www.okenews.net: Politisi
Tampilkan postingan dengan label Politisi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politisi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 20 Agustus 2026

Gubernur Iqbal Tak Lolos Bursa Ketua KONI NTB, Mi6 Nilai Ada Skenario Lapis Kedua

Okenews.net- Gagalnya Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menjadi calon Ketua KONI NTB periode 2026-2030, menyisakan pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar persoalan terpenuhi atau tidaknya persyaratan pencalonan.

Direktur Lembaga Kajian Sosial Politik Mi6, Bambang Mei Finarwanto, menilai sejak awal ada hal yang janggal dalam proses pencalonan Gubernur Iqbal. Sebab, salah satu syarat yang telah ditetapkan organisasi adalah calon harus memiliki pengalaman memegang cabang olahraga atau pernah menjadi pengurus KONI.

Analis politik kawakan Bumi Gora yang karib disapa Didu ini mengatakan, sulit dipercaya apabila tim pemenangan gubernur tidak mengetahui persyaratan tersebut.

“Masak tim yang mendorong gubernur maju tidak mengetahui syarat dasar pencalonan? Itu kan bukan aturan yang muncul sehari sebelum pendaftaran. Kalau mereka serius mengusung gubernur, seharusnya semua persyaratan sudah dipetakan sejak awal,” tukas Didu, Rabu 20 Agustus 2026

Persoalan itu, menurut dia, menjadi semakin menarik karena tim pemenangan sebelumnya justru sangat percaya diri menyatakan dukungan terhadap Iqbal telah memenuhi syarat. Padahal, bagi Didu, menghitung dukungan saja tidak cukup. Kandidat harus dipastikan memenuhi seluruh persyaratan organisasi.

“Jangan sampai tim hanya menghitung berapa cabang olahraga yang mendukung, tetapi lupa menghitung apakah kandidatnya sendiri memenuhi syarat untuk masuk gelanggang,” ujarnya.

Didu menilai kegagalan Iqbal menjadi calon semestinya menjadi bahan evaluasi serius bagi tim yang sejak awal mendorongnya. Sebab, jika benar-benar ingin memenangkan Iqbal, kesalahan mendasar seperti tidak terpenuhinya persyaratan pencalonan seharusnya dapat diketahui sebelum proses dukungan digerakkan.

Skenario Lapis Kedua

Didu mengajak publik tidak berhenti pada persoalan kelalaian administratif. Ia melihat kemungkinan lain yang menurutnya patut dibaca secara kritis, meski belum dapat disebut sebagai fakta.

“Dalam politik, kita tidak boleh hanya melihat siapa yang gagal. Kita juga harus melihat siapa yang diuntungkan setelah seseorang gagal,” katanya.

Menurut Didu, bisa saja dorongan terhadap Iqbal sejak awal memang tulus. Namun, ia juga membuka kemungkinan bahwa ada aktor politik tertentu yang melihat pencalonan gubernur sebagai jalan untuk menyiapkan kandidat alternatif.

“Bisa saja ini sekadar salah kalkulasi. Tetapi bisa juga ada politik lapis kedua. Gubernur didorong maju, tetapi ketika beliau ternyata tidak bisa menjadi calon, sudah ada orang lain yang siap mengambil posisi,” ujarnya.

Ia menyebut skenario tersebut secara metaforis seperti Kuda Troya. Dalam hal ini, Gubernur Iqbal bisa saja ditempatkan sebagai Kuda Troya tanpa dia menyadarinya. 

“Di depan seolah-olah semua orang sedang berjuang memenangkan gubernur. Tetapi di belakangnya mungkin sudah ada kandidat lain yang dipersiapkan,” kata Didu.

Ia menekankan, istilah tersebut merupakan analisis politik, bukan tuduhan bahwa skenario itu benar-benar terjadi.

Karena itu, Didu menekankan, dirinya tidak mengatakan ini konspirasi. Melainkan hanya menegaskan bahwa publik punya alasan untuk bertanya, mengingat politik tidak hanya soal apa yang terlihat di panggung, tetapi juga siapa yang berdiri di belakang panggung.

Pertanyaan tersebut, menurut Didu, semakin relevan jika melihat rangkaian nama dan posisi politik yang muncul dalam kontestasi Ketua KONI NTB.

Sebelumnya, Mori Hanafi merupakan salah satu kandidat yang mendaftar bersama Gubernur Iqbal. Dalam perjalanan proses pencalonan, muncul pula dorongan agar Mori mundur dari pencalonan. 

Di sisi lain, Ketua Tim Pemenangan Iqbal merupakan Ketua KONI Kota Mataram. Ia juga berada dalam struktur Partai Golkar NTB. Dan kini, setelah Gubernur Iqbal dan Mori sama-sama tidak menjadi kandidat, kemudian tetiba muncul nama Wali Kota Mataram Mohan Roliskana sebagai figur yang diperbincangkan dalam bursa Ketua KONI NTB.

Mohan sendiri merupakan Ketua DPD Partai Golkar NTB. Dalam kancah olahraga, Mohan adalah Ketua Wushu NTB.

Bagi Didu, rangkaian tersebut terlalu menarik untuk sekadar dilewati sebagai kebetulan.

“Satu per satu simpulnya muncul. Ada gubernur, ada ketua tim pemenangan, ada KONI Kota Mataram, ada Golkar, kemudian muncul nama Mohan setelah dua nama sebelumnya tidak menjadi kandidat. Apakah semuanya kebetulan? Bisa saja. Tetapi politik membutuhkan kita untuk membaca pola,” kata Didu.

Menurutnya, publik tidak perlu terburu-buru menyimpulkan adanya rekayasa. Namun, transparansi menjadi penting agar tidak muncul persepsi bahwa kontestasi Ketua KONI telah diarahkan kepada figur tertentu.

“Kalau memang semua ini kebetulan, buka saja prosesnya secara terang. Kalau memang tidak ada skenario, publik akan bisa menilai sendiri,” ujar Didu.

Ditegaskan, persoalan utama kini justru berada di dalam lingkaran gubernur sendiri. Jika Gubernur Iqbal memang sejak awal serius ingin maju sebagai Ketua KONI, kata dia, tim pemenangan seharusnya menjadi pihak pertama yang memastikan seluruh persyaratan terpenuhi.

“Gubernur tidak boleh menjadi korban dari ketidaktahuan timnya sendiri. Kalau ada orang yang mendorong gubernur maju, orang itulah yang pertama kali harus memastikan beliau bisa maju,” katanya.

Karena itu, menurut Didu, kegagalan Iqbal bukan hanya persoalan gubernur tidak memenuhi syarat.

“Yang gagal bukan hanya kandidat. Tim yang mengantarkan kandidat juga harus dievaluasi. Sebab mereka yang membawa gubernur masuk ke arena,” ujarnya.

Ia mengingatkan, posisi gubernur berbeda dengan kandidat biasa. Dukungan politik terhadap seorang gubernur membawa konsekuensi lebih luas karena gubernur memiliki kekuasaan dan pengaruh terhadap kebijakan pemerintah daerah, termasuk pembinaan olahraga.

Karena itu, jangan sampai dukungan terhadap gubernur dalam kontestasi KONI kemudian berubah menjadi modal untuk meminta balas jasa politik.

“Jangan sampai gubernur didorong maju hari ini, lalu ketika gagal, orang yang mendorongnya datang membawa tagihan politik. Itu yang harus diwaspadai,” katanya.

Siapa yang Paling Diuntungkan?

Didu menyebut ada satu pertanyaan sederhana yang bisa digunakan untuk membaca dinamika tersebut. Pertanyaannya bukan lagi hanya siapa yang gagal menjadi calon. Pertanyaannya, siapa yang paling diuntungkan dari kegagalan itu.

Menurut dia, jika setelah Iqbal gagal muncul figur lain yang memiliki hubungan erat dengan jaringan politik yang sama, maka publik wajar mencermati proses tersebut. Namun, ia kembali mengingatkan agar analisis tidak berubah menjadi tuduhan.

“Jangan menuduh tanpa bukti. Tetapi jangan juga meminta publik berhenti bertanya ketika ada rangkaian fakta yang memang menarik untuk dibaca,” katanya.

Pada akhirnya, Didu menilai kontestasi Ketua KONI NTB harus dikembalikan kepada mekanisme organisasi dan kepentingan olahraga. Ketua KONI harus lahir dari kapasitas, pengalaman dan dukungan organisasi. Bukan karena siapa yang paling dekat dengan kekuasaan.

Sabtu, 15 Agustus 2026

PDIP Sumbawa Soroti Dugaan Monopoli Tanah untuk IPR di Lantung

Okenews.net- DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa meminta Pemerintah Pusat dan Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan perhatian serius terhadap informasi mengenai dugaan praktik monopoli dan penguasaan tanah masyarakat yang berkaitan dengan proses Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Lantung, Kabupaten Sumbawa.

Informasi mengenai adanya tanah masyarakat yang disebut disewa dengan nilai sekitar Rp200 juta per hektare, kemudian setelah proses perizinan pertambangan disebut ditawarkan kepada investor dengan nilai mencapai sekitar Rp5 miliar per hektare, merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sekadar sebagai perbedaan harga dalam transaksi bisnis.

Jika informasi tersebut benar, terdapat selisih sekitar Rp4,8 miliar per hektare. Karena itu, yang harus dibuka secara terang bukan hanya soal nilai sewanya, tetapi seluruh rangkaian proses sejak penguasaan tanah masyarakat, konsolidasi lahan, proses penerbitan IPR, sampai dengan munculnya investor dan pihak yang memperoleh manfaat ekonomi.

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa menilai aparat penegak hukum perlu melakukan penelusuran menyeluruh dan berbasis dokumen, termasuk memeriksa perjanjian sewa tanah dengan masyarakat, bukti pembayaran, luas dan lokasi lahan, pihak yang menginisiasi penyewaan, proses pengajuan dan penerbitan IPR, identitas pemegang izin, hubungan antara pemegang izin dengan investor, serta aliran keuntungan dari pemanfaatan lahan tersebut.

Apalagi muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum pejabat. Jika benar terdapat pejabat atau pihak yang memiliki akses terhadap kewenangan pemerintahan sekaligus mempunyai kepentingan ekonomi dalam penguasaan tanah dan pertambangan, maka aspek konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan kewenangan harus diperiksa secara serius.

Pertambangan rakyat pada prinsipnya harus memberikan manfaat kepada masyarakat. Jangan sampai skema IPR yang semestinya menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat justru berubah menjadi pintu masuk penguasaan tanah masyarakat oleh pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan berlipat.

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa juga meminta agar masyarakat pemilik tanah tidak ditempatkan hanya sebagai pihak yang menerima pembayaran awal, sementara nilai ekonomi tanah mereka meningkat sangat besar setelah mendapatkan akses perizinan pertambangan.

“Kalau benar ada tanah warga yang disewa sekitar Rp200 juta per hektare, kemudian setelah izin pertambangan terbit ditawarkan kepada investor sampai sekitar Rp5 miliar per hektare, ini harus dijelaskan secara terbuka. Siapa yang menikmati selisih nilainya, bagaimana proses perizinannya, dan apakah ada pihak yang menggunakan kewenangan atau akses tertentu untuk memperoleh keuntungan,” tegas Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq, SH., M.Si, Sabtu, 15 Agustus 2026.

Menurut Abdul Rafiq, apabila luas lahan yang dikonsolidasikan mencapai puluhan hektare, maka potensi selisih nilainya dapat mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Karena itu, persoalan ini layak mendapatkan pemeriksaan serius dan transparan.

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa meminta KPK, Kejaksaan, Kepolisian, serta lembaga pengawasan terkait untuk tidak hanya melihat persoalan pertambangan dari aspek perizinannya, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya transaksi, hubungan kepentingan, dan aliran keuntungan yang terjadi di balik proses tersebut.

“Kami meminta KPK tidak hanya melihat persoalan tambang di daerah lain, tetapi juga memberikan perhatian terhadap informasi yang berkembang di Lantung. Kalau ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dan keuntungan pribadi dari proses perizinan pertambangan rakyat, maka harus diusut berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Abdul Rafiq.

Ia menegaskan, proses pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pihak tertentu saja.

“Prinsip kami sederhana: siapapun yang terlibat, usut tuntas. Kalau tidak bersalah, tentu harus dibuktikan tidak bersalah. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran hukum, jangan ada intervensi dan jangan ada perlakuan khusus. Hukum harus berlaku sama untuk semua,” tegasnya.

Menurut Abdul Rafiq, masyarakat tidak membutuhkan spekulasi, tetapi membutuhkan kepastian hukum dan keterbukaan. Karena itu, seluruh dokumen dan proses yang berkaitan dengan penguasaan tanah dan IPR di Lantung perlu diperiksa secara objektif.

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa juga menegaskan tidak ingin menuduh pihak tertentu sebelum adanya bukti dan hasil pemeriksaan resmi. Namun, dugaan yang berkembang cukup serius sehingga tidak boleh dibiarkan tanpa klarifikasi dan penelusuran.

“Kami tidak sedang menghakimi siapapun. Kami meminta aparat penegak hukum bekerja berdasarkan fakta dan dokumen. Jika seluruh proses ternyata sesuai aturan, tentu harus dijelaskan kepada publik. Tetapi apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan atau tindak pidana, maka siapapun yang bertanggung jawab harus diproses secara hukum,” kata Abdul Rafiq.

Ia menambahkan, pertambangan rakyat harus benar-benar memberikan manfaat kepada rakyat dan tidak boleh menjadi instrumen untuk memperkaya segelintir pihak.

“Jangan sampai atas nama pertambangan rakyat, tanah rakyat justru menjadi objek keuntungan besar bagi pihak tertentu. Karena itu, siapapun yang terlibat, dari level manapun, kalau terbukti melakukan pelanggaran hukum, usut tuntas. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” pungkas Abdul Rafiq, SH., M.Si., Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa.

Jumat, 03 Juli 2026

Anggota DPR RI F-NasDem, H. Fauzan Khalid, Soroti Hak Kepemilikan Daerah Kepulaun

 

Okenews.net-Anggota DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid menyoroti persoalan hak kepemilikan di daerah kepulauan. Sebab, banyak isu pulau dijual, yang faktanya banyak ditemukan dimiliki oleh satu orang.

“Ini harus jadi perhatian kita bersama, karena tidak menutup kemungkinan penjualan pulau-pulau akan muncul dan fakta di lapangan ada. Oleh karena itu, perlu diatur dan dicantumkan dalam rancangan undang-undang,” kata Fauzan, Anggota Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/06/2026).

Fauzan, Anggota Komisi II dalam rapat juga menyoroti terkait sulitnya membangun sekolah di daerah kepulauan. Apakah itu, sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi (PT). Fauzan mengakui hambatan ada syarat pendirian sekolah, berdasarkan jumah penduduk atau kepala keluarga dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI.

Fauzan mengambil contoh daerah tiga gili, yaitu Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air di Lombok Utara. Menurut dia, bupati dan gubernur kesulitan membangun sekolah di daerah tersebut karena ada syarat, sehingga tidak dapat dilaksanakan.

“Bupati maupun Gubernur tidak berani membangun sekolah di daerah kepulauan seperti di Tiga Gili Lombok. Ini karena ada syarat jumlah kepala keluarga. Karena itu, ini perlu diskresi dan dibuat secara eksplisit dalam rancangan undang-undang,” jelasnya.

Hal serupa juga terjadi pada pembangunan fasilitas kesehatan, lanjutnya, pemerintah daerah tidak bisa membangun fasilitas kesehatan karena pesyaratan lain. “Ini juga perlu diskresi khusus agar pemerintah daerah bisa membangun fasilitas kesehatan untuk masyarakat di daerah kepulauan.

Fasilitas kesehatan msyarakat yang berkembang di daerah kepulauan seperti di tiga gili pada umumnya adalah kilinik-klinik swasta. Fasilitas kesehatan pemerintah hingga saat ini belum ada.

Sabtu, 28 Februari 2026

Anggota DPR RI Fauzan Khalid Beri Santunan Anak Yatim dan Lansia

Santunan Anak Yatim dan Lansia

Okenews.net- Anggota DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid terus bertemu dan bersilaturrahmi dengan masyarakat dan organisasi kemasyarakat (ormas) di Pulau Lonbok, NTB, untuk menyerap aspirasi pada masa reses masa persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, 20 Februari hingga 9 Maret 2026. 

Fauzan yang terpilih daeri daerah pemilihan (dapil) NTB II Pulau Lombok, kali ini bertemu pengurus, partisipan dan anggota Muslimat  Nahdlatl Ulama (NU) Kabupaten Lombok Barat, masyarakat, dan sejumlah anak yatim dari PAUD Zainul Ishlah, Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, NTB, Sabtu (28/02/2026).

Dalam kunjungan ini, Fauzan juga memberikan santunan sembako kepada anak yatim, dan para lansia. Fauzan dalan kesempatan ini minta semua anak-anak, anak didik PAUD Zainul Ishlah, untuk terus belajar dan menimba ilmu sebagai bekal masa depan.  

“Teruslah belajar, jangan putus asa dan mudah menyerah, karena dengan bekal ilmu, kita dapat meraih cita-cita yang diinginkan untuk masa depan. Rajinlah membaca menambah wawasan, insyaalloh semua keinginan dan cita-cita akan tercapai,” kata Fauzan memberi semangat kepada anak didik PAUD Zainul Ishlah, Desa Sigerongan, Lombok Barat.

Fauzan juga mengingatkan, agar orangtua memahami hal-hal mendasar anak, sehingga anak tidak cepat mengambil jalan pintas, seperti kasus gantung diri anak SD, lantaran tak mampu membeli buku dan pena. Fauzan berharap kasus serupa tidak terjadi lagi, dan orangtua peka terhadap tumbuh kembang anak.

“Mari kita doakan negara kita, agar terus maju dan kasus anak gantung diri karena berbagai hal, tidak lagi kita temukan di Tanah Air tercinta kita ini,” kata Fauzan, Ketua KPU NTB periode 2008-2013 ini.

Sementara itu, Ketua Muslimat NU Kabupaten Lombok Barat, Hj. Khairatun Fauzan Khalid, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Fauzan Khalid, yang telah meluangkan waktu bersilaturrahmi dengan Muslimat NU Lombok Barat.

Menurut Hj. Khairatun, sumbangsih pemikiran dan sumbangan lain yang telah diberikan Anggota DPR RI Fraksi NasDem Fauzan Kahlid kepada Muslimat NU, memberi dampak positif bagi pengembangan organisasi dan masyarakat. “Banyak kegiatan yang telah kami lakukan berkat sumbangsih Pak Fauzan. Sekali lagi, kami sangat berterima kasih,” kata Hj. Khairatun.

Usai bersilaturrahmi, Fauzan berkesempatan meninjau kegiatan Muslimat NU Lombok Barat. Diantaranya, kegiatan berbagi dan pelayanan kesehatan gratis bagi kaum dhuafa dan kurang mampu, dalam rangka Harlah Muslimat NU ke-80. 

Sejumlah warga mengatakan, Anggota DPR RI Fraksi NasDem Fauzan Khalid, selama ini sangat memperhatikan masyarakat.  Aksi nyata, pemberian bantuan dan kunjungan langsung kepada masyarakat, tidak saja dilakukan saat terpilih menjadi Anggota DPR RI, tetapn rutin dilakukan sejak menjabat Bupati Lombok Barat, periode tahun 2016-2024.

Fauzan Khalid Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Lombok Barat

Fauzan Khid

Okenews.net – Memasuki masa reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, Anggota DPR RI Fraksi NasDem dari Dapil NTB II Pulau Lombok, Fauzan Khalid, turun langsung menyerap aspirasi masyarakat di Berembeng Barat, Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Jumat (27/02/2026).

Pertemuan yang digelar usai salat Jumat di Masjid Al-Ikhlas itu dihadiri tokoh agama, tokoh masyarakat, dan jamaah setempat. Dalam dialog tersebut, Fauzan menekankan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf, khususnya untuk masjid, musholla, dan lahan pemakaman.

Anggota Komisi II DPR RI itu mengingatkan bahwa masih banyak tanah wakaf di Pulau Lombok yang belum memiliki sertifikat resmi. Padahal, menurutnya, legalitas tersebut sangat penting untuk menjamin kepastian hukum di masa mendatang.

“Sekarang mungkin tidak ada yang menggugat. Tapi kita tidak tahu 10 atau 15 tahun ke depan. Kalau belum bersertifikat dan ada yang mengaku ahli waris, tanah wakaf bisa bermasalah. Ini yang harus kita antisipasi,” tegasnya.

Bupati Lombok Barat dua periode (2016-2024) itu menjelaskan, sertifikat menjadi alas hak yang sah dan berkekuatan hukum tetap. Dengan adanya sertifikat, tanah wakaf tidak mudah digugat karena telah tercatat secara resmi.

Fauzan juga memaparkan, di Kota Mataram sekitar 80 persen tanah wakaf telah bersertifikat berkat kolaborasi instansi terkait. Sementara di Lombok Barat, sekitar 70 persen tanah wakaf disebutnya masih belum memiliki sertifikat.

Karena itu, ia mengimbau para pengurus masjid dan masyarakat segera mengurus dokumen tersebut ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia menegaskan bahwa pengurusan sertifikasi tanah wakaf tidak dipungut biaya.

“Ini gratis. Silakan datang ke BPN, pasti dilayani. Kalau ada data yang kurang, akan diberi tahu apa saja yang perlu dilengkapi. Segera urus sertifikat masjid dan tanah wakafnya,” ujarnya.

Sementara itu, sejumlah warga mengaku mengetahui program sertifikasi tanah wakaf dari media dan informasi dari mulut ke mulut. Mereka berharap sosialisasi dari instansi terkait dapat lebih ditingkatkan, terutama mengenai prosedur dan persyaratan administrasi.

Melalui masa reses ini, Fauzan berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas tanah wakaf semakin meningkat, sehingga aset umat terlindungi secara hukum untuk generasi mendatang.

Fauzan Khalid Ajak Umat Islam Jalani Ramadhan dengan Khusyuk dan Penuh Ketenangan

Fauzan Khalid

Okenews.net- Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Fauzan Khalid, mengajak umat Islam menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan khusyuk, penuh ketenangan, dan rasa syukur. Ia menegaskan, puasa bukanlah beban, melainkan kewajiban yang membawa nilai ketakwaan bagi setiap muslim yang mampu menjalankannya.

Pesan itu disampaikan Fauzan saat menjadi khatib sekaligus imam Shalat Jumat di Masjid Al-Ikhlas, Berembeng Barat, Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Jumat (27/02/2026). Kegiatan tersebut berlangsung dalam rangkaian agenda resesnya di daerah pemilihan NTB II Pulau Lombok.

Dalam khutbahnya, Fauzan mengingatkan bahwa kewajiban berpuasa telah ditegaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 183. Menurutnya, puasa bertujuan membentuk pribadi yang bertakwa, melatih kesabaran, serta mengendalikan hawa nafsu dan perbuatan yang tidak baik.

“Jangan pernah berpikir puasa itu menjadi beban. Puasa Ramadhan adalah perintah wajib dari Allah SWT bagi setiap umat muslim yang mampu,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa ibadah puasa bukan hanya diwajibkan kepada umat Nabi Muhammad SAW, tetapi juga telah diperintahkan kepada umat-umat terdahulu. Landasan tersebut, kata Fauzan, menunjukkan bahwa puasa memiliki nilai universal dalam membentuk kualitas spiritual manusia.

Bupati Lombok Barat periode 2016–2024 itu mengakui, secara fisik orang yang berpuasa mungkin akan merasakan lemas dan mengantuk. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap kebaikan yang dilakukan selama Ramadhan akan kembali kepada diri sendiri.

“Semua kebaikan yang kita lakukan akan kembali kepada kita. Sebaliknya, jika kita melanggar perintah Allah, itu juga akan berdampak pada diri kita sendiri, bukan kepada Allah SWT,” jelasnya.

Anggota Komisi II DPR RI tersebut juga mengimbau agar umat Islam tidak hanya fokus pada puasa, tetapi turut meningkatkan ibadah lainnya. Ia mendorong umat memperbanyak tarawih, tadarus Al-Qur’an, i’tikaf khususnya pada 10 hari terakhir Ramadhan, serta menghidupkan shalat malam seperti tahajud atau qiyamul lail.

Selain itu, Fauzan mengajak masyarakat memperbanyak sedekah, menjaga silaturahmi, serta memperkuat zikir dan doa sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas keimanan selama bulan suci.

“Ramadhan adalah momentum memperbaiki diri dan memperkuat hubungan dengan Allah SWT serta sesama manusia,” pungkasnya.

Kamis, 04 Desember 2025

Gerakan Mahasiswa Era NKK/BKK - Orde Baru : Sejarah dan Realitas

Foto, Istimewa

Okenews.net- Dulu sebelum era dekade 80 an, belum ada organisasi masyarakat sipil [ sebut saja NGO's ] yang bergerak pada isu isu spesifik dan tematik. Hal ini karena situasi politik saat itu masih dikuasai oleh kekuatan Orde Baru yang melakukan kontrol ketat terhadap seluruh aspek kehidupan , termasuk berserikat dan berpendapat. 

Paska Peristiwa Malari 1974 dan Gerakan Mahasiswa Bandung tahun 1978. Kedua gerakan tersebut sangat monumental dijamannya karena mengangkat isu yang berlawanan dengan rezim orde baru. 

Dari peristiwa tersebut , rezim Orde Baru untuk membatasi gerakan kritis mahasiswa memperkenalkan konsep NKK/BKK [ Normalisasi Kehidupan Kampus/ Badan Koordinasi Kemahasiswaan] yg tujuan jelas untuk mengkontrol kegiatan politik  Mahasiswa sekaligus meniadakan kritik mahasiswa kepada rezim. Imbasnya Dewan Mahasiswa dibubarkan diganti dengan Senat Mahasiswa yg dibawah kontrol langsung Rektorat/Rektor dlm hal Wakil Rektor 3 bidang Kemahasiswaan. Implikasinya setiap aktivitas mahasiswa harus seijin dan restu Rektorat.  

Depolitisasi kampus

Sementara itu untuk menampung kegiatan intra kampus , rezim Orde Baru masih memberikan ruang terbatas kepada kampus untuk memfasilitasi aktivitas mahasiswa yang terkait dengan minat dan kegemaran yang direpresentasikan lewat Unit Kegiatan Mahasiswa [ UKM ] dibawah koordinasi Senat Mahasiswa Universitas. 

Unit Kegiatan Mahasiswa ini merupakan wadah kolektif pada para mahasiswa untuk berkumpul dan berserikat dlm skala terbatas berdasarkan kesamaan minat dlm bidang tertentu. Misalnya , yg berminat dalam bidang kemanusiaan , didirikan Korps Sukarelawan Mahasiswa [ KSR ], untuk Mahasiswa yg hobby pada bidang tulis menulis / jurnalistik , maka didirikan Koran Kampus , untuk mahasiswa yang ingin memperdalam bidang keagamaan dan spiritualnya, kemudian berhimpun dalam Lembaga Dakwah Kampus  [ LDK ], dan lain lain. 

Adapun proses pendirian UKM ini dipermudah dan Kampus akan Wellcome termasuk dukungan kegiatannya. Apalagi jika UKM tersebut terkesan Apolitis dan kelompok minat dan hobby semata, Kampus ketika itu sangat mendukung penuh. 

Mangkanya tak heran, ketika diperkenalkan konsep NKK/BKK di dekade akhir 70 an , banyak sekali bermunculan kegiatan ektra maupun intra kemahasiswa bak musim jamur disemua Kampus. Mahasiswa dengan dukungan Rektorat mendirikan beragam UKM untuk menampung kegiatan mahasiswa usai proses belajar. 

Selain itu Rezim Orde Baru lewat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ketika itu juga memperkenal Sistem Kredit Semester [ SKS ] yg mewajibkan mahasiswa baru harus menyelesaikan kuliahnya minimal 144 SKS yg meliputi mata kuliah wajib dan pilihan. Tujuan diberlakukan SKS ini agar mahasiswa fokus pada study dan menjauhkan dari aktivitas politik dan gerakan moral. 

Jika sebelum NKK/BKK , mahasiswa memiliki kemandirian dan bebas dalam menentukan masa study termasuk dlm berserikat dan berpendapat lewat Dewan Mahasiswa [ Dema ] yg tidak dibawah sub ordinasi Rektor. Maka Paska NKK/BKK peran politik mahasiswa oleh rezim Orde Baru dengan berbagai strategi depolitisasi Kampus. Orde Baru sadar bahwa Kampus memiliki kekuatan moral politik yang kuat dlm melawan kebijakan Orde Baru, terbukti dengan adanya periswa Malari 1974 yg dimotori Dewan Mahasiswa [ Dema ] Universitas Indonesia dibawah komando Hariman Siregar , dkk. Juga periswa gerakan mahasiswa bandung yg dimotori oleh Mahasiswa ITB yg dikenal dengan *gerakan pembungkaman dibawah sepatu Lars* yg dimotori aktivis Indro Cahyono, dkk.  

Dari dua peristiwa tersebut menyadarkan Rezim Orde Baru bahwa Kampus harus dijinakkan lewat strategi NKK/BKK. 

Diberlakukannya NKK/BKK ini menimbulkan dilema sekaligus perbedaan pada pandangan dikalangan internal mahasiswa maupun akademisi Kampus sendiri. Perbedaan cara pandang ini bermuara pada adanya ketidak bebasan dan pengekangan aktivitas mimbar akademis kampus yang harus melalui mekanisme perijinan dan restu Rektorat. 

Bagi aktivis kampus yang memiliki ideologi yang kritis , kebijakan kampus NKK/BKK tersebut dipandang sebagai upaya depolitisasi secara sistemik dan masiv terhadap Kampus agar berjarak dengan problem problem kemasyarakatan. Kampus dijadikan  Menara Gading yg berdiri ditengah penderitaan rakyat. 

Kampus tidak diberikan lagi ruang pengabdian untuk melakukan advokasi terhadap penderitaan Rakyat. Kalaupun ada itu sebatas kegiatan apolitis dan periferi [tidak urgensi/pinggiran ]

Perubahan Taktik dan Strategi

Sementara itu menyikapi strategi orde baru yg makin represif terhadap berserikat dan berpendapat dengan berbagai ancaman dan teror seperti pemakaian UU Subversiv atau Pasal Hatzai Artikelen yg diatur dlm KUHP peninggalan Kolonial, Kehidupan Kampus , khususnya kajian kajian kritis menjadi berkurang. Hal ini karena semua kegiatan mimbar dikampus dibatasi dan diformalkan harus seijin dan sepengetahuan Rektorat. 

Kontrol dan Hegemoni Kekuasaan Rektorat yg merupakan parpanjangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat ini sangat efektif membatasi mimbar mimbar akademis yang bernuansa kritis dan kritik sosial. Kampus bukan lagi menjadi artikulator memperjuangkan hak - hak rakyat. Dilema ini dirasakan betul oleh eksponen Kampus dengan diberlakukan politik NKK/BKK. 

Dikalangan aktivis / student movement melakukan perubahan taktik dan strategi guna menyisati kebijakan depolitisasi Kampus tersebut yakni Mendirikan Kelompok Study sebagai  *tameng / cover gerakan* yang berjumlah terbatas untuk melakukan kajian kajian secara berkala terhadap fenomena sosial politik yang sedang terjadi. 

Menjamurnya kegiatan ekstra Kampus yg berkedok Kelompok Study ini dipelopori oleh Aktivis Kritis [ biasa mahasiswa senior yg masa kuliahnya diatas 5 tahun ] merupakan upaya kawah candradimuka, untuk melakukan konsolidasi dan kaderisasi aktivis student movement agar terjadi peralihan estafet gerakan ditengah keterbatasan dan pengawasan oleh rezim Orde Baru kala itu lewat beragam perangkatnya. 

Strategi exite / menggalang kekuatan dari luar kampus kemudian bermetamorfosa menjadi jaringan / networking yang kuat yakni yang menghubungkan jaringan gerakan mahasiswa dengan kelompok aktivis lain di wilayah kampus lain. Hal ini sebagai upaya untuk menjalin solidaritas dan up dating informasi dari belahan lain terkait info info yg sensitiv terutama perkembangan politik atau beragam permasalahan yang menimpa rakyat yang tidak mungkin terpublikasi secara resmi oleh media. Maka akses informasi informasi seperti ini dengan mudah diperoleh kalangan aktivis gerakan yang berjaringan.

Selain itu saat ini lewat jaringan terbatas , aktivis gerakan diluar kampus ini juga memiliki media/jurnal student movement yg diterbitkan secara terbatas, misalnya ada tabloid Aldera yg diterbitkan oleh aktivis Bandung. Kemudian ada juga buku saku karya Soe Hok Gie yang berjudul Dibawah Lentera Merah. 

Selain menjalin networking sesama aktivis gerakan, Kelompok Study Mahasiswa ini menjalin Networking dengan Aktivis Mahasiswa diluar Negeri, seperti *Asean Student Movement* yg juga memiliki tabloid berkala yg dikirimkan secara rutin. 

Selain itu Kelompok Studi Mahasiswa / Aktivis Mahasiswa Ekstra Kampus juga kerap menerima kunjungan student movement dari negara lain sebagai sarana komunikasi dan membuka lebih luas akses jaringan , khususnya untuk memperluas kampanye media di luar negri. 

Cikal bakal NGOs

Sementara itu , bagi aktivis yang paska mahasiswa / telah lulus jadi sarjana maupun drop out melakukan gerakan dengan mendirikan organisasi non pemerintah atau lebih di kenal dengan istilah NGOs (Non Goverment Organization) Oleh : didu 

Selamat Hari Korpri

Pendidikan

Hukum

Ekonomi