Anggota DPR RI F. NasDem Fauzan Khalid: Cari Tahu Sebab Warga Tolak Program PTSL - www.okenews.net

Senin, 01 Juni 2026

Anggota DPR RI F. NasDem Fauzan Khalid: Cari Tahu Sebab Warga Tolak Program PTSL

Foto: Fauzan Khalid

Okenews.net- Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Fauzan Khalid mengaku heran dengan adanya penolakan program program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh sejumlah warga. Padahal, program ini seharusnya diterima oleh masyarakat.

“Kok, ada warga yang menolak program PTSL. Padahal seharusnya dimanfaatkan maksimal, karena memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah,” kata Fauzan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/ BPN di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/05/2026).

Fauzan, minta untuk segera mencari tahu penyebab adalanya penolakan program PTSL oleh warga. Karena itu, Fauzan mengusulkan kepada Kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian ATR/ BPN untuk merancangnya dengan pola pendekatan inklusif, transparan, dan berpusat pada masyarakat. 

Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) ini diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam pelaksanaannya di daerah, program ini dikoordinasikan langsung oleh Kantor Pertanahan setempat. 

Terkait dengan lahan sawah yang dilindungi (LSD),  Fauzan, Anggota Komisi II DPR RI ini minta koordinasi antar-instansi lebih dimaksimalkan dalam penetapan LSD. Fauzan minta si Kemendagri dan Pemerintah daerah Kabupaten/ Kota berkoordinasi lebih intens jika benar-benar ingin melindungi lahan persawahan.

Menurut Fauzan, Undang-Undangnya sudah jelas, lahan pertanian poangan berkelanjutran (LP2B) merupakan kewenangan pemerintah daerah, namun diambil alih dalam bentuk LSD oleh Kementerian ATR/ BPN. Karena itu, Fauzan merekomendasikan dilakukan koordinasi maksimal antar-instansi atau lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih dalam menetapkan kebijakan. 

“Undang secara berkala pemerintah daerah karena mereka yang paling tahu, mana lahan yang sudah ditetapkan menjadi LP2B agar tidak tumpang tindih dan ditetapkan menjadu LSD oleh Kementerian ATR/ BPN.” jelasnya.

Berkaitan dengan permasalahan Lahan Baku Sawah (LBS), Fauzan minta pemerintah tidak menyamaratakan penetapan LBS untuk semua wilayah sebesar 87 persen. Fauzan minta luas LBS disesuaikan sengan kondisi daerah.

“Pemerintah Kota rata-rata kesulitan mencapai target 87 persen ketentuan LBS karena target tersebut dipukul rata untuk semua daerah. Hal ini memicu masalah alih fungsi lahan untuk kawasan perkotaan yang padat,” ujar Fauzan.

LBS merupakan, data luasan lahan sawah eksisting yang secara periodik ditanami padi atau tanaman pangan lainnya. LBS ditetapkan secara resmi oleh pemerintah melalui Kementerian ATR/ BPN. LBS menjadi rujukan utama untuk ketahanan pangan nasional

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments