www.okenews.net: kpu
Tampilkan postingan dengan label kpu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kpu. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 Oktober 2025

Zona Integritas: Mental, Kehendak dan Tindakan.

Retno Sirnopati (Komisioner KPU Kabupaten Lombok Timur)

Okenews.net-Permenpan RB no 90 tahun 2021 sebagaimana telah di ubah dengan Permenpan RB no 5 tahun 2024, adalah bukti keinginan baik pemerintah mengelola seluruh sumberdaya birokrasi dan SDM yang dimiliki untuk menghasilkan pelayanan prima dan pemanfaatan sumber daya secara efisien demi kesejahteraan rakyat. 

Sebuah niat dan keinginan mulia. Namun sejujurnya merupakan agenda yang sangat serius dan "berat". Tapi patut didukung-demi rakyat. "Zona integritas" sebuah terma di dalam rumpun isu perubahan. Menarik isu ini digaungkan menggalang opini publik mendorong lembaga-lembaga negara (KPU) untuk secepatnya menjadi kebijakan (tindakan). 

Zona integritas sebuah proposisi dari  institusi negara. Ketika pernyataan itu disampaikan pejabat negara dalam hal ini kementerian PAN RB tentu tujuannya membangun sistem kolektif diseluruh kementerian dan lembaga negara. Skalanya luas dan besar. Indonesia memiliki ratusan mungkin juga ribuan lembaga formal negara. Semuanya menjadi objek regulasi Permenpan RB no 5/2024 tersebut.

Pertanyaannya, apakah cukup hanya dengan regulasi dapat merubah kultur kolektif birokrasi yang sudah mendarah daging selama hampir se-abad? Jika pertanyaan itu diajukan ke saya (penulis), jawaban saya tidak cukup. Permen dan regulasi lain-apapun bentuknya tidak akan pernah mampu merubah atau menghasilkan out put sebagaimana harapan pembentuk regulasi tersebut.

Apa argumentasi logisnya? 

Zona integritas itu bukan sekedar proposisi kosong. Ia sebuah pernyataan serius dari organisasi negara. Ia merupakan konsep psikologis dan kultur yang butuh mental, kehendak dan tindakan. Dan untuk mencapai itu, pendekatan regulasi tidak akan pernah sampai. Integritas itu isu moral. Itu konsep abstrak-psikologis dan pendekatannya harus berbasis ke dalam. Artinya mental perubahan yang direncanakan kementerian PAN RB adalah perubahan radikal. Karena yang di tuju adalah mental individu birokrasi dalam ribuan lembaga agar menjadi tindakan kolektif.

Untuk sampai pada perubahan mindset, perilaku, kebiasaan dan tindakan kolektif aparatur sipil negara tidak cukup dengan regulasi. Kita butuh peta jalan, metode, dan nilai-nilai yang akan digunakan dalam membangun mental, kehendak dan tindakan. 

Sebaik apapun ide, gagasan, konsep yang ditawarkan jika ia hanya selesai hanya sebagai ide, tapi tidak selesai menjadi sebuah tindakan atau perilaku maka tidak akan berarti apapun atau sama nilainya dengan nol. Artinya gagasan yang tersusun dalam narasi regulasi itu hanya sebatas pemanis kata-kata dalam naskah regulasi. Ia secara tidak langsung telah menciptakan kontradiksi internal dan bertentangan dengan nilai-nilai kebenaran sebagai basis moral. 

Pada prinsipnya gerakan zona integritas memerlukan perangkat teoritik dan nilai-nilai yang akan dijadikan basis penerapannya. Butuh konsep epistemologi sebagai fondasi membangun zona integritas. Dalam karya intelektual Husni Muadz, Phd, Anatomi Sistem Sosial Rekonstruksi Normalitas Relasi Intersubjektivitas-Rekognitif dengan Pendekatan Sistem, memberikan penjelasan bahwa integritas adalah identifikasi dari moral setiap individu yang ada dalam organisasi. Sikap moral individu adalah nilai-nilai yang digunakan individu-individu yang saling berhubungan dengan pola-pola tertentu yang bersifat tetap, tidak berubah dan berlangsung secara terus menerus. Konsistensi nilai dalam tindakan itulah yang kemudian melahirkan output integritas dan menimbulkan kepercayaan, kebaikan dan kebenaran.

Dari individu menuju kelembagaan

Isu integritas bukan isu ringan dan biasa. Ia merupakan karakter yang melekat pada setiap individu. Sebab manusia diciptakan cendrung pada kebenaran (Al-Hanif) dan kehendak bebas (free will). Pada momen kehendak bebas itu pilihan manusia menjadi krusial. Apakah akan memilih menjadi baik atau sebaliknya. Karena manusia tidak pernah final dalam tujuan namun terus berproses "menjadi". Dengan demikian apapun yang menjadi isu kehidupan ketika manusia (individu) menjadi subjek-nya maka berpotensi terealisasi. Pun sebaliknya juga berpeluang tidak terwujud. 

Demikian pada isu integritas sebagai sebuah orientasi kelembagaan, tentu nilai-nilai pendukung integritas harus menjadi pilihan tindakan setiap individu penyelenggara negara pada institusi di mana isu (integritas) digaungkan dan direncanakan. 

Persoalannya kemudian nilai apa saja menjadi konstrain dari isu integritas tersebut. Karena pada organisasi sistem sosial yang hidup adalah nilai-nilai yang dikonservasi yang akan menciptakan identitas sosial. Sebagai contoh: jika nilai-nilai ketidak jujuran, anti pati, gosip, saling curiga, mencuri, menipu, tidak transparan dan contoh negatif lainnya yang terpelihara dalam sistem organisasi tersebut maka identitas organisasi yang terbentuk dan muncul di tengah masyarakat adalah identitas lembaga korup, pembohong, aparatur negara maling, sarang penjahat, bahkan masyarakat akan berusaha men-delegitimasi kebijakan lembaga tersebut.

Pada konteks lembaga KPU saat ini sedang melakukan penataan kelembagaan pada isu integritas, tidak cukup hanya dengan mentransformasi semangat regulasi menciptakan zona integritas. KPU secara keseluruhan (kultur dan tradisi) adalah medan zona integritas bukan hanya pada manusia yang hidup di dalamnya. Tapi juga soal rutinitas, perilaku dan pengetahuan keseharian seluruh elemen penopang organisasi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia 

Zona integritas merupakan agenda perubahan kultur dan tradisi serta pengetahuan individu yang meneggerakkan roda sebuah organisasi, dan di motori Permenpan RB no 5 tahun 2024, perubahan pertama Permenpan RB no 90 tahun 2021. Regulasi itu menurut saya (penulis) sesungguhnya agenda perubahan radikal namun tidak memiliki basis epistemik sehingga terkesan agenda biasa. Sebab peraturan menteri itu mengandung ide besar agenda kebudayaan: merubah pola kebiasaan, prilaku dan pengetahuan penyelenggara negara untuk menghasilkan 'radikal break' meminjam istilah rocky gerung. Dengan demikian perubahan kultur dan tradisi itu kemudian bermetamorfosis menjadi harapan: Kesejahteraan dan kemajuan bangsa.

Akhirnya agenda zona integritas merupakan satu permulaan menata kembali budaya dan kebiasaan manusia dan lingkungan kelembagaan aparatur sipil negara guna menghasilkan perubahan mendasar demi keadaban bangsa Indonesia menjelang 1 abad Republik Indonesia berdiri sebagai sebuah bangsa.

Selasa, 19 Agustus 2025

Kuasa Hukum Yakin Zainul Menang Meski KPU RI Ajukan Banding

M. Ali Satriadi, SH kuasa hukum Zainul Muttaqin

Okenews.net– Sengketa pemberhentian Komisioner KPU Lombok Timur, Zainul Muttaqin, kembali memasuki babak baru. KPU RI selaku tergugat resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang sebelumnya memenangkan Zainul.

Pada 29 Juli 2025, PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan Zainul dan menyatakan SK pemberhentiannya (Nomor 245 Tahun 2025) cacat hukum. Majelis hakim memerintahkan KPU RI mencabut SK tersebut, merehabilitasi kedudukan Zainul, serta menghukum KPU RI membayar biaya perkara.

M. Ali Satriadi, SH, kuasa hukum Zainul Muttaqin, menyambut putusan itu dengan rasa syukur. Namun, ia menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan hingga inkracht.

“Kita hormati proses hukum. Masih ada 14 hari bagi KPU untuk mengajukan banding, dan itu sudah mereka lakukan,” kata Ali, Selasa (19/08/2025).

Meski begitu, Ali menegaskan pihaknya tidak gentar menghadapi banding. Menurutnya, langkah hukum KPU RI justru mempertegas kesalahan mereka yang melantik PAW Komisioner KPU Lotim saat perkara masih bergulir di PTUN.

“Ini menjadi catatan, sekelas KPU RI saja tidak menghormati proses hukum. Mereka melantik PAW sebelum ada putusan. Begitu kalah di PTUN, mereka kelabakan. Tapi apapun itu, kami siap lawan,” tegasnya.

Sengketa ini bermula dari putusan DKPP (Nomor 187/2024 dan 262/2024) yang menyatakan Zainul melanggar kode etik, sehingga KPU RI menerbitkan SK pemberhentian tetap. Zainul menggugat ke PTUN Jakarta dengan alasan proses etik melanggar asas pembuktian dan hak untuk menghadirkan saksi maupun ahli secara mandiri.

Majelis hakim PTUN kemudian menilai dasar hukum pemberhentian tersebut cacat prosedur. Namun, dengan banding yang diajukan KPU RI pada 12 Agustus 2025, perkara ini pun berlanjut ke tingkat hukum selanjutnya.

Jumat, 10 Mei 2024

KPUD Lombok Timur Resmi Tetapkan Anggota DPRD Terpilih Pada Pemilu 2024

 

Rapat Pleno Terbuka KPUD Lotim
Okenews.net-- Komisi Pemilihan Umum Daerah Lombok Timur resmi tetapkan Anggota DPRD Lotim pada pemilu 2024 lalu, Sesuai SK KPUD Lombok Timur No. 283 Tahun 2024.

Berikut nama anggota Dewan terpilih yang berhasil mengamankan korsi di DPRD Lombok Timur.

LOMBOM TIMUR 1

1. Muallani (Gerindra) dengan Jumlah suara sah 6.067
2. Zihad Akbar Karyadi (Golkar) dengan Jumlah suara sah 4.003
3. Mustayip (Nasdem) dengan Jumlah suara sah 4.544
4. Maria Hayaza (Gelora) dengan Jumlah suara sah 2.440
5. TGH Wildan Zikrullah (PKS) dengan Jumlah suara sah 5.838
6. Baidullah (PAN) dengan Jumlah suara sah 3.955
7. Rabiatun (PBB) dengan Jumlah suara sah 6.723
8. H. Saipul Bahri (Demokrat) dengan Jumlah suara sah 5.568
9. H. M. Djamaludin (Perindo) dengan Jumlah suara sah 5.535.

LOMBOK TIMUR 2

1. Hasbullah (PKB) dengan Jumlah suara sah 9.141
2. Khairil Anwar (Gerindra) dengan Jumlah suara sah 7.759
3. Ahmad Amrullah (PDIP) dengan Jumlah suara sah 5.977
4. Yusran Aida (GOLKAR) dengan Jumlah suara sah 4.032
5. Nurhasanah (Nasdem) dengan Jumlah suara sah 7.308
6. Murnan (PKS) dengan Jumlah suara sah 7.319
7. Mahdan (Hanura) dengan Jumlah suara sah 6.958
8. Wais Al qarni (PAN) dengan Jumlah suara sah 4 909
9. H.Abdul azis (Demorat) dengan Jumlah suara sah 4.816
10. Ahyar Rosidi (Perindo) dengan Jumlah suara sah 4.998
11. Lalu Husnan Karyadi (PPP) dengan Jumlah suara sah 5.91

LOMBOK TIMUR 3

1. Dedy Akwarizal Pebrianto (PKB) dengan Jumlah suara sah 2.554
2. M.Yusri (Gerindra) dengan Jumlah suara sah 6.687
3. Lalu Muhammad Ali, (Nasdem) dengan Jumlah suara sah 3.218
4. H.Muliadi (PKS) dengan Jumlah suara sah 2.333
5. Safrudin (PAN) dengan Jumlah suara sah 5.422
6. Amrul Jihadi (Demokrat) dengan Jumlah suara sah 6.675
7. Yeyen Safitri (Perindo) dengan Jumlah suara sah 5.291
8. Saeful Bahri (PPP) dengan Jumlah suara sah 3.930.

LOMBOK TIMUR 4

1. Abrorni lutfi (PKB) dengan Jumlah suara sah 5938
2. H.M. Tahir (Gerindra) dengan Jumlah suara sah 6 838
3. Nirmala Rahayu Luk Santi (PDIP) dengan Jumlah suara sah 4.590
4. Lalu Hasan Rahman (Golkar) dengan Jumlah suara sah 5.555
5. M.Tohri Azhar (Nasdem) dengan Jumlah suara sah 5 726
6. Lalu Mujemal (Gelora) dengan Jumlah suara sah 2.172
7. Drs.H.Asifudin (PKS) dengan Jumlah suara sah 4.058
8. Hj Budi Normala (PAN) dengan Jumlah suara sah 7.388
9. M.Zaini (PAN) dengan Jumlah suara sah 5309
10. H.Suminggah (Demokrat) dengan Jumlah suara sah 5.149
11. Faruq Bawazier (PPP) dengan Jumlah suara sah 6159.

LOMBOK TIMUR 5

1. Mahrus (PKB) dengan Jumlah suara sah 5.087.
2. H.Mohammad Holdi (Gerindra) dengan Jumlah suara sah 6124
3. Muh Husni (Gerindra) dengan Jumlah suara sah 6.002
4. Marinah (PDIP) dengan Jumlah suara sah 5.610
5. Saigfullah (Golkar) dengan Jumlah suara sah 3.214
6. Fahrurrozi (Nasdem) dengan Jumlah suara sah 4.181
7. Abd Halid (PKS) dengan Jumlah suara sah 6.601
8. Tirmizi ( PAN) dengan Jumlah suara sah 5.252
9. LL Abdul Hafizd (Demokrat) dengan Jumlah suara sah 6.156
10. Muhammad Lutfhi (Perindo) dengan Jumlah suara sah 4.404.

Selamat Idul Adha 1445 H

 


Pendidikan

Hukum

Ekonomi