TGH Najamudin Bergeming, Tolak Tegas Islah terkait Dugaan Bagi Uang Siluman - www.okenews.net

Jumat, 25 Juli 2025

TGH Najamudin Bergeming, Tolak Tegas Islah terkait Dugaan Bagi Uang Siluman


Okenews.net-Ada episode baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerahan dan pengelolaan anggaran Pokir Anggota DPRD Provinsi NTB tahun 2025. Tawaran islah “gentayangan” menyasar anggota DPRD NTB periode 2019-2024 yang mencuatkan kasus dugaan bagi-bagi uang “siluman” tersebut.

“Iya, ada semacam tawaran islah. Tapi saya tegaskan tidak mungkin islah. Tidak mungkin menyelesaikan masalah hukum di luar hukum,” ungkap TGH Najamuddin Mustafa, Kamis (24/07/2025).


Anggota DPRD NTB periode 2019-2024 yang tidak mencalonkan diri kembali dalam Pemilu 2024 tersebut adalah tokoh kunci di balik mencuatnya dugaan bagi-bagi uang siluman yang menyasar pada anggota dewan pendatang baru di DPRD NTB. Kasus dugaan korupsi ini tengah diusut Kejaksaan Tinggi NTB. Jumlah anggota DPRD NTB yang dipanggil untuk dimintai keterangan juga terus bertambah.


TGH Najamuddin menegaskan, kasus tindak pidana korupsi tidak mengenal islah. Karena itu, tidak mungkin dalam kasus yang kini sedang diusut Aparat Penegak Hukum, dirinya lalu membuat kesepakatan-kesepakatan di belakang layar.


Tokoh asal Lombok Timur ini mengingatkan agar mereka yang terlibat dan berbuat dalam kasus dugaan bagi-bagi uang siluman di DPRD NTB tersebut siap-siap untuk bertanggung jawab.


“Tidak boleh ada perundingan-perundingan. Hukum itu, kalau bersalah, ya penjara,” tandas TGH Najamuddin.


Kasus ini sendiri bermula dari pemotongan program Pokir Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 yang sudah menjadi Daftar Pelaksanaan Anggaran di APBD NTB tahun 2025. Program Pokir tersebut memang masih menjadi hak anggota DPRD NTB sebelumnya, karena berasal dari penjaringan aspirasi mereka dan juga disahkan dalam APBD tatkala mereka masih menjabat.


Bertali temali dengan pemotongan program Pokir tersebut, berdasarkan informasi yang diterima, ada beberapa oknum anggota dewan baru di DPRD NTB yang mengkoordinir pembagian uang kepada rekan-rekannya sesama anggota dewan baru. Uang yang dibagikan tersebut merupakan fee dari anggaran program yang akan didapatkan para anggota dewan yang bersumber dari pemotongan Pokir 39 anggota DPRD NTB periode sebelumnya yang tidak terpilih kembali.


Informasinya, masing-masing anggota dewan baru akan mendapatkan program senilai Rp 2 miliar. Namun mereka tidak diberikan dalam bentuk program, melainkan dalam bentuk uang fee sebesar 15 persen dari total anggaran program tersebut, atau setara dengan sekitar Rp 300 juta.


TGH Najamuddin menegaskan, perkara korupsi adalah delik biasa, bukan delik aduan. Sehingga, meskipun pelapor atau pihak terkait mencabut laporan atau sudah berdamai dan islah, proses hukum tetap berjalan. Dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa dihentikan hanya karena ada perdamaian, islah, atau bahkan jika ada pengembalian kerugian negara sekalipun.


Karena itu, menurut mantan Ketua Badan Kehormatan DPRD NTB ini, tawaran islah yang kini berdatangan kepada 39 Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 yang tidak terlilih lagi itu, disebutnya sebagai tawaran yang sia-sia.


“Saya menghormati pilihan rekan-rekan sekiranya ada yang ingin menempuh jalan islah. Tapi saya sendiri menolak. Saya meyakini bahwa hukum memiliki caranya sendiri yang tak bisa ditawar oleh kesepakatan pribadi. Tindak pidana korupsi itu kejahatan kepada publik,” tandas TGH Najamuddin.


Soal siapa yang menawarkan islah, TGH Najamuddin belum bersedia mengungkapkannya ke publik. Yang pasti, tawaran itu berdatangan, dan masih menyasar rekan-rekannya yang lain hingga saat ini.


Di sisi lain, mantan politisi Partai Amanat Nasional ini juga menegaskan, kasus dugaan bagi-bagi uang siluman di DPRD NTB ini sudah menjadi konsumsi publik. Sudah memiliki konsekuensi hukum, dan kini sedang berproses di Kejaksaan Tinggi NTB.


Karena itu, menurut TGH Najamuddin, sungguh tidak pantas manakala ada mantan Anggota DPRD NTB yang memang masih memiliki hak atas program Pokir di APBD NTB tahun 2025, memiliki pikiran bahwa dengan islah kasus hukum akan terhenti, lalu program Pokir yang telah dipotong tersebut dikembalikan utuh seperti sudah seharusnya.


Ditegaskan TGH Najamuddin, program Pokir di APBD NTB Tahun 2025 itu bukanlah milik pribadi mereka. Namun, program usulan yang kini sudah berupa pembangunan embung rakyat, saluran irigasi, rabat jalan, dan lainnya tersebut adalah milik rakyat yang disalurkan melalui mereka tatkala mereka masih menjabat.


Oleh karenanya, kesepakatan-kesepakatan apa pun di belakang layar, justru kata TGH Najamuddin berpotensi menjadi perkara hukum baru. Dan mereka yang terlibat dalam kesepakatan-kesepakatan tersebut berpotensi diproses oleh aparat penegak hukum.


“Semangat damai yang ingin dibawa itu kita paham. Tapi kalau perkara korupsi, hukum harus dilalui sampai akhir,” kata TGH Najamuddin.


Itulah mengapa, TGH Najamuddin ingin agar kasus dugaan korupsi ini terus berproses hingga tuntas. Dengan begitu, publik akan mengetahui secara terang benderang siapa yang jahat, siapa yang bermuka dua, serta siapa yang bermain dan terlibat.


Sebab, yang terjadi saat ini, masyarakat kata TGH Najamuddin, menuding kalau merekalah yang menjadi biang kerok. Mereka dituding makan dana aspirasi. Padahal merekalah yang sebelumnya telah meminta kelompok masyarakat membuat proposal, lalu sudah disetujui, namun belakangan malah program tersebut tidak ada alias hilang.


“Kami ingin bersihkan nama di masyarakat. Bukan kita yang memotong. Bukan kita yang hilangkan. Tapi kebijakan Gubernur melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,” tandas TGH Najamuddin.


Pada kesempatan yang sama, TGH Najamuddin juga menanggapi pandangan yang disampaikan oleh seorang praktisi hukum yang menyebut bahwa pergeseran program Pokir yang sudah di dalam bentuk DPA di APBD sebagai suatu hal yang dibolehkan.


TGH Najamuddin meminta praktisi hukum tersebut belajar kembali. Terutama mendalami Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 yang mengatur lingkup keuangan daerah. TGH Najamuddin menegaskan, pergeseran DPA di APBD boleh dilakukan Pemerintah Daerah jika memang terjadi keadaan kahar atau keadaan memaksa. Dalam hal itu pun, pergeseran harus terlebih dahulu dikonsultasikan ke Menteri Dalam Negeri.


Sementara terkait pelaksanaan program Pokir di APBD tahun 2025, sama sekali tidak ada keadaan kahar atau keadaan memaksa tersebut. Satu-satunya hal yang bisa menjadi landasan adalah kebijakan efisiensi anggaran. Hanya saja, sudah ditegaskan bahwa program fisik untuk kebutuhan masyarakat dikecualikan dari kebijakan efieiensi tersebut.


“Stabilitas anggaran itu tergantung pada konsistensi. Mengutak-atik DPA di APBD tanpa dasar darurat adalah bentuk ketidakpatuhan. Itu bukan hanya pelanggaran prosedur, tapi juga pengkhianatan terhadap rakyat yang menunggu program berjalan,” tandas TGH Najamuddin.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments