![]() |
| Kerumanan masyarakat yang melerasi aksi pemukulan |
Perseteruan ini berawal dari insiden di pondok pesantren sehari sebelumnya, Selasa (3/2/2026). Anak Mama S terlibat konflik dengan anak S. Anak pelaku diduga memaki, menjambak, dan mengancam anak korban. Menanggapi hal itu, S pun mendatangi sekolah untuk mengingatkan anak Mama S agar menghentikan aksi perundungan tersebut.
Keesokan harinya, Mama S yang berasal dari Desa Kembang Kerang Daya itu mendatangi rumah S sambil berteriak kasar. Saat S membuka pintu gerbang, Mama S langsung memaki dan memukulinya dengan beringas.
"Saya berusaha melawan sambil teriak minta tolong. Dia memukul mulut saya sampai gigi saya di bagian bawah ini patah dan mulut saya berdarah," ujar S dengan suara serak seusai menjalani visum di Puskesmas Aikmel.
Pukulan itu menyebabkan S menderita dua gigi bawah depan patah dan luka di mulut. Warga sekitar yang berdatangan berusaha melerai, namun Mama S tetap melanjutkan pemukulan.
Korban S melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aikmel pada pukul 19.30 WITA. Kapolsek Aikmel, AKP Muhammad, melalui Kanit Reskrim, Bripka L. Zulkarnain Arham, S.H menyatakan pihaknya telah menerima laporan.
"Kami telah menjerat Mama S dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara minimal 2 tahun 6 bulan," tegas Zulkarnain Arham dikonfirmasi wartawan.
.png)
