Ketika kontestasi politik
semakin ramai, tantangan sesungguhnya bukan lagi sekadar memenangkan Pilkades,
melainkan membangun desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi masa depan.
Tadi malam, Rabu (28/10/2026), sambil ngopi
di salah satu kafe di Kota Mataram, saya berkesempatan berbincang dengan Kanit
Politik Intelkam Polres Lombok Timur. Obrolan santai tersebut justru membawa
kami pada persoalan yang menarik tentang dinamika demokrasi di tingkat desa.
Bayangkan, sebanyak 157 desa di Lombok Timur sedang bersiap menyelenggarakan
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada 27 Januari 2027. Namun,
di tengah meningkatnya aktivitas politik menjelang pemilihan, situasi keamanan
dan ketertiban masyarakat sejauh ini relatif kondusif.
Situasi tersebut memberikan harapan bahwa kesadaran berdemokrasi masyarakat semakin tumbuh. Kompetisi politik mulai menjadi bagian yang semakin biasa dalam kehidupan sosial masyarakat desa. Tentu, kondusifnya situasi saat ini belum berarti potensi konflik telah hilang. Namun, setidaknya ada modal sosial yang penting untuk menjaga agar perbedaan pilihan tidak berkembang menjadi perpecahan masyarakat.
Hal lain yang menarik adalah tingginya animo
masyarakat untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa. Setelah tahapan
pendaftaran ditutup, banyak desa memiliki lebih dari tiga bakal calon, bahkan
sejumlah desa mencatat lebih dari lima pendaftar. Karena ketentuan jumlah calon
maksimal lima orang, desa-desa tersebut harus melalui mekanisme seleksi
tambahan.
Fenomena ini memperlihatkan besarnya daya tarik jabatan kepala desa. Banyak warga dengan berbagai latar belakang dan pengalaman ingin mengambil bagian dalam kepemimpinan lokal. Namun, di balik antusiasme tersebut, muncul sebuah pertanyaan yang menarik: mengapa jabatan kepala desa semakin diminati justru ketika ruang fiskal pemerintahan desa sedang mengalami penyempitan?
Ketika Jabatan Semakin
Bergengsi, Anggaran Justru Menyusut
Daya tarik jabatan kepala desa mengalami
perubahan yang cukup mendasar sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa. Regulasi tersebut memberikan pengakuan dan kewenangan yang
lebih luas kepada desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya,
termasuk kewenangan dalam pengelolaan keuangan dan aset desa.
Terlebih sejak Dana Desa mulai disalurkan
pada 2015, posisi kepala desa semakin strategis. Pemerintah desa tidak lagi
sekadar menjalankan urusan administratif, tetapi juga memiliki kewenangan
merencanakan pembangunan, menetapkan prioritas anggaran, serta mengelola sumber
daya pembangunan melalui APBDes.
Perubahan tersebut turut mengangkat gengsi
sosial dan politik jabatan kepala desa. Kepala desa tidak hanya dipandang
sebagai pemimpin komunitas, tetapi juga sebagai aktor yang memiliki kewenangan
dan akses terhadap sumber daya pembangunan. Tidak mengherankan jika jabatan ini
kemudian semakin menarik bagi berbagai kalangan masyarakat, meskipun hubungan
langsung antara peningkatan kewenangan dan jumlah peminat tentu memerlukan
pembuktian lebih lanjut. Namun, dalam dua tahun terakhir, arah kebijakan
fiskal mulai berubah.
Pada 2025, pemerintah menerapkan kebijakan
efisiensi dan penyesuaian penyaluran Dana Desa, meskipun pagu awal secara
nasional masih ditetapkan sebesar Rp71 triliun. Memasuki 2026, pagu Dana Desa
turun menjadi Rp60,57 triliun. Menariknya, dari alokasi tersebut, sebesar
Rp34,57 triliun diarahkan untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah
Putih (KDMP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun
2026.
Artinya, persoalan yang dihadapi desa bukan
semata berkurangnya besaran anggaran, melainkan juga menyempitnya ruang
diskresi pemerintah desa dalam menentukan prioritas belanja pembangunan sesuai
kebutuhan lokal.
Di sinilah paradoks itu muncul. Ketika
kewenangan fiskal yang dapat digunakan secara leluasa semakin terbatas, minat
masyarakat untuk menjadi kepala desa justru tetap tinggi.
Tentu saja, tingginya animo pencalonan tidak
dapat serta-merta dimaknai sebagai orientasi terhadap kekuasaan dan sumber daya
anggaran. Bisa jadi, hal tersebut juga mencerminkan tumbuhnya kesadaran
masyarakat untuk berkontribusi dalam pembangunan desa.
Namun, satu hal menjadi semakin jelas:
kepala desa ke depan tidak cukup hanya memiliki kemampuan mengelola dan
membelanjakan anggaran. Ia harus mampu menggerakkan sumber daya ekonomi,
membangun kemitraan, dan menciptakan nilai tambah bagi masyarakat. Dengan
kata lain, keterbatasan fiskal menuntut perubahan orientasi kepemimpinan, dari
sekadar pengelola anggaran menjadi penggerak pembangunan ekonomi desa.
Kopdes, MBG, dan Pertanyaan
tentang Kemandirian Desa
Tantangan berikutnya datang dari kehadiran
berbagai kebijakan nasional yang menjadikan desa sebagai ruang implementasi,
terutama Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) dan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kedua program tersebut membawa agenda besar.
Kopdes diarahkan untuk memperkuat kelembagaan ekonomi masyarakat, sementara MBG
memiliki tujuan meningkatkan pemenuhan gizi sekaligus membuka peluang
terbentuknya rantai pasok pangan lokal.
Namun, implementasi kedua program tersebut
juga memunculkan perdebatan publik yang cukup serius. Dalam gelombang
demonstrasi mahasiswa dan masyarakat sipil di Jakarta pada 12 Juni 2026 serta
Yogyakarta pada 13 dan 15 Juni 2026, penghentian program MBG dan pembangunan
Koperasi Desa Merah Putih bahkan menjadi bagian dari tuntutan massa.
Dalam aksi bertajuk Menuju Indonesia
Bangkrut di Jakarta, misalnya, salah satu tuntutan yang disampaikan adalah
penghentian MBG dan pembangunan Kopdes. Tuntutan serupa juga disuarakan
mahasiswa Universitas Islam Indonesia dalam demonstrasi di kawasan Titik Nol
Kilometer Yogyakarta. Sementara itu, Aliansi Rakyat Memanggil dalam aksi di
Gejayan menyoroti persoalan pengawasan MBG dan kekhawatiran terhadap arah
pengembangan koperasi desa.
Fenomena ini menunjukkan bahwa dua program
besar tersebut tidak hanya menghadapi tantangan teknis implementasi, tetapi
juga pertanyaan mengenai prioritas fiskal, tata kelola, transparansi, dan
sejauh mana manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Tentu, kritik tersebut
tidak otomatis mewakili seluruh pandangan publik, tetapi menjadi masukan yang
penting untuk diperhatikan.
Bagi pemerintahan desa, persoalannya bukan
semata-mata apakah sebuah desa memiliki koperasi atau terhubung dengan dapur
MBG. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah kehadiran program-program
tersebut benar-benar mampu memperkuat struktur ekonomi lokal.
Bagaimana posisi BUMDes ketika Kopdes hadir?
Apakah keduanya akan saling melengkapi atau justru menimbulkan tumpang tindih
kelembagaan? Sejauh mana petani, peternak, UMKM, dan pelaku usaha lokal dapat
menjadi pemasok kebutuhan MBG?
Jika tidak disertai perencanaan ekonomi yang
matang, berbagai program berisiko berjalan sebagai proyek administratif yang
terpisah dari kebutuhan dan potensi masyarakat.
Sebaliknya, apabila dikelola dengan tata
kelola yang jelas, keterhubungan pasar, dan pembagian peran kelembagaan yang
tepat, desa memiliki kesempatan untuk membangun rantai nilai ekonomi yang lebih
kuat.
Karena itu, salah satu tantangan penting
kepala desa mendatang adalah kemampuan mengintegrasikan program nasional dengan
strategi pembangunan ekonomi lokal tanpa kehilangan ruang partisipasi dan
kemandirian masyarakat.
Generasi Muda dan Perubahan
Wajah Demokrasi Desa
Ada dimensi lain yang tidak kalah penting,
yakni perubahan komposisi generasi pemilih. Data KPU menunjukkan bahwa
generasi milenial dan Generasi Z mencakup lebih dari separuh pemilih nasional
pada Pemilu 2024. Walaupun komposisi setiap desa tentu harus dibuktikan melalui
data pemilih setempat, perubahan demografis ini menjadi pengingat bahwa
demokrasi Indonesia sedang memasuki babak antargenerasi yang berbeda.
Hal menarik muncul dari penelitian
Burhanuddin Muhtadi bersama Eve Warburton dan Liam Gammon berjudul Complacent
Democrats: The Political Preferences of Gen Z Indonesians yang diterbitkan
dalam Journal of East Asian Studies pada 2025.
Penelitian tersebut menemukan bahwa Generasi
Z di Indonesia cenderung memiliki tingkat kepuasan terhadap demokrasi yang
lebih tinggi dibandingkan generasi sebelumnya, meskipun kualitas demokrasi
Indonesia dalam periode yang diteliti mengalami kemunduran. Temuan ini
menantang asumsi bahwa generasi yang lebih muda dengan sendirinya akan lebih
kritis terhadap keadaan politik.
Tentu, temuan pada tingkat nasional tidak
dapat langsung digeneralisasi menjadi perilaku pemilih dalam
Pilkades. Namun, ada pelajaran penting: perubahan demografi pemilih tidak
otomatis menghasilkan perubahan kualitas demokrasi. Banyaknya pemilih muda
belum tentu berbanding lurus dengan menguatnya politik gagasan.
Di desa, generasi muda menghadapi persoalan
yang sangat konkret: keterbatasan lapangan kerja, migrasi tenaga kerja, akses
keterampilan, peluang usaha, serta kebutuhan mengembangkan ekonomi
digital. Pertanyaannya, apakah kontestasi Pilkades telah menyediakan ruang
yang cukup untuk mendiskusikan persoalan-persoalan tersebut? Atau justru
masih didominasi oleh kalkulasi hubungan kekerabatan, ketokohan, dan kekuatan
jaringan sosial? Demokrasi desa akan mendapatkan manfaat lebih besar
apabila perubahan generasi pemilih juga diikuti meningkatnya kualitas dialog
tentang kebijakan pembangunan.
Belajar dari Tiongkok: Desa
sebagai Pusat Pertumbuhan
Sudah saatnya kita melihat desa dengan
perspektif yang lebih luas. Desa bukan sekadar unit pemerintahan terkecil,
apalagi hanya menjadi lokasi distribusi bantuan dan pelaksanaan proyek
pemerintah. Desa memiliki potensi menjadi ruang inovasi, pusat produksi, dan
sumber pertumbuhan ekonomi baru.
Pengalaman Tiongkok memberikan pelajaran
menarik. Melalui pendekatan rural revitalization, penguatan industri
lokal, pembangunan infrastruktur, kewirausahaan, dan pemanfaatan teknologi
digital, sejumlah wilayah perdesaan berhasil mengembangkan aktivitas ekonomi
yang terhubung dengan pasar lebih luas.
Salah satu contoh adalah berkembangnya Taobao
Villages, yakni desa-desa yang membangun ekosistem perdagangan digital
berbasis produk dan pelaku usaha lokal. Pengalaman tersebut memperlihatkan
bagaimana kewirausahaan masyarakat, konektivitas pasar, penguatan keterampilan,
dan dukungan kelembagaan dapat menciptakan peluang ekonomi baru di perdesaan.
Tentu, pengalaman Tiongkok tidak dapat
disalin begitu saja. Struktur pemerintahan, kondisi sosial, pasar, dan
kapasitas kelembagaan Indonesia berbeda. Namun, pelajaran utamanya tetap
relevan: kemajuan desa membutuhkan ekosistem, bukan sekadar alokasi anggaran.
Dalam konteks Lombok Timur, potensi tersebut
sangat terbuka. Pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, kerajinan, hingga
industri kreatif dapat dikembangkan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang
saling terhubung. Di sinilah gagasan menjadikan desa sebagai living
laboratory atau laboratorium hidup pembangunan menjadi relevan.
Desa dapat menjadi ruang kolaborasi antara
pemerintah desa, perguruan tinggi, pelaku usaha, komunitas, dan lembaga
pemerintah untuk mengidentifikasi persoalan, menguji inovasi, mengembangkan
model bisnis, serta mengukur dampak program secara berkelanjutan.
Perguruan tinggi, misalnya, tidak seharusnya
hanya hadir melalui kegiatan KKN yang berakhir setelah mahasiswa menyelesaikan
masa pengabdian. Desa justru dapat menjadi mitra riset dan pengembangan jangka
panjang dengan peta masalah, program pendampingan, serta indikator perubahan
yang jelas.
Demikian pula BUMDes, Kopdes, kelompok tani,
dan UMKM dapat didorong menjadi bagian dari satu ekosistem produktif, bukan
institusi yang berjalan sendiri-sendiri. Pendekatan semacam ini
membutuhkan kepemimpinan desa yang memiliki visi, kemampuan kolaborasi, dan
keberanian melakukan inovasi kelembagaan.
Dari Kontestasi Kekuasaan
menuju Kompetisi Gagasan
Pilkades serentak di 157 desa Lombok Timur
seharusnya tidak hanya menjadi peristiwa elektoral yang selesai ketika suara
dihitung dan kepala desa terpilih ditetapkan. Momentum ini juga memberikan
kesempatan bagi masyarakat untuk mendiskusikan arah pembangunan desa selama
delapan tahun masa jabatan kepala desa.
Setiap desa tentu memiliki karakter dan
masalah yang berbeda. Karena itu, rencana pembangunan tidak cukup hanya
mengulang janji umum tentang kesejahteraan, infrastruktur, atau pemberdayaan
masyarakat. Yang dibutuhkan adalah kemampuan membaca persoalan secara
berbasis data, mengenali potensi ekonomi, menetapkan prioritas, serta
menghubungkan berbagai sumber daya untuk menghasilkan perubahan yang terukur.
Kondusifnya situasi keamanan merupakan modal
penting bagi demokrasi. Tingginya animo pencalonan memperlihatkan tersedianya
minat untuk berkompetisi dalam kepemimpinan desa. Namun, kualitas demokrasi
tidak berhenti pada dua indikator tersebut. Tantangan berikutnya adalah
bagaimana proses politik tersebut membuka ruang bagi kompetisi gagasan,
pengujian kapasitas kepemimpinan, dan pengawasan publik yang berkelanjutan.
Apalagi, dengan ruang fiskal yang semakin
terbatas, keberhasilan pemerintah desa pada masa mendatang tidak cukup dinilai
dari seberapa besar anggaran yang dibelanjakan, tetapi juga dari kemampuan
mengembangkan sumber-sumber pertumbuhan dan memperluas kesempatan ekonomi
masyarakat.
Pada akhirnya, Pilkades bukan sekadar menghasilkan 157 kepala desa terpilih, melainkan juga membuka kesempatan bagi lahirnya arah baru pembangunan desa di Lombok Timur. Sebab masa depan desa tidak ditentukan oleh seberapa ramai orang berebut menjadi kepala desa, tetapi oleh sejauh mana kepemimpinan yang lahir dari proses demokrasi mampu mengubah potensi lokal menjadi kesejahteraan masyarakat. Dan mungkin, dari desa-desa itulah masa depan pertumbuhan ekonomi Indonesia justru mulai dibangun.
.png)
