Polisi Bakar Tempat Judi Sabung Ayam di Desa Lekor - www.okenews.net

Rabu, 29 Juni 2022

Polisi Bakar Tempat Judi Sabung Ayam di Desa Lekor

Penggerebekan judi sabung ayam di Kapit Desa Lekor
Okenews.net - Polsek Janapria menggerebek dan pembubaran judi sabung ayam di Dusun Kapit Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, Senin (27/06/2022) sekitar Pukul 16.40 Wita.

Penggerebekan dan pembubaran judi sabung ayam tersebut dipimpin langsung Kapolsek Janapria IPTU H. Muhdar dan melibatkan seluruh Personel Polsek Janapria serta Babinsa se-Kecamatan Janapria.

Penggerebekan itu sebagai upaya menindak lanjuti aduan masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Janapria.

Kapolsek Janapria IPTU H. Muhdar menyampaikan, pada saat itu personel Polsek Janapria melaksanakan pengamanan pawai ta'aruf pembukaan seleksi Tilawatil Qur'an (STQ) Ke-XXVII tingkat Kecamatan.

Di sela-sela itu, Kapolsek menerima telepon langsung dari warga bahwa tengah berlangsung kegiatan judi sabung ayam di TKP.

Menerima laporan tersebut, Kapolsek langsung mengumpulkan personel di depan kantor Desa Lekor serta Babinsa se-Kecamatan Janapria untuk membackup Polsek Janapria.

Setelah memberikan arahan tim gabungan menuju TKP, namun sesampainya di TKP pelaku judi sabung ayam langsung melarikan diri meninggalkan lokasi.

"Karena meresahkan masyarakat akhirnya tempat lokasi sabung ayam tersebut dibakar guna memberikan efek jera bagi pelaku. Harapannya agar tempat lokasi sabung ayam tersebut tidak dibuka lagi" jelas Kapolsek. 

Adapun terduga pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan dilokasi inisial AA, laki laki, 64 tahun alamat Desa Lekor, Kecamatan Janapria.

Ada juga barang bukti berupa 7 unit sepeda motor, 2 buah kurungan ayam, 1 buah terpal dan 9 ayam aduan yang 7 diantaranya telah mati.

"Selanjutnya semua barang bukti diamankan ke Polsek Janapria," terang Kapolsek. 

Setelah dilakukan penggerebekan dan pembubaran Kapolsek berharap agar tidak lagi membuka tempat sabung ayam di wilayah hukum Polsek Janapria.

Terhadapa terduga pelaku yang mengadakan lokasi kegiatan tersebut diberikan arahan. Mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments