Okenews.net – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menekankan pentingnya transparansi, objektivitas, dan netralitas dalam proses verifikasi dokumen persyaratan bakal calon kepala desa. Seluruh panitia pemilihan diminta menjalankan tahapan tersebut sesuai regulasi tanpa dipengaruhi kepentingan maupun tekanan dari pihak tertentu.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, saat mengikuti rapat koordinasi secara daring terkait verifikasi dokumen persyaratan bakal calon kepala desa, Senin (27/10).
Rapat yang dipimpin Sekda selaku Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Bagian Hukum, panitia pilkades dari 157 desa, serta panitia pengawas tingkat kecamatan.
Dalam arahannya, Juaini Taofik mengingatkan bahwa kewenangan verifikasi berada pada panitia pemilihan tingkat desa. Karena itu, setiap hasil pemeriksaan administrasi harus disampaikan secara terbuka kepada masing-masing bakal calon.
Bagi bakal calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat (TMS), panitia perlu memberikan penjelasan melalui mekanisme klarifikasi. Dengan demikian, setiap pihak dapat memahami secara jelas alasan suatu dokumen atau persyaratan dinyatakan belum memenuhi ketentuan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari unsur aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, perangkat desa, anggota BPD, serta panitia pemilihan desa.
Berdasarkan hasil konsultasi, dukungan KTP dari unsur tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai dukungan bakal calon. Ketentuan ini berkaitan dengan kewajiban menjaga netralitas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Selain itu, rapat juga membahas peluang perbaikan dokumen administrasi. Panitia masih dapat memberikan kesempatan klarifikasi terhadap dokumen yang telah dilampirkan, tetapi belum lengkap atau belum sempurna. Namun, kesempatan tersebut tidak berlaku untuk persyaratan yang sama sekali tidak disertakan maupun ketentuan yang secara tegas diwajibkan dalam regulasi.
Persyaratan pendidikan juga menjadi perhatian khusus. Setiap bakal calon kepala desa diwajibkan memiliki pendidikan minimal tamat SMP atau sederajat. Oleh sebab itu, keabsahan ijazah harus dapat dibuktikan melalui dokumen yang sah.
Juaini mengingatkan agar panitia tidak mengganti persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah maupun peraturan bupati dengan dokumen lain yang tidak dibenarkan oleh ketentuan.
Ia juga meminta seluruh panitia tidak ragu melakukan konsultasi apabila menghadapi persoalan teknis maupun administrasi. Koordinasi dapat dilakukan dengan panitia di tingkat kecamatan, panitia pengawas, hingga panitia kabupaten agar setiap keputusan memiliki dasar hukum yang jelas.
Pengambilan keputusan, lanjutnya, harus melalui mekanisme rapat pleno dan tidak dilakukan hanya berdasarkan keputusan pribadi ketua panitia.
Menurutnya, prinsip ketidakberpihakan atau imparsialitas harus menjadi pegangan seluruh penyelenggara pilkades. Panitia tidak boleh membedakan bakal calon berdasarkan jumlah pendukung, kekuatan massa, maupun kepentingan politik tertentu.
Dengan pemahaman regulasi yang sama, proses verifikasi diharapkan berjalan profesional, adil, dan memberikan ruang klarifikasi secara proporsional kepada seluruh bakal calon.
Adapun verifikasi dokumen persyaratan bakal calon kepala desa dijadwalkan mulai 28 Oktober 2026, setelah masa pendaftaran resmi ditutup pada 27 Oktober 2026.
.png)
