www.okenews.net

Berita Utama

Politik

Sosial



 


Video

Senin, 18 Mei 2026

Forum Penataan Ruang KLU Bahas Tambang dan Pembangunan Hotel, Tekankan Aspek Lingkungan

Foto: ATR/BPN Lombok Utara

Okenews.net – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara melalui Forum Penataan Ruang (FPR) terus memperkuat koordinasi lintas sektor guna memastikan pembangunan daerah berjalan terarah, tertata, dan berkelanjutan. Hal tersebut terlihat dalam Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Lombok Utara yang digelar pada Jumat, 8/5.


Rapat tersebut membahas permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) terhadap dua rencana investasi, yakni kegiatan galian C oleh CV. Bumi Lotara dan pembangunan hotel oleh PT Alam Hijau Walimbu.


Kegiatan itu turut dihadiri perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, yakni Rifqi Rizaldy Prabsawara, dan Irfan Saputra, bersama sejumlah unsur terkait lainnya.


Dalam forum tersebut, berbagai aspek menjadi perhatian, mulai dari kesesuaian tata ruang, dampak lingkungan, hingga manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar. Pembahasan dilakukan secara terbuka guna memastikan setiap rencana pembangunan tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan dan kepentingan publik.


Peserta rapat menyambut positif pelaksanaan forum tersebut karena dinilai menjadi wadah penting dalam menyelaraskan kepentingan investasi dengan aturan tata ruang daerah. Selain itu, koordinasi lintas instansi dianggap mampu meminimalkan potensi persoalan pemanfaatan ruang di kemudian hari.


“Forum seperti ini sangat penting agar pembangunan yang masuk ke Lombok Utara tetap terkendali, tidak merusak lingkungan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap salah seorang peserta rapat.


Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara Rifqi Rizaldy Prabsawara juga menegaskan komitmennya dalam mendukung sinergi penataan ruang yang terencana dan terpadu. Melalui koordinasi yang baik, diharapkan seluruh kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah Lombok Utara dapat berjalan sesuai regulasi dan tetap menjaga keseimbangan lingkungan.


Dengan adanya Forum Penataan Ruang, pemerintah daerah berharap pembangunan di Lombok Utara dapat terus tumbuh secara harmonis, profesional, serta berorientasi pada kualitas pembangunan jangka panjang.

Perkuat Kepastian Hukum, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang

Foto: Pelayanan Sartifikat

Okenews.net- Memiliki rumah bukan hanya soal kenyamanan, tetapi tentang memastikan aset yang dimiliki punya landasan hukum yang kuat sehingga bisa tinggal dengan aman. Bagi masyarakat yang saat ini memegang Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal, ada langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum atas tanah, yakni dengan mengubah status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

Perubahan status dari HGB ke SHM ini menjadi bentuk penguatan legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberi rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang. Dengan status SHM, pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak, sebagaimana yang berlaku pada HGB.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status HGB untuk memanfaatkan layanan perubahan hak ini.

“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.

Menurutnya, proses perubahan hak dirancang mudah dan terjangkau agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut. “Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir, yakni formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” jelas Shamy Ardian.

Selain prosesnya mudah, biaya yang dikenakan juga relatif terjangkau. “Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” ungkap Kepala Biro Humas dan Protokol.

Di tengah bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset, peningkatan status HGB menjadi HM menjadi langkah strategis yang patut dipertimbangkan. Bukan hanya memperkuat kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memastikan aset keluarga memiliki nilai perlindungan yang lebih tinggi untuk masa depan.

Saat prosesnya mudah, biayanya ringan, dan manfaatnya besar, mengubah HGB menjadi SHM adalah keputusan yang layak segera diwujudkan. "Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” terang Shamy Ardian. 

Baznas Lotim Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Ratusan Warga

Foto: Baznas Lombok Timur

Okenews.net – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Timur kembali menyalurkan bantuan kesehatan kepada ratusan warga kurang mampu di Kantor Baznas Lotim, Senin (18/5/2026).

Penyaluran bantuan tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua I Baznas Lombok Timur, H. Murjoko. Bantuan diberikan dalam bentuk santunan tunai kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat berdasarkan usulan yang masuk ke Baznas.

H. Murjoko mengatakan, program tersebut merupakan bagian dari komitmen Baznas dalam memastikan dana zakat yang dihimpun dari masyarakat dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh warga yang membutuhkan, khususnya di bidang kesehatan.

Menurutnya, kesehatan menjadi salah satu kebutuhan penting yang harus mendapat perhatian bersama. Karena itu, Baznas Lotim terus mendorong berbagai program sosial agar mampu membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu.

“Dana zakat yang dipercayakan masyarakat kepada Baznas harus benar-benar kembali kepada umat melalui program yang bermanfaat dan tepat sasaran,” ujarnya.

Selain program kesehatan, Baznas Lombok Timur juga terus menjalankan bantuan di sektor pendidikan, ekonomi, hingga kegiatan sosial keagamaan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia juga mengajak masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui Baznas agar manfaatnya semakin luas dirasakan masyarakat.

Kegiatan penyaluran bantuan itu turut dihadiri petugas Baznas, perwakilan unit pengumpul zakat kecamatan, serta para penerima manfaat yang tampak antusias menerima bantuan.

Jumat, 15 Mei 2026

Nusron: _Good Governance_ Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

Foto: Menteri Nusron Wahid

Okenews.net- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menjadi pembicara dalam Kursus Banser Pimpinan (SUSBANPIM) Angkatan VIII di Kabupaten Semarang pada Kamis (14/05/2026). Di momen ini, Menteri Nusron menyampaikan materi terkait strategi penguatan _good governance_ dan sumber daya manusia (SDM) dalam organisasi. Dua hal itu adalah fondasi utama organisasi agar mampu memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat.

“Kalau kita bicara _good governance_ dan tata kelola, teorinya banyak, tapi intinya ada tiga. Pertama disiplin, kedua pembagian tugas yang jelas, dan ketiga lakukan apa yang ditulis serta tulis apa yang bisa dilakukan,” ujar Menteri Nusron di Pusat Pendidikan Pembinaan Masyarakat Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pusdik Binmas Lemdiklat Polri), Semarang.

Di hadapan 105 kader BANSER (Barisan Ansor Serbaguna) dari berbagai wilayah, Menteri Nusron menjelaskan bahwa organisasi membutuhkan aturan main yang jelas agar setiap fungsi berjalan sesuai peran masing-masing. Organisasi harus memiliki sistem, standar operasional prosedur (SOP), serta mekanisme pengawasan dan pelaporan yang tertata dengan baik.

“Tata kelola itu sebetulnya aturan main, _good governance_, _corporate governance_. Jangan mimpi organisasi maju kalau tidak punya tata kelola yang baik,” tegas Menteri Nusron.

Bukan hanya tata kelola yang baik, unsur SDM juga tidak kalah penting dalam pengembangan organisasi. Pendelegasian kewenangan (delegation of authority) disebut Menteri Nusron adalah hal yang perlu diperhatikan agar organisasi tidak terlalu bergantung pada satu figur pemimpin. Distribusi kewenangan yang sehat akan memperkuat efektivitas organisasi dan meningkatkan rasa tanggung jawab di setiap tingkatan.

“Prinsipnya, tidak boleh kekuasaan berpusat di satu orang, dibagi masing-masing agar semuanya memegang peranan. Misal pimpinan pusat memberikan _guidance_ atau petunjuk. Di bawahnya ada kewenangan masing-masing cabang,” jelas Menteri Nusron. 

Ia juga mengingatkan pentingnya membangun kesepakatan bersama sebagai fondasi utama organisasi. Kesepahaman mengenai arah dan prioritas bersama tersebut dinilai menjadi kunci untuk menciptakan sistem organisasi yang kuat, solid, dan terhindar dari konflik kepentingan.

“Ketika masuk dalam satu komunitas organisasi, maka yang paling penting adalah apa yang didahulukan dalam kepentingan organisasi. Tentunya kepentingan pertama adalah kepentingan negara dan agama, kemudian kepentingan organisasi, baru kepentingan individu. Kata kuncinya adalah kita mencari kemanfaatan untuk kebesaran organisasi,” pungkas Menteri ATR/Kepala BPN dalam kegiatan yang berlangsung pada Selasa-Sabtu, 12 s.d. 17 Mei 2026 ini. 

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Foto: Pelayanan Pengecekan Sartifikat

Okenews.net - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua layanan tersebut memiliki fungsi berbeda dan digunakan sesuai kebutuhan dalam administrasi pertanahan.

“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ana Anida dalam keterangannya.

Pengecekan sertipikat merupakan layanan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini khusus diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum membuat akta pemindahan hak atau akta pembebanan hak.

Melalui pengecekan sertipikat, PPAT dapat mengetahui apakah data fisik dan yuridis pada sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Layanan ini penting untuk meminimalisir risiko terjadinya sengketa sebelum dilakukan pemindahan hak atau pembebanan hak.

Sementara itu, SKPT adalah dokumen resmi yang memuat keterangan mengenai suatu bidang tanah yang terdaftar, termasuk status hak, identitas pemegang hak, serta catatan lain yang tercantum dalam administrasi pertanahan. SKPT dibutuhkan untuk kepentingan lelang maupun untuk penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah. 

"SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan," terang Ana Anida. 

Dengan demikian, pengecekan sertipikat berfokus pada verifikasi sertipikat yang dimiliki oleh pemohon untuk keperluan PPAT sebelum membuat akta pemindahan hak atau pembebanan hak, sementara SKPT merupakan surat keterangan resmi yang menjelaskan data pendaftaran tanah atas suatu bidang tanah baik untuk keperluan lelang maupun penyajian informasi bagi pihak yang berkepentingan. Setelah memahami perbedaan dua hal tersebut, masyarakat diharapkan bisa menyesuaikan layanan yang diajukan dengan kebutuhannya secara tepat. 

Kamis, 14 Mei 2026

Menakar Kompetensi PJS Kepala Desa dalam Perspektif Reformasi Birokrasi (Bagian 1)

OlehGuru Muhir (Pendiri Repoq Literasi)

Secara kebahasaan, istilah Pejabat Sementara Kepala Desa terdiri atas ”pejabat”, “sementara”, dan “kepala desa”. Kata pejabat merujuk pada seseorang yang diberi amanah atau kewenangan untuk menjalankan suatu jabatan tertentu. Kata sementara menunjukkan sifat transisional, terbatas waktu, dan tidak permanen. Sedangkan kepala desa merupakan pemimpin pemerintahan desa yang memiliki otoritas administratif, sosial, dan pembangunan dalam lingkup pemerintahan desa. Secara etimologis, Pejabat Sementara Kepala Desa dapat dipahami sebagai seseorang yang diberi kewenangan oleh negara untuk menjalankan fungsi dan tugas kepala desa dalam masa transisi tertentu sampai adanya kepala desa definitif.

Secara akademis, keberadaan Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa merupakan bagian dari konsep continuity of governance atau keberlanjutan pemerintahan. Dalam teori administrasi publik, kekosongan kepemimpinan pada level pemerintahan terkecil dapat menimbulkan stagnasi pelayanan publik, ketidakpastian administrasi, hingga melemahnya legitimasi pemerintahan lokal. Oleh karena itu, negara menghadirkan mekanisme pejabat sementara sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa, memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan, serta menjamin keberlangsungan program pembangunan dan tata kelola keuangan desa.

Secara ilmiah, jabatan Pejabat Sementara Kepala Desa tidak hanya dipahami sebagai posisi administratif, tetapi sebagai instrumen hukum dan politik pemerintahan lokal. Dalam kajian good governance, pejabat sementara dituntut menjalankan prinsip akuntabilitas, netralitas, profesionalitas, serta kepatuhan terhadap regulasi. Sebab, meskipun bersifat sementara, kewenangan yang dimiliki tetap melekat pada fungsi kepala desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa. Karena itu, tindakan, keputusan, dan kebijakan yang diambil tetap memiliki konsekuensi hukum dan administratif.

Secara yuridis, eksistensi Pejabat Sementara Kepala Desa berakar pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa. Regulasi tersebut menegaskan bahwa desa merupakan entitas pemerintahan yang memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Dalam kondisi tertentu, seperti berakhirnya masa jabatan kepala desa, kepala desa diberhentikan, meninggal dunia, atau terjadi kekosongan jabatan, pemerintah daerah memiliki kewenangan menunjuk pejabat sementara untuk menjalankan roda pemerintahan desa.


Lebih lanjut, pengaturan teknis mengenai pengangkatan Pejabat Sementara Kepala Desa juga berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa beserta perubahannya. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pejabat sementara biasanya berasal dari unsur aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah yang dianggap memenuhi syarat administratif, kompetensi birokrasi, dan kemampuan tata kelola pemerintahan desa. Penunjukan tersebut dilakukan oleh bupati atau wali kota guna menjamin tidak terjadinya kekosongan kepemimpinan pemerintahan desa.

Secara normatif, Pejabat Sementara Kepala Desa memiliki tugas pokok menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Namun demikian, dalam praktik ketatanegaraan, kewenangannya umumnya bersifat terbatas dan tidak seluas kepala desa definitif, terutama dalam pengambilan kebijakan strategis yang berdampak jangka panjang. Pembatasan tersebut dimaksudkan agar pejabat sementara tidak menyalahgunakan kewenangan transisional untuk kepentingan politik maupun kepentingan pribadi.

Dalam perspektif sosiologis dan politik hukum, keberadaan Pejabat Sementara Kepala Desa sering menjadi ruang diskursus publik, terutama berkaitan dengan netralitas birokrasi, legitimasi sosial, serta independensi pemerintahan desa. Sebab desa bukan sekadar wilayah administratif, melainkan arena sosial yang memiliki relasi kekuasaan, budaya, dan kepentingan masyarakat yang kompleks. Oleh karena itu, pejabat sementara dituntut tidak hanya memahami aspek administratif pemerintahan, tetapi juga memiliki sensitivitas sosial, kemampuan komunikasi publik, dan integritas moral dalam menjalankan amanah negara.

Dengan demikian, Pejabat Sementara Kepala Desa pada hakikatnya merupakan instrumen konstitusional dan administratif yang dibentuk untuk menjamin kesinambungan pemerintahan desa dalam masa transisi. Keberadaannya mencerminkan prinsip negara hukum (rechtstaat) yang menempatkan pemerintahan tetap berjalan berdasarkan regulasi, bukan semata-mata bergantung pada figur kepemimpinan tertentu.

Diskursus publik mengenai Pejabat Sementara Kepala Desa pada dasarnya lahir dari persinggungan antara aspek hukum, politik lokal, birokrasi pemerintahan, dan harapan masyarakat desa terhadap kualitas kepemimpinan. Dalam ruang publik, keberadaan pejabat sementara sering dipandang bukan sekadar solusi administratif atas kekosongan jabatan kepala desa, melainkan juga bagian dari dinamika relasi kekuasaan di tingkat lokal. Karena itu, pengangkatan Pejabat Sementara Kepala Desa kerap memunculkan perdebatan akademis maupun sosial mengenai legitimasi, netralitas, efektivitas pemerintahan, hingga potensi intervensi politik birokrasi.

Dalam perspektif demokrasi lokal, sebagian kalangan memandang bahwa Pejabat Sementara Kepala Desa merupakan kebutuhan konstitusional untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa dan keberlanjutan pelayanan publik. Kekosongan kepemimpinan tanpa adanya pejabat pengganti dapat menimbulkan stagnasi administrasi, terhambatnya pelaksanaan pembangunan desa, serta terganggunya pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBN maupun APBD. Oleh sebab itu, negara melalui pemerintah daerah hadir untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan dalam koridor hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Namun di sisi lain, diskursus publik juga berkembang pada aspek legitimasi sosial dan legitimasi demokratis. Berbeda dengan kepala desa definitif yang memperoleh mandat langsung dari rakyat melalui pemilihan desa, Pejabat Sementara Kepala Desa lahir melalui mekanisme penunjukan administratif oleh pemerintah daerah. Kondisi ini sering menimbulkan persepsi bahwa pejabat sementara tidak memiliki basis legitimasi politik yang kuat di tengah masyarakat desa. Dalam kajian ilmu politik lokal, situasi tersebut dapat memunculkan resistensi sosial, terutama apabila figur yang ditunjuk dianggap tidak memahami kultur desa, tidak memiliki kedekatan sosial dengan masyarakat, atau dipersepsikan membawa kepentingan kelompok tertentu.

Diskursus lain yang cukup dominan dalam ruang publik berkaitan dengan netralitas birokrasi. Dalam banyak perdebatan akademis dan media, Pejabat Sementara Kepala Desa sering ditempatkan pada posisi yang rawan terhadap tarik-menarik kepentingan politik lokal, terutama menjelang pemilihan kepala desa. Hal ini karena pejabat sementara memiliki akses terhadap administrasi pemerintahan, struktur sosial desa, hingga pengelolaan program dan anggaran desa. Oleh sebab itu, muncul tuntutan publik agar pejabat sementara benar-benar menjaga independensi, profesionalitas, serta tidak memanfaatkan kewenangan transisional untuk kepentingan politik praktis.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, diskursus tersebut menunjukkan bahwa jabatan Pejabat Sementara Kepala Desa bukan sekadar persoalan prosedural, melainkan menyangkut kepercayaan publik (public trust). Kepercayaan masyarakat menjadi modal sosial yang sangat penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan desa. Ketika masyarakat menilai pejabat sementara bekerja secara transparan, adil, dan profesional, maka legitimasi sosial akan terbentuk meskipun legitimasi politiknya bersifat administratif. Sebaliknya, apabila muncul kesan keberpihakan, penyalahgunaan kewenangan, atau dominasi kepentingan tertentu, maka konflik sosial dan polarisasi masyarakat desa dapat berkembang.

Media massa dan kelompok masyarakat sipil juga memainkan peran penting dalam membentuk diskursus publik mengenai Pejabat Sementara Kepala Desa. Dalam banyak kasus, media sering mengangkat isu mengenai keterlambatan pemilihan kepala desa definitif, dugaan politisasi pengangkatan pejabat sementara, hingga persoalan tata kelola dana desa selama masa transisi pemerintahan. Di sisi lain, kalangan akademisi menempatkan fenomena tersebut sebagai bagian dari evaluasi terhadap kualitas desentralisasi dan otonomi desa di Indonesia.

Pada akhirnya, diskursus publik tentang Pejabat Sementara Kepala Desa memperlihatkan bahwa desa bukan hanya objek administrasi pemerintahan, tetapi juga ruang demokrasi lokal yang sarat nilai sosial, budaya, dan politik. Karena itu, keberadaan pejabat sementara tidak cukup hanya sah secara hukum, tetapi juga harus mampu menghadirkan rasa keadilan, kepercayaan, dan kepastian pemerintahan di tengah masyarakat desa.

Dalam perspektif birokrasi pemerintahan, muncul pertanyaan mendasar yang sering menjadi diskursus publik dan akademik: Apakah setiap orang yang ditunjuk sebagai Pejabat Kepala Desa telah memiliki kompetensi dasar yang memadai untuk menjalankan tata kelola pemerintahan desa?

Pertanyaan ini menjadi penting karena desa saat ini bukan lagi sekadar struktur administratif sederhana, melainkan entitas pemerintahan yang mengelola kewenangan besar, anggaran miliaran rupiah, pelayanan publik, pembangunan sosial, hingga dinamika politik masyarakat lokal.

Dalam kerangka birokrasi modern, seorang Pejabat Kepala Desa idealnya tidak hanya dipahami sebagai “pengisi kekosongan jabatan”, tetapi sebagai aktor pemerintahan yang harus memiliki kapasitas manajerial, kemampuan administratif, kepemimpinan sosial, serta pemahaman regulasi yang kuat. Sebab jabatan tersebut melekat dengan tanggung jawab strategis terhadap keberlangsungan pemerintahan desa, pengelolaan dana desa, pelayanan masyarakat, penyelesaian konflik sosial, hingga pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat dan daerah di tingkat desa.

Karena itu, pertanyaan tentang kompetensi menjadi sangat relevan: Apakah pejabat yang ditunjuk memahami tata kelola keuangan desa? Apakah ia memiliki kemampuan komunikasi publik dan kepemimpinan sosial? Apakah ia memahami regulasi desa, administrasi pemerintahan, dan mekanisme pelayanan publik? Ataukah penunjukan tersebut hanya didasarkan pada pertimbangan administratif dan kedekatan birokratis semata?

Dalam perspektif administrasi publik, kompetensi dasar seorang Pejabat Kepala Desa setidaknya dapat dilihat melalui tiga dimensi utama. Pertama, kompetensi teknis, yakni kemampuan memahami regulasi, administrasi pemerintahan, penyusunan program, pengelolaan anggaran, dan tata kelola pelayanan publik desa. Kedua, kompetensi manajerial, yaitu kemampuan memimpin perangkat desa, mengelola konflik sosial, mengambil keputusan, membangun koordinasi lintas lembaga, serta menjaga stabilitas pemerintahan desa. Ketiga, kompetensi sosial-kultural, yakni kemampuan memahami karakter masyarakat desa, nilai budaya lokal, pola komunikasi sosial, dan sensitivitas terhadap kebutuhan masyarakat.

Pertanyaan berikutnya adalah: Bagaimana menakar kompetensi tersebut? Dalam perspektif birokrasi dan tata kelola pemerintahan, kompetensi tidak cukup diukur hanya dari pangkat, golongan, atau status kepegawaian semata. Kompetensi harus diukur melalui instrumen objektif yang mencerminkan kapasitas nyata seseorang dalam menjalankan pemerintahan desa.

Secara administratif, kompetensi dapat diukur melalui rekam jejak birokrasi, pengalaman kerja, pemahaman terhadap regulasi desa, kemampuan penyusunan administrasi pemerintahan, serta penguasaan sistem pengelolaan keuangan desa. Dalam perspektif manajerial, kompetensi dapat dinilai dari kemampuan koordinasi, kepemimpinan organisasi, penyelesaian persoalan masyarakat, hingga kemampuan membangun komunikasi publik yang efektif.

Sementara dalam perspektif sosial, ukuran kompetensi dapat terlihat dari tingkat penerimaan masyarakat, kemampuan menjaga netralitas, sensitivitas terhadap konflik sosial, serta kemampuannya membangun kepercayaan publik (public trust). Sebab dalam praktik pemerintahan desa, legitimasi sosial sering kali sama pentingnya dengan legitimasi administratif.

Dalam diskursus birokrasi modern, pengukuran kompetensi idealnya dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan terukur, seperti uji kompetensi, evaluasi rekam jejak, asesmen kepemimpinan, hingga pelatihan pemerintahan desa berbasis kapasitas. Dengan demikian, penunjukan Pejabat Kepala Desa tidak hanya bersifat formalitas administratif, tetapi benar-benar menghadirkan figur yang mampu menjaga kualitas tata kelola pemerintahan desa secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Pada akhirnya, pertanyaan tentang kompetensi Pejabat Kepala Desa sesungguhnya bukan sekadar mempertanyakan kemampuan individu, melainkan juga menguji sejauh mana birokrasi pemerintahan daerah menerapkan prinsip meritokrasi, profesionalitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik dalam proses penunjukan pejabat di tingkat desa.

Pertanyaan berikutnya yang kemudian mengemuka dalam diskursus birokrasi pemerintahan desa adalah: Apakah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai institusi yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa telah memiliki instrumen yang jelas, objektif, dan terukur untuk menakar kompetensi seorang Pejabat Kepala Desa?

Pertanyaan ini menjadi penting karena dalam perspektif tata kelola pemerintahan modern, penempatan pejabat publik seharusnya tidak hanya didasarkan pada pertimbangan administratif formal, tetapi juga melalui mekanisme pengukuran kapasitas yang akuntabel dan profesional. Sebab jabatan Pejabat Kepala Desa bukan sekadar posisi transisional, melainkan jabatan strategis yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, pengelolaan keuangan desa, pembangunan desa, serta stabilitas sosial-politik di tingkat lokal.

Dalam konteks tersebut, publik kemudian bertanya: Apakah DPMD telah memiliki parameter baku mengenai standar kompetensi pejabat yang akan ditugaskan memimpin desa? Apakah telah tersedia instrumen penilaian mengenai kemampuan administrasi pemerintahan, penguasaan regulasi desa, kompetensi pengelolaan dana desa, kemampuan komunikasi sosial, serta kapasitas kepemimpinan birokrasi? Ataukah proses penunjukan masih lebih dominan bertumpu pada pendekatan administratif dan subjektivitas kelembagaan?

Secara akademis, instrumen pengukuran kompetensi birokrasi idealnya tidak hanya berbentuk penilaian administratif, tetapi juga mencakup pendekatan competency-based assessment. Artinya, kompetensi pejabat diukur berdasarkan kemampuan nyata, rekam jejak, integritas, kapasitas kepemimpinan, dan kemampuan menyelesaikan persoalan pemerintahan. Dalam kerangka ini, DPMD sesungguhnya memegang posisi strategis sebagai institusi yang tidak hanya bertanggung jawab terhadap pembinaan desa, tetapi juga terhadap kualitas sumber daya aparatur pemerintahan desa.

Diskursus publik kemudian berkembang lebih jauh pada pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas. Apakah masyarakat mengetahui indikator yang digunakan dalam menentukan seseorang layak menjadi Pejabat Kepala Desa? Apakah terdapat sistem evaluasi berkala terhadap kinerja pejabat sementara? Dan apakah DPMD memiliki mekanisme pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan selama masa transisi pemerintahan desa?

Dalam perspektif reformasi birokrasi, keberadaan instrumen penilaian menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa proses penunjukan pejabat benar-benar berbasis meritokrasi, bukan semata relasi birokratis atau kedekatan kekuasaan. Sebab tanpa instrumen yang jelas dan terukur, penunjukan Pejabat Kepala Desa berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, mulai dari dugaan politisasi birokrasi, ketidaknetralan pemerintahan, hingga lemahnya profesionalitas tata kelola desa.

Karena itu, muncul harapan publik agar DPMD tidak hanya menjalankan fungsi administratif dalam penunjukan pejabat desa, tetapi juga membangun sistem pengukuran kompetensi yang modern, transparan, dan berbasis kapasitas. Misalnya melalui asesmen kompetensi, pelatihan pemerintahan desa, evaluasi rekam jejak birokrasi, hingga uji pemahaman terhadap regulasi dan tata kelola desa.

Pada akhirnya, pertanyaan tentang apakah DPMD telah memiliki instrumen untuk menakar kompetensi Pejabat Kepala Desa sesungguhnya merupakan refleksi dari tuntutan masyarakat terhadap birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kualitas pelayanan publik. Sebab kualitas pemerintahan desa pada akhirnya sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia yang ditempatkan untuk memimpin dan mengelola desa itu sendiri. 

Bersambung

Residivis Sabu di Sakra Dibekuk, Polisi Sita 3,35 Gram dan Alat Edar

Foto: Terduga Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Okenews.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sakra. Seorang pria berinisial M, warga Dayen Peken Dalam, Desa Sakra, diamankan petugas dalam operasi penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan pada Rabu malam (13/5).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.50 Wita oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba, IPDA Rizal Hidayat, bersama empat personel lainnya.

Terduga pelaku diamankan di rumahnya yang berada di Dayen Peken Dalam, Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelumnya sekitar pukul 16.00 Wita, petugas menerima laporan mengenai dugaan sering terjadinya transaksi sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum akhirnya melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu serta tiga poket sabu lainnya yang disimpan di balik celana yang dikenakan pelaku.

Tidak hanya itu, polisi juga melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan sejumlah barang bukti lain di lorong menuju kamar mandi. Barang bukti tersebut di antaranya satu timbangan digital, alat hisap sabu, bungkus klip kosong, sekop kecil, tas merah, satu unit telepon genggam kecil, serta uang tunai sebesar Rp217 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 3,35 gram.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Lombok Timur dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.

“Polres Lombok Timur tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kami terus melakukan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat, baik pengguna maupun pengedar,” tegas pihak Satresnarkoba Polres Lombok Timur.

Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Sakra. Menurutnya, sinergi masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

Dari hasil penyelidikan awal, terduga M diduga berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Sakra. Bahkan, yang bersangkutan diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP yang berlaku, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai peraturan perundang-undangan.

Rabu, 13 Mei 2026

Desk Evaluasi WBBM Digelar, LPKA Lombok Tengah Perkuat Komitmen Pelayanan Bersih

Foto: LPKA Lombok Tengah

Okenews.net- Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lombok Tengah terus mematangkan pembangunan Zona Integritas menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Upaya tersebut ditandai dengan pelaksanaan Desk Evaluasi yang berlangsung di aula LPKA setempat, Selasa (13/5).

Kegiatan evaluasi ini melibatkan Tim Penilai Internal dari Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang mengikuti jalannya kegiatan secara virtual melalui Zoom Meeting. Dalam proses penilaian tersebut, pihak LPKA memaparkan berbagai data dukung terkait pembangunan Zona Integritas yang telah dijalankan.

Selain pemaparan materi, tim penilai juga mengikuti room tour secara langsung melalui siaran livestreaming untuk melihat kondisi layanan dan fasilitas di lingkungan LPKA Lombok Tengah. Sesi tersebut dipandu oleh petugas internal yang memperlihatkan sejumlah area pelayanan serta inovasi yang telah diterapkan.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi interaktif antara tim penilai dan tim pembangunan Zona Integritas LPKA. Pembahasan difokuskan pada komitmen organisasi, capaian program, hingga strategi percepatan dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani.

Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lombok Tengah, Hidayat, menyampaikan apresiasi kepada Tim Penilai Internal atas pelaksanaan evaluasi tersebut. Ia berharap berbagai inovasi yang telah dilakukan mampu membawa LPKA Lombok Tengah meraih predikat WBBM.

Menurutnya, evaluasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola lembaga yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Lantik 87 Pj Kades, Bupati Lotim Tekankan Kepemimpinan untuk Semua Warga

Foto: Pelantikan PJS Kepala Desa

Okenews.net – Sebanyak 87 Penjabat Kepala Desa resmi dilantik oleh Bupati H. Haerul Warisin di Pendopo Bupati Lombok Timur, Rabu (13/5/2026). Dalam kesempatan itu, Bupati menegaskan bahwa kepala desa harus menjadi pemimpin bagi seluruh masyarakat tanpa membeda-bedakan kelompok pendukung.


Menurut Haerul Warisin, seorang pemimpin wajib memberikan pelayanan secara merata setelah dipercaya menduduki jabatan. Ia menilai kepemimpinan yang baik akan meninggalkan teladan bagi generasi berikutnya.


“Ketika sudah menjadi pemimpin, maka yang dilayani adalah seluruh masyarakat, bukan hanya kelompok tertentu,” tegasnya.


Ia juga meminta para Pj. Kepala Desa yang baru dilantik bekerja secara maksimal dalam menjalankan roda pemerintahan desa serta fokus pada program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.


Salah satu hal yang menjadi perhatian pemerintah daerah, lanjutnya, yakni perbaikan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pembaruan data dinilai penting untuk memastikan bantuan sosial benar-benar diterima warga yang membutuhkan.


Selain pembenahan data sosial, program pemberdayaan masyarakat desa juga diminta menjadi perhatian serius para penjabat kepala desa, termasuk mendukung pelaksanaan program Desa Berdaya.


Bupati mengingatkan bahwa tugas di tingkat desa memiliki beban kerja yang cukup berat. Karena itu, perlindungan ketenagakerjaan bagi aparatur desa harus dipastikan berjalan dengan baik.

Ia menegaskan seluruh kepala desa hingga kepala lingkungan wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan guna memberikan jaminan perlindungan kerja.


Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan turut memberikan sosialisasi terkait penghargaan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Desa. Selain itu, dilakukan pula penyerahan simbolis manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan santunan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada sejumlah penerima manfaat.

Kapolres Lotim Pimpin Sertijab Kasat Intelkam dan Dua Kapolsek

Foto: Serah Terima Jabatan (Sertijab)

Okenews.net – Kapolres Polres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Intelkam, Kapolsek Aikmel, dan Kapolsek Pringgasela, Rabu (13/5).

Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Apel Polres Lombok Timur itu menjadi bagian dari penyegaran organisasi di lingkungan Polri guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam arahannya, Kapolres menyampaikan bahwa mutasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam institusi Polri sebagai bagian dari pengembangan karier dan peningkatan kinerja personel.

“Mutasi jabatan merupakan hal yang lumrah dan penting untuk penyegaran organisasi serta pengembangan karier anggota. Kami berharap pejabat yang baru segera menyesuaikan diri dengan karakteristik wilayah tugas masing-masing,” ujar Kapolres.

Adapun pejabat yang menjalani sertijab yakni AKP Sayum sebagai Kasat Intelkam, IPTU Ichwan Satriawan sebagai Kapolsek Aikmel, dan IPTU Arif Budiman sebagai Kapolsek Pringgasela.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi mengatakan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar.

Menurutnya, pergantian pejabat di lingkungan Polres Lombok Timur merupakan langkah strategis untuk menjaga optimalisasi kinerja organisasi dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

Kasus HIV/AIDS Meningkat, Puskesmas Kerongkong Luncurkan Aplikasi Deteksi Dini

Foto: Sosialisasi pencegahan Penularan HIV/AIDS, Oleh Puskesmas Kerongkong

Okenews.net – Puskesmas Kerongkong terus menggencarkan sosialisasi pencegahan penularan HIV/AIDS melalui deteksi dini di tengah masyarakat. Upaya tersebut diperkuat dengan peluncuran aplikasi digital berbasis web bernama AIEPE yang diperkenalkan di Puskesmas Kerongkong, Rabu (12/5).

Kepala Puskesmas Kerongkong, Muhammad Hermansyah, mengatakan aplikasi tersebut dikembangkan sebagai langkah inovatif untuk mempermudah masyarakat melakukan skrining awal HIV/AIDS secara aman dan rahasia.

Menurutnya, peluncuran aplikasi AIEPE dipicu oleh meningkatnya tren kasus HIV/AIDS di wilayah Lombok Timur dalam beberapa tahun terakhir.

“Berdasarkan data yang kami himpun, tercatat sebanyak 75 kasus HIV/AIDS di Lombok Timur selama periode 2000 hingga 2025. Sementara pada awal 2026 sudah ditemukan sembilan kasus baru,” ujar Hermansyah.

Ia menjelaskan, aplikasi AIEPE berbasis web dan dirancang dengan sistem perlindungan data yang ketat sehingga kerahasiaan identitas pasien tetap terjaga.

“Aplikasi ini berbasis web dan seluruh data pengguna dijamin kerahasiaannya. Karena itu kami terus melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi ini untuk deteksi dini HIV/AIDS,” katanya.

Selain digunakan untuk skrining HIV/AIDS, aplikasi tersebut juga menyasar sejumlah kelompok rentan seperti ibu hamil, penderita tuberkulosis (TBC), lansia, remaja, hingga pelajar guna mencegah penularan sejak dini.

Hermansyah menegaskan HIV/AIDS bukanlah aib, melainkan penyakit menular yang harus dihadapi bersama melalui edukasi dan pemeriksaan dini.

“HIV/AIDS bukan aib. Ini penyakit yang harus kita lawan bersama. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi ini sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Sementara itu, perawat sekaligus pengembang aplikasi AIEPE, Eka Mulyana Astuti, mengatakan aplikasi tersebut dibuat untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan skrining awal tanpa harus merasa takut atau khawatir.

“Masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan aplikasi ini karena identitas pasien sangat kami rahasiakan sesuai kode etik dan sumpah profesi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, aplikasi AIEPE dapat diakses dengan mudah melalui pemindaian kode QR menggunakan telepon genggam. Setelah pengguna mengisi data diri, tim kesehatan akan melakukan verifikasi dan menghubungi pengguna untuk menentukan jadwal pemeriksaan.

“Caranya cukup mudah, tinggal scan kode QR, isi data diri, lalu tim kami akan melakukan verifikasi dan mengatur jadwal pemeriksaan,” jelasnya.

Meski demikian, Eka mengakui aplikasi tersebut masih dalam tahap pengembangan dan penyempurnaan agar ke depan dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.

“Aplikasi ini masih baru dan kami bersama tim terus melakukan perbaikan agar ke depan bisa lebih baik dan lebih maksimal,” katanya.

Ia berharap kehadiran aplikasi AIEPE dapat membantu masyarakat, khususnya warga di wilayah Kerongkong dan sekitarnya, termasuk masyarakat yang baru kembali dari perantauan.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi ini dengan baik demi meningkatkan kesadaran dan kesehatan bersama,” tutupnya.

Enam Desa di Lombok Utara Jadi Fokus Percepatan Sertifikasi Tanah Lewat PTSL 2026

Foto: Rapat Evaliasi PTSL, ATR/BPN Lombok Utara

Okenews.net- Pemerintah terus mendorong percepatan sertifikasi tanah masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Kabupaten Lombok Utara.
Untuk memastikan program berjalan maksimal, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara mengadakan rapat monitoring dan evaluasi bersama panitia ajudikasi dan petugas yuridis PTSL, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Amrin Amrullah selaku Ketua PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara.
Adapun enam desa yang menjadi lokasi pelaksanaan program PTSL tahun ini meliputi Desa Andalan, Desa Akar-Akar, Desa Mumbul Sari, Desa Gunjan Asri, Desa Salut, dan Desa Sesait.

Dalam rapat tersebut, peserta membahas capaian pelaksanaan program, penguatan koordinasi tim, hingga langkah percepatan penyelesaian administrasi pertanahan di tingkat desa.

Melalui evaluasi rutin, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara berharap seluruh tahapan program dapat berjalan sesuai aturan serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Program PTSL dinilai menjadi salah satu langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di daerah.

Selasa, 12 Mei 2026

Kepergok Curi HP dan Dompet, Pemuda di Sambelia Diamankan Warga

Foto: Pelaku Pencurian

Okenews.net – Aparat Kepolisian Sektor Sambelia berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di Dusun Dara Kunci, Desa Dara Kunci, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, Selasa (12/5).

Terduga pelaku berinisial AW (20), warga Dusun Reguar, Desa Belanting, Kecamatan Sembalun. Sementara korban diketahui bernama Maman Kasidi (38), seorang petani asal Dusun Dara Kunci.

Kapolsek Sambelia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat pelaku bersama seorang rekannya mendatangi rumah korban pada Senin malam (11/5/2026) sekitar pukul 19.40 WITA. Saat itu, keduanya menawarkan satu unit sepeda motor Beat Pop yang diduga hasil curian.

Korban menolak membeli sepeda motor tersebut karena kondisi kendaraan tidak lengkap, menggunakan kunci T, serta dijual dengan harga yang dinilai tidak wajar.

“Sekitar pukul 02.00 WITA, pelaku kembali datang bersama rekannya dan sempat minum minuman keras di rumah korban,” jelas Kapolsek.

Beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 06.30 WITA saat korban masih tertidur, pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui pintu depan dan mengambil dua unit handphone merek Realme dan Oppo serta dompet berisi uang tunai Rp150 ribu dan satu kartu ATM.

Korban yang menyadari barang-barangnya hilang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambelia. Total kerugian ditaksir mencapai Rp1 juta.

Tidak berselang lama, warga berhasil mengamankan terduga pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diduga hasil curian dan dua unit handphone milik korban.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sambelia untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Selamat Hari Korpri

Pendidikan

Hukum

Ekonomi