Viral Potongan Zakat Gaji PPPK Paruh Waktu, BAZNAS Lombok Timur Tegaskan Bukan Kewenangannya - www.okenews.net

Selasa, 10 Februari 2026

Viral Potongan Zakat Gaji PPPK Paruh Waktu, BAZNAS Lombok Timur Tegaskan Bukan Kewenangannya

Ketua Baznas Lombok Timur

Okenews.net- Media sosial diramaikan oleh beredarnya slip gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lombok Timur yang menunjukkan adanya potongan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen.


Dalam slip gaji tersebut, honor yang diterima tercatat sebesar Rp650.000 per bulan dengan potongan zakat senilai Rp16.250. Pemotongan ini memicu polemik dan pertanyaan publik, terutama di kalangan tenaga honorer yang menilai penghasilan tersebut jauh dari ketentuan wajib zakat.


Isu ini mencuat setelah sejumlah tenaga honorer membagikan slip gaji mereka di media sosial dan mengaku mengalami potongan serupa. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan karena pendapatan PPPK Paruh Waktu dinilai masih sangat terbatas.


Merujuk ketentuan zakat penghasilan BAZNAS RI, kewajiban zakat baru berlaku apabila penghasilan telah mencapai nishab setara 85 gram emas murni atau sekitar Rp249,9 juta per tahun. Dengan demikian, penghasilan Rp650.000 per bulan dinilai tidak memenuhi syarat wajib zakat. Bahkan, nilai tersebut juga berada di bawah garis kemiskinan internasional versi Bank Dunia.


Menanggapi polemik tersebut, Ketua BAZNAS Kabupaten Lombok Timur, H. Muhammad Kamli, menyampaikan klarifikasi resmi pada Senin (9/2/2026). Ia menegaskan bahwa BAZNAS Lombok Timur tidak pernah menginstruksikan pemotongan zakat terhadap PPPK Paruh Waktu.


“BAZNAS Lombok Timur tidak pernah mengeluarkan instruksi, baik lisan maupun tertulis, terkait pemotongan zakat dari PPPK Paruh Waktu. Jika ada pemotongan yang terjadi, itu bukan kewenangan dan bukan tanggung jawab BAZNAS,” tegas Muhammad Kamli.


Ia juga memastikan bahwa BAZNAS Lombok Timur tidak pernah menerbitkan surat edaran atau dokumen apa pun yang berkaitan dengan pemotongan zakat PPPK Paruh Waktu.


“Tidak ada satu pun kebijakan BAZNAS Lombok Timur yang mengatur pemotongan zakat PPPK Paruh Waktu. Informasi yang menyebutkan sebaliknya adalah tidak benar,” ujarnya.


BAZNAS Lombok Timur mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan meminta publik melakukan konfirmasi melalui kanal resmi guna menghindari kesalahpahaman.


Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, BAZNAS Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk mengelola zakat secara amanah, transparan, dan sesuai ketentuan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments