![]() |
Ketua APPMBGI NTB, H.M. Zaenuddin (kanan) bersama Sekretaris R. Imam Prasetyo saat pertemuan di Loyok Kecamatan Sikur (foto dok/ist) |
Okenews.net - Terkait Surat Edaran dari Badan Gizi Nasional (BGN) terbaru yang terbit beberapa hari lalu, Pengurus DPD 1 Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI) NTB menyarankan para mitra untuk mengambil langkah - langkah mitigasi.
Ketua APPMBGI NTB, H.M. Zaenuddin mengatakan beberapa langkah mitigasi tersebut, antara lain selama masa libur dihimbau kepada mitra sebaiknya memanfaatkan waktu untuk membenahi seluruh fasilitas, kelengkapan administrasi, dan standar operasional.
''Jangan sampai setelah program berjalan kembali justru ada yang terkena sanksi, apalagi sampai suspend permanent, hanya karena hal-hal yang sebenarnya bisa diperbaiki sejak sekarang,'' sarannya dampingi Sekretaris R. Imam Prasetyo, Kamis 18 Juni 2026 .
Dari surat edaran terbaru BGN tersebut antara lain disimpulkan, insentif mitra selama libur tidak diberikan. "Ini tentu saja bertabrakan dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara yayasan dan BGN. Kebijakan yang sering berubah- ubah membuat mitra bingung,'' katanya.
Sementara Prasetyo mengibaratkan orang sewa rumah, apabila berpergian atau rumah kosong, tapi sewa rumah diberhentikan juga. Seharusnya tidak seperti itu, karena hal ini sangat merugikan pihak mitra.
''Mengenai edaran ini sudah saya sampaikan ke DPP APPMBGI, dan DPP akan lakukan langkah untuk audiensi dengan pihak BGN,'' kata Prasetyo.
Kendati demikian, terbitnya surat edaran dimaksud, APPMBGI NTB menyarankan agar mitra perlu mulai menata kembali pengelolaan keuangannya. "Jika setelah libur skema insentif kembali dihitung berdasarkan jumlah porsi sebagaimana juknis awal, maka perencanaan arus kas, efisiensi biaya, dan kemampuan operasional harus disesuaikan sejak dini agar keberlangsungan usaha tetap terjaga,'' ucapnya.
''Memang kita perlu segera mengadakan rapat untuk membahas Surat Edaran tersebut secara menyeluruh. Ada beberapa poin yang perlu kita cermati karena berpotensi tidak sejalan dengan asas-asas yang telah menjadi dasar dalam perjanjian kerja sama,'' katanya. Sikap yang diambil nantinya harus berdasarkan hasil kajian bersama, sehingga tetap objektif, terukur, dan memiliki dasar yang kuat.
Pada prinsipnya, kata Mas Pras, surat edaran tersebut tidak perlu disikapi secara emosional ataupun berhadap-hadapan dengan kebijakan ini. ''Sebagai asosiasi yang menjadi bagian dari ekosistem Program MBG, kita berkewajiban memberikan respons yang proporsional, santun, dan berorientasi pada solusi,'' katanya.
''Saya melihat langkah-langkah yang diambil saat ini juga merupakan bagian dari upaya meredakan berbagai anggapan negatif terhadap Program MBG yang belakangan berkembang di tengah masyarakat. Demi menjaga kepercayaan publik dan keberlanjutan program, tentu BGN perlu mengambil sejumlah kebijakan penyesuaian,'' katanya.
''Kita memahami bahwa kebijakan tersebut dapat menimbulkan perbedaan pandangan, bahkan keberatan dari sebagian dari mitra, karena berdampak langsung pada pola kerja dan keberlangsungan SPPG kita,'' tambahnya.
Oleh karena itu, peran asosiasi menjadi sangat penting, bukan untuk mempertentangkan kebijakan, melainkan menjadi jembatan komunikasi antara mitra dan pemerintah.
"Kita harus mampu menyampaikan aspirasi, masukan, dan kritik secara konstruktif agar tujuan besar Program MBG tetap tercapai. sementara kepastian hukum, rasa keadilan, dan keberlangsungan usaha para mitra juga tetap mendapat perhatian,'' tutupnya.
.png)
