Menakar Kompetensi PJS Kepala Desa dalam Perspektif Reformasi Birokrasi (Bagian 1)
Oleh: Guru Muhir (Pendiri Repoq Literasi)
Secara kebahasaan, istilah Pejabat Sementara
Kepala Desa terdiri
atas ”pejabat”, “sementara”, dan “kepala desa”. Kata pejabat merujuk pada seseorang yang diberi amanah
atau kewenangan untuk
menjalankan suatu jabatan
tertentu. Kata sementara menunjukkan sifat
transisional, terbatas waktu, dan tidak permanen. Sedangkan kepala desa
merupakan pemimpin pemerintahan desa yang memiliki otoritas administratif, sosial,
dan pembangunan dalam
lingkup pemerintahan desa.
Secara etimologis, Pejabat
Sementara Kepala Desa dapat
dipahami sebagai seseorang yang diberi kewenangan oleh negara untuk menjalankan
fungsi dan tugas kepala desa dalam masa transisi tertentu sampai adanya kepala
desa definitif.
Secara
akademis, keberadaan Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa merupakan bagian dari konsep
continuity of governance atau keberlanjutan pemerintahan. Dalam teori
administrasi publik, kekosongan kepemimpinan pada level pemerintahan terkecil
dapat menimbulkan stagnasi pelayanan publik, ketidakpastian administrasi,
hingga melemahnya legitimasi pemerintahan lokal. Oleh karena itu, negara
menghadirkan mekanisme pejabat sementara sebagai instrumen untuk menjaga
stabilitas pemerintahan desa, memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan,
serta menjamin keberlangsungan program pembangunan dan tata kelola keuangan
desa.
Secara ilmiah,
jabatan Pejabat Sementara Kepala Desa tidak
hanya dipahami sebagai
posisi administratif, tetapi
sebagai instrumen hukum
dan politik pemerintahan lokal. Dalam kajian good governance,
pejabat sementara dituntut menjalankan prinsip akuntabilitas, netralitas,
profesionalitas, serta kepatuhan terhadap regulasi. Sebab, meskipun bersifat
sementara, kewenangan yang dimiliki tetap melekat pada fungsi kepala desa
sebagai penyelenggara pemerintahan desa.
Karena itu, tindakan, keputusan, dan kebijakan yang diambil tetap
memiliki konsekuensi hukum
dan administratif.
Secara yuridis, eksistensi Pejabat Sementara Kepala Desa berakar pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa. Regulasi tersebut menegaskan bahwa desa merupakan entitas pemerintahan yang memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Dalam kondisi tertentu, seperti berakhirnya masa jabatan kepala desa, kepala desa diberhentikan, meninggal dunia, atau terjadi kekosongan jabatan, pemerintah daerah memiliki kewenangan menunjuk pejabat sementara untuk menjalankan roda pemerintahan desa.
Lebih
lanjut, pengaturan teknis mengenai pengangkatan Pejabat Sementara Kepala Desa
juga berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa beserta perubahannya. Dalam regulasi
tersebut dijelaskan bahwa pejabat sementara biasanya berasal dari unsur
aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah yang dianggap memenuhi
syarat administratif, kompetensi birokrasi, dan kemampuan tata kelola pemerintahan desa. Penunjukan tersebut
dilakukan oleh bupati atau wali kota guna menjamin tidak terjadinya kekosongan kepemimpinan
pemerintahan desa.
Secara
normatif, Pejabat Sementara Kepala Desa memiliki tugas pokok menjalankan fungsi
pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Namun demikian, dalam praktik ketatanegaraan, kewenangannya umumnya bersifat
terbatas dan tidak seluas kepala desa definitif, terutama dalam
pengambilan kebijakan strategis yang berdampak jangka panjang. Pembatasan
tersebut dimaksudkan agar pejabat sementara tidak menyalahgunakan kewenangan
transisional untuk kepentingan politik maupun kepentingan pribadi.
Dalam
perspektif sosiologis dan politik hukum, keberadaan Pejabat Sementara Kepala
Desa sering menjadi ruang diskursus publik, terutama berkaitan dengan netralitas birokrasi, legitimasi sosial,
serta independensi pemerintahan desa. Sebab desa bukan sekadar
wilayah administratif, melainkan
arena sosial yang memiliki
relasi kekuasaan, budaya,
dan kepentingan masyarakat yang kompleks. Oleh karena itu, pejabat sementara
dituntut tidak hanya memahami aspek administratif
pemerintahan, tetapi juga memiliki sensitivitas sosial, kemampuan komunikasi
publik, dan integritas moral dalam menjalankan
amanah negara.
Dengan demikian,
Pejabat Sementara Kepala Desa pada hakikatnya merupakan
instrumen konstitusional dan administratif yang dibentuk untuk menjamin kesinambungan pemerintahan
desa dalam masa transisi. Keberadaannya mencerminkan prinsip negara hukum
(rechtstaat) yang menempatkan pemerintahan tetap berjalan berdasarkan regulasi,
bukan semata-mata bergantung pada figur kepemimpinan tertentu.
Diskursus
publik mengenai Pejabat Sementara Kepala Desa pada dasarnya lahir dari
persinggungan antara aspek hukum, politik lokal, birokrasi pemerintahan, dan
harapan masyarakat desa terhadap kualitas kepemimpinan. Dalam ruang publik,
keberadaan pejabat sementara sering dipandang bukan sekadar solusi administratif atas kekosongan jabatan
kepala desa, melainkan juga bagian dari dinamika relasi
kekuasaan di tingkat
lokal. Karena itu,
pengangkatan Pejabat Sementara Kepala Desa kerap memunculkan perdebatan akademis
maupun sosial mengenai legitimasi, netralitas, efektivitas pemerintahan, hingga
potensi intervensi politik birokrasi.
Dalam
perspektif demokrasi lokal, sebagian kalangan memandang bahwa Pejabat Sementara
Kepala Desa merupakan kebutuhan konstitusional untuk menjaga stabilitas
pemerintahan desa dan keberlanjutan pelayanan publik. Kekosongan kepemimpinan
tanpa adanya pejabat pengganti dapat menimbulkan stagnasi administrasi, terhambatnya pelaksanaan pembangunan desa, serta terganggunya pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBN maupun APBD. Oleh
sebab itu, negara melalui pemerintah daerah hadir untuk memastikan roda pemerintahan
desa tetap berjalan dalam koridor hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik
(good governance).
Namun
di sisi lain, diskursus publik juga berkembang pada aspek legitimasi sosial dan
legitimasi demokratis. Berbeda dengan kepala desa definitif yang memperoleh
mandat langsung dari rakyat melalui pemilihan desa, Pejabat Sementara Kepala
Desa lahir melalui mekanisme penunjukan administratif oleh pemerintah daerah.
Kondisi ini sering
menimbulkan persepsi bahwa
pejabat sementara tidak
memiliki basis legitimasi politik yang kuat di tengah masyarakat desa. Dalam kajian ilmu politik
lokal, situasi tersebut
dapat memunculkan resistensi sosial, terutama apabila
figur yang ditunjuk dianggap
tidak memahami kultur desa, tidak memiliki kedekatan sosial dengan masyarakat,
atau dipersepsikan membawa kepentingan kelompok tertentu.
Diskursus lain yang cukup
dominan dalam ruang
publik berkaitan dengan
netralitas birokrasi. Dalam
banyak perdebatan akademis
dan media, Pejabat Sementara Kepala Desa sering
ditempatkan pada posisi yang rawan terhadap tarik-menarik kepentingan politik
lokal, terutama menjelang pemilihan kepala desa. Hal ini karena pejabat
sementara memiliki akses terhadap administrasi pemerintahan, struktur sosial
desa, hingga pengelolaan program dan anggaran desa. Oleh sebab itu, muncul
tuntutan publik agar pejabat sementara benar-benar menjaga independensi,
profesionalitas, serta tidak memanfaatkan kewenangan transisional untuk
kepentingan politik praktis.
Dalam
perspektif hukum administrasi negara, diskursus tersebut menunjukkan bahwa
jabatan Pejabat Sementara Kepala Desa bukan sekadar persoalan prosedural,
melainkan menyangkut kepercayaan publik (public trust). Kepercayaan masyarakat
menjadi modal sosial yang sangat penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan
desa. Ketika masyarakat menilai pejabat sementara bekerja secara transparan,
adil, dan profesional, maka legitimasi sosial akan terbentuk meskipun
legitimasi politiknya bersifat
administratif. Sebaliknya, apabila
muncul kesan keberpihakan, penyalahgunaan kewenangan, atau dominasi kepentingan tertentu,
maka konflik sosial dan polarisasi masyarakat desa dapat berkembang.
Media
massa dan kelompok masyarakat sipil juga memainkan peran penting dalam
membentuk diskursus publik mengenai Pejabat Sementara Kepala Desa. Dalam banyak
kasus, media sering mengangkat isu mengenai keterlambatan pemilihan kepala desa
definitif, dugaan politisasi pengangkatan pejabat sementara, hingga persoalan tata kelola dana desa selama
masa transisi pemerintahan. Di sisi lain,
kalangan akademisi menempatkan fenomena tersebut sebagai
bagian dari evaluasi terhadap kualitas desentralisasi dan otonomi desa di
Indonesia.
Pada akhirnya, diskursus publik tentang
Pejabat Sementara Kepala
Desa memperlihatkan bahwa
desa bukan hanya
objek administrasi pemerintahan, tetapi juga ruang demokrasi lokal yang sarat
nilai sosial, budaya,
dan politik. Karena
itu, keberadaan pejabat
sementara tidak cukup
hanya sah secara hukum, tetapi juga harus mampu
menghadirkan rasa keadilan, kepercayaan, dan kepastian pemerintahan di tengah
masyarakat desa.
Dalam perspektif birokrasi pemerintahan, muncul
pertanyaan mendasar yang sering menjadi
diskursus publik dan akademik: Apakah
setiap orang yang ditunjuk
sebagai Pejabat Kepala Desa telah memiliki kompetensi dasar yang memadai untuk
menjalankan tata kelola pemerintahan desa?
Pertanyaan ini menjadi penting
karena desa saat ini bukan lagi sekadar
struktur administratif sederhana, melainkan entitas pemerintahan yang mengelola kewenangan besar, anggaran miliaran
rupiah, pelayanan publik,
pembangunan sosial, hingga dinamika politik
masyarakat lokal.
Dalam
kerangka birokrasi modern, seorang Pejabat Kepala Desa idealnya tidak hanya
dipahami sebagai “pengisi kekosongan jabatan”, tetapi sebagai aktor pemerintahan yang harus memiliki
kapasitas manajerial, kemampuan administratif, kepemimpinan sosial,
serta pemahaman regulasi
yang kuat. Sebab jabatan
tersebut melekat dengan tanggung jawab strategis terhadap keberlangsungan
pemerintahan desa, pengelolaan dana desa, pelayanan masyarakat, penyelesaian
konflik sosial, hingga pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat dan daerah di
tingkat desa.
Karena itu, pertanyaan tentang
kompetensi menjadi sangat relevan: Apakah pejabat yang ditunjuk memahami
tata kelola keuangan
desa? Apakah ia memiliki kemampuan komunikasi publik
dan kepemimpinan sosial? Apakah ia memahami regulasi desa, administrasi
pemerintahan, dan mekanisme pelayanan publik? Ataukah penunjukan tersebut hanya
didasarkan pada pertimbangan administratif dan kedekatan birokratis semata?
Dalam
perspektif administrasi publik, kompetensi dasar seorang Pejabat Kepala Desa
setidaknya dapat dilihat melalui tiga dimensi utama. Pertama, kompetensi
teknis, yakni kemampuan memahami regulasi, administrasi pemerintahan,
penyusunan program, pengelolaan anggaran, dan tata kelola pelayanan publik
desa. Kedua, kompetensi manajerial, yaitu kemampuan memimpin perangkat desa,
mengelola konflik sosial, mengambil keputusan, membangun koordinasi lintas
lembaga, serta menjaga stabilitas pemerintahan desa. Ketiga, kompetensi
sosial-kultural, yakni kemampuan memahami karakter masyarakat desa, nilai
budaya lokal, pola komunikasi sosial,
dan sensitivitas terhadap
kebutuhan masyarakat.
Pertanyaan
berikutnya adalah: Bagaimana menakar kompetensi tersebut? Dalam perspektif
birokrasi dan tata kelola pemerintahan, kompetensi tidak cukup diukur hanya
dari pangkat, golongan, atau status kepegawaian semata. Kompetensi harus diukur
melalui instrumen objektif yang mencerminkan kapasitas nyata seseorang dalam
menjalankan pemerintahan desa.
Secara
administratif, kompetensi dapat diukur melalui rekam jejak birokrasi,
pengalaman kerja, pemahaman terhadap regulasi desa, kemampuan penyusunan
administrasi pemerintahan, serta penguasaan sistem pengelolaan keuangan desa.
Dalam perspektif manajerial, kompetensi dapat dinilai dari kemampuan
koordinasi, kepemimpinan organisasi, penyelesaian persoalan masyarakat, hingga
kemampuan membangun komunikasi publik yang efektif.
Sementara dalam
perspektif sosial, ukuran
kompetensi dapat terlihat
dari tingkat penerimaan masyarakat, kemampuan menjaga
netralitas, sensitivitas
terhadap konflik sosial, serta kemampuannya membangun kepercayaan publik
(public trust). Sebab dalam praktik pemerintahan desa, legitimasi sosial sering
kali sama pentingnya dengan legitimasi administratif.
Dalam diskursus
birokrasi modern, pengukuran kompetensi idealnya dilakukan
melalui mekanisme yang transparan dan terukur, seperti
uji kompetensi, evaluasi rekam
jejak, asesmen kepemimpinan, hingga pelatihan pemerintahan desa berbasis
kapasitas. Dengan demikian, penunjukan Pejabat Kepala Desa tidak hanya bersifat
formalitas administratif, tetapi benar-benar menghadirkan figur yang mampu
menjaga kualitas tata kelola pemerintahan desa
secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Pada akhirnya, pertanyaan tentang kompetensi Pejabat Kepala Desa sesungguhnya bukan sekadar mempertanyakan kemampuan individu, melainkan juga menguji sejauh mana birokrasi pemerintahan daerah menerapkan prinsip meritokrasi, profesionalitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik dalam proses penunjukan pejabat di tingkat desa.
Pertanyaan
berikutnya yang kemudian mengemuka dalam diskursus birokrasi pemerintahan desa
adalah: Apakah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai institusi yang
memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa telah memiliki
instrumen yang jelas, objektif, dan terukur untuk menakar kompetensi seorang
Pejabat Kepala Desa?
Pertanyaan
ini menjadi penting karena dalam perspektif tata kelola pemerintahan modern,
penempatan pejabat publik seharusnya tidak hanya didasarkan pada pertimbangan
administratif formal, tetapi juga melalui mekanisme pengukuran kapasitas yang
akuntabel dan profesional. Sebab jabatan Pejabat Kepala Desa bukan sekadar posisi transisional, melainkan
jabatan strategis yang berkaitan langsung
dengan pelayanan masyarakat, pengelolaan keuangan desa,
pembangunan desa, serta stabilitas sosial-politik di tingkat lokal.
Dalam
konteks tersebut, publik kemudian bertanya: Apakah DPMD telah memiliki
parameter baku mengenai standar kompetensi pejabat yang akan ditugaskan
memimpin desa? Apakah telah tersedia instrumen penilaian mengenai kemampuan
administrasi pemerintahan, penguasaan regulasi desa, kompetensi pengelolaan
dana desa, kemampuan komunikasi sosial, serta kapasitas kepemimpinan birokrasi?
Ataukah proses penunjukan masih lebih dominan bertumpu pada pendekatan
administratif dan subjektivitas kelembagaan?
Secara
akademis, instrumen pengukuran kompetensi birokrasi idealnya tidak hanya
berbentuk penilaian administratif, tetapi juga mencakup pendekatan
competency-based assessment. Artinya, kompetensi pejabat diukur berdasarkan
kemampuan nyata, rekam jejak, integritas, kapasitas kepemimpinan, dan kemampuan
menyelesaikan persoalan pemerintahan. Dalam kerangka ini, DPMD sesungguhnya
memegang posisi strategis sebagai institusi yang tidak hanya
bertanggung jawab terhadap
pembinaan desa, tetapi
juga terhadap kualitas
sumber daya aparatur
pemerintahan desa.
Diskursus
publik kemudian berkembang lebih jauh pada pertanyaan mengenai transparansi dan
akuntabilitas. Apakah masyarakat mengetahui indikator yang digunakan dalam
menentukan seseorang layak
menjadi Pejabat Kepala
Desa? Apakah terdapat
sistem evaluasi berkala
terhadap kinerja pejabat
sementara? Dan apakah DPMD memiliki mekanisme pengawasan terhadap potensi
penyalahgunaan kewenangan selama masa transisi pemerintahan desa?
Dalam
perspektif reformasi birokrasi, keberadaan instrumen penilaian menjadi sangat
penting untuk memastikan bahwa proses penunjukan pejabat benar-benar berbasis
meritokrasi, bukan semata relasi birokratis atau kedekatan kekuasaan. Sebab
tanpa instrumen yang jelas dan terukur, penunjukan Pejabat Kepala Desa
berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, mulai dari dugaan
politisasi birokrasi, ketidaknetralan pemerintahan, hingga lemahnya
profesionalitas tata kelola desa.
Karena itu, muncul harapan
publik agar DPMD tidak hanya menjalankan fungsi administratif dalam penunjukan pejabat
desa, tetapi juga membangun
sistem pengukuran kompetensi yang modern, transparan, dan berbasis kapasitas.
Misalnya melalui asesmen kompetensi, pelatihan pemerintahan desa, evaluasi
rekam jejak birokrasi, hingga uji pemahaman terhadap regulasi dan tata kelola
desa.
Pada akhirnya, pertanyaan tentang apakah DPMD telah memiliki instrumen untuk menakar kompetensi Pejabat Kepala Desa sesungguhnya merupakan refleksi dari tuntutan masyarakat terhadap birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kualitas pelayanan publik. Sebab kualitas pemerintahan desa pada akhirnya sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia yang ditempatkan untuk memimpin dan mengelola desa itu sendiri.
Bersambung
.png)







.jpg)





