Wamen ATR Warning Pemegang HGU soal Karhutla - www.okenews.net

Kamis, 07 Mei 2026

Wamen ATR Warning Pemegang HGU soal Karhutla

Atr/bpn

Okenews.net- Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap menimbulkan kabut asap serta mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan saat menghadiri Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Palembang, Rabu (6/5/2026).


Dalam arahannya, Wamen ATR/BPN meminta seluruh pemegang Hak Guna Usaha (HGU) aktif melakukan langkah pencegahan kebakaran lahan sesuai aturan yang berlaku.


“Pemegang HGU wajib melakukan tindakan pencegahan kebakaran lahan sesuai ketentuan yang telah diatur pemerintah,” tegas Ossy.


Ia menjelaskan, kewajiban pemegang HGU meliputi menjaga kondisi lahan, mencegah kerusakan lingkungan, menyediakan sarana pengendalian kebakaran, hingga memastikan ketersediaan sumber air di area perkebunan.


Selain itu, jajaran ATR/BPN di daerah juga diminta rutin melakukan pengawasan terhadap wilayah HGU yang rawan terbakar dengan memantau titik panas atau hotspot.


Ossy menegaskan, pemerintah tidak akan mentoleransi pembukaan lahan dengan cara dibakar. Pemegang HGU yang terbukti melanggar bakal dikenakan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran.


“Sanksi bisa berupa peringatan hingga evaluasi pemanfaatan tanah,” ujarnya.


Apel kesiapsiagaan karhutla tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago. Kegiatan juga diisi simulasi pemadaman kebakaran oleh Satgas Karhutla menggunakan berbagai peralatan lapangan.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments