Oleh: MUHIR (Founder Repok Literasi - Lotim, NTB)
Mengapa Desa
Membutuhkan Pemimpin Berkapasitas?
Kualitas
kepemimpinan kepala desa tidak cukup diukur dari kemenangan dalam pemilihan.
Legitimasi politik memang penting, tetapi keberhasilan memimpin desa sangat
ditentukan oleh kapasitas pengetahuan, kompetensi, mentalitas, dan kemampuan
membangun jejaring yang produktif. Desa saat ini telah berkembang menjadi pusat
pembangunan yang mengelola sumber daya publik, menggerakkan ekonomi lokal,
serta merespons berbagai persoalan sosial yang semakin kompleks. Perubahan
tersebut menempatkan kualitas sumber daya manusia sebagai faktor utama yang
menentukan arah kemajuan desa. Karena itu, pemimpin desa dituntut memiliki
kapasitas yang mampu menjawab tantangan pembangunan yang terus berkembang.
Aspek pertama
yang menjadi fondasi kepemimpinan adalah pengetahuan. Nurcholish Madjid
menegaskan bahwa kemajuan masyarakat sangat dipengaruhi oleh kualitas
pengetahuan para pemimpinnya (Madjid, 1999). Pengetahuan menjadi dasar lahirnya
keputusan yang rasional, terukur, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Bagi kepala desa, kemampuan memahami regulasi, membaca peluang pembangunan,
mengelola keuangan desa, serta menyusun perencanaan berbasis kebutuhan
masyarakat merupakan bagian penting dari modal kepemimpinan.
Kemampuan
tersebut perlu ditopang kompetensi yang memadai. Taliziduhu Ndraha menjelaskan
bahwa kompetensi pemerintahan merupakan perpaduan antara pengetahuan,
keterampilan, dan sikap yang memungkinkan seorang pemimpin menjalankan fungsi
pemerintahan secara efektif (Ndraha, 2003). Salah satu kompetensi yang sangat
menentukan ialah kemampuan komunikasi. Pemimpin desa harus mampu menyampaikan
gagasan, program, dan arah pembangunan secara jelas kepada masyarakat maupun
berbagai pemangku kepentingan. Banyak ide pembangunan yang gagal diwujudkan
bukan karena kualitasnya rendah, melainkan karena tidak tersampaikan dengan
baik.
Selain
kompetensi, mentalitas kepemimpinan memegang peranan yang sama pentingnya.
Miriam Budiardjo memandang kepemimpinan sebagai kemampuan memengaruhi dan
menggerakkan orang lain untuk mencapai tujuan bersama (Budiardjo, 2008).
Kemampuan tersebut menuntut keberanian untuk menyampaikan gagasan,
memperjuangkan kepentingan masyarakat, dan mengambil keputusan dalam situasi
yang penuh ketidakpastian. Pemimpin desa memerlukan keberanian moral serta
kepercayaan diri agar mampu memperjuangkan kebutuhan masyarakat di hadapan
pemerintah daerah, dunia usaha, maupun berbagai lembaga lainnya.
Di tengah
semakin terbukanya ruang pembangunan, kemampuan membangun jejaring menjadi
kebutuhan strategis. Ryaas Rasyid menegaskan bahwa keberhasilan pemerintahan
sangat dipengaruhi oleh kemampuan pemimpinnya menjalin kerja sama dengan
berbagai pihak (Rasyid, 2000). Jejaring yang luas membuka akses terhadap
informasi, program bantuan, peluang investasi, peningkatan kapasitas sumber
daya manusia, hingga berbagai sumber daya pembangunan lainnya. Pengalaman
menunjukkan bahwa desa yang dipimpin oleh individu dengan jaringan luas
cenderung lebih adaptif dalam memanfaatkan peluang pembangunan.
Lebih jauh,
jejaring tersebut perlu berkembang menjadi kolaborasi multipihak yang
melibatkan pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, komunitas sosial, media,
dan masyarakat sipil. Gagasan ini sejalan dengan pemikiran B.J. Habibie yang
menempatkan sinergi antara sumber daya manusia, ilmu pengetahuan, dan kerja
sama lintas sektor sebagai fondasi kemajuan bangsa (Habibie, 2006). Bagi desa,
kolaborasi multipihak dapat menghadirkan dukungan kebijakan, pendampingan
teknis, akses pendanaan, hingga promosi potensi lokal secara lebih luas.
Pengetahuan
menjadi fondasi kepemimpinan. Kompetensi menentukan kemampuan mengelola sumber
daya. Mentalitas melahirkan keberanian bertindak, sedangkan jejaring memperluas
akses terhadap berbagai peluang pembangunan. Seluruh unsur tersebut saling
melengkapi dan membentuk kapasitas kepemimpinan yang utuh.
Karena itu, desa
yang ingin maju membutuhkan pemimpin yang memiliki legitimasi politik sekaligus
kapasitas kepemimpinan yang kuat. Kemajuan desa tidak semata ditentukan oleh
besarnya anggaran yang tersedia, melainkan oleh kualitas manusia yang mengelola
dan mengarahkannya untuk kepentingan masyarakat.
Antara
Demokrasi Lokal dan Standar Kualitas Kepemimpinan Desa
Demokrasi
lokal merupakan salah satu instrumen penting untuk mewujudkan kedaulatan rakyat
pada tingkat pemerintahan yang paling dekat dengan kehidupan warga. Gagasan ini
berangkat dari keyakinan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menentukan arah
pemerintahan di lingkungan tempat mereka hidup. Robert A. Dahl (1998)
menjelaskan bahwa demokrasi yang sehat ditopang oleh partisipasi warga,
kesetaraan politik, akses terhadap informasi, serta kesempatan yang sama untuk
memengaruhi keputusan publik. Nilai-nilai tersebut lebih mudah diwujudkan pada
tingkat lokal karena jarak antara masyarakat dan pemegang kekuasaan relatif
dekat.
Pemikiran
mengenai demokrasi lokal memiliki akar yang panjang dalam tradisi ilmu politik.
John Stuart Mill (1861) memandang pemerintahan lokal sebagai sarana pendidikan
politik bagi warga negara. Melalui keterlibatan dalam urusan publik, masyarakat
belajar memahami tanggung jawab kolektif, mengawasi penggunaan kekuasaan, dan
berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Mill bahkan menilai kualitas
demokrasi suatu negara sangat dipengaruhi oleh kualitas demokrasi yang tumbuh
pada tingkat lokal.
Perkembangan
kajian pemerintahan modern memperluas makna demokrasi lokal. Demokrasi tidak
berhenti pada pemilihan pemimpin secara langsung. Konsep local
self-government menempatkan masyarakat sebagai aktor yang memiliki
kemampuan untuk memengaruhi kebijakan, mengawasi jalannya pemerintahan, serta
menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan lokal (Erlingsson &
Ödalen, 2017). Perspektif ini menegaskan bahwa demokrasi lokal berkaitan erat
dengan kapasitas masyarakat untuk mengendalikan arah pembangunan di wilayahnya
sendiri.
Di Indonesia,
prinsip tersebut tercermin dalam pemilihan kepala desa secara langsung.
Mekanisme ini memberikan ruang yang luas bagi warga untuk memilih maupun
dipilih. Dari sudut pandang demokrasi, keterbukaan tersebut merupakan capaian
penting karena menjamin kesetaraan hak politik. Setiap warga negara yang
memenuhi persyaratan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh mandat dari
masyarakat.
Meski
demikian, demokrasi lokal menghadapi tantangan ketika berhadapan dengan
tuntutan tata kelola pemerintahan yang semakin kompleks. Desa saat ini
mengelola anggaran publik yang besar, menyusun perencanaan pembangunan,
mengembangkan potensi ekonomi lokal, serta menangani berbagai persoalan sosial
yang terus berkembang. Situasi tersebut menempatkan kepala desa sebagai
pemimpin politik sekaligus pengelola pemerintahan yang dituntut mampu
menghasilkan kebijakan dan pelayanan publik yang efektif.
Persoalan
muncul ketika legitimasi politik tidak selalu berjalan beriringan dengan
kapasitas kepemimpinan. Demokrasi memberikan hak kepada setiap warga negara
untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa. Akan tetapi, efektivitas
pemerintahan sangat dipengaruhi oleh kualitas sumber daya manusia yang memimpin
organisasi publik. Pengetahuan mengenai tata kelola desa, kemampuan komunikasi,
keterampilan manajerial, integritas, serta kemampuan membangun kolaborasi
menjadi faktor yang menentukan keberhasilan kepemimpinan.
Taliziduhu
Ndraha (2003) menjelaskan bahwa jabatan pemerintahan merupakan jabatan
profesional yang menuntut kompetensi tertentu. Pandangan tersebut relevan untuk
memahami posisi kepala desa pada era pembangunan modern. Kepala desa memperoleh
legitimasi melalui proses demokrasi, sementara keberhasilan pemerintahannya
ditentukan oleh kapasitas dalam menjalankan fungsi pelayanan, pemberdayaan, dan
pembangunan.
Perdebatan
mengenai demokrasi lokal sesungguhnya bukan mengenai pembatasan hak politik
warga negara. Isu yang lebih penting adalah bagaimana demokrasi dapat
menghasilkan pemimpin yang memiliki legitimasi sekaligus kompetensi. Demokrasi
yang berkualitas memerlukan masyarakat yang memiliki akses terhadap informasi
yang memadai mengenai kapasitas para calon pemimpin. Debat publik, penyampaian
program pembangunan yang terukur, rekam jejak kepemimpinan, serta pemahaman
calon terhadap tata kelola desa dapat menjadi sumber informasi bagi masyarakat
dalam menentukan pilihan politiknya.
Pada
akhirnya, demokrasi lokal dan standar kualitas kepemimpinan desa tidak berada
dalam hubungan yang saling meniadakan. Demokrasi memberikan dasar legitimasi
bagi pemimpin, sedangkan kapasitas kepemimpinan menentukan kualitas
pemerintahan yang dijalankan. Desa membutuhkan keduanya secara bersamaan.
Legitimasi tanpa kapasitas berpotensi menghasilkan pemerintahan yang kurang
efektif. Sebaliknya, kapasitas tanpa legitimasi akan kehilangan dasar
kepercayaan publik. Oleh karena itu, masa depan pembangunan desa sangat
ditentukan oleh kemampuan menghadirkan pemimpin yang memperoleh mandat rakyat
sekaligus memiliki kompetensi untuk menerjemahkan mandat tersebut menjadi
kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Memilih Orang
atau Menentukan Arah Masa Depan Desa?
Fenomena yang
menarik dalam berbagai ruang publik desa, termasuk percakapan sehari-hari dan
grup WhatsApp (WAG), adalah cara masyarakat memaknai pemilihan kepala desa.
Proses politik tersebut sering dipahami sebagai upaya menentukan siapa yang
akan memimpin desa, sementara pembahasan mengenai arah pembangunan yang akan
ditempuh selama enam tahun mendatang cenderung memperoleh perhatian yang lebih
sedikit.
Akibatnya,
perdebatan publik lebih banyak berpusat pada figur calon, hubungan kekerabatan,
kedekatan emosional, asal wilayah, jaringan pertemanan, maupun sejarah hubungan
antar keluarga. Sebaliknya, isu yang berkaitan dengan kapasitas kepemimpinan,
visi pembangunan, strategi peningkatan pendapatan desa, penguatan ekonomi
masyarakat, tata kelola pemerintahan, inovasi pelayanan publik, serta proyeksi
pembangunan jangka panjang belum menjadi tema utama dalam diskursus politik
desa.
Padahal,
secara filosofis pemilihan kepala desa merupakan bagian dari proses demokrasi
lokal yang bertujuan menentukan arah kebijakan publik. Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa menempatkan desa sebagai subjek pembangunan yang
memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingannya berdasarkan hak
asal-usul serta kewenangan lokal berskala desa. Amanat tersebut menunjukkan
bahwa pemilihan kepala desa sesungguhnya merupakan momentum bagi masyarakat
untuk menentukan prioritas pembangunan dan masa depan desanya, bukan semata
memilih figur yang akan menduduki jabatan pemerintahan.
Pandangan
tersebut sejalan dengan gagasan demokrasi deliberatif yang menempatkan kualitas
dialog publik sebagai unsur penting dalam kehidupan demokrasi. Afan Gaffar
(2006) menjelaskan bahwa demokrasi yang berkualitas ditandai oleh keterlibatan
warga dalam pertukaran gagasan, penyampaian argumentasi, serta pembahasan
kepentingan publik secara terbuka. Demokrasi tidak berhenti pada proses
pemungutan suara, melainkan mencakup ruang diskusi yang memungkinkan masyarakat
menilai program, visi, dan kapasitas para calon pemimpin.
Dari
perspektif tersebut, kualitas demokrasi desa sangat dipengaruhi oleh kualitas
percakapan yang berkembang di ruang publik. Ketika diskusi lebih banyak
membahas peluang kemenangan kandidat, kekuatan tim sukses, atau isu-isu
personal, ruang deliberasi mengenai masa depan desa menjadi semakin sempit.
Padahal, pertanyaan yang lebih strategis adalah bagaimana calon kepala desa
akan meningkatkan kualitas pendidikan, memperkuat Badan Usaha Milik Desa
(BUMDes), mengembangkan sektor pertanian, menciptakan lapangan kerja,
memperbaiki pelayanan publik, serta memperluas jejaring pembangunan yang dapat
mendukung kemajuan desa.
Fenomena
tersebut menunjukkan adanya pergeseran orientasi dari politik gagasan menuju
politik figur. Perhatian masyarakat lebih banyak diarahkan pada individu yang
akan menduduki jabatan kepala desa dibandingkan agenda pembangunan yang akan
diperjuangkan. Akibatnya, proses politik sering berakhir pada penentuan siapa
yang terpilih, sementara pembahasan mengenai desa seperti apa yang ingin
diwujudkan belum berkembang secara optimal.
Padahal
kepala desa merupakan instrumen konstitusional untuk mencapai tujuan
pembangunan yang lebih luas. Undang-Undang Desa mengamanatkan terwujudnya desa
yang mandiri, maju, sejahtera, dan demokratis. Oleh sebab itu, ruang-ruang
diskusi publik idealnya lebih banyak diisi oleh pertanyaan mengenai arah
pembangunan yang akan diperjuangkan, kapasitas calon dalam merealisasikan
program, serta kondisi desa yang ingin dicapai setelah masa kepemimpinan
berakhir.
Tantangan
demokrasi desa pada masa kini tidak terletak pada penyelenggaraan pemilihan
yang bebas dan langsung semata. Tantangan yang lebih mendasar adalah membangun
budaya politik yang mendorong masyarakat menilai calon berdasarkan gagasan,
rekam jejak, kompetensi, dan visi pembangunan. Ketika pemilihan kepala desa
mampu menjadi arena pertukaran ide dan perumusan masa depan bersama, demokrasi
lokal akan menghasilkan legitimasi politik sekaligus arah pembangunan yang
lebih jelas. Pada titik itulah pemilihan kepala desa berfungsi sebagai
instrumen untuk menentukan masa depan kolektif desa, bukan sekadar menentukan
siapa yang menduduki kursi kepala desa.
Krisis
Diskursus Elit dan Hambatan Lahirnya Pemimpin Berkualitas
Jika
dicermati lebih mendalam, minimnya diskursus mengenai kapasitas, kompetensi,
dan gagasan dalam pemilihan kepala desa tidak dapat sepenuhnya dibebankan
kepada masyarakat. Dalam banyak kasus, persoalan tersebut berkaitan dengan
peran sebagian elit desa yang belum berfungsi secara optimal sebagai penggerak
pencerahan publik. Padahal, kelompok yang memiliki pendidikan lebih tinggi,
pengalaman organisasi yang luas, serta posisi sosial yang berpengaruh
diharapkan mampu membentuk ruang diskusi yang lebih rasional dan berorientasi
pada kepentingan bersama.
Dari
perspektif sosiologi politik, kondisi tersebut menunjukkan masih kuatnya pola
penilaian yang bersifat primordial dan subjektif. Calon pemimpin sering dinilai
berdasarkan kedekatan personal, hubungan kekerabatan, afiliasi kelompok, atau
sentimen sosial tertentu. Sementara itu, aspek yang berkaitan dengan
kompetensi, rekam jejak, kapasitas intelektual, pengalaman organisasi,
kemampuan komunikasi, dan luasnya jejaring sosial belum selalu menjadi
pertimbangan utama dalam proses penilaian publik.
Konsekuensinya
cukup serius. Individu yang memiliki pengetahuan, pengalaman, kompetensi
kepemimpinan, serta jaringan yang dapat mendukung kemajuan desa sering kali
tidak memperoleh dukungan yang sepadan dengan kapasitas yang dimilikinya. Dalam
beberapa situasi, mereka justru menjadi sasaran kecurigaan, kritik yang
berlebihan, atau penilaian yang lebih menitikberatkan pada kelemahan pribadi
daripada kontribusi yang dapat diberikan. Keunggulan seseorang kemudian
dipandang sebagai ancaman bagi kepentingan tertentu, bukan sebagai sumber daya
yang dapat dimanfaatkan untuk mendorong pembangunan desa.
Fenomena
tersebut dapat dijelaskan melalui konsep modal sosial. Robert M. Z. Lawang
(2004) menjelaskan bahwa modal sosial bertumpu pada kepercayaan, penghargaan,
norma bersama, dan kemauan untuk bekerja sama. Kepercayaan memungkinkan
masyarakat membangun hubungan yang produktif, sedangkan penghargaan terhadap
kemampuan individu membuka ruang bagi munculnya kepemimpinan yang efektif.
Ketika prasangka lebih dominan daripada kepercayaan, potensi sosial yang
dimiliki masyarakat akan sulit berkembang menjadi kekuatan kolektif.
Situasi ini
melahirkan sebuah paradoks. Masyarakat menginginkan desa yang maju, tata kelola
yang baik, serta kepemimpinan yang berkualitas. Namun ketika muncul individu
yang memiliki kapasitas lebih baik dalam aspek pengetahuan, pengalaman,
kemampuan komunikasi, maupun jejaring sosial, perhatian sebagian elit sering
terfokus pada pencarian kelemahan pribadi. Kesalahan-kesalahan kecil
diperbesar, sedangkan kompetensi dan kontribusi yang dimiliki kurang memperoleh
apresiasi yang proporsional.
Padahal dalam
kehidupan demokrasi yang sehat, elit intelektual memiliki tanggung jawab moral
untuk membangun standar penilaian yang objektif. Mereka diharapkan mendorong
masyarakat untuk menilai calon pemimpin berdasarkan kualitas gagasan, rekam
jejak, integritas, kapasitas manajerial, dan kemampuan memperjuangkan
kepentingan publik. Peran tersebut penting karena kualitas demokrasi sangat
dipengaruhi oleh kualitas diskursus yang berkembang di ruang publik (Dahl,
1998).
Ketika ruang
publik lebih banyak dipenuhi prasangka dibandingkan pertukaran gagasan, proses
demokrasi kehilangan salah satu fungsi terpentingnya, yaitu menghasilkan
keputusan yang rasional dan berpijak pada kepentingan bersama. Akibatnya,
masyarakat lebih mudah terjebak dalam perdebatan personal daripada membahas
agenda pembangunan yang akan menentukan masa depan desa.
Pada titik
tersebut, tantangan yang dihadapi desa melampaui persoalan regulasi dan
mekanisme pemilihan. Tantangan yang lebih mendasar adalah membangun budaya
politik yang menghargai kapasitas, prestasi, dan kompetensi sebagai dasar
penilaian terhadap calon pemimpin. Budaya politik semacam ini akan mendorong
masyarakat untuk melihat kualitas seseorang secara lebih utuh, bukan semata
melalui kekurangan yang dimilikinya.
Kemajuan desa
pada akhirnya memerlukan dua prasyarat yang saling berkaitan. Desa membutuhkan
pemimpin yang berkualitas, sekaligus lingkungan sosial yang mampu mengenali dan
menghargai kualitas tersebut. Pengalaman berbagai komunitas menunjukkan bahwa
keterbelakangan sering kali bukan disebabkan oleh ketiadaan sumber daya manusia
yang kompeten, melainkan oleh kegagalan kolektif dalam memberi ruang, dukungan,
dan kepercayaan kepada individu-individu yang memiliki kapasitas untuk membawa
perubahan. Oleh karena itu, upaya melahirkan pemimpin desa yang berkualitas
perlu disertai penguatan budaya intelektual yang menjadikan kompetensi dan
kontribusi sebagai ukuran utama dalam kehidupan demokrasi lokal.
Daftar
Pustaka
Afan Gaffar.
(2006). Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar.
Bourdieu, P.
(1986). "The Forms of Capital." Dalam J. Richardson (Ed.), Handbook
of Theory and Research for the Sociology of Education. New York: Greenwood
Press.
Budiardjo, M. (2008). Dasar-Dasar
Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Dahl, R. A.
(1998). On Democracy. New Haven: Yale University Press.
Dahl, R. A.
(1998). On Democracy. New Haven: Yale University Press.
Erlingsson,
G. Ó., & Ödalen, J. (2017). “A Normative Theory of Local Government:
Connecting Individual Autonomy and Local Self-Determination with Democracy.” Lex
Localis, 15(2), 329–342.
Habermas, J.
(1996). Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law
and Democracy. Cambridge: MIT Press.
Habibie, B. J. (2006). Detik-Detik
yang Menentukan: Jalan Panjang Indonesia Menuju Demokrasi. Jakarta: THC
Mandiri.
Lawang, R. M.
Z. (2004). Kapital Sosial dalam Perspektif Sosiologik: Suatu Pengantar.
Jakarta: FISIP Universitas Indonesia Press.
Madjid, N. (1999). Membangun
Masyarakat Madani. Jakarta: Nuansa Madani.
Mansuri, G.,
& Rao, V. (2013). Localizing Development: Does Participation Work?
Washington, DC: World Bank.
Mill, J. S.
(1873). Considerations on Representative Government. London: Parker,
Son, and Bourn.
Ndraha, T.
(2003). Kybernology (Ilmu Pemerintahan Baru). Jakarta: Rineka Cipta.
Putnam, R. D.
(2000). Bowling Alone: The Collapse and Revival of American Community.
New York: Simon & Schuster.
Rasyid, M. R. (2000). Makna
Pemerintahan: Tinjauan dari Segi Etika dan Kepemimpinan. Jakarta: Mutiara
Sumber Widya.
Republik
Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Jakarta: Sekretariat Negara.
Smith, B. C.
(2009). Good Governance and Development. New York: Palgrave Macmillan.