![]() |
| Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lotim |
Okenews.net- Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 20 tentang pembayaran THR bagi ASN dan PPPK serta Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2026 tentang pembayaran THR bagi ASN dan PPPK di lingkup Pemerintah Daerah Lombok Timur, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur memastikan proses pencairan THR telah berjalan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, M. Nurul Wathoni, mengatakan pihaknya telah memproses pencairan THR untuk ASN, PPPK penuh waktu, hingga PPPK paruh waktu (PW).
“Khusus PPPK PW yang dibayarkan dari APBD, proses pencairan sudah berjalan dan dana mulai cair sejak 16 Maret 2026. Adapun sejumlah penerima yang belum menerima THR disebabkan kendala data, bukan karena lambatnya proses,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam proses pencairan THR tersebut ditemukan sejumlah kendala, di antaranya rekening tidak valid atau sudah tidak aktif sehingga ditolak oleh sistem SIPD. Selain itu, terdapat kesalahan Nomor Induk Kependudukan (NIK), seperti angka yang salah atau kelebihan digit, yang menyebabkan data tidak valid.
“Selain itu, ada juga nama pada rekening yang tidak sesuai dengan KTP, terutama pada guru PPPK PW di jenjang SMP dan PAUD,” paparnya.
Ia menambahkan, karena proses berlangsung menjelang libur, penyelesaian kendala akan dilanjutkan setelah aktivitas kembali normal. “Ini menjadi koreksi bagi PPPK PW yang datanya bermasalah. Ke depan perlu dilakukan pengecekan validitas dokumen agar tidak terkendala sistem,” ujar Wathoni.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk PPPK PW yang THR-nya bersumber dari dana BOS, sebagian juga telah dibayarkan. Keterlambatan pada beberapa sekolah dinilai wajar karena perintah pembayaran THR turun setelah proses ARKAS selesai.
Wathoni menegaskan, isu yang menyebut THR PPPK PW belum dibayarkan sama sekali tidak benar. Awalnya memang terdapat kendala regulasi dalam petunjuk teknis BOS, namun hal tersebut telah teratasi setelah terbitnya surat diskresi dan surat edaran dari Kemendikdasmen RI.
“Insya Allah, yang belum cair karena retur rekening dan kendala sejenisnya akan kami selesaikan bersama tim dan yang bersangkutan setelah libur,” katanya.
Selain THR, Wathoni menambahkan bahwa fokus berikutnya adalah kepastian gaji dan status 917 tenaga honorer non-database di lingkup Dikbud. Bupati telah berkomitmen agar mereka tidak dirumahkan. Oleh karena itu, Dikbud akan mengoordinasikan langkah pengamanan kebijakan tersebut setelah libur puasa berakhir.
.png)
