Okenews.net — Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Lombok Timur, L. Aries Fahrozi, memberikan penjelasan mengenai kriteria kondisi gawat darurat dalam pelayanan kesehatan. Penjelasan ini penting agar masyarakat memahami kapan harus mendapatkan penanganan segera di Unit Gawat Darurat (UGD) dan kapan cukup berobat melalui layanan rawat jalan di puskesmas atau klinik.
Menurut Aries, masih banyak masyarakat yang menganggap setiap keluhan sakit yang terasa berat atau membutuhkan penanganan cepat sebagai kondisi gawat darurat. Padahal, dalam dunia medis, gawat darurat memiliki kriteria khusus yang berkaitan langsung dengan keselamatan pasien.
“Secara medis, gawat darurat adalah suatu kondisi di mana jika tidak ditangani segera pada saat itu juga, dapat menimbulkan kematian atau kecacatan,” jelas L. Aries kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (14/10/2026).
Ia menjelaskan, pelayanan di UGD menggunakan sistem triase untuk menentukan tingkat kegawatan pasien. Melalui sistem ini, tenaga medis dapat memilah pasien berdasarkan kondisi dan tingkat risiko yang dihadapi, sehingga pasien yang paling membutuhkan pertolongan segera mendapat prioritas.
Pasien dengan kondisi paling gawat, seperti yang ditandai dengan kode merah atau prioritas pertama (P1), harus segera mendapatkan penanganan karena berisiko mengalami kematian atau kecacatan apabila terlambat ditangani.
Beberapa kondisi yang termasuk gawat darurat di antaranya serangan jantung, perdarahan hebat yang tidak berhenti, sesak napas berat, kejang berkepanjangan, serta kecelakaan yang mengakibatkan cedera kepala berat atau luka serius.
Sebaliknya, keluhan seperti luka lecet ringan, batuk dan pilek, pusing biasa, atau demam ringan yang telah berlangsung beberapa hari tanpa tanda bahaya umumnya dapat ditangani melalui pelayanan rawat jalan. Meski demikian, penilaian tetap harus dilakukan oleh tenaga kesehatan berdasarkan kondisi masing-masing pasien.
Aries menegaskan, pasien yang benar-benar mengalami kondisi gawat darurat dapat langsung mendatangi fasilitas kesehatan terdekat, baik puskesmas maupun rumah sakit, tanpa harus membawa surat rujukan.
Dalam kondisi tersebut, pasien harus segera mendapatkan pertolongan sesuai kebutuhan medisnya. Namun, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kondisi pasien tidak termasuk gawat darurat, pelayanan selanjutnya mengikuti ketentuan sistem rujukan berjenjang.
Ia menjelaskan, terdapat 144 jenis penyakit yang pada prinsipnya ditangani hingga tuntas di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau praktik dokter. Rujukan ke rumah sakit dilakukan sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku.
Perbedaan pemahaman mengenai kriteria gawat darurat dan mekanisme rujukan tersebut kerap menimbulkan kesalahpahaman antara pasien dan petugas kesehatan. Terlebih, sebagian masyarakat berharap seluruh keluhan dapat langsung ditangani di rumah sakit, meskipun sebenarnya masih dapat diselesaikan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Untuk menghindari kesalahpahaman, Kadinkes Lotim menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara tenaga kesehatan dan masyarakat. Petugas diharapkan memberikan penjelasan secara humanis, menggunakan bahasa sederhana, serta membantu pasien memahami kondisi dan jalur pelayanan yang sesuai.
Menurutnya, masyarakat yang datang berobat perlu mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai hasil pemeriksaan, tingkat kegawatan, dan langkah penanganan berikutnya.
Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan kesehatan secara bijak. Pelayanan UGD pun dapat lebih terfokus pada pasien yang membutuhkan pertolongan segera untuk menyelamatkan nyawa, sementara keluhan yang tidak bersifat darurat dapat ditangani secara optimal melalui layanan rawat jalan.
Edukasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ketepatan dalam mengenali kondisi gawat darurat, disertai komunikasi yang baik antara pasien dan tenaga kesehatan, merupakan bagian penting dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang aman, efektif, dan berkualitas di Kabupaten Lombok Timur.
.png)
