www.okenews.net: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 30 Mei 2026

Ancam Korban Pakai Parang, Pelaku Begal di Labuhan Lombok Ditangkap

Foto: Terduga Pelaku Begal

Okenews.net – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Lombok Timur bersama Unit Reskrim Polsek Pringgabaya berhasil menangkap seorang pelaku begal yang beraksi di kawasan Bukit Khayangan, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya.

Pelaku berinisial LD (41), warga Dusun Sandubaya Barat, Desa Labuhan Lombok, ditangkap pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di rumahnya tanpa perlawanan.


Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, IPTU Arie Kusnandar, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.


"Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas serta lokasi pelaku. Saat diamankan di rumahnya, pelaku tidak melakukan perlawanan," ujar IPTU Arie Kusnandar.


Peristiwa begal tersebut terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 12.00 WITA. Korban, Lalu Muhammad Syamsir (17), bersama rekannya Dinda Jaskia sedang menikmati pemandangan di Bukit Khayangan.


Tiba-tiba pelaku datang dan meminta telepon genggam milik korban beserta PIN perangkat tersebut. Saat korban berusaha melarikan diri, pelaku mengintimidasi dengan memperlihatkan sebilah parang yang terselip di pinggangnya.


Setelah berhasil menguasai situasi, pelaku membawa kabur dua unit telepon genggam milik korban dan rekannya menggunakan sepeda motor. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Pringgabaya.


Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan satu unit telepon genggam merek Infinix Hot 30i milik korban serta sebilah parang yang diduga digunakan saat beraksi.


"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pringgabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus," tegas IPTU Arie Kusnandar.

Polisi Ringkus Dua Pelaku Begal HP di Sakra Barat, Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Foto: Terduga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Okenews.net-  Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Lombok Timur membuahkan hasil. Dua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) yang beraksi di depan Indomaret Desa Rensing, Kecamatan Sakra Barat, berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.


Kedua pelaku masing-masing berinisial RK (24), warga Desa Keruak, dan RRSP (22), warga Desa Dane Rasa, Kecamatan Keruak. Keduanya diamankan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Lombok Timur pada Jumat (29/5/2026).


Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, IPTU Arie Kusnandar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan timnya sesaat setelah menerima laporan dari korban.


Kurang dari 1x24 jam setelah laporan diterima, identitas dan keberadaan para pelaku berhasil kami ketahui hingga akhirnya keduanya dapat diamankan,” ujar IPTU Arie Kusnandar.


Peristiwa begal tersebut terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 19.20 WITA. Saat itu, anak korban bersama rekannya baru pulang setelah membeli jamur enoki di wilayah Desa Sepit. Ketika melintas di depan Indomaret Desa Rensing, dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Street mendekati korban dari arah belakang.


Tanpa diduga, salah seorang pelaku langsung merampas telepon genggam Redmi 13 warna krem yang berada di boks depan sepeda motor korban. Korban yang panik kemudian berteriak meminta pertolongan sambil berusaha mengejar pelaku.


Dalam upaya melarikan diri, sepeda motor yang digunakan pelaku sempat tertinggal dan diamankan warga di wilayah Desa Rensing Bat. Sementara kedua pelaku berhasil kabur dari lokasi kejadian.


Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Sakra Barat.

Berbekal laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Timur langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku. Petugas kemudian bergerak ke Kecamatan Keruak dan menangkap RK di rumahnya tanpa perlawanan.


Dari hasil interogasi, RK mengakui melakukan aksi tersebut bersama RRSP. Tim selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua di kediamannya, juga tanpa perlawanan.


Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi kejahatan.


Sementara barang bukti berupa telepon genggam milik korban belum ditemukan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ponsel tersebut diduga terjatuh saat para pelaku melarikan diri setelah beraksi.


Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sakra Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut serta pengembangan kasus.

Kamis, 14 Mei 2026

Residivis Sabu di Sakra Dibekuk, Polisi Sita 3,35 Gram dan Alat Edar

Foto: Terduga Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Okenews.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sakra. Seorang pria berinisial M, warga Dayen Peken Dalam, Desa Sakra, diamankan petugas dalam operasi penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan pada Rabu malam (13/5).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.50 Wita oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba, IPDA Rizal Hidayat, bersama empat personel lainnya.

Terduga pelaku diamankan di rumahnya yang berada di Dayen Peken Dalam, Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelumnya sekitar pukul 16.00 Wita, petugas menerima laporan mengenai dugaan sering terjadinya transaksi sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum akhirnya melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu serta tiga poket sabu lainnya yang disimpan di balik celana yang dikenakan pelaku.

Tidak hanya itu, polisi juga melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan sejumlah barang bukti lain di lorong menuju kamar mandi. Barang bukti tersebut di antaranya satu timbangan digital, alat hisap sabu, bungkus klip kosong, sekop kecil, tas merah, satu unit telepon genggam kecil, serta uang tunai sebesar Rp217 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 3,35 gram.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Lombok Timur dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.

“Polres Lombok Timur tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kami terus melakukan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat, baik pengguna maupun pengedar,” tegas pihak Satresnarkoba Polres Lombok Timur.

Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Sakra. Menurutnya, sinergi masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

Dari hasil penyelidikan awal, terduga M diduga berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Sakra. Bahkan, yang bersangkutan diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP yang berlaku, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai peraturan perundang-undangan.

Kamis, 07 Mei 2026

Polisi Selidiki Dugaan Pertalite Campur Air di Montong Gading, Korban Rugi Rp1,1 Juta

Foto: Bahan Bakar Minyak yang Telah Tercampur Air

Okenews.net- Polres Lombok Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan penipuan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang diduga dicampur air di Dusun Perian Utara, Desa Perian, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur IPTU Arie Kusnandar mengatakan, pihaknya langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan BBM oplosan tersebut.

“Begitu menerima informasi, anggota langsung turun melakukan pengecekan dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk mendalami kasus ini,” ujar IPTU Arie, Rabu (6/5/2026).

Pengecekan dilakukan sekitar pukul 15.23 Wita oleh Ps Kanit III Satreskrim bersama anggota. Polisi juga telah meminta keterangan dari korban berinisial S (45), warga Dusun Perian Utara, yang mengalami kerugian sekitar Rp1.100.000.

Selain korban, dua warga lainnya masing-masing berinisial H (55) dan KI (37) turut dimintai keterangan sebagai saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diketahui seorang pria bertubuh kurus kecil dengan perkiraan usia sekitar 40 tahun. Pelaku disebut menggunakan sepeda motor Honda BeAT warna putih dan mengaku berasal dari Desa Peseng Godak, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.

Peristiwa tersebut bermula pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 15.00 Wita ketika pelaku datang ke kios milik korban untuk menawarkan Pertalite. Korban yang tertarik kemudian menyatakan bersedia membeli BBM tersebut.

Sehari berselang, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 17.00 Wita, pelaku kembali mendatangi kios korban untuk memastikan pesanan. Pada malam harinya sekitar pukul 23.30 Wita, pelaku datang membawa tiga jeriken warna biru berkapasitas sekitar 35 liter per jeriken yang diduga berisi Pertalite campur air.

Polisi menduga pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar kios-kios kecil pada malam hari saat situasi sepi, yakni sekitar pukul 23.30 hingga dini hari.

Saat ini, Satreskrim Polres Lombok Timur masih melakukan pendalaman guna mengungkap identitas dan keberadaan pelaku. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran BBM dengan harga atau cara penjualan yang mencurigakan.

“Jika menemukan hal-hal mencurigakan terkait penjualan BBM, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian,” tutup IPTU Arie.

Selasa, 05 Mei 2026

Pria 56 Tahun di Lombok Timur Ditangkap, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Foto: Terduga Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Okenews.net- Aparat Satreskrim Polres Lombok Timur bersama Unit Reskrim Polsek Montong Gading mengamankan seorang pria berinisial AK (56), Senin malam (4/5/2026). Warga Dusun Lekong Lima Selatan, Desa Montong Betok itu diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.


Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, Iptu Arie Kusnandar, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku diamankan di kediamannya tanpa perlawanan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.


Peristiwa tersebut menimpa seorang anak perempuan berusia 7 tahun. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat korban pulang sekolah seorang diri pada siang hari. Di tengah perjalanan, korban diduga dihadang oleh pelaku yang kemudian mengancam menggunakan senjata tajam.


Korban selanjutnya dibawa ke area sepi di wilayah Desa Perian. Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan perbuatan melawan hukum terhadap korban.

Setelah kejadian, korban berhasil pulang dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.


“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Arie.

Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Timur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kamis, 30 April 2026

Aksi Pencurian Terungkap, Dua Pria di Sikur Dibekuk Polisi Usai Gasak HP dan Laptop Warga Sakra

Foto: Dua Pelaku Pencurian

Okenews.net- Upaya Tim Opsnal Polres Lombok Timur dalam mengungkap kasus pencurian kembali membuahkan hasil. Dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian berhasil diringkus di Desa Semaya, Kecamatan Sikur, pada Selasa (28/4) sekitar pukul 02.30 WITA.


Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial SA (40) dan SU (51). Keduanya merupakan warga Desa Semaya dan ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan oleh petugas kepolisian.


Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, HH (32), seorang ibu rumah tangga asal Rumbuk, Kecamatan Sakra. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sejumlah barang berharga saat berada di rumahnya.


Peristiwa pencurian tersebut terjadi saat korban sedang tertidur. Ketika terbangun, ia berniat mencari handphone yang sebelumnya sedang diisi daya. Namun, ia terkejut mendapati handphone miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata bukan hanya satu, melainkan dua unit handphone serta satu unit laptop juga telah hilang.


Adapun barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit iPhone 16 berwarna merah muda, satu unit OPPO Reno 4F berwarna putih, serta satu unit laptop ThinkPad berwarna hitam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp23 juta.


Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lombok Timur untuk diproses lebih lanjut. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengantongi identitas para pelaku.


Setelah memastikan keberadaan pelaku, polisi bergerak cepat melakukan penangkapan di kediaman masing-masing pelaku di Desa Semaya. Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan satu unit handphone OPPO yang diduga merupakan bagian dari barang hasil curian.


Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna melacak keberadaan barang bukti lainnya yang diduga telah dijual oleh pelaku.


Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, IPTU Arie Kusnandar, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan keamanan lingkungan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas serupa.

Kamis, 09 April 2026

Program Desa Berdaya Rp76 Miliar Disorot di Sidang, Nama Gubernur NTB Ikut Disebut

Foto: Persidangan kasus dugaan Gratifikasi Dana Siluman
Okenews.net- Nama Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhammad Iqbal tersebut dalam perkembangan persidangan kasus dugaan gratifikasi "Dana Siluman" DPRD NTB yang menyeret tiga tersangka yakni Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman. 

Mencuatnya nama Gubernur NTB tersebut diakui dalam keterangan saksi yakni Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Nursalim dalam lanjutan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram pada Kamis (9/4/2026) siang.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Nursalim menyebut setidaknya dua kali mendapatkan perintah dari Gubernur Iqbal dalam proses penyusunan (pembahasan) program Direktif Gubernur "Desa Berdaya" yang menjadi muara munculnya kasus gratifikasi Dana Siluman tersebut.

Pertama, saksi Nursalim mengaku mendapatkan perintah langsung dari Gubernur Iqbal untuk bertemu dengan terdakwa Indra Jaya Usman untuk menyampaikan permintaan agar terdakwa dapat mensosialisasikan program yang dimaksud kepada anggota DPRD NTB periode 2024-2029 yang baru. 

"Saya diminta menyampaikan kepada Pak IJU," ucap Nursalim di persidangan.

Jawaban Nursalim tersebut kemudian disambut oleh majelis hakim.  

"Kenapa penyampaian informasi melalui tiga terdakwa (khususnya IJU). Bukan melalui pimpinan DPRD atau anggota DPRD NTB yang lain? Seperti inikah hubungan antar lembaga di daerah?," tanya majelis hakim PN Tipikor Mataram. 

Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada saksi Nursalim, mengapa tugas mensosialisasikan program tersebut tidak diserahkan kepada pimpinan DPRD NTB.

"Izin yang mulia, karena saya tidak menanyakan itu, saya tidak tahu," terang Nursalim.

Nursalim kemudian secara eksplisit mengaku hal tersebut dirinya lakukan atas perintah dari Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. Perintah itulah yang juga menjadi dasar pertemuan antara Nursalim dengan ketiga tersangka pada periode pertengahan bulan Mei 2025.

"Saya diminta untuk menyampaikan kepada Pak IJU. (Siapa yang minta?) Pak Gubernur (Lalu Muhamad Iqbal)," aku Nursalim. 

"Jadi ini perintah Pak Gubernur (Pak Iqbal) untuk mensosialisasikan program kepada Pak IJU," ujar Majelis Hakim menjawab keterangan Nursalim.

Selain menyebut Gubernur Iqbal dalam konteks tersebut, Nursalim juga mengakui mendapatkan perintah lain dari Gubernur Iqbal terkait pemotongan pokok-pokok pikirian (pokir) anggota DPRD NTB periode 2019-2024.

Dalam keterangannya, Nursalim mengaku pemotongan pokir tersebut atas perintah Gubernur Iqbal dan dirinya diminta untuk mentekniskan perintah tersebut dengan mendatangi pimpinan DPRD NTB.

"Diperintah Pak Gubernur untuk meminta rincian pemotongan pokir anggota dewan lama ke sana (pimpinan DPRD NTB)," jelasnya.

Dalam fakta persidangan, dipastikan bahwa program yang berujung menjadi kasus Dana Siluman bukanlah bersumber dari pokir anggota DPRD NTB. Melainkan program Direktif Gubernur NTB yang diimplementasikan dalam program Desa Berdaya sebesar Rp 76 miliar.

Jumat, 27 Februari 2026

Penganiayaan di Bagik Nyaka, Polisi Tetapkan Wanita 35 Tahun sebagai Tersangka

Okenews.net- Penyidik Polsek Aikmel, Polres Lombok Timur, menetapkan F alias MS (35) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap ibu rumah tangga (IRT) berinisial S. Peristiwa itu terjadi di Dusun Bagik Nyaka Utara, Desa Bagik Nyaka Santri, Kecamatan Aikmel, pada Rabu 4 Februari 2026 pukul 17.00 WITA.

Kanit Reskrim Polsek Aikmel Bripka L. Zulkarnain Arham, S.H., membenarkan penetapan tersebut saat dihubungi, Jumat 27 Februari 2026.

"Kami menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S. Tap/02/II/Res.1.6/2026 atas nama inisial MS. Saat ini kami masih melakukan pendalaman perkara," ujarnya.

Peristiwa penganiayaan terjadi di halaman rumah korban di Dusun Bagik Nyaka Utara. Pelaku yang merupakan wali santri asal Kembang Kerang, Desa Kembang Kerang Daya, diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman pidana minimal 2 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aikmel pada hari yang sama dengan nomor laporan Lap. Pengaduan/13.a/II/2026/Polsek Aikmel. Setelah melalui proses penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan F alias MS sebagai tersangka pada Senin 23 Februari 2026.

Keluarga korban menyampaikan apresiasi atas kinerja kepolisian Polsek Aikmel, Polres Lombok Timur.

"Kami sangat mengapresiasi Polsek Aikmel yang telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Kami berharap penyidik segera menahan dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku," kata perwakilan keluarga korban. 

Kamis, 26 Februari 2026

Dugaan Penipuan Mengatasnamakan BGN Dilaporkan ke Polres Lotim

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur Iptu Arie Kusnandar, S.Tr.K., S.IK., M.M
Okenews.net – Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, terkait pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG), tercatat masuk ke meja penyidik Satreskrim Polres Lombok Timur. Laporan tersebut tertuang dalam tanda bukti pengaduan Nomor: Peng/B/02/II/2026/Reskrim, tertanggal 18 Februari 2026.

Dalam dokumen pengaduan, pelapor atas nama Husna (29 tahun) warga Kecamatan Selong, Lombok Timur dengan terlapor inisial S warga Ampenan, Kota Mataram. Peristiwa disebut terjadi sekira tanggal 8 September 2025 di wilayah Selong.

Dikonfirmasi terpisah melalui sambungan WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur Iptu Arie Kusnandar, S.Tr.K., S.IK., M.M. membenarkan laporan telah diterima dan kini ditangani penyidik. "Msih proses. Nnti sya cek sma kanitny," tulis Iptu Arie melalui pesan singkat.

Kronologis, awalnya pelapor dijanjikan akan dibangunkan dapur MBG (SPPG) lengkap dengan peralatan dan titik suplay (penerima manfaat) oleh terlapor, yang selanjutnya pelapor menyerahkan uang sejumlah Rp.950 juta kepada terlapor. Hingga beberapa bulan kemudian, bangunan dapur SPPG yang dijanjikan terlapor tidak kunjung diselesaikan, kemudian pelapor kembali merogoh saku sebesar RP. 100 juta.

Karena dapur SPPG tak kunjung selesai, pelapor berinisiatif melakukan finishing sendiri. Setelah dapur SPPG siap beroperasi, titik suplay yang dijanjikan oleh terlapor ternyata nihil (tidak ada).

Tim penyidik Unit I Satreskrim Polres Lombok Timur saat ini melakukan pendalaman awal, guna mengurai kronologi serta mengumpulkan keterangan pihak terkait. Proses klarifikasi terus berjalan.

Seiring munculnya dugaan praktik mengatasnamakan Badan Gizi Nasional (BGN), masyarakat diminta lebih waspada. Bagi masyarakat yang memiliki keluhan yang sama dan atau merasa dirugikan pihak-pihak tidak bertanggung jawab dan atau oknum yang mengatasnamakan BGN, agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat.

Polres Lombok Timur membuka ruang pengaduan bagi warga, guna memastikan setiap laporan mendapat atensi sesuai prosedur hukum. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan setelah ada hasil pemeriksaan lanjutan.

Jumat, 20 Februari 2026

Polsek Aikmel Tingkatkan Kasus Dugaan Penganiayaan Wali Santri ke Penyidikan, Korban Alami Gigi Patah

Polsek Aikmel

Okenews.net- Polsek Aikmel resmi meningkatkan status kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang wali santri berinisial MS (36) terhadap S (38) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/02.a/II/RES.1.6./2026/Sek.Aikmel tertanggal 14 Februari 2026.

Kanit Reskrim Polsek Aikmel, Bripka L. Zulkarnain Arham, S.H., membenarkan perkembangan penanganan kasus tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/2/2026).

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, kami menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan. Karena itu, perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WITA di halaman rumah korban yang berlokasi di Dusun Bagik Nyaka Utara, Desa Bagik Nyaka Santri, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur.

Akibat kejadian tersebut, korban S dilaporkan mengalami luka serius berupa gigi patah. Baik korban maupun terduga pelaku diketahui sama-sama berstatus sebagai wali santri di salah satu lembaga pendidikan di wilayah setempat.

Dalam kasus ini, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.

Seiring naiknya status perkara ke tahap penyidikan, penyidik Polsek Aikmel akan melanjutkan proses hukum, termasuk agenda gelar perkara dan penetapan tersangka sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Rabu, 18 Februari 2026

Empat Pemuda Diamankan, Bangunan MBG Madrasah di Suralaga Dirusak, Kerugian Capai Rp30 Juta

Polres Lombok Timur

Okenews.net – Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Timur mengamankan empat pemuda yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengerusakan bangunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) milik Madrasah Unwanul Falah di Dusun Paok Lombok, Desa Paok Lombok, Kecamatan Suralaga, Rabu (18/2/2026).


Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam (17/2/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Korban menerima informasi dari kerabatnya bahwa bangunan MBG telah dirusak oleh sekelompok orang.


Berdasarkan laporan, para terduga pelaku merobohkan gerbang bangunan dan membuangnya ke sungai. Selain itu, bagian atap serta pintu bangunan mengalami kerusakan cukup parah. Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian material hingga Rp30 juta.


Kasus ini kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lombok Timur untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keempat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial, AS (25), HM (34), SM (22), dan AM (20). Seluruhnya merupakan warga Dusun Paok Lombok, Desa Paok Lombok, Kecamatan Suralaga.


Pihak kepolisian menyampaikan, setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penelusuran, petugas berhasil melacak keberadaan para terduga pelaku di kediaman masing-masing dan mengamankan mereka tanpa perlawanan.


Saat ini, keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas lingkungan serta menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan anarkis yang dapat merugikan diri sendiri maupun pihak lain.

Jumat, 06 Februari 2026

Diduga Lakukan Penganiayaan, Seorang Wali Santri Dipolisikan

Kerumanan masyarakat yang melerasi aksi pemukulan
Okenews.net – Seorang wali santri, Mama S  (36) diduga menghajar sesama wali santri, S (38), hingga menyebabkan korban mengalami gigi patah. Penganiayaan terjadi di halaman rumah korban di Dusun Bagik Nyaka Utara, Desa Bagik Nyaka Santri, Aikmel Kabupaten Lombok Timur, Rabu 4 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WITA.

Perseteruan ini berawal dari insiden di pondok pesantren sehari sebelumnya, Selasa (3/2/2026). Anak Mama S terlibat konflik dengan anak S. Anak pelaku diduga memaki, menjambak, dan mengancam anak korban. Menanggapi hal itu, S pun mendatangi sekolah untuk mengingatkan anak Mama S agar menghentikan aksi perundungan tersebut.

Keesokan harinya, Mama S yang berasal dari Desa Kembang Kerang Daya itu mendatangi rumah S sambil berteriak kasar. Saat S membuka pintu gerbang, Mama S langsung memaki dan memukulinya dengan beringas.

"Saya berusaha melawan sambil teriak minta tolong. Dia memukul mulut saya sampai gigi saya di bagian bawah ini patah dan mulut saya berdarah," ujar S dengan suara serak seusai menjalani visum di Puskesmas Aikmel.

Pukulan itu menyebabkan S menderita dua gigi bawah depan patah dan luka di mulut. Warga sekitar yang berdatangan berusaha melerai, namun Mama S tetap melanjutkan pemukulan.

Korban S melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aikmel pada pukul 19.30 WITA. Kapolsek Aikmel, AKP Muhammad, melalui Kanit Reskrim, Bripka L. Zulkarnain Arham, S.H menyatakan pihaknya telah menerima laporan.

"Kami telah menjerat Mama S dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara minimal 2 tahun 6 bulan," tegas Zulkarnain Arham dikonfirmasi wartawan.

Senin, 24 November 2025

Polres Lombok Timur Gulung Pengedar di Kelayu Utara: Shabu 4,32 Gram dan Peralatan Lengkap Diamankan

Polres Lotim
Okenews.net– Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkoba. Seorang pria berinisial SA, warga Gubuk Tengak, Kelurahan Kelayu Utara, Kecamatan Selong, ditangkap pada Sabtu (22/11/2025) malam dalam operasi yang mengungkap dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis shabu.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Gang Tuan Guru Umar, lokasi yang diduga kerap menjadi tempat transaksi. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Rizal Hidayat bergerak setelah menerima laporan masyarakat sejak siang hari terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.


Saat mengamankan SA di lokasi pertama, petugas tidak menemukan barang bukti di badannya. Namun, tak jauh dari tempatnya duduk, polisi mendapati sebuah dompet cokelat berisi berbagai paket shabu, di antaranya, 2 plastik klip sedang berisi shabu, 1 poket shabu siap edar, Uang tunai Rp800.000, 1 unit ponsel android.

Pengembangan berlanjut ke rumah SA di Gubuk Tengak. Di lokasi kedua, petugas menemukan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk konsumsi dan mengemas shabu, terdiri dari,

1 alat hisap lengkap, 1 timbangan digital, 6 bungkus plastik klip kosong,
1 sekop plastik,1 unit HP kecil. Barang bukti tersebut turut diamankan, menguatkan dugaan bahwa SA tidak hanya sebagai pengguna, melainkan juga pengedar aktif di wilayah Kelayu.


Berdasarkan hasil interogasi awal, SA mengakui mendapatkan pasokan shabu dari seseorang berinisial AR, yang berdomisili di Kecamatan Aikmel. Polisi kini tengah menelusuri lebih lanjut peran AR dalam jaringan peredaran tersebut.


Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Lotim dalam memotong mata rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat paling bawah.


"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Lombok Timur. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan tepat," tegasnya.


Saat ini SA bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut

Senin, 20 Oktober 2025

WA Diretas, Wabup Edwin Minta Abaikan Pesan yang Berpotensi Menipu

Wakil Bupati Lotim HM Edwin Hadiwijaya, MM
Okenews.net – Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya menyampaikan klarifikasi resmi bahwa nomor WhatsApp 0878-3003-0027 yang selama ini telah diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak lagi digunakan. 

“Saya berharaap masyarakat untuk mengabaikan seluruh pesan, panggilan, atau permintaan apa pun yang berasal dari nomor tersebut, terlebih jika berpotensi menimbulkan menipu dan kerugian, baik secara finansial maupun moral,” ujar Wabu Edwin, Senin (20/10/2025).

Informasi mengenai dugaan peretasan ini muncul setelah sejumlah warga dan rekan kerja melaporkan menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Wakil Bupati. Pesan tersebut berisi permintaan dengan nada mendesak dan tidak wajar, termasuk ajakan untuk mentransfer dana atau mengirimkan data pribadi. 

“Assalamualaikum, boleh minta tolong ngga? Ini kan ada keperluan transfer 5jt m-banking lagi error keblokir gabisa dibuka, bisa bantu transferin duu nanti sore di ganti, kalau bisa bantu sya kirim nomor rekeningnya,” tulisan dalam WA yang menyebar. 

Ia menegaskan, nomor WhatsApp tersebut sudah tidak lagi digunakan, karena telah diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Bila ada pesan yang mengatasnamakan saya, mohon untuk diabaikan.

“Saya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin ditimbulkan akibat kejadian ini, sekaligus mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuan serupa yang marak terjadi di berbagai daerah,” pesannya.

Sabtu, 20 September 2025

Kasus Pembunuhan Pantai Nipah Terungkap, RA Resmi Jadi Tersangka Tunggal

Kapolres Lombok Utara, AKBP Bagus Purwanta

Okenews.net– Misteri kematian tragis mahasiswi Universitas Mataram, VR, di Pantai Nipah akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui proses penyelidikan panjang, Polres Lombok Utara Polda NTB secara resmi menetapkan RA sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan publik.

Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sarja Arya Racana Mapolres, Sabtu (20/09/2025), mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti kuat dan tidak terbantahkan.

“Ini bukan kasus biasa. Penyelidikan kami mengerahkan semua sumber daya, mulai dari pemeriksaan ahli pidana, kriminologi, hingga forensik,” tegas AKBP Agus. “Kami bahkan melakukan tes poligraf dan psikologi terhadap tersangka untuk memastikan akurasi hasil penyidikan.”terangya

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting dari lokasi kejadian. Di antaranya pakaian korban, celana pendek dan pakaian dalam milik RA, sebilah bambu, lima batu berlumuran darah, hingga kaos hitam yang dikenakan tersangka.


Hasil analisis DNA Puslabfor Mabes Polri menguatkan keterlibatan RA, di mana sampel darah dan swab yang diambil dari barang-barang tersebut menunjukkan kecocokan yang mengarah langsung kepada tersangka dan korban.

RA kini resmi ditahan dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara hingga 15 tahun.


Polres Lombok Utara juga memastikan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar berkas perkara segera rampung dan dilimpahkan ke pengadilan.

Kapolres Agus turut menyampaikan terima kasih kepada warga Dusun Nipah yang telah membantu proses penyelidikan dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif.

“Kami pastikan Pantai Nipah tetap aman untuk dikunjungi wisatawan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat NTB dan menandai berakhirnya spekulasi yang sempat berkembang sejak kematian tragis VR terungkap beberapa waktu lalu.

Sabtu, 30 Agustus 2025

Diskusi Jumat Menggugat: Dana Siluman DPRD NTB Disebut Dana Setan, Aktivis Desak APH Segera Tetapkan Tersangka

Okenews.net– Isu dana siluman DPRD NTB kembali menghangat. Dalam forum Diskusi Jumat Menggugat yang digelar PW GP Ansor NTB bersama LBH Ansor di Tuwa Kawa Coffee, Jumat (29/8) malam, sejumlah tokoh lintas latar belakang membongkar fakta baru terkait dugaan korupsi yang kini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi NTB.

Diskusi yang dipandu Ketua LBH Ansor NTB, Abdul Majid, menghadirkan tiga pembicara utama: TGH Najamudin Mustafa, akademisi Prof. Zainal Asikin, dan mantan Anggota DPRD NTB Nurdin Ranggabarani. Hadir pula tokoh politik, aktivis, praktisi hukum, mahasiswa, hingga perwakilan organisasi masyarakat sipil.

Ketua PW Ansor NTB, Dr. Irpan Suriadinata, dalam sambutannya menegaskan bahwa forum ini adalah ruang publik untuk membongkar fakta, bukan sekadar mencari kambing hitam.
“Diskusi ini tanggung jawab sosial kita, agar publik mendapatkan informasi benar dan jernih, bukan opini sepihak,” ujarnya.

Pembicara pertama, TGH Najamudin, kembali menegaskan bahwa akar masalah dana siluman berawal dari pergeseran dana pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB melalui Peraturan Gubernur. Akibatnya, 39 anggota DPRD lama kehilangan jatah program, sementara anggota baru justru menerima fee tunai sekitar Rp300 juta per orang.

“Pokir itu hak rakyat, bukan milik pribadi anggota dewan. Tapi digeser tanpa konfirmasi, lalu muncul pembagian uang. Inilah bentuk penyalahgunaan kewenangan,” tegas Najamudin, sambil mengungkap dirinya sudah menyerahkan laporan setebal 76 halaman ke aparat hukum.

Sementara itu, Prof. Zainal Asikin memakai istilah lebih keras. Menurutnya, uang yang beredar tidak layak disebut dana siluman.
“Ini bukan dana siluman, tapi dana setan. Tidak ada kebaikan sama sekali di dalamnya,” tegas Guru Besar FH Unram itu.

Ia menjelaskan, setiap uang yang diterima pejabat publik tanpa dasar hukum sah adalah gratifikasi. Jika tidak dilaporkan dalam 30 hari, statusnya otomatis menjadi tindak pidana korupsi.

“Sebagian memang sudah mengembalikan, tapi statusnya hanya titipan. Kalau proses hukum jalan, itu jadi barang bukti dan pemberinya harus diungkap,” jelasnya.

Mantan Anggota DPRD NTB, Nurdin Ranggabarani, menyoroti peran “operator” yang disebut mengantar uang ke anggota DPRD.
“Operator inilah simpul persoalan. Dialah yang harus diperiksa aparat hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, gubernur memang menerbitkan Pergub, namun belum tentu memiliki niat jahat. “Meski begitu, tanggung jawab gubernur tetap ada, karena dialah pemegang kewenangan penuh,” ujarnya.

Diskusi kian panas saat giliran aktivis dan tokoh masyarakat berbicara. Mantan anggota DPRD, H. Ruslan Turmuzi, menyebut kasus ini sebagai konspirasi eksekutif dan legislatif.
“Ini jelas konspirasi, jangan biarkan berlarut. Aparat hukum harus segera naikkan status ke penyidikan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan aktivis dan politisi muda, yang mendesak agar Kejati NTB segera menetapkan tersangka.
“Barang bukti dan pengakuan sudah ada. Kalau Kejati ragu, serahkan ke KPK. Jangan biarkan uang rakyat jadi bancakan,” tegas politisi Gerindra, Syawaludin Alsasaki.

Menutup diskusi, Abdul Majid menegaskan bahwa Jumat Menggugat akan terus digelar hingga aparat hukum bertindak tegas.
“Diskusi ini bukan untuk menyudutkan siapa pun, tapi untuk memberi informasi jernih berdasarkan fakta. Publik berhak tahu, dan APH wajib menindaklanjuti,” tegasnya.

Forum kemudian ditutup dengan seruan agar publik ikut mengawal penegakan hukum, demi memastikan uang rakyat tidak terus dijadikan bancakan elite.


Rabu, 27 Agustus 2025

Dugaan Korupsi Desa Masuk Tipikor, Camat Selong: Saya Belum Terima Informasi Resmi

Baiq Widiani Astuti
Okenews.net- Laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret salah satu desa di Lombok Timur kini mulai menjadi sorotan publik. Namun, pihak kecamatan yang membawahi desa tersebut justru mengaku belum mengetahui secara resmi terkait laporan tersebut.

Camat Selong, Baiq Widiani Astuti menegaskan hingga saat ini dirinya tidak pernah menerima pemberitahuan, baik dari pihak desa yang diduga terlibat maupun dari kelompok masyarakat yang mengajukan laporan. Bahkan, detail tentang apa saja yang dilaporkan pun belum pernah sampai ke mejanya.


“Secara umum saya belum mengetahui terkait laporan tersebut. Saya juga tidak mengetahui apa saja yang dilaporkan, karena sampai saat ini tidak ada komunikasi resmi yang saya terima,” tegas Baiq Widiani Astuti saat ditemui, Rabu (27/0/8/2025).


Meski mengaku belum mengetahui duduk perkara secara rinci, pihak kecamatan tetap berkomitmen memberikan pendampingan baik kepada terlapor maupun pelapor. Menurutnya, hal itu penting dilakukan agar seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum dan tetap menjaga iklim kondusif di masyarakat.


“Kami di kecamatan selalu siap memberikan pendampingan secara umum, baik kepada pihak yang dilaporkan maupun kepada pihak yang melapor. Prinsipnya semua harus berjalan sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.


Ia juga mengingatkan bahwa transparansi dalam pengelolaan anggaran desa adalah hal mutlak yang harus dijaga. Apalagi, desa yang kini disebut-sebut dalam laporan dugaan korupsi itu merupakan satu-satunya desa di wilayah kecamatan, sehingga sorotan publik akan semakin besar.


Menurutnya, keterbukaan dalam tata kelola anggaran dan pelaksanaan program desa akan sangat membantu mencegah timbulnya kesalahpahaman maupun tudingan miring dari masyarakat.


“Saya berharap desa tersebut tetap menjaga transparansi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Jangan sampai ada informasi yang ditutup-tutupi karena itu justru akan menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.


Hingga kini, pihak kecamatan masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari aparat penegak hukum. Camat memastikan dirinya akan terus mengawal agar proses hukum berjalan secara objektif dan tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.


“Yang jelas kami akan mengikuti perkembangan. Biarkan hukum yang bekerja, dan kami tetap berharap semua pihak menjaga suasana tetap kondusif,” pungkasnya.

Selasa, 19 Agustus 2025

Kuasa Hukum Yakin Zainul Menang Meski KPU RI Ajukan Banding

M. Ali Satriadi, SH kuasa hukum Zainul Muttaqin

Okenews.net– Sengketa pemberhentian Komisioner KPU Lombok Timur, Zainul Muttaqin, kembali memasuki babak baru. KPU RI selaku tergugat resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang sebelumnya memenangkan Zainul.

Pada 29 Juli 2025, PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan Zainul dan menyatakan SK pemberhentiannya (Nomor 245 Tahun 2025) cacat hukum. Majelis hakim memerintahkan KPU RI mencabut SK tersebut, merehabilitasi kedudukan Zainul, serta menghukum KPU RI membayar biaya perkara.

M. Ali Satriadi, SH, kuasa hukum Zainul Muttaqin, menyambut putusan itu dengan rasa syukur. Namun, ia menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan hingga inkracht.

“Kita hormati proses hukum. Masih ada 14 hari bagi KPU untuk mengajukan banding, dan itu sudah mereka lakukan,” kata Ali, Selasa (19/08/2025).

Meski begitu, Ali menegaskan pihaknya tidak gentar menghadapi banding. Menurutnya, langkah hukum KPU RI justru mempertegas kesalahan mereka yang melantik PAW Komisioner KPU Lotim saat perkara masih bergulir di PTUN.

“Ini menjadi catatan, sekelas KPU RI saja tidak menghormati proses hukum. Mereka melantik PAW sebelum ada putusan. Begitu kalah di PTUN, mereka kelabakan. Tapi apapun itu, kami siap lawan,” tegasnya.

Sengketa ini bermula dari putusan DKPP (Nomor 187/2024 dan 262/2024) yang menyatakan Zainul melanggar kode etik, sehingga KPU RI menerbitkan SK pemberhentian tetap. Zainul menggugat ke PTUN Jakarta dengan alasan proses etik melanggar asas pembuktian dan hak untuk menghadirkan saksi maupun ahli secara mandiri.

Majelis hakim PTUN kemudian menilai dasar hukum pemberhentian tersebut cacat prosedur. Namun, dengan banding yang diajukan KPU RI pada 12 Agustus 2025, perkara ini pun berlanjut ke tingkat hukum selanjutnya.

Selasa, 05 Agustus 2025

Bupati Haerul Warisin Apresiasi Polres Lombok Timur, Tegaskan Sinergi untuk Keamanan dan Kemajuan Daerah

Okenews.net – Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian Resor Lombok Timur atas dedikasi dan kinerja mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Ungkapan tersebut disampaikan saat menghadiri apel pemberian penghargaan kepada Polres Lombok Timur di Lapangan Mapolres, Selasa (05/08/2025), yang turut dihadiri jajaran Forkopimda.

“Saya berdiri di sini untuk mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan seluruh jajaran, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten. Lombok Timur bisa tetap kondusif dan aman berkat kerja keras bapak-bapak semua,” ujar Bupati Haerul.

Bupati menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambilnya selalu berlandaskan peraturan perundang-undangan. Ia membantah anggapan bahwa pemerintah daerah mengambil alih kewenangan yang bukan menjadi haknya.
“Ini bukan soal merebut kewenangan, tetapi soal menjalankan amanat undang-undang demi kepentingan rakyat Lombok Timur,” tegasnya.

Menyoroti maraknya kasus narkoba di daerah, Bupati mengajak seluruh pihak untuk duduk bersama membahas langkah konkret penanganan. Ia menekankan bahwa memerangi narkoba membutuhkan peran aktif semua elemen, mulai dari pemerintah, aparat keamanan, hingga masyarakat.

Di penghujung sambutannya, Bupati kembali mengajak seluruh pihak untuk memperkuat kolaborasi, kerja sama, dan semangat gotong royong demi kemajuan daerah. “Semoga sinergi ini terus terjaga, stamina kita tetap prima, sehingga mampu membina masyarakat menjadi lebih baik dan sehat,” harapnya.

Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana, dalam kesempatan yang sama mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bupati yang menjadi motivasi besar bagi seluruh personel kepolisian.
“Keberhasilan menjaga keamanan tidak terlepas dari dedikasi semua anggota, terutama yang berada di garda terdepan. Kami akan terus bersinergi dengan pemerintah untuk mewujudkan Lombok Timur yang aman, maju, dan sejahtera,” ujarnya.

Kapolres juga menegaskan komitmennya dalam mendukung seluruh program pemerintah daerah, termasuk upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. “Fenomena penyalahgunaan narkoba masih menjadi tantangan, dan ini harus kita tangani bersama,” tandasnya.

Sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat diharapkan menjadi fondasi kokoh bagi terciptanya keamanan, ketertiban, dan kemajuan Lombok Timur di masa mendatang.


Sabtu, 02 Agustus 2025

Dirreskrimum Polda NTB Diduga Salah Alamat Kirim Surat Panggilan

Okenews.net- Upaya Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menunjukkan ketegasan dalam menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) justru menuai sorotan setelah adanya dugaan kesalahan pengiriman surat panggilan kepada warga yang tidak sesuai sasaran.

Peristiwa ini terjadi pada hari Jumat, 1 Agustus 2025 sekitar pukul 13.10 WITA. Tiga orang yang mengaku dari Polda NTB datang ke Desa Lepak, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur. Mereka membawa surat panggilan kepada seorang warga berinisial "S" atas dugaan keterlibatan dalam kasus TPPO.

Namun, setelah ketiga petugas tersebut meninggalkan lokasi, pihak keluarga dari "S" membaca isi surat panggilan tersebut secara teliti. Kejanggalan pun ditemukan. Dalam surat tersebut tertulis bahwa panggilan ditujukan kepada seseorang yang beralamat di Desa Teros, Kecamatan Labuhan Haji, bukan Desa Lepak, Sakra Timur, tempat tinggal “S”.

Menanggapi hal ini, Samsul Hakim, tokoh masyarakat sekaligus keluarga dari “S”, segera menghubungi salah satu dari tiga petugas yang datang, yakni Sugiarto, guna mengklarifikasi kekeliruan alamat tersebut. Menurut Samsul, kesalahan tersebut sangat disayangkan dan dapat berdampak serius jika tidak dikoreksi.

"Bagaimana mungkin sekelas Polda bisa memperoleh data yang tidak akurat? Saya khawatir nanti polisi salah tangkap," tegas Samsul kepada wartawan.

Karena itulah, Samsul menyarankan agar "S" tidak memenuhi panggilan tersebut, mengingat identitas dan alamat yang tercantum dalam surat tidak sesuai. Menurutnya, langkah tersebut bukan semata-mata bentuk penolakan terhadap proses hukum, melainkan upaya menjaga kredibilitas aparat penegak hukum.

"Saran saya itu wajar, karena surat itu ditujukan untuk warga Desa Teros, bukan Desa Lepak. Ini juga bagian dari ikhtiar saya menjaga nama baik kepolisian,” imbuhnya.

Lebih lanjut, saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp untuk mengonfirmasi kekeliruan alamat, Sugiarto disebut sempat meminta alamat yang benar dari Samsul Hakim. Namun, permintaan itu ditolak.

"Kok minta alamat yang benar kepada saya? Harusnya dia minta saja ke orang yang melapor," terang Samsul.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda NTB terkait kasus dugaan salah alamat dalam surat panggilan tersebut, meski pihak media telah mencoba menghubungi mereka melalui aplikasi WhatsApp.

Selamat Hari Korpri

Pendidikan

Hukum

Ekonomi