Mendekat ke Warga, Sorenggana Law Firm Bentuk Enam Pos Bankum
![]() |
| Foto dok/ist |
Kondisi tersebut
mendorong Sorenggana Law Firm memperluas layanan bantuan hukum melalui
pembentukan Pos Bantuan Hukum (Bankum) di sejumlah kecamatan di Kabupaten
Lombok Timur.
Enam Pos Bankum kini
telah dibentuk di Kecamatan Suela, Suralaga, Pringgasela, Labuhan Haji, Aikmel,
dan Sembalun. Pos-pos tersebut diarahkan menjadi ruang awal bagi masyarakat
untuk menyampaikan persoalan hukum yang mereka hadapi tanpa harus datang langsung
ke kantor hukum di pusat kabupaten.
Koordinator Pos Bankum
Sorenggana Law Firm Kabupaten Lombok Timur, Zaeni Hasyari, SH, mengatakan
keberadaan posko tersebut ditujukan untuk mendorong masyarakat lebih berani
menyampaikan pengaduan dan mencari pendampingan ketika menghadapi persoalan
hukum.
“Nantinya kami akan
melakukan pendampingan hukum, baik secara litigasi maupun nonlitigasi. Khusus
untuk nonlitigasi, gratis atau nonbudget,” kata Zaeni saat diwawancarai media,
Kamis (17/9/2026).
Menurut Zaeni, Pos
Bankum berfungsi sebagai pintu awal untuk memilah setiap pengaduan berdasarkan
karakter permasalahannya. Aduan masyarakat akan ditelaah untuk menentukan
apakah persoalan tersebut masuk ranah pidana, perdata, atau membutuhkan
penyelesaian melalui instansi terkait.
Dari posko tersebut, masyarakat juga dapat memperoleh informasi mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh. Pendampingan diarahkan sesuai kebutuhan perkara, termasuk ketika penyelesaian membutuhkan koordinasi dengan lembaga atau organisasi perangkat daerah.
“Kami akan bantu fasilitasi sampai ke dinas terkait sampai permasalahannya selesai dengan seadil-adilnya,” ujar pengacara muda Lombok Timur itu.
Bagi Sorenggana Law
Firm, perluasan Pos Bankum menjadi bagian dari upaya mendekatkan layanan hukum
kepada masyarakat. Kecamatan yang selama ini menjadi ruang hidup warga
sekaligus menjadi titik penting untuk membangun kesadaran mengenai hak dan
kewajiban hukum.
Kehadiran posko
tersebut juga menempatkan masyarakat sebagai pihak yang memiliki ruang untuk
menyampaikan persoalan yang dialami. Pengaduan menjadi tahap awal untuk
memahami duduk perkara sebelum menentukan bentuk penyelesaian yang tepat.
Zaeni mengajak
masyarakat Lombok Timur memanfaatkan Pos Bankum terdekat ketika menghadapi
persoalan hukum. Ia berharap masyarakat tidak lagi memilih diam karena
persoalan hukum yang terjadi di lingkungan mereka.
“Kami mengimbau
masyarakat Lotim untuk tidak takut dan berani menyuarakan peristiwa-peristiwa
hukum yang terjadi di wilayahnya masing-masing melalui Pos Bankum terdekat,”
katanya.
Enam pos yang telah
terbentuk menjadi langkah awal. Dari ruang-ruang layanan di tingkat kecamatan
tersebut, akses terhadap informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum
diharapkan semakin dekat dengan masyarakat Lombok Timur.
.png)



.jpg)
















