![]() |
| Foto: Diskusi Keterbukaan Informasi Publik |
Okenews.net- Diskusi terkait keterbukaan informasi publik digelar oleh Mabes Polri melalui Divisi Humas, khususnya Biro Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID), di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (22/4/2026). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Lombok Astoria ini bertujuan mengoptimalkan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Polri.
Kegiatan tersebut dipimpin Kadivhumas Polri yang diwakili oleh Karo PID Divhumas Polri, Brigjen Pol. Tjahyono Saputro. Turut hadir Wakapolda NTB Brigjen Pol. Hari Nugroho, jajaran pejabat utama Polda NTB, para Kasi Humas Polres, PPID satuan kerja, serta personel Bidhumas Polda NTB.
Hadir pula sebagai narasumber Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB Sahnam dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi NTB, Dr. H. Asanul Halik.
Dalam pemaparannya, Kepala Dinas Kominfo NTB menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat sekaligus kewajiban badan publik yang harus dijalankan secara konsisten dan profesional. Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam mengelola serta memberikan layanan informasi kepada publik.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi NTB menyampaikan bahwa keterbukaan informasi menjadi instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas, sekaligus membuka ruang pengawasan publik terhadap kinerja institusi. Ia juga memaparkan mekanisme pelayanan informasi, klasifikasi informasi, hingga evaluasi keterbukaan melalui sistem monitoring dan evaluasi (e-monev).
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan Polri, khususnya di wilayah NTB, sehingga semakin transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
.png)
