![]() |
| Fauzan Khid |
Okenews.net – Memasuki masa reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, Anggota DPR RI Fraksi NasDem dari Dapil NTB II Pulau Lombok, Fauzan Khalid, turun langsung menyerap aspirasi masyarakat di Berembeng Barat, Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Jumat (27/02/2026).
Pertemuan yang digelar usai salat Jumat di Masjid Al-Ikhlas itu dihadiri tokoh agama, tokoh masyarakat, dan jamaah setempat. Dalam dialog tersebut, Fauzan menekankan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf, khususnya untuk masjid, musholla, dan lahan pemakaman.
Anggota Komisi II DPR RI itu mengingatkan bahwa masih banyak tanah wakaf di Pulau Lombok yang belum memiliki sertifikat resmi. Padahal, menurutnya, legalitas tersebut sangat penting untuk menjamin kepastian hukum di masa mendatang.
“Sekarang mungkin tidak ada yang menggugat. Tapi kita tidak tahu 10 atau 15 tahun ke depan. Kalau belum bersertifikat dan ada yang mengaku ahli waris, tanah wakaf bisa bermasalah. Ini yang harus kita antisipasi,” tegasnya.
Bupati Lombok Barat dua periode (2016-2024) itu menjelaskan, sertifikat menjadi alas hak yang sah dan berkekuatan hukum tetap. Dengan adanya sertifikat, tanah wakaf tidak mudah digugat karena telah tercatat secara resmi.
Fauzan juga memaparkan, di Kota Mataram sekitar 80 persen tanah wakaf telah bersertifikat berkat kolaborasi instansi terkait. Sementara di Lombok Barat, sekitar 70 persen tanah wakaf disebutnya masih belum memiliki sertifikat.
Karena itu, ia mengimbau para pengurus masjid dan masyarakat segera mengurus dokumen tersebut ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia menegaskan bahwa pengurusan sertifikasi tanah wakaf tidak dipungut biaya.
“Ini gratis. Silakan datang ke BPN, pasti dilayani. Kalau ada data yang kurang, akan diberi tahu apa saja yang perlu dilengkapi. Segera urus sertifikat masjid dan tanah wakafnya,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah warga mengaku mengetahui program sertifikasi tanah wakaf dari media dan informasi dari mulut ke mulut. Mereka berharap sosialisasi dari instansi terkait dapat lebih ditingkatkan, terutama mengenai prosedur dan persyaratan administrasi.
Melalui masa reses ini, Fauzan berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas tanah wakaf semakin meningkat, sehingga aset umat terlindungi secara hukum untuk generasi mendatang.
.png)
