![]() |
Anggota DPRRI Komisi II Fauzan Khalid |
Okenews.net – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Fauzan Khalid, meminta pemerintah agar proses pengangkatan calon aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dilakukan tepat waktu, sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa kepastian waktu pengangkatan sangat penting, karena akan menjadi dasar penerimaan gaji serta awal perjalanan karier mereka di instansi pemerintahan.
“Calon ASN dijadwalkan diangkat bulan Juni, dan PPPK pada bulan Oktober. Jangan permainkan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan. Jangan sampai, misalnya, pengangkatan dilakukan Juni tapi TMT-nya baru tercatat Agustus, atau bahkan Desember untuk PPPK.
"Ini jadi patokan mereka menerima gaji,” tegas Fauzan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Menteri PAN-RB, Kepala BKN, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, serta para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/06/2025).
Fauzan, yang merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan Pulau Lombok, juga meminta Menteri PAN-RB dan Kepala BKN untuk ikut mengawal pelaksanaan pengangkatan di daerah. Ia berharap kepala daerah dapat mematuhi jadwal yang telah ditetapkan demi kepastian hukum dan kesejahteraan para calon ASN dan PPPK.
“Ini adalah aspirasi langsung dari para calon ASN dan PPPK yang perlu kita perhatikan bersama,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa TMT untuk calon ASN paling lambat ditetapkan pada 1 Juni, sedangkan untuk PPPK paling lambat 1 Oktober. Mendengar penegasan itu, Fauzan kembali mengingatkan agar para kepala daerah benar-benar menjalankan aturan ini.
“Penegasan dari Kepala BKN ini tentu akan membuat para calon ASN dan PPPK lebih tenang. Terima kasih Pak Kepala BKN,” kata Fauzan.
Ia juga menjelaskan bahwa TMT merupakan hal penting dalam dunia kepegawaian. Selain menjadi dasar perhitungan masa kerja, TMT juga mempengaruhi proses kenaikan pangkat, masa pensiun, hingga hak keuangan pegawai.
Tak hanya soal pengangkatan, Fauzan turut menyoroti masa pensiun bagi PPPK. Ia meminta agar PPPK yang telah mengabdi dan memasuki masa pensiun dapat diberikan uang pensiun layaknya ASN. Menurutnya, tanpa jaminan ini, para pensiunan PPPK berisiko mengalami kesulitan ekonomi.
“Banyak dari mereka diangkat saat usianya sudah di atas 40 tahun. Maka, saat pensiun di usia 58 atau 60 tahun (untuk guru), mereka masih memiliki anak-anak yang membutuhkan biaya sekolah. Kita harus pikirkan nasib mereka setelah tidak lagi bertugas,” ujarnya.
Fauzan pun berharap pesan ini bisa sampai ke Presiden melalui rapat kabinet.
“Pak Wakil Menteri PAN-RB, Pak Kepala BKN, tolong sampaikan kepada Bapak Presiden secara jelas dan valid. Saya yakin beliau akan mendukung. Jangan sampai kita menciptakan kemiskinan baru setelah mereka pensiun,” pungkasnya