Diduga Lakukan Penganiayaan, Seorang Wali Santri Dipolisikan - www.okenews.net

Jumat, 06 Februari 2026

Diduga Lakukan Penganiayaan, Seorang Wali Santri Dipolisikan

Kerumanan masyarakat yang melerasi aksi pemukulan
Okenews.net – Seorang wali santri, Mama S  (36) diduga menghajar sesama wali santri, S (38), hingga menyebabkan korban mengalami gigi patah. Penganiayaan terjadi di halaman rumah korban di Dusun Bagik Nyaka Utara, Desa Bagik Nyaka Santri, Aikmel Kabupaten Lombok Timur, Rabu 4 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WITA.

Perseteruan ini berawal dari insiden di pondok pesantren sehari sebelumnya, Selasa (3/2/2026). Anak Mama S terlibat konflik dengan anak S. Anak pelaku diduga memaki, menjambak, dan mengancam anak korban. Menanggapi hal itu, S pun mendatangi sekolah untuk mengingatkan anak Mama S agar menghentikan aksi perundungan tersebut.

Keesokan harinya, Mama S yang berasal dari Desa Kembang Kerang Daya itu mendatangi rumah S sambil berteriak kasar. Saat S membuka pintu gerbang, Mama S langsung memaki dan memukulinya dengan beringas.

"Saya berusaha melawan sambil teriak minta tolong. Dia memukul mulut saya sampai gigi saya di bagian bawah ini patah dan mulut saya berdarah," ujar S dengan suara serak seusai menjalani visum di Puskesmas Aikmel.

Pukulan itu menyebabkan S menderita dua gigi bawah depan patah dan luka di mulut. Warga sekitar yang berdatangan berusaha melerai, namun Mama S tetap melanjutkan pemukulan.

Korban S melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aikmel pada pukul 19.30 WITA. Kapolsek Aikmel, AKP Muhammad, melalui Kanit Reskrim, Bripka L. Zulkarnain Arham, S.H menyatakan pihaknya telah menerima laporan.

"Kami telah menjerat Mama S dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara minimal 2 tahun 6 bulan," tegas Zulkarnain Arham dikonfirmasi wartawan.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments