![]() |
| Muhamad Maulidi |
Lombok Tengah — Dalam Rapat
Paripurna yang digelar Senin 14/9, Fraksi Persatuan Bintang Rakyat (F-PBR) DPRD
Kabupaten Lombok Tengah menyoroti tajam penurunan signifikan pada pos
pendapatan sah daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan
APBD Tahun Anggaran 2026. Penurunan ini dinilai memperlemah kemandirian fiskal
daerah dalam membiayai belanja rutin dan pembangunan. Berdasarkan dokumen
Perubahan APBD 2026, pos pendapatan sah daerah merosot tajam sebesar Rp17,38
miliar. Angka tersebut drop dari target semula dan kini menyisakan hanya
sekitar Rp9,24 miliar.
"Fraksi PBR merasa perlu
memberikan saran dan catatan serius kepada pemerintah daerah untuk mendongkrak
kembali pos ini. Semakin besar kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap
APBD, maka semakin kuat pula kemampuan daerah melayani masyarakat," ujar
juru bicara F-PBR Muhamad Maulidi.
Di sisi lain, F-PBR yang
beranggotakan gabungan partai Hanura, PBB, dan Perindo ini juga mencermati
adanya kenaikan pada pos pendapatan transfer pusat. Dana transfer dari
pemerintah pusat diproyeksikan melonjak sebesar Rp78,24 miliar, sehingga
totalnya melesat menjadi Rp2,0 triliun. Meski menambah ruang fiskal, F-PBR
memperingatkan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah agar tidak terlena dan
bersikap konsumtif. Kenaikan dana transfer ini diminta tidak dijadikan alasan
untuk memperluas belanja daerah tanpa dasar perhitungan yang jelas.
"Pemerintah daerah jangan
sampai menjadikan tambahan transfer ini sebagai alasan untuk memperluas belanja
tanpa memperhatikan kesinambungan fiskal. Tambahan ruang fiskal ini harus
dipastikan benar-benar untuk memperbaiki infrastruktur, pelayanan publik, dan
menjawab persoalan nyata masyarakat," tegasnya.Sebelum menutup pandangan
umumnya, fraksi yang diketuai oleh Lalu Hadimi ini mendesak Bupati Lombok
Tengah untuk segera melakukan evaluasi total terhadap Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) pengelola pendapatan. Langkah tegas ini diperlukan guna memastikan
target PAD—baik dari potensi riil maupun ekspektasi—bisa dipertanggungjawabkan
secara hukum dan administratif.
F-PBR menyatakan bahwa APBD
merupakan instrumen teknis idealisme pembangunan yang muaranya wajib
menyejahterakan rakyat. Oleh karena itu, pengelolaan anggaran pada sisa tahun
anggaran 2026 ini harus dilakukan secara transparan, efisien, dan tepat sasaran
demi mewujudkan Lombok Tengah yang sejahtera dan dinamis. (*)
.png)
