Menhut Raja Juli Antoni Serahkan 6 SK Perhutanan Sosial di Lombok Timur, Buka Akses Kelola 560 Hektar Hutan
![]() |
| Foto Istimewa: Sekertaris Daerah Lotim Bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni |
Okenews.net- Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (7/3/2026). Dalam kunjungan tersebut, Menteri menyerahkan enam Surat Keputusan (SK) Persetujuan Perhutanan Sosial kepada masyarakat dengan total luas lahan mencapai 560,57 hektare.
Penyerahan SK berlangsung di kawasan Hutan Lindung lokasi Wisata Edukasi Terpadu dan Camping Area Otak Aik–Loang Gali, Dusun Montor Sugia Lauk, Desa Toya, Kecamatan Aikmel.
Dari enam SK yang diserahkan, lima di antaranya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat di Kabupaten Lombok Timur, sementara satu SK diberikan kepada kelompok masyarakat di Kabupaten Lombok Barat. Program ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang bertujuan memperkuat ketahanan pangan sekaligus mengentaskan kemiskinan di sekitar kawasan hutan.
Dalam arahannya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa kemudahan akses legal bagi masyarakat untuk mengelola kawasan hutan merupakan amanah langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Ia meminta masyarakat memanfaatkan lahan tersebut secara maksimal agar lebih produktif.
“Ini adalah amanah dari Bapak Presiden Prabowo Subianto kepada masyarakat. Jika dulu bapak dan ibu masuk kawasan hutan harus berhadapan dengan polisi hutan, sekarang negara memberikan akses legal untuk mengelolanya,” ujarnya.
Berdasarkan data hingga tahun 2025, program Perhutanan Sosial telah memberikan dampak ekonomi yang signifikan. Secara nasional, akses perhutanan sosial telah mencapai sekitar tiga juta hektare yang melibatkan 1,34 juta kepala keluarga.
Sementara di NTB, pemerintah masih mengidentifikasi potensi sekitar 90 ribu hektare lahan yang dapat didistribusikan kepada masyarakat. Presiden pun telah memerintahkan agar potensi tersebut segera diproses guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Selain penyerahan SK, pemerintah juga terus mendorong penguatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan wilayah terintegrasi yang difokuskan di tiga daerah, yakni Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima. Skema ini diharapkan mampu mengintegrasikan kegiatan ekonomi masyarakat mulai dari produksi hingga penanganan pascapanen.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, menyampaikan bahwa pemerintah daerah menyambut baik program perhutanan sosial tersebut. Menurutnya, sekitar 13,6 persen penduduk miskin di Lombok Timur sebagian besar tinggal di kawasan pinggiran hutan.
“Dengan kebijakan ini, daerah memiliki peluang besar untuk terus menekan angka kemiskinan. Alhamdulillah, Bapak Menteri sangat berpihak kepada masyarakat sekitar hutan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, jika sebelumnya masyarakat harus melalui proses panjang hingga ke Jakarta untuk mendapatkan izin pengelolaan hutan, kini proses tersebut jauh lebih mudah dan berpihak pada masyarakat kecil.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga tengah berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pengelolaan aset alam. Salah satu langkah yang sedang ditempuh adalah pengajuan izin pengelolaan kawasan Hutan Joben kepada pemerintah pusat.
Sekda optimistis, dengan tata kelola yang baik, potensi Hutan Joben dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah yang signifikan sekaligus mendorong pembangunan daerah di Lombok Timur.
.png)

