www.okenews.net

Berita Utama

Politik

Sosial



 


Video

Sabtu, 08 Agustus 2026

Kapolres Lotim Turun Langsung Padamkan Karhutla di TNGR Sembalun, 40 Hektare Terbakar

Okenews.net– Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melanda kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) Resort Sembalun, Kabupaten Lombok Timur. Api yang sempat menjalar di sejumlah titik berhasil dipadamkan setelah tim gabungan berjibaku sejak Jumat (7/8/2026) sore hingga Sabtu (8/8/2026) dini hari.

Penanganan Karhutla tersebut bahkan dipantau langsung Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H. Kapolres turun ke lokasi untuk memastikan proses pemadaman berjalan maksimal sekaligus memberikan dukungan kepada personel yang berada di medan.

Kebakaran pertama kali diketahui setelah petugas TNGR menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya titik panas (hotspot) di sekitar batas kawasan Maletan, TNGR Resort Sembalun, Jumat sekitar pukul 16.48 Wita.

Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Sembalun langsung berkoordinasi dengan Koramil 1615/10 Sembalun dan petugas TNGR. Tim kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan sekitar pukul 18.30 Wita menemukan tiga titik api yang masih aktif.

Pemadaman dilakukan dengan peralatan yang tersedia di lapangan, seperti pompa punggung atau jet shooter, racun api, parang serta sejumlah perlengkapan pendukung lainnya.

Namun, kondisi medan dan titik api yang terus terpantau di beberapa lokasi membuat proses pemadaman harus dilakukan secara bertahap. Tim gabungan juga melakukan pemantauan menggunakan drone untuk mengetahui perkembangan kobaran api dari udara.

Sekitar pukul 20.30 Wita, hasil pemantauan drone kembali menemukan dua titik api. Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha kemudian turun langsung ke lokasi sekitar pukul 21.45 Wita untuk memantau proses pemadaman sekaligus memastikan seluruh personel bekerja secara optimal.

Penanganan Karhutla melibatkan berbagai unsur, mulai dari Polri, TNI, petugas TNGR, Damkarmat, Manggala Agni, masyarakat hingga siswa PKL SKMA.

Tim tersebut terdiri dari Kapolres Lombok Timur, Kapolsek Sembalun IPTU Lalu Subadri bersama enam personel, satu personel Koramil 1615/10 Sembalun, enam petugas TNGR, empat personel Damkarmat Sembalun, tujuh personel Manggala Agni, tujuh masyarakat serta empat siswa PKL SKMA.

Hingga pukul 23.00 Wita, personel Polsek Sembalun bersama Damkarmat Sembalun masih bersiaga di lokasi sembari menunggu tambahan peralatan pemadaman.

Upaya pemadaman kembali dilanjutkan sekitar pukul 00.01 Wita. Kapolres Lombok Timur bersama tim pengendalian Karhutla turun melakukan pemadaman terhadap sejumlah titik api yang masih menyala menggunakan jet shooter dan peralatan yang tersedia.

Kerja keras tim membuahkan hasil. Sekitar pukul 01.50 Wita, sejumlah titik api berhasil dipadamkan. Tim Manggala Agni kemudian melakukan pengecekan ulang guna memastikan tidak ada bara atau titik api yang berpotensi kembali membesar.

Sekitar pukul 02.30 Wita, dilaksanakan apel konsolidasi yang dipimpin langsung Kapolres Lombok Timur.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Ariakta Gagah Nugraha menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur yang terlibat dalam penanganan Karhutla.

Kapolres menegaskan bahwa kekompakan dan sinergitas antarpersonel menjadi kunci dalam mempercepat penanganan kebakaran, terlebih kondisi medan kawasan TNGR membutuhkan koordinasi serta kesiapan yang baik.

“Sinergitas seluruh unsur di lapangan sangat penting. Dengan kekompakan dan kesiapan yang baik, setiap potensi kebakaran dapat ditangani secara cepat sehingga tidak meluas,” tegasnya.

Selain itu, Kapolres menekankan pentingnya kesiapan sarana dan prasarana pemadaman, khususnya untuk menghadapi potensi Karhutla di kawasan TNGR.

Berdasarkan hasil pemantauan sementara, luas kawasan yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai sekitar 40 hektare. Vegetasi yang terbakar didominasi semak, perdu dan liana.

Seluruh rangkaian pengendalian dan pemadaman Karhutla berakhir sekitar pukul 03.15 Wita. Api dinyatakan berhasil dipadamkan oleh tim gabungan.

Meski demikian, upaya penanganan tidak berhenti setelah api padam. Manggala Agni dijadwalkan melakukan mopping up pada Sabtu (8/8/2026) mulai pukul 08.00 Wita untuk memastikan tidak ada bara maupun titik api yang tersisa dan mencegah terjadinya penyalaan kembali.

Sementara itu, penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan. Polisi masih mendalami berbagai kemungkinan, termasuk dugaan kebakaran yang dipicu kelalaian manusia.

Koordinasi antara Polsek Sembalun, TNGR, TNI, Manggala Agni, Damkarmat dan unsur terkait lainnya akan terus dilakukan untuk memastikan kondisi kawasan tetap aman serta mengantisipasi kemungkinan terjadinya Karhutla susulan.

Polres Lombok Timur juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian kawasan hutan. Masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terutama di tengah kondisi kemarau dan meningkatnya risiko Karhutla.

Mancing Bareng di Momen Kemerdekaan, FWMO Lotim Perkuat Silaturahmi

Okenews.net– Ada cara berbeda yang dilakukan Forum Wartawan Media Online (FWMO) Lombok Timur untuk menyemarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Bukan dengan seremoni, FWMO memilih memancing bersama sebagai ruang untuk mempererat silaturahmi dan membangun komunikasi lintas sektor.

Lomba Mancing Kemerdekaan yang digelar Minggu (9/8/2026) itu berlangsung dalam suasana santai dan penuh keakraban. Puluhan wartawan dari berbagai media di Lombok Timur ikut ambil bagian, berbaur bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, TNI dan Polri.

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Lombok Timur H. M. Juaini Taofik, Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, Kepala Dinas Pariwisata H. Mirayang, Direktur PDAM Lombok Timur Sopian Hakim, serta sejumlah insan pers.

Di tengah suasana perlombaan, komunikasi antarpeserta berlangsung cair. Tidak ada sekat jabatan maupun profesi. Wartawan, pejabat pemerintah dan aparat keamanan duduk bersama, berbincang dan menikmati suasana kemerdekaan.

Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha menyambut positif kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan sederhana justru dapat menjadi sarana efektif untuk membangun kedekatan.

“Kegiatan seperti ini sederhana tapi penuh makna. Tidak perlu mewah, yang penting kebersamaan,” ujar Ariakta.

Ia mengatakan, silaturahmi antara insan media dengan pemerintah daerah serta TNI-Polri perlu terus dirawat. Hubungan yang baik dinilai akan memudahkan komunikasi dan koordinasi, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama dalam menciptakan kamtibmas Lotim yang tetap kondusif, sehingga menjadi zona yang nyaman untuk tempat tinggal, tempat bekerja dan mencari nafkah,” katanya.

Menurut Ariakta, media juga memiliki peran penting dalam membangun suasana positif di tengah masyarakat. Informasi yang disampaikan wartawan dapat ikut memperkenalkan potensi daerah sekaligus membangun kepercayaan publik.

“Rekan-rekan media punya peran yang luar biasa. Rekan-rekan media bisa membuat Kabupaten Lombok Timur ini dinilai menjadi baik,” tegasnya.

Kapolres yang baru bertugas di Lombok Timur itu juga memanfaatkan kegiatan tersebut sebagai momentum untuk berkenalan dan membangun komunikasi lebih dekat dengan para jurnalis.

Ia berharap kegiatan positif yang mempertemukan media dengan berbagai unsur tersebut dapat terus dilaksanakan.

“Saya ucapkan banyak terima kasih kepada rekan-rekan media dan Pemda yang telah mensupport kegiatan ini. Ke depan harapan saya kegiatan positif seperti ini bisa tetap dilaksanakan,” ujarnya.

Polres Lombok Timur, lanjutnya, siap mendukung berbagai kegiatan positif insan pers yang dapat memperkuat kebersamaan dan memberikan manfaat bagi daerah.

“Kami dari Polres Lombok Timur pasti akan sangat mendukung hal-hal yang sifatnya positif untuk kepentingan rekan-rekan media, demi kebersamaan,” pungkasnya.

Lomba Mancing Kemerdekaan FWMO pun menjadi lebih dari sekadar perlombaan. Di balik keseruan mendapatkan ikan, kegiatan tersebut menjadi ruang bertemu, berbincang dan memperkuat hubungan antara media, pemerintah daerah dan aparat keamanan.

Semangat kemerdekaan akhirnya dirayakan dengan cara sederhana: duduk bersama, berbagi cerita dan merawat kebersamaan untuk Lombok Timur yang aman dan kondusif.

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Kepastian Waktu, Masyarakat Tak Perlu Lama Menunggu

Okenews.net - Proses pengukuran bidang tanah sering kali menyesuaikan dengan ketersediaan jadwal petugas ukur di lapangan. Saat jumlah permohonan meningkat, masyarakat pun berpotensi menunggu lebih lama hingga memperoleh jadwal pengukuran. Sejak layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan, Yul Khiya Hanum dan Dama Yanti mendapatkan kepastian jadwal pengukuran sekaligus merasakan pelayanan yang lebih cepat di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Demak.

Kantah Kabupaten Demak menjadi salah satu dari 400 Kantah yang telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal sebagai bagian dari transformasi layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Layanan tersebut memberikan kepastian dengan pilihan jadwal pengukuran kepada masyarakat sejak berkas permohonan diajukan ke Kantah. Pengukuran Terjadwal menargetkan waktu tunggu pelaksanaan pengukuran paling lama tujuh hari dan penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) lima hari.

“Saya mengajukan berkas pendaftaran tanah pada 22 Juli, kemudian pengukuran dilakukan pada 29 Juli. Selama prosesnya saya terus memantau perkembangan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Saat lihat status penerbitan PBT sudah selesai pada 3 Agustus, saya sempat kaget dan benar-benar tidak menyangka prosesnya bisa secepat itu,” ungkap Yul Khiya Hanum (34), saat ditemui di Kantah Kabupaten Demak pada Kamis (06/08/2026).

Saat mengajukan berkas ke Kantah, Yul Khiya Hanum langsung diinfokan oleh petugas loket soal Pengukuran Terjadwal dan mendapatkan penawaran jadwal kapan saja pengukuran bidang dapat dilakukan. “Prosesnya gampang, dari awal jadi saya sudah tahu kapan petugas akan datang, sudah tahu jadwal pengukurannya,” ujarnya.

Pengalaman serupa juga dirasakan Dama Yanti (43), saat mengurus sertipikasi tanahnya di Kantah Kabupaten Demak. Warga Kecamatan Mranggen ini mendapatkan jadwal pengukuran sejak awal mengajukan berkas dan merasakan proses layanan Pengukuran Terjadwal yang berjalan sesuai target.

“Ternyata prosesnya jauh lebih cepat dari yang saya bayangkan. Saya ajukan berkas 23 Juli dan pilih pengukuran dilakukan pada 30 Juli. Terus besok paginya petugas sudah menghubungi lagi untuk mengambil PBT,” jelas Dama Yanti.

Dama Yanti jadi salah satu dari sebagian masyarakat di 400 kabupaten/kota di Indonesia yang merasakan transformasi layanan pertanahan saat mengurus sertipikasi tanahnya. “Layanan Pengukuran Terjadwal sangat membantu karena prosesnya cepat, jadwalnya pasti, dan membuat masyarakat tidak perlu menunggu lama,” pungkasnya. 

Kapolres Lotim Perkuat Sinergi dengan Media Lewat Lomba Mancing

Okenews.net-Upaya memperkuat kemitraan antara kepolisian, insan pers, dan masyarakat terus dilakukan Polres Lombok Timur. Salah satunya melalui kegiatan silaturahmi yang dikemas dalam lomba memancing bersama.

Kegiatan bertajuk “Memperkuat Kemitraan Polri dan Media dalam Mendukung Harkamtibmas di Kabupaten Lombok Timur” tersebut digelar di Kolam Pemancingan Monas Gorden Jorong, Kelurahan Jorong, Kecamatan Selong, Sabtu (8/8/2026).

Kapolres Lombok Timur AKBP Gagah Nugraha, hadir langsung dalam kegiatan tersebut bersama Sekda Lombok Timur Dr. Drs. H. Muhammad Juaini Taofik, Kadis Pariwisata Lombok Timur Mirayang, Kabid Pemasaran Pariwisata Lukmanul Hakim, Dirut PDAM Sopyan Hakim, insan pers serta masyarakat.

Sebanyak 49 peserta ambil bagian dalam lomba memancing yang dimulai sekitar pukul 09.00 WITA. Setelah berlangsung hampir tiga jam, lomba berakhir pukul 11.50 WITA dan dilanjutkan dengan penimbangan hasil tangkapan.

Hasilnya, Apipudin keluar sebagai juara pertama dengan total tangkapan 10 kilogram. Juara kedua diraih Ruhel dari IDM News dengan tangkapan 6 kilogram, sementara posisi ketiga ditempati Halil dari Selaparang TV.

Para pemenang mendapatkan hadiah yang telah disiapkan panitia. Selain itu, peserta juga berkesempatan memperoleh berbagai hadiah melalui pembagian doorprize.

Kapolres Lombok Timur AKBP Gagah Nugraha mengatakan, kegiatan tersebut bukan sekadar lomba memancing, tetapi menjadi ruang untuk mempererat komunikasi dan kebersamaan antara Polri, media dan masyarakat.

“Kegiatan ini sederhana, tetapi memiliki makna yang sangat dalam. Kami berharap rekan-rekan media dapat terus bekerja sama dengan Polri dan menjaga silaturahmi sehingga komunikasi dapat berjalan dengan baik dan harmonis,” ujar Kapolres.

Menurutnya, insan pers memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus ikut membangun citra positif daerah. Karena itu, sinergi antara kepolisian dan media dinilai penting untuk bersama-sama menciptakan suasana Lombok Timur yang aman, nyaman dan kondusif.

“Media memiliki peran yang luar biasa dalam memberikan informasi dan ikut membangun penilaian bahwa Kabupaten Lombok Timur merupakan daerah yang baik, aman dan nyaman. Karena itu, kemitraan dan komunikasi yang baik harus terus kita jaga,” tambahnya.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh insan pers dan masyarakat yang telah berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus digelar sebagai wadah mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat sinergitas dalam mendukung pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

Sementara itu, Kasihumas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi menegaskan bahwa komunikasi dan kemitraan antara Polri dengan insan pers akan terus diperkuat.

“Kami berharap kemitraan ini dapat terus terjalin dengan baik dalam menyampaikan informasi yang edukatif, positif dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Pemuda Desa Surabaya Hidupkan UMKM Lewat Pasar Malam HUT RI

Okenews.net – Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Desa Surabaya, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur, tidak hanya diisi dengan berbagai kegiatan hiburan. Momentum kemerdekaan itu juga dimanfaatkan para pemuda untuk menggerakkan roda perekonomian warga melalui Semarak Pasar Malam.

Kegiatan yang digagas Karang Taruna Desa Surabaya tersebut mendapat apresiasi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, M. Juaini Taofik, saat hadir dan melihat langsung aktivitas para pelaku UMKM, Jumat (7/8/2026).

Juaini menilai kreativitas pemuda dalam mengemas perayaan kemerdekaan menjadi ruang promosi dan pemasaran produk lokal merupakan langkah positif. Menurutnya, kegiatan tersebut menunjukkan bahwa pemuda desa memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Ini patut diapresiasi. Pemuda tidak hanya mengisi peringatan kemerdekaan dengan berbagai perlombaan, tetapi juga menghadirkan ruang bagi UMKM untuk berkembang sehingga manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” ujar Juaini yang akrab disapa Kak Ofik.

Menurutnya, pasar malam dapat menjadi sarana efektif bagi pelaku UMKM untuk memperkenalkan produk sekaligus berinteraksi langsung dengan konsumen. Aktivitas ekonomi yang tercipta pun diharapkan memberikan dampak langsung bagi masyarakat setempat.

Ia mengingatkan, kegiatan serupa akan semakin memberikan manfaat apabila didukung fasilitas dan akses yang memadai. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah kelancaran akses jalan agar aktivitas pasar malam tidak mengganggu mobilitas warga.

“Selama infrastruktur mendukung, dalam artian akses jalan tidak tertutup, ini menjadi kegiatan yang positif,” katanya.

Semarak pasar malam tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Puluhan pedagang memanfaatkan kesempatan itu untuk menjajakan berbagai produk, mulai dari makanan hingga jajanan kekinian.

Salah seorang pedagang bahkan mengaku mampu membukukan omzet sekitar Rp700 ribu dari modal Rp500 ribu selama mengikuti kegiatan tersebut.

Bagi Juaini, capaian tersebut menjadi gambaran bahwa kegiatan sederhana di tingkat desa dapat membuka peluang ekonomi apabila dikelola dengan baik.

Menariknya, sebagian besar pedagang yang ambil bagian merupakan warga Desa Surabaya. Dari sekitar 60 pelaku UMKM yang berjualan, hanya sekitar 10 pedagang yang berasal dari desa tetangga.

Kondisi tersebut membuat perputaran uang dari kegiatan pasar malam lebih banyak dirasakan oleh masyarakat Desa Surabaya sendiri.

Saat meninjau lokasi, Juaini juga menyempatkan diri menyapa para pedagang dan mencicipi sejumlah kuliner yang tersedia. Beragam makanan ditawarkan, di antaranya kebab, cilok, salad hingga makanan bercita rasa Korea.

Ramainya aktivitas jual beli menjadi pemandangan tersendiri dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 RI di Desa Surabaya.

Bagi pemerintah daerah, kegiatan tersebut menunjukkan bahwa semangat kemerdekaan dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk. Tidak hanya melalui seremoni dan perlombaan, tetapi juga lewat gerakan nyata yang memberi ruang bagi masyarakat untuk berusaha.

Semangat pemuda Desa Surabaya pun menjadi contoh bahwa perayaan kemerdekaan bisa sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat UMKM dan menggerakkan ekonomi dari desa.

Jumat, 07 Agustus 2026

Kanwil BPN NTB Evaluasi PTSL, KLU Diminta Percepat Penyelesaian Sertipikat

Okenews.net – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat terus mengawal percepatan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026. Salah satunya melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Selasa (4/8/2026).


Monitoring dan evaluasi dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB, Stanley, di Ruang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara.


Kegiatan tersebut bertujuan memastikan seluruh tahapan PTSL berjalan sesuai target sekaligus memberikan pembinaan dan arahan strategis agar penyelesaian program dapat dipercepat tanpa mengabaikan kualitas hasil pekerjaan.


Berdasarkan capaian terbaru, progres PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara menunjukkan pemberkasan telah mencapai 100 persen. Sementara itu, pengumuman berkas telah terealisasi sebesar 72,5 persen dan penerbitan Sertipikat K1 telah mencapai 52 persen.


Dalam arahannya, Stanley menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan dan mempercepat penyelesaian tahapan yang masih berlangsung agar manfaat PTSL dapat segera dirasakan masyarakat.


"Monitoring ini bukan sekadar melihat angka capaian, tetapi memastikan setiap tahapan berjalan sesuai standar sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya dengan pelayanan yang cepat dan berkualitas," ujar Stanley.


Melalui monitoring tersebut, jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara diharapkan semakin termotivasi untuk menyelesaikan target PTSL 2026 secara tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.

Menteri Nusron Ajak BPKAD dan IPPAT Se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan

Okenews.net- Transformasi layanan pertanahan jadi salah satu fokus yang disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat memberikan pengarahan ke jajaran pemerintah daerah (Pemda), khususnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Provinsi Jawa Tengah. Ia mengajak seluruh pihak untuk memperkuat sinergi mendukung transformasi demi terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan layanan pertanahan.

“Transformasi layanan pertanahan harus didukung kolaborasi dengan PPAT dan BPKAD. Tanpa dukungan kedua elemen tersebut, transformasi tidak akan berjalan baik. Kita sebagai pelayan publik, harus memberikan layanan yang memiliki kepastian, terukur, dan dapat di-_tracking_ sehingga bermuara pada kepuasan masyarakat,” ujar Menteri Nusron di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (07/08/2026).

Pada pertemuan yang dihadiri total 309 peserta meliputi para Kepala BPKAD dan Anggota IPPAT se-Jawa Tengah, Menteri Nusron menegaskan bahwa transformasi pelayanan tidak cukup dilakukan melalui pembenahan internal Kementerian ATR/BPN. Layanan pertanahan memiliki keterkaitan erat dengan tugas Pemda dan PPAT. Khususnya, Pemda dalam percepatan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta peran PPAT sebagai mitra strategis dalam pembuatan akta jual beli (AJB).

Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron menjelaskan salah satu langkah transformasi yang sedang dijalankan Kementerian ATR/BPN. Mulai 17 Agustus 2026 akan diterapkan layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Layanan tersebut akan diuji coba di 15 Kantor Pertanahan (Kantah) selama tiga bulan sebelum diperluas secara bertahap ke Kantah lainnya. 

Dengan layanan Peralihan Hak 10 hari ini, untuk tahap awal, proses verifikasi BPHTB ditargetkan selesai paling lama 3 hari, kemudian dilanjutkan dengan pembuatan AJB oleh PPAT selama 2 hari, dan 5 hari penyelesaian oleh Kantah. Dengan begitu, keseluruhan proses Peralihan Hak dapat diselesaikan maksimal 10 hari.

"Untuk mendukung target tersebut, kami bersama Kementerian Dalam Negeri akan memperkuat sinergi melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama. Harapannya, proses validasi BPHTB dapat diselesaikan maksimal tiga hari," tutur Menteri Nusron.

Selain Layanan Peralihan Hak, Kementerian ATR/BPN juga memperluas implementasi layanan Pengukuran Terjadwal yang saat ini telah diterapkan di 400 Kantah. Melalui layanan tersebut, masyarakat memperoleh kepastian jadwal pengukuran dengan target penyelesaian maksimal 12 hari kerja, yang terinci atas masa tunggu pengukuran paling lama tujuh hari dan penyelesaian hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT) paling lama lima hari.

"Selama ini masyarakat sering tidak mengetahui kapan pengukuran akan dilakukan. Kondisi seperti itu harus kita ubah. Jadi kalau hari Jumat datang ke Kantah melakukan pembayaran SPS, maksimal Kamis depannya sudah harus diukur karena paling lambat tujuh hari masa tunggunya" terang Menteri Nusron. 

Dalam memproses layanan yang masuk, Kementerian ATR/BPN menerapkan sistem _first in, first out._ Melalui sistem tersebut, setiap permohonan masyarakat akan diproses sesuai urutan pengajuan sehingga permohonan yang masuk lebih dahulu harus diselesaikan lebih dahulu.

Dalam kegiatan pengarahan ini, Menteri Nusron hadir didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; serta Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Ana Anida.  Adapun sesi pengarahan ini dimoderatori oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Pranoto. Turut menyimak pengarahan Menteri Nusron, seluruh Kepala Kantah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. 

Masa Reses, Anggota DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid Temui Warga Penerima Bantuan Bedah Rumah


Okenews.net – Mengisi masa reses, persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Anggota DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid intensif mengunjungi masyarakat dan berkeliling ke berbagai wilayah di daerah pemilihan (dapil) NTB II Pulau Lombok.

Salah satu yang dikunjungi Fauzan adalah masyarakat penerima bantuan bedah rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Batu Layar, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (06/08/2026). Dalam kunjungan ini, Fauzan, langsung menemui penerima bantuan dan menyempatkan diri untuk berbincang-bincang dengan masyarakat.

Dihadapan warga, Fauzan memuji peran masyarakat penerima bantuan, yang ternyata tidak saja pasif menerima bantuan bedah rumah. Dalam praktiknya, sebagian besar penerima bantuan bedah rumah, ikut aktif membantu penyelesian pengerjaan rumah.

“Saya lihat penerima bantuan dan keluarganya, ikut membantu jadi tukang bangunan untuk mempercepat penyelesaian bangunan bedah rumah. Ini saya kira, bagus sekali, warga penerima bantuan justru aktif. Ini bisa jadi contoh yang bagus,” kata Fauzan, Bupati Lombok Barat dua periode (2016-2024).

Program BSPS ini merupakan bantuan bedah rumah dari Anggota Komisi II DPR RI, H. Fauzan Khalid melalui Fraksi NasDem. Saat ini pembangunan bantuan stimulus bedah rumah rata-rata sudah mencapai tahap akhir.

Menurut Fauzan, Anggota Komisi II DPR RI, minta kepada pemerintah agar program bantuan bedah rumah BSPS kepada masyarakat terus dilakukan dan para penerima bantuan terus bertambah. Sebab, bantuan ini sangat bermanfaat, karena para penerima bantuan rata-rata memiliki rumah yang tidak layak huni.

“Saya usulkan kepada Pemerintah agar program bantuan BSPS terus dilaksanakan, dan penerima bantuan ditambah setiap tahun. Terima kasih kepada Presiden Prabowo yang menargetkan ratusan ribu unit rumah tidak layak huni masyarakat kurang mampu untuk direnovasi di berbagai daerah,” katanya.

Para penerima bantuan program BSPS juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Anggota DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid yang telah memberikan bantuan program BSPS kepada warga tidak mampu. “Terima kasih Pak Haji Fauzan, rumah kami sdh lebih baik dari sebelumnya,” kata Nenek Hajar, salah seorang penerima bantuan BSPS di Desa Batu Layar, Lombok Barat, NTB.

Kunjungan ke rumah-rumah para penerima bantuan program BSPS, lanjutnya, selain untuk melihat secara langsung progres pembangunan rumah bantuan kepada masyarakat, juga untuk memastikan pelaksanaan renovasi bedah rumah berjalan lancar.

Sejauh ini, menurut Ketua KPU NTB periode 2008-2013, pelaksanaan pembangunan renovasi bedah rumah bantuan masyarakat kurang mampu berjalan dengan baik dan lancar. “Saya lihat tidak ada hambatan pembangunannya. masyarakat penerima bantuan juga sangat antusias dan mensyukuri adanay bantuan,” jelasnya.

Rumah BSPS merupakan hunian yang mendapatkan bantuan program bedah rumah. Program ini bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memperbaiki rumah tidak layak huni menjadi bangunan yang aman, sehat, dan nyaman melalui dorongan swadaya serta gotong royong.

Beda Tuntuan JPU dan Vonis Hakim, Najamudin Bakal Lapor Hakim Tipikor Mataram ke MA

Okenews.net- Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas tiga terdakwa, dalam kasus dugaan gratifikasi dana “siluman” DPRD NTB.

Mereka adalah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman alias IJU dan M Nashib Ikroman alias Acip. Ketiganya merupakan anggota DPRD NTB periode 2024-2029.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang membebaskan tiga terdakwa 

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid mengatakan, pihaknya menempuh langkah hukum tersebut. Hal itu setelah JPU berkoordinasi dan melaporkan hasil persidangan kepada pimpinan.

“Atas putusan tersebut tim Penuntut Umum akan melakukan upaya hukum banding. Upaya hukum banding sebagaimana yang telah dikomunikasikan dengan pimpinan. Kelanjutannya nanti akan kami tindak lanjuti dan kami sampaikan ke pengadilan,” ujarnya pada wartawan, Kamis (6/8/2026). 

Meski demikian, jaksa mengaku hingga kini belum menerima salinan lengkap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram dengan Ketua Dewi Santini. Karena itu, kejaksaan masih menunggu dokumen tersebut. 

Sebab, pihaknya akan mencermati seluruh pertimbangan hakim sebelum menyusun memori banding.

Harun menyadari, KUHAP baru melalui Pasal 299 mengatur putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi. Namun, ketentuan tersebut tidak menutup ruang bagi upaya hukum lain.

“Memang dijelaskan di situ tidak bisa melakukan upaya hukum tertentu. Namun kami tetap akan melaksanakan upaya hukum itu. Di beberapa daerah juga ada upaya hukum seperti ini. Walaupun memang masih debatable," kata Muhammad Harun.

Harun menegaskan tetap meyakini ketiga terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan JPU sebelumnya. “Sangat yakin bersalah sebagaimana dakwaan terhadap para terdakwa,” tegasnya.

Selain itu, jaksa juga menyoroti putusan lain Dewi Santini Cs. Khususnya perintah pengembalian uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB yang menyerahkan uang ratusan juta ke Kejati NTB

Hanya saja, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh. Apalagi pihaknya belum membaca secara utuh pertimbangan majelis hakim.

“Itu juga yang kami cermati. Kami harus melihat salinan putusan secara lengkap, termasuk pertimbangan hakim mengapa uang itu dikembalikan,” ucap Muhammad Harun.

Sementara itu, salah seorang anggota tim JPU, Hendarsyah Yusuf Permana mengaki pihaknya masih mengkaji langkah hukum lanjutan setelah mempelajari salinan lengkap putusan. 

Di mana, pihaknya terlebih dahulu akan melaporkan hasil persidangan kepada pimpinan. Sebelum mereka menentukan sikap resmi atas putusan hakim tersebut.

"Kami menghormati apa pun putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram,” tegasnya.

 Hendarsyah menegaskan, keputusan mengenai upaya hukum tidak bisa diputuskan secara pribadi. Mengingat, seluruh tim penuntut akan lebih dulu melakukan pembahasan internal bersama pimpinan.

“Terkait putusan bebas ini, tentu kami akan mengambil langkah-langkah. Tapi kami laporkan dulu hasil persidangan kepada pimpinan. Kemudian kita diskusikan di internal. Setelah itu baru kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” jelas Hendarsyah menegaskan.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa, ketentuan dalam KUHAP baru. Khususnya Pasal 299 yang mengatur putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi. Hal itu, jelas tdak serta-merta menutup seluruh upaya hukum.

“Memang, Pasal 299 memang membatasi perkara bebas untuk kasasi. Tetapi tidak membatasi upaya hukum lainnya. Jadi kemungkinan masih ada langkah hukum lain yang bisa kami tempuh,”  jelas Hendarsyah.

Selain itu, JPU mengaku mencermati pertimbangan hukum majelis hakim. Pihaknya masih perlu mempelajarinya lebih mendalam. Khususnya terkait perbedaan unsur pasal yang didakwakan.

Apalagi, katanya, khusus perkara ini, jaksa menyusun dakwaan secara subsidairitas. Dakwaan primer menggunakan Pasal 605 ayat (1) huruf a KUHP, subsidair Pasal 605 ayat (1) huruf b KUHP, dan lebih subsidair Pasal 606 KUHP.

Menurut JPU, Pasal 605 dan Pasal 606 memiliki unsur yang berbeda sehingga pertimbangannya seharusnya juga berbeda. Yakni, untuk terdakwa Hamdan Kasim dan terdakwa Indra Jaya Usman serta Muhammad Nashib Ikroman alias Acip. 

"Tadi, kami dengar, pertimbangannya hampir sama, padahal unsur Pasal 605 dan Pasal 606 berbeda. Itu yang nanti akan kami pelajari dari salinan putusan lengkap,” ucap Hendarsyah. 

Terpisah, Anggota DPRD NTB Periode 2019–2024, TGH Najamudin Mustafa menilai putusan majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang sudah memvonis bebas tiga terdakwa yang juga anggota DPRD setempat, sangat aneh dan ganjal.Sebab, antara tuntutan JPU dan putusan hakim tidak sinkron.

"Tuntutan JPU jelas dari awal, yakni dugaan gratifikasi namun yang dibacakan soal kewenangan DPRD dalam program Desa Berdaya. Maka, disinilah yang enggak nyambungnya," katanya. 

Politisi PAN ini menyebut jika majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram fokus mendakwa pada aspek kewenangan DPRD, hal ini serupa dengan pelaporan yang dilakukannya terhadap Gubernur Lalu Muhamad Iqbal pada kasus Pergeseran dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 484 miliar dalam APBD NTB Tahun 2025 yang kinj ditangani pihak Kejati NTB.

"Saya pastikan akan melaporkan Majelis Hakim yang membebaskan tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi dana “siluman” DPRD NTB ke Mahkamah Agung. Ini enggak bisa dibiarkan, sangat aneh terdakwa yang sudah kalah di Pra Peradilan tapi dibebaskan pada kasus yang sama," tandas Najamudin Mustafa.

Jangan Alihkan Isu! Bram Sebut Narasi 'Keliru, Telat, Salah Alamat' Kaburkan Persoalan BTT Setengah Triliun

Okenews.net–Pernyataan Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Syamsul Fikri yang menyebut permohonan audit investigatif dana Belanja Tidak Terduga Pemprov NTB senilai Rp 484 miliar sebagai hal yang "keliru, telat, dan salah alamat", ditanggapi Anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan Abdul Rahim.

Pernyataan Syamsul Fikri tersebut, menurut Abdul Rahim, lebih tepat disebut manuver argumentatif daripada penjelasan. Alih-alih menjawab pertanyaan publik, justru yang dibangun adalah tembok retorika.

“Pernyataan itu ibarat sibuk mempersoalkan siapa yang mengetuk pintu, tetapi mengabaikan pertanyaan mengapa pintu itu diketuk,” tandas Bram, begitu Abdul Rahum karib disapa, di Mataram, Kamis (6/8/2026).

Politisi muda Sumbawa ini menjawab pertanyaan awak media yang meminta pandangannya atas statemen Syamsul Fikri yang dipublikasikan sejumlah media daring. Syamsul Fikri menyebut, desakan audit investigatif terhadap pergeseran dana BTT Pemprov NTB sebesar Rp484 miliar merupakan langkah yang keliru, terlambat, dan salah sasaran. 

Menurutnya, pengelolaan anggaran tersebut telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pemprov NTB telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ia juga menyebut persoalan BTT telah dibahas dalam Badan Anggaran DPRD sehingga tidak ada alasan untuk kembali meminta audit khusus yang berpotensi menimbulkan kesan seolah-olah BPK tidak menjalankan tugasnya secara profesional.

Bram menegaskan, dengan menyebut permohonan audit investigatif sebagai hal yang 'keliru, telat, dan salah alamat', setelah tidak ditemukannya hasil audit pergeresan BTT belanja modal senilai Rp 484 miliar dalam LHP BPK yang diserahkan ke DPRD NTB pada 5 Juni, Syamsul Fikri tidak lebih hanya sedang melakukan retorika defensif dan berupaya mengaburkan substansi persoalan. 

“Publik tidak sedang menunggu retorika, tetapi jawaban berbasis data dan dokumen. Yang harus dijawab itu bukan siapa yang meminta audit, tetapi mengapa permintaan audit itu muncul,” kata Bram.

Dia mengatakan, penggunaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai alasan menolak desakan audit juga perlu ditempatkan secara proporsional. Menurutnya, opini WTP merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan sertifikat bahwa seluruh kebijakan anggaran telah sempurna ataupun seluruh proses pengelolaan keuangan telah terbebas dari persoalan.

Bram menjelaskan, dalam banyak kasus, pemerintah daerah tetap memperoleh opini WTP meskipun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih memberikan sejumlah rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti.

“WTP bukan sertifikat bahwa seluruh pengelolaan anggaran telah bebas dari persoalan. Akuntabilitas publik tidak berhenti pada pemberian opini audit,” tegasnya.

Karena itu, menurut dia, menganggap opini WTP sebagai alasan untuk menutup ruang diskusi dan pengawasan merupakan pemahaman yang kurang tepat.

Lebih lanjut, Bram menegaskan bahwa permintaan audit investigatif tidak dapat langsung dimaknai sebagai bentuk ketidakpercayaan kepada BPK. Audit investigatif, katanya, memiliki tujuan yang berbeda dengan audit atas laporan keuangan.

Menurutnya, audit investigatif dilakukan untuk mendalami dugaan, pola, maupun transaksi tertentu yang dianggap memerlukan pembuktian lebih rinci.

“Selama dilakukan melalui mekanisme yang sah dan didasarkan pada alasan yang objektif, audit investigatif merupakan bagian dari sistem pengawasan dalam tata kelola keuangan pemerintahan,” ujarnya.

Ia juga menanggapi anggapan bahwa persoalan dana BTT telah selesai karena telah dibahas dalam rapat Badan Anggaran DPRD NTB.

Menurut Bram, pembahasan tersebut tidak menghapus hak pengawasan DPRD karena fungsi pengawasan berlangsung sepanjang siklus pengelolaan keuangan daerah.

Setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diserahkan sekalipun, kata dia, DPRD tetap memiliki kewenangan meminta penjelasan, mengevaluasi tindak lanjut rekomendasi BPK, serta memastikan penggunaan anggaran memenuhi prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

“Pengawasan DPRD tidak berhenti setelah pembahasan anggaran maupun setelah LHP diserahkan. Kami tetap berkewajiban memastikan seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Bram menegaskan, fokus utama seharusnya bukan membangun narasi bahwa permintaan audit merupakan langkah yang keliru, melainkan menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai pergeseran dana BTT sebesar Rp484 miliar melalui Peraturan Gubernur NTB Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2025.

Ia mempertanyakan apakah seluruh penggunaan dan pergeseran dana BTT tersebut telah diperiksa secara memadai, pada bagian mana hasil pemeriksaan itu dapat dibaca dalam LHP BPK, serta apakah seluruh rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti.

“Kalau jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu tersedia secara terbuka, polemik ini akan selesai dengan sendirinya,” ujar Ibrahim.

Menurutnya, dalam pengelolaan keuangan daerah, transparansi selalu lebih kuat dibandingkan retorika. Karena itu, pemerintah daerah seharusnya membuka ruang pemeriksaan dan menyajikan seluruh data secara terbuka agar kepercayaan masyarakat semakin kuat.

Sebaliknya, kata dia, menolak audit atau memandang audit sebagai ancaman justru dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Transparansi selalu lebih kuat daripada retorika. Membuka ruang pemeriksaan akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” ucapnya.

Bram menambahkan, dana Belanja Tidak Terduga pada hakikatnya merupakan uang rakyat sehingga setiap rupiah yang dikelola pemerintah harus siap dipertanggungjawabkan. Tidak hanya kepada lembaga pemeriksa, tetapi juga kepada masyarakat sebagai pemilik sah anggaran.

“Audit bukan ancaman bagi pemerintahan yang bersih. Audit adalah instrumen untuk memastikan kepercayaan publik tetap terjaga dan prinsip pemerintahan yang baik benar-benar dijalankan,” pungkasnya.

Raih Popular Government Institutions Award 2026, Kinerja Komunikasi Publik Kementerian ATR/BPN Kembali Diakui

Okenews.net - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meraih Popular Government Institutions Award 2026 dari The Iconomics Media dalam acara 7th Indonesia Public Relations Summit 2026 pada Kamis (06/08/2026). Penghargaan yang diberikan berdasarkan hasil survei terhadap persepsi publik mengenai reputasi institusi pemerintah ini menjadi pengakuan atas kualitas komunikasi Kementerian ATR/BPN.

“Popular Government Institutions Award ini adalah simbol pengakuan dari publik bahwa kehumasan kita sudah berada pada taraf yang baik. Karena dengan kehumasan, kita bisa menyebarkan informasi, menyebarkan kebijakan, dan bisa berkomunikasi dengan masyarakat,” ujar Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo, usai menerima penghargaan di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta.

Penghargaan diterima langsung oleh Deni Santo dari Founder dan CEO The Iconomics Media, Bram S. Putro, bersama Direktur Merek, Riset, dan Strategi The Iconomics Media, Alex Mulya. Menurut Deni Santo, penghargaan yang sudah kedua kalinya dianugerahkan bagi Kementerian ATR/BPN ini menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan kualitas strategi komunikasi. 

“Strategi komunikasi yang telah dibangun harus terus dilanjutkan dari pusat hingga daerah,” jelas Deni Santo yang hadir didampingi oleh Kepala Subbagian Pemberitaan dan Media, Arie Satya Dwipraja.

Saat bicara soal komunikasi, Deni Santo menilai bahwa kehumasan adalah pilar penting yang berfungsi sebagai corong informasi Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, tugas humas berhubungan erat dengan persepsi publik. Dengan komunikasi yang efektif, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi mengenai kebijakan dan layanan pertanahan, namun juga memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi sehingga pelayanan publik dapat terus ditingkatkan. 

Dalam kesempatan ini, Direktur Merek, Riset, dan Strategi The Iconomics Media, Alex Mulya, menjelaskan bahwa penerima penghargaan ditentukan melalui _online quantitative survey_ yang melibatkan 10.000 responden dari berbagai daerah di Indonesia. Penilaian dilakukan berdasarkan tiga parameter, yakni _business and commercial reputation, people and leadership reputation_, serta _social and citizenship reputation_. Institusi yang memperoleh nilai rata-rata minimal 3,75 dinyatakan sebagai penerima penghargaan, termasuk Kementerian ATR/BPN.

“Selamat kepada seluruh pemenang. Anda dipilih bukan hanya oleh redaksi The Iconomics, tetapi juga oleh publik Indonesia yang selalu mengamati kiprah Bapak dan Ibu sekalian. Tetaplah berkarya demi kemajuan Indonesia,” pungkas Alex Mulya. 

Kamis, 06 Agustus 2026

Desak Polisi Bertindak, Massa Beri Ultimatum 3x24 Jam untuk Tangkap Terduga Pelaku Ujaran Kebencian terhadap Bupati Lotim

Foto: Penerimaan Masa Aksi di Polres Lombok Timur
Okenews.net– Sejumlah massa yang tergabung dalam berbagai elemen masyarakat dari 21 kecamatan di Lombok Fimur menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Lombok Timur, Kamis (6/8/2026). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Polres Lombok Timur segera menangkap terduga pelaku ujaran kebencian yang ditujukan kepada Bupati Lombok Timur.


Massa memberikan ultimatum kepada aparat kepolisian agar pelaku ditangkap dalam waktu 3x24 jam. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, mereka mengancam akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.


Koordinator lapangan aksi, Subhan, menilai unggahan yang dilaporkan telah melampaui batas karena tidak hanya mengandung ujaran kebencian, tetapi juga telah menyerang ranah pribadi Bupati Lombok Timur.


"Kami meminta Polres Lombok Timur bekerja secara profesional. Tidak ada pihak lain yang berwenang menangkap terduga pelaku selain kepolisian. Kami percaya proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," tegas Subhan di hadapan peserta aksi.


Menurutnya, laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah dilayangkan ke Polres Lombok Timur sejak 17 Juli 2026. Namun, hingga kini masyarakat belum melihat adanya perkembangan yang jelas terhadap penanganan perkara tersebut.


Massa juga meminta kepolisian memaksimalkan kemampuan Tim Siber Polres Lombok Timur untuk mengusut identitas dan keberadaan terduga pelaku.


Selain menyampaikan tuntutan, Subhan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Lombok Timur yang telah menerima dan mengamankan jalannya aksi dengan baik. Ia menegaskan demonstrasi tersebut tidak ditunggangi kepentingan politik maupun kelompok tertentu.


"Aksi ini murni lahir dari kepedulian terhadap kemanusiaan dan harga diri masyarakat. Jangan sampai ujaran kebencian seperti ini dibiarkan dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," ujarnya.


Sementara, salah seorang peserta aksi Wiranata berharap kepolisian dapat segera menyelesaikan perkara tersebut. Menurutnya, apabila dugaan penghinaan terhadap seorang kepala daerah saja tidak ditangani secara serius, maka masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum.


Ia juga mengingatkan agar citra Polres Lombok Timur tetap dijaga melalui penanganan perkara yang cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.


Dalam kesempatan itu, perwakilan Polres Lombok Timur menyampaikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan masyarakat. Mereka juga menyampaikan permohonan maaf karena Kapolres Lombok Timur tidak dapat hadir menemui massa akibat agenda kedinasan yang telah dijadwalkan.


Pihak Polres Lombok Timur juga menegaskan, seluruh aspirasi yang disampaikan telah dicatat dan akan diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Sebagai bentuk komitmen, Polres Lombok Timur juga membacakan nota kesepahaman yang menegaskan komitmen institusi untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi integritas, objektivitas, dan solidaritas dalam penegakan hukum.


Kuasa Hukum: Putusan Bebas Tiga Terdakwa Kasus Dana Siluman Bersifat Final

Okenews.net-  Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Mataram resmi memutus bebas tiga terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB pada persidangan yang digelar Rabu, 5/8/2026.

Ketiga terdakwa yang divonis bebas tersebut adalah Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman.

Sikap dan amar putusan majelis hakim tersebut disambut positif oleh tim kuasa hukum. Kuasa hukum ketiga terdakwa, Dr. Irpan Suriadiata, S.H.I., M.H., menilai bahwa putusan bebas ini telah mencerminkan rasa keadilan yang substansial dan didasarkan secara utuh pada fakta-fakta objektif yang terungkap secara terbuka selama proses pembuktian di persidangan.

Dr. Irpan Suriadiata menegaskan bahwa sesuai dengan isi amar putusan yang dibacakan di muka sidang, hak-hak Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman, termasuk rehabilitasi nama baik, harkat, serta martabat mereka, harus dipulihkan secara menyeluruh ke keadaan semula. 

Pemulihan ini berimplikasi langsung pada pembersihan stigma sosial atas seluruh tuduhan maupun dakwaan pidana yang selama ini disangkakan kepada para kliennya.

"Kalau mengembalikan nama baik, harkat, dan martabatnya, itu kan sudah ada dalam amar putusan persidangan tadi. Artinya, dengan dibacakannya putusan tersebut, segala anasir atau hal-hal yang menyangkut tindak pidana yang didakwakan, baik secara hukum maupun secara sosial, harus diangkat dan dikembalikan ke posisi semula," ujar Dr. Irpan usai persidangan di Tipikor Mataram.

Terkait dengan peta dan arah hukum pascaputusan bebas ini, Dr. Irpan memberikan analisis hukum mengenai perbedaan konstruksi hukum acara pidana. Dalam kerangka hukum acara lama, mekanisme pengajuan kasasi atas putusan bebas (vrijspraak) kerap memicu perdebatan serta membuka peluang adanya upaya hukum lanjutan. 

Namun, dalam pembaruan hukum acara pidana melalui KUHAP baru, celah tersebut pada prinsipnya ditutup guna memberikan kepastian hukum yang tegas serta mewujudkan asas litis finiri oportet, yaitu setiap perkara harus memiliki titik akhir.

"Yang dulu masih ada upaya hukum kasasi, kini ditutup dalam KUHAP baru. Kalau KUHAP lama masih membolehkan kasasi atau banding, meskipun secara eksplisit aturan baru menyatakan tidak boleh, pendapat para ahli, termasuk Prof. Eddy Hiariej sebagai salah satu penyusun RKUHAP dan pakar lainnya, secara tegas mengatakan bahwa keberadaan aturan baru ini adalah untuk menyempurnakan hukum acara lama. Jadi, jika hukum lama masih memberikan celah untuk mengajukan kasasi, maka celah itu kini ditutup sehingga putusan ini menjadi final," terangnya.

Ketika ditanya mengenai langkah atau tindakan hukum lanjutan pascavonis bebas tersebut, pihak kuasa hukum menegaskan belum mengambil sikap khusus dan memilih berfokus pada rasa syukur serta pengawalan pemulihan hak-hak hukum ketiga kliennya.

"Adapun terkait dengan upaya hukum yang lain, saya sebagai penasihat hukum belum berbicara mengenai hal itu. Yang penting, kita bersyukur terlebih dahulu bahwa putusan ini sudah diambil secara adil dengan melihat fakta-fakta persidangan yang kita saksikan bersama selama ini. Itulah yang menjadi dasar majelis hakim memutuskan. Putusan ini sangat adil dan sesuai dengan fakta persidangan," pungkas Dr. Irpan Suriadiata.

Putusan Bersifat Final

Dr. Irpan juga menegaskan sejak putusan vonis bebas dibacakan majlis hakim, maka upaya hukum bersifat final atas putusan bebas yang dijatuhkan kepada tiga kliennya. Sehingga tidak ada upaya hukum yang bisa dilakukan terhadap putusan bebas, baik itu upaya kasasi maupun banding. 

“Putusan bebas ini merupakan putusan yang bersifat final. Dan menutup segala upaya hukum, termasuk banding,” tegasnya.

Lebih lanjut, pengacara senior NTB ini menjelaskan, didalam KUHP yang lama, kalau ada putusan bebas maka upaya hukumnya adalah kasasi. Sementara upaya banding tidak diperbolehkan. Maka dengan hadir KUHP yang baru untuk menyempurnakan. 

“Karena ada kesisruhan terkait dengan namanya putusan-putusan bebas diputus oleh faksi kemudian dibatalkan oleh judex juris, sehingga dalam putusan didalam KUHP yang baru ini ditentukan bahwa terhadap putusan bebas tidak bisa dilakukan upaya hukum kasasi. Itu dalam pasal 299 ayat 2 didalam KUHP yang baru,” jelasnya.

Oleh sebab itu, sambungnya, maka langkah upaya hukum kasasi yang dulu perbolehkan sudah ditutup, hal demikian juga dengan upaya banding. Meskipun didalam KUHP yang baru tidak secara implisit disebut tidak boleh banding.

Tetapi menurut pendapat-pendapat ahli hukum telah menjelaskan maksud dari pada kehadiran KUHP yang baru untuk menyempurnakan KUHP yang lama. Yaitu menutup upaya hukum terhadap putusan bebas. 

“Maka putusan bebas ini adalah putusan final tidak ada upaya hukum lagi. Oleh karena itu, maka ketiga orang klien saya ini, sejak hari ini (Rabu,red) adalah telah menerima putusan bebas,”sambungnya seraya mempertegas.

Vonis Bebas

Dalam pertimbangan majelis hakim yang dibacakan Irwan Ismail, Hamdan, Indra Jaya Usman, dan M Nashib Ikroman dibebaskan dari semua dakwaan jaksa penuntut umum meskipun terbukti memberikan uang kepada belasan anggota DPRD NTB.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa ketiganya dengan dakwaan subsidaritas yakni dakwaan primer pasal 605 ayat (1) huruf a juncto pasal 127 ayat (1 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, dakwaan subsider pasal 605 ayat (1) huruf b iuncto pasal 127 avat (1) Undang- undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Dakwaan lebih subsider pasal 606 ayat (1 juncto pasal 127 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam pertimbangan majelis hakim, kekuasaan kewenangan untuk menjalankan program Desa Berdaya ini bukan ranah legislatif. Sehingga pemberian uang dari terdakwa kepada para anggota DPRD NTB dinilai tidak dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.

"Menurut hakim, pemberian sesuatu atau hadiah dengan maksud dan tujuan agar tidak melaksanakan atau mempertanyakan program direktif Gubernur (NTB) atau Desa Berdaya yang tertera dalam dokumen pergeseran anggaran," kata hakim anggota, Irwan Ismail.

Sehingga untuk kewenangan yang melekat dalam jabatan para saksi anggota DPRD NTB untuk tidak melaksanakan program direktif Gubernur NTB sebagaimana tujuan pemberian uang oleh terdakwa dianggap tidak terbukti.

Tugas dan wewenang DPRD NTB bukan untuk melaksanakan program tersebut melainkan menqawasi sebagaimana tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

Program Desa Berdaya seharusnya dilaksanakan oleh Gubernur NTB, melalui organisasi perangkat daerah (OPD) yang nantinya akan dilaporkan melalui laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ).

DPRD NTB hanya berkewenangan menjalankan fungsi anggaran yakni pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), fungsi legislasi dan fungsi kewenangan. Bukan justru menjalankan program direktif Gubernur NTB.

Terhadap putusan tersebut, jaksa penuntut umum mengaku masih akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Uang yang Disita Dikembalikan ke Saksi

Diketahui, Hamdan memberikan uang kepada Lalu Irwansyah Triadi sebesar Rp 100 juta melalui sopirnya, Harwoto sebesar Rp 170 juta, dan Nurdin Marjuni sebesar Rp 180 juta.

Dalam amar putusan tersebut, hakim turut menetapkan barang bukti berupa uang Rp 450 juta yang sebelumnya disita iaksa dikembalikan kepada tiga orang itu.

Sementara itu, hakim juga memerintahkan uang yang disita Kejati NTB sebagai barang bukti tersebut dengan total Rp 1,2 miliar yang dibagikan oleh terdakwa Indra Jaya Usman untuk dikembalikan kepada para saksi. Senada, uang yang dibagikan oleh terdakwa Nashib Ikroman sebesar Rp 950 juta juga diminta untuk dikembalikan kepada para saksi.

Rabu, 05 Agustus 2026

Pengukuran Tanah Kini Lebih Pasti, Kantah Lombok Utara Hadirkan Layanan Terjadwal

Okenews.net – Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui Layanan Pengukuran Terjadwal, sebuah inovasi yang memberikan kepastian waktu pelaksanaan pengukuran bidang tanah sehingga proses pengurusan pertanahan menjadi lebih tertib, efektif, dan efisien Rabu,5/7/2026


Melalui layanan ini, setiap pemohon akan memperoleh jadwal pelaksanaan pengukuran yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan demikian, masyarakat dapat mempersiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan sebelum petugas turun ke lapangan.


Beberapa hal yang wajib dipastikan sebelum jadwal pengukuran berlangsung di antaranya berkas permohonan telah lengkap dan terverifikasi, lokasi bidang tanah dapat ditunjukkan dengan jelas, patok batas telah terpasang pada setiap sudut bidang tanah, pemohon hadir saat pelaksanaan pengukuran, menghadirkan pihak atau saksi yang berbatasan untuk memastikan kesepakatan batas, serta memastikan tanah yang dimohonkan tidak sedang dalam sengketa.


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhamad Shaleh Basyarah mengatakan bahwa layanan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.


"Layanan Pengukuran Terjadwal kami hadirkan agar masyarakat memperoleh kepastian waktu pelayanan. Dengan kesiapan pemohon dan kelengkapan persyaratan, proses pengukuran dapat berjalan lebih lancar, cepat, dan memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimohonkan," ujarnya.


Adapun alur pelayanan dimulai dari pengajuan permohonan, penjadwalan, verifikasi berkas, pelaksanaan pengukuran di lapangan, hingga diterbitkannya hasil pengukuran.


Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan mempersiapkan seluruh persyaratan sejak awal sehingga pelayanan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.


BPN Lombok Utara Pastikan Data Tanah Akurat, Panitia A Verifikasi Langsung ke Lokasi

Okenews.net– Upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah terus dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara. Melalui Tim 2 Panitia A, instansi tersebut melaksanakan pemeriksaan lapang terhadap permohonan Pendaftaran Pengakuan Hak/Penegasan Hak Pertama Kali pada bidang-bidang tanah yang belum bersertipikat di Desa Rempek dan Desa Rempek Darussalam, Kecamatan Gangga, Rabu (5/8/2026).

Pemeriksaan lapang dilakukan sebagai tahapan wajib sebelum proses penetapan hak atas tanah. Dalam kegiatan tersebut, Tim Panitia A mencocokkan dokumen yang diajukan pemohon dengan kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk batas bidang tanah, penguasaan, penggunaan, serta pemanfaatannya.

Selain melakukan verifikasi fisik, tim juga mengumpulkan informasi dari pemohon dan pihak-pihak yang mengetahui riwayat tanah sebagai bahan pendukung dalam proses penetapan hak. Langkah ini bertujuan memastikan setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum dan data yang valid.

Ketua Panitia A, Ardian, menegaskan bahwa pemeriksaan lapang menjadi kunci untuk menghasilkan pelayanan pertanahan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. 

"Kami ingin memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara teliti dan transparan. Pemeriksaan lapang bukan hanya memverifikasi dokumen, tetapi juga memastikan kondisi riil di lapangan sesuai dengan data yang diajukan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya," kata Ardian.

Ia menambahkan, pelayanan pertanahan yang akurat tidak hanya memberikan manfaat bagi pemohon, tetapi juga mendukung tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Lombok Utara.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan berintegritas, sehingga setiap proses pendaftaran tanah dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Selamat Hari Korpri

Pendidikan

Hukum

Ekonomi