![]() |
Okenews.net- Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) mulai mengambil langkah konkret dalam memperkuat pengelolaan aset daerah dengan menyertifikatkan pulau-pulau kecil yang tidak berpenghuni.
Langkah ini dinilai strategis sebagai upaya legalisasi kepemilikan daerah terhadap sejumlah pulau yang selama ini belum memiliki status hukum yang jelas. Salah satu tujuannya adalah memberikan landasan hukum untuk pengembangan kawasan wisata tanpa menimbulkan sengketa di kemudian hari.
“Pulau-pulau yang tidak berpenghuni akan diprioritaskan untuk disertifikatkan atas nama pemerintah. Ini penting agar ke depan bisa dimanfaatkan secara maksimal, khususnya dalam sektor pariwisata,” jelas Panji Nurrahman, Kasi Penataan dan Pemberdayaan Tanah ATR/BPN Lotim, Senin, (21/07/2025.
Gili Kondo dan Gili Bidara menjadi dua pulau pertama yang masuk dalam daftar prioritas. Sertifikasi ini sekaligus membuka peluang bagi pemerintah untuk membangun fasilitas pendukung wisata yang lebih baik.
“Kalau aset sudah bersertifikat dan dikuasai pemerintah, maka proses pembangunan maupun investasi lebih mudah dilakukan karena status hukumnya jelas,” tambah Panji.
Sementara itu, untuk pulau seperti Gili Petagan yang masuk dalam kawasan kehutanan, tidak memungkinkan untuk disertifikatkan. “Karena statusnya adalah kawasan hutan, maka tidak bisa dimiliki atau dikelola sebagai aset daerah,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Pemkab Lotim bersama BPN sedang melakukan proses inventarisasi terhadap seluruh pulau yang berada di wilayah administratif Lombok Timur. Gili Maringkik merupakan salah satu pulau yang telah bersertifikat. Namun, dalam proses identifikasi, ditemukan beberapa kendala seperti perbedaan nama antara data dari Kemendagri dan Badan Informasi Geospasial (BIG).
“Contohnya di Gili Kondo terdapat Pulau Pasir yang muncul secara musiman. Ini akan dikaji lebih dalam, apakah memenuhi kriteria sebagai pulau,” katanya.
Hasil rapat koordinasi antara Pemkab dan BPN menetapkan bahwa langkah selanjutnya adalah kunjungan lapangan untuk verifikasi dan pemetaan langsung.