Pelaku Usaha Tetebatu Antusias Ikuti Pendampingan NIB Gratis dari DPMPTSP dan Mahasiswa KKN UNHAM - www.okenews.net

Rabu, 10 Juni 2026

Pelaku Usaha Tetebatu Antusias Ikuti Pendampingan NIB Gratis dari DPMPTSP dan Mahasiswa KKN UNHAM

Penyerahan NIB yang langsung jadi usai pendampingan oleh Penata Perizinan DPMPTSP Lotim, Widiyanto, S.Sos., M.M (Kanan)
Okenews.net
- Mahasiswa KKN Universitas Hamzanwadi (UNHAM) Kelompok 10 Desa Tetebatu bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Timur menggelar sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis bagi masyarakat, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Orong Gerisak, Desa Tetebatu, diikuti pelaku usaha dan pemilik bangunan usaha yang beroperasi di kawasan desa wisata. Selain mendapatkan pemahaman mengenai regulasi perizinan, peserta memperoleh pendampingan langsung dalam proses penerbitan NIB.

Ketua KKN Universitas Hamzanwadi Kelompok 10 Desa Tetebatu, Muhammad Yusril mengatakan program tersebut lahir dari kolaborasi mahasiswa, pemerintah desa, dan DPMPTSP untuk membantu masyarakat memperoleh legalitas usaha secara lebih mudah.

“Program ini merupakan hasil kolaborasi dengan seluruh perangkat Desa Tetebatu dan menjadi momentum bagi kami untuk meningkatkan legalitas resmi usaha masyarakat Desa Tetebatu yang dikenal sebagai desa wisata,” ujarnya.

Menurut Yusril, legalitas usaha menjadi salah satu kebutuhan penting bagi pelaku usaha agar dapat menjalankan kegiatan usaha secara lebih aman, tertib, dan memiliki kepastian hukum.

Kepala Desa Tetebatu, Sabli mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut sebagai langkah untuk memperkuat usaha yang dimiliki. Ia menilai pemahaman terhadap regulasi dan program pemerintah menjadi bagian penting dalam mendukung perkembangan ekonomi masyarakat.

“Penting bagi seluruh masyarakat untuk melegalkan usaha yang dimiliki dan memahami program pemerintah yang dapat mendukung perkembangan usaha,” katanya.

Pada kesempatan itu, Penata Perizinan DPMPTSP Lombok Timur, Widiyanto, S.Sos., M.M., memaparkan materi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Ia menjelaskan persyaratan, prosedur, manfaat, serta pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan perizinan bagi pelaku usaha.

Widiyanto menegaskan kepemilikan NIB dan PBG tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi menjadi salah satu syarat untuk mengakses berbagai program pengembangan usaha yang disediakan pemerintah.

Setelah sesi sosialisasi, peserta mengikuti demonstrasi pembuatan NIB secara langsung melalui sistem perizinan berbasis elektronik. Tim DPMPTSP mendampingi peserta mulai dari proses pendaftaran hingga penerbitan dokumen perizinan.

Seluruh layanan pendampingan diberikan tanpa dipungut biaya. Kesempatan tersebut disambut antusias oleh masyarakat yang memanfaatkan forum untuk berkonsultasi mengenai berbagai persoalan perizinan usaha dan bangunan yang selama ini belum dipahami secara menyeluruh.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki legalitas resmi di Desa Tetebatu. Dengan semakin banyak usaha yang terdaftar dan memenuhi ketentuan perizinan, daya saing sektor pariwisata dan ekonomi lokal di desa wisata tersebut diharapkan semakin kuat dan berkelanjutan.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments