Baznas Lotim Optimalkan Zakat Jasa Pelayanan Tenaga Kesehatan
![]() |
| Baznas Lombok Timur |
Okenews.net - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Timur bergerak cepat mengoptimalkan potensi pengumpulan Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS). Kali ini, sasarannya adalah dana kapitasi dan klaim BPJS Kesehatan yang diterima oleh seluruh instansi pengelola kesehatan, mulai dari Puskesmas, rumah sakit daerah, hingga klinik swasta di Lombok Timur.
Langkah ini diawali dengan menggelar sosialisasi intensif di Aula Baznas Lombok Timur, Agenda strategis tersebut menghadirkan seluruh Kepala Puskesmas serta jajaran manajemen klinik dan rumah sakit, baik di bawah naungan pemerintah daerah maupun swasta. pada Jumat (26/6/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik, yang hadir memberikan pengarahan, menyatakan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap ikhtiar ini. Menurutnya, niat yang baik harus dieksekusi dengan cara yang baik, salah satunya melalui sosialisasi yang transparan berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Juaini membeberkan potensi zakat dari sektor kesehatan di Lombok Timur terbilang sangat tinggi. Dalam satu tahun, total klaim dana kapitasi BPJS untuk Puskesmas dan rumah sakit (negeri maupun swasta) di Lombok Timur mencapai kurang lebih Rp426 miliar.
"Tentu tidak semuanya menjadi jaspel (jasa pelayanan). Namun, dari bagian jaspel yang diterima personal itulah yang menjadi objek wajib zakat sebesar 2,5 persen sesuai undang-undang," jelas Juaini.
Ia mencontohkan, jika sebuah rumah sakit menerima dana BPJS sebesar Rp10 miliar dan alokasi jaspelnya mencapai 70 persen (Rp7 miliar), maka dana Rp7 miliar yang terdistribusi ke dokter spesialis, perawat, dan tenaga medis inilah yang dihitung zakatnya.
"Untuk tahap awal, kita fokuskan pada yang sudah pasti dulu, yaitu ASN (PNS dan P3K). Sebagai contoh, jika seorang dokter menerima jaspel Rp10 juta, maka zakat 2,5 persennya hanya Rp250 ribu. Aturan agama sudah mengaturnya secara proporsional dan tidak perlu diperdebatkan lagi, tinggal dilaksanakan," tambahnya.
Pemerintah daerah mendorong agar kepala Puskesmas dan manajemen rumah sakit segera melanjutkan sosialisasi ini ke internal masing-masing menggunakan formulir kesediaan (form muzaki). Kebijakan ini menyasar penyelenggara negara sebagai contoh awal, serupa dengan potongan zakat 2,5 persen pada dana sertifikasi guru yang sudah berjalan sukses sebelumnya.
Terkait pegawai non-muslim, Sekda Juaini menegaskan secara aturan agama tidak ada kewajiban zakat bagi mereka. Namun, sistem tetap memfasilitasi jika ada yang ingin berkontribusi secara sukarela atas dasar kemanusiaan atau sosial.
"Bagi yang non-muslim tidak boleh kita tagih karena tidak ada kewajiban. Tetapi jika atas kesadaran sendiri ingin menyumbang atau berinfak lewat Baznas, kami sudah menyiapkan akun tersendiri yang peruntukannya nanti murni digunakan bagi kepentingan umum," urainya.
Menutup arahannya, Sekda Lombok Timur menegaskan batas kewenangan antara pemda dan lembaga zakat nasional tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih administrasi di lapangan.Perlu digarisbawahi, lembaga yang mengambil dan mengelola zakat ini adalah Baznas. Posisi Pemda di sini adalah sebagai supporting (pendukung).
"Karena Pak Bupati adalah Ketua Dewan Pembina Baznas, dan saya sebagai Sekretarisnya, maka saya hadir untuk mendukung penuh pembersihan harta dan optimalisasi kemaslahatan umat ini," pungkas Juaini.
Ketua Baznas Lombok Timur, H. Muhammad Kamli, mengungkapkan bahwa program penarikan zakat dari jasa pelayanan (jaspel) dana BPJS ini sebenarnya sudah berjalan lama. Namun, program tersebut sempat mandek akibat dinamika proses demokrasi.
"Setelah kami deteksi, makanya harus disegerakan kembali. Namun, dalam melaksanakannya, Baznas tidak serta-merta langsung menarik. Kami pelajari betul regulasi dan undang-undangnya, dan itu sudah jelas termaktub," ujar H. Muhammad Kamli.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui kajian mendalam agar memenuhi seluruh unsur kepatuhan hukum dan agama. Dari sisi syar'i, pihaknya sudah mengundang dewan syariah untuk rapat musyawarah menetapkan fatwanya.
"Sehingga kebijakan ini dipastikan aman dari empat sisi yakni Aman Regulasi, Aman Administrasi, Aman Syar'i, dan Aman NKRI," tegasnya.
.png)
















