Merasa Dizolimi, Warga Tanak Kaken Ngadu ke BPN Lombok Timur - www.okenews.net

Rabu, 01 Mei 2024

Merasa Dizolimi, Warga Tanak Kaken Ngadu ke BPN Lombok Timur

Kasi KSPTR BPN Wahyu Safar M dan Baiq Kusuma Dani
Okenews.net - Baiq Kusuma Dani, warga Tanak Kaken Kecamatan Sakra Barat mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur, Selasa (30/04/2024).

Kedatangannya ke BPN untuk mengadukan perihal tanah waris yang sedang dikelola namun terbit sertifikat atas nama orang lain.

Menurutnya, terbitnya serifikat tanah warisan itu karena ada oknum aparat desa yang diduga terlibat dalam pembuatannya di BPN tanpa melibatkan pihaknya.

"Saya merasa sangat terzolimi oleh oknum di desa saya yang tidak bertanggung jawab, karena ulahnya yang bersikap tidak adil saya sendri merasakan perihnya," ungkap Baiq Kusuma Dani.

Parahnya lagi, menurut pengakuan Baiq Kusuma Dani ada oknum di desanya kerap melakukan intimidasi agar berhenti menggunakan atau menggarap tanah tersebut. Namun ia tetap menghadapi semua itu.

"Kekecewaan saya memuncak saat sertifikat tanah yang saya garap bertahun tahun tersebut terbit dengan nama orang lain," ungkapnya.

Tak hanya itu tanah yang luaasnya kurang lebih 1 hektar setengah itu telah terjadi proses gugatan peradilan dan sudah inkrah.

Gugat itu dilakukan oleh ipar dari suami Baiq Kusuma Dani. Dalam peradilan tersebut secara sah dinyatakan dan diputuskan tanah tersebut hak milik Baiq Kusuma Dani.

"Saya juga telah digugat, dan hasil pradilan juga telah selesai dari beberapa tahun yang lalu, diperadilan tersebut diputuskan bahwa pihak tergugat memenangkan peradilan tersebut," sambungnya.

Baiq Kusuma Dani berharap, agar BPN bisa membelokir sartifikat dengan alasan tanah itu miliknya secara sah.

"Harapan saya agar sartifikat yang terbit secara sepihak tersebut bisa cepat diblokir agar tidak terjadi kisruh yang terus dilakukan oleh oknum aparatur desa yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya. 

Kasi Koordinator Substansi Pendafatran Tanah dan Ruang (KSPTR) BPN Lotim Wahyu Safar M menyambut baik kedatang warga tersebut.

Kedatangan Baiq Kusuma Dani itu ingin mengkonfimasi keberan sartifikat tersebut dan titik koordinat tanah yang dimilikinya.

Namun demikian, untuk sebelum melakukan langkah lebih lanjut pihaknya perlu melakukan komunikasi atau media dengan berbagai pihak.

"Untuk memutuskan secara sepihak juga kami tidak berhak, nantinya akan ada mediasi juga agar kedua belah pihak dipertemukan,” ucapnya.

Hasil putusan peradilan yang dimiliki juga akan menjadi bahan pertimbangan terkait langkah apa yang akan diambil selanjutnya oleh BPN agar tidak menyalahi aturan dan regulasi yang berlaku.

"Dengan adanya hasil peradilan tersebut dan bukti bukti lain, itu juga bisa menjadi bahan kami dalam proses pembelokiran sartifikat di tanah yang sama," imbuhnya.

Ia juga menyarakan Baiq Kusuma Dani segera mengajukan permohonan pembelokiran sertifikat, agar tim dari BPN bisa monitoring, dan mengambil sikap terkait kejadian tersebut.

“Kerena dari pengajuan pemblokiran sertifikat itu, kami akan telaah dan pelajari dulu, tidak serta merta langsung dilakukan pembelokiran," tutupnya.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments