www.okenews.net

Berita Utama

Politik

Sosial



 


Video

Rabu, 21 Oktober 2026

Di Balik Kabut Asap: Singapura, MSCI, dan Kedaulatan Ekonomi

Oleh: Dr. Muhamad Ali, M.Si 
Akademisi/Warek III universitas Hamzanwadi

Saya mengikuti polemik kebakaran hutan di Indonesia yang belakangan memicu protes dari Singapura dan Malaysia. Namun, setelah mencermati beberapa unggahan Muhammad Lutfi, saya justru melihat ada persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar kabut asap yang melintasi batas negara.

Tentu, Indonesia harus bertanggung jawab atas kebakaran hutan yang terjadi di wilayahnya. Kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat tidak boleh dibenarkan dengan alasan apa pun. Tetapi ada pertanyaan yang juga layak diajukan: siapa sesungguhnya yang menikmati keuntungan terbesar dari eksploitasi sumber daya alam Indonesia?

Selama ini, Singapura bukan sekadar negara tetangga. Negara kecil itu telah menjadi salah satu pusat perdagangan, keuangan, kepemilikan korporasi, dan penempatan aset yang penting bagi para pelaku usaha besar di kawasan, termasuk yang beroperasi di Indonesia.

Di sinilah letak persoalannya. Hutan, tambang, dan perkebunan berada di Indonesia. Risiko kerusakan lingkungan ditanggung masyarakat Indonesia. Tetapi sebagian aktivitas pengelolaan modal, kepemilikan perusahaan, dan akumulasi keuntungan justru terhubung dengan pusat-pusat keuangan di luar negeri.

Saya juga melihat persoalan ini berkaitan dengan kelompok konglomerasi besar yang dalam percakapan ekonomi-politik kita kerap disebut sebagai "para naga". Pertanyaannya bukan sekadar siapa mereka, melainkan seberapa besar pengaruh jaringan modal tersebut terhadap pengelolaan kekayaan alam dan kebijakan ekonomi nasional.

Dalam konteks inilah saya memandang sejumlah kebijakan Presiden Prabowo belakangan ini menjadi menarik untuk dicermati. Pengetatan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor, pengawasan tata niaga komoditas strategis, hingga penertiban penguasaan sumber daya alam dapat menjadi langkah untuk mengubah pola lama yang memungkinkan kekayaan dihasilkan di Indonesia, tetapi manfaat ekonominya tidak sepenuhnya kembali kepada bangsa ini.

Tentu, keberhasilan kebijakan tersebut harus dinilai dari pelaksanaannya, bukan hanya dari ketegasan pernyataan politik.

Karena itu, kritik Muhammad Lutfi terhadap Singapura menurut saya membuka ruang diskusi yang penting. Jika sebuah negara memperoleh manfaat ekonomi dari keberadaan kantor pusat, perdagangan, dan aktivitas keuangan kelompok perusahaan yang beroperasi di Indonesia, maka tanggung jawab terhadap perilaku korporasi tersebut juga patut menjadi perhatian. Hubungan kepemilikan dan tanggung jawab hukumnya harus ditelusuri secara terbuka.

Singapura dan Malaysia berhak mempersoalkan kabut asap yang mengganggu masyarakat mereka. Tetapi Indonesia juga berhak mempertanyakan bagaimana keuntungan ekonomi, tanggung jawab korporasi, dan beban ekologis dibagi dalam hubungan ekonomi kawasan.

Jangan sampai Indonesia hanya menjadi tempat kekayaan alam dieksploitasi dan kerusakan lingkungan ditanggung, sementara sebagian besar keuntungan justru terkonsentrasi di luar negeri.

Pada akhirnya, persoalannya bukan tentang sentimen terhadap negara tetangga. Ini tentang kedaulatan ekonomi, keadilan ekologis, dan keberanian negara menata kembali hubungan antara kekuasaan, modal, dan kekayaan alam.

Sebab kedaulatan atas sumber daya alam tidak cukup diukur dari siapa yang memiliki tanahnya, tetapi juga siapa yang mengendalikan keputusan ekonominya, menikmati keuntungannya, dan bertanggung jawab atas kerusakannya.


Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan

Okenews.net - Penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan menjadi salah satu fokus yang dikerjakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).  Upaya penyelesaian kasus pertanahan dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga kepastian hak atas tanah masyarakat.

“Kami terus berupaya menangani setiap kasus pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memberikan kepastian hukum. Upaya tersebut telah membuahkan hasil dengan diselesaikannya 3.018 kasus pertanahan selama dua tahun terakhir ini,” Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan data kasus pertanahan periode 2024-2025, Kementerian ATR/BPN mencatat total ada 5.652 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.135 kasus atau 37,77% telah diselesaikan, sedangkan 3.517 kasus lainnya masih dalam proses penanganan. Sementara itu, pada periode 2025-2026, tercatat ada 4.102 kasus pertanahan masuk. Dari jumlah tersebut, 883 kasus telah diselesaikan dan 3.219 kasus atau 78,47% masih dalam proses penanganan.

Dalam menangani kasus pertanahan, koordinasi dengan seluruh pihak terkait diperlukan untuk mendukung proses penyelesaian sesuai kewenangan dan aturan hukum yang berlaku. “Kementerian ATR/BPN terus memperkuat kerja sama dengan berbagai _stakeholders_, termasuk aparat penegak hukum (APH). Kerja sama ini adalah bagian penting, yang bisa memastikan waktu penanganan kasus pertanahan berjalan efektif,” tutur Iljas Tedjo Prijono.

Selain menyelesaikan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga mendorong penanganan dan pencegahan tindak pidana pertanahan, khususnya praktik mafia tanah yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara. Dalam melawan mafia tanah, kolaborasi juga diperlukan, salah satunya dengan kerja terfokus bersama Satgas-Anti Mafia Tanah.

Upaya penanganan dan pencegahan tindak pidana pertanahan diarahkan untuk mencegah hilangnya hak atas tanah, terganggunya pemanfaatan tanah, serta timbulnya kerugian ekonomi dan berkurangnya penerimaan negara. Melalui upaya tersebut, negara berhasil terhindar dari potensi kerugian yang nilainya mencapai Rp23,3 triliun serta menyelamatkan 14.315,36 hektare tanah. Nilai kerugian yang berhasil dicegah tersebut terdiri atas _real loss_ sebesar Rp7,45 triliun, _potential loss_ sebesar Rp12,17 triliun, dan _fiscal loss_ sebesar Rp3,74 triliun.

_Real loss_ merupakan kerugian nyata yang dialami korban akibat kasus pertanahan. Sementara itu, _potential loss_ adalah potensi kerugian yang dapat dialami korban, misalnya tertundanya investasi atau hilangnya manfaat ekonomi karena tanah tidak dapat dikuasai maupun dimanfaatkan. Adapun _fiscal loss_ merupakan kerugian yang berpotensi dialami negara akibat penerimaan yang tidak terpenuhi, seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak lainnya.

Dirjen PSKP berkomitmen terus menggenjot upaya penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, melanjutkan kinerja yang sudah dilakukan selama dua tahun periode Kabinet Merah Putih, terhitung sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026. “Kami berharap langkah ini dapat semakin menjamin perlindungan hak atas tanah masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan,” pungkas Iljas Tedjo Prijono.

Bikin Kejutan di Bintang Rinjani, Abdul Fatah Daftar Kades Tawarkan Surat Gratis hingga Jaminan Sosial Lansia

Okenews.net- Peta Pilkades Bintang Rinjani 2027-2035 berubah. Abdul Fatah resmi mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa pada Senin 19 Oktober 2026 dan langsung mencuri perhatian dengan program yang tak biasa.

Diantar barisan pendukungnya ke sekretariat panitia, Abdul Fatah datang membawa tagline sederhana namun mengena: Maju Bersama Membangun Desa.

"Bintang Rinjani tidak bisa dibangun sendiri. Harus maju bersama dengan masyarakat," ujarnya lantang.

Tak seperti calon yang sibuk menebar janji infrastruktur megah, Abdul Fatah justru menyentuh dua hal yang paling sensitif bagi warga desa: transparansi anggaran dan biaya surat menyurat.

Ia menjanjikan APBDes dipublikasikan secara terbuka, bisa diakses semua warga. Bahkan pelayanan administrasi di kantor desa, termasuk surat jual beli tanah antar warga desa, digratiskan 100 persen tanpa pungli.

Gebrakan lainnya ada di sektor jaminan sosial. Ia menyiapkan program pendaftaran warga usia 61-64 tahun ke BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran ditanggung penuh pemerintah desa, plus santunan kematian bagi warga yang belum ter-cover.

"Selama ini bantuan sering tidak tepat sasaran. Kita akan data ulang warga miskin, supaya yang berhak benar-benar menerima," tegasnya.

Visi besarnya adalah mewujudkan Desa Bintang Rinjani yang Maju, Mandiri, Religius, Sejahtera dan Berkeadilan. Untuk itu ia meramu 7 misi Maju Bersama: pemerintahan bersih dan melayani, pembangunan merata hingga pelosok dusun, ekonomi desa bergerak lewat BUMDes dan UMKM, kesehatan dan pendidikan yang peduli ibu hamil hingga guru PAUD, penguatan sosial keagamaan, keamanan lingkungan dengan siskamling aktif, dan pembangunan untuk semua golongan tanpa terkecuali.

Ia juga menyentil praktik pemerintahan bayangan yang kerap terjadi di desa.

"Tidak boleh ada pimpinan di balik pimpinan. Desa ini harus dipimpin oleh kepala desa yang dipilih rakyat, bukan dikendalikan kelompok di belakang layar," katanya.

Di akhir, ia menitip pesan damai untuk semua kontestan Pilkades.

"Apapun pilihannya nanti, kita tetap satu keluarga, warga Desa Bintang Rinjani," pungkasnya.

BAZNAS Lombok Timur dan Kejari Sepakat Perkuat Pengumpulan Zakat, Siapkan Pembentukan UPZ

Okenews.net – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lombok Timur terus memperluas sinergi dengan berbagai lembaga untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Salah satu langkah yang dilakukan yakni menjalin silaturahmi dan membangun kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Lombok Timur Rabu, 21/10/2026

Kunjungan silaturahmi pimpinan BAZNAS Lombok Timur bersama jajaran tersebut disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur dalam suasana hangat dan penuh keakraban.

Pertemuan ini menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antarlembaga, khususnya dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi jajaran Kejaksaan Negeri Lombok Timur dalam menunaikan zakat serta menyalurkan infak dan sedekah melalui BAZNAS.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur menyampaikan komitmen dan kesiapan untuk bersinergi dengan BAZNAS dalam mendukung optimalisasi pengumpulan ZIS.

Sebagai tindak lanjut konkret, Kejaksaan Negeri Lombok Timur menyatakan kesiapan untuk segera membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan kejaksaan. Pembentukan unit ini diharapkan dapat membuat proses pengumpulan ZIS lebih terarah, terkoordinasi, dan berkelanjutan.

BAZNAS Lombok Timur menyambut positif komitmen tersebut. Kerja sama ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperluas jangkauan penghimpunan ZIS sekaligus memperkuat peran zakat dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.

Melalui pengelolaan ZIS yang terarah, dana yang dihimpun diharapkan dapat memberikan manfaat lebih luas bagi para mustahik, baik melalui bantuan sosial maupun program pemberdayaan ekonomi.

BAZNAS Lombok Timur juga terus berupaya menggali potensi ZIS melalui pendekatan lintas sektor, profesi, dan institusi di seluruh wilayah Kabupaten Lombok Timur.

Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen menjadikan zakat, infak, dan sedekah sebagai instrumen untuk membantu mengurangi kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat kepedulian sosial.

Dengan terbangunnya sinergi bersama Kejaksaan Negeri Lombok Timur, BAZNAS berharap kerja sama ini dapat berlanjut secara produktif dan berkesinambungan, sehingga semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat dari pengelolaan zakat.

Dikawal Ratusan Warga, Ainuddin Usung Misi Perubahan untuk Desa Tumbuh Mulia

Okenews.net- Ratusan warga mengiringi langkah Ainuddin saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa Tumbuh Mulia. Dengan dukungan masyarakat dan pengalaman panjang dalam pemerintahan desa, ia membawa misi mewujudkan desa yang mandiri, sejahtera, transparan, dan berdaya melalui semangat gotong royong.


Kedatangan Ainuddin di sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tumbuh Mulia disambut langsung oleh Ketua Panitia, Makruf. Ia menjadi salah satu pendaftar awal setelah tahapan pencalonan resmi dibuka pada 15 Oktober 2026.


Keputusan Ainuddin maju dalam kontestasi Pilkades tidak terlepas dari pengalamannya mengabdi kepada masyarakat sejak 2012. Ia pernah terlibat dalam Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD), hingga menjabat sebagai kepala wilayah.


Pengalaman tersebut menjadi bekal baginya untuk mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih terbuka, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat.


“Desa ini harus maju dengan cara kita sendiri, melalui gotong royong, kejujuran, dan keterbukaan. Berbeda pilihan itu biasa, tetapi kekeluargaan harus tetap kita jaga,” tegas Ainuddin di hadapan para pendukungnya.


Ainuddin mengusung visi mewujudkan Desa Tumbuh Mulia yang mandiri, sejahtera, transparan, dan berdaya melalui gotong royong serta pemberdayaan masyarakat.


Untuk merealisasikan visi tersebut, ia menyiapkan 10 misi utama. Di antaranya membangun pemerintahan desa yang amanah dan terbuka, menghadirkan pelayanan administrasi yang cepat tanpa pungutan liar, serta memperkuat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta kelompok tani.


Ia juga menaruh perhatian terhadap kelompok masyarakat rentan, seperti lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, dan anak yatim, agar mendapatkan perhatian sesuai kebutuhan dan kemampuan desa.


Sejumlah program unggulan turut disiapkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Salah satunya Gerakan Desa Gotong Royong, yang mendorong partisipasi warga dalam menjaga kebersihan dan lingkungan melalui kegiatan kerja bakti secara sukarela.


Selain itu, terdapat program Desa Produktif dan Mandiri melalui pendataan serta promosi digital UMKM, Gerakan Pekarangan Produktif untuk mendukung ketahanan pangan keluarga, dan Pelayanan Desa Terbuka yang memberikan akses informasi serta menyediakan saluran pengaduan masyarakat.


Ainuddin juga menawarkan program Desa Peduli dan Berjejaring untuk memperluas akses masyarakat terhadap berbagai program bantuan dan peluang kerja sama, baik dari pemerintah maupun dunia usaha.


Menurutnya, seluruh program tersebut harus dirancang secara realistis, sesuai kewenangan pemerintahan desa dan kemampuan keuangan yang sah. Pembangunan desa, kata dia, tidak boleh hanya bergantung pada Dana Desa, tetapi juga perlu didukung oleh kreativitas, partisipasi masyarakat, dan pengembangan potensi lokal.


Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Tumbuh Mulia, Makruf, mengingatkan seluruh pihak agar menjadikan pesta demokrasi tingkat desa sebagai sarana menentukan pemimpin, bukan menjadi sumber perpecahan di tengah masyarakat.


“Pilkades ini milik kita bersama. Mari jaga damai,” ujarnya.


Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa perbedaan dukungan dan pilihan politik merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, persaudaraan dan kebersamaan masyarakat harus tetap menjadi prioritas.


Dengan membawa pengalaman pengabdian dan sejumlah gagasan pembangunan, Ainudin berharap Pilkades Tumbuh Mulia dapat menjadi momentum untuk memperkuat partisipasi masyarakat sekaligus mendorong desa menuju masa depan yang lebih mandiri dan sejahtera.

Selasa, 20 Oktober 2026

LPKA Lombok Tengah Buka Peluang Masa Depan Anak Binaan Lewat Pendidikan

Okenews.net– Pendidikan menjadi salah satu kunci penting dalam membuka kesempatan kedua bagi anak-anak yang sedang menjalani masa pembinaan. Menyadari hal tersebut, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah terus berkomitmen memenuhi hak pendidikan anak binaan agar mereka tetap dapat belajar dan mempersiapkan masa depan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Andikpas yang menjadi wadah bagi anak binaan untuk memperoleh pendidikan formal maupun pendidikan kesetaraan melalui program Paket A, Paket B, dan Paket C.

Melalui program tersebut, anak binaan tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan sesuai jenjang yang dibutuhkan, meskipun sedang menjalani masa pembinaan. Dengan demikian, proses pendidikan mereka tidak terhenti dan peluang untuk meraih cita-cita tetap terbuka.

Kepala LPKA Kelas II Lombok Tengah, Hidayat, menegaskan bahwa pembinaan terhadap anak tidak hanya berfokus pada perubahan perilaku, tetapi juga pada pengembangan potensi dan kesiapan mereka untuk kembali ke tengah masyarakat.

Menurutnya, setiap anak berhak mendapatkan pendidikan dan kesempatan untuk memperbaiki diri, tanpa terkecuali anak-anak yang sedang menjalani proses hukum.

“Pendidikan merupakan hak mendasar bagi setiap anak, termasuk anak-anak binaan di LPKA Lombok Tengah. Kami berkomitmen memfasilitasi kebutuhan belajar mereka melalui PKBM Andikpas agar ketika bebas nanti, mereka memiliki bekal dan kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan serta membangun masa depan,” ujar Hidayat.

Ia menekankan, pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk karakter, meningkatkan pengetahuan, serta menumbuhkan kepercayaan diri anak binaan agar mampu menjalani kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pembinaan.

Pelaksanaan pendidikan tersebut juga didukung melalui sinergi antara petugas LPKA, tenaga pengajar, dan semangat anak binaan dalam mengikuti proses pembelajaran. Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang mendukung perkembangan intelektual maupun karakter mereka.

LPKA Lombok Tengah memandang bahwa masa pembinaan bukanlah akhir dari perjalanan hidup seorang anak. Sebaliknya, periode tersebut dapat menjadi kesempatan untuk belajar, memperbaiki diri, dan mempersiapkan langkah baru menuju masa depan yang lebih baik.

Melalui keberlanjutan pendidikan, anak binaan diharapkan dapat kembali ke masyarakat dengan bekal pengetahuan, keterampilan, dan karakter yang lebih kuat. Dengan begitu, mereka memiliki peluang lebih besar untuk melanjutkan pendidikan, mengembangkan potensi, serta berkontribusi positif di lingkungan tempat tinggalnya.

Upaya ini sekaligus menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan kesempatan untuk berubah dan berkembang. Sebab, di balik tembok pembinaan, pendidikan tetap menjadi jalan untuk menumbuhkan harapan dan membuka pintu masa depan.

Perkuat Mutu Akademik, Fakultas Syariah Institut Elkatarie Jalin Kerja Sama dengan IAI Hamzanwadi Pancor

Okenews.net- Fakultas Syariah Institut Elkatarie menjalin kerja sama kelembagaan dengan Fakultas Syariah Institut Agama Islam (IAI) Hamzanwadi Pancor melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), Selasa (20/10/2026).

Kerja sama ini menjadi langkah strategis kedua institusi dalam memperkuat sinergi perguruan tinggi Islam, khususnya dalam pengembangan keilmuan syariah, peningkatan kualitas akademik, serta pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.

Penandatanganan MoU tersebut diharapkan menjadi awal dari berbagai program kolaborasi yang memberikan manfaat nyata bagi kedua institusi, baik dalam bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat.

Melalui kerja sama ini, kedua fakultas berpeluang mengembangkan sejumlah kegiatan bersama, seperti seminar dan diskusi ilmiah, penelitian kolaboratif, publikasi karya ilmiah, peningkatan kompetensi dosen dan mahasiswa, serta kegiatan pengabdian masyarakat di bidang hukum dan syariah.

Selain memperkuat hubungan kelembagaan, kemitraan ini juga diharapkan mampu memperluas jejaring akademik dan mendorong terciptanya lingkungan pendidikan tinggi Islam yang kolaboratif, inovatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Dekan Fakultas Syariah Institut Elkatarie, Ruslan, S.EI., M.A., bersama Dekan Fakultas Syariah IAI Hamzanwadi Pancor, M. Indra Gunawan, M.H.I., menjadi representasi kedua institusi dalam membangun sinergi untuk mendukung pengembangan pendidikan tinggi Islam.

Bagi Fakultas Syariah Institut Elkatarie, kerja sama ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui kemitraan dengan berbagai perguruan tinggi. Pertukaran pengetahuan, pengalaman, dan praktik akademik yang baik diharapkan dapat memperkaya proses pembelajaran serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Kolaborasi tersebut tidak hanya diharapkan berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman, tetapi juga diwujudkan melalui program-program konkret yang dapat dirasakan manfaatnya oleh dosen, mahasiswa, institusi, dan masyarakat luas.

Dengan terjalinnya kerja sama ini, kedua fakultas diharapkan dapat membangun kemitraan yang berkelanjutan sekaligus berkontribusi dalam mencetak sumber daya manusia yang unggul, memperkuat pengembangan ilmu hukum dan syariah, serta mendorong kemajuan pendidikan tinggi Islam.

Siswa SMPN 1 Selong Tembus Panggung Nasional, Defan Alsava Ahmad Perkuat Lombok United


Okenews.net- Usia muda bukan penghalang untuk meraih prestasi. Semangat itu ditunjukkan Defan Alsava Ahmad, siswa kelas VII SMP Negeri 1 Selong, Kabupaten Lombok Timur, yang berhasil menembus skuad Lombok United Mataram untuk berlaga di ajang Grassroot Indonesia National Series 2026.

Lahir pada 4 Februari 2014, Defan yang kini berusia 12 tahun terus mengembangkan potensinya di dunia sepak bola. Di tengah kesibukannya menempuh pendidikan, ia mampu menunjukkan komitmen dan kedisiplinan dalam mengasah kemampuan di lapangan hijau.

Kesempatan tampil dalam turnamen berskala nasional tersebut menjadi pencapaian penting bagi Defan. Ia membawa nama SSB Bintang Kejora Lombok Timur sekaligus menjadi bagian dari talenta muda yang berkesempatan menunjukkan kemampuan sepak bola daerah di tingkat nasional.

Keikutsertaan Defan dalam kompetisi ini juga menjadi pengalaman berharga untuk meningkatkan teknik bermain, membangun mental bertanding, serta memperluas pengalaman menghadapi pemain-pemain muda dari berbagai daerah.

Dukungan keluarga, sekolah, pelatih, dan masyarakat tentu menjadi bagian penting dalam perjalanan seorang atlet muda. Dengan pembinaan yang berkelanjutan, potensi yang dimiliki Defan diharapkan dapat terus berkembang tanpa mengabaikan pendidikan sebagai bekal masa depannya.

Langkah Defan menuju Grassroot Indonesia National Series 2026 sekaligus menjadi motivasi bagi anak-anak muda lainnya di Lombok Timur untuk berani bermimpi dan tekun berlatih demi meraih prestasi.

Perjalanan tersebut bukan sekadar tentang kesempatan tampil di panggung nasional, melainkan juga tentang proses, kedisiplinan, dan keberanian untuk mengembangkan potensi sejak usia dini.

Prestasi Defan diharapkan menjadi salah satu pemantik semangat bagi tumbuhnya bibit-bibit pesepak bola berbakat dari Lombok Timur yang mampu bersaing di tingkat nasional.

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Okenews.net- Ketika hendak mengurus layanan pertanahan, tak jarang masyarakat memilih untuk mencari tahu prosedur yang harus ditempuh terlebih dahulu sebelum mengajukannya ke Kantor Pertanahan (Kantah), termasuk dokumen apa saja yang perlu disiapkan. Kini, masyarakat bisa memperoleh informasi awal tersebut melalui layanan ATR/BPN Dekat yang hadir lebih dekat ke tengah pusat aktivitas masyarakat dengan bentuk mobil layanan keliling.

“Saya mendapatkan informasi mengenai persyaratan Roya di sini. Kemudian, petugas juga menjelaskan dokumen apa saja yang perlu saya siapkan. Menurut saya ini layanan sangat bagus karena mendekatkan kepada masyarakat,” ujar Diah, seorang mahasiswi yang sudah mencoba datang langsung ke mobil layanan keliling yang disediakan oleh Kantah Kota Surakarta. 

Pelayanan pertanahan ATR/BPN Dekat ini diketahui keberadaannya oleh Diah melalui akun Instagram milik Kantah Kota Surakarta. Diah tertarik untuk memanfaatkan layanan ini karena faktor jarak yang dekat dan ketersediaannya pada hari Sabtu.

Diah mengaku mendapatkan informasi pelayanan ATR/BPN Dekat melalui akun sosial media Instagram milik Kantah Kota Surakarta. Setelah melihat informasi mengenai layanan yang tersedia pada hari Sabtu tersebut, ia tertarik untuk datang dan memanfaatkannya.

“Harapan saya, layanan seperti ini dapat terus dilaksanakan dan semakin dikembangkan sehingga semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan memanfaatkannya. Semoga pelayanan pertanahan semakin mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat,” ungkap Diah.

Ragam informasi pertanahan yang disediakan lewat mobil layanan keliling ATR/BPN Dekat ini juga memberikan manfaat bagi warga Kota Salatiga, Adi Suryadi. Ia jadi bisa lebih mudah dan dekat untuk mendapatkan informasi terkait pengurusan sertipikat tanahnya

“Saya sudah ngobrol banyak dengan petugas BPN. Saya meminta informasi untuk pengurusan sertipikat tanah yang hilang, atau misal kena musibah seperti kebakaran,” ujar Adi Suryadi saat ditemui di mobil layanan keliling yang diposisikan di Pasar Raya, Kota Salatiga. 

Adi Suryadi mengatakan, kehadiran layanan pertanahan di Pasar Raya sangat membantu. Semakin dekat akses pelayanan dengan tempat tinggalnya, maka semakin besar pula kesempatannya untuk mendapatkan informasi mengenai kebutuhan pertanahan.

“Bagi saya sangat membantu sekali, apalagi untuk orang seperti saya yang sehari-harinya sangat sibuk. Kalau bisa, layanan ini bukan hanya di kota, di tiap kecamatan. Bahkan, kalau bisa sampai ke desa-desa, itu sangat membantu sekali,” tuturnya.

Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah

Okenews.net- Pulau-pulau kecil terluar yang berada di ujung Indonesia tidak hanya menjadi bagian dari bentang wilayah kepulauan, namun juga memiliki posisi strategis bagi negara. Terletak di kawasan perbatasan, pulau-pulau kecil tersebut harus dijaga dengan kepastian hukum atas tanahnya. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga kini terus menjalankan sertipikasi bidang-bidang tanah di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, dan pulau kecil terluar untuk memberikan kepastian hukum atas tanah di kawasan tersebut.

“Sertipikasi bidang-bidang tanah yang ada di pulau kecil terluar bukan sekadar menerbitkan dokumen hak atas tanah. Lebih dari itu, sertipikasi memberikan kepastian hukum mengenai penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus menjadi bagian dari upaya negara menjaga dan menata kawasan strategis,” ujar Direktur Penatagunaan Tanah, Muhammad Tansri, di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Menurut Muhammad Tansri, sertipikasi tersebut mencakup bidang tanah di kawasan pesisir daratan, pulau-pulau kecil yang berpenduduk maupun tidak berpenduduk, serta pulau kecil terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Sertipikasi tanah diarahkan untuk memberikan perlindungan hukum atas aset negara, menjamin kepastian hukum bagi masyarakat pesisir, serta mendukung pengelolaan sumber daya kelautan secara berkelanjutan.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau Kecil Terluar, Indonesia memiliki 111 pulau kecil terluar yang tersebar di 22 provinsi. Sebanyak 87 pulau di antaranya sudah bersertipikat dan sisanya masih dalam proses sertipikasi.

Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun Direktorat Penatagunaan Tanah dari Sistem Informasi Pulau Badan Informasi Geospasial (BIG), jumlah pulau-pulau kecil di Indonesia mencapai 17.343 pulau. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.977 pulau bidang tanahnya belum disertipikatkan, sedangkan 17 pulau lainnya belum teridentifikasi. Pulau yang masuk dalam kategori pulau-pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km² beserta kesatuan ekosistemnya.

"Saat ini sebanyak 1.349 pulau telah disertipikatkan. Namun, masih terdapat pekerjaan besar yang perlu dilakukan untuk memastikan kepastian hukum pertanahan di pulau-pulau Indonesia," ungkap Muhammad Tansri.

Direktur Penatagunaan Tanah menjelaskan, sertipikat yang dimaksud bukanlah sertipikat atas pulaunya secara keseluruhan, melainkan hasil dari pendaftaran bidang-bidang tanah yang ada di pulau tersebut. Dengan adanya bidang yang bersertipikat, sebuah pulau telah terdata dan teridentifikasi secara hukum sehingga meminimalisir potensi klaim dari pihak asing.

Kepastian hukum ini menjadi krusial untuk memetakan kondisi penguasaan tanah di pulau-pulau kecil secara jelas. Melalui data Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T), pemerintah dapat memahami dinamika pertanahan di lapangan, memitigasi potensi konflik, sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak.

Bagi negara, kepastian hak atas tanah tersebut menjadi bentuk upaya menjaga kawasan strategis dan menata pemanfaatan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sementara bagi masyarakat pesisir, kepastian hak memberikan perlindungan hukum atas tanah yang mereka tempati dan manfaatkan sehari-hari.

"Kita harus memastikan pulau-pulau kecil terluar memiliki kepastian hukum dan penataan ruang yang jelas. Jika hak masyarakat terlindungi dan aset negara terjaga, pemanfaatan wilayah dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Menjaga pulau terluar berarti menjaga kedaulatan Indonesia," pungkas Muhammad Tansri.

Senin, 19 Oktober 2026

Anggota DPR RI F-NasDem, H. Fauzan Khalid: Kaji Ulang Rencana Penyaluran Gaji ASN melalui Koperasi

Okenews.net– Anggota DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid mengusulkan agar pemerintah  mengkaji ulang rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

“Kaji ulang rencana tersebut. Dikhawatirkan akan menimbulkan banyak hambatan dan risiko tinggi. Sistem internal koperasi, saya kira ini belum setara dengan perbankan. Koperasi belum siap baik dari sisi infrstruktur maupun sumber daya manusia,” kata Fauzan menanggapi wacana penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Desa Merah Putih, di sela-sela melaksanakan kegiatan reses di Mataram, NTB, Senin (19/10/2026).

Fauzan mengatakan, kebijakan ini akan menambah panjang alur birokrasi pencairan dana dari negara ke tangan pegawai. Bahkan ASN berisiko mengalami hambatan likuiditas atau keterlambatan pencairan jika operasional harian koperasi di tingkat desa belum stabil. 

Selain itu, lanjutnya, pengalihan dana gaji dari sistem perbankan ke koperasi desa akan mengurangi likuiditas dan sumber pendanaan utama bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan perbankan lain yang selama ini menyalurkan gaji ASN. 

“Kesiapan koperasi secara teknis mengelola dana masif milik negara juga masih dipertanyakan,” jelas  Fauzan, Anggota Komisi II DPR RI dari dapil NTB II Pulau Lombok ini.

Fauzan, Bupati Lombok Barat dua periode (2016-2024) menambahkan, penyaluran gaji ASN melalui koperasi sangat tidak efisien. Bahkan, berpotensi menimbulkan celah penyalahgunaan (fraud) atau risiko korupsi dalam pengelolaan dana gaji ASN.

Menurut Fauzan, mekanisme penyaluran gaji ASN saat ini sebaiknya tetap dipertahankan melalui sistem perbankan digital. Sistem yang berjalan saat ini diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 melalui rekening Bank Umum/ BPD secara terpusat. 

Prosesnya instan, digital, aman, dan bisa ditarik di ATM mana saja. Fauzan menyatakan, pembayaran gaji ASN tda hanya mentransfer uang gaji, namun terkait dengan validasi data kepegawaian, potongan pajak, dan mitigasi risiko. 

Mengalihkan jalur ini ke lembaga non-bank seperti koperasi desa. Kata Fauzan, dikhawatirkan memicu kerumitan birokrasi, inefisiensi waktu, serta risiko keamanan siber. 

“Mayoritas ASN memiliki sistem autodebit yang terikat dengan rekening bank saat ini, seperti untuk cicilan rumah (KPR) atau pinjaman lain. Mengubah jalur penyaluran akan mengacaukan manajemen keuangan personal mereka,” cetusnya.

Wacana pembayaran gaji ASN melalui koperasi muncul setelah Kementerian Koperasi mengusulkan agar koperasi menjadi salah satu mitra penyaluran pembayaran pemerintah. 

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan usulan pembayaran gaji ASN melalui koperasi telah diajukan kepada Kementerian Keuangan. Namun, mekanisme dan waktu pelaksanaannya masih menunggu kejelasan lebih lanjut. Sementara itu, wacana penyaluran uang pensiun melalui koperasi juga belum diakomodasi dalam ketentuan yang berlaku. 

Minggu, 18 Oktober 2026

Jadi Khatib Salat Jum’at Anggota DPR RI F-NasDem, H. Fauzan Khalid Ajak Masyarakat Jaga Kebersamaan


Okenews.net- Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, H. Fauzan Khalid mengajak masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan menciptakan rasa kebersamaan. Hal ini sangat penting, terutama menjelang pemilihan Kepala Desa di berbagai wilayah di Pulau Lombok.

“Mari kita jaga kebersamaan dan persatuan. Tentu hal ini sangat krusial untuk mencegah terjadinya konflik horizontal di masyarakat,” kata Fauzan saat menjadi khatib salat Jum’at di  Masjid Baitul Makmur Desa Gapuk, Kecamatan Gerung, Lombo Barat, NTB, Jum’at (16/10/2026).

Dihadapan para jemaah, Fauzan mengajak masyarakat menjaga kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini merupakan fondasi utama untuk menciptakan lingkungan yang aman, rukun, dan damai.

Ketika rasa kebersamaan kuat, lanjutnya, setiap anggota masyarakat akan saling peduli, menghormati, dan melindungi. Menjaga persaudaraan dan kebersamaan di tengah hangatnya suasana pilkades, pilkada maupun pemilu merupakan hal yang sangat pentng

“Perbedaan pilihan politik adalah hal yang wajar dalam demokrasi, namun hubungan baik dengan keluarga, teman, dan tetangga harus tetap menjadi yang utama.” tegas Fauzan, Bupati Lombok Barat dua periode (2016-2024) ini.

Fauzan, Ketua KPU NTB (2008-2013) ini menambahkan, menjaga kerukunan selama musim pesta demokrasi berlangsung, baik pilkades, pilkada maupun pemilu lainnya, dapat dilakukan dengan saling menghormati pilihan. Setiap orang memiliki sudut pandang dan alasan sendiri dalam memilih pemimpin.

 

“Perbedaan pilihan bukanlah alasan untuk memutus silaturahmi. Pilkades atau pemilu lain hanyalah peristiwa politik sesaat. Persaudaraan dan kebersamaan adalah investasi sosial seumur hidup,” katanya.


Fauzan, Anggota Komisi II DPR RI dari dapil NTB II Pulau Lombok, dalam khotbah Jum’at juga mengajak masyarakat untuk selalu berperilaku baik kepada semua orang. Ajakan ini, merujuk pada ajaran Islam, yang melarang perbuatan buruk.

Perbuatan buruk tersebut diantaranya menjauhi prasangka buruk atau su’udzon, tidak mencari kesalahan orang lain atau tajassus, dan menjauhi ghibah atau menggunjing. Lebih lanjut, Fauzan mengatakan, sebagian besar prasangka tanpa bukti adalah dosa.

Fauzan menambahkan, kita diperintahkan untuk selalu mengedepankan prasangka baik atau husnudzon dan selalu melakukan tabayyun atau mengecek kebenaran, Kita juga diperintahkan untuk tidak mencarii aib orang lain, dan tidak membicarakan keburukan orang lain.

“Sekali lagi, mari kita jaga kebersamaan dalam bermasyarakat. Ini tentu sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, rukun, dan damai.” jelas Fauzan, alumnus Fakultas Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada ini. 

Sabtu, 17 Oktober 2026

PDI Perjuangan NTB Tegas! Musyafirin Dipecat Setelah Polemik Jabatan Komisaris Bank NTB Syariah

Okenews.net- PDI Perjuangan NTB mengambil langkah tegas terhadap H.W. Musyafirin. Partai berlambang Banteng Moncong Putih itu memberhentikan Musyafirin dari keanggotaan partai setelah polemik jabatannya sebagai Komisaris Bank NTB Syariah, sikapnya yang pagah mempertahankan status sebagai kader, serta sederet persoalan internal yang dinilai mengganggu soliditas organisasi.

Keputusan tersebut diambil secara bulat dalam Rapat DPD PDI Perjuangan NTB yang diperluas di Kantor DPD PDI Perjuangan NTB, Sabtu (17/10/2026). Rapat dipimpin langsung Ketua DPD PDI Perjuangan NTB H. Rachmat Hidayat dan dihadiri pengurus DPD serta seluruh ketua dan sekretaris DPC PDI Perjuangan se-NTB.

“Ini keputusan bersama. Pandangannya bulat. Kalau kepentingan pribadi berbenturan dengan kepentingan partai, kami harus memilih partai,” tegas Rachmat.

Seluruh peserta rapat menyetujui pemberhentian Musyafirin. Surat pemberhentian yang ditandatangani Rachmat bersama Sekretaris DPD PDI Perjuangan NTB Hakam Ali Niazi itu langsung dikirim kepada DPP PDI Perjuangan pada hari yang sama, disertai cerita acara rapat yang ditandatangani seluruh ketua dan sekretaris DPC se-NTB.

Rapat yang berlangsung lebih dari tiga jam itu turut dihadiri Karina de Vega , Kader PDIP NTB yang belum lama ini memilih Pensiun din sebagai Direktur Regional di Perserikatan Bangsa-Bangsa [ PBB ] di New York demi mengabdi ke Partai,  Bendahara DPD Meily Zuraida, Wakil Ketua Bidang Kehormatan Made Slamet, Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Raden Nuna Abriadi, Wakil Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah H. Ruslan Turmuzi, Abdul Rahim/Bram, Luk Santi, Mahsan, Nyanyu Ernawati, Lalu Yudistira/Poci, Ibu Endang, Sudirman serta jajaran pengurus lainnya.

Sebelum keputusan diambil, seluruh ketua DPC diberi kesempatan menyampaikan pandangan mengenai polemik Musyafirin yang tetap mempertahankan jabatan sebagai Komisaris Bank NTB Syariah, tetapi tidak bersedia melepaskan keanggotaan partai maupun mengembalikan kartu tanda anggota (KTA).

Para pengurus menilai, polemik tersebut telah menempatkan PDI Perjuangan dalam posisi sulit. Partai harus menanggung beban persoalan yang berkembang di ruang publik, sehingga penyelesaian di tingkat internal sudah sangat mendesak.

Setelah mendengarkan seluruh pandangan, Rachmat meminta pengurus DPD dan ketua DPC menyampaikan sikap mengenai langkah yang harus diambil. Seluruh peserta menyatakan setuju Musyafirin diberhentikan dari keanggotaan partai. Tidak ada perbedaan sikap dalam forum tersebut. Rachmat kemudian mengetuk palu untuk menegaskan keputusan rapat.

Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam berita acara yang memuat sejumlah pertimbangan pemberhentian Musyafirin. Dokumen tersebut ditandatangani seluruh ketua dan sekretaris DPC PDI Perjuangan se-NTB.

Surat pemberhentian yang ditandatangani Rachmat Hidayat bersama Sekretaris DPD PDI Perjuangan NTB Hakam Ali Niazi selanjutnya dikirim kepada DPP PDI Perjuangan pada hari yang sama.

Dalam berita acara tersebut, sejumlah persoalan menjadi catatan pengurus, mulai dari proses pencalonan Musyafirin sebagai Komisaris Bank NTB Syariah yang disebut tidak dikomunikasikan kepada partai, janji-janji yang dinilai tidak terealisasi, hingga persoalan koordinasi dan pelibatan struktur partai dalam pilkada.

Tanggung Jawab Kader

Bagi Rachmat, persoalan ini bukan semata-mata mengenai jabatan yang diemban Musyafirin. Ada tanggung jawab sebagai kader dan pengurus partai yang harus dijalankan, terlebih ketika organisasi membutuhkan koordinasi dan kerja bersama.

“Menjadi kader bukan cuma soal punya KTA. Ada tanggung jawab yang harus dijalankan,” ujarnya.

Dalam rapat terungkap, proses pencalonan Musyafirin sebagai Komisaris Bank NTB Syariah telah dimulai sejak Juni 2025. Pada saat itu, Musyafirin masih tercatat sebagai pengurus DPD PDI Perjuangan NTB dengan masa kepengurusan hingga 12 November 2025.

Namun, menurut keterangan yang turut terungkap dalam rapat, tidak ada pemberitahuan kepada partai mengenai proses pencalonan tersebut. Ketiadaan komunikasi itu menjadi salah satu catatan serius bagi pengurus DPD dan DPC se-NTB.

Persoalan tersebut memperkuat keberatan pengurus terhadap sikap Musyafirin yang tetap mempertahankan status sebagai kader, sementara komunikasi dengan partai mengenai jabatan yang diembannya dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Selain persoalan jabatan dan koordinasi, rapat juga menyoroti sejumlah janji dan program Musyafirin dalam rangkaian Pilgub NTB serta pilkada kabupaten dan kota pada tahun 2024 yang disebut tidak terealisasi. Dalam Pilgub NTB, Musyafirin diusung PDI Perjuangan sebagai calon wakil gubernur.

Persoalan ini menjadi perhatian karena dampaknya dinilai tidak hanya dirasakan partai. Janji yang disampaikan dalam kontestasi politik juga berkaitan dengan harapan masyarakat terhadap program, dukungan, dan upaya menjawab kebutuhan mereka.

Dalam berita acara rapat pemberhentian Musyafirin, pengurus mencatat sejumlah janji yang disebut tidak pernah terealisasi. Kondisi tersebut disebut mengganggu soliditas organisasi. Namun, persoalannya tidak berhenti pada kekecewaan pengurus atau kader di tingkat bawah. Sebab, tatkala janji politik berkaitan dengan kepentingan masyarakat, kegagalannya juga berpotensi menggerus kepercayaan publik.

Bagi Rachmat, kepercayaan tidak cukup dibangun melalui janji saat kontestasi. Komitmen harus dibuktikan melalui pelaksanaan dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Karena itu, persoalan janji politik menjadi salah satu pertimbangan dalam keputusan pemberhentian Musyafirin. Pengurus menilai, tanggung jawab politik tidak hanya melekat kepada partai yang memberikan dukungan, tetapi juga kepada masyarakat yang menjadi sasaran janji dan program.

Berita Acara yang menyertai surat pemberhentian itu turut juga mencatat persoalan tanggung jawab Musyafirin sebagai Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan NTB Bidang Pemenangan Pemilu. Ia dinilai tidak melakukan koordinasi yang memadai dalam menjalankan tugas organisasi.

Dalam pelaksanaan pilkada, Musyafirin juga disebut tidak melibatkan struktur partai secara optimal, mulai dari DPC hingga PAC dan ranting. Para pengurus mempersoalkan penggunaan tim sendiri dalam kerja pemenangan, alih-alih mengoptimalkan struktur resmi partai.

Berita acara tersebut juga mencatat pelibatan kader yang telah dipecat dari partai dalam tim pemenangan Musyafirin di Pilgub tahun 2024.

Rangkaian persoalan itu menjadi bahan pertimbangan bersama sebelum keputusan diambil. Para pengurus menilai, kerja politik yang mengandalkan organisasi semestinya dibangun melalui koordinasi dan keterlibatan struktur partai, bukan berjalan sendiri tanpa komunikasi yang memadai.

Rachmat, menegaskan bahwa soliditas organisasi membutuhkan tanggung jawab yang dijalankan secara konsisten.

“Kerja kolektif tidak bisa berjalan tanpa komunikasi, koordinasi, dan tanggung jawab,” tandas Anggota Komisi I DPR RI ini.

disela sela usai rapat, menurut Ruslan Turmuzi  surat pemberhentian tersebut kemudian akan dikirim kepada DPP PDI Perjuangan pada hari yang sama. Setelah surat dan berita acara tersebut resmi diterima, DPP akan memprosesnya sesuai mekanisme dan kewenangan partai.

“Partai punya aturan. Siapa pun kadernya, mekanisme organisasi tetap harus dihormati,” Pungkas Ruslan Turmuzi.

PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Okenews.net- Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang tersedia di sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) memberikan alternatif bagi masyarakat yang ingin mengurus urusan tanah, namun tidak memiliki waktu pada hari kerja. Layanan tersebut dibuka setiap Sabtu dan Minggu, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat.

“Melalui layanan (PELATARAN) ini memudahkan masyarakat untuk keperluan apa pun di Kantah. Kebetulan saya kerja dari hari Senin sampai hari Jumat, hari ini jadi bisa mengantar ibu saya mengambil sertipikat,” ujar warga Desa Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Nyarmi, saat menggunakan PELATARAN di Kantah Kabupaten Bojonegoro pada Sabtu pagi.

Dengan adanya PELATARAN, ia dan masyarakat lainnya yang kerja harian dapat menyesuaikan waktu pengurusan dengan aktivitas masing-masing. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Kantah yang sudah menyediakan layanan PELATARAN yang bisa dilakukan di akhir pekan,” tambahnya.

Layanan yang tersedia dalam PELATARAN ini juga beragam. Warga Desa Wedi, Muhsin, dalam kesempatan yang sama juga datang ke Kantah Kabupaten Bojonegoro untuk mengurus penataan batas tanah miliknya.

“Ini sangat membantu saya karena pada jam kerja hari Senin sampai Jumat, ada kesibukan. Jadi, di hari Sabtu ini sangat membantu. Waktu pengurusannya juga sangat singkat, tidak terlalu lama,” ujar Muhsin.

Bagi Muhsin, layanan pada akhir pekan menjadi pilihan yang praktis bagi masyarakat yang terkendala waktu pada hari kerja. Warga tidak perlu meninggalkan pekerjaan atau aktivitas lainnya untuk mendapatkan pelayanan pertanahan, karena pengurusan dapat dilakukan pada waktu yang lebih fleksibel.

Keberadaan PELATARAN ditargetkan bisa meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pertanahan bagi masyarakat. Dengan dibukanya layanan pada akhir pekan, warga tetap dapat mengurus berbagai keperluan administrasi pertanahan, tanpa harus meninggalkan pekerjaan pada hari kerja. 

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Okenews.net- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang berkoordinasi untuk memastikan layanan pertanahan bagi masyarakat bisa berjalan setelah kebakaran melanda Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Karawang pada Rabu (14/10/2026) malam. Di tengah kondisi tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Barat, Hasan Basri, mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir karena sebagian besar data pertanahan telah dialihmediakan sehingga dapat membantu proses penelusuran informasi dan pemulihan dokumen yang terdampak kebakaran.

“Data yang sudah dialihmediakan mencapai 80%. Kita akan tarik data dari server pusat untuk menerbitkan kembali Buku Tanah pengganti. Untuk sertipikat kan umumnya dipegang oleh masyarakat, jadi insyaallah data aman,” ungkap Hasan Basri, usai meninjau lokasi kebakaran di Kantah Kabupaten Karawang pada Kamis (15/10/2026).

Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat menjelaskan, data pertanahan yang telah dialihmediakan dapat menjadi sumber untuk menelusuri kembali informasi yang dibutuhkan dalam pemulihan administrasi pertanahan. Untuk saat ini, kondisi arsip fisik yang terdampak kebakaran masih perlu didata dan diperiksa untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Upaya pemulihan pascakebakaran juga didukung oleh Pemkab Karawang. Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menyatakan komitmen pemerintah daerah mendukung keberlangsungan pelayanan pertanahan setelah kebakaran. 

“Sampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karawang, jangan khawatir. Kami sudah berbicara dengan Pak Kapolres dan Kepala Kantor Pertanahan bahwa pelayanan masyarakat tetap harus berjalan,” ujar Aep Syaepuloh.

Sebagai bentuk dukungan, pelayanan pertanahan bagi warga Kabupaten Karawang untuk sementara disiapkan di Islamic Center Karawang. Pemkab Karawang telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyiapkan layanan laporan kehilangan di kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Karawang. Sementara itu, pendataan dan pemeriksaan arsip yang terdampak kebakaran terus diperlukan untuk menentukan langkah pemulihan dokumen.

Kementerian ATR/BPN bersama Pemkab Karawang akan terus berkoordinasi dalam upaya pemulihan pelayanan pertanahan pascakebakaran. Sejalan dengan itu, masyarakat diimbau mengikuti informasi resmi dari Kantah Kabupaten Karawang mengenai lokasi, mekanisme, dan jadwal pelayanan sementara. 

Selamat Hari Korpri

Pendidikan

Hukum

Ekonomi