![]() |
| Penyerahan NIB yang langsung jadi usai pendampingan oleh Penata Perizinan DPMPTSP Lotim, Widiyanto, S.Sos., M.M (Kanan) |
Kegiatan yang
berlangsung di Orong Gerisak, Desa Tetebatu, diikuti pelaku usaha dan pemilik
bangunan usaha yang beroperasi di kawasan desa wisata. Selain mendapatkan
pemahaman mengenai regulasi perizinan, peserta memperoleh pendampingan langsung
dalam proses penerbitan NIB.
Ketua KKN Universitas
Hamzanwadi Kelompok 10 Desa Tetebatu, Muhammad Yusril mengatakan program
tersebut lahir dari kolaborasi mahasiswa, pemerintah desa, dan DPMPTSP untuk
membantu masyarakat memperoleh legalitas usaha secara lebih mudah.
“Program ini merupakan
hasil kolaborasi dengan seluruh perangkat Desa Tetebatu dan menjadi momentum
bagi kami untuk meningkatkan legalitas resmi usaha masyarakat Desa Tetebatu
yang dikenal sebagai desa wisata,” ujarnya.
Menurut Yusril,
legalitas usaha menjadi salah satu kebutuhan penting bagi pelaku usaha agar
dapat menjalankan kegiatan usaha secara lebih aman, tertib, dan memiliki
kepastian hukum.
Kepala Desa Tetebatu,
Sabli mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut sebagai langkah untuk
memperkuat usaha yang dimiliki. Ia menilai pemahaman terhadap regulasi dan
program pemerintah menjadi bagian penting dalam mendukung perkembangan ekonomi
masyarakat.
“Penting bagi seluruh
masyarakat untuk melegalkan usaha yang dimiliki dan memahami program pemerintah
yang dapat mendukung perkembangan usaha,” katanya.
Pada kesempatan itu,
Penata Perizinan DPMPTSP Lombok Timur, Widiyanto, S.Sos., M.M., memaparkan
materi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Ia
menjelaskan persyaratan, prosedur, manfaat, serta pentingnya kepatuhan terhadap
ketentuan perizinan bagi pelaku usaha.
Widiyanto menegaskan kepemilikan
NIB dan PBG tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi menjadi salah satu
syarat untuk mengakses berbagai program pengembangan usaha yang disediakan
pemerintah.
Setelah sesi
sosialisasi, peserta mengikuti demonstrasi pembuatan NIB secara langsung
melalui sistem perizinan berbasis elektronik. Tim DPMPTSP mendampingi peserta
mulai dari proses pendaftaran hingga penerbitan dokumen perizinan.
Seluruh layanan
pendampingan diberikan tanpa dipungut biaya. Kesempatan tersebut disambut
antusias oleh masyarakat yang memanfaatkan forum untuk berkonsultasi mengenai
berbagai persoalan perizinan usaha dan bangunan yang selama ini belum dipahami
secara menyeluruh.
Kegiatan ini
diharapkan dapat meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki legalitas resmi
di Desa Tetebatu. Dengan semakin banyak usaha yang terdaftar dan memenuhi
ketentuan perizinan, daya saing sektor pariwisata dan ekonomi lokal di desa
wisata tersebut diharapkan semakin kuat dan berkelanjutan.
.png)
_11zon.jpeg)