Arsip Pertanahan adalah Benteng Kepastian Hukum Masyarakat - www.okenews.net

Kamis, 18 Juni 2026

Arsip Pertanahan adalah Benteng Kepastian Hukum Masyarakat

Okenews.net– Di tengah meningkatnya program sertipikasi tanah dan pelayanan pertanahan, kebutuhan akan pengelolaan arsip yang baik menjadi perhatian serius Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur. Arsip pertanahan dinilai memiliki peran vital dalam menjaga kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat atas tanah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur, Supriyadi, menegaskan bahwa arsip pertanahan tidak boleh dipandang sekadar sebagai kumpulan dokumen administrasi. Menurutnya, arsip merupakan sumber data utama yang menjadi dasar pembuktian hak atas tanah dan bagian penting dari sistem administrasi pertanahan nasional.

“Arsip pertanahan adalah memori hukum negara. Menjaga arsip berarti menjaga kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat,” ujar Supriyadi.

Ia menjelaskan, sebagai kabupaten dengan wilayah terluas dan jumlah penduduk terbesar di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Lombok Timur mengelola volume dokumen pertanahan yang sangat besar. Jumlah tersebut terus bertambah seiring meningkatnya aktivitas pelayanan pertanahan dan pelaksanaan program pendaftaran tanah.

Setiap bidang tanah yang berhasil didaftarkan menghasilkan dokumen administrasi dan yuridis yang harus disimpan dan diamankan secara profesional. Karena itu, penguatan sistem pengelolaan arsip menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.

Tantangan tersebut diperkirakan akan semakin besar pada tahun 2026. Lombok Timur memperoleh target Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 10.738 Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) dan 5.097 hektare Peta Bidang Tanah (PBT). Capaian tersebut akan menambah jumlah dokumen yang harus dikelola oleh Kantor Pertanahan.

“Bertambahnya volume arsip harus diimbangi dengan sistem pengelolaan yang lebih kuat agar dokumen tetap aman, tertata, mudah ditemukan, dan terlindungi dari risiko kerusakan,” jelasnya.

Meski layanan pertanahan saat ini mulai bertransformasi ke sistem digital melalui sertipikat elektronik, Supriyadi menegaskan bahwa arsip fisik masih memiliki fungsi penting. Selain sebagai alat bukti hukum, dokumen fisik juga menjadi sumber data historis dan referensi dalam berbagai pelayanan pertanahan.

Karena itu, ia menilai kebutuhan ruang penyimpanan arsip yang aman dan memenuhi standar menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menariknya, menurut Supriyadi, penguatan fasilitas arsip tidak harus selalu dilakukan melalui pembangunan gedung baru. Pemanfaatan aset pemerintah yang belum digunakan secara optimal dapat menjadi solusi yang lebih cepat dan efisien.

“Yang terpenting adalah bagaimana dokumen-dokumen pertanahan yang menjadi dasar kepastian hukum masyarakat dapat tersimpan secara aman, profesional, tertata, dan mudah diakses ketika diperlukan,” katanya.

Lebih jauh, Supriyadi menyebut pengelolaan arsip yang baik merupakan investasi pelayanan publik jangka panjang. Selain mendukung perlindungan hak masyarakat, langkah tersebut juga akan memperkuat tata kelola pertanahan dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Ia optimistis berbagai agenda pembangunan pertanahan di Lombok Timur dapat berjalan dengan baik berkat dukungan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, akademisi, media, dan seluruh pemangku kepentingan.

“Saya percaya Lombok Timur memiliki modal sosial yang sangat kuat. Dengan semangat kolaborasi dan kebersamaan, berbagai agenda pembangunan pertanahan maupun penyelesaian persoalan pertanahan dapat dilaksanakan secara baik demi mendukung kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. 

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments