www.okenews.net: PAD
Tampilkan postingan dengan label PAD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PAD. Tampilkan semua postingan

Senin, 04 Mei 2026

Lotim Dorong Pajak Digital, Bupati Launching SIPDAH Berbasis QRIS

Foto: Bupati Beserta Jajaran dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi PAD

Okenews.net – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur resmi meluncurkan sistem pembayaran digital melalui aplikasi Sistem Informasi Perpajakan Daerah (SIPDAH), Senin (4/5). Peluncuran tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Rupatama I Kantor Bupati.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong transaksi keuangan yang lebih transparan, efisien, dan inklusif. Selain itu, digitalisasi diharapkan mampu meningkatkan PAD sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan publik berbasis tata kelola pemerintahan yang baik.

Bupati Haerul Warisin mengungkapkan, Lombok Timur telah mencatat berbagai capaian sepanjang 2025, termasuk meraih penghargaan nasional dalam bidang digitalisasi melalui TP2DD. Namun, menurutnya, mempertahankan prestasi tersebut menjadi tantangan tersendiri.

“Mempertahankan prestasi jauh lebih sulit daripada meraih. Karena itu, kita harus terus berinovasi dan mencari strategi terbaik agar capaian ini bisa dipertahankan,” ujarnya.

Dari sisi pendapatan, realisasi PAD Lombok Timur pada 2025 tercatat mencapai 99,50 persen dengan capaian pendapatan menyentuh 101 persen. Angka tersebut menunjukkan tren peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Meski demikian, Bupati menegaskan pentingnya transformasi berkelanjutan, terutama dalam memanfaatkan teknologi. Ia juga mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk tidak lagi bergantung pada sistem konvensional.

“Ke depan, seluruh transaksi diarahkan non-tunai dan terintegrasi dalam sistem digital berbasis data. Semua OPD penghasil PAD wajib menerapkan sistem ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin, menjelaskan bahwa penerapan SIPDAH bertujuan mengoptimalkan strategi peningkatan PAD melalui integrasi pembayaran pajak dan retribusi daerah.

Ia menyebutkan, sistem tersebut mencakup sembilan jenis pajak daerah dan kini telah bertransformasi dari metode pembayaran statis menjadi lebih dinamis dengan dukungan QRIS. Selain itu, seluruh transaksi pajak akan terdata menggunakan identitas wajib pajak berbasis nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dengan penerapan sistem ini, pemerintah daerah berharap kepatuhan wajib pajak meningkat serta sinergi antar OPD semakin kuat dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah.

Selamat Hari Korpri

Pendidikan

Hukum

Ekonomi