![]() |
| Pengadilan Agama Selong |
Okenews.net- Gelombang perceraian di Kabupaten Lombok Timur belum juga surut. Dengan demikian jumlah janda terus bertambah. Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Selong mencatat 1.514 perkara perceraian yang telah diputus, dengan satu fakta mencolok, mayoritas gugatan diajukan oleh para istri.
Data resmi PA Selong menunjukkan, dari total 2.164 perkara yang ditangani sepanjang Januari hingga Desember 2025 gabungan perkara baru dan sisa tahun sebelumnya sebanyak 1.224 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan pihak perempuan.
Sementara itu, cerai talak oleh suami hanya tercatat 290 perkara, menciptakan jurang yang cukup lebar dalam inisiatif perceraian. Panitera PA Selong, H. Nuzuluddin, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa persoalan rumah tangga di Lombok Timur masih berkutat pada masalah klasik yang tak kunjung usai.
“Penyebab paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, lalu disusul masalah ekonomi,” ungkapnya saat ditemui di Selong, Jumat (6/2/2026).
Ia merinci, sepanjang 2025 terdapat 569 perkara perceraian yang dipicu konflik berkepanjangan. Akar masalahnya beragam, mulai dari cemburu, tekanan ekonomi, hingga ketidakcocokan yang berlarut-larut.
Selain itu, PA Selong juga mencatat sejumlah faktor lain yang memicu perpisahan, seperti meninggalkan pasangan sebanyak 68 perkara, poligami 66 perkara, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 3 perkara, serta hukuman penjara yang hanya tercatat 1 perkara.
Tak hanya perceraian, Lombok Timur juga menorehkan angka tinggi dalam perkara gugatan waris. Bahkan, tren ini disebut-sebut sebagai salah satu yang tertinggi di Indonesia.
“Untuk gugatan waris, Lombok Timur termasuk yang paling banyak. Bisa jadi dibandingkan pengadilan agama lain di seluruh Indonesia, kita masuk jajaran teratas,” kata H. Nuzuluddin.
Sepanjang 2025, tercatat 97 perkara waris, dengan 79 perkara berhasil diselesaikan, sementara 18 perkara masih berlanjut ke tahun berikutnya.
Memasuki Januari 2026, beban kerja PA Selong justru kian menumpuk. Dalam satu bulan pertama, sudah masuk 338 perkara baru. Jika digabungkan dengan sisa perkara lama, total perkara yang sedang diproses mencapai 398 perkara.
Polanya pun tak berubah. Dari ratusan perkara tersebut, 213 istri kembali mengajukan gugatan cerai, sedangkan cerai talak dari pihak suami hanya 49 perkara.
Kondisi ini memperkuat sinyal bahwa fenomena “banjir janda baru” di Lombok Timur belum akan mereda. Tanpa penguatan ketahanan keluarga dan intervensi sosial yang serius, tren perceraian dikhawatirkan akan terus menjadi cerita tahunan di daerah ini.
.png)
