www.okenews.net

Berita Utama

Politik

Sosial



 


Video

Rabu, 05 Agustus 2026

Pengukuran Tanah Kini Lebih Pasti, Kantah Lombok Utara Hadirkan Layanan Terjadwal

Okenews.net – Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui Layanan Pengukuran Terjadwal, sebuah inovasi yang memberikan kepastian waktu pelaksanaan pengukuran bidang tanah sehingga proses pengurusan pertanahan menjadi lebih tertib, efektif, dan efisien Rabu,5/7/2026


Melalui layanan ini, setiap pemohon akan memperoleh jadwal pelaksanaan pengukuran yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan demikian, masyarakat dapat mempersiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan sebelum petugas turun ke lapangan.


Beberapa hal yang wajib dipastikan sebelum jadwal pengukuran berlangsung di antaranya berkas permohonan telah lengkap dan terverifikasi, lokasi bidang tanah dapat ditunjukkan dengan jelas, patok batas telah terpasang pada setiap sudut bidang tanah, pemohon hadir saat pelaksanaan pengukuran, menghadirkan pihak atau saksi yang berbatasan untuk memastikan kesepakatan batas, serta memastikan tanah yang dimohonkan tidak sedang dalam sengketa.


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhamad Shaleh Basyarah mengatakan bahwa layanan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.


"Layanan Pengukuran Terjadwal kami hadirkan agar masyarakat memperoleh kepastian waktu pelayanan. Dengan kesiapan pemohon dan kelengkapan persyaratan, proses pengukuran dapat berjalan lebih lancar, cepat, dan memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimohonkan," ujarnya.


Adapun alur pelayanan dimulai dari pengajuan permohonan, penjadwalan, verifikasi berkas, pelaksanaan pengukuran di lapangan, hingga diterbitkannya hasil pengukuran.


Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan mempersiapkan seluruh persyaratan sejak awal sehingga pelayanan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.


BPN Lombok Utara Pastikan Data Tanah Akurat, Panitia A Verifikasi Langsung ke Lokasi

Okenews.net– Upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah terus dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara. Melalui Tim 2 Panitia A, instansi tersebut melaksanakan pemeriksaan lapang terhadap permohonan Pendaftaran Pengakuan Hak/Penegasan Hak Pertama Kali pada bidang-bidang tanah yang belum bersertipikat di Desa Rempek dan Desa Rempek Darussalam, Kecamatan Gangga, Rabu (5/8/2026).

Pemeriksaan lapang dilakukan sebagai tahapan wajib sebelum proses penetapan hak atas tanah. Dalam kegiatan tersebut, Tim Panitia A mencocokkan dokumen yang diajukan pemohon dengan kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk batas bidang tanah, penguasaan, penggunaan, serta pemanfaatannya.

Selain melakukan verifikasi fisik, tim juga mengumpulkan informasi dari pemohon dan pihak-pihak yang mengetahui riwayat tanah sebagai bahan pendukung dalam proses penetapan hak. Langkah ini bertujuan memastikan setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum dan data yang valid.

Ketua Panitia A, Ardian, menegaskan bahwa pemeriksaan lapang menjadi kunci untuk menghasilkan pelayanan pertanahan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. 

"Kami ingin memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara teliti dan transparan. Pemeriksaan lapang bukan hanya memverifikasi dokumen, tetapi juga memastikan kondisi riil di lapangan sesuai dengan data yang diajukan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya," kata Ardian.

Ia menambahkan, pelayanan pertanahan yang akurat tidak hanya memberikan manfaat bagi pemohon, tetapi juga mendukung tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Lombok Utara.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan berintegritas, sehingga setiap proses pendaftaran tanah dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT

Okenews.net - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan adanya percepatan sertipikasi tanah rumah ibadah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kepada para kepala daerah yang hadir mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (04/08/2026), ia menekankan pentingnya kepastian hukum atas rumah ibadah untuk mencegah potensi konflik pertanahan di kemudian hari.

“Kami minta tolong Bapak/Ibu Bupati jangan sampai ada tempat ibadah atau tempat pendidikan yang belum bersertipikat. Jangan sampai rumah ibadahnya sudah jadi, kemudian diungkit-ungkit ahli waris. Karena itu, harus segera disertipikatkan supaya tidak menjadi masalah ke depan,” ujar Menteri Nusron dalam Rakor yang berlangsung di Kantor Gubernur NTT, Kupang.

Menurutnya, sebagai negara dengan masyarakat yang beragam dalam kehidupan beragama, kepastian hukum atas tanah rumah ibadah menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. “Di NTT, total rumah ibadah baru 42% yang telah bersetipikat. Kita ini umat beragama. Rumah kita saja kita sertipikatkan, masa rumah Tuhan tidak kita sertipikatkan,” tutur Menteri Nusron.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, dari total 7.018 bidang tanah rumah ibadah di Provinsi NTT, baru 3.003 bidang yang telah bersertipikat. Untuk itu, Menteri Nusron mengajak seluruh para kepala daerah di Provinsi NTT bersinergi dengan jajaran Kementerian ATR/BPN agar bisa mempercepat sertipikasi tanah rumah ibadah tanpa membedakan latar belakang agama.

“Saya tidak peduli agamanya apa, yang penting di mana pun rumah ibadahnya, baik gereja, masjid, pura, ayo kita percepat pelayanannya. Gratis untuk tempat ibadah,” ucap Menteri Nusron.

Dengan sinergi yang terjalin, Menteri Nusron berharap percepatan sertipikasi tanah rumah ibadah di NTT dapat direalisasikan dalam beberapa bulan ke depan. “Saya berharap, ini nantinya bisa menjadi kado Natal bagi masyarakat NTT,” pungkasnya.

Adapun dalam Rakor ini, Menteri Nusron hadir dengan didampingi oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Direktur survei dan pemetaan tematik, Agus Apriawan; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT, I Ketut Gede Ary Sucaya. 

Dana BTT Setengah Triliun Tak Tersentuh LHP BPK, Legislator PDI Perjuangan Tuntut Audit Investigatif

Okenews.net-Setengah triliun uang rakyat seolah "menghilang" dari radar pemeriksaan. Pergeseran dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 484 miliar dalam APBD NTB Tahun 2025, ternyata tidak muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah diserahkan kepada DPRD NTB. Aroma kejanggalan menguar. Tututan audit investigatif muncul.

Tidak munculnya hasil aduit dana BTT dalam LHP BPK tersebut, terkuak setelah empat Anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan (PDIP) melayangkan surat resmi ke BPK Perwakilan NTB, Selasa (4/8/2026). Surat ditandatangani empat legislator PDI Perjuangan yakni Made Slamet, Raden Nuna Abriadi, Suhaimi, dan Abdul Rahim. Mereka menuntut BPK menggelar audit investigatif terhadap dana BTT Rp 484 miliara tersebut.

Ketua DPD PDI Perjuangan NTB H Rachmat Hidayat yang dimintai tanggapan oleh awak media di Mataram mengungkapkan, pihaknya mendapat tembusan surat tertanggal 3 Agustus 2026 tersebut. Selain dirinya, surat tersebut juga ditembuskan ke Ketua BPK RI di Jakarta, Gubernur NTB, dan juga Ketua DPRD Provinsi NTB.

“Semua anggota DPRD dari PDI Perjuangan harus korektif dan konstruktif. Ini bukan soal mencari kesalahan. Ini soal menjaga uang rakyat,” tegas Anggota Komisi I DPR RI tersebut.

Tokoh kharismatik Bumi Gora ini menegaskan, langkah empat Aggota DPRD NTB dari PDIP tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan anggota parlemen untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola sesuai ketentuan.

Rachmat sendiri menilai, absennya hasil pemeriksaan terhadap anggaran bernilai sangat besar tersebut di LHP BPK justru telah menimbulkan pertanyaan publik.

“Masak dana setengah triliun tidak ada di LHP," katanya heran.

Rachmat mengatakan, selama ini BPK dikenal sangat rinci dalam melakukan pemeriksaan, bahkan terhadap nilai temuan yang relatif kecil. Kelebihan bayar yang nilainya satu atau dua juta saja, bisa menjadi temuan BPK. Karena itu, ketiadaan hasil audit terhadap pergeseran dana BTT sebesar Rp484 miliar dalam LHP dikatakannya menjadi kejanggalan yang serius.

Tokoh yang telah semilan periode menjabat anggota legislatif ini mengemukakan, logika pemeriksaan semestinya berlaku sama terhadap seluruh penggunaan anggaran. Ia menilai, seluruh penggunaan APBD semestinya memperoleh perlakuan audit yang sama tanpa membedakan besar kecilnya nilai anggaran.

“Audit itu jangan pilih-pilih. Kalau satu miliar diperiksa, setengah triliun juga harus diperiksa,” katanya.

Mantan Wakil Ketua DPRD NTB ini mengungkapkan, dirinya telah mencoba menghubungi BPK Perwakilan NTB melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta penjelasan. Namun jawaban yang sempat diterimanya, belakangan dihapus oleh pengirim.

“Awalnya saya tidak curiga. Tapi setelah pesannya dihapus, saya malah bertanya-tanya,” katanya.

Terhadap kejanggalan ini, Rachmat menegaskan, apabila hasil audit terhadap dana BTT tersebut tidak kunjung dipublikasikan, dirinya telah menginstruksikan kepada legislator PDI Perjuangan untuk mengambil sikap politik tegas dalam setiap pembahasan anggaran di DPRD NTB.

“Pengawasan DPRD tidak boleh dilemahkan. Kalau tidak ada kejelasan, kami akan bersikap. Minderheid nota menjadi opsi pada setiap pembahasan dan persetujuan anggaran berikutnya,” tegasnya.

Berawal dari Dana Bagi Hasil

Pangkal soal dana BTT ini bermula ketika APBD Provinsi NTB Tahun 2025 telah ditetapkan. Dalam perjalanan tahun anggaran, Pemerintah Provinsi NTB menerima tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebesar Rp 515 miliar.

Berdasarkan kebijakan Pemerintah Provinsi saat itu, sekitar Rp 484 miliar dari tambahan pendapatan tersebut dimasukkan ke dalam pos Belanja Tidak Terduga. Padahal, harusnya dana tesebut masuk dalam SILPA atau sisa lebih perhitungan anggaran. Belakangan, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal yang memulai masa pemerintahannya pada akhir Ferbruari 2025, menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur Nomor 6/2025, tentang Pergeseran Anggaran pada APBD tahun 2025. Dana Rp 484 miliar yang telah ditempatkan sebagai BTT tersebut dialihkan menjadi belanja modal, untuk membiayai program yang merupakan janji kampanyenya.

Pergeseran tersebut bersamaan pula dengan pengalihan anggaran program Pokir Anggota DPRD NTB yang tidak terpilih kembali, yang mana pergeseran tersebut menjadi kasus korupsi yang dikenal publik dengan “Dana Siluman DPRD” dan proses persidangannya kini masih berlangsung.

Menurut Rachmat, terdapat beberapa persoalan mendasar yang perlu dijelaskan kepada publik, terkait pergeseran dana BTT setengah triliun tersebut. Pertama, terkait status dana tambahan setelah APBD disahkan. Rachmat mengungkapkan, tambahan pendapatan daerah yang diterima setelah APBD ditetapkan pada prinsipnya bukan berarti dapat langsung digunakan untuk membiayai program baru hanya melalui Peraturan Gubernur.

Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, tambahan pendapatan setelah APBD ditetapkan lazimnya ditempatkan terlebih dahulu dalam struktur APBD sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila akan digunakan untuk membiayai belanja modal atau program pembangunan reguler, pemanfaatannya pada umumnya dilakukan melalui pembahasan APBD Perubahan bersama DPRD. Kecuali terdapat ketentuan khusus yang memperbolehkan mekanisme lain.

Rachmat menegaskan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025, telah mengatur secara jelas fungsi Belanja Tidak Terduga. Pos anggaran tersebut disediakan untuk keadaan darurat, bencana, keadaan luar biasa, maupun kebutuhan mendesak yang tidak dapat diprediksi pada saat penyusunan APBD. Karena sifatnya khusus, BTT tidak dirancang sebagai sumber pembiayaan rutin bagi proyek pembangunan yang telah direncanakan sebelumnya.

Karena itu, apabila dana BTT digunakan untuk belanja modal, seperti pembangunan jalan, proyek penerangan jalan umum, ataupun program-program yang menjadi janji kampanye Gubernur, maka hal tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

“BTT itu bukan kantong anggaran bebas. BTT punya fungsi sendiri,” tegas Rachmat.

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan NTB H Ruslan Turmuzi yang dimintai tanggapannya seara terpisah mengungkapkan, tatkala ada tambahan pendapatan baru yang muncul setelah APBD ditetapkan, mekanisme yang lazim ditempuh untuk pemanfaatan anggaran tersebut adalah melalui APBD Perubahan, agar memperoleh pembahasan bersama DPRD, evaluasi, serta pengawasan publik.

“Jelas, bahwa program yang termasuk belanja modal itu bukan keadaan darurat. Kalau untuk pembangunan, kenapa tidak lewat APBD Perubahan?” tandas mantan Anggota DPRD NTB lima periode ini.

Karena itu, persoalan ini sesungguhnya dapat diselesaikan apabila BPK melakukan pemeriksaan dan menjelaskan secara terbuka hasil pemeriksaannya. Sehingga, akan diketahui secara gamblang, dana BTT senilai Rp 484 miliar tersebut, telah dimanfaatkan untuk apa saja.

Andaipun mekanisme penggunaan dana BTT tersebut memang dinilai BPK telah sesuai ketentuan, kata Ruslan, maka publik berhak mengetahui dasar pertimbangan audit BPK tersebut. Sebaliknya, apabila belum pernah diperiksa secara khusus oleh BPK, audit investigatif menjadi langkah yang patut dilakukan untuk memberikan kepastian.

“Kalau sudah diaudit, tunjukkan. “Kalau belum, lakukan audit investigatif. Sederhana,” tandasnya. 

Politisi asal Lombok Tengah ini menegaskan, audit bukan semata mencari kesalahan, tetapi memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai aturan. Sebab, semakin besar anggaran, semakin besar tanggung jawabnya.

“Transparansi tidak boleh setengah-setengah. BPK jangan menyisakan ruang abu-abu,” tandasnya lagi.

Sementara itu, Made Slamet, Anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan mengatakan, pihaknya mengatakan surat permohonan audit investigatif tersebut murni semata agar uang rakyat dalam BTT setengah triliiun tersebut memperoleh kepastian secara administratif maupun hukum.

“Kami meminta kepastian. “Bukan menggiring opini,” kata Made Slamet.

Dia menegaskan, setelah BPK menyerahkan LHP APBD NTB Tahun 2025 dalam sidang paripurna DPRD NTB pada 5 Juni 2026, pihaknya terus mencermati LHP tersebut. Dan benar, bahwa dalam LHP tersebut pihaknya tidak menemukan hasil audit pergeseran BTT senilai Rp 484 miliar menjadi belanja modal.

Made Slamet menegaskan, pergeseran anggaran dalam APBD NTB tahun 2025 yang hanya bermodalkan Peraturan Gubernur, dinilai pihaknya terang-terangan telah melanggar Permendagri No 15/2024 yang menjadi acuan penyusunan APBD Tahun 2025.

“Itulah yang mendasari kami meminta BPK melakukan audit investigasi terhadap BTT tersebut. Jika ada masalah, BPK harus membukanya secara transparan,” tandas Made Slamet.

Buka Ujian PPAT 2026, Wamen Ossy: Pastikan Layanan Pertanahan dari PPAT Kompeten.

Okenews.net- Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, secara resmi membuka Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Tahun 2026 pada Senin (03/08/2026), di Kantor BPSDM Kementerian ATR/BPN, Cikeas, Kabupaten Bogor. Ujian tahun ini diselenggarakan di tiga lokasi, yakni BPSDM Kementerian ATR/BPN; Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta; dan Politeknik Agraria STPN di Sleman, Provinsi D.I. Yogyakarta, dengan total pendaftar sebanyak 7.886 peserta.

“Penyelenggaraan Ujian PPAT merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan pertanahan dari PPAT yang kompeten, memahami hukum pertanahan, profesional, dan berintegritas. Karena pada akhirnya, kualitas layanan pertanahan tidak hanya ditentukan oleh regulasi yang baik maupun teknologi, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusia yang menjalankannya,” ujar Wamen Ossy.

Dari data pendaftar Ujian PPAT tahun 2026, terdapat 2.929 peserta notaris dan 4.957 peserta non-notaris. Para peserta non-notaris mengikuti ujian ini untuk mengisi kuota 1.743 formasi PPAT yang tersebar di 270 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

“Seleksi melalui materi ujian yang disusun secara komprehensif, mencakup organisasi kementerian, hukum pertanahan, penetapan hak dan pendaftaran tanah, tata cara pembuatan akta, hingga kode etik profesi. Semua ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap PPAT nantinya memiliki bekal pengetahuan dan juga profesionalisme yang memadai,” jelas Wamen Ossy. 

Untuk menjaga dan meningkatkan kualitas profesi PPAT, Kementerian ATR/BPN terus melakukan penyempurnaan regulasi terkait jabatan PPAT sekaligus sistem pembinaan bagi PPAT. “Penyempurnaan ini diarahkan agar regulasi semakin sesuai dengan perkembangan zaman, memperkuat etika profesi, dan memperjelas hak dan kewajiban PPAT sekaligus memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan. Selain itu, Kementerian juga terus mengembangkan sistem penilaian kinerja PPAT bersama IPPAT (Ikatan PPAT) agar lebih objektif dan proporsional,” pungkas Wamen Ossy. 

Ujian PPAT tahun 2026 akan berlangsung pada tanggal yang berbeda-beda tergantung lokasi penyelenggaraan. Di BPSDM Kementerian ATR/BPN, ujian akan berlangsung pada 3-5 Agustus dan diikuti oleh 2.482 peserta. Kemudian, di Universitas Al-Azhar Indonesia, Jakarta, ujian akan diikuti oleh 2.397 orang pada 11-13 Agustus 2026, sedangkan di Politeknik Agraria STPN, D.I. Yogyakarta diikuti 3.007 orang pada 18-20 Agustus 2026.

Dalam acara Pembukaan Ujian PPAT Tahun 2026 ini, Wamen Ossy turut didampingi oleh Kepala BPSDM, Agustyarsyah; Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Ana Anida; serta Ketua Umum IPPAT, Hapendi Harahap. Acara pembukaan juga disaksikan oleh sejumlah jajaran IPPAT Pusat. 

Kementerian ATR/BPN Berpartisipasi dalam Turnamen Tenis Piala Gubernur DKI Jakarta 2026

Okenews.net- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berpartisipasi dalam Turnamen Tenis Piala Gubernur DKI Jakarta 2026 Beregu ASN/BUMN/BUMD, yang digelar di Lapangan Tenis Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (01/08/2026). Keikutsertaan ini menjadi langkah mempererat sinergi antarkementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD melalui olahraga.

“Benefit dari turnamen ini sendiri yang sangat terasa ketika kita berhubungan dengan berbagai kementerian. Nah, di situ kita bisa saling berkomunikasi dan memudahkan dalam koordinasi-koordinasi di pekerjaan juga,” ujar Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono, yang turut memperkuat Tim ATR/BPN dalam Turnamen Tenis Piala Gubernur DKI Jakarta 2026.

Turnamen Tenis Piala Gubernur DKI Jakarta 2026 berlangsung pada 1-2 Agustus dan diikuti oleh 16 tim dari kementerian/lembaga, BUMN, BUMD, serta Pemda, dengan kategori ganda eksekutif, ganda campuran prestasi, dan  ganda KU85. Untuk Kementerian ATR/BPN sendiri, pemain yang dikirimkan dalam turnamen ini berasal dari berbagai satuan kerja di pusat maupun daerah.

Pada hari pertama turnamen, Kementerian ATR/BPN menghadapi tiga tim, yaitu Tim Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta BPJS. “Kita sangat siap, persiapan kita cukup sehingga kita sangat yakin untuk bisa keluar dari babak penyisihan ini,” ungkap Dwi Budi Martono.

Pertandingan dimulai setelah Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung secara resmi membuka rangkaian turnamen dengan prosesi pemukulan bola tenis. “Mudah-mudahan Turnamen Tenis Piala Gubernur DKI Jakarta ini berlangsung dengan baik dan mencetak atlet-atlet yang tangguh,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Pengurus Provinsi Pelti DKI Jakarta, Hari Nugroho, menjelaskan bahwa penyelenggaraan Turnamen Tenis Piala Gubernur DKI Jakarta merupakan persiapan menuju Pekan Olahraga KORPRI 2027. Selain meningkatkan kualitas pembinaan atlet, kompetisi ini diharapkan menjadi ruang bagi para peserta untuk mengasah kemampuan sekaligus mempererat soliditas antarinstansi. 

Selasa, 04 Agustus 2026

Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak

Okenews.net- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menetapkan percepatan standar waktu pelayanan sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan. Kebijakan tersebut salah satunya dilakukan dengan penerapan sistem Pengukuran Terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan yang dimulai pada 17 Agustus 2026 mendatang.

“Nanti masa tunggu pengukurannya maksimal tujuh hari. Ada kepastian kapan diukurnya, jangan sampai tidak ada kepastian. Gunakan pendekatan _first in, first out_, yang datang duluan diukur duluan dan masa tunggunya tujuh hari,” ujar Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah, di Semarang, Jumat (31/07/2026).

Dengan sistem Pengukuran Terjadwal, masyarakat yang mendaftarkan permohonan di Kantor Pertanahan akan memperoleh jadwal pelayanan pengukuran dengan masa tunggu paling lama 7 (tujuh) hari. Durasi penyelesaian pekerjaan setelah pengukuran maksimal 5 (lima) hari hingga menghasilkan Peta Bidang

Tanah (PBT). Sejak permohonan diajukan hingga PBT diterbitkan, total waktu pelayanan maksimal adalah 12 hari. 

Dengan begitu, alur pelayanan menjadi lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian untuk masyarakat. Bagi yang membutuhkan waktu penyelesaian pengukuran lebih cepat, Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan layanan premium dengan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan.

Transformasi layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN tidak hanya dalam sistem pengukuran. Standar waktu penyelesaian layanan Peralihan Hak juga dipercepat. Menteri Nusron menetapkan target penyelesaian Peralihan Hak rampung dalam 10 hari kerja, yang dimulai terhitung setelah proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Layanan Peralihan Hak diproyeksikan berjalan mulai dari verifikasi BPHTB selesai dalam 3 hari, proses pembuatan akta jual beli oleh PPAT selesai dalam 2 hari, serta tahap pemenuhan seluruh persyaratan sekaligus pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan PNBP oleh pemohon dalam 5 hari.

Menteri Nusron mengatakan, apabila masyarakat mendapati kendala dalam proses verifikasi BPHTB, Kementerian ATR/BPN akan mendorong proses tersebut dengan membuat Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri. “Kalau pemerintah daerah lama, kita akan membuat Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dengan Menteri ATR/Kepala BPN,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, ia menginstruksikan setelah Surat Edaran ditandatangani, seluruh Kantor Pertanahan segera menyusun Perjanjian Kerja Sama dengan pemerintah daerah. Hal tersebut untuk mempercepat verifikasi BPHTB sekaligus mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB). 

Di hadapan jajaran Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah, Menteri Nusron mengingatkan bahwa keberhasilan transformasi pelayanan bergantung pada komitmen seluruh jajaran. “Bapak/Ibu sekalian, transformasi layanan menjadi nomor satu dan kata kuncinya hanya satu, yaitu permudah layanan buat masyarakat. Jangan dipersulit. Sekali lagi, permudah layanan,” tegas Menteri Nusron.

Pada kegiatan pembinaan ini, turut hadir Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima Mohammad; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Pranoto beserta jajaran; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, Sepyo Achanto dan jajaran. 

Senin, 03 Agustus 2026

Mulai 17 Agustus, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari di 15 Kantah

Okenews.net- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai uji coba layanan Peralihan Hak dengan waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja. Langkah ini merupakan salah satu transformasi pelayanan yang diusung oleh Menteri ATR/Kepala BPN.

"Tanggal 17 Agustus nanti kita akan mulai _pilot project_ di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari," ujar Menteri ATR/Kepala BPN), Nusron Wahid, dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (03/08/2026).

Target penyelesaian maksimal 10 hari kerja tersebut merupakan akumulasi dari setiap tahapan proses layanan. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah (Pemda) ditargetkan selesai dalam tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta penyelesaian proses administrasi di Kantor Pertanahan dalam waktu lima hari.

"Kalau ada yang terlambat, kita bisa tahu penyebabnya, apakah karena kekurangan petugas atau kendala lainnya. Dengan begitu, solusinya juga bisa segera dilakukan," jelas Menteri Nusron.

Menurut Menteri Nusron, penerapan target waktu penyelesaian layanan ini adalah upaya membangun budaya kerja yang lebih terukur dan akuntabel. Melalui sistem tersebut, setiap tahapan pelayanan dapat dipantau sehingga kendala yang menyebabkan keterlambatan dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti.

Uji coba layanan Peralihan Hak akan berlangsung selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan, yakni Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Pontianak, Kota Makassar, Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kabupaten Semarang, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat. Hasil pelaksanaan _pilot project_ akan dievaluasi sebelum layanan diperluas secara bertahap ke Kantor Pertanahan lainnya.

Mendampingi Menteri Nusron saat konferensi pers, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga, Bagas Agung Wibowo. 

Kantah Lombok Utara Umumkan Permohonan Sertipikat Pengganti yang Hilang, Masyarakat Diminta Waspada

Okenews.net-Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara mengumumkan adanya permohonan penerbitan sertipikat pengganti atas sertipikat hak milik yang dinyatakan hilang. Pengumuman ini merupakan bagian dari prosedur administrasi untuk menjamin kepastian hukum sekaligus memberikan ruang kepada masyarakat apabila terdapat keberatan terhadap permohonan tersebut Senin, 03/07/2026


Permohonan diajukan oleh Wiwid Dwi Laksono terkait Sertipikat Hak Milik Nomor 878 yang terdaftar atas nama Ahmad Hadi, dengan objek tanah seluas 273 meter persegi yang berlokasi di Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.


Sebelum proses penerbitan sertipikat pengganti dilakukan, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara telah melaksanakan pengambilan sumpah atau janji pemohon pada 20 Juli 2026 di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah.


Selanjutnya, Kantor Pertanahan menerbitkan Pengumuman Sertipikat Hilang Nomor 2/DI304-23.10/VII/2026 sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah, menegaskan bahwa setiap permohonan sertipikat pengganti wajib melalui tahapan yang transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.


"Kami mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap penerbitan sertipikat pengganti. Pengumuman kepada masyarakat merupakan bagian penting untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dan seluruh proses berjalan sesuai aturan," ujarnya.


Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa memiliki kepentingan terhadap bidang tanah tersebut agar segera menyampaikan keberatan secara resmi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara dengan melampirkan bukti yang sah selama masa pengumuman masih berlangsung.


Selain itu, masyarakat yang menemukan sertipikat asli diminta untuk tidak menggunakan, memindahtangankan, maupun menyerahkannya kepada pihak lain. Sertipikat tersebut agar segera dikembalikan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara demi menghindari penyalahgunaan dokumen.


UNISDA dan Institut Elkatarie Edukasi Pengolahan Sampah Jadi Energi

Okenews.net – KKN Kolaboratif Universitas Islam Darul Ulum (UNISDA) Lamongan dan Institut Elkatarie bekerja sama dengan ICM Green Circular Community menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Inovasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan dengan tema "Pengolahan Sampah Organik Menjadi Biogas dan Sampah Plastik Menjadi Bahan Bakar melalui Teknologi Pirolisis sebagai Solusi Energi Ramah Lingkungan" di Balai Desa Timba Gading, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur Senin, 03/7/2026


Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengabdian kepada masyarakat yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pemanfaatan sampah sebagai sumber energi alternatif. Masyarakat diberikan edukasi tentang pengolahan sampah organik menjadi biogas serta sampah plastik menjadi bahan bakar minyak (BBM) melalui teknologi pirolisis, sehingga limbah yang selama ini menjadi persoalan lingkungan dapat diubah menjadi sumber daya yang bernilai ekonomi.


Sosialisasi menghadirkan dua narasumber, yaitu Dr. Irfan Azim, S.Kom., M.M., akademisi dan praktisi ekonomi sirkular, serta Lalu Guguh Putraji, praktisi di bidang pengelolaan sampah dan energi terbarukan. Kegiatan diikuti oleh masyarakat Desa Timba Gading, perangkat desa, mahasiswa KKN Kolaboratif, serta berbagai unsur masyarakat lainnya.


Dalam paparannya, Dr. Irfan Azim menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus menjadi bagian dari strategi pembangunan desa yang berkelanjutan melalui penerapan ekonomi sirkular.


"Sampah bukan lagi beban, tetapi sumber daya yang memiliki nilai ekonomi. Sampah organik dapat diolah menjadi biogas, sementara sampah plastik dapat dikonversi menjadi bahan bakar melalui teknologi pirolisis. Inovasi ini tidak hanya mengurangi pencemaran lingkungan, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat. Perguruan tinggi harus hadir sebagai motor penggerak inovasi yang mampu menghadirkan solusi nyata terhadap persoalan lingkungan dan energi," tegas Dr. Irfan Azim.


Sementara itu, Lalu Guguh Putraji menjelaskan aspek teknis pengolahan sampah menjadi energi. Ia memaparkan proses pembuatan biogas dari limbah organik melalui fermentasi anaerob, sekaligus memperkenalkan teknologi pirolisis, yaitu proses pemanasan sampah plastik tanpa oksigen yang menghasilkan bahan bakar cair, gas, dan residu karbon yang dapat dimanfaatkan kembali. Menurutnya, teknologi ini menjadi salah satu alternatif untuk mengurangi timbunan sampah plastik yang sulit terurai.


Antusiasme peserta terlihat selama sesi diskusi dan tanya jawab. Masyarakat menyampaikan berbagai pertanyaan mengenai penerapan teknologi biogas dan pirolisis di tingkat desa, termasuk peluang pengembangannya sebagai usaha produktif berbasis lingkungan.


Melalui KKN Kolaboratif UNISDA Lamongan dan Institut Elkatarie bersama ICM Green Circular Community, kegiatan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan masyarakat untuk mengembangkan inovasi pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular. Program ini juga diharapkan mampu mendorong lahirnya desa-desa yang mandiri energi, mengurangi pencemaran lingkungan, serta menciptakan nilai tambah ekonomi dari pengelolaan sampah organik maupun sampah plastik.

Kasus Pencabulan Anak Masuk Tahap II, Polres Lombok Timur Limpahkan Tersangka ke Kejari


Okenews.net– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Senin (3/8/2026).


Pelimpahan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum. Tersangka yang dilimpahkan diketahui berinisial Burhanuddin alias Burhan alias Handika bin Karimuddin.


Kasat Reskrim Polres Lombok Timur IPTU Arie Kusnandar menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk memastikan perkara dapat segera memasuki tahapan persidangan.


"Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan komitmen kami dalam menangani setiap tindak pidana, khususnya yang menyangkut perlindungan anak. Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan dengan lancar sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban," ujarnya.


Ia menegaskan, Polres Lombok Timur akan terus memberikan perhatian serius terhadap setiap kasus kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak serta mengedepankan penanganan yang profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Dengan dilaksanakannya Tahap II, proses penanganan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Lombok Timur untuk selanjutnya diproses hingga ke persidangan.


Jumat, 31 Juli 2026

BPBD Lotim Siap Dukung Festival Gawe Beleq Sakra Barat dengan Air Bersih dan Tenda

Okenews.net-  Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lombok Timur menyatakan komitmennya mendukung pelaksanaan Festival Gawe Beleq Sakra Barat yang akan digelar selama sepekan, mulai 17 hingga 23 Agustus 2026. Dukungan tersebut diwujudkan melalui penyediaan pasokan air bersih dan tenda guna menunjang kenyamanan masyarakat serta kelancaran seluruh rangkaian kegiatan.


Komitmen itu disampaikan dalam pertemuan silaturahmi antara Ketua Panitia Festival Gawe Beleq Sakra Barat, Fikry Putra Revolusi, dengan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lombok Timur, Lalu Mulyadi, Pertemuan tersebut membahas berbagai kebutuhan teknis yang diperlukan agar festival dapat berlangsung aman, nyaman, dan sukses Jumat, 31/7/2026


Kepala Pelaksana BPBD Lombok Timur, Lalu Mulyadi, menegaskan pihaknya siap memberikan dukungan sesuai tugas dan kewenangan BPBD, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar selama kegiatan berlangsung.


"BPBD siap mendukung pelaksanaan Festival Gawe Beleq Sakra Barat melalui penyediaan air bersih dan tenda sesuai kebutuhan. Kami berharap seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan lancar, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya.


Ketua Panitia Festival, Fikry Putra Revolusi, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan BPBD Lombok Timur. Menurutnya, sinergi antara panitia dan pemerintah daerah menjadi salah satu kunci sukses penyelenggaraan festival yang diperkirakan akan dihadiri ribuan pengunjung dari berbagai daerah.


"Kami mengucapkan terima kasih kepada BPBD Lombok Timur atas dukungan dan respons positif yang diberikan. Koordinasi ini menjadi langkah penting agar seluruh kebutuhan pendukung dapat dipersiapkan secara maksimal sehingga masyarakat dapat menikmati festival dengan nyaman," katanya.


Festival Gawe Beleq Sakra Barat akan menghadirkan beragam kegiatan, mulai dari pertunjukan seni dan budaya, pentas musik, hiburan rakyat, pameran UMKM, hingga berbagai atraksi yang melibatkan masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.


Melalui kolaborasi antara panitia, pemerintah daerah, dan berbagai pihak, Festival Gawe Beleq Sakra Barat diharapkan tidak hanya menjadi ajang pelestarian budaya, tetapi juga mampu menggerakkan perekonomian masyarakat melalui sektor UMKM, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan daya tarik wisata budaya di Kabupaten Lombok Timur.

Bantu Warga Terdampak Kemarau, RSUD Soedjono dan DWP Salurkan Air Bersih ke Sekaroh

Kabag Humas RSUD dr. R. Soedjono Selong, H. Muksan Efendi, S.Kep., M.M bersama tokoh masyarakat Sekaroh
Okenews.net - RSUD dr. R. Soedjono Selong bersama Dharma Wanita Persatuan (DWP) RSUD dr. R. Soedjono Selong menyalurkan bantuan air bersih kepada masyarakat Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, yang mengalami kesulitan memperoleh air akibat musim kemarau.

Bantuan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-43 RSUD dr. R. Soedjono Selong sekaligus wujud kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak kekeringan di wilayah selatan Lombok Timur.

Penyaluran air bersih dilakukan secara langsung kepada warga dengan melibatkan jajaran manajemen rumah sakit, pengurus Dharma Wanita Persatuan, serta Pemerintah Desa Sekaroh agar bantuan dapat diterima masyarakat yang membutuhkan.

Direktur RSUD dr. R. Soedjono Selong, dr. Anjasmor, Sp.Rad., menyampaikan bahwa peringatan hari ulang tahun rumah sakit hendaknya menjadi momentum untuk meningkatkan rasa syukur melalui aksi nyata yang bermanfaat bagi masyarakat.

"Perayaan HUT bukan hanya menjadi momen untuk mengenang perjalanan rumah sakit selama 43 tahun, tetapi juga menjadi kesempatan untuk berbagi. Kami berharap bantuan air bersih ini dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat Desa Sekaroh yang sedang menghadapi dampak musim kemarau," ujarnya.

Menurut dr. Anjasmor, kegiatan tersebut juga mencerminkan semangat HUT ke-43 yang mengusung tema "Semangat Kebersamaan Mewujudkan Pelayanan Profesional dan Inovatif" melalui aksi sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Kepala Bagian Humas RSUD dr. R. Soedjono Selong, H. Muksan Efendi, S.Kep., M.M., mengatakan bakti sosial menjadi salah satu agenda utama peringatan HUT tahun ini yang mengedepankan nilai kepedulian dan pengabdian.

"Kami ingin semangat kebersamaan dalam HUT ke-43 tidak hanya dirasakan di lingkungan rumah sakit, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Penyaluran air bersih ini menjadi salah satu bentuk pengabdian kami kepada masyarakat Lombok Timur sekaligus mempererat hubungan antara rumah sakit dan masyarakat," jelasnya.

Ketua Dharma Wanita Persatuan RSUD dr. R. Soedjono Selong, dr. Hana Milatieka, Sp.K.F.R., menyampaikan keterlibatan DWP merupakan bentuk dukungan terhadap program sosial rumah sakit sekaligus wujud kepedulian kepada masyarakat.

"Dharma Wanita Persatuan selalu berkomitmen mendukung setiap kegiatan sosial yang dilaksanakan RSUD dr. R. Soedjono Selong. Kami berharap bantuan ini dapat meringankan kebutuhan masyarakat, sekaligus menjadi pengingat bahwa kebersamaan dan kepedulian adalah nilai yang harus terus kita jaga," ungkapnya.

Masyarakat dan Pemerintah Desa Sekaroh menyampaikan apresiasi atas kepedulian keluarga besar RSUD dr. R. Soedjono Selong bersama Dharma Wanita Persatuan yang menyalurkan bantuan air bersih di tengah musim kemarau.

Bagi warga, bantuan tersebut sangat membantu memenuhi kebutuhan air bersih sehari-hari ketika pasokan air semakin terbatas akibat kemarau yang melanda Desa Sekaroh dalam beberapa waktu terakhir.

Melalui kegiatan sosial tersebut, RSUD dr. R. Soedjono Selong menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan yang profesional dan inovatif, sekaligus memperkuat kepedulian sosial kepada masyarakat Lombok Timur.

Semangat kebersamaan yang diusung pada HUT ke-43 diharapkan semakin mempererat hubungan antara rumah sakit dan masyarakat serta mendorong lahirnya lebih banyak aksi kemanusiaan yang memberi manfaat nyata.

Kamis, 30 Juli 2026

Lombok Timur Jadi Pilot Project Nasional Digitalisasi Bansos, 501 Ribu KK Mulai Didata

Foto: Kepala Dinas Sosial Lombok Timur

Okenews.net– Kabupaten Lombok Timur resmi ditunjuk sebagai salah satu pilot project nasional dalam uji coba transformasi digital bantuan sosial (bansos) melalui Portal Perlinsos. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menyempurnakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar penyaluran bantuan sosial semakin tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.


Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur, Siti Aminah, mengatakan sebanyak 501.140 Kartu Keluarga (KK) di Lombok Timur menjadi sasaran pendataan melalui Portal Perlinsos. Hal tersebut disampaikannya saat diwawancarai pada Kamis (30/7/2026).


"Melalui Portal Perlinsos, kami ingin memastikan bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Data yang akurat menjadi kunci agar tidak ada lagi bantuan yang salah sasaran," ujar Siti Aminah.


Ia menjelaskan, Lombok Timur menjadi salah satu dari 43 kabupaten/kota di Indonesia yang ditunjuk pemerintah untuk melaksanakan perluasan uji coba Portal Perlinsos. Di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), hanya Kabupaten Lombok Timur dan Kota Mataram yang dipercaya menjalankan program tersebut.


Pendataan dilakukan melalui dua mekanisme, yakni secara mandiri oleh masyarakat yang telah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau melalui pendampingan petugas lapangan. Untuk mempercepat proses, Dinas Sosial melibatkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), operator SIKS-NG desa dan kelurahan, kepala dusun, kepala lingkungan, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), hingga aparatur sipil negara (ASN).


Menariknya, pelaksanaan pendataan ini dilakukan tanpa dukungan anggaran khusus.


"Program pendataan ini murni dilaksanakan secara sukarela. Tidak ada anggaran khusus yang disiapkan, tetapi semangat gotong royong para pendamping, perangkat desa, hingga ASN menjadi kekuatan utama untuk menyukseskan program nasional ini," kata Siti Aminah.


Melalui Portal Perlinsos, pemerintah dapat memverifikasi kelayakan calon penerima bantuan secara lebih akurat dengan memanfaatkan data yang telah terintegrasi, seperti kepemilikan aset, kendaraan, penggunaan listrik, hingga status pekerjaan anggota keluarga, termasuk ASN. Selain itu, masyarakat juga diberikan ruang untuk mengajukan sanggahan apabila terdapat data yang tidak sesuai.


Menurut Siti Aminah, digitalisasi data bansos ini diharapkan mampu menekan kesalahan pendataan, baik inclusion error (masyarakat mampu yang menerima bantuan) maupun exclusion error (masyarakat miskin yang belum memperoleh bantuan).


"Harapan kami, data masyarakat semakin valid sehingga seluruh program bantuan sosial benar-benar diterima oleh warga yang membutuhkan. Dengan data yang akurat, penyaluran bansos akan lebih adil, tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.

Rabu, 29 Juli 2026

BAZNAS Lotim Bekali Petani Gunung Malang dengan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Okenews.net- BAZNAS Kabupaten Lombok Timur terus memperkuat program pemberdayaan mustahik melalui zakat produktif yang berkelanjutan. Kali ini, BAZNAS menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada anggota Kelompok Tani Barokah Zakat di Desa Gunung Malang, Kecamatan Pringgabaya Rabu, 29/7/2026

Penyerahan kartu berlangsung di balai desa setempat dan dihadiri jajaran BAZNAS Lombok Timur, pemerintah desa, pendamping program, serta seluruh anggota Kelompok Tani Barokah Zakat.

Sekretaris BAZNAS Kabupaten Lombok Timur, Nurul Hadi, S.S., M.Pd., mengatakan bahwa pemberian perlindungan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari upaya melengkapi program zakat produktif yang selama ini telah dijalankan. Menurutnya, pemberdayaan ekonomi harus dibarengi dengan jaminan perlindungan bagi para petani yang setiap hari menghadapi berbagai risiko dalam bekerja.

"Kami berharap para petani tidak hanya mendapatkan bantuan berupa pemberdayaan usaha, tetapi juga memiliki perlindungan apabila sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan adanya kartu ini, para petani dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki jaminan perlindungan," ujar Nurul Hadi.

Ia menjelaskan, sektor pertanian memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi, mulai dari kecelakaan kerja di sawah maupun ladang hingga berbagai kondisi yang dapat mengganggu keberlangsungan usaha tani. Karena itu, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan menjadi jaring pengaman bagi para petani dan keluarganya.

Menurut Nurul Hadi, komitmen BAZNAS tidak berhenti pada pemberian bantuan modal atau sarana usaha, tetapi juga memastikan para penerima manfaat memperoleh perlindungan sosial sehingga dapat terus menjalankan usahanya secara berkelanjutan.

"Semoga kartu BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi ikhtiar bersama dalam menjaga keberlangsungan usaha para petani serta memberikan rasa aman bagi mereka beserta keluarganya," tambahnya.

Sementara itu, anggota Kelompok Tani Barokah Zakat menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas perhatian yang diberikan BAZNAS. Mereka menilai program tersebut menunjukkan kepedulian BAZNAS yang tidak hanya berfokus pada peningkatan kesejahteraan ekonomi, tetapi juga terhadap aspek keselamatan dan perlindungan kerja.

Melalui program ini, BAZNAS Lombok Timur berharap Kelompok Tani Barokah Zakat semakin berkembang, mandiri, dan produktif. Sinergi antara BAZNAS, pemerintah desa, serta kelompok tani juga akan terus diperkuat untuk mendukung pembangunan sektor pertanian.

Program tersebut menjadi bukti bahwa pengelolaan zakat di Lombok Timur tidak hanya diwujudkan dalam bantuan sesaat, melainkan diarahkan pada pemberdayaan yang berkelanjutan melalui perlindungan sosial dan penguatan ekonomi masyarakat, sehingga mampu mendukung ketahanan pangan daerah.

Selamat Hari Korpri

Pendidikan

Hukum

Ekonomi