www.okenews.net: Kriminal
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Kamis, 14 Mei 2026

Residivis Sabu di Sakra Dibekuk, Polisi Sita 3,35 Gram dan Alat Edar

Foto: Terduga Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Okenews.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sakra. Seorang pria berinisial M, warga Dayen Peken Dalam, Desa Sakra, diamankan petugas dalam operasi penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan pada Rabu malam (13/5).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.50 Wita oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba, IPDA Rizal Hidayat, bersama empat personel lainnya.

Terduga pelaku diamankan di rumahnya yang berada di Dayen Peken Dalam, Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelumnya sekitar pukul 16.00 Wita, petugas menerima laporan mengenai dugaan sering terjadinya transaksi sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum akhirnya melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu serta tiga poket sabu lainnya yang disimpan di balik celana yang dikenakan pelaku.

Tidak hanya itu, polisi juga melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan sejumlah barang bukti lain di lorong menuju kamar mandi. Barang bukti tersebut di antaranya satu timbangan digital, alat hisap sabu, bungkus klip kosong, sekop kecil, tas merah, satu unit telepon genggam kecil, serta uang tunai sebesar Rp217 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 3,35 gram.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Lombok Timur dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.

“Polres Lombok Timur tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kami terus melakukan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat, baik pengguna maupun pengedar,” tegas pihak Satresnarkoba Polres Lombok Timur.

Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Sakra. Menurutnya, sinergi masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

Dari hasil penyelidikan awal, terduga M diduga berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Sakra. Bahkan, yang bersangkutan diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP yang berlaku, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai peraturan perundang-undangan.

Selasa, 12 Mei 2026

Kepergok Curi HP dan Dompet, Pemuda di Sambelia Diamankan Warga

Foto: Pelaku Pencurian

Okenews.net – Aparat Kepolisian Sektor Sambelia berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di Dusun Dara Kunci, Desa Dara Kunci, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, Selasa (12/5).

Terduga pelaku berinisial AW (20), warga Dusun Reguar, Desa Belanting, Kecamatan Sembalun. Sementara korban diketahui bernama Maman Kasidi (38), seorang petani asal Dusun Dara Kunci.

Kapolsek Sambelia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat pelaku bersama seorang rekannya mendatangi rumah korban pada Senin malam (11/5/2026) sekitar pukul 19.40 WITA. Saat itu, keduanya menawarkan satu unit sepeda motor Beat Pop yang diduga hasil curian.

Korban menolak membeli sepeda motor tersebut karena kondisi kendaraan tidak lengkap, menggunakan kunci T, serta dijual dengan harga yang dinilai tidak wajar.

“Sekitar pukul 02.00 WITA, pelaku kembali datang bersama rekannya dan sempat minum minuman keras di rumah korban,” jelas Kapolsek.

Beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 06.30 WITA saat korban masih tertidur, pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui pintu depan dan mengambil dua unit handphone merek Realme dan Oppo serta dompet berisi uang tunai Rp150 ribu dan satu kartu ATM.

Korban yang menyadari barang-barangnya hilang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambelia. Total kerugian ditaksir mencapai Rp1 juta.

Tidak berselang lama, warga berhasil mengamankan terduga pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diduga hasil curian dan dua unit handphone milik korban.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sambelia untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Kamis, 07 Mei 2026

Polisi Selidiki Dugaan Pertalite Campur Air di Montong Gading, Korban Rugi Rp1,1 Juta

Foto: Bahan Bakar Minyak yang Telah Tercampur Air

Okenews.net- Polres Lombok Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan penipuan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang diduga dicampur air di Dusun Perian Utara, Desa Perian, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur IPTU Arie Kusnandar mengatakan, pihaknya langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan BBM oplosan tersebut.

“Begitu menerima informasi, anggota langsung turun melakukan pengecekan dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk mendalami kasus ini,” ujar IPTU Arie, Rabu (6/5/2026).

Pengecekan dilakukan sekitar pukul 15.23 Wita oleh Ps Kanit III Satreskrim bersama anggota. Polisi juga telah meminta keterangan dari korban berinisial S (45), warga Dusun Perian Utara, yang mengalami kerugian sekitar Rp1.100.000.

Selain korban, dua warga lainnya masing-masing berinisial H (55) dan KI (37) turut dimintai keterangan sebagai saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diketahui seorang pria bertubuh kurus kecil dengan perkiraan usia sekitar 40 tahun. Pelaku disebut menggunakan sepeda motor Honda BeAT warna putih dan mengaku berasal dari Desa Peseng Godak, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.

Peristiwa tersebut bermula pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 15.00 Wita ketika pelaku datang ke kios milik korban untuk menawarkan Pertalite. Korban yang tertarik kemudian menyatakan bersedia membeli BBM tersebut.

Sehari berselang, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 17.00 Wita, pelaku kembali mendatangi kios korban untuk memastikan pesanan. Pada malam harinya sekitar pukul 23.30 Wita, pelaku datang membawa tiga jeriken warna biru berkapasitas sekitar 35 liter per jeriken yang diduga berisi Pertalite campur air.

Polisi menduga pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar kios-kios kecil pada malam hari saat situasi sepi, yakni sekitar pukul 23.30 hingga dini hari.

Saat ini, Satreskrim Polres Lombok Timur masih melakukan pendalaman guna mengungkap identitas dan keberadaan pelaku. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran BBM dengan harga atau cara penjualan yang mencurigakan.

“Jika menemukan hal-hal mencurigakan terkait penjualan BBM, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian,” tutup IPTU Arie.

Selasa, 05 Mei 2026

Pria 56 Tahun di Lombok Timur Ditangkap, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Foto: Terduga Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Okenews.net- Aparat Satreskrim Polres Lombok Timur bersama Unit Reskrim Polsek Montong Gading mengamankan seorang pria berinisial AK (56), Senin malam (4/5/2026). Warga Dusun Lekong Lima Selatan, Desa Montong Betok itu diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.


Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, Iptu Arie Kusnandar, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku diamankan di kediamannya tanpa perlawanan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.


Peristiwa tersebut menimpa seorang anak perempuan berusia 7 tahun. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat korban pulang sekolah seorang diri pada siang hari. Di tengah perjalanan, korban diduga dihadang oleh pelaku yang kemudian mengancam menggunakan senjata tajam.


Korban selanjutnya dibawa ke area sepi di wilayah Desa Perian. Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan perbuatan melawan hukum terhadap korban.

Setelah kejadian, korban berhasil pulang dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.


“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Arie.

Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Timur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaku Curanmor Dibekuk Kurang dari 24 Jam, Ditangkap di Parkiran Puskesmas Aikmel

Foto: Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Okenews.net- Tim Opsnal Polres Lombok Timur bersama Unit Reskrim Polsek Aikmel bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Aikmel. Seorang pelaku berinisial M (49), warga Gubuk Majidi, Desa Pancor, Kecamatan Selong, berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 10.00 WITA di halaman parkir Puskesmas Aikmel. Pelaku diamankan saat hendak mengambil kendaraan yang digunakannya menuju lokasi pencurian.

Kasus ini bermula dari laporan korban, Said (58), seorang petani asal Dusun Toya Lauk, Desa Toya, Kecamatan Aikmel. Peristiwa terjadi pada Selasa pagi sekitar pukul 07.50 WITA di pinggir jalan raya depan SMPN 1 Aikmel, Dusun Cepak Timur.

Saat itu, korban baru saja mengantar istrinya ke Pasar Aikmel sebelum menuju lokasi pembangunan toko. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di pinggir jalan dalam kondisi kunci masih tergantung. Tak lama berselang, kendaraan tersebut diketahui hilang.

“Korban baru menyadari motornya hilang setelah ditanyakan oleh rekannya yang datang ke lokasi,” ungkap sumber kepolisian.

Berdasarkan laporan yang masuk, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu singkat.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban dengan nomor polisi DR 5057 LY yang diketahui merupakan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, IPTU Arie Kusnandar, menegaskan bahwa pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Lombok Timur. Kasus ini masih dalam pengembangan,” ujarnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih terpasang guna menghindari tindak kejahatan.

Baru Seminggu Dipindahkan, Alat Kerja Raib Keamanan Perumahan GPA Dipertanyakan

Perumahan Griya Pesona Alam

Okenews.net- Rasa aman yang seharusnya menjadi jaminan dasar dalam sebuah kawasan perumahan justru dipertanyakan oleh warga Perumahan Griya Pesona Alam Sayang-Sayang, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat. Kasus pencurian kembali terjadi, menambah daftar panjang insiden serupa yang dinilai sebagai akibat dari lemahnya sistem keamanan yang disediakan oleh pihak pengembang.

Peristiwa terbaru menimpa Ahmad Amrullah, S.T., M.T., yang kehilangan sejumlah peralatan kerja bernilai tinggi dari gudang rumahnya yang masih dalam tahap pembangunan. Ironisnya, barang-barang tersebut baru sekitar satu minggu dipindahkan ke lokasi, namun dalam waktu singkat justru raib digondol pelaku pencurian pada Rabu malam, 29 April 2026, sekitar pukul 22.30 WITA.

Tidak hanya kehilangan alat seperti genset, jack hammer, gerinda, dan pompa air, pelaku juga merusak bagian konstruksi dengan memotong besi tangga bangunan. Kerugian yang dialami pun tidak hanya bersifat materil, tetapi juga berdampak pada terhambatnya proses pembangunan yang harus diulang.

Kondisi ini semakin memicu kekecewaan korban ketika fakta di lapangan menunjukkan bahwa sistem keamanan di perumahan tersebut jauh dari kata memadai. Dengan luas kawasan yang cukup besar, hanya terdapat tiga orang petugas keamanan yang berjaga dengan sistem shift 8 jam. Jumlah tersebut dinilai tidak rasional dan tidak sebanding dengan kebutuhan pengamanan lingkungan.

Lebih memprihatinkan lagi, kawasan perumahan tersebut sama sekali tidak dilengkapi dengan kamera pengawas (CCTV). Di tengah meningkatnya potensi tindak kriminal, absennya sistem pengawasan dasar ini menjadi indikator kuat bahwa aspek keamanan tidak menjadi prioritas utama pengembang.

Kritik juga mengarah pada kondisi fisik kawasan, di mana tembok pembatas perumahan dinilai terlalu rendah dan mudah diakses dari luar. Hal ini secara langsung membuka peluang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk keluar masuk kawasan tanpa kontrol yang memadai.

Dalam pertemuan antara korban, pihak satpam, RT/RW, dan perwakilan pengembang, yaitu PT Varindo Lombok Inti, diakui secara terbuka bahwa terdapat kelemahan dalam sistem keamanan. Bahkan, pihak-pihak terkait juga mengonfirmasi bahwa kejadian kehilangan bukanlah yang pertama kali terjadi di kawasan tersebut.

Namun demikian, pengakuan tersebut dinilai tidak cukup tanpa adanya langkah konkret. Warga menilai pengembang terkesan abai dan lamban dalam merespons persoalan keamanan yang berulang. Tidak adanya investasi pada sistem pengamanan seperti CCTV, minimnya jumlah petugas keamanan, serta lemahnya infrastruktur pembatas kawasan menunjukkan adanya kelalaian serius dalam perencanaan dan pengelolaan perumahan.

Ahmad Amrullah menilai bahwa pengembang seharusnya tidak hanya fokus pada pembangunan fisik dan penjualan unit, tetapi juga bertanggung jawab terhadap aspek keamanan sebagai bagian dari pelayanan dasar kepada konsumen.

“Keamanan itu bukan fasilitas tambahan, tapi kebutuhan utama. Kalau sejak awal pengembang mengabaikan ini, maka warga yang akan terus dirugikan,” tegasnya, Senin 4 Mei 2026

Lebih jauh, ia juga mendesak pemerintah daerah untuk tidak tinggal diam. Evaluasi terhadap izin dan kelayakan pengembang menjadi hal yang dianggap mendesak, mengingat persoalan ini tidak hanya berdampak pada satu korban, tetapi berpotensi mengancam seluruh penghuni kawasan.

“Pemerintah daerah harus turun tangan. Kalau perlu, lakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin pengembang. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban akibat kelalaian yang sebenarnya bisa dicegah,” lanjutnya.

Laporan resmi atas kejadian ini telah disampaikan ke Polresta Mataram pada Senin, 4 Mei 2026. Korban berharap pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus tersebut sekaligus meningkatkan pengawasan di kawasan rawan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keamanan dalam sebuah kawasan hunian bukan sekadar janji dalam brosur pemasaran, melainkan tanggung jawab nyata yang harus dipenuhi. Tanpa itu, perumahan tidak lagi menjadi tempat tinggal yang aman, melainkan ruang yang menyimpan potensi kerawanan bagi penghuninya.

Kamis, 30 April 2026

Digerebek Polisi, Judi Sabung Ayam di Keruak Kocar-Kacir, Dua Penonton Diamankan

Foto: Dua Penonton diamankan Polisi di Lokasi Judi Sabung Ayam

Okenews.net- Aksi judi sabung ayam di wilayah Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, dibubarkan aparat kepolisian dalam sebuah penggerebekan pada Kamis (30/4) sore.

Penggerebekan yang dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Timur sekitar pukul 14.30 WITA itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di Dusun Semprong, Desa Selebung Ketangga.

Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, petugas bergerak cepat menuju lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam. Namun, setibanya di tempat kejadian, kehadiran polisi lebih dulu diketahui oleh para pelaku.

Akibatnya, para pemain judi langsung melarikan diri secara berpencar, meninggalkan lokasi dalam kondisi kocar-kacir. Meski demikian, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai penonton, serta dua ekor ayam yang digunakan dalam praktik perjudian tersebut.

Selanjutnya, kedua orang tersebut bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim IPTU Arie Kusnandar, menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat, serta mengimbau warga untuk tidak segan melaporkan aktivitas ilegal di lingkungan masing-masing.

Aksi Pencurian Terungkap, Dua Pria di Sikur Dibekuk Polisi Usai Gasak HP dan Laptop Warga Sakra

Foto: Dua Pelaku Pencurian

Okenews.net- Upaya Tim Opsnal Polres Lombok Timur dalam mengungkap kasus pencurian kembali membuahkan hasil. Dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian berhasil diringkus di Desa Semaya, Kecamatan Sikur, pada Selasa (28/4) sekitar pukul 02.30 WITA.


Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial SA (40) dan SU (51). Keduanya merupakan warga Desa Semaya dan ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan oleh petugas kepolisian.


Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, HH (32), seorang ibu rumah tangga asal Rumbuk, Kecamatan Sakra. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sejumlah barang berharga saat berada di rumahnya.


Peristiwa pencurian tersebut terjadi saat korban sedang tertidur. Ketika terbangun, ia berniat mencari handphone yang sebelumnya sedang diisi daya. Namun, ia terkejut mendapati handphone miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata bukan hanya satu, melainkan dua unit handphone serta satu unit laptop juga telah hilang.


Adapun barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit iPhone 16 berwarna merah muda, satu unit OPPO Reno 4F berwarna putih, serta satu unit laptop ThinkPad berwarna hitam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp23 juta.


Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lombok Timur untuk diproses lebih lanjut. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengantongi identitas para pelaku.


Setelah memastikan keberadaan pelaku, polisi bergerak cepat melakukan penangkapan di kediaman masing-masing pelaku di Desa Semaya. Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan satu unit handphone OPPO yang diduga merupakan bagian dari barang hasil curian.


Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna melacak keberadaan barang bukti lainnya yang diduga telah dijual oleh pelaku.


Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, IPTU Arie Kusnandar, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan keamanan lingkungan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas serupa.

Jumat, 27 Februari 2026

Penganiayaan di Bagik Nyaka, Polisi Tetapkan Wanita 35 Tahun sebagai Tersangka

Okenews.net- Penyidik Polsek Aikmel, Polres Lombok Timur, menetapkan F alias MS (35) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap ibu rumah tangga (IRT) berinisial S. Peristiwa itu terjadi di Dusun Bagik Nyaka Utara, Desa Bagik Nyaka Santri, Kecamatan Aikmel, pada Rabu 4 Februari 2026 pukul 17.00 WITA.

Kanit Reskrim Polsek Aikmel Bripka L. Zulkarnain Arham, S.H., membenarkan penetapan tersebut saat dihubungi, Jumat 27 Februari 2026.

"Kami menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S. Tap/02/II/Res.1.6/2026 atas nama inisial MS. Saat ini kami masih melakukan pendalaman perkara," ujarnya.

Peristiwa penganiayaan terjadi di halaman rumah korban di Dusun Bagik Nyaka Utara. Pelaku yang merupakan wali santri asal Kembang Kerang, Desa Kembang Kerang Daya, diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman pidana minimal 2 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aikmel pada hari yang sama dengan nomor laporan Lap. Pengaduan/13.a/II/2026/Polsek Aikmel. Setelah melalui proses penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan F alias MS sebagai tersangka pada Senin 23 Februari 2026.

Keluarga korban menyampaikan apresiasi atas kinerja kepolisian Polsek Aikmel, Polres Lombok Timur.

"Kami sangat mengapresiasi Polsek Aikmel yang telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Kami berharap penyidik segera menahan dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku," kata perwakilan keluarga korban. 

Jumat, 20 Februari 2026

Polsek Aikmel Tingkatkan Kasus Dugaan Penganiayaan Wali Santri ke Penyidikan, Korban Alami Gigi Patah

Polsek Aikmel

Okenews.net- Polsek Aikmel resmi meningkatkan status kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang wali santri berinisial MS (36) terhadap S (38) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/02.a/II/RES.1.6./2026/Sek.Aikmel tertanggal 14 Februari 2026.

Kanit Reskrim Polsek Aikmel, Bripka L. Zulkarnain Arham, S.H., membenarkan perkembangan penanganan kasus tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/2/2026).

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, kami menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan. Karena itu, perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WITA di halaman rumah korban yang berlokasi di Dusun Bagik Nyaka Utara, Desa Bagik Nyaka Santri, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur.

Akibat kejadian tersebut, korban S dilaporkan mengalami luka serius berupa gigi patah. Baik korban maupun terduga pelaku diketahui sama-sama berstatus sebagai wali santri di salah satu lembaga pendidikan di wilayah setempat.

Dalam kasus ini, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.

Seiring naiknya status perkara ke tahap penyidikan, penyidik Polsek Aikmel akan melanjutkan proses hukum, termasuk agenda gelar perkara dan penetapan tersangka sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Rabu, 18 Februari 2026

Empat Pemuda Diamankan, Bangunan MBG Madrasah di Suralaga Dirusak, Kerugian Capai Rp30 Juta

Polres Lombok Timur

Okenews.net – Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Timur mengamankan empat pemuda yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengerusakan bangunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) milik Madrasah Unwanul Falah di Dusun Paok Lombok, Desa Paok Lombok, Kecamatan Suralaga, Rabu (18/2/2026).


Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam (17/2/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Korban menerima informasi dari kerabatnya bahwa bangunan MBG telah dirusak oleh sekelompok orang.


Berdasarkan laporan, para terduga pelaku merobohkan gerbang bangunan dan membuangnya ke sungai. Selain itu, bagian atap serta pintu bangunan mengalami kerusakan cukup parah. Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian material hingga Rp30 juta.


Kasus ini kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lombok Timur untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keempat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial, AS (25), HM (34), SM (22), dan AM (20). Seluruhnya merupakan warga Dusun Paok Lombok, Desa Paok Lombok, Kecamatan Suralaga.


Pihak kepolisian menyampaikan, setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penelusuran, petugas berhasil melacak keberadaan para terduga pelaku di kediaman masing-masing dan mengamankan mereka tanpa perlawanan.


Saat ini, keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas lingkungan serta menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan anarkis yang dapat merugikan diri sendiri maupun pihak lain.

Sabtu, 20 September 2025

Kasus Pembunuhan Pantai Nipah Terungkap, RA Resmi Jadi Tersangka Tunggal

Kapolres Lombok Utara, AKBP Bagus Purwanta

Okenews.net– Misteri kematian tragis mahasiswi Universitas Mataram, VR, di Pantai Nipah akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui proses penyelidikan panjang, Polres Lombok Utara Polda NTB secara resmi menetapkan RA sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan publik.

Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sarja Arya Racana Mapolres, Sabtu (20/09/2025), mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti kuat dan tidak terbantahkan.

“Ini bukan kasus biasa. Penyelidikan kami mengerahkan semua sumber daya, mulai dari pemeriksaan ahli pidana, kriminologi, hingga forensik,” tegas AKBP Agus. “Kami bahkan melakukan tes poligraf dan psikologi terhadap tersangka untuk memastikan akurasi hasil penyidikan.”terangya

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting dari lokasi kejadian. Di antaranya pakaian korban, celana pendek dan pakaian dalam milik RA, sebilah bambu, lima batu berlumuran darah, hingga kaos hitam yang dikenakan tersangka.


Hasil analisis DNA Puslabfor Mabes Polri menguatkan keterlibatan RA, di mana sampel darah dan swab yang diambil dari barang-barang tersebut menunjukkan kecocokan yang mengarah langsung kepada tersangka dan korban.

RA kini resmi ditahan dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara hingga 15 tahun.


Polres Lombok Utara juga memastikan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar berkas perkara segera rampung dan dilimpahkan ke pengadilan.

Kapolres Agus turut menyampaikan terima kasih kepada warga Dusun Nipah yang telah membantu proses penyelidikan dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif.

“Kami pastikan Pantai Nipah tetap aman untuk dikunjungi wisatawan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat NTB dan menandai berakhirnya spekulasi yang sempat berkembang sejak kematian tragis VR terungkap beberapa waktu lalu.

Selasa, 03 Desember 2024

Polres Lombok Timur Musnahkan 5,228,58 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

Pemusnahan barang bukti.
Okenews.net- Polres Lombok Timur berhasil amankan Dua tersangka pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 5,2 kilogram asal Toya Daya, Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.

Dalam konferensi pers Kapolres Lombok Timur, AKBP. Hariyanto, SIK, memastikan kedua pelaku akan di jerat  Pasal 114 ayat (2) UU narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar, 

Barang Bukti Narkotika jenis sabu seberat 5,2 kilogram tersebut langsung dimusnahkan dengan disaksikan, Pj Bupati Lombok Timur, Dandim,1615/Kajari Lotim/ dan perwakilan dari Pngadialan Negeri Selong, pada Selasa, 03/12/2024

Hariyanto Dalam konfrensi Persnya menegaskan bahwa kedua pelaku melakukan aksinya dengan modus operandi memanfaatkan situasi Pilkada serentak untuk mendatangkan Barang haram di wilayah Hukum Lombok Timur. 

"Mereka menggunakan sistem ranjau dengan membawa barang haram dari desa Merembu, Labuapi, Lombok Barat, dan rencana akan di edarkan di Lombok Timur, pada masa tenang malam Pilkada" ujarnya.

Dikatakannya juga, penangkapan dengan berat barang bukti yang luar biasa ini merupakan jumlah yang sangat besar di penghujung Tahun ini, 5,228,58 kilogram.

"Ini barang yang luarbiasa, mungkin di penghujung 2024 ini, barang haram ini terbanyak di NTB."sambungnya

Iapun memaparkan asal usul dan inisal kedua pelaku MA (21) dan A (33). Dan keduanya berasal dari Lombok Timur.

"Dan Keduanya ditangkap pada Minggu malam (24/11) sekitar pukul 20.30 wita di jalan Kampung Dusun Toya Daya, Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur," ujar Kapolres Lotim AKBP Hariyanto, Selasa 3 Desember 2024.

Saat penangkapan, polisi mendapati barang bukti, motor Vixion Nopol : DR 4879 LM. narkoba jenis sabu berisi 5 bungkus plastik, 1 buah Handphon adnroid, dan Handphon Android merek Oppo juga berhasil diamankan.

"Kelima bungkus plastik berisi sabu disimpan di dalam tas kain warna hijau bertuliskan Alfamart serta uang Rp60.000 dan handphone milik pelaku, " ujarnya.

Jelang pemusnahan barang bukti,  tim dari Kejaksaan melakukan analisa keaslian barang bukti dengan melakukan pengecekan, dan positif ditemukan hasilnya Narkotika jenis Sabu Golongan 1. 

Usai pelaksanaan kegiatan konferensi pers, barang bukti berupa 5,2 kg sabu dimasak dalam sebuah wadah kemudian dibuang di selokan dihalaman kantor Polres Lombok Timur. Dan sisanya akan digunakan sebagai barang bukti di persidangan.

Rabu, 20 Maret 2024

Janda Muda Asal Pijot Dirudapaksa 7 Orang Sekaligus.

 

Ilustrasi gambar
Okenews.net--Sungguh malang nasip SA (14) janda muda asal Desa Pijot, Kecamatan Keruak seusai sholat Terawih malah di rudapaksa secara bergilian oleh 7 orang pemuda yang diinisiasi oleh sang mantan kekasihnya.

Korban yang awalnya akan bertemu mantan kekasih inisial I (15) dirumahnya, kemudan I mengajaknya keluar sekitar jam 20.00 wita, namun rupanya malah diajak minum minuman keras, dan setelah SA mulai hilang kesadaran di rudapaksa oleh I kekasihnya itu dan juga digilir bersama dengan teman-teman dari terduga pelaku I.

Korban SA yang ditemani ayahnya S (50) saat ditemui media ini saat memasukkan laporan di Polres Lombok Timur, S awalnya kaget setelah mendengar cerita dari putrinya tentang aksi bejad dari terduga pelaku I.

"Saya diceritakan langsung, dan tadi anak saya sudah melakukan visum di RSUD Soedjono, dari hasil visum, pelaku lebih dari 5 orang," ujar S ayah kandung korban. Selasa (19/3/2024).

"Tadi setelah melakukan visum, atas pengakuan anak saya yang melakukan ternyata 7 orang," sambung S.

S berharap, dengan alat bukti visum dan pengakuan langsung dari korban, pihak kepolisian bisa mengambil tindakan tegas terhadap ke 7 orang pelaku yang berbuat bejat pada putrinya itu.

"Terduga pelaku I sebelumnya merupakan mantan kekasih anak saya namun sudah putus," terang S.

"Dari pengakuan putri saya pun dia sudah sering di pukul sama I ini," sambung S kembali.

Atas kejadian itu, melalui PS Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Osman membenarkan adanya rudapaksa yang diduga dilakukan oleh 7 orang tersebut dengan memberikan kronologis kejadian.

"Korban memberi pengakuan telah mengalami kekerasan Sexual pada hari Ahad 17 Maret 2024 kemarin kepada ayahnya," Ucap Nikolas.

Dikatakan Nikolas, Kejadiannya berawal sekira pukul 20.00 Wita korban di telpon oleh teman laki-lakinya yang berinisial I untuk mengajak korban keluar berkumpul. 

"Setelah itu sekitar pukul 22.00 wita I datang menjemput korban lalu mengajak korban ke rumah temannya yang berada di Montong Mas. Sesampai di rumah itu , korban di ajak masuk ke dalam rumah dan dipaksa untuk ikut mengkonsumsi alkohol oleh temannya I," terangnya.

Setelah korban akhirnya ikut minum bersama I dan teman-temannya, sekira pukul 02.00 Wita korban dipaksa untuk berhubungan sexual dengan temanya I, tetapi korban menolak untuk melakukan itu. 

Atas penolakan itu, korban kemudian dijambak dan dibekap oleh I dan temannya sehingga korban tidak sadarkan diri. 

"Sekitar Pukul 04.45 Wita korban baru sadarkan diri dalam keadaan tidak menggunakan pakain (telanjang bulat-red), kemudian korban langsung menelpon orang tuanya untuk meminta tolong dan dijemput," pungkas Nikolas. 

Sabtu, 12 Agustus 2023

Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah Tangkap Penyalah Gunaan Narkoba

 

Okenews.net-Satres Narkoba Polres Lombok Tengah menangkap terduga pelaku penyalah gunaan narkoba jenis sabu di Dusun Mong II Desa Kuta Kecamatan Pujut pada Jumat, 12 /08/2023

Melalui Kasat Res Narkoba IPTU Derpin Hutabarat, SH, M.Hum mengatakan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku di Dusun Mong II Desa Kuta Kecamatan Pujut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika Gol.I  bukan tanaman jenis sabu.

"Setelah mendapatan informasi dari masyarakat sekitar, kami dan tim melakukan pengintaian dan menyelidiki area dusun tersebut, dan melakukan penangkapan," katanya.

Ia juga mengatakan, dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan beberpa barang bukti berupa, 2 (dua) buah klip transparan yang berisikan kristal bening, 5 (lima) poket transparan yang berisikan kristal bening,

Kemudian 19 (sembilan belas) buah poket kosong, 2 (dua) bendel klip kosong transparan, 1 (satu) buah rangkean alat isap, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah sekop pelastik, 1 (satu)

Dan pada penangkapan pihaknya turut menyita satu unit HP warna hitam OPPO, dan 1 (satu) buah dompet warna hitam, (satu) buah box warna coklat

Turut juga di amankan Uang sejumlah Rp:300,000 (tiga ratus ribu tupiah) yang di duga akan di lakukan untuk transaksi,

Pada penangkapan tersebut Narkotika yang di amankan seberat kurang lebih 3,30 gram.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di  polresta Lombok Tengah guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Polresta Lombok Tengah mengimbau masyarakat setempat senantiasa menjaga ketentraman dan keamanan, mengingat Lombok Tengah merupakan salah satu destinasi wiasata mendunia yang Ikonik di indonesa, dan sangat terkenal di mancanegara.

IPTU Derpin Hutabarat, SH, M.Hum Berharap agar tidak ada lagi masyrakat yang menggunkan atau mengedarkan barang haram tersebut, tutupnya.

Rabu, 09 Agustus 2023

Gagara Soal Pacar, Duel Pelajar SMA dengan Pemuda Dewasa Berujung Lapor Polisi

 

Ilustrasi perkelahian pekajar 16 Tahun

Okenews.net - Duel seorang pelajar  SMA yang berinisial B (16 tahun) dengan seorang seorang pemuda dewasa Abd Rakib (23 tahun) berjung pada laporan di polisi.

Perkelahian yang terjadi pada hari Senin, 7/8/ 2023 di Desa Embung Raja Kecamatan Terara Lombok Timur itu menurut kabar yang beredar terjadi pengeroyokan. Padahal menurut B perkelahian itu secara duel.

Terduga penganiayaan B (16) merupakan seorang pelajar di salah satu SMA Negeri ketika didatangi awak media di PPA Polres Lombok Timur bersama 4 remaja lainnya yang diduga lakukan pengeroyokan menceritakan kronologi kejadian sebenarnya.

Dalam wawancaranya dengan awak media, B (pelajar) mengatakan Abdul Rakib sering menghubungi pacarnya inisial NV melalui via telpon. Guna mengetahui lebih mendalam B menghubungi Abdul Rakib melalui via telpon.

Hal itu untuk menanyakan hal itu dan membicarakan hal tersebut dengan cara baik-baik dan dengan sikap yang baik pula, namun melalui via telpon dia malah diajak ketemu di Kelagek Bongkot dan menantang B untuk adu jotos.

"Dalam kejadian adu jotos tersebut antara saya sama dia satu lawan satu. Dan bohong jika tuduhannya terjadi ada pengeroyokan," ungkapnya.

Dalam perkelahian satu lawan satu, saat sedang adu pisik malah keempat remaja/kawan kawan lainnya merelai bersama warga lainnya. Sementara menurut berita yang tersebar di beberapa media menurutnya hanya pembelaan sepihak dari pelapor.

"Karena dihawatirkan terjadi hal yang tidak diinginkan yang lebih parah kita dilerai sama teman-teman saya dan warga lain di sekitar maupun yang melintas," tuturnya.

Jika benar terjadi pengeroyokan, katanya, pasti akan ada banyak luka memar disekujur tubuhnya, tapi nyatanya luka yang terlihat hanya sebatas bekas terjatuh saat kena jotosan.

Sementara dalam wawancara berbeda di rumah orang tua/keluarga B (pelajar) , Ibunya berharap agar anaknya yang masih berstatus pelajar bisa diberikan ijin pulang bersama keempat remaja lainnya.

Ia sangat berharap kepada Kapolsek Terara agar membantu penyelesaian masalah. "Memediasi kami sesama orang tua pelapor agar kiranya ada jalan musyawarah dalam penyelesaian perkara anak anak ini," tutupnya.

Selamat Hari Korpri

Pendidikan

Hukum

Ekonomi