www.okenews.net

Kamis, 15 Oktober 2026

LK2T Dukung Langkah Tegas Bupati Lotim, Desak Pembenahan Total Layanan Kesehatan

Okenews.net — Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi (LK2T) Lombok Timur mengapresiasi langkah tegas Bupati Lombok Timur yang mengganti direktur rumah sakit di tengah sorotan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi momentum untuk membenahi tata kelola dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di daerah.


Direktur LK2T Lombok Timur, Karomi, menegaskan bahwa pergantian pimpinan rumah sakit harus diikuti langkah konkret untuk menyelesaikan berbagai persoalan pelayanan. Menurutnya, pembenahan tidak cukup dilakukan melalui pergantian pejabat, tetapi harus menyentuh akar permasalahan dalam sistem pelayanan kesehatan secara menyeluruh.


“Kami mengapresiasi langkah tegas Bupati Lombok Timur. Namun, pergantian direktur rumah sakit harus menjadi pintu masuk bagi pembenahan yang lebih mendasar. Evaluasi perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari rumah sakit, Dinas Kesehatan, puskesmas, hingga fasilitas pelayanan kesehatan lainnya,” tegas Karomi.


Menurutnya, evaluasi tersebut penting untuk mengidentifikasi berbagai persoalan yang berpotensi menghambat pelayanan kepada masyarakat. Mulai dari tata kelola manajemen, ketersediaan tenaga kesehatan dan obat-obatan, kelengkapan sarana prasarana, mekanisme rujukan, administrasi pelayanan, hingga koordinasi antarinstansi.


LK2T berpandangan bahwa langkah evaluasi harus dilakukan secara objektif, terukur, dan berbasis data. Dengan demikian, kebijakan yang diambil pemerintah daerah tidak sekadar merespons polemik yang berkembang, tetapi mampu menghadirkan solusi jangka panjang bagi peningkatan kualitas layanan kesehatan.


Di sisi lain, LK2T juga mendorong adanya klarifikasi terbuka mengenai kebijakan dan mekanisme pelayanan BPJS Kesehatan yang berkaitan dengan persoalan di lapangan. Hal ini dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat perubahan regulasi, persyaratan administrasi, mekanisme rujukan, atau ketentuan penjaminan yang berdampak terhadap akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.


Karomi menilai, seluruh pihak perlu melihat persoalan secara proporsional dan tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa permasalahan sepenuhnya bersumber dari satu institusi.


“Kita harus objektif melihat persoalan ini. Jangan sampai seluruh kesalahan langsung diarahkan kepada Dinas Kesehatan atau manajemen rumah sakit, sementara kemungkinan adanya persoalan regulasi maupun mekanisme pelayanan BPJS Kesehatan belum diklarifikasi secara terbuka. Semua pihak perlu duduk bersama, membuka data, dan menjelaskan persoalan sesuai kewenangannya masing-masing,” ujarnya.


Ia menegaskan, dorongan klarifikasi tersebut bukan untuk mengalihkan tanggung jawab pemerintah daerah maupun membenarkan kekurangan dalam pelayanan rumah sakit. Sebaliknya, penelusuran secara menyeluruh diperlukan agar setiap persoalan dapat diselesaikan berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan yang berlaku.


Menurut LK2T, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang utuh mengenai persoalan pelayanan kesehatan, termasuk kejelasan prosedur dan pihak yang bertanggung jawab. Transparansi juga diperlukan agar tidak berkembang saling menyalahkan antarinstansi yang justru berpotensi memperkeruh keadaan.


Untuk itu, LK2T mendorong Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengambil sejumlah langkah strategis. Pertama, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rumah sakit daerah, Dinas Kesehatan, puskesmas, dan fasilitas kesehatan lainnya dengan indikator kinerja yang jelas dan terukur.


Kedua, memfasilitasi koordinasi antara Dinas Kesehatan, manajemen rumah sakit, dan BPJS Kesehatan untuk mengklarifikasi berbagai ketentuan serta mekanisme pelayanan yang menjadi perhatian masyarakat, termasuk memastikan ada atau tidaknya perubahan regulasi yang memengaruhi pelayanan pasien.


Ketiga, membuka ruang pengaduan masyarakat yang mudah diakses serta menyampaikan hasil evaluasi secara transparan, dengan tetap melindungi kerahasiaan data pribadi pasien.


Keempat, menetapkan target perbaikan bagi manajemen rumah sakit, mulai dari kecepatan pelayanan, kepastian prosedur, ketersediaan fasilitas dan obat-obatan, hingga efektivitas penanganan keluhan pasien.


Kelima, memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya agar pelaksanaan kebijakan berjalan selaras dan tidak menimbulkan hambatan bagi masyarakat.


LK2T menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan mendasar sekaligus hak masyarakat yang harus dipenuhi secara layak. Karena itu, persoalan birokrasi, lemahnya koordinasi, maupun ketidakjelasan pelaksanaan regulasi tidak boleh menjadi penghambat masyarakat dalam memperoleh pelayanan.


Karomi berharap Bupati Lombok Timur tidak hanya menunjukkan ketegasan melalui pergantian pejabat, tetapi juga memastikan adanya reformasi pelayanan kesehatan yang menyentuh persoalan mendasar. Keberhasilan kebijakan, menurutnya, harus diukur dari perubahan nyata yang dirasakan masyarakat.


“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan siapa yang diganti atau siapa yang disalahkan, melainkan sejauh mana masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik, mudah diakses, transparan, dan manusiawi. Jangan sampai masyarakat yang sedang membutuhkan pertolongan justru menjadi korban persoalan birokrasi dan ketidakjelasan koordinasi kebijakan,” tutup Karomi.


LK2T berharap momentum pergantian direktur rumah sakit tersebut menjadi awal pembenahan menyeluruh sektor kesehatan di Lombok Timur. Dengan evaluasi yang objektif, keterbukaan informasi, dan koordinasi lintas lembaga, pemerintah daerah diharapkan mampu menghadirkan pelayanan kesehatan yang semakin berkualitas, adil, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.

Rabu, 14 Oktober 2026

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas

Okenews.net- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Tindak Lanjut Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) pada Rabu (14/10/2026), di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Rapat dibuka oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, dengan menggarisbawahi bahasan utama, yaitu penataan hubungan kerja serta pembagian kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN.

“Kita tidak sedang mempertahankan struktur atau nomenklatur dari lembaga kita masing-masing, baik ATR/BPN atau BRAN. Rapat ini justru sedang memastikan agar seluruh tugas dan fungsi yang terkait dengan Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang ke depannya dapat berjalan dengan semakin efektif,” ujar Wamen Ossy.

Terbentuk sejak Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan pada September lalu, BRAN diamanahkan tugas dalam tahap perencanaan, pelaksanaan hingga penyelesaian Reforma Agraria. Namun, dalam lingkup tugas BRAN tersebut masih ada tugas yang beririsan dengan kewenangan Kementerian ATR/BPN.

“Ini yang harus kita selaraskan supaya ke depan tidak ada pekerjaan yang dilakukan secara bersamaan oleh kedua lembaga. Saya mohon pertemuan hari ini dimanfaatkan betul untuk memperjelas pembagian kewenangan antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN,” tutur Wamen Ossy.

Penyelarasan kewenangan dan penataan kelembagaan ini dinilai Wamen Ossy sebagai langkah penting untuk mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria. Upaya ini dilakukan agar kebijakan dan program Reforma Agraria berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan visi Presiden Republik Indonesia, yakni berhasil guna dan berdaya guna.

Dalam rapat ini, Kepala BRAN, Dedi Prasetyo, memaparkan analisis komprehensif mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN. Paparan tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan untuk merumuskan struktur organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan BRAN secara optimal.

“Semangat kita adalah semua bekerja untuk kepentingan rakyat. Sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, itulah landasan filosofi kenapa BRAN ini dibentuk,” pungkas Dedi Prasetyo.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan pertukaran pandangan yang melibatkan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN serta perwakilan BRAN. Pembahasan ini masih akan dilanjutkan untuk memastikan pembagian tugas dan kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN tersusun secara jelas, selaras, dan mendukung pelaksanaan Reforma Agraria. 

RSUD Soedjono Selong Siap Hadirkan Layanan Cathlab

Okenews.net- RSUD dr. R. Soedjono Selong menegaskan kesiapannya dalam menghadirkan layanan Catheterization Laboratory (Cathlab) sebagai upaya memperkuat pelayanan kesehatan jantung bagi masyarakat Kabupaten Lombok Timur dan sekitarnya. Kesiapan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam visitasi jajaran BPJS Kesehatan Wilayah Bali Nusra ke RSUD dr. R. Soedjono Selong.

Penanggung jawab layanan Cathlab RSUD dr. R. Soedjono Selong, dr. Hesti Wulandari, Sp.JP., menyampaikan bahwa rumah sakit telah siap untuk mendukung penyelenggaraan layanan Cathlab. Kesiapan ini menjadi bagian dari komitmen rumah sakit dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan jantung yang lebih komprehensif.

“Pada prinsipnya, rumah sakit sudah siap untuk menghadirkan layanan Cathlab. Kami berharap melalui visitasi ini, kesiapan yang telah dibangun dapat ditindaklanjuti sehingga layanan ini dapat segera memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya pasien yang membutuhkan penanganan penyakit jantung dan pembuluh darah,” ujar dr. Hesti Wulandari, Sp.JP, Rabu (14/10/2026).

Visitasi tersebut dilakukan oleh jajaran BPJS Kesehatan Wilayah Bali Nusra untuk meninjau kesiapan layanan Cathlab di RSUD dr. R. Soedjono Selong sebagai bagian dari upaya penguatan pelayanan kesehatan rujukan, termasuk aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan layanan dan pembiayaan melalui BPJS Kesehatan.

Rombongan visitasi dihadiri oleh Asisten Deputi Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) dr. Ario Trisaksono, M.H, Analis JPK dr. Ni Made Adhe Sugi Windariani, serta staf JPK apt. Andika Purnama Devi, S.Farm., M.Sc dan I Gede Yudhi Martahadi, S.KM., M.M.

Turut hadir Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong Adrika Wendi, S.Si., Apt., M.M serta Ketua Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) Provinsi dr. Bayu Setia, M.Biomed., Sp.JP., FIHA.

Layanan Cathlab merupakan fasilitas medis penting dalam penanganan penyakit jantung dan pembuluh darah. 

"Dengan dukungan teknologi dan tenaga medis yang kompeten, layanan ini dapat digunakan untuk pemeriksaan diagnostik maupun tindakan intervensi jantung sesuai indikasi medis pasien," jelasnya.

Pengembangan layanan Cathlab di RSUD dr. R. Soedjono Selong diharapkan mampu memperkuat kemampuan rumah sakit dalam menangani pasien dengan kebutuhan pelayanan jantung lanjutan. 

Kehadiran layanan ini juga menjadi langkah strategis untuk mendekatkan akses pelayanan kesehatan spesialistik kepada masyarakat Lombok Timur sehingga pasien memiliki alternatif layanan rujukan yang lebih dekat.

Visitasi BPJS Kesehatan Wilayah Bali Nusra menjadi momentum penting untuk menyelaraskan kesiapan rumah sakit dengan persyaratan penyelenggaraan pelayanan dan ketentuan pembiayaan JKN yang berlaku.

Dengan kesiapan yang telah dibangun, RSUD dr. R. Soedjono Selong berkomitmen untuk terus mendorong pengembangan layanan Cathlab agar dapat beroperasi sesuai ketentuan, mengutamakan keselamatan pasien, serta memberikan pelayanan jantung yang profesional dan bermutu bagi masyarakat.

Direktur RSUD dr. R. Soedjono Selong dr. H. Anjasmoro, Sp.Rad menyampaikan kunjungan Deputi BPJS dan BPJS Cabang selong bertujuan untuk memastikan kesiapan layanan Intervensi Jantung dengan pemanfaatan tehnologi Cathlab, pelayanan Cathlab akan dimulai minggu depan tanggal 23 dan 24 Oktober 2026 dengan pasien yang ditangani sebanyak 6 Orang.

"Pelaksanaan layanan intervensi jantung kita akan mulai tanggal 23 Oktober 2026 dengan didampingi oleh Rumah Sakit Pengampu RSUD Provinsi Nusa Tenggara Barat," ujar spesialis radiologi itu.

Setelah itu layanan Cathlab akan terus berjalan di RSUD dr. R. Soedjono Selong, pelayanan ini sudah tercover BPJS sehingga untuk pembiayaan tidak menjdi kendala bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan Cathlab. 

"Tidak saja layanan Chatlab yang akan kita buka saat ini tapi ada juga pelayanan deteksi dini kangker payudara dengan alat canggih (mamografi) yang sedang proses ijin dari BPJS. Setelah ijin keluar maka layanan mamografi segera kita runingkan," ujar Anjasmoro.

Pelayanan lain yang sedang berproses adalah pelayanan kemoterapi untuk penderitaan kangker yang akan running akhir tahun ini. Penguatan layanan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya RSUD dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang semakin profesional, inovatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Sidak SDN 1 Jerowaru, Kadis Dikbud Lotim Soroti Siswa Belum Lancar Membaca

Okenews.net- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur, M. Nurul Wathoni, menemukan siswa yang belum bisa membaca saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SDN 1 Jerowaru, Rabu (14/10/2026). Temuan tersebut menjadi perhatian serius dan mendorong perlunya evaluasi terhadap proses pembelajaran di sekolah tersebut.

Persoalan ini menjadi sorotan karena SDN 1 Jerowaru dinilai telah memiliki sarana dan prasarana yang memadai. Sekolah tersebut bahkan menerima bantuan revitalisasi dari APBN dengan nilai lebih dari Rp1 miliar untuk mendukung peningkatan kualitas fasilitas pendidikan.

Selain dukungan infrastruktur, jumlah tenaga pendidik dinilai cukup memadai, sementara jumlah siswa yang masuk setiap tahun relatif stabil. Kondisi itu, menurut M. Nurul Wathoni, perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas pembelajaran dan prestasi siswa.

“Gedung sudah bagus dan mentereng setelah mendapat bantuan revitalisasi APBN lebih dari Rp1 miliar. Guru juga memadai dan jumlah siswa relatif stabil. Sekarang, kepala sekolah memiliki pekerjaan rumah untuk meningkatkan prestasi dan kualitas pembelajaran,” ujarnya.

Ia menegaskan, keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari bagusnya bangunan sekolah maupun kelengkapan fasilitas. Kemampuan dasar siswa, terutama membaca dan menulis, harus menjadi perhatian utama dalam proses pembelajaran.

Karena itu, kepala sekolah bersama seluruh dewan guru diminta segera melakukan evaluasi dan menyusun langkah konkret untuk membantu siswa yang belum menguasai kemampuan membaca. Program pendampingan khusus, penguatan literasi, serta pemantauan perkembangan belajar siswa dinilai perlu menjadi bagian dari upaya perbaikan.

Dalam kunjungan tersebut, kepala sekolah SDN 1 Jerowaru kebetulan tidak berada di tempat saat Kadis Dikbud melakukan sidak.

M. Nurul Wathoni berharap temuan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pihak sekolah untuk memaksimalkan pembinaan akademik maupun nonakademik. Dengan demikian, dukungan anggaran dan pembangunan fasilitas yang diberikan pemerintah dapat berjalan seiring dengan peningkatan mutu pendidikan serta capaian belajar siswa.

Menurutnya, fasilitas yang memadai harus dibarengi dengan inovasi dan keseriusan tenaga pendidik agar setiap siswa memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas, termasuk dalam menguasai kemampuan dasar membaca dan menulis.

BAZNAS Lotim Salurkan 40 Alat Bantu, Hadirkan Harapan Baru bagi Penyandang Disabilitas


Okenews.net– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lombok Timur kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang membutuhkan melalui penyaluran bantuan alat bantu mobilitas bagi penyandang disabilitas dan warga dengan keterbatasan fisik. 


Pada Rabu (14/10/2026), BAZNAS Lombok Timur menyalurkan sebanyak 38 unit kursi roda dan dua buah tongkat kepada para mustahik.

Penyaluran berlangsung di Kantor BAZNAS Kabupaten Lombok Timur dengan dihadiri Wakil Ketua I BAZNAS Lotim H. Murjoko, Wakil Ketua IV Dr. Asbullah Muslim, Kepala Bagian Pendistribusian Muh. Munir Fauzi, M.Pd., beserta jajaran staf dan para penerima manfaat.


Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu para penerima menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih mudah, sekaligus meningkatkan kemandirian dan kualitas hidup mereka.


Wakil Ketua I BAZNAS Lombok Timur, H. Murjoko, menegaskan bahwa bantuan yang disalurkan merupakan amanah dari para muzaki yang harus dikelola dan diberikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.


“Bantuan ini merupakan amanah dari para muzaki dan dermawan yang telah mempercayakan zakat, infak, dan sedekahnya melalui BAZNAS. Kami hanya menjadi perantara untuk menyampaikan amanah umat kepada mereka yang berhak menerimanya,” ujar Murjoko.


Menurutnya, penyaluran alat bantu bagi penyandang disabilitas merupakan bagian dari komitmen BAZNAS Lotim dalam menjalankan program kemanusiaan dan kesehatan, sekaligus mendorong para mustahik agar dapat menjalani kehidupan dengan lebih mandiri.


“Kami berharap kursi roda dan tongkat ini dapat memberikan kemudahan bagi penerima manfaat untuk kembali beraktivitas, bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat, serta menjalankan kegiatan sehari-hari. Semoga bantuan ini membawa kebahagiaan dan menumbuhkan kembali semangat mereka,” tambahnya.


Sementara itu, Kepala Bagian Pendistribusian BAZNAS Lotim, Muh. Munir Fauzi, M.Pd., menjelaskan bahwa para penerima bantuan berasal dari sejumlah kecamatan di Lombok Timur. Sebelum bantuan disalurkan, tim BAZNAS terlebih dahulu melakukan verifikasi dan asesmen guna memastikan bantuan diberikan sesuai kebutuhan dan tepat sasaran.


Ia berharap bantuan tersebut tidak hanya membantu secara fisik, tetapi juga memberikan motivasi kepada para mustahik untuk terus menjalani kehidupan dengan penuh semangat.


Penyaluran bantuan ini turut menghadirkan suasana haru dan kebahagiaan. Bagi sebagian penerima, kursi roda menjadi sarana penting untuk mempermudah mobilitas, terutama bagi mereka yang selama ini mengalami kesulitan bergerak dan membutuhkan bantuan orang lain untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.


Melalui program ini, BAZNAS Kabupaten Lombok Timur terus berupaya mengoptimalkan pendistribusian dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.


Lebih dari sekadar bantuan berupa alat mobilitas, program ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kemandirian, menjaga martabat penyandang disabilitas, serta mendorong terwujudnya Lombok Timur yang lebih peduli dan inklusif.

Prioritaskan Keselamatan Pasien, Kadinkes Lotim Jelaskan Kriteria Gawat Darurat

Okenews.net — Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Lombok Timur, L. Aries Fahrozi, memberikan penjelasan mengenai kriteria kondisi gawat darurat dalam pelayanan kesehatan. Penjelasan ini penting agar masyarakat memahami kapan harus mendapatkan penanganan segera di Unit Gawat Darurat (UGD) dan kapan cukup berobat melalui layanan rawat jalan di puskesmas atau klinik.


Menurut Aries, masih banyak masyarakat yang menganggap setiap keluhan sakit yang terasa berat atau membutuhkan penanganan cepat sebagai kondisi gawat darurat. Padahal, dalam dunia medis, gawat darurat memiliki kriteria khusus yang berkaitan langsung dengan keselamatan pasien.


“Secara medis, gawat darurat adalah suatu kondisi di mana jika tidak ditangani segera pada saat itu juga, dapat menimbulkan kematian atau kecacatan,” jelas L. Aries kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (14/10/2026).


Ia menjelaskan, pelayanan di UGD menggunakan sistem triase untuk menentukan tingkat kegawatan pasien. Melalui sistem ini, tenaga medis dapat memilah pasien berdasarkan kondisi dan tingkat risiko yang dihadapi, sehingga pasien yang paling membutuhkan pertolongan segera mendapat prioritas.


Pasien dengan kondisi paling gawat, seperti yang ditandai dengan kode merah atau prioritas pertama (P1), harus segera mendapatkan penanganan karena berisiko mengalami kematian atau kecacatan apabila terlambat ditangani.


Beberapa kondisi yang termasuk gawat darurat di antaranya serangan jantung, perdarahan hebat yang tidak berhenti, sesak napas berat, kejang berkepanjangan, serta kecelakaan yang mengakibatkan cedera kepala berat atau luka serius.


Sebaliknya, keluhan seperti luka lecet ringan, batuk dan pilek, pusing biasa, atau demam ringan yang telah berlangsung beberapa hari tanpa tanda bahaya umumnya dapat ditangani melalui pelayanan rawat jalan. Meski demikian, penilaian tetap harus dilakukan oleh tenaga kesehatan berdasarkan kondisi masing-masing pasien.


Aries menegaskan, pasien yang benar-benar mengalami kondisi gawat darurat dapat langsung mendatangi fasilitas kesehatan terdekat, baik puskesmas maupun rumah sakit, tanpa harus membawa surat rujukan.


Dalam kondisi tersebut, pasien harus segera mendapatkan pertolongan sesuai kebutuhan medisnya. Namun, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kondisi pasien tidak termasuk gawat darurat, pelayanan selanjutnya mengikuti ketentuan sistem rujukan berjenjang.


Ia menjelaskan, terdapat 144 jenis penyakit yang pada prinsipnya ditangani hingga tuntas di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau praktik dokter. Rujukan ke rumah sakit dilakukan sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku.


Perbedaan pemahaman mengenai kriteria gawat darurat dan mekanisme rujukan tersebut kerap menimbulkan kesalahpahaman antara pasien dan petugas kesehatan. Terlebih, sebagian masyarakat berharap seluruh keluhan dapat langsung ditangani di rumah sakit, meskipun sebenarnya masih dapat diselesaikan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.


Untuk menghindari kesalahpahaman, Kadinkes Lotim menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara tenaga kesehatan dan masyarakat. Petugas diharapkan memberikan penjelasan secara humanis, menggunakan bahasa sederhana, serta membantu pasien memahami kondisi dan jalur pelayanan yang sesuai.


Menurutnya, masyarakat yang datang berobat perlu mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai hasil pemeriksaan, tingkat kegawatan, dan langkah penanganan berikutnya.


Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan kesehatan secara bijak. Pelayanan UGD pun dapat lebih terfokus pada pasien yang membutuhkan pertolongan segera untuk menyelamatkan nyawa, sementara keluhan yang tidak bersifat darurat dapat ditangani secara optimal melalui layanan rawat jalan.


Edukasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ketepatan dalam mengenali kondisi gawat darurat, disertai komunikasi yang baik antara pasien dan tenaga kesehatan, merupakan bagian penting dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang aman, efektif, dan berkualitas di Kabupaten Lombok Timur.

Selasa, 13 Oktober 2026

Akhir Tahun Ini, Jalan Rumbuk–Padamara Diperbaiki dengan Anggaran Rp5,6 Miliar

Okenews.net- Perbaikan Jalan Rumbuk–Padamara di Kabupaten Lombok Timur dipastikan masuk dalam program pembangunan melalui APBD Perubahan Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2026 dengan pagu anggaran sebesar Rp5,6 miliar. Pengerjaan jalan tersebut direncanakan mulai November hingga akhir Desember 2026.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Timur, Ahmad Amrullah, mengatakan saat ini proses persiapan dokumen lelang tengah berlangsung. Tahapan tersebut menjadi bagian penting sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan.

“Saat ini sedang proses persiapan dokumen lelang dan insyaallah akan dikerjakan pada bulan November sampai dengan akhir Desember,” kata Ahmad Amrullah, Selasa 13 Oktober 2026 kepada media. 

Politisi yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lombok Timur itu menjelaskan, alokasi anggaran untuk perbaikan Jalan Rumbuk–Padamara merupakan tindak lanjut atas kondisi infrastruktur yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

Menurutnya, aspirasi mengenai kondisi jalan tersebut telah disampaikan masyarakat sejak lama. Karena itu, pihaknya berupaya memperjuangkan agar kebutuhan tersebut mendapat perhatian dalam kebijakan penganggaran daerah.

“Ini berangkat dari situasi di lapangan dan keluhan masyarakat yang sudah cukup lama. Aspirasi itu harus kita perjuangkan agar bisa ditindaklanjuti melalui kebijakan anggaran. Alhamdulillah, melalui APBD Perubahan tahun ini, perbaikan Jalan Rumbuk–Padamara mendapatkan alokasi anggaran Rp5,6 miliar,” ujarnya.

Ahmad menegaskan, perjuangan terhadap kebutuhan masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat. Ia juga menyebut langkah tersebut sejalan dengan perintah dan amanat partai untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat melalui jalur politik dan kebijakan pembangunan.

“Bagi kami, memperjuangkan kebutuhan dasar masyarakat adalah bagian dari tanggung jawab sebagai wakil rakyat. Ini juga merupakan perintah dan amanat partai, agar keberadaan kami di lembaga legislatif benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ahmad menilai Jalan Rumbuk–Padamara memiliki peran penting bagi aktivitas masyarakat. Jalan bukan sekadar sarana penghubung antarkawasan, melainkan juga infrastruktur vital yang menopang mobilitas warga dan menggerakkan roda perekonomian setempat.

Kondisi jalan yang baik akan memudahkan 

masyarakat menjalankan aktivitas sehari-hari, memperlancar distribusi hasil pertanian dan barang dagangan, serta mendukung akses menuju pusat-pusat kegiatan ekonomi dan pelayanan publik.

Sebaliknya, kerusakan jalan berpotensi meningkatkan biaya transportasi, memperlambat perjalanan, dan menambah beban masyarakat yang setiap hari bergantung pada jalur tersebut. Karena itu, perbaikan jalan dinilai sebagai kebutuhan mendasar yang dampaknya berkaitan langsung dengan produktivitas dan kesejahteraan warga.

“Jalan ini memiliki fungsi penting bagi masyarakat. Ketika akses jalan baik, aktivitas ekonomi menjadi lebih lancar, distribusi hasil usaha masyarakat lebih mudah, dan mobilitas warga juga semakin nyaman. Jadi, perbaikan ini bukan semata-mata membangun fisik jalan, tetapi juga mendukung pergerakan ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Selain mendorong kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat, perbaikan Jalan Rumbuk–Padamara juga diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan bagi pengendara bermotor. Kondisi jalan yang baik akan memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang melintasi jalur tersebut setiap hari.

Ahmad Amrullah menegaskan, perbaikan infrastruktur jalan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik dari sisi mobilitas, keselamatan berkendara, maupun peningkatan aktivitas ekonomi warga. Karena itu, ia berharap pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai jadwal dan memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan.

Ia berharap proses persiapan dokumen lelang dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga pekerjaan fisik bisa dimulai sesuai jadwal yang direncanakan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menunggu lebih lama untuk mendapatkan perbaikan infrastruktur yang selama ini diharapkan.

Ahmad juga menekankan pentingnya pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan standar kualitas yang telah ditetapkan. Menurutnya, pembangunan jalan harus memberikan manfaat jangka panjang, bukan hanya menyelesaikan persoalan kerusakan dalam waktu singkat.

“Kita berharap prosesnya berjalan lancar, pekerjaan bisa dimulai November dan dituntaskan sesuai target pada akhir Desember. Yang tidak kalah penting, kualitas pekerjaan harus dijaga agar jalan ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dalam jangka panjang,” pungkasnya.

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

Okenews.net- Implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki tahap ketiga pelaksanaan _pilot project_. Setelah diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada tahap awal dan diperluas ke 78 Kantah pada 24 September 2026, implementasi layanan ini makin diperluas dengan tambahan 36 Kantah.

“Di tahap tiga pelaksanaan _pilot project_ PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, saat ditemui di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Seiring dengan perluasan tersebut, Heri Mulianto meminta jajaran Kantah yang baru menjalankan PERINTIS 10 Hari untuk menyosialisasikan layanan tersebut kepada masyarakat. Menurutnya, jajaran perlu memanfaatkan berbagai platform agar informasi mengenai layanan tersebut dapat menjangkau lebih banyak pemohon layanan pertanahan.

Perluasan implementasi PERINTIS juga perlu diikuti kesiapan setiap Kantah dalam menjalankan mekanisme layanan. Kesiapan sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor yang perlu diperhatikan, terutama dalam penetapan petugas yang bertanggung jawab melakukan verifikasi berkas.

"Jajaran di Kantah perlu memastikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memahami kewajiban melakukan _geotagging_ pada saat pengecekan. Lalu, petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem _first in first out_ (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut merupakan bagian dari kesiapan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari," jelas Heri Mulianto.

Adapun 36 Kantah yang mulai mengimplementasikan PERINTIS 10 Hari pada tahap ketiga _pilot project_, antara lain Kantah Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang, dan Kota Gorontalo.

Selain itu, terdapat Kantah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kota Bontang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Malaka, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bangka Tengah.

"Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat," pungkas Sesditjen PHPT. 

Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah

Okenews.net - Kemudahan pengurusan sertipikat tanah dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dirasakan langsung masyarakat, salah satunya oleh Sudarwan, Warga Desa Terentang Tiga, Bangka Tengah. Pengalaman pertama kalinya mengurus sertipikasi tanah meninggalkan kesan yang baik soal urusan pertanahan.

“Perdana mengurus sertipikat. Alhamdulillah, tidak ada pungutan biaya, gratis. Proses pengukuran hingga penentuan batas lahan juga dipermudah,” ujar Sudarwan.

PTSL dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak diluncurkan pada 2017 dengan tujuan utama memudahkan masyarakat memperoleh sertipikat tanah. Dalam pelaksanaannya, masyarakat dibantu melalui tahapan pendataan dan pengumpulan berkas yang difasilitasi pemerintah desa atau RT, serta pengukuran tanah hingga penerbitan sertipikat oleh Kantor Pertanahan. 

Untuk di Kabupaten Bangka Tengah sendiri, pelaksanaan PTSL terus dioptimalkan agar semakin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian hukum hak atas tanahnya. Targetnya, pada 2026 ini Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah bisa menyelesaikan sertipikasi 1.540 bidang tanah melalui PTSL. “Tentunya senang karena kepemilikan tanah sudah sah dan terlindungi secara hukum,” tutur Sudarwan.

Percepatan pendaftaran tanah dengan PTSL ini juga memengaruhi proses sertipikasi tanah salah seorang warga Bangka Tengah, Nurhayati. Sebelum mengikuti PTSL di tahun 2026 ini, tanah Nurhayati masih belum memiliki sertipikat tanah, hanya beralaskan surat keterangan kepemilikan dari camat. Setelah mendapatkan info bahwa desanya masuk dalam program PTSL, ia memutuskan langsung ikut memanfaatkan program tersebut.

“Alhamdulillah, dipermudah. Pak RT datang ke rumah menawarkan program sertipikat gratis. Kami diminta mengumpulkan berkas, lalu dibantu pengurusannya oleh Pak RT. Sekitar satu minggu kemudian, petugas BPN sudah datang ke rumah untuk melakukan pengukuran,” ungkap Nurhayati.

Proses yang berjalan lancar membuat Nurhayati merasa lega karena tanahnya kini memiliki kepastian hukum. Ia juga mengaku tidak mengeluarkan biaya untuk pembuatan sertipikat tersebut. “Alhamdulillah, sudah lega. Terima kasih banyak buat BPN,” tuturnya.

Pengalaman Sudarwan dan Nurhayati menjadi contoh PTSL memberikan kemudahan dalam proses sertipikasi tanah dan bebas dari biaya. Lewat PTSL ini, dua warga asal Kabupaten Bangka Tengah bisa merasakan keamanan karena akhirnya memiliki kepastian hukum hak atas tanah. 

Pengguna Fitur Antrian Daring Sentuh Tanahku: Bisa Urus Tanah Tanpa Cuti

Okenews.net - Bagi Aldi, pekerja swasta di Kota Padang, mengurus urusan pertanahan perlu disiasati agar tidak mengganggu jam kerja. Sebagai pemohon yang biasa mengakses layanan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padang, ia sering memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku, terutama fitur Antrian Daring untuk merencanakan kedatangannya.

“Dengan Antrian Daring, saya bisa mengatur waktu untuk datang ke Kantor Pertanahan. Jadi, tidak harus izin seharian dari kantor untuk mengurus administrasi pertanahan,” ujar Aldi saat ditemui di Kantah Kota Padang, Kamis (08/10/2026).

Untuk memanfaatkan kemudahan mendaftar secara _online_ dari mana saja dan kapan saja, masyarakat dapat membuka aplikasi Sentuh Tanahku dan masuk ke akun pengguna, kemudian memilih fitur Antrian Daring. Selanjutnya, pilih Kantah tujuan, jenis layanan, serta jadwal kedatangan yang tersedia. Sebelum menentukan jadwal, masyarakat juga dapat memeriksa kalender pelayanan untuk memastikan Kantah beroperasi pada tanggal yang dipilih.

Selain mengatur jadwal kunjungan, Aldi menggunakan Sentuh Tanahku untuk memantau perjalanan berkas yang sedang diurusnya. Informasi tersebut membantunya mengikuti perkembangan proses administrasi sekaligus merencanakan waktu untuk mengambil sertipikat. “Jadi, saya bisa mengatur waktu untuk datang tanpa harus bolak-balik ke kantor,” tutur Aldi.

Setelah mengambil antrean, masyarakat dapat memantau nomor dan urutan antrean serta memperhatikan notifikasi dari aplikasi Sentuh Tanahku. Ketika giliran pelayanan sudah mendekat, masyarakat dapat menyesuaikan waktu kedatangan sehingga tidak perlu menunggu terlalu lama di Kantah.

Masyarakat dapat mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku secara gratis melalui Play Store untuk perangkat Android dan App Store untuk iOS. Setelah mengunduh aplikasi, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi dan layanan pertanahan dalam genggaman tangan, termasuk memanfaatkan fitur Antrian Daring.

Kantah Lombok Utara Layani Sumpah Sertipikat Hilang, Perkuat Kepastian Hukum Pertanahan

Okenews.net– Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat. Salah satunya melalui pelaksanaan pengambilan sumpah bagi pemohon sertipikat pengganti karena hilang.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara sebagai bagian dari proses permohonan penerbitan sertipikat pengganti sesuai dengan ketentuan yang berlaku Selasa, 13/10/2026

Dalam permohonan tersebut, pemohon atas nama Aerta mengajukan penggantian Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2408 dengan luas tanah 444 meter persegi yang berlokasi di Desa Rempek, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara.

Pengambilan sumpah ini merupakan salah satu tahapan dalam proses pelayanan sertipikat pengganti bagi masyarakat yang kehilangan dokumen kepemilikan tanah. Proses tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga tertib administrasi pertanahan sekaligus mendukung perlindungan hak atas tanah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan harus dilaksanakan dengan mengedepankan ketelitian, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.

“Setiap proses pelayanan pertanahan merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas hak tanahnya. Karena itu, setiap permohonan harus ditangani secara cermat, transparan, dan sesuai ketentuan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang aman dan terpercaya,” ujarnya.

Sehubungan dengan permohonan sertipikat pengganti tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara juga mengimbau masyarakat yang menemukan atau mengetahui keberadaan Sertipikat Hak Milik Nomor 2408 atas nama Aerta agar menyerahkan dokumen tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait keberadaan sertipikat yang dilaporkan hilang dinilai penting untuk mendukung kelancaran proses administrasi dan mencegah potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari.

Melalui pelayanan yang tertib dan akuntabel, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara terus berupaya meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.

Komitmen tersebut sejalan dengan semangat Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara untuk terus melayani dengan profesional, terpercaya, dan berstandar dunia.

Kantah Lombok Utara Perkuat Kepastian Hukum, Proses Sertipikat Pengganti Dilakukan Sesuai Prosedur

Okenews.net– Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang tertib, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan penyumpahan terhadap pemilik sertipikat dalam rangka proses penerbitan sertipikat pengganti karena hilang.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 30 September 2026, bertempat di Ruang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara. Penyumpahan ini merupakan bagian dari tahapan administrasi yang harus dilalui oleh pemegang hak atas tanah yang sertipikatnya dinyatakan hilang.

Proses tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa permohonan penerbitan sertipikat pengganti berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah, menegaskan bahwa setiap proses pelayanan pertanahan harus dilaksanakan secara cermat, transparan, dan sesuai prosedur agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas hak yang dimilikinya.

“Pelayanan pertanahan bukan hanya tentang menyelesaikan administrasi, tetapi juga memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Sebagai bagian dari prosedur penerbitan sertipikat pengganti, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan keberatan selama 30 hari sejak tanggal pengumuman resmi diterbitkan.

Keberatan yang disampaikan harus disertai alasan yang jelas serta bukti pendukung yang kuat agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila hingga berakhirnya jangka waktu tersebut tidak terdapat keberatan, proses penerbitan sertipikat pengganti dapat dilanjutkan sesuai prosedur. Setelah diterbitkan, sertipikat pengganti memiliki kekuatan hukum sesuai ketentuan, sedangkan sertipikat lama yang telah dinyatakan hilang tidak lagi berlaku.

Muhammad Shaleh Basyarah berharap masyarakat dapat memahami setiap tahapan administrasi pertanahan dan turut berperan aktif dalam menjaga keamanan serta kepastian status hak atas tanah.

Melalui pelayanan yang tertib dan akuntabel, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara terus berupaya meningkatkan kualitas layanan sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan pertanahan.

Senin, 12 Oktober 2026

Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas

Okenews.net - Layanan Pengukuran Terjadwal kini telah diterapkan di 462 Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota di penjuru Indonesia. Layanan tersebut menerapkan tujuh hari waktu tunggu kegiatan pengukuran dan lima hari proses penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) setelah pengukuran, yang pelaksanaannya sudah diuji coba sejak Juli 2025 lalu.

“Dari transformasi layanan Pengukuran Terjadwal itu tentunya banyak perubahan terjadi, baik dari segi internal BPN seperti petugas ukur kami hingga para masyarakat dalam hal ini pemohon ya agar masyarakat juga siap dengan berkas yang harus lengkap,” ujar Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta pada Senin (12/10/2026). 

Virgo Eresta Jaya menjelaskan, dengan Pengukuran Terjadwal, masyarakat bisa memilih langsung opsi waktu pengukuran yang sudah dijadwalkan. Waktu pengukuran jadi bisa disesuaikan dengan ketersediaan waktu yang dimiliki masyarakat. Konsep layanan ini, per harinya para petugas ukur mengerjakan satu berkas pengukuran berikut pemetaannya dengan waktu pengerjaan sesuai dengan durasi layanan Pengukuran Terjadwal, yaitu estimasi maksimal lima hari kerja. 

“Itu idenya layanan Pengukuran Terjadwal, simpul pekerjaannya kita perpendek. Dulu ada surat tugas dari kepala seksi pengukuran ke pelaksana, lalu ke juru ukur. Juru ukur mengerjakan lalu yang memetakan petugas pemetaan. Panjanglah. Kalau sekarang, simpulnya saya buat dua saja, petugas ukur sekaligus pemetaan,” terang Virgo Eresta Jaya. 

Tak hanya dari sisi petugas ukur, Dirjen SPPR juga mengimbau masyarakat untuk memastikan kesiapan sebelum jadwal pengukuran, seperti memastikan batas-batas bidang tanah dengan pagar atau patok dan tidak ada masalah lain yang menimpa bidang tanah mereka. Kesiapan ini juga tercantum dalam surat pernyataan yang akan dijelaskan oleh petugas loket dan ditandatangani oleh pemohon saat memasukkan berkas dan memilih jadwal pengukuran di Kantah.

“Kita juga berusaha edukasi pemohon. Kita sediakan surat pernyataan yang akan dijelaskan kepada petugas loket. Kalau misal petugas ukur kita datang kemudian ternyata tetangganya tidak setuju dengan batasnya, kita tutup ya berkasnya. Atau misalnya setelah kita petakan ternyata masuk ke kawasan hutan, atau masuk aset Barang Milik Negara (BMN) kita tutup ya,” jelas Dirjen SPPR.

Transformasi layanan pertanahan juga diperkuat dengan pembenahan sumber daya manusia. Dalam hal ini, pembenahan juga menyentuh petugas loket yang menjadi lini awal dalam memastikan pemohon memahami mekanisme Pengukuran Terjadwal. 

Menurut Virgo Eresta Jaya, petugas loket tidak hanya menerima berkas, namun perlu membacakan atau menjelaskan surat pernyataan kepada pemohon agar masyarakat memahami kesiapan yang harus dipenuhi sebelum memilih jadwal pengukuran. Dengan cara tersebut, pemohon dapat mempertimbangkan kembali pengajuan apabila kondisi bidang tanah maupun persyaratannya belum siap, tidak menjadi tunggakan di kemudian hari.

“Petugas loket harus membacakan atau menjelaskan surat pernyataan yang tadi saya sebut. Supaya apa? Supaya pemohon itu sadar. Jadi banyak orang pemohon yang biasanya selama ini berkas-berkas belum lengkap, di lapangannya belum siap, dia masukin. Itu bakal jadi tunggakan. Nah sekarang banyak pemohon di beberapa tempat setelah dijelaskan oleh petugas loket, akhirnya banyak yang berusaha melengkapi dan memastikan kelengkapan berkas mereka. Jadi juga ada edukasi ke masyarakat, bahwa mereka kalau daftar ya harus siap,” pungkas Virgo Eresta Jaya. 

BAZNAS Lotim Bantu 193 Mustahik, Komitmen Hadirkan Manfaat Zakat

Okenews.net– Komitmen membantu masyarakat yang membutuhkan terus diperkuat Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lombok Timur. Salah satunya melalui penyaluran bantuan kesehatan kepada 193 mustahik di Aula BAZNAS Lombok Timur, Senin (12/10/2026).

Penyaluran bantuan ini menjadi bagian dari upaya BAZNAS dalam mengoptimalkan pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan dukungan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan.

Ketua BAZNAS Lombok Timur, H. Muhammad Kamli, hadir bersama Wakil Ketua I hingga Wakil Ketua IV, sekretaris, dan kepala pelaksana. Kegiatan tersebut sekaligus menegaskan komitmen lembaga dalam menjalankan amanah umat melalui program yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Muhammad Kamli mengatakan, bantuan yang disalurkan diharapkan dapat meringankan beban para penerima sekaligus menjadi wujud kepedulian bersama terhadap masyarakat yang membutuhkan.

“Zakat harus mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui bantuan ini, kami berharap dapat meringankan beban para mustahik sekaligus memperkuat peran BAZNAS dalam meningkatkan kesejahteraan umat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, BAZNAS Lombok Timur tidak hanya berfokus pada penyaluran bantuan kesehatan, tetapi juga mengembangkan berbagai program unggulan yang menyentuh kebutuhan masyarakat secara lebih luas.

Program tersebut meliputi bidang kesehatan, pendidikan, dakwah dan advokasi, serta sosial kemanusiaan. Seluruhnya diarahkan untuk membantu masyarakat memperoleh dukungan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Menurut Kamli, pengelolaan dana ZIS harus memberikan dampak yang berkelanjutan. Karena itu, BAZNAS terus berupaya memastikan dana yang dihimpun dari para muzaki disalurkan melalui program yang tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami ingin zakat tidak hanya menjadi bantuan sesaat, tetapi juga menjadi instrumen kepedulian sosial yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Kepercayaan para muzaki adalah amanah yang harus kami jaga melalui pengelolaan yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh muzaki dan pihak yang telah mempercayakan penyaluran zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Lombok Timur.

Dukungan tersebut dinilai menjadi kekuatan penting bagi keberlangsungan program-program kemanusiaan yang dijalankan, sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaatnya.

Melalui penyaluran bantuan kesehatan kepada 193 mustahik ini, BAZNAS Lombok Timur berharap kepedulian sosial terus tumbuh dan manfaat zakat semakin luas dirasakan masyarakat.

BAZNAS Lombok Timur pun mengajak masyarakat untuk terus mendukung program-program kemanusiaan melalui penyaluran zakat, infak, dan sedekah pada saluran resmi lembaga tersebut.

Sabtu, 10 Oktober 2026

Delapan ASN Kantah Lombok Utara Ikuti Uji Kompetensi, Perkuat Regenerasi Kepemimpinan

Okenews.net– Sebanyak delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara mengikuti Uji Kompetensi Kelompok Rencana Suksesi (KRS) Jabatan Pengawas Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Lombok Garden, Jumat (9/10/2026).


Keikutsertaan delapan ASN tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong pengembangan kompetensi sekaligus memperkuat penerapan manajemen talenta di lingkungan aparatur pemerintahan.


Melalui uji kompetensi ini, ASN diharapkan dapat menunjukkan kapasitas, potensi, serta kesiapan dalam mengemban tanggung jawab yang lebih besar, khususnya pada jenjang jabatan pengawas.


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah, menegaskan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan salah satu kunci dalam membangun organisasi yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.


“Uji kompetensi ini bukan sekadar proses penilaian, tetapi juga menjadi langkah penting untuk memetakan potensi dan mempersiapkan ASN yang memiliki kompetensi, integritas, serta kesiapan memimpin. Kami berharap para pegawai terus meningkatkan kapasitas diri agar mampu memberikan pelayanan pertanahan yang semakin berkualitas,” ujarnya.


Menurutnya, pengembangan kompetensi yang berkelanjutan perlu menjadi komitmen setiap ASN agar mampu beradaptasi dengan tuntutan pekerjaan dan dinamika pelayanan masyarakat.


Dengan mengikuti kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara berharap dapat berkontribusi dalam menyiapkan sumber daya manusia yang unggul, berintegritas, dan siap mendukung peningkatan kinerja organisasi serta kualitas pelayanan pertanahan.

Selamat Hari Korpri

Pendidikan

Hukum

Ekonomi