PDI Perjuangan Soroti Minimnya Transparansi dan Demokrasi dalam Rencana Pembangunan - www.okenews.net

Rabu, 16 Juli 2025

PDI Perjuangan Soroti Minimnya Transparansi dan Demokrasi dalam Rencana Pembangunan

Okenews.net- Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Lombok Timur menyuarakan kritik tajam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak yang diajukan Pemerintah Daerah. Raperda tersebut mencakup proyek pembangunan jalan dan gedung wanita yang direncanakan akan dibiayai melalui skema pinjaman sebesar Rp290 miliar.

Dalam Rapat Paripurna DPRD pada Selasa (15/7/2025), Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan pandangan resminya dan menyatakan penolakan terhadap rencana tersebut. Alasan utama yang dikemukakan adalah minimnya urgensi penggunaan skema tahun jamak dan potensi dampak sosial serta hukum yang ditimbulkan.


Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Amrullah, ST., MT., menegaskan bahwa berdasarkan aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.02/2020, proyek tahun jamak seharusnya hanya digunakan dalam situasi genting atau mendesak. Namun, menurutnya, Pemkab Lombok Timur belum menunjukkan adanya urgensi semacam itu.


"Skema tahun jamak dengan pinjaman sebesar ini tidak hanya menyisakan beban keuangan untuk masa depan, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakstabilan sosial, terutama jika ada hambatan pembayaran terhadap pekerja proyek," ujar Amrullah.


Ia juga mengkritisi tidak adanya konsultasi publik secara memadai sebelum Raperda disusun. "Transparansi adalah bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Sayangnya, itu tidak terlihat dalam proses Raperda ini," tambahnya.


PDI Perjuangan menilai bahwa proyek dengan skema tahun jamak cenderung hanya menguntungkan pelaku usaha skala besar, sehingga mempersempit ruang partisipasi pengusaha lokal. Selain itu, adanya pembiayaan jangka panjang dari pinjaman disebut sebagai “utang tersembunyi” (off balance sheet debt) yang tidak terlihat dalam neraca keuangan resmi, tetapi akan tetap menjadi beban yang harus dibayar di masa mendatang.


Penolakan terhadap Raperda ternyata berujung pada tidak dilibatkannya dua anggota Fraksi PDI Perjuangan, yakni Nirmala Rahayu Luk Santi dan Ahmad Amrullah, dalam pembahasan lanjutan Raperda bersama Komisi III dan IV. Keputusan ini memicu respons keras dari Ketua DPC PDI Perjuangan Lombok Timur, Ahmad Sukro, SH., M.Kn.


"Kami tidak hanya menolak karena substansi, tapi kami juga mempertanyakan praktik politik yang tidak demokratis ini. Mengeluarkan anggota DPRD dari pembahasan hanya karena perbedaan pendapat adalah bentuk pelanggaran hukum dan konstitusi," tegas Sukro.


Ia menambahkan bahwa semua anggota dewan memiliki hak konstitusional untuk terlibat dalam pembahasan Raperda, terlepas dari sikap politik yang diambil.


"Ini bukan hanya tentang kebijakan, ini soal prinsip hukum, keadilan, dan partisipasi politik yang sehat," jelasnya.


PDI Perjuangan menegaskan bahwa sikap menolak bukan berarti tidak ingin terlibat dalam pembangunan daerah. Justru, menurut mereka, penolakan terhadap Raperda ini merupakan bentuk komitmen untuk memastikan bahwa setiap kebijakan daerah disusun secara transparan, demokratis, dan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat.


"Percepatan pembangunan penting, tapi harus ditempuh dengan cara yang tepat dan bertanggung jawab. Jika prosesnya tidak benar sejak awal, maka hasilnya pun akan bermasalah," pungkas Sukro

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments