Paradoks Demokrasi Desa: Ketika Kompetensi Tidak Menjadi Ukuran Utama Kepemimpinan - www.okenews.net

Senin, 15 Juni 2026

Paradoks Demokrasi Desa: Ketika Kompetensi Tidak Menjadi Ukuran Utama Kepemimpinan


Oleh: MUHIR (Founder Repok Literasi - Lotim, NTB)

Mengapa Desa Membutuhkan Pemimpin Berkapasitas?

Kualitas kepemimpinan kepala desa tidak cukup diukur dari kemenangan dalam pemilihan. Legitimasi politik memang penting, tetapi keberhasilan memimpin desa sangat ditentukan oleh kapasitas pengetahuan, kompetensi, mentalitas, dan kemampuan membangun jejaring yang produktif. Desa saat ini telah berkembang menjadi pusat pembangunan yang mengelola sumber daya publik, menggerakkan ekonomi lokal, serta merespons berbagai persoalan sosial yang semakin kompleks. Perubahan tersebut menempatkan kualitas sumber daya manusia sebagai faktor utama yang menentukan arah kemajuan desa. Karena itu, pemimpin desa dituntut memiliki kapasitas yang mampu menjawab tantangan pembangunan yang terus berkembang.

Aspek pertama yang menjadi fondasi kepemimpinan adalah pengetahuan. Nurcholish Madjid menegaskan bahwa kemajuan masyarakat sangat dipengaruhi oleh kualitas pengetahuan para pemimpinnya (Madjid, 1999). Pengetahuan menjadi dasar lahirnya keputusan yang rasional, terukur, dan berorientasi pada kepentingan publik. Bagi kepala desa, kemampuan memahami regulasi, membaca peluang pembangunan, mengelola keuangan desa, serta menyusun perencanaan berbasis kebutuhan masyarakat merupakan bagian penting dari modal kepemimpinan.

Kemampuan tersebut perlu ditopang kompetensi yang memadai. Taliziduhu Ndraha menjelaskan bahwa kompetensi pemerintahan merupakan perpaduan antara pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang memungkinkan seorang pemimpin menjalankan fungsi pemerintahan secara efektif (Ndraha, 2003). Salah satu kompetensi yang sangat menentukan ialah kemampuan komunikasi. Pemimpin desa harus mampu menyampaikan gagasan, program, dan arah pembangunan secara jelas kepada masyarakat maupun berbagai pemangku kepentingan. Banyak ide pembangunan yang gagal diwujudkan bukan karena kualitasnya rendah, melainkan karena tidak tersampaikan dengan baik.

Selain kompetensi, mentalitas kepemimpinan memegang peranan yang sama pentingnya. Miriam Budiardjo memandang kepemimpinan sebagai kemampuan memengaruhi dan menggerakkan orang lain untuk mencapai tujuan bersama (Budiardjo, 2008). Kemampuan tersebut menuntut keberanian untuk menyampaikan gagasan, memperjuangkan kepentingan masyarakat, dan mengambil keputusan dalam situasi yang penuh ketidakpastian. Pemimpin desa memerlukan keberanian moral serta kepercayaan diri agar mampu memperjuangkan kebutuhan masyarakat di hadapan pemerintah daerah, dunia usaha, maupun berbagai lembaga lainnya.

Di tengah semakin terbukanya ruang pembangunan, kemampuan membangun jejaring menjadi kebutuhan strategis. Ryaas Rasyid menegaskan bahwa keberhasilan pemerintahan sangat dipengaruhi oleh kemampuan pemimpinnya menjalin kerja sama dengan berbagai pihak (Rasyid, 2000). Jejaring yang luas membuka akses terhadap informasi, program bantuan, peluang investasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga berbagai sumber daya pembangunan lainnya. Pengalaman menunjukkan bahwa desa yang dipimpin oleh individu dengan jaringan luas cenderung lebih adaptif dalam memanfaatkan peluang pembangunan.

Lebih jauh, jejaring tersebut perlu berkembang menjadi kolaborasi multipihak yang melibatkan pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, komunitas sosial, media, dan masyarakat sipil. Gagasan ini sejalan dengan pemikiran B.J. Habibie yang menempatkan sinergi antara sumber daya manusia, ilmu pengetahuan, dan kerja sama lintas sektor sebagai fondasi kemajuan bangsa (Habibie, 2006). Bagi desa, kolaborasi multipihak dapat menghadirkan dukungan kebijakan, pendampingan teknis, akses pendanaan, hingga promosi potensi lokal secara lebih luas.

Pengetahuan menjadi fondasi kepemimpinan. Kompetensi menentukan kemampuan mengelola sumber daya. Mentalitas melahirkan keberanian bertindak, sedangkan jejaring memperluas akses terhadap berbagai peluang pembangunan. Seluruh unsur tersebut saling melengkapi dan membentuk kapasitas kepemimpinan yang utuh.

Karena itu, desa yang ingin maju membutuhkan pemimpin yang memiliki legitimasi politik sekaligus kapasitas kepemimpinan yang kuat. Kemajuan desa tidak semata ditentukan oleh besarnya anggaran yang tersedia, melainkan oleh kualitas manusia yang mengelola dan mengarahkannya untuk kepentingan masyarakat.

Antara Demokrasi Lokal dan Standar Kualitas Kepemimpinan Desa

Demokrasi lokal merupakan salah satu instrumen penting untuk mewujudkan kedaulatan rakyat pada tingkat pemerintahan yang paling dekat dengan kehidupan warga. Gagasan ini berangkat dari keyakinan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menentukan arah pemerintahan di lingkungan tempat mereka hidup. Robert A. Dahl (1998) menjelaskan bahwa demokrasi yang sehat ditopang oleh partisipasi warga, kesetaraan politik, akses terhadap informasi, serta kesempatan yang sama untuk memengaruhi keputusan publik. Nilai-nilai tersebut lebih mudah diwujudkan pada tingkat lokal karena jarak antara masyarakat dan pemegang kekuasaan relatif dekat.

Pemikiran mengenai demokrasi lokal memiliki akar yang panjang dalam tradisi ilmu politik. John Stuart Mill (1861) memandang pemerintahan lokal sebagai sarana pendidikan politik bagi warga negara. Melalui keterlibatan dalam urusan publik, masyarakat belajar memahami tanggung jawab kolektif, mengawasi penggunaan kekuasaan, dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Mill bahkan menilai kualitas demokrasi suatu negara sangat dipengaruhi oleh kualitas demokrasi yang tumbuh pada tingkat lokal.

Perkembangan kajian pemerintahan modern memperluas makna demokrasi lokal. Demokrasi tidak berhenti pada pemilihan pemimpin secara langsung. Konsep local self-government menempatkan masyarakat sebagai aktor yang memiliki kemampuan untuk memengaruhi kebijakan, mengawasi jalannya pemerintahan, serta menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan lokal (Erlingsson & Ödalen, 2017). Perspektif ini menegaskan bahwa demokrasi lokal berkaitan erat dengan kapasitas masyarakat untuk mengendalikan arah pembangunan di wilayahnya sendiri.

Di Indonesia, prinsip tersebut tercermin dalam pemilihan kepala desa secara langsung. Mekanisme ini memberikan ruang yang luas bagi warga untuk memilih maupun dipilih. Dari sudut pandang demokrasi, keterbukaan tersebut merupakan capaian penting karena menjamin kesetaraan hak politik. Setiap warga negara yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh mandat dari masyarakat.

Meski demikian, demokrasi lokal menghadapi tantangan ketika berhadapan dengan tuntutan tata kelola pemerintahan yang semakin kompleks. Desa saat ini mengelola anggaran publik yang besar, menyusun perencanaan pembangunan, mengembangkan potensi ekonomi lokal, serta menangani berbagai persoalan sosial yang terus berkembang. Situasi tersebut menempatkan kepala desa sebagai pemimpin politik sekaligus pengelola pemerintahan yang dituntut mampu menghasilkan kebijakan dan pelayanan publik yang efektif.

Persoalan muncul ketika legitimasi politik tidak selalu berjalan beriringan dengan kapasitas kepemimpinan. Demokrasi memberikan hak kepada setiap warga negara untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa. Akan tetapi, efektivitas pemerintahan sangat dipengaruhi oleh kualitas sumber daya manusia yang memimpin organisasi publik. Pengetahuan mengenai tata kelola desa, kemampuan komunikasi, keterampilan manajerial, integritas, serta kemampuan membangun kolaborasi menjadi faktor yang menentukan keberhasilan kepemimpinan.

Taliziduhu Ndraha (2003) menjelaskan bahwa jabatan pemerintahan merupakan jabatan profesional yang menuntut kompetensi tertentu. Pandangan tersebut relevan untuk memahami posisi kepala desa pada era pembangunan modern. Kepala desa memperoleh legitimasi melalui proses demokrasi, sementara keberhasilan pemerintahannya ditentukan oleh kapasitas dalam menjalankan fungsi pelayanan, pemberdayaan, dan pembangunan.

Perdebatan mengenai demokrasi lokal sesungguhnya bukan mengenai pembatasan hak politik warga negara. Isu yang lebih penting adalah bagaimana demokrasi dapat menghasilkan pemimpin yang memiliki legitimasi sekaligus kompetensi. Demokrasi yang berkualitas memerlukan masyarakat yang memiliki akses terhadap informasi yang memadai mengenai kapasitas para calon pemimpin. Debat publik, penyampaian program pembangunan yang terukur, rekam jejak kepemimpinan, serta pemahaman calon terhadap tata kelola desa dapat menjadi sumber informasi bagi masyarakat dalam menentukan pilihan politiknya.

Pada akhirnya, demokrasi lokal dan standar kualitas kepemimpinan desa tidak berada dalam hubungan yang saling meniadakan. Demokrasi memberikan dasar legitimasi bagi pemimpin, sedangkan kapasitas kepemimpinan menentukan kualitas pemerintahan yang dijalankan. Desa membutuhkan keduanya secara bersamaan. Legitimasi tanpa kapasitas berpotensi menghasilkan pemerintahan yang kurang efektif. Sebaliknya, kapasitas tanpa legitimasi akan kehilangan dasar kepercayaan publik. Oleh karena itu, masa depan pembangunan desa sangat ditentukan oleh kemampuan menghadirkan pemimpin yang memperoleh mandat rakyat sekaligus memiliki kompetensi untuk menerjemahkan mandat tersebut menjadi kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Memilih Orang atau Menentukan Arah Masa Depan Desa?

Fenomena yang menarik dalam berbagai ruang publik desa, termasuk percakapan sehari-hari dan grup WhatsApp (WAG), adalah cara masyarakat memaknai pemilihan kepala desa. Proses politik tersebut sering dipahami sebagai upaya menentukan siapa yang akan memimpin desa, sementara pembahasan mengenai arah pembangunan yang akan ditempuh selama enam tahun mendatang cenderung memperoleh perhatian yang lebih sedikit.

Akibatnya, perdebatan publik lebih banyak berpusat pada figur calon, hubungan kekerabatan, kedekatan emosional, asal wilayah, jaringan pertemanan, maupun sejarah hubungan antar keluarga. Sebaliknya, isu yang berkaitan dengan kapasitas kepemimpinan, visi pembangunan, strategi peningkatan pendapatan desa, penguatan ekonomi masyarakat, tata kelola pemerintahan, inovasi pelayanan publik, serta proyeksi pembangunan jangka panjang belum menjadi tema utama dalam diskursus politik desa.

Padahal, secara filosofis pemilihan kepala desa merupakan bagian dari proses demokrasi lokal yang bertujuan menentukan arah kebijakan publik. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan desa sebagai subjek pembangunan yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingannya berdasarkan hak asal-usul serta kewenangan lokal berskala desa. Amanat tersebut menunjukkan bahwa pemilihan kepala desa sesungguhnya merupakan momentum bagi masyarakat untuk menentukan prioritas pembangunan dan masa depan desanya, bukan semata memilih figur yang akan menduduki jabatan pemerintahan.

Pandangan tersebut sejalan dengan gagasan demokrasi deliberatif yang menempatkan kualitas dialog publik sebagai unsur penting dalam kehidupan demokrasi. Afan Gaffar (2006) menjelaskan bahwa demokrasi yang berkualitas ditandai oleh keterlibatan warga dalam pertukaran gagasan, penyampaian argumentasi, serta pembahasan kepentingan publik secara terbuka. Demokrasi tidak berhenti pada proses pemungutan suara, melainkan mencakup ruang diskusi yang memungkinkan masyarakat menilai program, visi, dan kapasitas para calon pemimpin.

Dari perspektif tersebut, kualitas demokrasi desa sangat dipengaruhi oleh kualitas percakapan yang berkembang di ruang publik. Ketika diskusi lebih banyak membahas peluang kemenangan kandidat, kekuatan tim sukses, atau isu-isu personal, ruang deliberasi mengenai masa depan desa menjadi semakin sempit. Padahal, pertanyaan yang lebih strategis adalah bagaimana calon kepala desa akan meningkatkan kualitas pendidikan, memperkuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), mengembangkan sektor pertanian, menciptakan lapangan kerja, memperbaiki pelayanan publik, serta memperluas jejaring pembangunan yang dapat mendukung kemajuan desa.

Fenomena tersebut menunjukkan adanya pergeseran orientasi dari politik gagasan menuju politik figur. Perhatian masyarakat lebih banyak diarahkan pada individu yang akan menduduki jabatan kepala desa dibandingkan agenda pembangunan yang akan diperjuangkan. Akibatnya, proses politik sering berakhir pada penentuan siapa yang terpilih, sementara pembahasan mengenai desa seperti apa yang ingin diwujudkan belum berkembang secara optimal.

Padahal kepala desa merupakan instrumen konstitusional untuk mencapai tujuan pembangunan yang lebih luas. Undang-Undang Desa mengamanatkan terwujudnya desa yang mandiri, maju, sejahtera, dan demokratis. Oleh sebab itu, ruang-ruang diskusi publik idealnya lebih banyak diisi oleh pertanyaan mengenai arah pembangunan yang akan diperjuangkan, kapasitas calon dalam merealisasikan program, serta kondisi desa yang ingin dicapai setelah masa kepemimpinan berakhir.

Tantangan demokrasi desa pada masa kini tidak terletak pada penyelenggaraan pemilihan yang bebas dan langsung semata. Tantangan yang lebih mendasar adalah membangun budaya politik yang mendorong masyarakat menilai calon berdasarkan gagasan, rekam jejak, kompetensi, dan visi pembangunan. Ketika pemilihan kepala desa mampu menjadi arena pertukaran ide dan perumusan masa depan bersama, demokrasi lokal akan menghasilkan legitimasi politik sekaligus arah pembangunan yang lebih jelas. Pada titik itulah pemilihan kepala desa berfungsi sebagai instrumen untuk menentukan masa depan kolektif desa, bukan sekadar menentukan siapa yang menduduki kursi kepala desa.

Krisis Diskursus Elit dan Hambatan Lahirnya Pemimpin Berkualitas

Jika dicermati lebih mendalam, minimnya diskursus mengenai kapasitas, kompetensi, dan gagasan dalam pemilihan kepala desa tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat. Dalam banyak kasus, persoalan tersebut berkaitan dengan peran sebagian elit desa yang belum berfungsi secara optimal sebagai penggerak pencerahan publik. Padahal, kelompok yang memiliki pendidikan lebih tinggi, pengalaman organisasi yang luas, serta posisi sosial yang berpengaruh diharapkan mampu membentuk ruang diskusi yang lebih rasional dan berorientasi pada kepentingan bersama.

Dari perspektif sosiologi politik, kondisi tersebut menunjukkan masih kuatnya pola penilaian yang bersifat primordial dan subjektif. Calon pemimpin sering dinilai berdasarkan kedekatan personal, hubungan kekerabatan, afiliasi kelompok, atau sentimen sosial tertentu. Sementara itu, aspek yang berkaitan dengan kompetensi, rekam jejak, kapasitas intelektual, pengalaman organisasi, kemampuan komunikasi, dan luasnya jejaring sosial belum selalu menjadi pertimbangan utama dalam proses penilaian publik.

Konsekuensinya cukup serius. Individu yang memiliki pengetahuan, pengalaman, kompetensi kepemimpinan, serta jaringan yang dapat mendukung kemajuan desa sering kali tidak memperoleh dukungan yang sepadan dengan kapasitas yang dimilikinya. Dalam beberapa situasi, mereka justru menjadi sasaran kecurigaan, kritik yang berlebihan, atau penilaian yang lebih menitikberatkan pada kelemahan pribadi daripada kontribusi yang dapat diberikan. Keunggulan seseorang kemudian dipandang sebagai ancaman bagi kepentingan tertentu, bukan sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk mendorong pembangunan desa.

Fenomena tersebut dapat dijelaskan melalui konsep modal sosial. Robert M. Z. Lawang (2004) menjelaskan bahwa modal sosial bertumpu pada kepercayaan, penghargaan, norma bersama, dan kemauan untuk bekerja sama. Kepercayaan memungkinkan masyarakat membangun hubungan yang produktif, sedangkan penghargaan terhadap kemampuan individu membuka ruang bagi munculnya kepemimpinan yang efektif. Ketika prasangka lebih dominan daripada kepercayaan, potensi sosial yang dimiliki masyarakat akan sulit berkembang menjadi kekuatan kolektif.

Situasi ini melahirkan sebuah paradoks. Masyarakat menginginkan desa yang maju, tata kelola yang baik, serta kepemimpinan yang berkualitas. Namun ketika muncul individu yang memiliki kapasitas lebih baik dalam aspek pengetahuan, pengalaman, kemampuan komunikasi, maupun jejaring sosial, perhatian sebagian elit sering terfokus pada pencarian kelemahan pribadi. Kesalahan-kesalahan kecil diperbesar, sedangkan kompetensi dan kontribusi yang dimiliki kurang memperoleh apresiasi yang proporsional.

Padahal dalam kehidupan demokrasi yang sehat, elit intelektual memiliki tanggung jawab moral untuk membangun standar penilaian yang objektif. Mereka diharapkan mendorong masyarakat untuk menilai calon pemimpin berdasarkan kualitas gagasan, rekam jejak, integritas, kapasitas manajerial, dan kemampuan memperjuangkan kepentingan publik. Peran tersebut penting karena kualitas demokrasi sangat dipengaruhi oleh kualitas diskursus yang berkembang di ruang publik (Dahl, 1998).

Ketika ruang publik lebih banyak dipenuhi prasangka dibandingkan pertukaran gagasan, proses demokrasi kehilangan salah satu fungsi terpentingnya, yaitu menghasilkan keputusan yang rasional dan berpijak pada kepentingan bersama. Akibatnya, masyarakat lebih mudah terjebak dalam perdebatan personal daripada membahas agenda pembangunan yang akan menentukan masa depan desa.

Pada titik tersebut, tantangan yang dihadapi desa melampaui persoalan regulasi dan mekanisme pemilihan. Tantangan yang lebih mendasar adalah membangun budaya politik yang menghargai kapasitas, prestasi, dan kompetensi sebagai dasar penilaian terhadap calon pemimpin. Budaya politik semacam ini akan mendorong masyarakat untuk melihat kualitas seseorang secara lebih utuh, bukan semata melalui kekurangan yang dimilikinya.

Kemajuan desa pada akhirnya memerlukan dua prasyarat yang saling berkaitan. Desa membutuhkan pemimpin yang berkualitas, sekaligus lingkungan sosial yang mampu mengenali dan menghargai kualitas tersebut. Pengalaman berbagai komunitas menunjukkan bahwa keterbelakangan sering kali bukan disebabkan oleh ketiadaan sumber daya manusia yang kompeten, melainkan oleh kegagalan kolektif dalam memberi ruang, dukungan, dan kepercayaan kepada individu-individu yang memiliki kapasitas untuk membawa perubahan. Oleh karena itu, upaya melahirkan pemimpin desa yang berkualitas perlu disertai penguatan budaya intelektual yang menjadikan kompetensi dan kontribusi sebagai ukuran utama dalam kehidupan demokrasi lokal.

Daftar Pustaka

Afan Gaffar. (2006). Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Bourdieu, P. (1986). "The Forms of Capital." Dalam J. Richardson (Ed.), Handbook of Theory and Research for the Sociology of Education. New York: Greenwood Press.

Budiardjo, M. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Dahl, R. A. (1998). On Democracy. New Haven: Yale University Press.

Dahl, R. A. (1998). On Democracy. New Haven: Yale University Press.

Erlingsson, G. Ó., & Ödalen, J. (2017). “A Normative Theory of Local Government: Connecting Individual Autonomy and Local Self-Determination with Democracy.” Lex Localis, 15(2), 329–342.

Habermas, J. (1996). Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy. Cambridge: MIT Press.

Habibie, B. J. (2006). Detik-Detik yang Menentukan: Jalan Panjang Indonesia Menuju Demokrasi. Jakarta: THC Mandiri.

Lawang, R. M. Z. (2004). Kapital Sosial dalam Perspektif Sosiologik: Suatu Pengantar. Jakarta: FISIP Universitas Indonesia Press.

Madjid, N. (1999). Membangun Masyarakat Madani. Jakarta: Nuansa Madani.

Mansuri, G., & Rao, V. (2013). Localizing Development: Does Participation Work? Washington, DC: World Bank.

Mill, J. S. (1873). Considerations on Representative Government. London: Parker, Son, and Bourn.

Ndraha, T. (2003). Kybernology (Ilmu Pemerintahan Baru). Jakarta: Rineka Cipta.

Putnam, R. D. (2000). Bowling Alone: The Collapse and Revival of American Community. New York: Simon & Schuster.

Rasyid, M. R. (2000). Makna Pemerintahan: Tinjauan dari Segi Etika dan Kepemimpinan. Jakarta: Mutiara Sumber Widya.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jakarta: Sekretariat Negara.

Smith, B. C. (2009). Good Governance and Development. New York: Palgrave Macmillan.

 


Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments