![]() |
| Polres Lotim |
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Gang Tuan Guru Umar, lokasi yang diduga kerap menjadi tempat transaksi. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Rizal Hidayat bergerak setelah menerima laporan masyarakat sejak siang hari terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Saat mengamankan SA di lokasi pertama, petugas tidak menemukan barang bukti di badannya. Namun, tak jauh dari tempatnya duduk, polisi mendapati sebuah dompet cokelat berisi berbagai paket shabu, di antaranya, 2 plastik klip sedang berisi shabu, 1 poket shabu siap edar, Uang tunai Rp800.000, 1 unit ponsel android.
Pengembangan berlanjut ke rumah SA di Gubuk Tengak. Di lokasi kedua, petugas menemukan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk konsumsi dan mengemas shabu, terdiri dari,
1 alat hisap lengkap, 1 timbangan digital, 6 bungkus plastik klip kosong,
1 sekop plastik,1 unit HP kecil. Barang bukti tersebut turut diamankan, menguatkan dugaan bahwa SA tidak hanya sebagai pengguna, melainkan juga pengedar aktif di wilayah Kelayu.
Berdasarkan hasil interogasi awal, SA mengakui mendapatkan pasokan shabu dari seseorang berinisial AR, yang berdomisili di Kecamatan Aikmel. Polisi kini tengah menelusuri lebih lanjut peran AR dalam jaringan peredaran tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Lotim dalam memotong mata rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat paling bawah.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Lombok Timur. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan tepat," tegasnya.
Saat ini SA bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut
.png)
