Polsek Aikmel Tingkatkan Kasus Penganiayaan Wali Santri ke Penyidikan, Korban Alami Gigi Patah - www.okenews.net

Jumat, 20 Februari 2026

Polsek Aikmel Tingkatkan Kasus Penganiayaan Wali Santri ke Penyidikan, Korban Alami Gigi Patah

Polsek Aikmel

Okenews.net- Polsek Aikmel resmi meningkatkan status kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang wali santri berinisial MS (36) terhadap S (38) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/02.a/II/RES.1.6./2026/Sek.Aikmel tertanggal 14 Februari 2026.

Kanit Reskrim Polsek Aikmel, Bripka L. Zulkarnain Arham, S.H., membenarkan perkembangan penanganan kasus tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/2/2026).

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, kami menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan. Karena itu, perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WITA di halaman rumah korban yang berlokasi di Dusun Bagik Nyaka Utara, Desa Bagik Nyaka Santri, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur.

Akibat kejadian tersebut, korban S dilaporkan mengalami luka serius berupa gigi patah. Baik korban maupun terduga pelaku diketahui sama-sama berstatus sebagai wali santri di salah satu lembaga pendidikan di wilayah setempat.

Dalam kasus ini, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.

Seiring naiknya status perkara ke tahap penyidikan, penyidik Polsek Aikmel akan melanjutkan proses hukum, termasuk agenda gelar perkara dan penetapan tersangka sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments