www.okenews.net: Tambang
Tampilkan postingan dengan label Tambang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tambang. Tampilkan semua postingan

Rabu, 16 April 2025

Bupati Lotim Tegaskan Komitmen Tata Kelola Tambang Galian C

Rapat Koordinasi Sektor Mineral Bukan Logam 
Okenews.net- Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menggelar rapat koordinasi sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sekaligus silaturahmi bersama para pengusaha tambang galian C pada Rabu (16/04/2025). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) 1 Kantor Bupati dan dihadiri oleh Kepala Bapenda, Kadishub, Kepala BPKAD, dan Kasatpol PP.


Dalam arahannya, Bupati menekankan pentingnya forum ini sebagai ruang dialog konstruktif antara pemerintah daerah dan pelaku usaha pertambangan. Ia menyampaikan bahwa pertemuan ini bukan sekadar agenda formal, tetapi juga wadah silaturahmi yang mempererat hubungan layaknya sahabat dan mitra strategis pembangunan daerah.


Bupati menyoroti peran vital sektor galian C dalam mendongkrak perekonomian lokal, seraya mengingatkan pentingnya pengelolaan sumber daya alam sesuai amanat UUD 1945. Ia juga menjelaskan kebijakan Pemda terkait penyesuaian harga jual tanah tambang sebagai langkah meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar wilayah tambang.


Persoalan legalitas usaha tambang menjadi salah satu sorotan utama. Bupati menjelaskan bahwa meskipun perizinan teknis berada di bawah kewenangan provinsi, namun operasional di lapangan tetap membutuhkan rekomendasi dan persetujuan dari Bupati. Karena itu, ia mengajak seluruh pengusaha untuk mengurus perizinan secara resmi dan tertib.


Lebih lanjut, Bupati mendorong pembentukan dan penguatan asosiasi pertambangan sebagai upaya menciptakan kesepahaman harga dan menekan praktik ilegal. Hal ini diharapkan dapat mewujudkan iklim usaha yang sehat dan adil.


Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyinggung potensi retribusi dari sektor MBLB berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mengingatkan bahwa optimalisasi PAD sangat penting untuk menangani berbagai persoalan daerah, termasuk tingginya angka kemiskinan.


Bupati turut menegaskan komitmennya untuk membela kepentingan masyarakat Lombok Timur, dan tidak akan mentolerir praktik pungli. Ia bahkan meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya tindakan pungli oleh aparat, dengan jaminan penindakan tegas dari pemerintah.


Menanggapi kerusakan lahan sawah akibat aktivitas pertambangan, Bupati menegaskan komitmen pemda untuk mencari solusi yang berkelanjutan. Salah satunya adalah dengan menginstruksikan Dinas Pertanian agar membantu pengusaha tambang dalam pembangunan kolam endapan sebagai bentuk pengelolaan limbah tambang yang ramah lingkungan.


Di akhir pertemuan, Bupati menyampaikan rasa bangga dan bahagianya bisa bertemu langsung dengan para pengusaha tambang, serta berharap sinergi yang baik ini dapat terus terjaga demi mewujudkan Lombok Timur yang lebih maju dan sejahtera. Ia juga mengingatkan pentingnya pembayaran retribusi secara tepat waktu sebagai bentuk kontribusi nyata kepada daerah.


Sementara itu, Ketua Asosiasi Pertambangan Kabupaten Lombok Timur, H. Humaedi, mengapresiasi langkah Bupati dan menyebut potensi sumber daya alam di Lotim memiliki kualitas luar biasa sebagai modal penting untuk meningkatkan PAD. Ia menekankan pentingnya menciptakan suasana usaha yang kondusif, aman, dan nyaman sebagai kunci menarik investasi dari luar daerah. H. Humaedi juga menyoroti perlunya penindakan terhadap tambang ilegal agar tidak merusak persaingan usaha yang sehat.

Jumat, 11 April 2025

Satgas PAM MBLB Dilepas, Pemkab Lotim Serius Optimalkan PAD dari Tambang Non-Logam

Satuan Tugas Pengawasan Tambang Non Logam
Okenews.net– Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB), Pemerintah Kabupaten Lombok Timur membentuk Satuan Tugas Pengawasan dan Pengendalian Aktivitas Mineral Bukan Logam dan Batuan (Satgas PAM MBLB). Pelepasan resmi Satgas dilakukan oleh Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya pada Jumat (11/04/2025), di Halaman Kantor Bupati.

Satgas ini beranggotakan personel gabungan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan. Mereka akan bertugas di lapangan untuk mengawasi kegiatan pertambangan, mendata izin usaha tambang, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam pelaksanaan tugas. “Kita akan berhadapan langsung dengan masyarakat kita sendiri. Meskipun ini menyangkut pajak yang bersifat memaksa, saya harap para petugas tetap menjaga adab, tutur kata, dan bahasa agar tidak menimbulkan gejolak,” tegasnya.

Wabup juga menekankan pentingnya integritas dan kepercayaan dalam bertugas, seraya menyampaikan bahwa evaluasi akan dilakukan dalam tiga hari ke depan untuk menyesuaikan strategi berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Ia juga mengusulkan adanya saluran pengaduan bagi petugas agar kendala yang dihadapi bisa segera ditangani.

“Langkah ini bukan hanya soal pajak, tapi juga bagian dari pendataan dan pembinaan terhadap aktivitas tambang di Lombok Timur, terutama dalam hal legalitas dan kepatuhan terhadap aturan. Kita juga mendorong penambang yang belum berizin untuk segera mengurus legalitasnya,” jelas Wabup, didampingi Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Bapenda, dan Kasat Pol PP.

Wabup mengakui bahwa menumbuhkan kesadaran para penambang bukanlah hal mudah. “Upaya ini telah lama dilakukan, namun hasilnya belum optimal. Kita butuh kerja sama dan kesadaran kolektif agar sektor ini bisa menjadi penyumbang PAD yang signifikan,” tandasnya.

Selasa, 15 Oktober 2024

DPRD Lombok Timur Gelar Hearing Bersama Masyarakat Terdampak Galian C

Hearing Masyarakat terdampak Galian C di Kabupaten Lombok Timur
Okenews.net- Polemik tambang galian C di Kabupaten Lombok Timur terus berlanjut. Puncaknya, masyarakat yang terdampak dari tiga kecamatan yakni Labuhan Haji, Wanasaba, Aikmel melaksanakan hearing dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Aparatur Penegak Hukum (APH) hingga asosiasi penambang, Selasa 15/10/2024.

Hearing yang berlangsung di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur itu mendapat pengawalan cukup ketat dari aparat kepolisian, mengingat massa yang datang cukup banyak sehingga sebagian masyarakat diminta menunggu diluar gedung dewan.

Pada pertemuan tersebut, masyarakat dan asosiasi penambang sempat bersitegang. Masyarakat menyalahkan pihak penambang yang diduga biang keladi kerusakan lingkungan hingga kerap kali merugikan para petani.

Dalam kesempatan itu masyarakat mengutarakan dampak yang dirasakan akibat galian C.

Perwakilan Masyarakat Korleko, Saparwadi menyebut, pihak penambang yang diduga sumber kerusakan lingkungan kerap kali merugikan masyarakat terutama para petani.

Ia menuding, aparat hingga DPRD Lombok Timur tidak pernah serius melakukan penegakan.

Ketua Asosiasi Tambang Pasir Lombok Timur HL. Maidy mengatakan sebelumnya para penambang diberikan kelonggaran untuk menambang. Bahkan dapat mencetak lahan baru karena lokasi tambang rata-rata berada pada tebing.

“Kita membantu pemerintah dalam meningkatkan perekonomian dengan mencetak sawah baru upaya kita diapresiasi bukan kita menjadi biang kerok pengerusakan,” katanya.

Ia juga meminta kepada Pemda Lotim untuk memberikan kemudahan perizinan sehingga tidak terdapat penambang yang ilegal lagi. Sebab selama ini untuk mengurus izin cukup sulit.

Sementara itu anggota Dewan Lombok Timur memastikan tetap mengakomodir aspirasi masyarakat dan menindaklanjuti semua keluhan yang diterima. Ini bentuk komitmen pelayanan kepada masyarakat

Rabu, 16 Juni 2021

Tambang Emas di Sekotong Ditutup

Okenews - Buntut perselisihan Lubang Tambang Emas Tanpa Izin (PETI), di Lokasi Tambang Rakyat Bunut Kantor Dusun Makam Kedaro Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, NTB, akhirnya ditutup, Selasa (15/6/2021).



Dalam penutupan ini, Kepolisian Sektor (Polsek) Sekotong, Polres Lombok Barat, Polda NTB, bahkan bersama Tokoh Masyarakat Sekotong Lombok Barat turun langsung ke Lokasi.


Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerta, SH mengatakan tindakan tegas ini diambil dengan pertimbangan untuk keselamatan Masyarakat, terutama ditengah masda pandemic saat ini, Rabu (16/6/2021).


“Tindakan ini harus dilakukan, bagaimana agar Situasi Kamtibmas di Sekotong tetap terjaga, terutama menyangkut dengan protocol Kesehatan,” ungkapnya.


Dimana, Tambang Rakyat di Sekotong merupakan Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI), yang dapat merusak lingkungan, serta berpotensi menimbulkan berbagai perselisihan.


“Agar ini tidak terjadi lagi, diambil tindakan tegas, namun tetap mengedepankan cara humanis, dengan menggandeng dan berkolaborasi dengan Tokoh Masyarakat, untuk dilakukan penertiban dan penutupan penambangan,” katanya.


Penertiban dan penutupan tambang emas ini, dilakukan oleh Jajaran Polsek Sekotong, dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekotong, bersama Tokoh Masyarakat Sekotong H. L. Daryadi atau yang biasa disapa dengan Mamiq Dar, Tokoh Masyarakat Desa Buwun Mas H. Sahwan, Tokoh masyarakat Desa Kedaro H. Mustafa.


“Saat penertiban dan penutupan di lokasi lubang tambang emas, situasi dalam keadaan landau, dimana dengan mengedepankan cara persuasif humanis, bersama tokoh masyarakat sekotong memberikan himbauan kepada para penambang,” terangnya.


Dijelasakan kepada para penambang bahwa, kegiatan penambangan ini tanpa izin, terlebih sangat berpotensi memicu terjadinya gejolak antar para penambang yang berujung perselisihan.


“Tentunya ini merugikan Masyarakat itu sendiri, sehingga penutupan dilakukan dengan memasang police line, terhadap lokasi yang Penambangan Emas Tanpa Ijin, sehingga tidak boleh ada aktifitas penambangan lagi di lokasi ini,” jelasnya.


Selain itu, untuk memastikan tidak ada lagi aktifitas di Lokasi ini, Kapolsek sekotong bersama para Tokoh Masyarakat sekotong menghimbau kepada penambang untuk meninggalkan lokasi dan menghentikan aktifitas penambangan.

Selamat Idul Adha 1445 H

 


Pendidikan

Hukum

Ekonomi