan mulai menerapkan nomenklatur Jabatan Pengawas yang membidangi kewilayahan, yakni Seksi 1 hingga Seksi 6 sesuai dengan tipologi masing-masing Kantor Pertanahan.

“Kita berharap perubahan ini mampu mendukung layanan pertanahan dengan lebih cepat dan lebih prima, serta meningkatkan kualitas jalannya proses pelayanan publik kepada masyarakat,” ucap Sekjen ATR/BPN.

Di hadapan jajarannya yang mengikuti proses pelantikan secara luring dan daring dari penjuru Indonesia, Sekjen ATR/BPN mengingatkan bahwa keberhasilan transformasi layanan tidak hanya bergantung pada penataan organisasi, tetapi juga pada kualitas SDM yang menjalankannya. Adapun hadir mengikuti langsung prosesi pelantikan di Aula Prona, Jakarta, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. 

Kamis, 13 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina

Okenews.net- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan empat instrumen pertanahan dan tata ruang untuk mendukung Pertamina dalam mewujudkan ketahanan energi nasional. Keempat instrumen tersebut mencakup kepastian tata ruang, ketersediaan tanah, kepastian hukum atas tanah dan aset, serta penyelesaian persoalan pertanahan.

“Presiden Prabowo selalu mengingatkan betapa swasembada energi, kemandirian energi, merupakan _survival interest_ dari bangsa kita. Dari perspektif Kementerian ATR/BPN, ada empat hal dalam konteks ketahanan energi yang bisa kami tawarkan kepada Pertamina. Kami akan memastikan kepastian tata ruang, yang ujungnya adalah kemudahan perizinan dan kemudahan untuk melakukan usaha,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, dalam acara Sinergi Ketahanan Energi Nusantara yang diadakan Pertamina, di Yogyakarta, Kamis (13/08/2026).

Kepastian tata ruang menjadi instrumen pertama yang disiapkan Kementerian ATR/BPN. Wamen Ossy mengatakan, tanah dan ruang adalah dua hal yang keberadaannya terbatas. Sementara, pembangunan infrastruktur energi terus meningkat, termasuk untuk swasembada pangan, hilirisasi, pengembangan perumahan dan infrastruktur. Untuk itu, kepastian tata ruang diperlukan agar kebutuhan energi dapat berjalan berdampingan dengan kebutuhan pembangunan lainnya secara tertib, seimbang, dan berkelanjutan. Kepastian tata ruang juga menjadi dasar bagi kemudahan perizinan dan kegiatan usaha.

Selanjutnya, untuk memenuhi kebutuhan lahan, Kementerian ATR/BPN dapat mengoptimalkan tanah yang telah tersedia untuk pembangunan infrastruktur energi. Upaya tersebut dilakukan antara lain melalui pendayagunaan tanah telantar, pemanfaatan aset Bank Tanah, pemanfaatan tanah dengan hak yang telah berakhir atau tidak diperpanjang, serta pengelolaan aset negara dan BUMN yang belum dimanfaatkan secara optimal. Pengadaan tanah juga dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tidak selalu kita harus mencari tanah yang baru. Dalam beberapa keadaan, yang lebih penting justru bagaimana negara dapat mengoptimalkan tanah-tanah yang sudah ada, tetapi kenyataannya belum dapat dimanfaatkan secara produktif,” tutur Wamen Ossy.

Instrumen ketiga adalah kepastian hukum atas tanah dan aset. Wamen Ossy menyatakan bahwa kepastian hukum ini penting karena infrastruktur energi merupakan investasi jangka panjang yang aset tanahnya membutuhkan fondasi kuat. Kepastian hukum dalam hal ini diberikan melalui sertipikasi tanah untuk aset-aset Pertamina,

Terakhir, instrumen yang sama pentingnya dengan kepastian tata ruang, ketersediaan tanah, dan kepastian hukum atas tanah adalah penyelesaian persoalan pertanahan. Di hadapan jajaran Pertamina yang hadir di lokasi acara, Wamen Ossy menyatakan kesiapan Kementerian ATR/BPN membantu penyelesaian berbagai persoalan yang muncul dalam pengelolaan aset dan infrastruktur energi. Seperti di antaranya klaim masalah, tumpang tindih, penguasaan tanah, maupun konflik dengan masyarakat. Penyelesaian dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dengan tetap membuka ruang dialog untuk memperoleh solusi yang berkeadilan.

Keempat instrumen yang disampaikan Wamen Ossy merupakan bagian dari kerja sama Kementerian ATR/BPN dan Pertamina yang telah dibangun melalui nota kesepahaman pada Desember 2024. Komisaris Utama Pertamina, Mochamad Iriawan, mengapresiasi dukungan seluruh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian ATR/BPN dalam memperlancar proses perizinan dan kegiatan Pertamina.

“Keberhasilan di hilir, di mana telah diselesaikan lebih dari 165 perizinan, perlu kita replikasi. Terus terang saja, saya senang sekali dengan pejabat lain dari kementerian. Pertamina dibantu sekali. Saya betul-betul bangga bahwa Teman-teman merasakan juga bagaimana Pak Presiden kita ingin suasana energi di tahun 2029. Kalau tidak dibantu, kami tidak bisa,” ungkap Mochamad Iriawan.

Atas dukungan dalam bidang perizinan yang diberikan Kementerian ATR/BPN, Pertamina memberikan penghargaan kepada Wamen ATR/Waka BPN dan Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Embun Sari. Turut hadir mendampingi Wamen Ossy dalam kegiatan ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid.

Rabu, 12 Agustus 2026

GTRA Lombok Utara Data Tanah TORA, Pastikan Reforma Agraria Tepat Sasaran

Okenews.net- Upaya mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Lombok Utara terus dilakukan. Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) turun langsung ke Dusun Lias, Desa Genggelang, untuk mendata Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Rabu (14/8/2026).

Pendataan ini dilakukan dengan mencocokkan data administrasi dengan kondisi tanah di lapangan. Tim melakukan identifikasi, inventarisasi hingga verifikasi untuk memastikan objek yang masuk dalam program TORA benar-benar sesuai dengan kondisi faktual.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara Muhammad Shaleh Basyarah, mengatakan, pendataan lapangan menjadi tahapan penting agar pelaksanaan Reforma Agraria tidak sekadar berbasis data administrasi, tetapi benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Kami ingin memastikan setiap data yang dihimpun benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Dengan data yang akurat, Reforma Agraria dapat berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, proses tersebut juga menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah sekaligus meminimalkan potensi konflik atau sengketa pertanahan di kemudian hari.

Pelaksanaan pendataan dilakukan melalui sinergi antara Tim GTRA, pemerintah desa dan masyarakat. Keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk memastikan informasi mengenai objek tanah yang didata dapat diverifikasi secara terbuka dan akurat.

Reforma Agraria sendiri diarahkan untuk mendorong pemerataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Karena itu, hasil pendataan TORA diharapkan menjadi dasar dalam menentukan langkah penataan pertanahan yang lebih berkeadilan.

“Yang terpenting bukan hanya tersusunnya data, tetapi bagaimana data tersebut nantinya menjadi dasar untuk menghadirkan kepastian dan manfaat bagi masyarakat,” tambah Kepala Kantor Pertanahan Lombok Utara.

Dengan pendataan yang dilakukan secara langsung dan melibatkan berbagai pihak, GTRA Lombok Utara menargetkan pelaksanaan Reforma Agraria dapat berjalan transparan, tepat sasaran dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang lebih inklusif.

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Okenews.net- Mengurus peralihan hak atas tanah tidak sebatas melengkapi dokumen persyaratan. Dalam prosesnya ada tahapan yang melibatkan beberapa pihak, seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pemerintah daerah (Pemda). Kondisi itu tak jarang membuat masyarakat menunggu tanpa mengetahui secara pasti kapan seluruh tahap Peralihan Hak akan selesai. Untuk memberikan kepastian waktu yang lebih jelas kepada masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) fokus melakukan transformasi dalam layanan pertanahan melalui uji coba layanan Peralihan Hak 10 Hari. 

Layanan Peralihan Hak 10 Hari ini dirancang dengan alur penyelesaian yang mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Pemda dalam waktu 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama 2 hari. Kemudian, untuk urusan di Kantor Pertanahan (Kantah), setelah masyarakat memenuhi seluruh persyaratan serta melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), waktu penyelesaiannya paling lama 5 hari. 

Layanan Peralihan Hak 10 Hari akan diterapkan secara bertahap. Untuk _pilot project_ tahap pertama akan dimulai pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantah, salah satunya Kantah Kota Semarang. Selanjutnya, tahap kedua akan dilaksanakan pada 24 September 2026 di 24 Kantah dan akan diperluas secara bertahap ke depannya.

Menjelang pelaksanaannya, masyarakat yang sudah sering mengurus Peralihan Hak di Kantah merasa optimis Layanan Peralihan Hak 10 Hari benar bisa diterapkan. Berdasarkan pengalaman Tulus Satriawan (53) di Kantah Kota Semarang, proses mengurus balik nama sertipikat tanahnya tidak memakan waktu yang lama.  

"Pengalaman saya, kalau berkasnya sudah lengkap, proses Peralihan Hak biasanya selesai sekitar tujuh hari kerja. Proses berkasnya hanya tiga hari di Kantah. Jadi saya yakin, Kantah Kota Semarang sudah siap menjalankan layanan ini," ujar Tulus Satriawan saat ditemui di Kantah Kota Semarang pada Kamis (06/08/2026).

Keyakinan serupa disampaikan Dedi (32), yang sedang dalam proses mengurus Peralihan Hak di Kantah Kota Semarang. Menurutnya, pelayanan yang diterima selama ini sudah sesuai harapan. Sebagai masyarakat, ia menyebut bahwa dalam urusan pertanahan yang dibutuhkan bukan hanya pelayanan yang cepat, namun juga kepastian mengenai kapan proses akan selesai sehingga masyarakat bisa memperkirakan kapan produk akan diterima dan tidak lagi menunggu tanpa kejelasan.

"Selama ini, kalau persyaratannya sudah lengkap, prosesnya memang sudah cepat. Dengan adanya target waktu penyelesaian ini, kami jadi lebih memiliki kepastian kapan berkas akan selesai," pungkas Dedi. 

Selasa, 11 Agustus 2026

BPK NTB Sebut Sudah Periksa Peruntukan BTT Setengah Triliun, PDIP: Proses Pergeserannya Justru Luput Diaudit

Okenews.net- Anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan yang menuntut audit investigatif atas pergeseran dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 484 miliar di APBD NTB tahun 2025, telah mendapat jawaban tertulis dari BPK. Sayangnya, jawaban itu dinilai normatif dan tak menjawab persoalan. BPK menunjukkan bahwa mereka menguji penggunaan uang, tetapi menepikan pengujian legalitas proses pergeserannya.

“Jawaban tertulis BPK itu normatif. Kami ingin tahu bukan hanya uangnya dipakai untuk apa, tapi mengapa uang itu boleh digeser,” tandas Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan NTB, H Ruslan Turmuzi, saat dikonfirmasi awak media terkait jawaban tertulis BPK tersebut, di Mataram, Selasa (11/8).

Surat tersebut kata Ruslan, diterima Anggota DPRD NTB dari PDIP pada Senin, 10 Agustus 2026. Berisi sembilan poin penjelasan, surat tersebut ditandatangani Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTB, Suparwadi.

Ruslan mengemukakan, BPK memang telah menjelaskan kronologi penganggaran dan pergeseran BTT. Namun, penjelasan tersebut belum menjawab pertanyaan paling mendasar, yakni, mengapa dana anggaran BTT tersebut digeser melalui Peraturan Gubernur, ke mana persisnya dana itu dialokasikan, dan apakah prosedur pergeserannya sudah sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Dalam jawaban tertulisnya, BPK menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTB semula mengalokasikan BTT dalam APBD 2025 sebesar Rp 4 miliar. Setelah adanya tambahan Dana Bagi Hasil, alokasi BTT kemudian meningkat hingga sekitar Rp 500,970 miliar.

BPK kemudian mengungkapkan adanya dua kali pergeseran. Pada Pergeseran APBD Pertama, BTT digeser sekitar Rp 130,121 miliar untuk sejumlah kebutuhan pemerintah daerah. Sementara pada Pergeseran APBD Kedua, BTT kembali digeser sebesar Rp 209,241 miliar. BPK menyebut dana tersebut dialokasikan untuk beberapa program, kegiatan dan kebutuhan belanja pemerintah daerah.

BPK juga menyatakan bahwa pemeriksaan atas dana BTT serta pergerakan, pergeseran, dan realokasinya telah dilakukan. Termasuk melalui pengujian secara uji petik.

Menurut Ruslan, pergeseran pertama senilai Rp 130,121 miliar melalui Pergub Nomor 2 Tahun 2025, mungkin dapat dipahami, mengingat Pergub tersebut diterbitkan dalam konteks kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat setelah terbit Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

“Kalau Pergub Nomor 2, publik bisa memahami. Ada kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Itu cukup menjadi konteksnya,” katanya.

Tetapi, kata Ruslan, persoalannya berbeda dengan Pergub Nomor 6 Tahun 2025, yang menggeser BTT senilai Rp 209,241 miliar. 

Menurut politisi senior Lombok Tengah ini, setelah NTB memperoleh tambahan pendapatan yang bersumber dari TKD, pemerintah daerah seharusnya memiliki dasar fiskal yang lebih jelas untuk melakukan penyesuaian APBD melalui mekanisme perubahan APBD.

Di sinilah legislator PDI Perjuangan mempertanyakan mengapa pemerintah daerah memilih menerbitkan Pergub untuk menggeser BTT dalam jumlah besar, alih-alih segera mengajukan Perubahan APBD kepada DPRD.

Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 memang mengatur bahwa pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan mendahului perubahan APBD dalam kondisi tertentu. Namun, mekanisme tersebut tidak berlaku tanpa batas. Pergeseran yang menggunakan BTT harus memenuhi kriteria kondisi darurat, termasuk keperluan mendesak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, menurut Ruslan, justru status keadaan yang dijadikan dasar pergeseran itulah yang harus diperiksa oleh BPK.

“Kalau memang ada kondisi darurat atau keperluan mendesak yang secara hukum membolehkan pergeseran mendahului perubahan APBD, silakan dibuktikan. Tetapi kalau kondisi itu tidak ada, mengapa tidak mengajukan Perubahan APBD kepada DPRD?” katanya.

Menurut Ruslan, tidak cukup hanya mengatakan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan pergeseran APBD melalui Peraturan Gubernur. Itu sebabnya, yang diminta Anggota DPRD NTB dari PDIP adalah BPK harus memeriksa dasar kewenangannya. Apakah situasinya memenuhi syarat. Apakah jenis belanjanya memenuhi kriteria. Dan apakah prosedurnya benar.

Tokoh yang pernah menjabat lima periode di DPRD NTB ini menilai, tambahan Dana Bagi Hasil ( DBH ) yang diterima NTB semestinya dapat menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan penyesuaian APBD melalui mekanisme yang melibatkan DPRD. Sayangnya bukan itu langkah yang dipilih.

“Kalau pemerintah memang membutuhkan uang itu segera untuk program-programnya, kenapa tidak mengajukan APBD Perubahan? Tidak ada yang menghalangi pemerintah daerah membahas perubahan APBD dengan DPRD,” katanya.

Menurut dia, mekanisme tersebut justru memberikan kepastian hukum dan transparansi, karena perubahan anggaran dibahas bersama lembaga legislatif sebagai pemegang fungsi anggaran.

“Kalau APBD sudah ditetapkan melalui Perda, kemudian isinya diubah secara substansial hanya melalui Peraturan Gubernur, maka pertanyaan hukumnya harus dijawab. Apalagi yang digeser adalah BTT dalam jumlah lebih dari Rp 209 miliar,” ujarnya.

Ruslan menegaskan, PDIP tidak sedang mempersoalkan kewenangan kepala daerah untuk melakukan pergeseran anggaran dalam kondisi yang memang dibenarkan aturan. Kalau memang kondisi mendesak itu ada, semua pihak pasti bisa menerima. Tapi kata Ruslan, tunjukkan dasar hukumnya. Jangan hanya mengatakan ada kewenangan. 

“Kewenangan itu ada syarat dan batasnya,” tegasnya.

Ruslan juga mempertanyakan alasan pemerintah daerah memilih menerbitkan Pergub Nomor 6 Tahun 2025 ketika tersedia mekanisme pembahasan perubahan APBD bersama DPRD.

“Kalau memang tidak ada hambatan untuk mengajukan APBD Perubahan, lalu kenapa harus menggunakan Pergub? Itu yang membuat kami bertanya-tanya,” ujarnya.

Menurut dia, pertanyaan tersebut semakin relevan karena muncul tudingan di ruang publik bahwa pergeseran anggaran Rp 209 miliar tersebut berkaitan dengan pembiayaan program janji kampanye gubernur. Menurut Ruslan, apa yang kini menjadi pergunjingan publik tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan yang independen dan mendalam oleh BPK. Bagi Ruslan, audit investigatif justru menjadi jalan untuk mengakhiri spekulasi atas hal tersebut.

“Kalau tidak ada apa-apa, audit investigatif akan membersihkan nama pemerintah. Kalau ternyata ada persoalan, publik juga berhak tahu,” ujarnya.

Pokir Rp76 Miliar Dihapus

Secara terpisah, Anggota DPRD NTB dari PDIP Abdul Rahim mengungkapkan, persoalan menjadi semakin serius. Sebab, dalam Pergub No 6/2025 yang mengatur pergeseran BTT, di dalamnya terdapat anggaran pokok-pokok pikiran anggota DPRD sekitar Rp 76 miliar yang ikut dihapus atau digeser.

Politisi asal Sumbawa yang karib disapa Bram ini menjelaskan, pokir bukan sekadar daftar keinginan anggota DPRD. Melainkan bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan daerah yang bersumber dari penyerapan aspirasi masyarakat.

Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana anggaran yang sudah ditetapkan dalam Perda APBD, dan sudah masuk dalam SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) sebuah platform digital resmi dari Kementerian Dalam Negeri yang dipakai pemerintah daerah untuk menyusun, menetapkan, dan mengelola APBD secara transparan dan terintegrasi, kemudian anggaran tersebut malah dibatalkan atau digeser hanya berbekal Peraturan Gubernur.

“Ini yang membuat kami semakin bertanya. APBD ditetapkan dengan Perda melalui persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah. Pokir masuk dalam proses perencanaan dan penganggaran. Lalu bagaimana kemudian bisa dibatalkan melalui Pergub?” tanya Bram.

Dia menilai, jelas bahwa persoalan ini harus dilihat bukan hanya dari sisi administratif, tetapi juga dari perspektif tata urutan penganggaran daerah.

Bram menjelaskan, UU 23 Tahun 2014 mengatur bahwa APBD ditetapkan melalui Perda dan dibahas bersama oleh kepala daerah dan DPRD. Karena itu, jika APBD perlu diubah, mekanismenya dilakukan melalui Perubahan APBD yang harus mendapat persetujuan DPRD. Memang, kata Bram, aturan membuka kemungkinan pergeseran anggaran sebelum Perubahan APBD dalam kondisi tertentu. 

“Jangan sampai mekanisme pengecualian justru dipakai untuk menghindari mekanisme normal. Kalau memang ada kondisi yang membolehkan, buktikan kondisi itu. Kalau tidak ada, maka pertanyaannya, mengapa tidak lewat DPRD?” katanya.

Secara gamblang, Bram kembali menegaskan bahwa inti permintaan empat Anggota DPRD NTB dari PDIP ke BPK bukan hanya sekadar memeriksa apakah uang pergeseran BTT melalui Pergub No. 6 tahun 2025 telah dibelanjakan sesuai program semata. Yang lebih penting, kata dia, adalah memeriksa apakah uang tersebut sejak awal dipindahkan melalui prosedur yang sah atau sebaliknya.

“Jangan hanya mengaudit uang setelah menjadi belanja program. Audit juga bagaimana uang itu dipindahkan dari BTT menjadi belanja program,” tandasnya.

Menurut Bram, jika prosedur pergeseran sejak awal bermasalah, maka pemeriksaan terhadap penggunaan uang setelah menjadi belanja program tidak cukup untuk menjawab persoalan.

“Kalau proses awalnya salah, kemudian uang itu digunakan sesuai program, bukan berarti proses awalnya otomatis menjadi benar,” ujarnya.

Bram kemudian menggunakan analogi praktik “pencucian uang” untuk menggambarkan kekhawatiran tersebut. Jangan sampai sesuatu yang awalnya bermasalah secara prosedur, kemudian setelah masuk menjadi belanja program terlihat seolah-olah semuanya sudah benar. 

“Itu seperti dicuci. Karena itu yang harus diperiksa adalah dari awal sampai akhir,” katanya.

Bram menegaskan, analogi tersebut tidak dimaksudkan sebagai tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana pencucian uang. Melainkan untuk menggambarkan pentingnya pemeriksaan terhadap seluruh rantai proses penganggaran dari hulu, bukan hanya memeriksa pembelanjaan anggaran yang prosesnya sudah di hilir.

Lebih jauh, Bram juga mengungkapkan, persoalan lain yang juga kini muncul adalah substansi jawaban tertulis BPK yang diterima pihaknya tersebut, justru tidak terlihat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah diserahkan kepada DPRD NTB.

“Ini yang juga menjadi pertanyaan kami. Dalam surat BPK sekarang dijelaskan kronologi dan pergeseran BTT. Tetapi substansi penjelasan itu tidak kami lihat dalam LHP yang diserahkan kepada DPRD,” kata Bram.

BPK dalam surat jawabannya menyatakan bahwa pemeriksaan atas dana BTT dan pergerakan, pergeseran maupun realokasinya telah dilakukan. BPK juga menyatakan hasil pemeriksaan telah dituangkan dalam LHP yang telah disampaikan kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi NTB.

Bagi legislatof PDIP ini, pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan lanjutan.

“Kalau sudah diperiksa, mengapa substansi persoalan yang kami tanyakan tidak muncul secara jelas dalam LHP? Kalau memang ada hasil pemeriksaannya, seharusnya publik dan DPRD bisa melihat bagaimana BPK menilai prosedur pergeseran Rp 209 miliar sesuai Pergub,” ujar Bram.

Karena itulah, menurut dia, permintaan audit investigatif menjadi sangat relevan.

“Kami tidak meminta BPK mengulang pemeriksaan hanya untuk mencari-cari kesalahan. Kami meminta pemeriksaan yang lebih dalam terhadap sesuatu yang menurut kami belum terjawab,” katanya.

Ditegaskan, tak ada yang akan mempersoalkan jika hasil akhirnya ternyata menyatakan seluruh proses pergeseran anggaran tersebut sesuai aturan. Sebab, yang dipertanyakan bukan hanya uangnya digunakan untuk apa, tetapi mengapa uang itu bisa digeser, dengan dasar apa, dalam kondisi apa dan melalui prosedur apa.

“Kalau memang semuanya sesuai aturan, audit investigatif justru akan menjadi cara paling baik untuk membuktikannya kepada publik,” pungkas Bram.

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Okenews.net- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan transformasi layanan pertanahan untuk menutup celah dalam sistem yang dapat dimanfaatkan mafia tanah. Upaya tersebut dilakukan dengan menetapkan kebijakan percepatan waktu pelayanan yang juga didukung dengan pengintegrasian data pertanahan dan data pemerintah daerah.

“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Kalau datanya _proper_, datanya bagus, kemudian integrasi datanya, IT-nya lengkap, saya kira percepatan pelayanan ini justru malah menutup ruang geraknya mafia. Mafia itu akan hidup kalau ada lubang-lubang, wilayah abu-abu,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid saat ditemui awak media di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/08/2026).

Salah satu hal yang dinilai berisiko menjadi celah bagi mafia tanah adalah perbedaan data antara data pemerintah daerah dan pertanahan, seperti Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang (NIB). Untuk itu, Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri, Tito Karnavian, menyepakati bahwa integrasi NIB dan juga NOP menjadi bagian dari Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri yang mendorong kerja sama di tingkat kabupaten/kota. 

Kementerian ATR/BPN juga memperkuat kepastian waktu pelayanan pertanahan agar proses yang berlarut tidak menjadi alasan bagi oknum mafia tanah untuk menawarkan jasa pengurusan kepada masyarakat. Salah satu wujud penguatan dilakukan dengan penetapan layanan Peralihan Hak 10 Hari, yang akan diterapkan bertahap mulai 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota.

Menurut Menteri Nusron, pemberantasan mafia tanah tidak cukup dilakukan melalui penindakan. Perbaikan sistem pelayanan dan peningkatan integritas sumber daya manusia (SDM) menjadi bagian penting untuk mencegah ruang gerak mafia sejak awal.

“Justru dengan adanya transparansi, percepatan dan integrasi data ini, justru menutup peluang aksi daripada mafia. Karena, yang namanya melawan mafia yang paling efektif itu tidak sekadar menangkap, tapi yang paling penting adalah memperbaiki sistem sama meningkatkan integritas SDM,” ujar Menteri Nusron.

Pada kesempatan ini, Menteri Nusron hadir dengan didampingi oleh Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Direktur Jenderal Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; serta Kepala Biro Hukum, Ahmad Suhaimi.

247 Warga Bintang Rinjani Masuk Data Perlinsos, Desa Kejar Warga Belum Terdata

Okenews.net- Sebanyak 247 warga Desa Bintang Rinjani, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, berhasil terdaftar dalam program Perlindungan Sosial atau Perlinsos. Proses pendaftaran dilakukan melalui kerja sama antara pemerintah desa dengan agen dari Dinas Komunikasi dan Informatika dan Persandian Kabupaten Lombok Timur pada Kamis (11/8/2026).

Program ini menjadi salah satu upaya memastikan warga yang berhak menerima bantuan sosial tidak terlewat dalam pendataan dan verifikasi.

Pjs Kepala Desa Bintang Rinjani, Risyad Nuqson Hakim, mengatakan pendataan akan terus dilakukan secara bertahap. Pihak desa mendorong agen desa dan pendamping Program Keluarga Harapan untuk aktif menjaring data langsung di lapangan.

"Pendataan ini akan terus kami lakukan dengan mendorong agen yang ada di desa juga pendamping PKH, sehingga masyarakat yang layak tidak ada yang terlewatkan. Kami ingin memastikan tidak ada warga yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar hanya karena keterbatasan informasi atau akses," ujarnya.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah desa, dinas terkait, dan para pendamping di lapangan sangat penting agar bantuan sosial tepat sasaran. Dengan capaian 247 warga yang sudah terdaftar, pemerintah desa menargetkan jumlah penerima Perlinsos akan terus bertambah seiring berjalannya proses verifikasi data.

Pemerintah desa berharap seluruh warga yang memenuhi kriteria segera terdata, sehingga manfaat Perlinsos dapat dirasakan secara merata di Desa Bintang Rinjani.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Lombok Timur, H. Fauzan, menegaskan bahwa kegiatan di Bintang Rinjani merupakan bagian dari percepatan pendataan di seluruh wilayah. 

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kominfo  untuk mendukung percepatan pencapaian target pemerintah kabupaten. Di bulan ini sebanyak 501 ribu warga di Kabupaten Lombok Timur bisa terdaftar dalam program Perlinsos. Oleh karena itu pihaknya menerjunkan langsung sebanyak 18 orang bersama agen-agen di desa, bekerja sama dengan pemerintah desa dan para pendamping PKH agar proses pendataan berjalan cepat, akurat, dan tidak ada masyarakat yang memenuhi syarat namun tertinggal. 

"Kami juga terus melakukan validasi dan verifikasi data agar apa yang diharapkan kabupaten Lombok Timur salah satu jadi pilot project bisa tercapai tepat waktu," jelas H. Fauzan.

Dengan sinergi lintas sektor ini, Dinas Kominfo Lombok Timur optimis target 501 ribu warga dapat tercapai sesuai waktu yang telah ditentukan.

SHGB PT ANEMA Villas Hilang, Kantah Lombok Utara Terbitkan Sertipikat Pengganti

Okenews.net– Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lombok Utara bergerak cepat menindaklanjuti laporan kehilangan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 57 atas nama PT ANEMA Villas and Hotels yang berlokasi di Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung Senin, 10/8/2026

Sebagai bagian dari proses penerbitan sertipikat pengganti, Kantah Lombok Utara menggelar pengambilan sumpah sertipikat pengganti pada Senin. Prosesi tersebut dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah, S.H., M.H.

Pengajuan sertipikat pengganti disampaikan oleh Ahmad Syuhrawardi Mirwazi, S.Pd. Sebelum pengambilan sumpah dilakukan, Kantah Lombok Utara telah melaksanakan pengumuman kehilangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan proses penerbitan sertipikat pengganti berjalan sesuai prosedur sekaligus mengantisipasi kemungkinan adanya pihak lain yang mengajukan klaim terhadap dokumen maupun bidang tanah yang sama.

Muhammad Shaleh Basyarah mengimbau masyarakat yang menemukan SHGB Nomor 57 Desa Sigar Penjalin agar segera menyerahkannya kepada Kantah Lombok Utara.

“Kami mengimbau masyarakat apabila menemukan SHGB Nomor 57 Desa Sigar Penjalin atas nama PT ANEMA Villas and Hotels, agar segera menyerahkannya ke Kantor Pertanahan Lombok Utara sehingga tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Menurutnya, sertipikat tanah merupakan dokumen penting yang menjadi salah satu bukti kepemilikan atau penguasaan hak atas tanah. Karena itu, setiap laporan kehilangan harus ditindaklanjuti melalui mekanisme dan tahapan yang telah ditetapkan.

Bagi dunia usaha, keberadaan sertipikat juga memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung kelancaran aktivitas usaha. Karena itu, penerbitan sertipikat pengganti menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah yang bersangkutan.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas demi mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat,” tegas Muhammad Shaleh.

Dengan dilaksanakannya pengambilan sumpah, proses penerbitan sertipikat pengganti SHGB Nomor 57 tersebut memasuki tahapan penting. Kantah Lombok Utara memastikan seluruh prosedur, mulai dari verifikasi laporan kehilangan, pengumuman hingga pengambilan sumpah, telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Kantah Lombok Utara dalam memberikan pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian hukum dan meminimalkan potensi persoalan di kemudian hari.

DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp484 Miliar

Okenews.net- Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Mataram (DPM Unram) menyoroti dugaan kejanggalan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Anggaran 2025, khususnya terkait pergeseran anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai sekitar Rp484 miliar.

DPM Unram menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum berupa gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau Onrechtmatige Overheidsdaad (OOD) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.

Ketua DPM Unram, Maulana, mengatakan pihaknya mempertanyakan penggunaan tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp515 miliar yang menurut DPM Unram kemudian masuk ke pos BTT dan selanjutnya dialihkan untuk membiayai belanja modal atau proyek fisik.

Menurut DPM Unram, proses tersebut dilakukan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 2 Tahun 2025 dan Pergub Nomor 6 Tahun 2025. Mereka menilai mekanisme tersebut perlu diuji dari sisi hukum dan tata kelola penganggaran daerah.

“Dana BTT setengah triliun rupiah adalah uang rakyat yang secara aturan hukum diperuntukkan bagi kondisi darurat dan bencana, bukan kantong ajaib untuk membiayai proyek fisik reguler maupun janji politik kampanye,” kata Maulana dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/8/2026).

Maulana menilai pengalihan anggaran dalam jumlah besar melalui instrumen pergub, tanpa pembahasan APBD Perubahan bersama DPRD, berpotensi mengabaikan fungsi penganggaran lembaga legislatif daerah.

“Ini merupakan tindakan melawan hukum pemerintah,” tegasnya.

DPM Unram juga mempertanyakan tidak ditemukannya catatan pemeriksaan yang secara khusus menyoroti transaksi atau pergeseran anggaran Rp484 miliar tersebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan NTB yang diserahkan pada Juni 2026.

Atas hal tersebut, DPM Unram meminta BPK Perwakilan NTB memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses pemeriksaan dan alasan tidak adanya temuan yang secara khusus mereka kaitkan dengan pergeseran anggaran tersebut.

Desak Audit Investigatif

DPM Unram kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan kepada lembaga negara. Mereka mendesak BPK RI melakukan audit investigatif atau Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap pergeseran dana BTT tersebut.

DPM Unram juga meminta BPK melakukan pemeriksaan terkait kemungkinan adanya kerugian keuangan negara apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran.

Selain itu, DPM Unram meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi serta menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tersebut apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur hukum.

DPM Unram juga mendesak DPRD NTB membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menguji penerbitan dan substansi Pergub NTB Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 6 Tahun 2025.

Menurut mereka, langkah tersebut diperlukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD.

Siapkan Gugatan ke PTUN

Tidak hanya melalui jalur advokasi dan pengawasan publik, DPM Unram menyatakan akan menempuh langkah hukum.

Maulana mengatakan DPM Unram bersama sejumlah elemen mahasiswa tengah mempersiapkan gugatan OOD terhadap pejabat atau penyelenggara pemerintahan yang dinilai bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.

“Jika tidak mendapatkan respons, maka dalam waktu dekat kami akan mengambil langkah konkret. DPM Unram bersama elemen mahasiswa lainnya akan menggugat tindakan melawan hukum pejabat/penyelenggara pemerintahan, dalam hal ini Gubernur dan DPRD NTB, melalui gugatan Onrechtmatige Overheidsdaad (OOD) di PTUN demi mengawal uang rakyat dan keadilan di Nusa Tenggara Barat,” ujarnya.

DPM Unram menilai penerbitan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 dan Pergub Nomor 6 Tahun 2025 perlu diuji karena diduga mengandung persoalan hukum materiil, potensi penyalahgunaan wewenang atau detournement de pouvoir, serta dugaan pelanggaran terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Namun, seluruh tudingan tersebut masih merupakan sikap dan penilaian DPM Unram dan belum merupakan putusan atau kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap.

Maulana menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada rencana gugatan di PTUN. DPM Unram juga menyatakan akan menyampaikan dokumen laporan terkait persoalan dana BTT tersebut kepada pemerintah pusat.

“Dalam momen kunjungan Bapak Presiden Prabowo dalam waktu dekat ini ke Lombok, kami akan menyampaikan dokumen laporan kami secara langsung terkait dengan skandal Dana BTT ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan dari Pemerintah Provinsi NTB, DPRD NTB, maupun BPK Perwakilan NTB terkait tudingan dan tuntutan yang disampaikan DPM Unram tersebut.

Senin, 10 Agustus 2026

Sinkronisasi Data, Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Sepakati Pengintegrasian NIB dan NOP

Okenews.net- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyepakati pengintegrasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Integrasi ini bertujuan agar Kantor Pertanahan (Kantah) dan pemerintah daerah menggunakan satu rujukan data yang sama dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat. 

“Dengan adanya integrasi ini, maka semua WP atau wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan semua datanya, baik tarifnya maupun luasannya,” ujar Menteri Nusron dalam kegiatan Penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri, di Kantor Kemendagri, Jakarta pada Senin (10/08/2026).

Menteri Nusron menjelaskan, integrasi NIB dan NOP diperlukan karena masih terdapat perbedaan data antara PBB dengan data pertanahan, termasuk informasi mengenai luas bidang tanah. Melalui integrasi, data yang dimiliki Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah dapat tersinkronisasi sehingga mendukung pelayanan dan pengelolaan perpajakan daerah yang lebih akurat.

Penerapan integrasi telah dilakukan di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Menteri Nusron menyebutkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB di daerah yang telah menerapkan integrasi NOP dan NIB mengalami peningkatan dalam dua tahun karena sebelumnya terdapat data PBB yang tidak sama atau lebih kecil dibandingkan data yang tercatat dalam NIB.

“Insyaallah kalau NOP dan NIB diberlakukan, saya jamin PAD dari PBB akan naik minimal 100% tanpa harus menaikkan tarif,” tutur Menteri Nusron.

Mendagri, Tito Karnavian mengatakan bahwa SEB yang ditandatangani bersama Menteri ATR/Kepala BPN menjadi payung bagi pemerintah daerah dan Kantah untuk memperkuat koordinasi serta integrasi data. Ia meminta, pemerintah daerah menindaklanjutinya melalui koordinasi antara perangkat daerah yang menangani pendapatan dengan Kantah di kabupaten/kota.

“Intinya, lakukan koordinasi, integrasi data, dan kecepatan untuk proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penerbitan BPHTB, dan itu juga membuat retribusi daerah, PAD, menjadi meningkat,” ujar Tito Karnavian.

Adapun kebijakan pengintegrasian data dan percepatan pelayanan pertanahan itu tertuang dalam SEB yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri. SEB tersebut memerintahkan pemerintah daerah dan Kantah untuk membuat perjanjian kerja sama terkait Integrasi NIB dan NOP. Kebijakan ini diharapkan bisa menciptakan keselarasan data pertanahan dan perpajakan sehingga mendukung pelayanan masyarakat yang lebih transparan sekaligus optimalisasi penerimaan daerah.

Hadir pada kegiatan ini, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti; Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dalam Kabinet Merah Putih. 

Masyarakat Dapatkan Jadwal Ukur Pasti dan PBT Terbit Cepat Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal

Okenews.net- Pengukuran bidang tanah merupakan tahap dalam pembuatan sertipikat yang waktu pelaksanaannya bergantung pada kegiatan di lapangan. Selain dipengaruhi faktor ketersediaan petugas, proses ini juga memerlukan koordinasi dengan pemohon dan pemilik tanah yang berbatasan. Untuk memberikan kepastian waktu soal jadwal pengukuran, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan layanan Pengukuran Terjadwal yang membuat masyarakat mengetahui sejak awal kapan bidang tanahnya akan diukur petugas.

Endang Rahayu Ningsih (31) merasakan langsung manfaat Pengukuran Terjadwal saat Juli lalu mengajukan permohonan pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kudus. Di hari ia mengajukan permohonan, yaitu 31 Juli, petugas loket langsung menawarkan pilihan jadwal pengukuran baginya. Setelahnya, petugas ukur datang di jadwal pilihannya pada 3 Agustus. Selang dua hari, ia diinfokan hasil pengukuran berupa Peta Bidang Tanah (PBT) telah selesai sehingga keseluruhan proses berlangsung kurang dari sepekan.

“Awalnya saya kira prosesnya lama karena ngukur di lapangan. Untungnya dari awal sudah tahu kapan petugas ukur ke lapangan, ternyata cepat sekali, terus saya dapat notifikasi WhatsApp untuk ambil PBT-nya,” ungkap Endang Rahayu Ningsih saat ditemui di Kantah Kabupaten Kudus, Kamis (06/08/2026).

Menurut Endang Rahayu Ningsih, pelaksanaan pengukuran berjalan lancar juga karena seluruh pemilik tanah yang berbatasan hadir sesuai jadwal. Dengan demikian, proses penunjukan dan penetapan batas bidang tanah dapat dilakukan sekaligus tanpa kendala di lapangan.

Kepastian jadwal yang dihadirkan melalui layanan Pengukuran Terjadwal juga dirasakan Hadi Prayetno (52), warga Kabupaten Kudus. Ia mengaku sempat mengira proses pengukuran akan memakan waktu lama seperti pengalaman yang pernah dialami sebelumnya. Namun, saat mendaftarkan tanahnya pada akhir Juli, pengalaman berbeda ia alami dan prosesnya berlangsung cepat dari yang diperkirakan.

“Saya mengajukan permohonan tanggal 30 Juli, langsung diberi tahu kalau pengukurannya di tanggal 3 Agustus. Jadi saya tidak menunggu tanpa kepastian. Awalnya saya kira prosesnya akan lama seperti dulu, ternyata tanggal 5 Agustus PBT-nya sudah jadi,” ungkap Hadi Prayetno.

Bagi Hadi Prayetno, kepastian jadwal memberikan kemudahan dalam mempersiapkan proses pengukuran, termasuk memastikan dirinya dapat hadir sesuai waktu yang telah ditentukan. Ia juga mengapresiasi peningkatan kualitas pelayanan yang dihadirkan oleh Kementerian ATR/BPN bagi masyarakat.

“Terima kasih BPN Kudus yang pelayanannya semakin baik. Terima kasih juga kepada Bapak Menteri Nusron atas program-program yang pro-rakyat. Semoga ke depan semakin banyak inovasi pelayanan yang cepat, pasti, dan memudahkan masyarakat,” pungkas Hadi Prayetno.

Layanan Pengukuran Terjadwal kini telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia, termasuk Kantah Kabupaten Kudus yang setiap harinya menerima rata-rata 20-30 permohonan pengukuran. Melalui layanan ini, masyarakat memperoleh kepastian jadwal dengan masa tunggu pelaksanaan pengukuran paling lama tujuh hari, sedangkan PBT diterbitkan paling lama lima hari setelah pengukuran dilaksanakan. 

Sabtu, 08 Agustus 2026

Kapolres Lotim Turun Langsung Padamkan Karhutla di TNGR Sembalun, 40 Hektare Terbakar

Okenews.net– Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melanda kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) Resort Sembalun, Kabupaten Lombok Timur. Api yang sempat menjalar di sejumlah titik berhasil dipadamkan setelah tim gabungan berjibaku sejak Jumat (7/8/2026) sore hingga Sabtu (8/8/2026) dini hari.

Penanganan Karhutla tersebut bahkan dipantau langsung Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H. Kapolres turun ke lokasi untuk memastikan proses pemadaman berjalan maksimal sekaligus memberikan dukungan kepada personel yang berada di medan.

Kebakaran pertama kali diketahui setelah petugas TNGR menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya titik panas (hotspot) di sekitar batas kawasan Maletan, TNGR Resort Sembalun, Jumat sekitar pukul 16.48 Wita.

Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Sembalun langsung berkoordinasi dengan Koramil 1615/10 Sembalun dan petugas TNGR. Tim kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan sekitar pukul 18.30 Wita menemukan tiga titik api yang masih aktif.

Pemadaman dilakukan dengan peralatan yang tersedia di lapangan, seperti pompa punggung atau jet shooter, racun api, parang serta sejumlah perlengkapan pendukung lainnya.

Namun, kondisi medan dan titik api yang terus terpantau di beberapa lokasi membuat proses pemadaman harus dilakukan secara bertahap. Tim gabungan juga melakukan pemantauan menggunakan drone untuk mengetahui perkembangan kobaran api dari udara.

Sekitar pukul 20.30 Wita, hasil pemantauan drone kembali menemukan dua titik api. Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha kemudian turun langsung ke lokasi sekitar pukul 21.45 Wita untuk memantau proses pemadaman sekaligus memastikan seluruh personel bekerja secara optimal.

Penanganan Karhutla melibatkan berbagai unsur, mulai dari Polri, TNI, petugas TNGR, Damkarmat, Manggala Agni, masyarakat hingga siswa PKL SKMA.

Tim tersebut terdiri dari Kapolres Lombok Timur, Kapolsek Sembalun IPTU Lalu Subadri bersama enam personel, satu personel Koramil 1615/10 Sembalun, enam petugas TNGR, empat personel Damkarmat Sembalun, tujuh personel Manggala Agni, tujuh masyarakat serta empat siswa PKL SKMA.

Hingga pukul 23.00 Wita, personel Polsek Sembalun bersama Damkarmat Sembalun masih bersiaga di lokasi sembari menunggu tambahan peralatan pemadaman.

Upaya pemadaman kembali dilanjutkan sekitar pukul 00.01 Wita. Kapolres Lombok Timur bersama tim pengendalian Karhutla turun melakukan pemadaman terhadap sejumlah titik api yang masih menyala menggunakan jet shooter dan peralatan yang tersedia.

Kerja keras tim membuahkan hasil. Sekitar pukul 01.50 Wita, sejumlah titik api berhasil dipadamkan. Tim Manggala Agni kemudian melakukan pengecekan ulang guna memastikan tidak ada bara atau titik api yang berpotensi kembali membesar.

Sekitar pukul 02.30 Wita, dilaksanakan apel konsolidasi yang dipimpin langsung Kapolres Lombok Timur.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Ariakta Gagah Nugraha menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur yang terlibat dalam penanganan Karhutla.

Kapolres menegaskan bahwa kekompakan dan sinergitas antarpersonel menjadi kunci dalam mempercepat penanganan kebakaran, terlebih kondisi medan kawasan TNGR membutuhkan koordinasi serta kesiapan yang baik.

“Sinergitas seluruh unsur di lapangan sangat penting. Dengan kekompakan dan kesiapan yang baik, setiap potensi kebakaran dapat ditangani secara cepat sehingga tidak meluas,” tegasnya.

Selain itu, Kapolres menekankan pentingnya kesiapan sarana dan prasarana pemadaman, khususnya untuk menghadapi potensi Karhutla di kawasan TNGR.

Berdasarkan hasil pemantauan sementara, luas kawasan yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai sekitar 40 hektare. Vegetasi yang terbakar didominasi semak, perdu dan liana.

Seluruh rangkaian pengendalian dan pemadaman Karhutla berakhir sekitar pukul 03.15 Wita. Api dinyatakan berhasil dipadamkan oleh tim gabungan.

Meski demikian, upaya penanganan tidak berhenti setelah api padam. Manggala Agni dijadwalkan melakukan mopping up pada Sabtu (8/8/2026) mulai pukul 08.00 Wita untuk memastikan tidak ada bara maupun titik api yang tersisa dan mencegah terjadinya penyalaan kembali.

Sementara itu, penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan. Polisi masih mendalami berbagai kemungkinan, termasuk dugaan kebakaran yang dipicu kelalaian manusia.

Koordinasi antara Polsek Sembalun, TNGR, TNI, Manggala Agni, Damkarmat dan unsur terkait lainnya akan terus dilakukan untuk memastikan kondisi kawasan tetap aman serta mengantisipasi kemungkinan terjadinya Karhutla susulan.

Polres Lombok Timur juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian kawasan hutan. Masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terutama di tengah kondisi kemarau dan meningkatnya risiko Karhutla.

Selamat Hari Korpri

Pendidikan

Hukum

Ekonomi