www.okenews.net: Polisi
Tampilkan postingan dengan label Polisi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polisi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 27 Mei 2021

Oknum Makelar Tanah Ditangkap Polisi

Okenews - Dengan alasan terbelit utang dan kebutuhan harian, memotivasi, oknum makelar jual beli tanah berinisial RI (31) asal Kekalik Indah, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, melakukan aksi penipuan dan penggelapan terhadap uang setoran pembelian tanah senilai Rp160 juta milik kliennya.



"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui uang korban yang diterimanya senilai Rp160 juta, sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan bayar utang, tidak ada yang diserahkan ke pemilik tanah," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK dalam konferensi persnya di Mataram, Kamis (27/5/2021).


Dalam kasus ini, RI ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolresta Mataram. Sebagai tersangka, RI dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang ancaman hukumannya empat tahun penjara.


"Pelaku kita amankan tadi malam dirumahnya setelah sebelumnya memenuhi panggilan penyidik," pungkasnya.


Pelaku ditangkap setelah korban bernama HS (35), asal Dopang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, melaporkannya ke Polresta Mataram.


Awalnya, jelas Heri, pelaku memasarkan sebidang tanah dengan luas 5 are di wilayah Gomong Lama melalui unggahan di akun Media Sosial Facebook pribadinya. Korban yang melihat unggahan tersebut langsung tertarik dan menghubungi pelaku.


"Kemudian mereka berkenalan dan komunikasinya berlanjut di 'Whatsapp'. Untuk meyakinkan korban bahwa tanah tersebut akan dijual, pelaku kirimkan foto dirinya yang menunjukkan sertifikat tanah," ujarnya.


Karena merasa yakin, lanjutnya, terjadi pertemuan antara korban dengan pelaku di lokasi tanah yang akan dijual. Dari kesepakatan, tanah seluas 5 are itu laku dengan harga Rp1,4 miliar.


Sebagai tanda jadi pembelian, korban menyerahkan uang ke pelaku dengan nilai Rp10 juta pada 30 Juni 2019. Kemudian pada 8 Juli 2019, korban kembali memberikan setoran kedua dengan nilai Rp150 juta.


"Uang yang diberikan ke pelaku itu ada bukti berupa lembaran kuitansi penyerahan uang dan itu jadi salah satu alat buktinya," ucapnya.


Namun setelah uang setoran diberikan, pelaku tak kunjung ada kabarnya. Hingga pada Selasa (18/5) lalu, korban melaporkan pelaku ke Polresta Mataram.

Rabu, 26 Mei 2021

Polisi Amankan Paket Pengiriman Ganja Atas Nama Orang Lain

Okenews - Peredaran barang haram jenis Narkoba belakangan ini kian marak. Modusnya para pelaku juga bermacam-macam. Kali ini tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota berhasil mengamankan paket ganja kering dari salah satu jasa pengiriman atas nama Kepala Puskesmas Langgudu, Najmah S.Kep.







Barang buktinya pun tak main-main, yakni jelas Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba IPTU Ramli, ganja kering siap edar hampir satu kilogram. Yang dikemas dalam satu paket ganja yang setelah ditimbang seberat bruto 984,9 gram dan berat netto 914 gram.


“Kita amankan bersama seorang laki-laki terduga pelaku berinisial RM di Desa Rupe Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, pada Selasa jam 03.00 tadi,” urai Ramli Selasa (25/05/2021) siang kepada media.


Ada yang janggal nun aneh lanjut Ramli, sesuai laporan awal yang diterima pihaknya, dalam paket tersebut, tertulis nama penerima Najmah S.Kep dan pengirim atas nama Diana dengan rincian alamat jalan lintas Tente Karumbu, tepatnya di Puskesmas Langgudu.


“Nah yang ambil ini malah orang lain, dan kebetulan yang ngambil barang ini orang yang memang kami cari-cari selama ini dalam kasus Narkoba,” ujar Ramli.


Pihaknya mengaku hingga kini masih kebingungan terkait asal muasal barang haram ini sebenarnya. Dan untuk memperjelas kejanggalan ini, pihaknya mengaku akan memeriksa Kepala Puskesmas Langgudu yang dimaksud.


“Dan memang nomor HP-nya beda, yang punya nomor ini yang ambil ini, yang kita amankan sekarang. Tapi nanti kita mau konfrontir lagi lebih jauh dengan Kepala Puskesmas ibu Najmah,” paparnya.


Lalu bagaimana tanggapan Kepala Puskesmas Langgudu? Najmah mengaku shock berat awal ketika mendengar kabar tersebut, kala dikabarkan Kapolsek Langgudu sebelumnya.


“Saya kaget sekali. Kenapa bisa ada nama saya. Memang tadi pagi ada paket atas nama saya dan saya bilang ya tidak tahu. Apalagi saat itu saya dikasih tau Narkoba gitu isunya,” ujarnya melalui via Handphone kepada media ini Selasa malam.


Ia mengaku malah tidak terpikirkan sama sekali akan adanya barang haram tersebut. Terlebih ia adalah seorang Kepala Puskesmas yang tengah melawan dan mewanti-wanti akan peredaran Narkoba.


“Visi-misi kita melawan keras adanya barang ini. Tapi malah nama saya dibawa-bawa begini. Semoga ada hikmahnya,” pungkasnya bijak.

Senin, 24 Mei 2021

Pentas Seni Tradisional Jaran Praje Digagalkan Polisi

Okenews - Jajaran Polsek Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat berhasil menggagalkan pentas seni trarisional Jaran Praje di jalan raya pertigaan Dusun Manggu Desa Ganti Kecamatan Praya Timur, Minggu tanggal 23 Mei 2021.



Kapolsek Praya Timur Iptu Dami menjelaskan, pihaknya bergerak cepat menuju lokasi pencegatan begitu menerima laporan dari masyarakat bahwa rombongan kru Jaran Praje sedang dalam perjalanan dari Lombok Timur menuju Desa Semoyang melewati jalur Desa Ganti.


Anggota Polsek bersama BKD Semoyang langsung standbay di Jalan Raya Pertigaan Dusun Manggu Desa Ganti, Praya Timur. Dan sekitar pukul 20.05 Wita, benar adanya melintas kendaraan yang mengangkut kru Jaran Praje dan langsung dilakukan pencegatan.  


"Aparat berkoordinasi secara humanis dengan pimpinan kru Mangku kesenian tersebut," jelas Kapolsek Praya Timur atas ijin Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK.


Dalam pencegatan kru Jaran Praje itu, Kapolsek melibatkan Kanit IK Polsek Praya Timur, eluruh Bhabinkamtibmas Polsek Praya Timur, anggota piket SPKT III Polsek Praya Timur, serta anggota BKD Semoyang.


Iptu Dami mengungkapkan, kesenian Jaran Praje tersebut berasal dari Dusun Bagek Kerotok Desa Sukaraja Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur. Mereka diangkut menggunakan 2 unit mobil pick up Mistubishi L700 dan mobil pick up mengangkut Jaran Praje beserta gamelan dan para sekahe yang rencananya akan pentas pada Minggu di Desa Semoyang.


"Setelah dilakukan introgasi, selanjutnya kendaraan beserta kru kesenian Jaran Praje tersebut dibawa menuju Mapolsek Praya Timur guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Iptu Dami. 


Setelah membawa rombongan Jaran Praje ke Mapolsek Praya Timur, aparat keamanan juga memanggil pihak penyelenggara hajatan yang diketahui bernama Nasrun Sandria serta Kadus Bagek Kerongkong II Amaq Ela ke Mapolsek Praya Timur untuk dimintai keterangannya.


"Kami memberikan beberapa penekanan terhadap yang bersangkutan yang intinya untuk tidak mengadakan keramaian atau hiburan dalam bentuk apapun yang dapat menimbulkan kerumunan," jelas Kapolsek.


Mendengar penjelasan dari Kapolsek Iptu Dami, pihak penyelenggara hajatan mengakui hendak mengadakan kegiatan keramaian dan sebelumnya tidak pernah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. 


"Mereka para penyelenggara hajatan akhirnya bersedia membatalkan kegiatan pementasan kesenian Jaran Praje tersebut serta tidak akan menuntut pihak manapun terkait batalnya kegiatan tersebut," pungkas Kapolsek.


Selanjutnya pihak penyelenggara hajatan, Kadus Bagek Kerongkong II setra pimpinan kru kesenian/Mangku Jaran Praje membuat surat pernyataan dan ditandatangani oleh masing-masing pihak, untuk selanjutnya meninggalkan Mapolsek Praya Timur kembali menuju Lombok Timur. 


Ia juga menegaskan, kegiatan pencegatan dilakukan sebagai upaya pihak kepolisian dan pihak terkait dalam rangka upaya mendisiplinkan warga supaya tidak mengadakan hiburan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam

Okenews - Unit Turjawali Polres Bima Kota yang tengah melaksanakan patroli rutinnya, Sabtu (22/05/2021) berhasil membubarkan aksi judi sabung ayam pada dua lokasi. Yakni Kampung Sarata di Kelurahan Tanjung dan di Kampung Lewi Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota.



Kapolres Bima Kota NTB melalui Kassubag Humas IPTU Jufrin mengatakan, saat pembubaran tersebut pihaknya berhasil mengamankan lima ekor ayam aduan berikut juga barang bukti lainnya pada lokasi dimaksud.


“Di Kampung Sarata Tanjung kita amankan tiga ekor ayam dan di Kampung Lewi Kelurahan Jatiwangi ada ekor ayam,” urainya, Ahad (23/05/2021).


Barang bukti ayam aduan ini lanjutnya langsung dipotong pihaknya di lokasi. Sementara gelanggangnya kemudian dibakar di tempat oleh pihaknya.


Awalnya sambung Jufrin, pihaknya mendapatkan informasi adanya aksi kerumunan sekaligus ajang judi sabung ayam yang cukup meresahkan masyarakat. Timnya pun kemudian menindaklanjuti dan aksi pembubaran itu berlangsung aman dan damai.


Pembubaran ini juga tegasnya, selain untuk menumpas aksi judi dan kriminalitas lainnya, sekaligus pihaknya menghindari adanya aksi kerumunan di tengah Pandemi Covid19.


Terlebih dalam kegiatan patroli rutin ini juga, polisi juga menemukan adanya para penjudi dan penonton yang enggan menggunakan masker serta jaga jarak.


“Makanya kita langsung bubarkan kerumunan itu juga. Semoga tidak terjadi kembali,” pungkasnya seraya menambahkan pihaknya juga mengingatkan kepada masyarakat sekitar terap menerapkan protokol kesehatan covid-19. 

Minggu, 23 Mei 2021

Antisipasi Pengunjung Pantai Labuan Haji, Polisi Disiagakan Sebelum Subuh

Okenews - Dalam pengamanan dan penyekatan di wilayah Lombok Timur, Anggota Polsek Labuan Haji sejak pukul 04:00 wita sudah stanbay melakukan penjagaan antisipasi warga dan masyarakat yang pergi ke pantai Labuan Haji . 



Beberapa jalur tikus dijaga ketat oleh anggota Polsek Labuan Haji, TNI, PolPP, Dishub, Brimob, Satlantas, BPBD dan pihak kecamatan. 


Pemantauan dilakukan pada akses tempat masuk untuk mengantisipasi masuknya pengunjung, agar tidak bisa memasuki wisata pantai melalui jalur tikus.


Kapolsek Labuan Haji IPDA Zulkifli menuturkan paska Lebaran Topat penjagaan ketat tetap dilakukan di tempat Wisata Kecamatan Labuan Haji, Minggu 23/05/2021.


“Kita sudah prediksi dari sebelumnya, warga sering kali pergi selesai sholat subuh makanya dari itu pukul 04:00 wita kita tetap satanbay penutupan, dan dilakukan penjagaan oleh personel gabungan pada akses masuk,” ungkapnya.


Disebutkan, di hari ke empat penjagaan sekakigus hari ini terakhir, tidak ada satu orang pun yang lolos dari penjagaan aparat. “Dari hasil pemantaun sampai saat ini masih aman dan sepi ," katanya. 


Menurutnya, nasyarakat sepertinya telah mengetahui akan penutupan tempat wisata sementara waktu, untuk mencegah terjadinya kerumunan.

Sabtu, 22 Mei 2021

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi

Okenews - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bima Kota kembali menangkap dua terduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu. BD (33 thn) dan RM (35 thn), warga Dusun Ambarata, Desa Sangiang, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.



Keduanya ditangkap di sebuah rumah di RT 16 RW 09 Desa Sangiang, Jumat (21/5) pukul 11.30 Wita. Dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,31 gram.


"Barang bukti serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu dikemas dalam dua paket. Setelah ditimbang, berat bersihnya 1,01 gram," sebut Kapolres Bima Kota melalui Kasatres Narkoba, IPTU Ramli SH.


Selain sabu-sabu, Tim Opsnal juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya. Yakni, 3 alat isap sabu (bong), sumbu, isolasi, 3 sendok pipet, 2 bungkus plastik klip, dan handphone.


Ramli menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal. Bahwa pada salahsatu rumah warga Desa Sangiang, tepatnya di RT 16 RW 09, sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika.


Berdasarkan informasi tersebut, Kasatres Narkoba kemudian memerintahkan Tim Opsnal turun lokasi untuk menyelidiki informasi tersebut.


"Anggota berhasil mengamankan seorang terduga atas nama BD yang sedang berada di dalam rumah. Selanjutnya anggota memanggil Ketua RT setempat dan ditunjukan sprin tugas," jelasnya.


Saat digeledah, petugas menemukan 1 lembar plastik klip berisi kristal diduga sabu. Ditemukan di bawah karpet dalam kamar rumah tersebut. Selain itu ditemukan bong dan barang bukti lainnya.


Kemudian, di rumah terduga atas nama RM, petugas menemukan 1 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu, bong dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Proses penggeledahan juga disaksikan Ketua RT dan didampingi anggota Polsek Sape.


"Keduanya dan barang bukti kami amankan di kantor Satres Narkoba Polres Bima Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Ramli.

Satu Pelaku dan Dua Penadah Diringkus Polisi

Okenews - Polres Sumbawa melalui Tim Puma Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan (Curat) sebuah Handphone yang terjadi di sebuah Kos-kosan wilayah Kebayan beberapa waktu lalu.



Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK, MH., saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos mengatakan, setelah melakukan penyelidikan yang intensif akhirnya keberadaan para pelaku beserta barang bukti berhasil diketahui dan dilakukan penangkapan pada hari Jumat (21/05/21) sekitar pukul 23.00 wita.


"Dalam kasus ini kami berhasil amankan tiga orang yakni satu pelaku utama berinisial M dan dua orang lagi sebagai penadah yakni MZA dan YAR" ucapnya.


Pengungkapan kasus ini, bermula dari laporan warga yang merupakan korban pencurian dengan pemberatan yang bernama Syahriman. Pada saat kejadian korban sedang mengecas HP merk Redmi 9 pro di Kos-kosan korban yang berada di Kebayan dekat kuburan Cina.


Saat itu korban tertidur, dan setelah terbangun korban mendapati HP miliknya tersebut sudah tidak ada ditempat. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.800.000.


"Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan para pelaku, tim kemudian bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan di wilayah Seketeng" Jelasnya.


Atas kejadian tersebut, kini pelaku beserta penadah dan barang bukti diamankan ke Mapolres Sumbawa guna dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Kamis, 20 Mei 2021

Polisi Perketat Penjagaan Pintu Masuk Kota Mataram

Okenews - Penyekatan di tiga titik pintu masuk Kota Mataram semakin diperketat. Petugas dari Kepolisian Resor Kota Mataram bersama instansi terkait mengintensifkan penyekatan terhadap warga luar Kota Mataram yang akan memasuki wilayah Kota Mataram dengan tujuan merayakan Lebaran Ketupat atau Lebaran Topat hari ini. 



Hal ini menindaklanjuti arahan pemerintah Pusat maupun pemerintah Kota/Kabupaten terkait pembatasan pada area publik dan tempat wisata. Surat Edaran dari Walikota Mataram dan Bupati Lombok Barat sudah jelas, bahwa Obyek-obyek wisata ditutup sementara waktu. 


"Ini adalah bagian dari Ikhtiar pemerintah untuk mencegah penyebaran Virus Corona di tempat wisata dan hiburan." Ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK, Kamis (20/05/2021).


Kapolresta menambahkan, bagi warga dari luar Kota Mataram yang akan berlibur atau mendatangi tempat-tempat wisata di Kota Mataram, akan dilakukan tes swab antigen oleh petugas kesehatan dari Polresta Mataram di tiga Pos penyekatan. 


"Kami sudah siapkan petugas dan alat Tes Swab Antigen untuk 500 orang. Dari jumlah tersebut akan dibagi pada tiga pos penyekatan lainnya. Rencana awal kami akan melakukan tes swab antigen pada satu pos penyekatan saja, namun berdasarkan situasi dilapangan, kami putuskan akan memberlakukan pada tiga pos penyekatan lainnya," tegas Heri.


Ditambahkan Kapolresta, tidak hanya melakukan tes swab antigen saja, namun Alat pemeriksaan kesehatan Covid-19 atau GeNose juga akan digunakan di Pos penyekatan Bundaran Jempong. 


"Dua opsi kami gunakan, tes swab antigen dan tes GeNose. Kedua opsi ini kami anggap lebih efektif untuk mendeteksi penyebaran covid-19," jelasnya.


Di tempat terpisah, Assisten 1 Setda Kota Mataram Lalu Martawang menyampaikan, sosialisasi dan imbauan sudah disampaikan kepada seluruh warga melalui berbagai media. 


Selain kegiatan penyekatan, kepolisan kerja sama RSUD Kota Mataram dan Dinas Kesehatan Kota Mataram menempatkan petugas dan alat pemeriksaan kesehatan covid-19 pada pos penyekatan. Ditempatkan GeNose ini, untuk  mendeteksi dini secara acak kesehatan masyarakat. 


Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, pihak RSUD Kota Mataram menempatkan petugas dan Alat GeNose pada Pos penyekatan Bundaran Jempong sebagai ikhtiar untuk melakukan Tes GeNose secara acak terhadap warga yang akan memasuki Kota Mataram.


Dengan demikian, manakala ada yang terkonfirmasi positif, maka akan langsung dibawa ke RSUD Kota Mataram untuk dilakukan Swab Antigen.

Dua Warung Penjual Miras Digerebek Polisi

Okenews -  Aparat Polsek Praya Barat Lombok Tengah menggrebek dua warung yang ada di kawasan wisata Pantai Selong Belanak, Rabu (19/5/2021) siang kemarin karena menjual minuman keras (miras) secara ilegal.


Puluhan botol miras tradisional jenis brem dan tuak berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Operasi sendiri dilakukan dalam rangka cipta kondisi, sebelum perayaan lebaran topat digelar. 


“Operasi ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan. Dengan fokus operasi berupa razia peredaran miras, menjelang perayaan lebaran ketupat. Terutama di kawasan wisata di wilayah Kecamatan Praya Barat,” sebut Kapolsek Praya Barat, AKP Hery Indrayanto,SH., yang memimpin operasi tersebut. 


Dalam operasi tersebut ada dua lokasi yang disasar. Masing-masing Dusun Serangan dan Dusun Selong Belanak Desa Selong Belanak. Dari dua lokasi tersebut, pihaknya menemukan miras tradisional yang dijual secara ilegal milik dua warga desa setempat. Masing-masing Amaq S serta Inaq A. 


Dari warung Amaq S, polisi berhasil menyita 19 botol mineral tanggung miras jenis brem, satu botol mineral besar miras jenis tuak dan masing-masing dua botol miras merk factor serta merk topi miring. Sementara dari warung Inaq A miras yang disita lebih banyak lagi. Dengan total sekitar 83 botol miras jenis tuak, brem serta bir bintang. 


“Seluruh miras ilegal tersebut saat ini sudah kita sita dan amankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya. Adapun pemilik warung juga sudah menjalani pemeriksaan dan membuat surat pernyataan kepemilikan miras ilegal tersebut. 


Pihaknya berharap dengan operasi tersebut bisa meminimalir potensi peredaran miras khususnya di kawasan wisata. Terutama lagi menjelang perayaan lebaran topat seperti sekarang ini. Sehingga potensi munculnya gangguan keamanan bisa diantisipasi sejak dini karena banyak kasus gangguan keamanan dipicu oleh miras.

Rabu, 19 Mei 2021

Terduga Pengedar Narkotika Dibekuk Polisi

Okenews [Kota Bima] - Tim Opsnal Polsek Wawo membekuk seorang pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (19/5/2021), dan mengamankan sekitar 23 Poket Sabu yang disita saat penangkapan.

Polisi berhasil amankan pelaku bersama barang bukti


Kapolres Bima Kota melalui Kapolsek Wawo Iptu Rusdin mengabarkan, Tim Opsnal yang dipimpin Katim Aipda Suharman menangkap IM alias Angga (37) warga Desa Parangina Kecamatan Sape Kabupaten Bima yang diduga sebagai penjual sekaligus pengedar narkoba jenis sabu.


IM alias Angga jelas Kapolsek, diciduk Tim Opsnal saat beraksi di jalan lintas Bima-Sape atau setidaknya di dipertigaan jalan menuju kolam pemandian Oi Wobo Wawo. IM ditangkap Tim Opsnal sebut Iptu Rusdi, bersama 23 poket sabu serta sejumlah barang bukti lainnya.


Barang bukti lainnya, uang sejumlahRp 1.152 juta dalam berbagai pecahan, Plastik klip, 3 unit handphone, gunting, bolpoin, tisu magic, tas selempang, topi, Lao ban, sepeda motor dan sejumlah barang bukti lainnya.


"Setelah pengembangan dan penggeladahan di rumah terduga, Pelaku saat ini diamankan dan akan di serahkan ke Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Iptu Rusdi.

Polisi Ringkus Terduga Maling Motor

Okenews - Tim Puma Polres Lombok Tengah berhasil meringkus R (17), salah seorang warga Desa Kidang Kecamatan Praya Timur, Selasa (18/5) sekitar pukul 23.30 Wita. R ditangkap lantaran diduga telah mencuri sepeda motor pada pertengahan Februari lalu.

Pelaku dimanakan polisi bersama barang bukti


Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK mengungkapkan, pelaku Curanmor R diketahui telah melakukan pencurian sepeda motor milik Maherudinko (36), warga Dusun Bedus Desa Bangkat Parak Kecamatan Pujut saat parkir di halaman rumahnya, Sabtu, 13 Februari 2021, pukul 19.00 Wita.


"Pelaku ditangkap di rumahnya pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 sekitar pukul 23.30 Wita dan dibawa ke Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP I Putu Agus Indra P, SIK.


Kapolres menegaskan pelaku R diamankan oleh Tim Puma bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda beat DR 3889 TT, noka MH1JFZ119GK137123, nosin JFZ1E - 1106753.


Menurut Kapolres, pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada saat korban memarkir kendaraanya di halaman dan masuk ke dalam rumahnya untuk mandi. Tidak lama kemudian, korban mendengar ada teriakan maliiing dari kamar mandi.


Betapa kagetnya, begitu keluar dari kamar mandi, korban tidak melihat sepeda motornya sudah tidak berada di tempat dibawa kabur oleh pelaku.


"Korban berusaha mengejarnya dengan menggunakan sepeda motor, namun korban tidak bisa mengikuti jejak pelaku," jelas Kapolres Esty.

Minggu, 16 Mei 2021

Polisi Amankan Pembuat Konten Media Sosial Bernada Penghinaan

OkenewsSeorang laki-laki berinisial HL (23) warga Kecamatan Gerung Lombok Barat Provinsi NTB diamankan polisi karena diduga memposting konten bernada penghinaan di media sosial.


Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Agus Pujianto mengatakan, karena akun media sosial tersebut meresahkan dan viral di sosial media, pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Gerung, Sabtu (15/5/2021).

“HL, laki-laki (23), seorang cleaningservice asal Kecamatan Gerung selanjutnya di bawa ke Polres Lobar untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.

Pembuatan konten yang diduga bernada penghinaan tersebut dibuat, Sabtu (15/5/2021) pada pukul 07.00 wita di Mataram, kemudian HL memposting konten video tersebut melalui online di akun media sosial.

“Melalui konten video yang dianggap bernada penghinaan terhadap Palestina, kemudian HL meposting kembali di akun media sosial miliknya,” terangnya.

Adapun akun yang digunakan di media sosial dengan diiringi musik tiktok yang menyebut Palestina dengan ujaran yang tidak pantas. 

“Konten tersebut dibuat oleh pelaku dan diunggah melalui HP pribadinya. Menurut pengakuan pelaku motif dibuat konten tersebut untuk iseng mengisi waktu luang,” bebernya.

Agus menghimbau agar masyarakat tetap tenang, karena telah ditangani oleh pihak kepolisian, dan kini masih dalam penyelidikan Polres Lombok Barat.

“Kasusnya sudah kami tangani, dan sedang didalami, sehingga dihimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, tidak terpancing oleh isu-isu yang ingin memperkeruh situasi di Lombok Barat yang kondusif ini,” pungkasnya.

Sementara itu, HL dalam tiktok terbarunya, ia telah mengakui kesalahannya. Ia mengaku khilaf dan salah sebut tentang Palestina. Padahal yang dimaksud Israel.

“Tolong dimaaf atas kekhilafan saya, dan saya ternyata salah paham saja dan saya salah sebut. Ternyata yang menjajah itu Israel,” klarifikasi HL dalam tiktok terbarunya yang beredar, Ahad (16/05/2021).

Selamat Idul Fitri 1444 H


Selamat Idul Fitri 1444 H

 

Pendidikan

Hukum

Ekonomi