Oleh: MUHIR - Founder Repoq Literasi
Pengantar
Tulisan ini terinspirasi oleh gelombang demonstrasi
masyarakat yang menuntut percepatan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa, sebuah
aspirasi yang kembali mengemuka dan mendapat perhatian luas di ruang publik.
Namun, tulisan ini tidak dimaksudkan untuk mendukung ataupun menolak pemekaran,
melainkan mengajak publik melihat isu tersebut secara lebih akademis dan
berbasis data. Di tengah tuntutan pemekaran yang didasarkan pada harapan akan
pelayanan yang lebih dekat dan kesejahteraan yang lebih baik, penting untuk
mendiskusikan secara objektif apakah pembentukan daerah otonom baru masih
menjadi pilihan paling efektif di era digital, serta sejauh mana pengalaman
daerah-daerah hasil pemekaran sebelumnya telah berhasil meningkatkan
kesejahteraan rakyat. Dengan demikian, diskursus mengenai Provinsi Pulau
Sumbawa tidak berhenti pada aspek politik dan administratif semata, tetapi juga
menyentuh pertanyaan yang lebih substansial: apakah pemekaran benar-benar
menjadi jalan terbaik menuju kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Pulau
Sumbawa.
Urgensi
Pemekaran Daerah dalam Perspektif Birokrasi
Pemekaran daerah pada dasarnya merupakan instrumen
administratif untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Dalam
perspektif birokrasi, semakin luas wilayah kerja dan semakin besar jumlah
penduduk yang harus dilayani, maka semakin kompleks pula rentang kendali
pemerintahan. Kondisi tersebut sering menyebabkan pelayanan menjadi lambat,
pengawasan kurang efektif, dan respons pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat
menjadi tidak optimal. Oleh karena itu, pemekaran daerah dipandang sebagai
upaya memperpendek jalur birokrasi agar pelayanan publik menjadi lebih cepat,
mudah, dan tepat sasaran.
Dari sisi tata kelola pemerintahan, pemekaran
memungkinkan terbentuknya struktur birokrasi yang lebih fokus pada
karakteristik dan kebutuhan lokal. Setiap daerah memiliki persoalan, potensi,
serta tantangan pembangunan yang berbeda. Ketika suatu wilayah menjadi daerah
otonom baru, pemerintah setempat memiliki kewenangan yang lebih besar untuk
merumuskan kebijakan sesuai kebutuhan masyarakatnya tanpa harus menunggu proses
administrasi yang panjang dari pusat pemerintahan daerah induk.
Namun demikian, urgensi pemekaran tidak boleh hanya
didasarkan pada pertimbangan politik atau emosional semata. Secara birokratis,
pemekaran harus mampu meningkatkan efektivitas organisasi pemerintahan,
kualitas pelayanan publik, kapasitas fiskal daerah, serta akuntabilitas
aparatur. Pemekaran yang tidak disertai kesiapan sumber daya manusia,
infrastruktur pemerintahan, dan kemampuan keuangan justru berpotensi melahirkan
birokrasi yang gemuk, tidak efisien, dan membebani anggaran negara.
Dengan demikian, dalam perspektif birokrasi modern,
pemekaran daerah menjadi penting apabila mampu menciptakan pemerintahan yang
lebih dekat dengan rakyat, mempercepat pelayanan publik, memperkuat pengawasan,
serta meningkatkan efektivitas pembangunan. Pemekaran bukanlah tujuan akhir,
melainkan sarana untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih
responsif, efisien, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Potensi
Pemekaran Wilayah
Secara teoritis, pemekaran wilayah memiliki potensi
untuk mempercepat proses pembangunan daerah melalui pendekatan yang lebih
spesifik terhadap kebutuhan lokal. Dalam perspektif administrasi publik, daerah
otonom baru memiliki peluang untuk merancang kebijakan yang lebih adaptif
terhadap karakteristik sosial, budaya, ekonomi, dan geografis masyarakat
setempat. Kedekatan antara pemerintah dan masyarakat juga berpotensi
meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat partisipasi masyarakat dalam
proses pembangunan, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih
responsif.
Selain itu, pemekaran dapat menjadi instrumen
pemerataan pembangunan. Wilayah yang sebelumnya berada di daerah pinggiran
(periphery) sering kali mengalami keterbatasan akses terhadap infrastruktur,
pendidikan, kesehatan, dan pelayanan administrasi. Dengan status daerah otonom,
wilayah tersebut memiliki peluang memperoleh alokasi anggaran yang lebih
proporsional sehingga kesenjangan pembangunan antarwilayah dapat dikurangi.
Peluang
Pemekaran Wilayah
Konteks pembangunan regional, pemekaran membuka
peluang munculnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. Teori pertumbuhan
wilayah menjelaskan bahwa keberadaan pusat pemerintahan baru akan mendorong
pembangunan infrastruktur, peningkatan investasi, perluasan pasar tenaga kerja,
serta tumbuhnya sektor jasa dan perdagangan. Kehadiran institusi pemerintahan
juga menciptakan efek pengganda (multiplier effect) terhadap aktivitas ekonomi
masyarakat.
Dari perspektif politik dan pemerintahan, pemekaran membuka ruang bagi penguatan demokrasi lokal. Representasi politik
masyarakat menjadi lebih kuat karena akses terhadap lembaga pemerintahan
semakin dekat. Di samping itu, munculnya elit-elit lokal yang memahami kondisi
daerah diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang lebih kontekstual dan
sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pemekaran juga berpeluang memperkuat integrasi
nasional, terutama pada wilayah yang secara geografis jauh dari pusat
pemerintahan induk. Kehadiran negara melalui institusi pemerintahan yang lebih
dekat dapat meningkatkan rasa keadilan, keterwakilan, dan kehadiran negara di
tengah masyarakat.
Hambatan dan
Tantangan Pemekaran Wilayah
Meskipun memiliki berbagai potensi dan peluang,
pemekaran wilayah juga menghadapi sejumlah hambatan yang signifikan. Tantangan
pertama adalah keterbatasan kapasitas fiskal. Banyak daerah hasil pemekaran
masih sangat bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat dan belum
mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kondisi ini berpotensi
menimbulkan ketergantungan fiskal yang berkepanjangan.
Tantangan kedua berkaitan dengan kapasitas birokrasi
dan sumber daya manusia. Tidak semua wilayah memiliki aparatur yang memadai
untuk menjalankan fungsi pemerintahan secara efektif. Akibatnya, pemekaran
terkadang hanya menghasilkan perluasan struktur organisasi tanpa diikuti
peningkatan kualitas pelayanan publik.
Hambatan berikutnya adalah potensi munculnya konflik
kepentingan politik. Dalam beberapa kasus, tuntutan pemekaran lebih didorong
oleh kepentingan elit lokal untuk memperoleh akses terhadap kekuasaan dan
sumber daya politik daripada pertimbangan kesejahteraan masyarakat. Fenomena
ini dapat menggeser tujuan substantif pemekaran sebagai instrumen peningkatan
pelayanan dan pembangunan.
Selain itu, terdapat tantangan dalam penyediaan
infrastruktur pemerintahan, seperti pembangunan kantor, sarana pelayanan
publik, jaringan transportasi, dan fasilitas pendukung lainnya. Kebutuhan
investasi yang besar sering kali menjadi beban fiskal yang tidak ringan bagi
daerah baru.
Itu artinya dalam perspektif akademis, pemekaran
wilayah merupakan kebijakan yang memiliki potensi strategis untuk meningkatkan
efektivitas birokrasi, mempercepat pembangunan, dan memperluas akses pelayanan
publik. Namun keberhasilannya sangat ditentukan oleh kesiapan kelembagaan,
kapasitas fiskal, kualitas sumber daya manusia, serta adanya basis ekonomi yang
kuat. Oleh karena itu, pemekaran wilayah seharusnya dipandang bukan sebagai
tujuan politik semata, melainkan sebagai instrumen pembangunan yang harus didukung
oleh kajian ilmiah, analisis kebutuhan yang objektif, dan perencanaan jangka
panjang yang berkelanjutan.
Diskursus
Pemekaran Wilayah Berbasis Kesejahteraan Rakyat
Dalam perkembangan ketatanegaraan Indonesia, diskursus
mengenai pemekaran wilayah tidak lagi semata-mata dipandang sebagai persoalan
administratif atau pembagian wilayah pemerintahan, melainkan sebagai instrumen
untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Paradigma ini menempatkan masyarakat
sebagai tujuan utama pemekaran, bukan sekadar pembentukan daerah otonom baru
atau perluasan struktur birokrasi.
Dari perspektif hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie
berpendapat bahwa otonomi daerah harus dimaknai sebagai sarana untuk
mendekatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat. Menurut pandangan ini, keberhasilan suatu daerah otonom tidak
diukur dari jumlah lembaga pemerintahan yang dibentuk, melainkan dari kemampuan
pemerintah daerah meningkatkan kualitas hidup warga melalui pelayanan,
pembangunan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.(Jimly Asshiddiqie. Konstitusi
dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.)
Sejalan dengan itu, Bagir Manan menegaskan bahwa
tujuan utama desentralisasi adalah memberikan ruang bagi daerah untuk mengelola
kepentingannya sendiri secara lebih efektif. Pemekaran wilayah hanya dapat
dibenarkan apabila menghasilkan pemerintahan yang lebih efisien, lebih dekat
dengan rakyat, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata. Dengan
kata lain, legitimasi pemekaran terletak pada manfaatnya bagi rakyat, bukan
pada aspek formal pembentukan daerah baru.(Bagir Manan. Menyongsong Fajar Otonomi
Daerah.)
Dalam perspektif administrasi publik, Ryaas Rasyid
menempatkan pemekaran sebagai bagian dari proses demokratisasi dan pemerataan
pembangunan. Menurutnya, daerah yang terlalu luas sering menghadapi persoalan
rentang kendali pemerintahan sehingga pelayanan publik menjadi lambat dan
pembangunan terkonsentrasi di pusat pemerintahan. Pemekaran dapat menjadi
solusi apabila mampu menciptakan akses yang lebih merata terhadap pelayanan dan
pembangunan. (Ryaas Rasyid. Makna Pemerintahan: Tinjauan dari Segi Etika dan Kepemimpinan.)
Namun, sejumlah pengamat kebijakan publik mengingatkan
bahwa pemekaran tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan.
Djohermansyah Djohan menilai bahwa banyak daerah hasil pemekaran masih
menghadapi persoalan kapasitas fiskal, kualitas birokrasi, dan ketergantungan
yang tinggi terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Karena itu, pemekaran
harus didasarkan pada kemampuan ekonomi daerah dan kesiapan kelembagaan, bukan
semata-mata aspirasi politik.
Diskursus akademik kontemporer kemudian melahirkan
gagasan pemekaran berbasis kesejahteraan rakyat (welfare-oriented regional
expansion). Dalam paradigma ini, indikator keberhasilan pemekaran tidak lagi
hanya berupa terbentuknya daerah otonom baru, tetapi harus diukur melalui
peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), penurunan angka kemiskinan,
peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, pertumbuhan ekonomi daerah, serta
peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan demikian, kesejahteraan menjadi variabel
utama dalam mengevaluasi urgensi dan keberhasilan pemekaran.
Secara filosofis, pemekaran wilayah yang berorientasi
pada kesejahteraan rakyat sejalan dengan amanat Pasal 18 dan Pasal 33
Undang-Undang Dasar 1945 yang menempatkan negara sebagai instrumen untuk
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu,
pertanyaan yang seharusnya diajukan dalam setiap usulan pemekaran bukanlah
"Apakah wilayah ini layak menjadi daerah baru?", melainkan
"Apakah pemekaran ini akan membuat rakyat lebih sejahtera dibandingkan
jika tetap berada dalam wilayah induk?"
Dengan demikian, diskursus modern mengenai pemekaran
wilayah telah bergeser dari orientasi administratif menuju orientasi
kesejahteraan. Pemekaran hanya memiliki legitimasi politik, hukum, dan moral
apabila mampu menghadirkan pemerintahan yang lebih dekat, pelayanan yang lebih
baik, pembangunan yang lebih merata, dan pada akhirnya meningkatkan
kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama penyelenggaraan negara.
Pada era digital saat ini, argumentasi bahwa pemekaran wilayah diperlukan semata-mata untuk mendekatkan pelayanan publik perlu dikaji ulang secara kritis. Berbagai layanan administrasi pemerintahan kini dapat diakses melalui sistem digital, mulai dari administrasi kependudukan, perizinan, perpajakan, hingga pelayanan pengaduan masyarakat. Dengan kemajuan teknologi informasi, hambatan jarak geografis semakin berkurang. Pertanyaan yang relevan untuk diajukan bukan lagi seberapa dekat kantor pemerintahan dengan masyarakat, melainkan seberapa cepat, mudah, murah, dan berkualitas pelayanan yang diterima masyarakat. Dalam konteks ini, transformasi digital birokrasi sering kali mampu menghasilkan manfaat yang lebih luas dengan biaya yang jauh lebih rendah dibandingkan pembentukan struktur pemerintahan baru.
Lebih jauh, berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan antara pemekaran wilayah dan peningkatan kesejahteraan rakyat tidak selalu bersifat linier. Sejumlah kajian menemukan bahwa banyak daerah otonom baru mengalami peningkatan anggaran, tetapi tidak secara otomatis diikuti oleh peningkatan kesejahteraan masyarakat yang signifikan. Bahkan terdapat temuan bahwa sebagian besar daerah hasil pemekaran masih menghadapi ketergantungan fiskal yang tinggi terhadap pemerintah pusat dan belum menunjukkan percepatan kesejahteraan yang konsisten. Sementara itu, penelitian lain menunjukkan bahwa pemekaran belum memberikan pengaruh signifikan terhadap ketimpangan kesejahteraan di sejumlah provinsi otonom baru.
Oleh karena itu, diskursus pemekaran wilayah ke depan
seharusnya bergeser dari pendekatan administratif menuju pendekatan
kesejahteraan. Ukuran keberhasilannya bukanlah bertambahnya jumlah kabupaten,
kota, atau provinsi, melainkan meningkatnya pendapatan masyarakat, membaiknya
kualitas pendidikan dan kesehatan, menurunnya angka kemiskinan, serta
meningkatnya daya saing ekonomi daerah. Jika tujuan akhirnya adalah
kesejahteraan rakyat, maka setiap usulan pemekaran harus mampu menjawab satu
pertanyaan mendasar: apakah membentuk daerah baru akan lebih efektif
meningkatkan kesejahteraan rakyat dibandingkan memperkuat tata kelola
pemerintahan dan pelayanan digital pada daerah yang sudah ada? Pertanyaan
itulah yang semestinya menjadi pusat perdebatan publik dan dasar pengambilan
kebijakan negara.
Kesejahteraan
dan Pendapatan Asli Daerah sebagai Prasyarat Utama Pemekaran Wilayah
Dalam perspektif kebijakan publik Indonesia, tujuan
utama pemekaran wilayah bukanlah sekadar membentuk pemerintahan baru, melainkan
menciptakan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui percepatan pelayanan
publik, pemerataan pembangunan, dan penguatan ekonomi daerah. Oleh karena itu,
keberhasilan pemekaran harus diukur dari kemampuannya menghadirkan kemakmuran
bagi rakyat, bukan hanya dari terbentuknya struktur birokrasi baru.
Menurut teori Desentralisasi dan Otonomi Daerah,
pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah dimaksudkan agar
pemerintah daerah lebih memahami kebutuhan masyarakat setempat dan mampu
mengelola sumber daya yang dimiliki secara efektif. Ahli pemerintahan
Indonesia, Ryaas Rasyid, menyatakan bahwa esensi otonomi daerah adalah
mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan rakyat
melalui pengelolaan sumber daya daerah yang lebih mandiri. Dengan demikian,
keberhasilan suatu daerah tidak hanya diukur dari luas wilayah atau jumlah
penduduk, tetapi juga dari kemampuan ekonominya dalam mendukung penyelenggaraan
pemerintahan.
Dalam kajian keuangan daerah, Pendapatan Asli Daerah
(PAD) merupakan indikator utama yang mencerminkan tingkat kemandirian fiskal
suatu wilayah. Menurut Mardiasmo, PAD menunjukkan kemampuan daerah untuk
membiayai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik dari sumber daya ekonomi
yang dimilikinya sendiri. Semakin besar kontribusi PAD terhadap pendapatan
daerah, semakin tinggi tingkat kemandirian daerah tersebut dan semakin rendah
ketergantungannya terhadap bantuan pemerintah pusat.
Sementara itu, Josef Riwu Kaho berpendapat bahwa salah
satu ukuran penting keberhasilan otonomi daerah adalah kemampuan daerah dalam
membiayai rumah tangganya sendiri. Daerah yang sebagian besar pembiayaannya
masih bergantung pada transfer pemerintah pusat sesungguhnya belum memiliki
kapasitas yang cukup kuat untuk menjalankan prinsip otonomi secara optimal.
Berdasarkan pandangan tersebut, kesejahteraan
masyarakat dan PAD memiliki hubungan yang saling menguatkan. Masyarakat yang
sejahtera akan menghasilkan aktivitas ekonomi yang tinggi, meningkatkan
perdagangan, investasi, produktivitas usaha, dan penerimaan pajak serta
retribusi daerah. Sebaliknya, PAD yang kuat memungkinkan pemerintah daerah
menyediakan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik yang
lebih baik sehingga kesejahteraan masyarakat semakin meningkat. Hubungan ini
menunjukkan bahwa PAD sesungguhnya merupakan refleksi dari kondisi ekonomi dan
kesejahteraan masyarakat di suatu wilayah.
Atas dasar argumentasi ilmiah tersebut, pemekaran
wilayah seharusnya mensyaratkan bahwa daerah yang akan dimekarkan mampu
membiayai minimal 75 persen dari total belanja daerahnya melalui sumber-sumber
pendapatan yang berkelanjutan, terutama PAD dan sumber pendapatan sah lainnya.
Rasio tersebut dapat dijadikan indikator bahwa wilayah tersebut telah memiliki
kapasitas ekonomi yang memadai, basis pajak yang kuat, serta kemampuan fiskal
yang cukup untuk menyelenggarakan pemerintahan tanpa ketergantungan berlebihan
pada pemerintah pusat.
Secara akademis, persyaratan ini sejalan dengan
prinsip kemandirian daerah sebagaimana diamanatkan dalam semangat otonomi
daerah. Pemekaran yang dilakukan tanpa didukung kapasitas fiskal yang memadai
berpotensi melahirkan daerah baru yang lebih banyak menghabiskan anggaran untuk
membiayai birokrasi daripada meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya,
apabila suatu wilayah telah mampu menanggung sekurang-kurangnya 75 persen
kebutuhan belanjanya sendiri, maka pemekaran dapat dipandang sebagai langkah rasional
untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Kesimpulan
Dalam perspektif akademik Indonesia, kesejahteraan
masyarakat merupakan tujuan utama pemekaran wilayah, sedangkan kemampuan
membiayai minimal 75 persen total belanja daerah merupakan indikator objektif
kesiapan ekonomi dan kemandirian fiskal. Oleh karena itu, kapasitas fiskal dan
kesejahteraan masyarakat semestinya menjadi syarat utama dalam setiap usulan
pemekaran daerah.
Tulusan ini saya dedikasikan kepada Bapak Gubernur Nusa Tenggara
Barat dan Semua anggota DPR RI Dapil NTB serta Anggota DPD RI NTB, dan DPRD
Nusa Tenggara Barat
.png)
