Jabatan Independen di Bank NTB Syariah Tercemar Politik, Mi6: Gubernur Gagal Jaga Prinsip - www.okenews.net

Senin, 27 April 2026

Jabatan Independen di Bank NTB Syariah Tercemar Politik, Mi6: Gubernur Gagal Jaga Prinsip

Kajian Sosial dan Politik Mi6

Okenews.net- Penunjukan H.W. Musyafirin sebagai Komisaris Independen Bank NTB Syariah menuai kritik keras dari Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6. Langkah Gubernur NTB H Lalu Muhamad Iqbal yang mengajukan anggota dan pengurus aktif untuk duduk di jajaran komisaris bank daerah, dinilai Mi6 sebagai tindakan ceroboh, problematik secara etika, dan berpotensi mencederai prinsip good corporate governance.

“Sulit diterima logika publik ketika jabatan yang mensyaratkan independensi justru diisi oleh aktor politik aktif. Pasti ini bukan sekadar salah pilih. Ini kegagalan memahami batas paling dasar antara kepentingan politik dan integritas lembaga keuangan. Gubernur sedang menunjukkan bagaimana melegitimasi konflik kepentingan secara terbuka,” tandas Direktur Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6, Bambang Mei Finarwanto di Mataram, Senin (27/4/2026).

Analis politik kawakan Bumi Gora yang karib disapa Didu ini menegaskan, penunjukkan H.W Musyafirin tidak boleh dianggap wajar. Rekam jejaknya sebagai anggota dan pengurus aktif partai politik di NTB, dan juga posisinya sebagai salah satu kandidat dalam Pemilihan Gubernur NTB sebelumnya, jelas-jelas menunjukkan bagaimana H.W Musyafirin tidak memenuhi kriteria untuk diajukan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No 37/2018 secara eksplisit melarang pengurus partai politik menjadi anggota Dewan Pengawas atau Komisaris Badan Usaha Milik Daerah. Permendagri No 21/2024 juga kembali menegaskan hal serupa, dimana persyaratan calon anggota komisaris atau direksi BUMD, di antaranya berupa kewajiban memiliki keahlian, integritas, dan tidak sedang menjadi pengurus partai politik. Belum lagi dalam PP No 54/2017 tentang BUMD, menegaskan bahwa komisaris BUMD tidak boleh terlibat dalam kepengurusan partai politik untuk menghindari intervensi politik dan menjaga netralitas manajemen.

“Sangat berbahaya jika publik dipaksa menerima hal seperti ini. Ke depan, siapa pun bisa membawa kepentingan politik ke dalam ruang yang seharusnya steril. Gubernur seharusnya menjadi penjaga standar, bukan malah membuka celah. Ini preseden buruk yang tidak boleh dinormalisasi,” kata Didu.

H.W Musyafirin sendiri terpilih menjadi Komisaris Independen Bank NTB Syariah berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 4 Desember 2025. Keterpilihannya disebut untuk memperkuat pengawasan, transparansi, dan representasi kewilayahan, bersama Anis Mujahid Akbar sebagai Komisaris Utama dan Achmad Fauzi sebagai Komisaris Independen. 

Didu mengungkapkan, dirinya telah mengonfirmasi kepada pimpinan partai politik tempat H.W Musyafirin bernaung. Mantan Bupati Sumbawa Barat itu dipastikan masih memiliki kartu anggota dan tercatat sebagai pengurus aktif. Tak ada pula surat pengunduran diri yang sedang diproses atau sudah diproses di internal partai.

Dia menegaskan, publik kini menunggu tanggung jawab Gubernur NTB sebagai pihak yang mengusulkan H.W Musyafirin. Didu menilai, persoalan ini tidak bisa lagi dilihat sekadar sebagai ketidakcermatan administratif, melainkan berpotensi mengandung dimensi politik yang lebih dalam dan problematik.

“Kalau hanya soal kelalaian, mungkin masih bisa dimaklumi. Tapi ini terlalu strategis untuk disebut sekadar tidak cermat. Ada kesan kuat bahwa ini keputusan yang sarat kalkulasi politik,” tegasnya.

Ia menyoroti fakta bahwa figur yang diusulkan berasal dari latar belakang politik yang berbeda dengan gubernur. Dalam konteks itu, Didu melihat adanya kemungkinan manuver politik yang justru berisiko memecah konsolidasi.

“Ketika seorang gubernur mengajukan figur dari partai berbeda, yang notabene punya rekam jejak sebagai rival politik, maka publik wajar membaca ini sebagai langkah politis. Pertanyaannya, ini untuk memperkuat institusi atau justru untuk memainkan peta politik?” ujarnya.

Didu mengingatkan, penempatan figur politik di posisi strategis seperti komisaris bank daerah tidak pernah netral. Ada implikasi kekuasaan, akses, dan pengaruh yang menyertainya.

“Jangan sampai ini dibaca sebagai upaya merangkul dengan cara yang keliru, atau bahkan lebih jauh, sebagai strategi membagi pengaruh politik melalui instrumen ekonomi. Ini berbahaya,” kata Didu.

Ia bahkan menyinggung kemungkinan bahwa langkah tersebut dapat memicu friksi baru di internal elite politik daerah. Alih-alih memperkuat stabilitas, keputusan seperti ini kata Didu, justru berpotensi menciptakan ketegangan baru. 

“Basis politik masing-masing bisa membaca ini secara berbeda. Ada yang melihatnya sebagai kompromi, ada juga yang melihatnya sebagai bentuk infiltrasi,” lanjutnya.

Menurut Didu, Gubernur seharusnya memahami bahwa jabatan komisaris independen bukan ruang untuk eksperimen politik atau akomodasi kepentingan.

Bank NTB Syariah juga bukan panggung rekonsiliasi politik. Bank kebanggaan masyarakat NTB ini adalah lembaga keuangan yang harus dijaga profesionalismenya. Karena itu kata Didu, jika logika politik dibawa terlalu jauh, maka yang dikorbankan adalah kredibilitas institusi Bank NTB Syariah.

Bukti Sistem Lemah

Didu juga menilai, keputusan menempatkan aktof politik aktif di Bank NTB Syariah, mencerminkan lemahnya sistem penyaringan di lingkaran pengambil keputusan tertinggi di daerah.

Kata Didu, ini menunjukkan bahwa tim Gubernur tidak bekerja dengan standar kehati-hatian yang memadai. Harusnya ada alarm sejak awal bahwa kandidat dengan status pengurus aktif partai tidak layak diajukan sebagai komisaris independent.

“Ini bukan sekadar soal kurang cermat, tapi menunjukkan adanya problem serius dalam kualitas pengambilan keputusan di lingkaran gubernur. Standar kehati-hatian yang seharusnya menjadi pagar utama justru seperti diabaikan,” tandas Didu.

Padahal, kata Didu melanjutkan, isu konflik kepentingan seperti ini bukan isu abu-abu. Ini sangat terang-benderang, yang sejak awal seharusnya sudah ada alarm keras bahwa kandidat dengan status pengurus aktif partai tidak layak diajukan sebagai komisaris independen.

Didu menilai, kelolosan nama tersebut hingga tahap pengajuan memperlihatkan bahwa mekanisme check and balance di internal pemerintah daerah tidak berjalan efektif. Ia menyebut, ini bukan hanya kesalahan individu, melainkan kegagalan sistemik dalam proses penyaringan.

“Artinya ada yang tidak berfungsi di dalam. Entah itu tim seleksi yang tidak punya sensitivitas terhadap prinsip tata kelola, atau memang ada pembiaran karena pertimbangan lain di luar profesionalitas. Dua-duanya sama-sama problematik,” tegas Didu.

Lebih jauh, mantan Eksekutif Daerah WALHI NTB dua periode ini mengingatkan bahwa publik tidak melihat ini sebagai kasus teknis semata, melainkan sebagai cerminan gaya dan arah kepemimpinan. 

“Publik akan membaca ini sebagai sinyal. Dan sinyal itu tidak kecil. Kalau dalam hal sepenting ini saja bisa lolos tanpa penyaringan yang ketat, maka wajar jika muncul pertanyaan, bagaimana dengan keputusan-keputusan strategis lain yang dampaknya lebih luas?” katanya.

Didu bahkan menegaskan, keputusan seperti ini bisa memunculkan persepsi adanya agenda tersembunyi yang tidak sepenuhnya sejalan dengan kepentingan institusi.

Ketika keputusan terlihat mengabaikan prinsip dasar, publik akan mencari penjelasan lain. Di situlah spekulasi muncul. Apakah ini sekadar kelalaian, atau memang ada kalkulasi politik yang sengaja dimainkan. Dan begitu spekulasi itu tumbuh, kata Didu, pemerintah daerah akan kesulitan mengendalikannya.

Sorotan pada OJK

Selain kritik pada Gubernur NTB, Didu juga menegaskan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB perlu menjelaskan secara terbuka dasar kelulusan kandidat dalam uji kepatutan dan kelayakan, meski merupakan aktor politik aktif. Didu menegaskan, aspek independensi seharusnya menjadi variabel utama, bukan sekadar pelengkap.

“OJK punya standar tinggi soal integritas. Kalau ini bisa lolos, publik berhak bertanya, apakah standar itu masih dijalankan secara konsisten?” kata Didu.

Menurutnya, kegagalan membaca potensi konflik kepentingan sejak awal oleh OJK, berpotensi membuka ruang politisasi dalam tubuh bank daerah. Dan taruhannya besar. Didu menegaskan, polemik ini tidak hanya berdampak pada persepsi, tetapi juga berpotensi melemahkan sistem pengawasan internal bank.

“Komisaris independen yang tidak sepenuhnya independen adalah kontradiksi. Fungsi kontrol bisa tumpul, dan di situlah risiko mulai menumpuk,” ujar Didu.

Ia mengingatkan bahwa bank daerah adalah instrumen penting dalam pembangunan ekonomi. Karena itu, setiap celah yang membuka peluang intervensi politik harus ditutup rapat. Karena itu, mengingat keputusan telah diambil, Didu menegaskan perlunya klarifikasi menyeluruh dari semua pihak.

“Ini harus diklirkan, seklir-klirnya. Tidak boleh ada ruang abu-abu. OJK harus menjelaskan, gubernur juga harus terbuka,” tegasnya.

Ia menilai, tanpa transparansi, polemik ini justru akan berkembang menjadi krisis kepercayaan.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments