Sekda Ajak Masyarakat Sembalun Selesaikan HGU Sesuai Aturan - www.okenews.net

Jumat, 26 November 2021

Sekda Ajak Masyarakat Sembalun Selesaikan HGU Sesuai Aturan

Okenews.net - Penyelesaian Hak Guna Usaha (HGU) lahan eks PT Sembalun Kusuma Emas (SKE) belum menemui titik terang. Menyikapi hal itu, Ketua Tim Penyelesaian Sengketa HGU, HM. Juaini Taofik angkat bicara.

Sekdakab Lotim HM Juaini Taofik
Menurut Juaini Taofik, penyelesaian sengketa lahan tersebut akan diselesaikan sesuai aturan dan hukum yang berlaku.


Penyelesaian kasus tersebut telah dilakukan berkali-kali melalui musyawarah. Namun terjadi pro dan kontra antar masyarakat setempat.


Hasil pertemuan bersama masyarakat telah dilaporkan kepada Bupati Lombok Timur sesuai tanggal yang tertera pada berita acara pertemuan tanggal 10 Februari 2021 lalu.


Dalam rapat sebelumnya diusulkan agar pengelolaan lahan untuk masyarakat seluas 150 hektar dari luas lahan yang ada yaitu 270 hektar. 


"Usulan itu telah disampaikan kepada pak bupati melalui surat permohonan pengelolaan lahan ke Kanwil BPN," ujar Sekda kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).


Tetapi, Kanwil BPN dalam surat balasannya berisi untuk pengelolaan lahan HGU kepada PT SKE seluas 150 hektar dan untuk masyarakat 120 hektar. 


Disebutkan, rapat tim gabungan birokrat dan perwakilan masyarakat Sembalun tahun 2019 lalu itu mengisyaratkan bahwa usulan itu menjadi kesepakatan awal. 


Balasan dari Kanwil BPN selaku institusi yang berwenang untuk memproses administrasi pertanahan. Dengan lahan HGU 120 hektar tersebut maka status lahan itu menjadi tanah cadangan negara bebas.


Status lahan itu akan diatur oleh Pemkab Lotim sesuai dengan surat keputusan Bupati Lotim berdasarkan data yang ada pada masyarakat setempat. Dan pembagiannya, akan diatur sesuai nama dan nomor induk kependudukan (NIK) dan luasannya.


Berdasarkan surat keputusan Bupati Lotim tambah Sekda, akan menjadi alas hak untuk diterbitkannya sertifikat kepada masyarakat dalam bentuk reforma agraria.


"Dasar hukumnya peraturan menteri ATR/BPN No. 7 tahun 2017. Dalam reforma agraria, jika ada lahan bermasalah akan diatur sesuai regulasi yang diterbitkan," paparnya.


Jika dulu 10 persen untuk masyarakat, maka kini bertambah menjadi 20 persen. Bagi masyarakat, angka lahan seluas 120 ha itu sudah melebihi 20 persen seperti yang disyaratkan dalam aturan yang diterbitkan. Jika merujuk dengan pembagian itu, masyarakat memperoleh angka 40 persen luas lahan yang dibagikan. 


Menurutnya, sebanyak 337 warga telah menyatakan, penyelesaian lahan ini diserahkan kepada pihak pemda. Dengan dasar itu, Pemda Lotim mengusulkan kepada institusi terkait untuk mendapatkan program reforma agraria.


Sayangnya, masih ada warga yang berkeinginan agar sistem pengelolaan lahan eks PT SKE seperti sekaran ini. Meskipun diakui, beberapa oknum masyarakat di antaranya ada yang menguasai lahan hingga 2 ha.


Beberapa pendapat warga lainnya pun tak kalah berbeda. Kelompok masyarakat ini menginginkan lahan itu dikembalikan ke tanah adat.


"Terhadap kelompok yang menginginkan dikembalikan ke tanah adat, justru mendapat penolakan dari menteri ATR/BPN saat itu. Khusus di Pulau Lombok tidak ada tanah ulayat. Artinya, pendapat ketiga ini sudah terjawab dari  kementerian ATR/BPN," jelas Sekda.


Pemda Lotim kata dia, dalam penyelesaian status lahan ini harus  kembali tunduk pada hukum positif yang ada. Pintu masuk yang berkeadilan merupakan solusi yang terbaik dengan mengikuti program reforma agraria.


"Proses reforma agraria ini diawali dengan usulan bupati kepada institusi BPN yang diawali sosialisasi kepada masyarakat dengan mempertimbangkan by name, by NIK, dan by address," jelas Sekda.


Ia mencontohkan, Ahmad salah satu usulan warga setempat. Nama tersebut biasanya bukan satu nama. Jika mengandalkan usulan dari bawah, nama Ahmad itu bisa saja lebih dari satu. Ada nama Ahmad dengan Nomor NIK A dan ada pula Ahmad dengan No NIK B. 


Untuk memastikan kebenarannya sesuai dengan prinsip berkeadilan, Pemda akan melakukan pengecekan dengan melibatkan Dinas Dukcapil Lotim.


Bagi Pemda, persoalan ini memang tidak sesederhana yang dibayangkan. Dengan pengaturan pembagian lahan yang berkeadilan ini diharapkan dapat memberikan kepuasan bagi masyarakat setempat.


Pemerintah berlaku sebijak mungkin untuk melakukan pemecahan masalah, agar tidak memunculkan gejolak sosial di kemudian hari 


"Kita aspiratif, tetapi disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Kami tegak lurus dengan pola penyelesaian sesuai dengan regulasi yang ada," ujarnya.


Ia berharap tidak mempengaruhi pemerintah untuk bertindak melawan hukum. Demo tidak akan mempengaruhi untuk melawan hukum. Baik yang pro dan kontra semuanya adalah masyarakat Lombok Timur," harapnya.


Bagi pemda Lotim, kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan cara kekerasan. Terlebih masalah ini menyangkut masalah perdata. Karena itu, ia mengajak masyarakat menyelesaikannya sesuai aturan. 


Selama ini pemerintah daerah bukannya tidak mendengar aspirasi masyarakat Sembalun, tapi Negara itu harus hadir di tengah potensi masalah yang terjadi di masyarakat. 


"Kita ingin menyelesaikan kasus ini dengan prinsip berkeadilan sesuai data dan fakta," pungkas Sekdakab termuda di NTB itu. 


Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments