Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Awal GTRA Kabupaten Lombok Utara Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Lombok Utara.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah, mengungkapkan bahwa tim GTRA telah melakukan identifikasi awal terhadap kawasan hutan di Desa Rempek Darussalam. Lokasi tersebut diusulkan untuk pelepasan kawasan hutan seluas 87,77 hektare yang mencakup permukiman warga, fasilitas sosial, dan fasilitas umum.
“Usulan tersebut saat ini masih dalam proses penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Selain itu, Kantor Pertanahan juga menemukan potensi TORA dari sektor non-kawasan hutan. Salah satunya berasal dari lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlakunya telah berakhir di Desa Rempek dengan luas sekitar 128,64 hektare. Hingga kini, lahan tersebut diketahui belum dimanfaatkan.
Tidak hanya fokus pada penataan aset, GTRA juga mendorong penguatan penataan akses melalui program Kampung Reforma Agraria. Salah satu contoh pengembangannya berada di Desa Bayan.
Pada tahun 2024, tim telah melakukan pemetaan sosial terhadap 400 kepala keluarga. Program tersebut kemudian berlanjut pada tahun 2025 melalui pendampingan usaha bagi 200 kepala keluarga yang menghasilkan pengembangan produk unggulan berupa olahan “Kopi Warisan Bayan”.
Program ini diharapkan mampu memperkuat ekonomi masyarakat sekaligus menjadi contoh keberhasilan Reforma Agraria yang tidak hanya memberikan kepastian hak atas tanah, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan warga melalui pengembangan usaha produktif.
.png)
