Sidang Paripurna, Ini Tanggapan Dewan Terhadap Pendapat Bupati - www.okenews.net

Selasa, 08 Desember 2020

Sidang Paripurna, Ini Tanggapan Dewan Terhadap Pendapat Bupati

OkeNews.net Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur menggelar sidang Paripurna II Masa sidang III yang berlangsung Selasa (08/12/2020). Dalam siadang ini, dewan memberikan tanggapan terhadap Pendapat Kepala Daerah (ekskutif) atas pengajuan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi usul inisiatif DPRD.


Tiga Raperda tersebut yakni Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Lombok Timur tahun 2020-2035, dan Raperda Pembatasan Timbulan Sampah Plastik.

Dalam Rapat Paripurna DPRD itu, Kepala Daerah memberikan tanggapan atas pengajuan 3 (tiga) Raperda usul inisiatif DPRD. Pada prinsipnya pemerintah daerah menerima dan menyetujui ketiga Raperda inisiatif DPRD tersebut untuk dibahas lebih lanjut dalam pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Selanjutnya terhadap beberapa catatan, pertanyaan yang membutuhkan tambahan penjelasan dari DPRD terhadap ketiga Raperda tersebut Dewan menyampaikan jawaban atas tanggapan eksekutif terkait dengan Pasal 14 yang diatur dalam Raperda itu.

Sementara itu, M. Saefullah SH selaku jubir DPRD menanggapi pendapat eksekutif tersebut. Ia mengatakan, pihaknya akan menyesuaikan normanya sehingga tidak menjadi norma Peraturan Daerah, tetapi normanya berimplikasi pada pelanggaran pidana yang diancam hukuman berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tanggapan Pemerintah Daerah terhadap pasal tersebut akan disesuaikan, karena hal ini terjadi kekeliruan dalam pengacuan pasal, sehingga nanti akan disesuaikan. Dewan berpandangan. Sebenarnya menurut Saiful, filosofis terkait dengan kewajiban Pemda disini dengan memberikan jaminan penyediaan lahan pertanian adalah tidak terlepas dari terjaganya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LPPB) di tengah banyaknya peralihan fungsi lahan pertanian untuk pembangunan infrastruktur dan pemukiman.

Selain itu tanah negara itu ada 2 (dua) yakni, tanah negara tidak bebas (sudah milik perorangan), dan tanah negara bebas (di atas tanah tersebut belum ada hak milik orang/badan hukum), sehingga tanah negara bebas inilah yang harus tetap dijaga oleh pemerintah daerah sebagai ganti alih fungsi lahan pertanian yang terus meningkat.

Terkait Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPARDA) Lombok Timur tahun 2020-2035, ia menegaskan, penyusunan Raperda ini telah dilakukan uji publik dan diharmonisasi dengan arah kebijakan pembangunan pariwisata nasional dan pariwisata provinsi yang merupakan asas utama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Disebutkan, dalam Naskah Raperda RIPPARDA memang belum dilampiri dengan dokumen rencana induk pariwisata yang menurut pendapat DPRD, dokumen tersebut akan dilampirkan nanti pada saat pembahasan antara DPRD dengan pihak pemerintah daerah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Raperda ini.

Dalam Raperda RIPPARDA ini memang belum mencantumkan indikator-indikator sasaran yang dicapai setiap tahapan rencana induk pariwisata daerah mulai tahun 2020 sampai dengan 2035, karena sesungguhnya indikator-indikator tersebut akan tercantum dalam dokumen Rencana Induk Pariwisata Daerah Kabupaten Lombok Timur yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Raperda ini.

Sementara, Raperda Pembatasan Timbulan Sampah Plastik, berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dewan berpandangan, setiap orang dalam pengelolaan sampah meliputi sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, berkewajiban melakukan pengurangan sampah dan penanganan sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan yang diatur lebih lanjut dengan Perda.

Selain itu, pembentukan Peraturan Daerah ini juga didasarkan dan sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 75/MENLHK/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, yaitu bahwa pengurangan sampah periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2029 dilaksanakan untuk mencapai target penurunan sampah oleh produsen di masing-masing bidang usaha (pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang ritel dan bidang jasa makanan dan minuman) sebesar 30% (tiga puluh persen).

Berdasarkan Peraturan Menteri tersebut, terhadap jenis produk, kemasan produk, dan/atau wadah plastik berupa: kantong plastik sekali pakai, sedotan plastik, dan wadah makanan plastik dilarang digunakan, berlaku efektif 1 Januari 2030. Pemerintah Daerah dapat menetapkan kebijakan pelarangan penggunaan produk, kemasan produk, dan/atau wadah plastik tersebut sebelum atau lebih cepat dari 1 Januari 2030.

Dalam Raperda ini perlu mempertimbangkan kemungkinan pencantuman ketentuan pidana yang akan sibahas secara lebih detail pada saat pembahasan. Selanjutnya apa yang menjadi masukan dan pertanyaan dari Pemerintah Daerah akan dilengkapi pada saat pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments