Kuasa Hukum Yakin Zainul Menang Meski KPU RI Ajukan Banding
![]() |
M. Ali Satriadi, SH kuasa hukum Zainul Muttaqin |
Okenews.net– Sengketa pemberhentian Komisioner KPU Lombok Timur, Zainul Muttaqin, kembali memasuki babak baru. KPU RI selaku tergugat resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang sebelumnya memenangkan Zainul.
Pada 29 Juli 2025, PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan Zainul dan menyatakan SK pemberhentiannya (Nomor 245 Tahun 2025) cacat hukum. Majelis hakim memerintahkan KPU RI mencabut SK tersebut, merehabilitasi kedudukan Zainul, serta menghukum KPU RI membayar biaya perkara.
M. Ali Satriadi, SH, kuasa hukum Zainul Muttaqin, menyambut putusan itu dengan rasa syukur. Namun, ia menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan hingga inkracht.
“Kita hormati proses hukum. Masih ada 14 hari bagi KPU untuk mengajukan banding, dan itu sudah mereka lakukan,” kata Ali, Selasa (19/08/2025).
Meski begitu, Ali menegaskan pihaknya tidak gentar menghadapi banding. Menurutnya, langkah hukum KPU RI justru mempertegas kesalahan mereka yang melantik PAW Komisioner KPU Lotim saat perkara masih bergulir di PTUN.
“Ini menjadi catatan, sekelas KPU RI saja tidak menghormati proses hukum. Mereka melantik PAW sebelum ada putusan. Begitu kalah di PTUN, mereka kelabakan. Tapi apapun itu, kami siap lawan,” tegasnya.
Sengketa ini bermula dari putusan DKPP (Nomor 187/2024 dan 262/2024) yang menyatakan Zainul melanggar kode etik, sehingga KPU RI menerbitkan SK pemberhentian tetap. Zainul menggugat ke PTUN Jakarta dengan alasan proses etik melanggar asas pembuktian dan hak untuk menghadirkan saksi maupun ahli secara mandiri.
Majelis hakim PTUN kemudian menilai dasar hukum pemberhentian tersebut cacat prosedur. Namun, dengan banding yang diajukan KPU RI pada 12 Agustus 2025, perkara ini pun berlanjut ke tingkat hukum selanjutnya.