Fauzan Khalid Desak Kementerian ATR/BPN Buka Data HGU ke Publik - www.okenews.net

Rabu, 16 Juli 2025

Fauzan Khalid Desak Kementerian ATR/BPN Buka Data HGU ke Publik

Okenews.net – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid, mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membuka seluruh akses data Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan-perusahaan di Indonesia. Ia menegaskan, tidak ada alasan bagi Kementerian ATR/BPN untuk merahasiakan informasi tersebut dari publik.

Permintaan tersebut disampaikan Fauzan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama jajaran Dirjen Kementerian ATR/BPN dan sejumlah Kepala Kantor Pertanahan Daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).


"Terus terang, saya baru pertama kali mendengar bahwa data luasan HGU tidak boleh dibuka ke publik. Ini mengonfirmasi temuan saya sebelumnya. Saya menduga ada sertifikat hak milik (SHM) di atas tanah HGU yang tidak transparan. Ini harus dicek bersama-sama," kata Fauzan dalam forum tersebut.


Pernyataan ini merespons penjelasan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, yang mengatakan bahwa data luasan tanah HGU tidak dapat dipublikasikan berdasarkan peraturan menteri dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).


Namun, menurut Fauzan dan sejumlah anggota Komisi II lainnya, tidak ada dasar hukum kuat yang membenarkan kerahasiaan data tersebut. Mereka menilai, justru keterbukaan informasi terkait HGU sangat penting untuk menyelesaikan berbagai konflik agraria yang terjadi di banyak daerah.


"Data HGU bukanlah informasi yang dikecualikan untuk dibuka berdasarkan aturan mana pun, termasuk UU KIP. Kalau data ini terus ditutup, omong kosong penyelesaian sengketa tanah bisa terwujud," tegas anggota Komisi II lainnya dalam rapat.


Dalam forum yang sama, hadir pula sejumlah perwakilan masyarakat yang menjadi korban penggusuran lahan, antara lain dari Komite Panunggangan Barat (KPLW-PANBAR) dan Aliansi Komando Aksi Rakyat Provinsi Lampung. Mereka mengadukan berbagai permasalahan sengketa lahan yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar di wilayahnya

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments