Tragis...! Nekat Minum Racun Gegara tidak Diizinkan Nikah - www.okenews.net

Kamis, 12 Agustus 2021

Tragis...! Nekat Minum Racun Gegara tidak Diizinkan Nikah

Okenews - Tragis.... Diduga gegara tidak diizinkan nikah, seorang laki-laki berinisial AB (19 Tahun) warga Dusun Sanggopa Jaya, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu nekat menenggak racun jenis obat rumput Gramaxon, Senin (9/08/2021).



Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SH, S.I.K melalui Kapolsek Manggelewa Iptu Abdul Malik, SH ketika dikonfirmasi melalui Whatsapp membenarkan adanya peristiwa bunuh diri tersebut.


“Ya benar telah meninggal dunia seorang laki-laki dengan inisial AB (19 tahun) alamat Dusun Sanggopa Jaya Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa setelah dirawat di RSUD Dompu,” ujar Kapolsek Manggelewa Iptu Abdul Malik, SH.


Ia menjelaskan peristiwa ini berawal sekitar pada bulan Juli 2021 lalu. Dimana AB sempat berkomunikasi dan meminta izin kepada ibunya yang bernam Nurbaya (65 tahun) untuk menikah dengan seorang perempuan yang merupakan pacarnya.


Namun permintaan korban belum diiyakan ibunya karena kondisi keuangan dan ibunya juga masih sakit. Karena permintaan untuk menikah tersebut belum mendapat respon, hingga pada hari Rabu tanggal 04 Agustus 2021 korban AB merasa kecewa dan memutuskan untuk bunuh diri.


Korban bunuh diri dengan cara sembunyi-sembunyi minum racun jenis obat rumput merk gromoxone, pada saat korban berada di dalam rumahnya sendiri, sekitar pukul 18.00 wita.


Pada saat itu, ibu korban hendak mengambil air wudhu untuk sholat mahgrib, tiba-tiba melihat AB tergeletak atau pingsan depan pintu rumah.


Melihat hal tersebut ibu korban secara spontan berteriak memangil anak-anaknya yang lain untuk membantunya mengangkat korban ke kamarnya.


Setelah beberapa jam kemudian baru di ketahui bahwa korban pingsan akibat minum racun, pihak orang tua dan saudaranya sempat berupaya memberikan obat penawar racun berupa air kelapa dan minuman tradisional lainya namun tidak ada perubahan terhadap kesehatan korban.


Sekitar pukul 00.20 wita, melihat komdisi Korban yg tidak kunjung sadarkan diri, pihak dari keluarganya membawa korban menuju Rumah Sakit Pratama Kec. Manggelewa Kab. Dompu untuk mendapatkan perawatan medis.


Setelah 2 hari menjalani Perawatan di Rumah Sakit Pratama Kecamatan Manggelewa, dengan tidak adanya perubahan kondisi kesehatan korban, pada hari Jum’at tanggal 6 Agustus 2021, Korban di rujuk Ke RSUD Dompu untuk penangan lebih lanjut.


Namun selama 2 hari dirawat inap di RSUD Dompu, AB nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia Pukul 18.30 wita. Kemudian almarhum di bawa pulang oleh pihak keluarga untuk di semanyamkan.


Pada pukul 20.00 wita Kapolsek Manggelewa IPTU ABDUL MALIK SH, bersama anggota Polsek Manggelewa mengunjungi rumah duka sebgai bentuk silaturahim serta belasungkawa atas meninggalnya korban.


Pada kesempatan tersebut Kapolsek juga menyampaikan ucapan belasungkawa serta meminta kepada pihak keluarga untuk bisa menerima dengan ihklas atas meninggalnya korban dan atas kunjungan tersebut pihak keluarga korban menyampaikan ucapan terimakasih Kepada pihak Kepolisian Sektor Manggelewa.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments